DER - Dokumen Pelaksanaan Proyek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dokumen Pelaksanaan Proyek Published by isnanto at 23:17 under Dokumen Proyek and tagged: Dokumen Kontrak, Dokumen Lapangan, Dokumen Lelang, Dokumen Proyek Dalam pembangunan suatu proyek, perlu adanya suatu aturan main/hukum yang mengikat yang harus ditaati antara Pemberi Tugas/Pemilik Proyek, Konsultan (Perencana/Manajemen Konstruksi/Quantity Surveyor/Perijinan) dan Kontraktor (Direct Contract/Nominated Sub Contraktor), aturan main tersebut biasa disebut dengan dokumen pelaksanaan proyek. Saya coba merangkum pengertian dokumen pelaksanaan proyek. PENGERTIAN UMUM I.   DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK Fungsi Dokumen Pelaksanaan Proyek bagi para pihak yang terlibat dalam suatu proyek secara garis besar adalah : a.  Bagi Pemilik Proyek Sebagai acuan bagi Pemilik Proyek didalam hal melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi : 1. 2. 3. 4.



Melakukan penyerahan lapangan/lahan pekerjaan Melakukan pembayaran sesuai ketentuan Melakukan perubahan kontrak (Amandemen) -  bila diperlukan Mengenakan denda



B.  Bagi Kontraktor / Supllier Sebagai acuan bagi Kontraktor didalam melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi : 1. 2. 3. 4.



Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan Melaporkan kemajuan pekerjaan secara periodik Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai waktu yg telah ditetapkan. Melakukan pemeliharaan pekerjaan



C. Bagi Konsultan Sebagai acuan bagi Konsultan dalam membantu Pemilik Proyek didalam hal : 1. Melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sehingga sesuai dengan mutu dan waktu yang telah ditetapkan. 2. Melakukan opname pekerjaan yang sudah layak dibayarkan kepada kontraktor sesuai ketentuan. 3. Mencari solusi pemecahan permasalahan seperti keterlambatan pekerjaan, adanya gangguan-gangguan lingkungan dsb. 4. Melakukan perhitungan perubahan kontrak



5. Melakukan Justifikasi perubahan waktu pelaksanaan 6. Melakukan administrasi kontrak dll. II.     DOKUMEN LELANG Adalah dokumen  yang dipergunakan peserta lelang sebagai acuan untuk mengajukan penawaran harga lelang. Dokumen Lelang ( DL ) terdiri atas : 1.   Gambar Lelang 2.   Spesifikasi Teknis 3.   Spesifikasi Umum 4.   Bill of Quantity 5.   Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang ( Aanwijzing ) 6.   Addendum Dokumen Lelang ( bilamana ada ) 7.   Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi 1.   Gambar Lelang Gambar design Konsultan Perencana yg dipakai sebagai acuan didalam proses pelelangan untuk pengajuan penawaran harga. Gambar lelang umumnya sesuai dengan Paket Pekerjaan yg dilelangkan, adapun gambar yang lazim adalah gambar Struktur, gambar Arsitektur & gambar Mekanikal/Elektrikal/Plumbing, Landscape dan lain-lainnya, tergantung  jenis paket pekerjaan yang dilelangkan. 2.  Spesifikasi Teknis Dokumen produk Konsultan Perencana yg  memuat ketentuan-ketentuan mengenai jenis material, metode pengerjaan, syarat-syarat yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peraturan-peraturan bahan yang digunakan. 3.  Spesifikasi Umum Dokumen produk Konsultan Perencana / QS yang memuat batasan, pengertian, peristilahan yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab, sangsi, penyelesaian perselisihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi para pihak ( Pihak Penerima Tugas dan Pemberi Tugas). 4.  Bill of Quantity Uraian singkat pekerjaan yg akan dilaksanakan yang biasanya berupa tabel yang berisi item pekerjaan, satuan pekerjaan, volume / quantitas, harga satuan dan total harga termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) & pajak lain yang berlaku. 5.  Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (BA - Aanwijzing) Notulen rapat yang berisi penjelasan-penjelasan administrasi/teknis dan ditanda tangani bersama antara Panitia Pelelangan, Konsultan Perencana, konsultan QS, Pemilik Proyek dan Wakil-wakil peserta lelang. Ada beberapa hal utama dalam Rapat Penjelasan Lelang (RPL)  yang harus dijelaskan kepada peserta lelang yaitu : a.  Aspek Administrasi, Aspek-aspek utama yang perlu dijelaskan antara lain :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Metode Pelelangan Cara penyampaian Surat Penawaran Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran. Undangan acara pembukaan dokumen penawaran Metode evaluasi Hal-hal yang menggugurkan penawaran Sistem kontrak yang digunakan Ketentuan dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan Bes aran dan masa berlaku jaminan penawaran



