Makalah Pengertian Dasar Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENGANTAR BISNIS “PENGERTIAN DASAR PERUSAHAAN”



DOSEN PENGAMPU: Dra. Sudarsih,M.Si



Kelompok 3 : Nurul Falah Rasyidah



(210810201111)



Grisella Pranata Tahta



(210810201112)



Hilwa Asy Syifa Aulia



(210810201118)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS



UNIVERSITAS JEMBER 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pengertian Dasar Perusahaan” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang pengertian dasar perusahaan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu Dra. Sudarsih,M.Si, selaku dosen pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Jember, 28 Agustus 2021



Penyusun



I



DAFTAR ISI



JUDUL............................................................................................................................................................ KATA PENGANTAR........................................................................................................................................I DAFTAR ISI...................................................................................................................................................II BAB I............................................................................................................................................................1 PENDAHULUAN...........................................................................................................................................1 1.1



Latar Belakang.............................................................................................................................1



1.2



Rumusan Masalah.......................................................................................................................1



1.3



Tujuan Penulisan..........................................................................................................................1



BAB II...........................................................................................................................................................2 ISI.................................................................................................................................................................2 2.1



Pengertian perusahaan............................................................................................................2



2.2



Faktor Perusahaan...................................................................................................................3



2.3



Bentuk bentuk Perusahaan......................................................................................................4



2.4



Unsur Perusahaan....................................................................................................................9



2.5



Dasar Sumber Hukum Perusahaan........................................................................................10



2.6



Ciri kepribadian wirausahawan..............................................................................................12



BAB III.......................................................................................................................................................13 KESIMPULAN.............................................................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................................................14



II



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perusahaan merupakan tempat dimana terjadinya kegiatan produksi baik barang maupun



jada



dengan



tujuan



mencari



keuntungan



dengan



dengan



kegiatan



menciptakan,mengolah,distribusi,maupun berdagang serta memberikan pelayanan. Selain itu, umumnya perusahaan memiliki tujuan yang akan dicapai dalam mendirikan usahanya untuk memenehuhi kebutuhan anggotanya. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentunya diperlukan usur-unsur perusahaan yang akan berpengaruh dalam jalannya sebuah perusahaan. Selain itu, terdapat pengklasifikiasian perusahaan menjadi beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu perusahan badan hukum, perusahaan bukan badan hukum, perusahaan perseorangan. Dalam beroperasi, tentunya terdapat hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan yang merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan. 1.2 Rumusan Masalah



Berdasarkan latar belakang diatas maka perumusan makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Apa pengertian dasar perusahaan? 2. Apa saja faktor-faktor perusahaan? 3. Apa saja jenis-jenis perusahaan? 4. Apa saja unsur-unsur perusahaan? 5. Bagaimana dasar sumber hukum perusahaan? 6. Apa saja ciri kepribadian wirausahawan? 1.3 Tujuan Penulisan Dengan penulisan makalah ini, penyusun berharap agar pembaca dapat memahami



tentang



pengertian



dasar



perusahaan,unsur-unsur



apa



saja



yang



diperlukan,perusahaan berdasarkan jenis dan bentuknya,serta hukum yang mengatur



1



tentang perusahaan. Selain itu juga diharapkan pembaca mengerti bagaimana menjadi seorang wirausahawan yang baik BAB II ISI 2.1 Pengertian perusahaan Perusahaan merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau suatu badan lain yang kegiatannya untuk melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi sebuah kebutuhan ekonomis manusia. Selain itu perusahaan juga tempat suatu kegiatan produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.Kegiatan produksi dan distribusi ini dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya dilakukan untuk dapat memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari sebuah laba. Seperti yayasan sosial, atau juga keagamaan. Hasil suatu produksi dapat berupa suatu barang dan jasa. Selain pengertian tersebut, ada beberapa pengertian perusahaan menurut para ahli, yaitu sebagai berikut: a. Menurut Komar Andasasmita, perusahaan ialah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan juga terbuka bertindak dalam suatu kualitas tertentu, mencapai atau memperoleh keuntungan bagi diri mereka. b. Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, perusahaan merupakan satu keseluruhan perbuatan yang dapat dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh suatu penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. c. Menurut Mr. M. Polak, perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan- perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat daripembukuan d. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6



2







Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum ini atau juga tidak,milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang sudah mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar suatu upah atau imbalan dala bentuk lain.







Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang sudah memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.



