Diskusi 6 Hukum Ketenagakerjaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA : WAHYUNI NIM 041758554 MATA KULIAH : HUKUM KETENAGAKERJAAN DISKUSI :6 PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UPBBJ PALANGKA RAYA SOAL: Gadis bekerja di Perusahaan Maju Terus Pantang Mundur, dalam perjalanannya bekerja di perusahaan tersebut terkadang Gadis meminta izin ke atasannya untuk tidak masuk kerja karena ada urusan keluarga yang harus diselesaikan, dan hal itu sering dilakukan oleh Gadis selama bekerja karena banyak urusan keluarga yang harus diselesaikan sampai dikemudian hari Gadis di PHK oleh perusahaan tanpa sepengetahuannya dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Gadis. Coba anda diskusikan perselisihan tersebut termasuk katagori perselisihan apa? Bagaimana pula cara menyelesaikan perselisihan itu? JAWABAN: Kasus tersebut termasuk ke perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. PHK Sepihak adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. PHK Sepihak merupakan momok yang sangat menakutkan bagi pekerja/karyawan, karena hanya dengan selembar surat keterangan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan, semua hak pekerja mulai dari upah/gaji hingga jaminan sosial akan hilang. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dapat dilakukan apabila pekerja/karyawan melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), ataupun Peraturan Perusahaan. Syaratnya, perusahaan wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK terhadap pekerja/karyawan. Perusahaan juga dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis pelanggaran tertentu, perusahaan bisa langsung mengeluarkan SP3 atau langsung mem-PHK nya. Telah diterangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bab Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1,2,3), pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 bahwa tidak ada yang namanya PHK Sepihak. Menurut ketentuan pasal 151 ayat (1) yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasal 151 ayat (2) juga menguraikan bahwa jika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindarkan wajib dilakukan perundingan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Selanjutnya, menurut pasal 151 ayat (3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Adapun lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud



adalah Mediasi Ketenagakerjaan, Arbitrase Ketenagakerjaan, Konsiliasi Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Hal-hal mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur lebih jauh di dalam UU No. 2 Tahun 2004. Dari ketiga pasal di atas dapat disimpulkan bahwa PHK Sepihak tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali dan membayar upah serta hak-hak pekerja/karyawan. Artinya, secara hukum PHK tersebut dianggap belum terjadi. Dan selama lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mengambil keputusan, baik pengusaha maupun pekerja/karyawan harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Karyawan yang bernama Gadis tersebut sehatusnya diberikan surat panggilan atau pemberitahuan terkait PHK yang dilakukan perusahaan sehingga kedua belah pihak sama-sama dapat mempedomani dasar pemutusan Hubungan kerja. Tanpa menimbulkan perdebatan karena pihak perusahaan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terkait PHK. Jika terjadi tuntutan dari pihak yang di PHK secara sepihak maka dapat berpedoman pada aturan hukum yang telah mengatur ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan PHK Sepihak atau sewenangwenang, maka langkah yang dapat ditempuh pekerja/karyawan adalah dengan melaporkan perusahaan kepada Instansi Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat yang notabenenya merupakan Pengawas Ketenagakerjaan. Dan, apabila tetap tidak menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian pekerja/ karyawan dapat menempuh langkah dengan memperkarakan PHK Sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).