b.  Aspek Teknis, Hal-hal utama yang perlu dijelaskan al : 1. Penjelasan terhadap lingkup dan jenis pekerjaan. 2. Penjelasan gambar-gambar terutama yg terkait dengan paket pekerjaan yang lain. c.   Peninjauan Lapangan. Kegiatan  peninjauan  lokasi  proyek dan  penjelasan  serta informasi penting yang berkaitan dengan lokasi proyek. d.  Dokumen tambahan / Addenda. Penjelasan-penjelasan atau perubahan serta perbaikan dari dokumen  lelang, baik secara tertulis maupun  dalam  bentuk gambar dan bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan nantinya. 6.  Addendum Dokumen Lelang ( Bilamana ada ). Dokumen perubahan terhadap gambar lelang, spesifikasi teknis, spesifikasi umum dan Bill of Quantity yang sudah diserahkan kepada Peserta Lelang pada saat pengambilan Dokumen Lelang. 7. Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi. Berisi kesepakatan-kesepakatan baik dari aspek administrasi, teknis / lingkup pekerjaan, biaya dan waktu penyelesaian. III.  DOKUMEN KONTRAK Adalah   seluruh  dokumen  yang  digunakan  sebagai   dasar perikatan  kontrak antara Pemberi Tugas dengan  Kontraktor Pelaksana Pekerjaan yang juga merupakan acuan bagi para pihak didalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen Kontrak tersebut meliputi : 1. Seluruh Dokumen Lelang 2. Surat Perintah Kerja 3. Surat  Perjanjian  Kontrak  yang  disahkan  menjadi  Dokumen Kontrak. 1.   SPK (Surat Perintah Kerja) Adalah Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang diberikan oleh Pemilik Proyek / Owner  kepada 



kontraktor  pemenang  lelang  untuk melaksanakan pekerjaan. Pemenang lelang membubuhkan tanda tangannya  pada SPK tersebut sebagai persetujuan sanggup melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada garis besarnya SPK berisi : 1. 2. 3. 4.



Tugas dan lingkup pekerjaan Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan Harga borongan pekerjaan Cara pembayaran



Catatan : “ Pasal-pasal lain yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan” 2.   Surat Perjanjian Kontrak Adalah Surat Perikatan/Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut : 1. Para  pihak  yang  menandatangani  kontrak  meliputi nama,jabatan dan alamat 2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan. 3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian 4. Nilai  atau  harga  kontrak  pekerjaan  serta  syarat - syarat pembayaran. 5. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci 6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya. 7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan. 8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya 9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak 10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa 11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan. 12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja 13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan 14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan 3.   Gambar Kontrak. Gambar lelang dan Addendum gambar lelang yang disahkan sebagai dasar perikatan kontrak antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor dan juga sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan pekerjaan. IV.  DOKUMEN LAPANGAN Adalah seluruh dokumen yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang meliputi :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Shop drawing / gambar detail pelaksanaan Approval / persetujuan material Metode pelaksanaan Change / variation order (Pekerjaan Perubahan) Master Schedule Program K-3 As Build Drawing Construction Drawing



