(CTH) Rencana Keadaan Darurat Dan Pemulihan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Keadaan Darurat dan Pemulihan di PT. X



A. Rencana Keadaan Darurat 1. Ruang Lingkup Pedoman ini mencakup petunjuk dalam pembuatan rencana untuk memperkecil kemungkinan timbulnya kebakaran dan meminimalkan dampak keadaan darurat yang ditimbulkannya melalui deteksi dini, peringatan,



tindakan



penanggulangan,



prosedur



penyelamatan/evakuasi, serta komunikasi darurat, bagi semua personil yang bekerja atau berada di dalam gedung maupun pihak manajemen dalam melaksanakan tindakan menghadapi keadaan darurat. 2. Tujuan Untuk memastikan semua tenaga kerja di PT. X bertindak dalam kapasitas masing-masing selama aspek-aspek kritis dari suatu keadaan darurat. 3. Acuan Normatif a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. b. Undang-undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana c. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 04 tahun



2008



tentang



Pedoman



Penyusunan



Rencana



Penanggulangan Bencana 4. Penerapan Jenis Keadaan Darurat Keadaan darurat yang mungkin terjadi pada suatu bangunan bisa meliputi : a. Kebakaran, b. Gempa bumi dan bencana alam lainnya seperti badai topan dan banjir,



c.



Perbuatan jahat atau permusuhan terutama yang bersifat ancaman ata



serangan



d.



menggunakan bom atau bahan peledak lainnya, Gangguan terhadap ketertiban umum seperti demontrasi, huru-hara



e.



dan pembrontakan. Keadaan darurat lainnya berkaitan dengan tidak berfungsinya instalasi seperti lift macet, listrik padam dsb.



Setiap respon atau tindakan terhadap suatu keadaan darurat harus didasarkan pada jenis keadaan darurat, tingkat bahaya, resiko yang ada, dan prosedur yang secara khusus dibuat untuk mengatasi kondisi darurat tersebut. 5. Kesiagaan dan Tanggap Darurat a. Ketua Tim Tanggap Darurat yang telah ditunjuk oleh Wakil Manajemen,



bertanggung



jawab



untuk



menyusun



rencana



kesiagaan dan tanggap darurat yang berisi informasi yang diperlukan untuk mengatasi suatu keadaan darurat, sebagai berikut : 1) Pengenalan keadaan darurat : jenis dan prakiraan dampaknya 2) Pengkajian akibat/dampak dan menyiapkan pencegahannya 3) Prosedur penanggulangan keadaan darurat 4) Sistem komunikasi dalam keadaan darurat 5) Personil yang bertanggung jawab 6) Tata cara pemberitahuan keadaan darurat 7) Petunjuk komunikasi : Nama, Instansi, Alamat, Nomor telpon Pejabat terkait 8) Peta situasi dalam keadaan darurat. 9) Program evakuasi dalam keadaan darurat. 10) Peta daerah aman untuk evakuasi. 11) Peta tempat / titik berkumpul (Assembly point). 12) Pengakhiran keadaan darurat dan tindak lanjut. 13) Program pelatihan keadaan darurat. b. Rencana kesiagaan dan tanggap darurat oleh Ketua Tim Tanggap Darurat didistribusikan ke semua petugas terkait. c. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab memberikan pelatihan kesiagaan dan tanggap darurat terutama pada keadaan



darurat yang paling memungkinkan terjadi di Kantor Pusat atau lokasi pekerjaan/proyek kepada anggota tim dan karyawan. d. Ketua Tim Tanggap Darurat mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat diklasifikasikan sebagai keadaan tindak darurat, yang paling mungkin terjadi, antara lain sebagai berikut : 1) Kebakaran atau ledakan 2) Gempa bumi 3) Huru-hara/demonstrasi 4) Banjir 5) Sabotase atau ancaman Bom 6) Cedera parah e. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat gambar/denah umum yang memperlihatkan tata letak (layout) semua peralatan kedaruratan, jalur evakuasi, daerah aman dan tempat untuk berkumpul (Assembly point). f. Ketua Tim Tanggap Darurat juga bertanggung jawab untuk menyusun petunjuk penggunaan peralatan yang berkaitan dengan keaadaan darurat g. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab menjelaskan tata cara evakuasi dalam keadaan darurat kepada anggota tim. h. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab menetapkan kewenangan dan tanggungjawab petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam keadaan darurat sebelum pejabat yang berkompeten tiba di lokasi mengambil alih tanggung jawab. Semua pegawai termasuk pengunjung harus mengikuti komando yang diberikan oleh petugas tersebut. Apabila ada perubahan petugas maka daftar petugas harus direvisi dan disampaikan ke P2K3 atau Unit K3. i. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab menetapkan kewenangan dan tanggungjawab petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam keadaan darurat sebelum pejabat yang berkompeten tiba di lokasi mengambil alih tanggung jawab. Semua pegawai termasuk pengunjung harus mengikuti komando yang diberikan oleh petugas tersebut. Apabila ada perubahan petugas



