Dimas 15171010128 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STUDI ANALISIS PROSES PENGUJIAN SERTIFIKASI MUTU TEMBAKAU DI UPT. PENGUJIAN SERTIFIKASI MUTU BARANG DAN LEMBAGA TEMBAKAU JEMBER



LAPORAN MAGANG KERJA



Oleh: Dimas Septian Mardi RusFani NIM. 151710101128



TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS JEMBER 2019



STUDI ANALISIS PROSES PENGUJIANSERTIFIKASI MUTU TEMBAKAU DI UPT. PENGUJIAN SERTIFIKASI MUTU BARANG DAN LEMBAGA TEMBAKAU JEMBER LAPORAN MAGANG KERJA Diajukan guna melengkapi tugas dan memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan mata kuliah Magang Kerja (MK) Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember



Oleh: Dimas Septian Mardi RusFani NIM. 151710101128



TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS JEMBER 2019



LEMBAR PERNYATAAN



Saya yang bertandatangan dibawah ini: Nama



: Dimas Septian Mardi Rus Fani



NIM



: 151710101128



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa laporan Magang Kerja yang berjudul “Studi Analisis Proses Pengujiansertifikasi Mutu Tembakau Di Upt. Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Dan Lembaga Tembakau Jember” adalah benar-benar hasil karya saya sendiri, kecuali jika dalam pengutipan substansi disebutkan sumbernya dan belum pernah diajukan kepada institusi manapun serta bukan karya jiplakan. Saya bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran isi laporan ini sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun serta bersedia mendapat sanksi akademik jika ternyata di kemudian hari pernyataan ini tidak benar.



Jember, 16 Juli 2019 Yang menyatakan,



Dimas Septian Mardi RusFani NIM. 151710101128



LEMBAR PENGESAHAN



Laporan Magang Kerja berjudul “Studi Analisis Proses Pengujiansertifikasi Mutu Tembakau Di Upt. Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Dan Lembaga Tembakau Jember” merupakan karya Dimas Septian Mardi RusFani NIM. 151710101128 telah diuji dan disahkan oleh Fakultas Teknologi Pertanian pada: Hari Tanggal Tempat



: : : Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember Mengetahui,



Dosen Pembimbing,



Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember



Dr. Puspita Sari, S.TP, M.Ph NIP.1972030119980220001



Dr. Ir. Jayus NIP. 196805161992031004



Mengesahkan, Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember



Dr. Siswoyo Soekarno, S.TP., M.Eng NIP. 196809231994021009



RINGKASAN



Studi Analisis Proses Pengujiansertifikasi Mutu Tembakau Di Upt. Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Dan Lembaga Tembakau Jember; Dimas Septian Mardi Rus Fani, 151710101128; Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember. Tembakau merupakan salah satu komoditas perdagangan unggul di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Teknologi pengolahan pascapanen tembakau meliputi sortasi, penyujenan, dan pengolahan daun (pengeringan). Daun tembakau yang sudah kering (krosok maupun rajangan) kemudian dikemas dengan rapi dan disimpan di dalam gudang sebelum didistribusikan (dalam maupun luar negeri). Gudang tempat penyimpanan tembakau harus bersih dan terbebas dari hama supaya kualitas tembakau tetap bagus sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh pihak pembeli. Salah satu industri perdagangan yaitu UPT. Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember (PSMB-LT) merupakan salah satu bawahan dari DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN JAWA TIMUR yang mengurus mengenai sertifikasi dari mutu barang dan jasa terkhususnya tembakau yang ada di daerah jawa timur. Lembaga Inspeksi UPT PSMB–LT Jember mendapatkan akreditasi ISO 17020 dengan No.Akreditasi: LI029-IDN oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Jakarta yang meliputi Sertifikasi Mutu Tembakau, Inspeksi Fumigasi, Inspeksi Container, dan Inspeksi Gudang.



Kata kunci :



UPT. Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau (PSMB-LT), Fumigasi, Sertifikasi mutu tembakau



PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang UPT. Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember (PSMB-LT) merupakan salah satu bawahan dari DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN JAWA TIMUR yang mengurus mengenai sertifikasi dari mutu barang dan jasa terkhususnya tembakau yang ada di daerah jawa timur. Pengujian mutu di UPT PSMB-LT jember meliputi pengujian rokok, tembakau, beras, pupuk, dan pertumbuhan kecambah bibit tembakau. UPT PSMB-LT jember melakukan pengukuran mutu pada tembakau yang akan di ekspor ke luar negeri. Tembakau merupakan salah satu komoditas perdagangan unggul di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tanaman ini memiliki tinggi kira-kira 1,8 m dengan daun yang melebar atau meruncing dan dapat tumbuh subur di dataran tinggi maupun dataran rendah. Tembakau yang ditanam di dataran tinggi memerlukan ketinggian 1000–1500 m di atas permukaan laut dengan curah hujan sekitar 1500– 3500 mm/tahun sedangkan tembakau yang ditanam di dataran rendah memerlukan ketinggian 50–550 m di atas permukaan laut dengan curah hujan 2000 mm/tahun (Matnawi, 1997). Rokok merupakan salah satu produk yang bahan baku utamanya ialah tembakau. Rokok memiliki panjang sekitar 70-120 mm dan diameter 10 mm dengan isi tembakau yang telah dicacah. Penggunaan tembakau dalam dunia usaha rokok berperan sangat penting. Menurut Hasan (2013) Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan presentase 58,2% total hasil produksi tembakau indonesia. Teknologi pengolahan pascapanen tembakau meliputi sortasi, penyujenan, dan pengolahan daun (pengeringan). Daun tembakau yang sudah kering (krosok maupun rajangan) kemudian dikemas dengan rapi dan disimpan di dalam gudang sebelum didistribusikan (dalam maupun luar negeri). Gudang tempat penyimpanan tembakau harus bersih dan terbebas dari hama supaya kualitas tembakau tetap bagus sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh pihak pembeli. Namun,



