7 0 460 KB
DAFTAR GUARANTEE FEE/SALARY DPJP RS KARYAMEDIKA BANTAR GEBANG
No
Nama Dokter 1. Dr. Cynthia Afriany ,Sp.An
Sistem Salary Guarantee Fee
Nominal Rp. 15.000.000
Dr. David Sahat,Sp.An Dr. DEDE MARINA ,Sp.Rad
Guarantee Fee Guarantee Fee
Rp. 8.000.000 Rp. 20.000.000
Dr. HALIM WIJAYA ,Sp.B
Guarantee Fee
Rp. 20.000.000
Dr. HARYANTO TANGKE ALLO , Sp.OG
Garante Fee
Rp. 30.000.000
Keterangan 1. Jasa medis sebesar 80 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Umum 2. Jasa medis sebesar 70 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Perusahaan dan Asuransi 3. Jasa Pasien BPJS sesuai dengan kesepakatan bersama
1. Garante Fee ( GF ): Rp. 30.000.000. ( Tiga puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan, sbb : a). Praktek sesuai jadwal yang disepakati 6 x seminggu/ 30 jam , dan menangani serta bertanggung jawab terhadap kasus Kandungan & Kebidanan sesuai bidang tugasnya , baik tindakan operasi elektif maupun Cito jika memang diperlukan . b). Perhitungan GF berlaku untuk kumulatif
semua pasien(umum/ tunai,BPJS,Jamkesda, PT/ Asuransi dll c). Jika pendapatan kumulatif jasa dokter dibawah ( lebih kecil ) nilai GF maka jasa yang akan dibayarkan sesuai nilai GF d). Jika pendapatan kumulatif jasa dokter diatas ( lebih besar ) nilai GF maka jasa yang akan dibayarkan sesuai dengan pendapatan riil yang dihasilkan e). Pemberian Guarantee Fee tersebut diatas akan ditinjau ulang setelah 3 bulan . Jika dalam waktu 3 bulan pendapatan diatas GF , maka nilai GF akan menyesuaikan 2. Perhitungan Jasa medis sebesar 80 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Umum , 70 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Perusahaan dan Asuransi 3. Jasa Pasien BPJS sesuai dengan kesepakatan bersama Dr. ROSA OMI SWASTIASTUTI,Sp.OT
Seating Fee
Rp. 400.000
a) per kehadiran di jam praktek , sesuai jadwal yang disepakati , dengan lama praktek minimal 2 jam b) Jasa medis sebesar 80 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Umum c) Jasa medis sebesar 70 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Perusahaan dan Asuransi d) Jasa Pasien BPJS , KS dan Jamkesda sesuai dengan kesepakatan bersama
Dr. Endang Melati ,Sp.A
Garante Fee
Rp. 15.000.000
1. Jasa medis sebesar 80 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Umum 2. Jasa medis sebesar 70 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Perusahaan dan Asuransi 3. Jasa Pasien BPJS sesuai dengan kesepakatan bersama
Dr. PANDU PUTRA HARSARAPAMA, Sp.THT KL
Guarantee Fee
Rp. 18.000.000.
4. Dengan ketentuan, sbb : a). Praktek sesuai jadwal yang disepakati 5 x seminggu sesuai kesepakatan , dan menangani serta bertanggung jawab terhadap kasus THT KL sesuai bidang tugasnya , baik tindakan operasi elektif maupun Cito jika memang diperlukan . b). Perhitungan GF berlaku untuk kumulatif semua pasien(umum/ tunai,BPJS,Jamkesda, PT/ Asuransi dll c). Jika pendapatan kumulatif jasa dokter dibawah ( lebih kecil ) nilai GF maka jasa yang akan dibayarkan sesuai nilai GF d). Jika pendapatan kumulatif jasa dokter diatas ( lebih besar ) nilai GF maka jasa yang akan dibayarkan sesuai dengan pendapatan riil yang dihasilkan e). Pemberian Guarantee Fee tersebut diatas akan ditinjau ulang setelah 3 bulan . Jika dalam waktu 3 bulan pendapatan diatas GF , maka nilai GF akan menyesuaikan f). Perhitungan GF akan di evaluasi setelah 3 bulan , menjadi Rp. 20.000.000,-
g) Kehadiran sesuai kesepakan 100 %, Jika terjadi ketidak hadiran bukan karena sakit maka perhitungan GF proporsional Perhitungan Jasa medis sebesar 80 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Umum , 70 % dari jasa konsultasi, visite dan tindakan medis untuk Pasien Perusahaan dan Asuransi
5. Jasa Tindakan Operasi Pasien BPJS sesuai dengan kesepakatan bersama , yaitu 20 % dari Koding BPJS Dr. FELIX ,Sp.A Dr. Leila Riany Sp.B Dr. DEWI WIDYASTUTI, Sp.PD
Guarantee Fee Guarantee Fee Guarantee Fee
Rp. 12.000.000 Rp. 13.000.000 Rp. 25.000.000