maka daftar petugas harus direvisi dan disampaikan ke P2K3 atau Unit K3. 6. Kesiagaan dan Tanggap Darurat Kebakaran a. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat akibat kebakaran, serta penjelasan pencegahan bahaya kebakaran sesuai Instruksi Kerja Pencegahan Bahaya Kebakaran serta cara penggunaan APAR sesuai dengan Instruksi Kerja APAR. b. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab untuk menyusun prosedur tindak darurat untuk keadaan kebakaran. c. Pegawai atau orang yang pertama kali yang mengetahui/melihat kebakaran segera mengambil APAR yang terdekat dan berusaha memadamkan api sambil berteriak memberitahukan kepada karyawan lainnya untuk segera melaporkan adanya kebakaran kepada Unit LK3 atau petugas yang ditunjuk. d. Anggota tim yang ditunjuk bertanggung



jawab



untuk



membunyikan alarm (jika ada) atau tanda bahaya secara terus menerus dengan jeda disertai dengan pemberitahuan adanya kebakaran melalui pengeras suara. e. Anggota tim yang ditunjuk memberitahukan kepada petugas pemeliharaan/teknisi untuk memadamkan aliran listrik yang tidak dibutuhkan. f. Anggota tim yang ditunjuk memberitahukan kepada semua pegawai termasuk tamu atau pengunjung untuk menuju kedaerah yang aman dengan cara memberikan komando : a. Tidak boleh Panik b. Berkumpul bersama-sama membentuk kelompok-kelompok kecil c. Tinggalkan tempat kerja sesuai arah peta daerah aman untuk evakuasi d. Jangan terburu-buru sewaktu menuju daerah aman dan sewaktu menuruni tangga darurat. g. Anggota tim yang ditunjuk menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran.



h. Anggota tim yang ditunjuk menghubungi pejabat PT X yang berkompeten, untuk segera datang ke lokasi kejadian dan mengambil alih kendali. i. Anggota tim yang ditunjuk mengupayakan penyelamatan antara lain : a. Mencari sumber penyebab bahaya dan melakukan tindakan pengamanan b. Melokalisir lokasi bahaya c. Memberikan pertolongan pertama. j. Anggota tim yang ditunjuk menghubungi pihak kepolisian dan Lembaga/Instansi yang terkait sehubungan dengan kebakaran yang terjadi. k. Matriks Tindakan Darurat Kebakaran : Tingkat



Tanda



Bahaya Bahaya 1 Kebakaran



Bahaya Teriak



Instruksi Dari



a. Orang pertama



kebakaran



yang melihat api.



masih



b. Melapor kepada



terkendali



koordinator.



(mudah



c. Koordinator area



dipadamkan) Bahaya 2 Api berkobar susah dipadamkan, tapi masih dapat dikendalikan.



Tindakan



melapor kepada Teriak



Koordinator



kebakaran



area



dan



Petugas



lonceng



yang



area



ditunjuk



dibunyikan.



PM/SM. a. Orang pertama / yang melihat api segera



telah memadamkannya. b. Melapor keadaan kebakaran kepada PM/SM & security. c. Mengkoordinir anggota P2K setempat pemadaman



d. Security memulai mengadakan pengamanan area. e. Minta bantuan anggota P2K terdekat untuk ikut menanggulangi. f. Bila api padam, kembali keurutan b,c bahaya 1, bila tidak padam, masuk Bahaya 3 Api berkobar tidak



bahaya 3 a. Instruksi evakuasi.



Sirene



Pimpinan



dibunyikan



Keselamatan b. Mengkoordinir



(Full)



terkendali dan tidak dapat



pemadaman dengan hydrant. c. Panggil Dinas Kebakaran.



dipadamkan oleh APAR.