tembakau yang disimpan di dalam gudang ternyata masih berpeluang diserang oleh hama gudang atau Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) (Cahyono 1998). UPT PSMB–LT Jember merupakan lembaga di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan PERGUB Prov. JATIM No.60 Tahun 2018 yang memiliki empat jenis pelayanan meliputi pengujian, kalibrasi, inspeksi, dan sertifikasi produk/jasa. Lembaga Inspeksi UPT PSMB–LT Jember mendapatkan akreditasi ISO 17020 dengan No.Akreditasi: LI029-IDN oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Jakarta yang meliputi Sertifikasi Mutu Tembakau, Inspeksi Fumigasi, Inspeksi Container, dan Inspeksi Gudang. Ilmu tentang sertifikasi mutu tembakau ataupun inspeksi fumigasi belum diperoleh saat perkuliahan sehingga perlu dilakukan kegiatan magang kerja untuk memperluas wawasan terkait tembakau, khususnya tembakau kualitas baik dan memilki sertifikasi mutu tembakau. 1.2 Tujuan Tujuan dari kegiatan Magang Kerja (MK) di UPT PSMB-LT Jember yaitu untuk mempelajari Sertifikasi Mutu Tembakau di UPT PSMB-LT Jember yang meliputi prosedur pelayanan inspeksi fumigasi di UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember dan kegiatan pelayanan inspeksi fumigasi yang dilakukan oleh UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember dibeberapa perusahaan pengekspor tembakau di wilayah Kabupaten Jember.



1.3 Manfaat Manfaat dari Magang Kerja(MK) di UPT PSMB-LT Jember adalah sebagai berikut : 1. Mahasiswa dapat mengetahui prosedur pelayanan inspeksi fumigasi di UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember. 2. Mahasiswa dapat mengetahui dan menambah ilmu pengetahuan tentang dunia kerja yang bergerak dibidang hasil pertanian (khususnya pelayanan jasa).



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Tembakau Tembakau adalah tanaman musiman yang tergolong dalam tanaman perkebunan. Menurut Cahyono (2005) tanaman tembakau berperan penting bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam penyediaan lapangan pekerjaan, sumber pendapatan bagi petani dan sumber devisa bagi negara disamping mendorong berkembangnya agribisnis tembakau dan agroindustri. Menurut Direktorat Jenderal Perkebunan (2016) menyatakan bahwa produksi tembakau terbanyak dihasilkan dari pulau jawa dengan total produksi 150.485 ton dengan luas tanam 169.663 ha. Menurut Matnawi (2012) tanaman tembakau dapat di klasifikasikan sebagai berikut : Divisio : Spermatophyta Sub divisia : Angiospermae Class : Dicotyledoneae Ordo : Personatae Famili : Solanaceae Genus : Nicotiana Spesies : Nicotiana tabaccum L.



Nicotiana tabacum L. dan Nicotiana rustica L. mempunyai perbedaan yang jelas. Daun mahkota bunga dari Nicotiana tabacum L. berwarna merah muda sampai merah dan berbentuk terompet panjang, daunnya berbentuk lonjong dan ujungnya runcing, kedudukan daun pada batang tegak, serta merupakan induk



tembakau sigaret dan memiliki tinggi sekitar 120 cm. Nicotiana rustica L. memiliki daun mahkota bunga yang berwarna kuning berbentuk seperti terompet berukuran pendek dan sedikit gelombang, bentuk daun bulat dan ujungnya tumpul, serta kedudukan daun pada batang mendatar supaya terkulai. Tembakau ini merupakan varietas induk untuk tembakau cerutu yang memiliki tinggi sekitar 90 cm. Menurut Cahyono (1998), tanaman tembakau memiliki bagian-bagian tanaman yaitu: a. Akar Tanaman tembakau berakar tunggang menembus ke dalam tanah sampai kedalaman 50-75 cm sedangkan akar kecilnya menyebar ke samping. Selain itu, tembakau juga memiliki bulu akar. Perakarannya dapat tumbuh dan berkembang baik dalam tanah yang gembur, mudah menyerap air, dan subur. b. Batang Batang tembakau agak bulat, lunak tetapi kuat, dan semakin ke ujung semakin kecil. Ruas batang mengalami penebalan yang ditumbuhi daun dan batang tanaman tidak bercabang atau sedikit bercabang. Setiap ruas batang selain ditumbuhi daun juga tumbuh tunas ketiak daun dengan diameter 5 cm. Fungsi dari batang yaitu tempat tumbuh daun dan organ lainnya, tempat jalan pengangkutan zat hara dari akar ke daun, dan sebagai jalan menyalurkan zat hasil asimilasi ke seluruh bagian tanaman. c. Daun Bentuk daun tembakau yaitu bulat lonjong, ujungnya meruncing, tulang daunnya menyirip, serta bagian tepi daun agak bergelombang dan licin. Daun tembakau berperan sebagai tanaman obat yang dimanfaatkan sebagai antibakteri dan anti jamur. Hasil uji fitokimia menunjukkan bahwa daun tembakau bagian atas dan tengah mengandung alkaloid, flavonoid, terpenoid dan steroid sedangkan daun tembakau bagian bawah hanya mengandung alkaloid, flavonoid dan terpenoid (Puspita, 2011). Menurut Podlejski dan Olejniczak (1983), kandungan senyawa kimia dalam daun tembakau dapat dilihat pada Tabel 2.1.



Tabel 2.1 Kandungan senyawa kimia daun tembakau



d. Bunga Bunga tembakau merupakan bunga majemuk yang terdiri dari beberapa tandan dan masing-masing berisi 15 bunga. Bunga berbentuk terompet dan panjang. Warna bunga merah jambu sampai merah tua pada bagian atasnya sedangkan bagian lain berwarna putih. Kelopak memiliki 5 pancung sedangkan benang sari berjumlah 5 tetapi yang satu lebih pendek dan melekat pada mahkota bunga. Kepala putik atau tangkai putik terletak di atas bakal buah di dalam tabung. Letak kepala putik dekat dengan benang sari dengan kedudukan sama tinggi.



