Desain Industri HKI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Desain industri Definisi Desain industri test (bahasa inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Definisi “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”Hasil kreasi atau kreativitas manusia, karenanya ia merupakan karya intelektualitas manusia yang semestinya dilindungi sebagai property rights, dan jika karya intelektualitas diterapkan dan menghasilkan suatu produk berupa barang atau komoditas industri maka (nilai estetika dan nilai produk) dirumuskan sebagai desain industri. Hak atas desain industri dirumuskan sebagai Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain, hak eksklusif pemegang desain dapat mengizinkan kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi dari desain industri tersebut dengan cara lisensi berupa perjanjian pemberian hak. Ada dua pendekatan terhadap esain industri sebagai bagian hak kekayaan intelektual: Pertama, pendekatan hak cipta yang berpangkal dinegara-negara eropa melihat desain industri sebagai karya cipta,rasa dan karsa(budaya). Kedua, pendekatan hak paten, yang berpangkal di negara jepang dan amerika dengan melihat desain industri sebagai produk yang bernilai bisnis. Dengan adanya perbedaan pendekatan maka menyebabkan perbedaan susunan normatif peraturan perundang-undangan diberbagai negara, dalam pemahamannya Pepektif hak cipta, bertujuan untuk menetapkan hak-hak pencipta dan menjamin perlindungan terhadap karyanya, yang berkaitan dengan eksploitasi kebudayaan (ilmu pegetahuan, seni, dan sastra) yang adil dan benar. Dengan demikian dapat memberi konstribusi bagi kemajuan peradaban umat manusia. Pendekatan paten, bertujuan mendorong terciptanya suatu peralatan dengan mengedepankan aspek perlindungan dan kegunaan peralatan yang berkaitan dengan bentuk atau susunan, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan industri.



Ruang Lingkup Perlindungan Berdasarkan UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pada Pasal 2 (1), (2) dan (3) dijelaskan bahwa Desain Industri yang mendapatkan perlindungan adalah : 1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. 2. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. 3. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum : a. Tanggal penerimaan, atau b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. UU No 31 Tahun 2000 pada pasal 3 menjelaskan bahwa, suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut : a) Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau b) Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Selain itu, tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, ketertiban umum,agama, atau kesusilaan. Berdasarkan penjelasan pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 2000, pemilik Desain Industri masih bisa untuk mempertunjukan karya Desain Industrinya dalam kegiatan pameran nasional maupun internasional di Indonesia atau luar negeri, serta Desain Industri tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Pendesainnya dalam rangka pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Dengan adanya kelonggaran batasan waktu 6 bulan ini, memberikan kesempatan kepada pemilik Desain Industri untuk mengembangkan Desainnya lebih lanjut, serta untuk melakukan riset pengembangan pada Desain Industrinya, sebelum Desain Industrinya tersebut di buat secara masal dan didaftarkan perlindungan Desain Industrinya. Dengan demikian, pemilik Desain Industri akan memperoleh keyakinan bahwa sebuah Desain Industri yang akan didaftarkan tersebut memiliki nilai ekonomi.



Disamping itu perlindungan hal atas kekayaan intelektual lainnya perlindungan desain industri secara internasional didasarkan undang-undang dalam negeri masing masing dan termatub dalam: 1. The Paris Convention for the Protection of Industrial Property of 1883. 2. The Haque Agreement Concerning the International Classification for Industrial Designs of 1968. 3. The Locarno Agreement Establishing an International Classification for Industrial Designs of 1968. 4. TRIPs Agreement under the World Trade Organization Agreement. 5. The Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works of 1886. 6. The universal copyright converntion of 1952. Indonesia tunduk pada konvensi London Act, 1934.



Subyek Desain Industri Dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Perlindungan hak hanya diberikan selama kurun waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran yang memuat dalam Daftar umum desain indrustri yang diumumkan dalam berita resmi desain industri departemen kehakiman RI. Mereka yang dapat diberi hak untuk memperoleh hak atas desain indusrti adalah: 1) Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. 2) Pendesain yang terdiri dari beberaoa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. 3) Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Haknya adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakana, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu di perluas sampai ke luar hubungan dinas. 4) Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam butir 1 berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang berlaku dalam hubungan dinas.



5) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Indstri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak. Jadi dalam ketentuannya sebagaimana yang dimaksud tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri. Hak yang diberikan kepada pemegang Hak Desain Industri adalah Hak Eksklusif yakni hak untuk melaksanakan Hak Desain Indusrti yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa sepertujuannya membuat, memakai, menjual, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Dan Pengecualian terhadap pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri dengan batasan wajar ialah tidak ada maksud/mengandung “unsur bisnis” atau “economic interesrt”.



Permohonan Pendaftaran Desain Industri Permohonan dapat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang, dan permohonan sebagaimana yang dimaksud harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Prosedur Pendaftaran: 1. Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga). 2. Pemohon wajib melampirkan: a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon; d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan e. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. 3. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:



a. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai); b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; c. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain. 4. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. 5. 5.Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. 6. Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan. Selanjutnya pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia mengajukan permohoan harus melalui kuasa Indonesia, Pemohon yang dimaksudkan harus menyertakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia, dan permohonan tersebut merupakan Hak Prioritas yang harus diajukan dalam waktu paling lama 6(enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggoa Konvensi paris atau anggota persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Wajib dilengkapi dengan dokumen Prioritas yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan pendaftaran Desain Industri disertai terjemahan dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3(tiga) bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan Hak Prioritas. Apabila syarat sebagaimana dimaksud diatas tidak dipenuhi, permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan hak Prioritas. Apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat dan kelengkapan permohonan, Direktorat Jendral Kekayan Intelektual memberitahu kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3(tiga) bulan sejak terhitung tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut. Jangka waktunya dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu)bulan atas permintaan permohon. Apabila kekurangan tidak terpenuhi , Direktoral Jendral



Kekayaan Intelektual memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali, dan dalam hal itu segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Dan Pemohon yang masih terikat kedinasan aktif selama 12(duabelas)bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Direktorat Jendral, pegawai atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau nama Direktoral Jendral dilarang mengajuan permohonan, memperoleh, memegang atau memiliki hak yang berkaitan dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karenan pewarisan.