1.  Shop Drawing / gambar detail pelaksanaan Adalah  gambar  detail  pelaksnaan  yang  harus  dibuat  oleh kontraktor  sebelum  melaksanakan setiap  bagian  konstruksi tertentu dari gambar kontrak/construction  drawing  dan bersifat tidak menimbulkan dampak perubahan biaya. 2.  Approval / Persetujuan Material Adalah surat persetujuan yg ditanda tangani oleh  Konsultan Pengawas/CM dan diketahui oleh Konsultan Perencana serta Pemilik  Proyek atas material yang diusulkan  oleh  kontraktor sebelum  dilaksankaan  pemesanan  /  pengadaannya  sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. 3.  Metode Pelaksanaan Adalah  uraian  rencana  kerja  yang  dibuat  oleh  kontraktor pelaksana. 4.  Change / Variation Order Adalah pekerjaan perubahan yg diakibatkan adanya perubahan (Pekerjaan Perubahan) CM yang telah disetujui oleh CM dan Pemberi Tugas untuk dilaksanakan oleh kontraktorsebagai pekerjaan tambah/kurang. 5. Master Schedule & Kurva-S Adalah grafik hubungan antara waktu dan bobot pekerjaan yang berfungsi untuk memonitor kemajuan pekerjaan. 6. Program K-3 Adalah peraturan yang bertujuan untuk menjamin terjadinya kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja selama berlangsungnya proyek. 7.  As Built Drawing Adalah gambar yang dibuat sesuai dengan pekerjaan yg telah dilaksanakan dilapangan. 8.   Construction Drawing Adalah gambar produk konsultan perencana pada fase setelah pelelangan yg berstatus sebagai gambar penjelasa atau gambar perubahan terhadap gambar lelang / gambar kontrak.



Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini



Apakah anda menyukai tulisan ini ? Suka tulisan ini



30 Responses to “Dokumen Pelaksanaan Proyek”



1.



  # Prason 18 Feb 2009 at 09:51 Makasih artikelnya bagus,kalo tahu masalah pengertian umum tentang proyek,point2 proyek,& tujuan umumnya,tolong kirim ke mail aku ya buat tugas kuliah,GBU isnanto : pras, lebih baik sering mampir disini saja mudah-mudahan banyak materi yang berguna untuk bahan tugas kuliahmu.. GBU to



2.



  # Joefon 27 Feb 2009 at 20:38 saya sangat terbantu dengan adanya tulisan ini, paling tidak saya bisa membedakan bagaimana sebenarnya proses konstruksi di Indonesia dan juga malayisia kebetulan saya adalah mahasiswa iondonesia yang mengambil jurusan quantity surveyor di UTm, johor malaysia terima kasih. isnanto : bagaimana proses konstruksi di Malaysia? saya tunggu info perbedaannya dimana ya? thx



3.



  # adion 01 Apr 2009 at 22:50 pak…kalo boleh mau nanya dalam suatu proyek itu kan ada 3 stuktur organisasi penting, yaitu: - Pemberi Tugas - Konsultan - Kontraktor masing-masing struktur Organisasi ini kan punya unsur-unsur didalamnya, kalo boleh tahu pak tugas dan kewajiban masing-masing unsur itu apa pak….



atas kesediaannya saya ucapkan terimakasih banyak Isnanto : mas Adi, ok entar disiapkan postingan mengenai organisasi proyek, makanya sering2 mampir ya…. salam



4.



  # adheon 04 Apr 2009 at 16:22 Tulisan ini sangat membantu.. Barangkali Bapak dapat menjelaskan prosedur proses Field Engineering sampai dengan penerbitan perubahan kontrak (Addendum).. Trims sebelumnya atas waktu dan kesediaannya. Isnanto : Alhamdulillah bisa bermanfaat… Adhe, prinsip adanya penerbitan perubahan kontrak bila selama berlangsungnya proyek sudah tidak sesuai dengan dokumen kontrak, lho….?? maksudnya terbit addendum dapat terjadi bila adanya a.l. : perpanjangan waktu pelaksanaan bukan akibat kesalahan kontraktor, perubahan desain (akibat perubahanan atas permintaan pemberi tugas or konsultan perencana), optimalisasi oleh pemberi tugas, dll…



5.