e. Buah Buah tembakau akan tumbuh setelah tiga minggu penyerbukan. Buah tembakau berbentuk lonjong dan berukuran kecil berisi biji yang sangat ringan. Biji tersebut dapat digunakan untuk perkembangbiakan tembakau tersebut. Tanaman tembakau terdiri dari batang, daun tembakau, dan bunga. Tanaman tembakau dipanen dengan cara bagian daun secara bertahap dipetik mulai dari daun paling



bawah, tengah, dan atas. Batang tembakau selanjutnya dimanfaatkan untuk kayu bakar dan biji dari bunga digunakan (secara selektif) untuk bibit sedangkan daun tembakau diproses menjadi rokok, cerutu, tembakau rajangan, atau diekspor dalam bentuk tembakau yang sudah dikeringkan (krosok). 2.2 Hama Gudang Tembakau kering (krosok dan rajangan) yang disimpan di dalam gudang ternyata masih berpeluang diserang oleh hama gudang. Hama gudang tembakau menjadi ancaman serius bagi eksportir tembakau karena hama dapat menurunkan kualitas dan kuantitas daun tembakau sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Hama gudang tersebut akan membuat tembakau berlubang dan menyebabkan tidak laku untuk dijual, terutama pada tembakau yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan cerutu. Beberapa jenis hama yang biasa menyerang bahan pangan di gudang yaitu Lasioderma serricorne (F.) atau lebih dikenal dengan nama Cigarette beetles dan Setomorpha rutella Zell (Kalshoven (1981). 2.2.1 Lasioderma serricorne (F.) Menurut Roll (2009 Lasioderma serricorne (F.) atau kumbang tembakau lebih dikenal dengan nama Cigarette beetles. Serangga kecil ini menjadi penyebab utama kerusakan daun tembakau di dalam tempat penyimpanan. Panjang tubuh kumbang tembakau sekitar 2–3 mm dan memiliki warna coklat kemerahan yang dilengkapi dengan sedikit bulu. Kumbang dewasa dapat hidup 23–28 hari sedangkan siklus hidupnya berkisar 42–63 hari. Kumbang tembakau memiliki bentuk tubuh bulat agak oval dan kepala sering ditutupi pronotum apabila dilihat dari atas. Sayap depan ditutupi oleh bulu-bulu halus dan ketika diganggu, kumbang ini sering menarik tungkainya dan membengkokkan kepalanya. Imago menyukai tempat gelap atau kurang cahaya. Kumbang tembakau aktif menjelang sore hari dan akan terus aktif sampai malam hari. Imago tidak makan tetapi hanya menghisap cairan. L. serricorne hampir identik dengan Stegobium paniceum tetapi dapat dibedakan dengan dua karakter setelah diidentifikasi.



Gambar 2.3 Kumbang Tmebakau/ Lasioderma serricorne (F.) Serangan kumbang pada daun tembakau sering mengakibatkan daun berlubang-lubang dan hal tersebut sangat tidak diinginkan oleh eksportir tembakau terutama untuk tembakau sebagai bahan cerutu. Menurut Zulnayati et al. (2004), kerugian yang banyak ditimbulkan oleh kumbang tembakau terhadap tembakau yang disimpan di dalam gudang yaitu pada instar larva karena pada fase inilah kumbang sangat aktif mencari makan. Sehingga terjadi kerusakn pada tembakau yang menyebabkan tidak laku terjual. Daun tembakau yang telah terserang L. serricorne tidak lagi memiliki nilai ekonomis karena hal itulah apabila gudang tembakau telah terkontaminasi atau telah terserang L. serricorne maka eksportir tidak dapat lagi menghindari kerugian. Ancaman L. serricorne pada gudang tembakau ini sangat membuat eksportir mengalami kerugian besar (Zulnayati et al., 2004). 2.3 Fumigasi Fumigasi adalah tindakan perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu (Badan Karantina Pertanian, 2011). Fumigasi sebagai perlakuan Karantina Tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan atau mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan. Oleh karena itu, fumigasi sebagai perlakuan karantina harus dapat membunuh hama secara keseluruhan. Pemilihan jenis fumigan dalam pelaksanaan fumigasi untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan tergantung pada OPT sasaran, jumlah waktu yang tersedia, jenis komoditas yang difumigasi, biaya dan tingkat kesulitan aplikasi, kemungkinan reaksi dengan material lain, serta persyaratan negara tujuan. 2.3.1 Verifikasi Verifikasi merupakan kegiatan dalam rangka memperoleh informasi untuk mendapatkan kepastian bahwa fumigasi layak untuk dilakukan. Hal-hal yang perlu



diverifikasi meliputi waktu dan tempat pelaksanaan fumigasi, komoditas (jenis, jumlah, kondisi kadar air, kemasan/packing), penumpukan/stacking komoditas, serta jenis hama dan dosis. a. Waktu Verifikasi waktu dilakukan untuk memastikan ketersedian waktu yang cukup untuk melaksanakan kegiatan fumigasi sesuai standar. Waktu yang diperlukan mencakup waktu untuk persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan fumigasi. b. Tempat Verifikasi tempat dilakukan untuk menilai kelayakan tempat fumigasi dengan Fosfin. Verifikasi tempat pelaksanaan fumigasi meliputi sumber/daya listrik dan air, terlindung dari angin kencang dan hujan, ventilasi dan pencahayaan yang cukup, kondisi keamanan lingkungan, serta bebas genangan air atau banjir. Kondisi lantai fumigasi harus kedap, tidak dapat ditembus gas sehingga mampu mempertahankan konsentrasi fumigan pada tingkat minimum selama masa perlakuan. c. Komoditas Verifikasi komoditas dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas layak untuk difumigasi dengan Fosfin. Beberapa verifikasi komoditas antara lain: 1. Jenis Komoditas Beberapa jenis komoditas akan terpengaruh oleh Fosfin atau tidak dapat difumigasi dengan Fosfin. 2. Jumlah/Volume Komoditas Verifikasi jumlah/volume komoditas diperlukan untuk menyiapkan alat-alat dan bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan fumigasi. 3. Kondisi Komoditas Lapisan yang kedap gas (seperti lapisan plitur, lilin, cat, pernis, dan sejenisnya) harus dibersihkan sebelum fumigasi dilaksanakan untuk menjamin keberhasilan fumigasi. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan penetrasi gas berjalan dengan baik. Komoditas yang dibungkus kemasan kedap gas seperti selofan (cellophane), plastik film, kertas berlapis lilin/teer, kertas berlapis plastik (laminating), alumunium foil, atau kertas yang kedap air harus dilubangi, dibuang, atau dibuka



