Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK No. 001/004/2015 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat



: Fitra Rizkyandi : Pemilik Pangkas Rambut Radja : Jl. Ratu No. 99, Raja Basa, Bandar Lampung



Dalam hal ini bertindak atas nama pemilik Pangkas Rambut Radja di Jl. Ratu No. 99, Raja Basa, Bandar Lampung dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat dan tanggal lahir Pendidikan terakhir Jenis kelamin Agama Alamat No. KTP / SIM Telepon



: Taufik : : SMA (Sekolah Menengah Atas) : Laki-laki : Islam : : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya. PASAL DUA PERJANJIAN KERJA 1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 12 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2015 dan berakhir pada tanggal 4 agustus 2016.



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA 1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkanPIHAK KEDUA dijatuhi Skorsing, atau Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA 1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu. 2. Jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 19.00 WIB. 3. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Jumat ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA 1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Pangkas Rambut Radja. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan pangkas rambut. PASAL ENAM PENGERTIAN TUGAS Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut: 1. Menjaga kebersihan tempat Pangkas 2. Melakukan Pemangkasan



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK 1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT Sukasenang Jaya. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut. PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN 1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar 50% penghasilan setiap bulan, yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia. PASAL SEMBILAN HAK CUTI 1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari: 3. Cuti pribadi selama 9 (sembilan) hari kerja. 4. Cuti bersama selama 3 (tiga) hari.



5. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan. PASAL DUA SEPULUH KETENTUAN DAN SANKSI 1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga. 2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. PASAL SEBELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketena gakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu: 1. Seragam Karyawan 2. Helm Karyawan 3. Sepatu Karyawan 3. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA. PASAL DUA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR Selain seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL TIGA BELAS PERJANJIAN BATAL Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan. PASAL EMPAT BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong. PASAL LIMA BELAS PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA. Dibuat di Tanggal



: Bandar Lampung : 4 Agustus 2015



Pihak Pertama



Saksi



Pihak Kedua