  # Andreason 08 Apr 2009 at 14:15 Pak Isnanto, Saya mau bertanya mengenai : - Bgm cara mengatasinya apabila pada masa periode pemeliharaan terjadi kegagalan bangunan? - Prosedur proses field engieering s/d proses penerbitan kontrak - Jenis2 klaim dan kompensasi yg dpt diajukan penyedia jasa kpd pengguna jasa (proyek pemerintah). Terima kasih Pak.



6.



  # Yogaon 17 Apr 2009 at 16:21 mas Is, saya mau bertanya mengenai metode pelaksanaan oleh kontraktor pelaksana, mungkin bisa diuraikan lebih banyak lagi terkait dengan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan. terima kasih sebelumnya



  # syarifon 30 Apr 2009 at 12:01



7.



is kirimkan aku dong flowchart lelang/tender untuk MK, kalau proyek pemerintah sesuai Keppres 80, untuk sektor swasta gimana?.



  # aerdyon 02 Mei 2009 at 22:55



8.



pak,,,, terima kasih banyak atas informasinya.



9.



  # trimanon 18 Mei 2009 at 15:27 makasi info , bisa ngak bapak berikan yang lebih detail , misalnya metode pelaksanaan. kunjungi blog saya juga yah : http://trimanadhy75.blogspot.com



10.



  # Abdulon 19 Mei 2009 at 12:23 Bagaimana pembayaran uang muka kontrak tahun jamak yang terdiri atas kontrak induk dan kontrak anak, apakah sebesar prosentase terhadap kontrak induk atau kontrak anak? atas bantuanx terimakasih.



11.



  # Adhiion 24 Mei 2009 at 19:57 Mas, terima kasih atas informasinya! Belajar ulangan jadi tnggal baca artikel mas aja! Oiya mas, saya kan baru dalam dunia proyek seperti ini, saya juga bru kelas 1 smk, jadi mohon bantuannya yaa!



12.



  # Hartoyoon 25 Mei 2009 at 14:40 Mas, bisa minta tolong ada ngak draf untuk permohonan perpanjangan waktu suatu pekerjaan. Saya ada pekerjaan sama orang chinese untuk pekerjaan pagar panel di proyek Power plant Prabumulih, Owner dari RRC ( GPEC ). Kontrak sudah sekitar 3 bln telah lewat, kami sudah mengajukan permintaan perpanjangan kontrak secara lisan tapi tidak direspon oleh mereka. Memang keterlambatan kebanyakan dari mereka.



  # johanes k.m raion 02 Jun 2009 at 12:50



13.



saya agak kurang sependapat pak kalau seluruh dokumen lelang merupakan bagian dari dokumen kontrak. harusnya Dokumen lelang menjadi bagian dari dokumen kontrak kecuali instruksi dan data lelang. bagaimana menurut bapak? thanks.



14.



  # John Pandraon 11 Jun 2009 at 10:07 Oke banget mas artikelnya,mau tanya apakah as build drawing merupakan keharusan dalam 1 project bila iya maka apakah ada dasar hukumnya agar kita dapat mengclaim contractor bila mereka tidak menyerahkan as build drawaing… btw itu gambar MGR 2 yaa..saya dulu disitu mas jadi chief engineer… thanks



15.



  # Netaon 29 Jun 2009 at 16:15 Terima kasih pak udah posting yg ini. Nambah ilmu bgt.



16.



  # Ollandon 22 Jul 2009 at 21:35 Pak,saya mau tanya: dalam PELAKSANAAN PENJADWALAN PROYEK itu apa saja cakupannya?? Semoga dapat membantu dalam penyelesaian tugas saya.. Terimakasih.



17.