sebelum dilakukan fumigasi. Pelubangan pada kemasan memungkinkan penetrasi gas sehingga fumigasi dapat berlangsung efektif tanpa harus membuang, membuka, atau merobek kemasan. Pelubangan yang memenuhi persyaratan fumigasi yaitu minimum empat lubang dengan diameter 0,6 cm atau minimum lima lubang dengan diameter 0,5 cm setiap 100 cm2. d. Hama dan Dosis Fumigan Verifikasi hama dilakukan untuk memastikan jenis dan stadia hama yang akan difumigasi karena berpengaruh pada dosis yang akan digunakan dan waktu pemaparan (exposure time) fumigan. Namun, penggunaan dosis juga tergantung pada jenis komoditas dan permintaan pelanggan/ketentuan negara tujuan. e. Verifikasi Tumpukan Komoditas (Stacking) Verifikasi tumpukan komoditas untuk memastikan kondisi tumpukan komoditas cukup baik untuk sirkulasi gas di ruang fumigasi dan untuk memudahkan penempatan selang monitor. Komoditas harus ditumpuk sedemikian rupa dan diberi jarak dengan lantai minimum 5 cm sehingga memungkinkan sirkulasi gas berjalan dengan baik di dalam ruang fumigasi dan memudahkan peletakan Fosfin secara merata. Komoditas hendaknya disusun dengan menggunakan palet untuk memungkinkan penetrasi gas ke dalam tumpukan dengan jarak minimum 5 cm antara satu palet dengan palet lainnya apabila volume tumpukan relatif besar. Tinggi, lebar, dan panjang tumpukan dalam setiap palet hendaknya tidak melebihi 2,5 m. Fumigasi dalam peti kemas atau kamar sebaiknya juga menggunakan palet untuk menyusun atau menyangga komoditas. Jarak antara tumpukan komoditas dengan dinding peti kemas atau kamar pada bagian atas dan sisi harus tidak kurang dari 10 cm. Komoditas yang mudah menyerap gas (sorpsi) seperti rumput pakan ternak (baled hay), tumpukan dapat dimuat hingga memenuhi seluruh ruangan peti kemas atau kamar tanpa ada jarak antara tumpukan dengan dinding. Sorpsi adalah penyerapan fumigan oleh bahan yang sedang difumigasi. Fumigan yang terserap tidak dapat dilepas kembali karena bereaksi dengan bahan yang difumigasi.



2.4 Fosfin (Phosphine/PH3) Pemilihan Fosfin sebagai fumigan dalam pelaksanaan fumigasi sebagai salah satu alternatif bagi komoditas yang tidak direkomendasikan difumigasi dengan menggunakan Metil Bromida seperti benih, produk makanan, produk olahan, serta biji-bijian yang mengandung lemak dan protein tinggi karena selain merupakan fumigan yang sangat beracun, Fosfin relatif aman terhadap komoditas yang difumigasi. Perlakuan dengan Fosfin secara berulang-ulang relatif tidak meninggalkan residu pada komoditas. Sesuai dengan ketentuan Codex Alimentarius, batas residu untuk inorganic Phosphine yang diperbolehkan pada biji-bijian belum diolah 0,1 mg/kg dan 0,01 mg/kg pada biji-bijian yang telah diolah. Selain itu, penggunaan Fosfin banyak dipersyaratkan oleh negara-negara tertentu karena ion Fosfin juga diketahui sebagai zat yang tidak menimbulkan kerusakan pada lapisan ozon. Fumigasi menggunakan Fosfin harus memperhatikan sifat fisik dan kimianya, serta dalam aplikasinya membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan Metil Bromida. Oleh karena itu yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan fumigasi dengan Fosfin adalah ketersedian waktu yang cukup untuk pelaksanaan fumigasi, kandungan air komoditas yang akan difumigasi, jenis komoditas, dan jenis organisme pengganggu tumbuhan yang menjadi sasaran fumigasi. Perlakuan fumigasi harus dilaksanakan di ruang yang kedap gas supaya Cocentration Time Product (CTP) tercapai. Fumigasi yang dilakukan pada ruang yang tidak kedap gas dapat mengakibatkan kegagalan fumigasi karena berkurangnya konsentrasi yang dapat membunuh OPT sasaran dan dapat membahayakan lingkungan sekitar karena dapat terpapar fumigan yang keluar dari ruang fumigasi. Sungkup atau lembar penutup (sheet fumigation) dapat digunakan apabila ruang fumigasi tidak kedap gas. Penggunaan sheet fumigation tidak diperlukan jika dapat dibuktikan bahwa ruang sudah kedap gas. Suhu ruangan merupakan faktor yang penting dalam menentukan konsentrasi Fosfin yang efektif membunuh OPT sasaran. Di Indonesia yang beriklim tropis (hangat), suhu ruang pada umumnya tidak menjadi masalah yang serius bagi pelaksanaan fumigasi yang efektif. Suhu optimum untuk pelaksanaan



fumigasi dengan Fosfin minimum 21ºC. Suhu memiliki korelasi dengan lamanya waktu papar fumigasi. Fumigasi pada suhu dibawah 21ºC akan memiliki waktu papar yang lebih lama di bandingkan dengan fumigasi pada suhu 21ºC atau lebih. Suhu dibawah 10ºC tidak disarankan untuk dilakukan fumigasi dengan Fosfin. Suhu minimum ruang fumigasi masih perlu dipastikan selama fumigasi berlangsung meskipun Indonesia beriklim tropis dan hal tersebut bukanlah masalah yang serius dalam pelaksanaan fumigasi. Pencatatan suhu minimum dilakukan berdasarkan informasi dari pihak berwenang untuk memastikan suhu minimum sesuai dengan yang diharapkan.



BAB 3. METODOLOGI MAGANG KERJA



3.1 Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Magang Kerja ini dilaksanakan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 2 Mei 2019 – 14 juni 2019 yang bertempat di UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember (UPT PSMB–LT Jember).