7. Kesiagaan dan Tanggap Darurat Gempa Bumi a. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat akibat Gempa Bumi. b. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab untuk menyusun prosedur kesiagaan dan tanggap darurat untuk keadaan gempa bumi. c. Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab mengambil langkah penyelamatan sesuai prosedur yang dimiliki jika terjadi kondisi darurat akibat gempa bumi.



d. Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab membunyikan alarm atau tanda bahaya secara terus menerus dengan jeda disertai dengan pemberitahuan adanya gempa bumi melalui pengeras suara. e. Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan melalui radio atau pengeras suara kepada semua pegawai untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Selama goncangan, merunduk dan mencari tempat perlindungan yang aman b. Segera setelah goncangan, menjauhi jendela, dinding dan jaringan / instalasi listrik. c. Jangan panik, selalu berkumpul bersama dalam kelompokkelompok kecil. d. Jangan terburu-buru



mengungsi,



kecuali



bangunan



ada



kecenderungan akan mengalami kerusakan yang parah serta pada posisi di daerah yang berisiko tinggi. f. Anggota tim yang ditunjuk bertanggung



jawab



untuk



memberitahukan kepada semua pegawai untuk menuju ke daerah yang aman. g. Anggota tim



yang



ditunjuk



bertanggung



jawab



untuk



memberitahukan kepada petugas pemeliharaan/teknisi untuk memadamkan aliran listrik yang tidak dibutuhkan. h. Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pejabat PT X yang berkompeten, untuk segera datang ke lokasi kejadian dan mengambil alih kendali. i. Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab melakukan upayaupaya penyelamatan dengan memberikan pertolongan pertama. j. Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pihak kepolisian dan Lembaga/Instansi yang terkait dengan gempa bumi yang terjadi. k. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat laporan terjadinya gempa bumi termasuk kerusakan dan korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait. 8. Kesiagaan dan Tanggap Darurat Huru Hara / Demonstrasi a. Bila terjadi aksi demonstrasi atau serbuan dari luar perusahaan, Ketua Tim Tanggap Darurat atau Petugas Keamanan harus



menerima dan melayani dengan baik dan meminta perwakilan dari mereka untuk mendiskusikannya secara baik-baik di ruang tamu. b. Bila aksi terus berlangsung dan tidak terjadi kesepakatan, maka informasikan kepada bagian yang berwenang sambil tetap meminta para penyerbu tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan/tindakan brutal. c. Bila tidak terjadi kesepakatan dan aksi terus berlangsung dan tambah tidak terkendali, maka Ketua Tim Tanggap Darurat dan Petugas Keamanan dapat meminta bantuan pengamanan kepada aparat daerah setempat yang berwenang seperti : Kepolisian. d. Sambil menanti keadaan, semua karyawan bersiap siaga untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat yang dapat terjadi. e. Bila terjadi keadaan darurat, maka Ketua Tim Tanggap Darurat memimpin tindakan penanganan yang sesuai. f. Bila huru-hara atau demonstrasi berasal dari dalam, yaitu karyawan PT X dan menjurus pada keadaan darurat yang tidak terkendali, maka Ketua Tim Tanggap Darurat dapat menghubungi aparat daerah setempat yang berwenang untuk meminta bantuan pengamanan. g. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat laporan terjadinya huru hara/demonstrasi termasuk kerusakan dan korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait. 9. Kesiagaan dan Tanggap Banjir a. Bila terjadi bencana alam banjir yang datang secara perlahan-lahan, semua karyawan harus mengamankan lingkungan sekitarnya dari kemungkinan bahaya banjir yang lebih besar, yang dapat terjadi, disamping harus memperhatikan keselamatan dirinya, misalnya : 1) Menyingkirkan benda-benda, sampah atau apapun yang dapat menghambat/menyumbat jalannya air. 2) Mematikan arus listrik dari kabel atau alat yang mungkin dapat terendam air. 3) Memindahkan file atau dokumen dengan jarak 30 cm atau lebih tinggi dari lantai sebelum meninggalkan ruangan.



b. Bila hal tersebut tidak bisa ditangani sendiri, minta bantuan orang lain atau yang berwenang. c. Untuk menunggu keadaan selanjutnya, Kepala Bagian harus memonitor dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan lainnya di lapangan dengan meminta bantuan kepada bawahannya. d. Bila keadaan bertambah buruk dan menjurus kepada keadaan darurat maka lakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat yang sesuai. e. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat laporan terjadinya banjir termasuk kerusakan bila ada kepada pihak-pihak yang terkait. 10. Kesiagaan dan Tanggap Darurat Ancaman Bom a. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada semua pegawai mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat akibat ancaman bom. 1) Ancaman Bom Melalui Telepon a) Selama menerima telepon



dari



orang/si



penelpon



diusahakan tetap tenang. b) Mengupayakan agar si penelpon terus bicara dan mencatat seluruh percakapan : (1) Dimana bom dipasang (2) Berapa banyak bom yang dipasang (3) Kapan bom akan meledak c) Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab segera melapor kepada pejabat yang terkait atau petugas yang ditunjuk. d) Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menindak lanjuti laporan yang diterima dengan segera melakukan tindakan penanganan keadaan darurat. 2) Ancaman Bom melalui Surat a) Penerima surat segera menghubungi pejabat atau petugas yang ditunjuk. b) Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menindak lanjuti laporan yang diterima dengan segera melakukan tindakan penanganan keadaan darurat.