  # Jane Ivoneon 29 Jul 2009 at 09:14 Hai, need help ASAP nih, bisa dibantuin gak? mo bikin justifikasi teknis untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, bisa diberikan contohnya gag? soale gag ada bayangan sama sekali mengenai kerangka tulisannya. Thanx in advance



18.



  # ikfaon 12 Sep 2009 at 01:08



mas, isi dari “submittal list” dan “tabel ketelusuran” pada dokumen kontrak apa ya??



  # Rani Puja Ningrumon 18 Okt 2009 at 12:25



19.



kayaknya makin rame aja orang ngeblog di blogdetik. Rani Puja vigrx Inc. Jakarta



  # evy pebrianaon 19 Okt 2009 at 09:17



20.



tolong dong berikan contoh kerangka tulisan untuk justifikasi teknik perubahan volume n lokasi pekerjaan d proyek. Thanks bfore.



  # Handi Prasetyoon 17 Nop 2009 at 13:54



21.



mas,kalau saya sebagai konsultan ME,ada contoh surat penawaran unt sebuah proyek nggak mas ?, apa tugas dan kewajiban konsultan ? ,terima kasih ya mas salam, Handi



22.



  # John1479on 13 Des 2009 at 10:20 Very nice site! is it yours too



23.



  # John573on 17 Des 2009 at 00:35 Very nice site! is it yours too



24.



  # John846on 21 Des 2009 at 14:15 Very nice site!



25.



  # indraon 11 Apr 2010 at 19:01 mas…..boleh saya dapat beberapa bentuk surat perintah kerja (SPK) untuk bidang konstruksi dan MEP ( dalam bahasa Inggris)? Terima kasih sebelumnya, kami menunggu berita baik dari mas. hormat saya, indra



26.



  # Bayuon 12 Jun 2010 at 08:18 pak mau bertanya : penjelasan mekanisme s.o.p untuk variation order itu bgmn ya? bs d krm k almt email sy tdk..trims.



27.



  # Muhammadon 26 Agu 2010 at 13:31 kalau istilah SPK untuk lahan batubara itu apa ya? surat perntah kerja atau surat perjanjian kontrak?



28.



  # abenkon 19 Nop 2010 at 11:21 salam kenal…… FOLLOW ME BLOG SAYA thank…



29.



  # sarion 09 Des 2010 at 11:48 nice post please visit this repository unand thanks….



30.



  # eko fachrion 11 Jun 2011 at 19:57



pak saya baru merintis usaha bidang jasa perencanaan… biasanya sy mengerjakan permintaan dari perorang beberapa bln lalu saya dpt tawaran rekanan sebuah bumn… melalaui penunjukkan langsung.. jujur sy masih sngat minim dng prosedur dn peraturan… mohon penjelasan apa sj yg harus sy siapkan dan penuhi sebagai rekanan dlm pekerjaan perencanan dan pengawasan… makasih atas bantuannya



Perencanaan Elektrikal Gedung Published by isnanto at 12:51 under Elektrikal Biasanya Lingkup Perencanaan Sistem Elektrikal Gedung terdiri dari : 1. Sistem Elektrikal ; a. Sistem Elektrikal. - Sistem distribusi tegangan menengah - Sistem distribusi daya listrik tegangan rendah - Power transformator - Sistem diesel generator set / power stand by - Instalasi penerangan dan stop kontak - Emergency lighting (battery system) - Sistem pentanahan / pembumian (grounding) - Sistem Penangkal Petir - Sistem power factor (Cos Ø) b. Sistem Tata Suara - Public Adress system (evakuasi) - Car calling system c. Sistem Telekomunikasi - Sistem Key Telephone (Intern Komunikasi)



- Sistem direct line (Extern komunikasi) d. Sistem Fire Alarm & Fire Fighting System e. Master Antena TV System f. Security Sistem - Closed Circuit TV System - Audio Phone System - Access Control 2. Energy Management System / Building Automation System 3. Fire Stop System