3.2 Bentuk dan Sifat Kegiatan Bentuk dan sifat kegiatan Magang Kerja di UPT PSMB–LT Jember yaitu kurikuler. Mahasiswa mempelajari dan mengikuti semua kegiatan di UPT PSMB– LT Jember selama Magang Kerja berlangsung secara langsung yang terbagi menjadi dua tempat yaitu di dalam dan di luar UPT PSMB–LT Jember. Kegiatan yang berada di dalam UPT PSMB–LT Jember meliputi pengujian rokok, pengujian mutu beras, serta pengarsipan surat dan dokumen sedangkan kegiatan yang berada di luar UPT PSMB–LT Jember berupa inspeksi pelaksanaan fumigasi di beberapa eksportir tembakau yang ada di sekitar Kabupaten Jember.



3.3 Metode Pelaksanaan 3.3.1 Jenis dan Sumber Data Jenis dan sumber data pelaksanaan Magang Kerja meliputi: a. Data Primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada narasumber. Data Primer juga dapat diperoleh dengan melakukan observasi secara langsung. b. Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari pihak lain (perusahaan) yang dapat berbentuk foto, arsip, jurnal-jurnal, atau catatan instansi terkait yang dimiliki oleh perusahaan terutama yang berhubungan dengan Magang Kerja. 3.3.2 Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan dalam Magang Kerja meliputi: a. Wawancara Metode ini dilakukan dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan secara langsung kepada karyawan yang bekerja di UPT PSMB–LT Jember sehingga



dapat mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terkait perusahaan dan tahapan inspeksi fumigasi yang dilakukan. b. Observasi Metode ini dilakukan dengan cara melihat langsung dan membantu proses inspeksi fumigasi yang dilakukan oleh UPT PSMB–LT Jember di beberapa perusahaan eksportir tembakau yang berada di wilayah Kabupaten Jember sehingga dapat mengetahui tahapan-tahapan dalam inspeksi fumigasi. c. Dokumentasi Metode ini dilakukan dengan cara mencatat hasil pengamatan di lapangan terkait inspeksi fumigasi dan mendokumentasikannya dalam bentuk foto. d. Studi Pustaka Metode ini dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan tembakau dan inspeksi fumigasi sehingga dapat menambah wawasan tentang inspeksi fumigasi meliputi persyaratan pelaksanaan fumigasi, fumigan yang digunakan, dan lain sebagainya.



BAB 4. GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN



4.1 Lokasi Perusahaan Lokasi perusahaan tempat Magang Kerja yaitu di UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Kalimantan No.1 Sumbersari, Jember – Jawa Timur (68121). Lokasi Magang Kerja sangat strategis sehingga mudah dijangkau oleh kendaraan umum maupun pribadi. Lokasi Magang Kerja juga dilengkapi dengan area parkir yang cukup luas. 4.2 Sejarah Perusahaan Pemerintah Indonesia pada masa Pemerintahan Belanda memiliki pandangan bahwasannya harus ada kegiatan perusahaan pertembakauan yang bertugas untuk mengambil tindakan-tindakan perbaikan mutu dan produksi tembakau di Indonesia mulai dari penanaman, pengelolaan, sampai pemasarannya yang diberi nama Krosok Centrale (1830). Nama Krosok Centrale berubah menjadi Badan Urusan Tembakau melalui UU Darurat No.12 Tahun 1954, Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian, dan Menteri Perekonomian No.98/UM/54 tanggal 23 September 1954 serta menetapkan UU Darurat tersebut menjadi UU No.22 Tahun 1958. Melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan. No.3095/M/SK/62 tanggal 6 Oktober 1962, Badan Urusan Tembakau berubah nama menjadi Lembaga Tembakau dan selanjutnya pada 6 tanggal Agustus 1965 dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Dalam Negeri atau Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri No.0103/MPDN/SK/65. Pemerintah menetapkan bahwa Lembaga Tembakau merupakan Badan Penasehat Menteri Perdagangan Dalam atau Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perkebunan dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri atau Kuasa Menteri Perdagangan Dalam Negeri No.SK/09/MEN.PERK/65 dan No.091/MPDN/SK/65. Tugas dan Susunan Cabang Lembaga Tembakau di daerah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Perdagangan No.195/KP/V/1980. Sejak tahun 1983, Lembaga Tembakau menangani proyek Pengendalian Pengawasan dan Mutu Barang dengan nama proyek Balai Pengawasan Mutu



Barang (BPMB) dan berubah nama menjadi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) pada tahun 2001. Sejak tahun 2008, BPSMB berubah nama menjadi UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember (UPT PSMB– LT Jember). 4.3 Visi dan Misi Perusahaan Visi UPT PSMB–LT Jember yaitu menjadi unit yang mampu mewujudkan hasil penelitian, pengembangan, dan pelayanan yang profesional. Misi yang dilaksanakan UPT PSMB–LT Jember untuk mewujudkan visi tersebut yaitu menciptakan inovasi baru sesuai tuntutan dan perkembangan pasar, memberikan teamwork yang efektif dan efisien terhadap unit-unit strategis terkait, serta meningkatkan dan memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional. 4.4 Tenaga Kerja Perusahaan Tenaga kerja di UPT PSMB–LT Jember terdiri dari Kepala UPT, Bagian Tata Usaha, Seksi Pengembangan Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi, serta Seksi Pelayanan Teknis Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi. Perekrutan tenaga kerja pada bagian-bagian tersebut diatur oleh perusahaan yang disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing. Kualifikasi tenaga kerja di UPT PSMB– LT Jember dapat dilihat pada Tabel 4.1. Tabel 4.1 Kualifikasi tenaga kerja UPT PSMB–LT Jember Uraian Pendidikan



Sarjana S1 = 12 orang



SMA Sederajat



SD Sederajat



Keterangan



7 Orang



9 Orang



-



S2 = 1 orang



4.5 Peran Perusahaan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember (UPT PSMB–LT Jember) adalah UPT dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang memiliki peran strategis pada pelayaan publik yang merupakan pelayanan dan juga perlindungan konsumen serta meningkatkan daya saing komoditas strategis yang berada di Jawa Timur. UPT PSMB–LT Jember saat ini itu penting untuk persiapan menghadapi tantangan global dan menjadikan



