Diskusi 4 HKUM4303 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Untuk memperdalam pemahaman anda mengenai materi modul 4 Restrukturisasi Perusahaan, kepada mahasiswa diharapkan mengerjakan soal-soal berikut ini dengan sebaik-baiknya, silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut : Restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan cara melakukan Merger, Akuisisi, atau konsolidasi perusahaan, jelaskan istilah-istilah tersebut? Jawaban : Pengertian Restrukturisasi Pasal 1 angka 11 UU BUMN menyebutkan, bahwa: Rsetrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu Langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Dari pengertian di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa restrukturisasi adalah penataan kembali sebagai upaya menyehatkan kembali badan usaha, dalam rangka memperbaiki kondisi internal perusahaan, untuk memperbaiki kinerja dan nilai perusahaan. Hal ini berarti UU BUMN memberikan pengertian restrukturisasi sebagai upaya untuk melakukan penataan kembali BUMN karena kinerjanya kurang baik dan diharapkan setelah dilakukan penataan kembali nilai perusahaan menjadi meningkat. Selanjutnya Pasal 72 ayat (1) UU BUMN menyebutkan, bahwa maksud dilakukannya restrukturisasi adalah untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan professional, sedangkan tujuannya sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) adalah ; a. Meingkatkan kinerja dan nilai perusahaan b. Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara c. Menghasilkan produk dan layanan dan hara yang kompetitif kepada konsumen Dari pengertian restrukturisasi yang disebutkan sebagai definisi umum dalam sebuah undang-undang, maka selanjutnya akan kita lihat pengertian lain dari restrukturisasi yang dikemukakan oleh Sri Rejeki Hartono, Restrukturisasi pada dasarnya mempunyai makna yang netral, yaitu sebagai tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan produkivitas perusahaan melalui perubahan status organisasi dan pemilikan saham, dan pada dasarnya dalam melaksanakan kegiatannya agar dapat mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik (Sri Rejekeki Hartono, 2003). Macam-Macam Restrukturisasi Perusahaan Restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan melalui berbagai metode atau cara, di bawah ini akan dibahas metode restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam Pasal 122 sampai Pasal 137 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas), yaitu restrukturiasai perusahaan dengan metode Penggabungan (Merger), Peleburan (Konsolidasi), pengambilalihan (Akuisis), dan Pemisahan (Spin-off). 1. Penggabungan (Merger) Berbagai istilah yang lebih popular diberikan kepada istilah penggabungan ini, yaitu merger atau fusi. Apabila kita melihat dalam praktik pun banyak pengertian yang berbeda untuk istilah penggabungan ini, walaupun demikian kita akan mengambil pengertian yang ada di dalam UU Perseroan Terbatas sebagai patokannya dan pengertian lain sebagai bahan perbandingannya. Pasal 1 angka 9 UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 2. Pengambilalihan (Akuisisi) Pengambilalihan yang lebih dikenal dengan istilah akuisisi yang berasal dari kata acquisition dalam bahas



Inggris atau dikenal juga dengan istilah take-over, walaupun dalam praktik istilah take-over lebih menekankan pada konotasi yang buruk karena merupakan pengertian pengambilalihan yang memaksa. Akuisisi sebagaimana merger memiliki beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa paka hukum perusahaan, seperti Friedman yang memberikan pengertian : Acquisition or take over : one company talking over controlling interest ini another company. (Jack P. Friedman 1987: 10). Sedangkan Christopher Pass memberikan pengertian sebagai berikut: Akuisisi (take over) adalah pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lainnya . (Christhoper Pas & Lowes Bryan, 1999:578). Dari kedua pengertian akuisisi di atas, maka unsur yang menonjol adalah pengambilalihan pengendalian perusahaan. Selanjutnya apabula kita melihat pengertian yang disebutkan dalam UU Perseroan Terbatas, maka dalam Pasal 1 angka 11 UU Perseoran Terbatas disebutkan bahwa; pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. 3. Peleburan (Konsolidasi) Peleburan atau konsolidasi pada Pasal 1 angka 10 UU Perseroan Terbatas diberikan pengertian sebagai berikut: Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkn diri berakhir karena hukum Definisi yang diberikan UU Perseroan Terbatas ini lebih lias dibandingkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturam Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan yang menyatakan Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar. 4. Pemisahan (Spin-Off) Pengertian pemisahan (spin-off) pada Pasal 1 angka 12 UU Perseroan Terbatas disebutkan sebagai berikut: pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan atau lebih Sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan atau lebih. Sumber HKUM 4303 Modul 4 Hukum Perusahaan.