3) Menemukan Obyek Yang Mencurigakan a) Penemu atau orang pertama yang mengetahui obyek yang mencurigakan dilarang menyentuh. b) Penemu segera menghubungi kepada pejabat atau petugas yang ditunjuk dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut : (1) Identitas pelapor/penemu obyek (2) Lokasi obyek (3) Ciri-ciri obyek c) Semua pegawai yang berada disekitar lokasi obyek tersebut supaya menjauhi area/lokasi obyek. d) Anggota tim yang ditunjuk



bertanggung



jawab



menghubungi pihak kepolisian dan lembaga/instansi yang terkait. e) Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab memasang tanda peringatan “Jangan mendekat“ dan memasang pagar/pembatas sekeliling area/lokasi obyek. f) Anggota tim yang ditunjuk bertanggung



jawab



menempatkan petugas keamanan untuk menjaga area/lokasi obyek agar orang tidak mendekat. g) Jika dipandang perlu dilakukan tindakan evakuasi. h) Anggota tim yang ditunjuk bertanggung



jawab



menghubungi pejabat PT X yang berkompeten, untuk segera datang ke lokasi kejadian dan mengambil alih kendali. i) Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab melakukan upaya-upaya



penyelamatan



pertolongan pertama. j) Anggota tim yang



ditunjuk



dengan



memberikan



bertanggung



jawab



menghubungi pihak kepolisian atau pihak yang berwajib. b. Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat laporan terjadinya ancaman bom/sabotase termasuk kerusakan atau korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait. 11. Kesiagaan dan Tanggap Darurat Cedera Parah a. Pertolongan pertama terhadap korban cedera parah dilakukan sesuai Instruksi Kerja PPPK.



b. Pelaporan atas terjadinya cedera parah ditindaklajuti sesuai Prosedur Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan dan Insiden. 12. Struktur Organisasi Kesiagaan dan Tanggap Darurat a. Wakil Manajemen menetapkan Struktur Organisasi



untuk



menangani keadaan darurat yang mungkin dapat terjadi di semua Proses di PT X Organisasi ini mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1) Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinir semua kegiatan tindak darurat di PT X Ketua Unit K3 memimpin dan mengkoordinir semua kegiatan tindak darurat di Proyek. Ketua Unit K3 di jabat oleh : Kepala Proyek. 2) Petugas K3 merupakan anggota P2K3 atau Unit K3 yang ditunjuk. Petugas K3 bertugas : a) Memimpin kegiatan tindak darurat di lapangan b) Menginformasikan kepada publik dan lembaga / instansi yang terkait (kepolisian, dinas pemadam kebakaran, Rumah sakit , pers dll) c) Melakukan kegitan



pemadaman



api



dan



tindakan



penyelamatan. d) Memberikan pertolongan pertama kepada korban sampai bantuan medis datang. e) Berkoordinasi dengan teknisi mematikan aliran listrik sewaktu terjadi kebakaran, gempa bumi dan kondisi bahaya lainnya. Teknisi terdiri dari petugas maintenance PT X. f) Melakukan pengecekan jumlah orang dengan menghitung kembali jumlah orang yang berada di tempat titik berkumpul (Assembly point) dengan membandingkan jumlah orang yang terdaftar sebelum kejadian. Jumlah orang yang dihitung termasuk tamu, pengunjung dan siapapun yang sebelum kejadian diketahui berada di daerah kejadian. Pengecekan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah seluruh orang yang berada di daerah kejadian sudah dievakuasi.



3) Tim Pengaman/Satpam mengamankan lokasi kantor selama keadaan darurat terjadi.



B. Tahap Pemulihan 1. Apabila kondisi darurat sudah teratasi maka P2K3 / Unit K3 akan menentukan apakah lokasi kejadian sudah aman untuk dimasuki kembali dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib dengan memberikan pengumuman. 2. Membentuk tim untuk mendata semua kerugian/ korban yang ada dan mengambil langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kegiatan perusahaan.