Lembaga Tembakau sebagai satu-satunya Pusat Informasi Tembakau sehingga dapat menjadi warisan budaya serta menjadikan tembakau sebagai ikon dari Kabupaten Jember. Selain itu, UPT PSMB–LT Jember juga berperan sebagai sarana edukasi karena memiliki Museum dan Perpustakaan Tembakau. Museum dan Perpustakaan Tembakau menyajikan hal-hal terkait tembakau seperti rajangan. 4.6 Kemampuan Perusahaan UPT PSMB–LT Jember memiliki empat jenis pelayanan yaitu pengujian, kalibrasi, inspeksi, dan sertifikasi produk/jasa. Perusahaan ini telah menerapkan ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu oleh Balai Besar Bahan dan Barang Teknis (B4T) di Bandung dengan ruang lingkup yaitu: a. Pengawasan Fumigasi b. Pemeriksaan Container c. Pemeriksaan Tempat Uji Laboratorium Penguji UPT PSMB–LT Jember sudah terakreditasi ISO 17025 dengan No.Akreditasi : LP-035IDN oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Jakarta dengan ruang lingkup yaitu: a. Pengujian Mutu Tembakau (Visual) b. Pengujian Mutu Vanili c. Pengujian Mutu Kimia Tembakau (Nikotin, Gula, Chlorida, Abu, Air) d. Pengujian Daya Kecambah Benih Tembakau e. Pengujian Tar Dan Nikotin Rokok f. Pengujian Mutu Berbagai Komoditas (Tembakau, Lada Putih, Lada Hitam, Jagung, Beras, Gabah) g. Pengujian Residu Pestisida h. Pengujian Pupuk (C Organik, Kadar Air, pH Pupuk Organik) Lembaga Inspeksi UPT PSMB–LT Jember juga mendapat akreditasi ISO 17020 dengan No.Akreditasi : LI-029-IDN oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Jakarta yang meliputi: a. Inspeksi Mutu Tembakau b. Inspeksi Fumigasi c. Inspeksi Container d. Inspeksi Gudang



Selain itu, Laboratorium Kalibrasi di UPT PSMB–LT Jember yang memberikan pelayanan berupa kalibrasi untuk besaran suhu, massa, volume, dan tekanan serta juga telah mendapatkan akreditasi ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) Jakarta dengan No.Akreditasi : LK-214-IDN. Lembaga Sertifikasi Produk/Jasa juga telah mendapat akreditasi ISO 17065 dengan No.Akreditasi :



LSPR-070-IDN oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Jakarta yang meliputi Sertifikasi Pasar Rakyat dan Sertifikasi Pupuk. UPT PSMB–LT Jember juga mengimplementasikan ISO 37001 : 2016 tentang Anti Penyuapan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, kebal terhadap segala bentuk penyuapan, gratifikasi, dan bebas pungli. Hal tersebut merupakan komitmen UPT PSMB–LT Jember didalam melayani stakeholder dan bekerja profesional sepenuh hati. 4.7 Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, UPT PSMB–LT Jember mempunyai tugas melaksanakan sebagian besar tugas kedinasan, pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, sertifikasi produk, pembinaan, pengawasan mutu barang, serta ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Fungsi dan tugas UPT PSMB–LT Jember yaitu pelaksanaan: a. Perencanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu dan produk/jasa, pembinaan, serta pengawasan mutu. b. Kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu dan produk/jasa, pembinaan, serta pengawasan mutu. c. Pembinaan teknis dan penyediaan dibidang mutu sesuai dengan standar nasional/internasional atau dengan standar lain. d. Sertifikasi Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). e. Pengujian dan sertifikasi mutu pada tembakau beserta sarannya. f. Pengujian mutu barang yang beredar dipasaran. g. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan. h. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian mutu tembakau beserta hasil olahannya. i. Tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.



4.5 Struktur Organisasni Perusahaan STRUKTUR ORGANISASI UPT PENGUJIAN SERTIFIKASI MUTU BARANG - LEMBAGA TEMBAKAU (UPT PSMB - LT JEMBER) KEPALA BAGIAN TATA USAHA



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN JASA PENILAIAN KESEHATAN DAN KALIBRASI



KEPALA SEKSI PELAYANAN TEKNIS JASA PENILAIAN KESESUAIAN DAN KALIBRASI



Budi Nugraheni, ST



Kukuk Tri Wahyuningtyas, STP



NIP. 19771209 201102 2 002



NIP. 19720704 200801 2 002



Sandra Maharani, STP NIP. 19700525 200701 2 015



Staf Dra. Satsiwi Pertiwi



Staf



Staf



NIP. 19630909 198303 2 008



Sunito



Rahayu Triastutik



NIP. 19680312 200701 1 029



NIP. 19630814 198503 2 003



Staf Tutik Irawati



Staf



Staf



NIP. 19680211 196910 2 001



Tristiyanto, S.Si



Salim



NIP. 19841115 201403 1 001



NIP. 19690805 200901 1 002



Staf Sumiyatno



Staf



NIP. 19610614 198303 1 013



M. Nisab NIP.19730521 201001 1 002



Staf Didik Saptono Wijaya



Staf



NIP. 118 19111983 012011 2731



Perdana Adi Nugraha, ST NIP. 118 13041980 012010 2729



Staf Joko Prabowo



Staf



NIP. 118 30081982 12011 2730



Esti Aditya Kusuma, S.ST NIP. 125 03021993 042018 9826



Staf Mokhamad Holik



Staf



NIP. 19650223 200701 1 007



Fibrian Fajar Triwijaksono Staf Mislan NIP. 118 05061974 012010 2732



BAB 5. HASIL DAN PEMBAHASAN



Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia yaitu sebagai salah satu sumber pendapatan negara, sumber pendapatan petani, dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat (PERMENTAN RI, 2012). Tembakau pada umumnya dimanfaatkan bagian daunnya sebagai bahan baku pembuatan cerutu dan rokok sehingga diperlukan daun tembakau dengan kualitas bagus dan terbebas dari hama. Tembakau yang sudah diolah (krosok dan rajangan) kemudian disimpan di dalam gudang. Penyimpanan di dalam gudang ternyata masih memicu adanya serangan dari hama gudang sehingga diperlukan suatu tindakan untuk mencegah adanya kerusakan pada tembakau kering tersebut. Salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut yaitu dengan melakukan Karantina Tumbuhan melalui fumigasi yang bertujuan untuk membebaskan tembakau dari hama sehingga masih memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Pelaksanaan fumigasi perlu diawasi oleh pihak ketiga fumigasi yang telah dilaksanakan sudah sesuai persyaratan yaitu dengan dikeluarkannya sertifikat fumigasi oleh pihak ketiga. Salah satu pihak ketiga yang mengawasi jalannya fumigasi yaitu UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember (UPT PSMB–LT Jember).



5.1 Inspeksi Fumigasi di UPT PSMB–LT Jember UPT PSMB–LT Jember merupakan lembaga di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan PERGUB Prov. JATIM No.60 Tahun 2018 yang memiliki empat jenis pelayanan meliputi pengujian, kalibrasi, inspeksi, dan sertifikasi produk/jasa. Lembaga Inspeksi UPT PSMB–LT Jember mendapatkan akreditasi ISO 17020 dengan No.Akreditasi : LI029-IDN oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Jakarta yang meliputi Inspeksi Mutu Tembakau, Inspeksi Fumigasi, Inspeksi Container, dan Inspeksi Gudang. Pelayanan inspeksi fumigasi di UPT PSMB–LT Jember memiliki instruksi kerja proses inspeksi fumigasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan



proses fumigasi berjalan efektif. Prosedur pelayanan inspeksi fumigasi di UPT PSMB–LT Jember yaitu: 1. Penerimaan Surat Permohonan dari Eksportir 2. Pembuatan Lembar Disposisi 3. Terjun ke Lapangan Langkah-langkah inspeksi fumigasi:  Pemeriksaan kondisi yang akan difumigasi (terpal, ruangan, container)  Pengukuran gas PH3  Penerbitan sertifikat inspeksi fumigasi dan sertifikat fumigasi



Fumigasi di UPT PSMB–LT Jember terdapat 2 macam yaitu inspeksi fumigasi dengan pengukuran gas PH3 dan inspeksi fumigasi tanpa pengukuran gas PH3. Hal tersebut disesuaikan dengan permintaan para pelanggan (eksportir tembakau). Selama kegiatan Magang Kerja berlangsung terdapat beberapa pelanggan di daerah Kabupaten Jember yang menggunakan jasa inspeksi fumigasi UPT PSMB–LT Jember diantaranya yaitu perusahaan X dan perusahaan Y. Perusahaan X menggunakan jasa inspeksi fumigasi dengan pengukuran gas PH3 sedangkan perusahaan Y menggunakan jasa inspeksi tanpa pengukuran gas PH3. Hal tersebut dikarenakan perusahaan Y memiliki peralatan sendiri untuk melakukan pengukuran gas PH3. Perusahaan X sebenarnya juga memiliki peralatan untuk mengukur gas PH3 tetapi alat tersebut sudah rusak sehingga perusahaan tersebut selain menggunakan jasa inspeksi fumigasi juga menggunakan jasa pengukuran gas PH3 5.1.1



Penerimaan Surat Permohonan dari Eksportir Perusahaan pengguna jasa inspeksi fumigasi UPT PSMB–LT Jember harus



mengirimkan surat permohonan inspeksi fumigasi baik dengan atau tanpa pengukuran gas PH3 terlebih dahulu sebelum pelaksanaan fumigasi berlangsung (maksimal 1 hari sebelum fumigasi dilaksanakan). Pengiriman surat permohonan dapat diantarkan secara langsung ke UPT PSMB–LT Jember atau dapat dikirimkan melalui e-mail ([email protected]).



5.1.2 Pembuatan Lembar Disposisi Surat permohonan (dokumen) yang sudah diterima oleh resepsionis kemudian diberikan kepada Subag TU untuk dibuatkan lembar disposisi. Lembar disposisi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai isi dokumen dari pelanggan. Lembar disposisi tersebut berisi pengirim surat, tanggal dan nomor surat, tanggal terima, nomor agenda, sifat surat, perihal, serta ditujukan ke Kepala Seksi yang bertugas dalam hal pelayanan teknis. Dokumen tersebut diberikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Teknis Jasa Penilaian Kesesuaian dan Kalibrasi untuk diperiksa kembali mengenai perihal dokumen tersebut. Selain itu, Kepala UPT menugaskan 1 sampai 2 orang staff tertentu untuk menjadi pengawas fumigasi baik dengan atau tanpa pengukuran gas PH3 (inspektor). Staff yang ditugaskan oleh Kepala UPT kemudian mencetak Surat Perintah Tugas (SPT). 5.1.3 Terjun ke Lapangan Inspektor yang telah ditugaskan untuk melakukan inspeksi fumigasi mendatangi perusahaan yang mengajukan permohonan inspeksi fumigasi tersebut pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa lembar kendali serta lembar yang berisi identitas fumigasi, pelaksanaan fumigasi, pelaksanaan pengukuran gas PH3, dan hasil pengukuran kandungan gas PH3. a. Pemeriksaan Kondisi yang Difumigasi (terpal, ruangan, container) Inspektor yang bertugas setelah tiba di perusahaan terkait langsung melakukan pengisian lembar kendali meliputi identitas fumigasi dan pelaksanaan inspeksi. Pada bagian identitas fumigasi yang perlu diisi yaitu nama inspektor, tanggal dan waktu pelaksanaan, jumlah (terpal/kamar/container), jenis komoditi, volume ruangan, nama fumigan, jumlah fumigan, jumlah kemasan (yang akan difumigasi), dan kelengkapan sedangkan pada bagian pelaksanaan inspeksi, inspektor harus memberikan tanda centang disetiap persyaratan yang ada seperti pengukuran volume ruangan, pemeriksaan kondisi terpal/kamar/container, pemeriksaan penempatan selang, pemeriksaan jumlah dan penempatan fumigan, serta pengontrolan terpal pada lantai/pintu dan penumpukan snake sand. Lembar kendali bagian pelaksanaan pengukuran gas PH3 dilakukan 24 jam setelah peletakan fumigan dan periodenya disesuaikan dengan permintaan pelanggan.



b. Pengukuran Gas PH3 Inspektor melakukan pengukuran gas PH3 di ruang fumigasi milik perusahaan X setelah 24 jam dari pemberian fumigan menggunakan Multiwarn II/X-am 7000. Selain itu, inspektor harus menggunakan masker khusus supaya aman (tidak menghirup gas PH3) pada saat pengukuran gas PH3 berlangsung. Apabila ppm dari pengukuran gas PH3 kurang dari 200 atau 300 ppm maka perlu dilakukan deteksi kebocoran gas menggunakan Gas Detektor. Fumigasi adalah tindakan perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu (Badan Karantina Pertanian, 2011). Fumigasi sebagai perlakuan Karantina Tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan atau mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan. Oleh karena itu, fumigasi sebagai perlakuan karantina harus dapat membunuh hama secara keseluruhan. Pemilihan jenis fumigan dalam pelaksanaan fumigasi untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan tergantung pada OPT sasaran, jumlah waktu yang tersedia, jenis komoditas yang difumigasi, biaya dan tingkat kesulitan aplikasi, kemungkinan reaksi dengan material lain, serta persyaratan negara tujuan. c. Penerbitan Sertifikat Inspeksi Fumigasi dan Sertifikat Fumigasi Konsep sertifikat fumigasi yang sudah dibuat inspektor terakhir kemudian diketik. inspektor juga membuat sertifikat inspeksi fumigasi. Sertifikat tersebut kemudian diberikan kepada Penyelia untuk dikoreksi (data yang dimasukkan sudah sesuai atau belum dengan hasil inspeksi). Apabila sudah sesuai maka akan ditandatangani oleh Penyelia tetapi apabila terdapat kesalahan maka inspektor harus memperbaikinya. Setelah dikoreksi, kedua sertifikat tersebut diserahkan ke resepsionis yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala UPT untuk ditandatangani (jika Kepala UPT tidak ada maka diserahkan kepada Kepala Seksi yang ada). Kemudian, sertifikat yang sudah ditandatangani diserahkan ke pendistribusi dokumen untuk distempel dan diberikan ke Pemeliknya kembali. Sertifikat akan diberikan apabila pengguna jasa sudah melunasi biaya penggunaan jasa.



Sertifikat fumigasi berisi pemilik tembakau, jenis tembakau, jumlah kemasan, nama inspektor, tanggal pelaksanaan inspeksi fumigasi, jenis dan jumlah fumigan, lokasi dan volume ruang fumigasi, serta keterangan dari party tembakau. Sertifikat inspeksi fumigasi berisi pemilik komoditi, penerima barang (komoditi), pelaksana inspeksi fumigasi, serta deskripsi fumigasi meliputi tipe fumigasi, jenis dan bentuk fumigan, volume ruang fumigasi, pelaksanaan fumigasi dan aerasi. Aerasi adalah kegiatan mengangin-anginkan suatu ruangan dan komoditas yang telah difumigasi yang bertujuan untuk menghilangkan sisa fumigan sampai dengan batas ambang aman (Badan Karantina Pertanian, 2011).



BAB 6. PENUTUP



6.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil Magang Kerja di UPT PSMB–LT Jember maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Prosedur pelayanan inspeksi fumigasi di UPT PSMB–LT Jember meliputi penerimaan surat permohonan dari eksportir atau pelanggan, pembuatan lembar disposisi, dan terjun ke lapangan. Kegiatan saat terjun ke lapangan meliputi pemeriksaan kondisi yang difumigasi, pengukuran gas PH3, serta penerbitan sertifikat inspeksi fumigasi dan sertifikat fumigasi. 2. Mahasiswa mengikuti pelaksanaan inspeksi fumigasi yang dilakukan oleh UPT PSMB–LT Jember dibeberapa perusahaan pengekspor tembakau di wilayah Kabupaten Jember.



6.2 Saran Pelaksanaan Magang Kerja sudah cukup baik tetapi perlu ditingkatkan supaya lebih baik lagi. Mahasiswa yang akan melaksanakan Magang Kerja sebaiknya terlebih dahulu mencari informasi terkait tempat magang yang dituju sehingga dapat menentukan topik yang akan dipelajari dan mampu mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terkait topik yang dipilih. Selain itu, mahasiswa juga harus mempelajari atau membaca ulang terkait pengetahuan/ilmuilmu dasar yang sesuai dengan topik yang dipilih supaya saat terjun langsung ke lapangan akan mudah memahami dan mengetahui apa yang akan dikerjakan.



DAFTAR PUSTAKA



Cahyono, B. 1998. Tembakau : Budidaya dan Analisis Usaha Tani. Yogyakarta: Kanisius. Cahyono, B. 2005. Tembakau: Budidaya dan Analisis Usaha Tani. Kanisius,. Yogyakarta Direktorat Jendral Perkebunan. 2016. Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 TEMBAKAU. Jakarta : Sekertariat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian. Ali, M., Hasan, B.W. 2013. Teknik Budidaya Tembakau. Surabaya : Fakultas Pertanian Universitan Merdeka Surabaya Kalshoven, L.G.E. 1981. The Pests of Crops in Indonesia. Revisi dan Terjemahan oleh P.A Van der Laan. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. MatnawiBadan Karantina Pertanian. 2011. Tata Cara Pelaksanaan Fumigasi dengan Fosfin. Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Matnawi, H. 1997. Budidaya Tembakau Dibawah Naungan. Yogyakarta: Kanisius Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 56 Tahun 2012. Pedoman Penanganan Pascapanen Tembakau. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 913. Jakarta. Podlejski, J. dan W. Olejniczak. 1983. Methods and Techniques in Research of Tobacco Flavour. Nahrung. 27 (5) : 429-436. Puspita, P. E. 2011. Aktivitas Antibakteri Ekstrak Tembakau Temanggung Varietas Genjah Kemloko. Skripsi. Bogor: Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor. Roll, D. 2009. General Pest Control. Catetory 10A. A Study Guide for Commercial Applicators. Pesticide and Fertilizer Regulation, Ohio. J. Agric. 3 (1) : 52-53. Suryani, L. 2017. Efektivitas Fumigasi Fosfin Terhadap Mortalitas Kumbang Khapra (Trogoderma granarium Everts). Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin. 27 Mei. Halaman 1-6. Untung, K. 1993. Pengantar Pengelolaan Hama Terpadu. Yogyakarta: UGM Press. Zulnayati, S. Suzana, dan P. Yuswani. 2004. Patologi Benih dan Hama Pasca Panen. Medan: USU Press.



DOKUMENTASI



Pengukuran PH3



Linting rokok



Inspeksi Fumigasi



Penggarisan rokok untuk pengujian