Banyak sekali definisi tentang perusahaan menurut para ahli,namun secara ringkas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasabagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan agar dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. 2.2 Faktor Perusahaan Dalam menjalankan suatu bisnis perlu adanya faktor utama bisnis yakni pelaku bisnis, yaitu manusia sebagai pemilik,manajer,pekerja,dan konsumen. a. Pemilik Pemilik adalah orang yang menginvestasikan uang dalam suatu kegiatan bisnis dengan maksud untuk memperoleh keuntungn dari uang atau modal yang ditanamkannya tersebut. Pada saat mengambil keputusan penting,seringkali manajer professional meminta pertimbangan kepada pemilik perusahaan ini b. Manajer Manajer adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kinerja,perusahaan,bertanggung jawab



atas



pencapaian



keuntungan



perusahaan,pertumbuhan



perusahaan



serta



pertanggungjawaban sosial. c. Tenaga Kerja Tenaga kerja adalah individu yang menawarkan keterampilan dan kemampuan untuk memproduksi barang atau jasa agar perusahaan dapat meraih keuntungan dan untuk itu individu tersebut akan memperoleh upah sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya. d. Konsumen



3



Konsumen adalah individu atau bisnis yang membeli atau memakai produk atau jasa yang dihasilkan suatu perusahaan. Selain faktor utama bisnis, perusahaan juga harus mengolah faktor-faktor produksi atau disebut juga sumber ekonomi. Faktor-faktor produksi ini seringkali dikenal dengan sebutan 4M, yaitu : a. Men (Manusia) Meskipun saat ini sudah banyak beredar alat-alat atau mesin-mesin canggih, tetapi faktor manusia masih tetap dibutuhkan. Dalam hal ini manusia berperan sebagai tenaga kerja. Oleh sebab itu, perusahaan harus bisa mengolah tenaga kerja sebaik mungkin supaya dapat mencapai tujuan perusahaan. Selain sebagai tenaga kerja, manusia juga berperan sebagai konsumen. b. Money (Uang/Modal) Perusahaan membutuhkan modal untuk bisa menjalankan usahanya. Modal yang dimaksud adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menunjang kebutuhan perusahaan. c. Materials (Material) Material sangat berpengaruh sekali terhadap kelancaran proses produksi, sebab merupakan faktor pendukung utama dalam proses produksi. Termasuk disini adalah bahan baku, bahan pembantu, tanah, serta bahan lain sebagai penunjang proses produksi. d. Method (Metode) Menurut KBBI, metode adalah cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan. Dalam hal ini, metode adalah pelaksanaan manajemen atau pengelolahan perusahaan. Misalnya, pengambilan keputusan dan pemberian ide bagaimana memproses sumber-sumber ekonomi yang terbatas tetapi dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Pada masa sekarang ini pemuasan kebutuhan masyarakat (konsumen) akan dapat tercapai apabila didukung oleh sistem pelayanan yang baik dari pihak perusahaan. 2.3 Bentuk bentuk Perusahaan a.



Perusahaan Perseorangan



4



Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar ( jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil kecilan. Kelebihan : a. Pemilik mejadi bagian dari pengendali dari pengelolaan perusahaan. b. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Firma c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan d. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks e. Proses pembentukannya sangat cepat Kekurangan : a.



Tanggung jawab tidak terbatas (artinya jika bangkrut atau ada tuntutan hukum maka harta milik pribadi akan diambil untuk menutup kerugian)



b. b.



Jika terjadi kerugian akan ditanggung sendiri



Perusahaan Perkongsian atau Firma Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masingmasing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Kelebihan : a.



Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja para anggota.



b.



Pendiriannya relatif mudah baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian 5



c.



Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.



Kekurangan : a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. c.



Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu



persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri Kelebihan : a. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer b. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah c. Menginvestasikan dana relatif lebih mudah d. Kemampuan manajemen lebih baik Kekurangan a. Kelangsungan



hidup



persekutuan



komanditer



tidak



pasti



karena



hanya



mengandalkan pada sekutu komplementer. b. Tanggung jawab sekutu tidak sama. c. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif d. Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer. d. Perseroan Terbatas (PT) 6



Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Kelebihan : a. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan. b. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat. c. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan. d. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas. e. Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing. f. Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan. Kekurangan : Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku. e. Perusahaan Negara Umum Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. 



7



Meskipun BUMN dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan permodalannya, namun secara umum BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1. Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan. 2. Berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia. 3. Secara finansial, memiliki nama dan kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri. 4. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak). 5. Modalnya meliputi kekayaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham. 6. Setiap tahunnya harus menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, dll. Kelebihan : a. Menangani bidang usaha yang penting b. Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat c. Mencari keuntungan d. Modal dari negara Kekurangan : a. Sering menjadi alat politik kelompok tertentu b. Jika perum rugi berarti merugikan negara f. Perseroan Terbatas Negara Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. 8



Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain : 



Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional.







Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan







Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas Negara







Ada harapan untuk mengembangkan usaha.



2.4 Unsur Perusahaan 1. Badan Usaha, setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan hukum. Contoh: Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dan lain-lain. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi. 2. Kegiatan di Bidang Ekonomi, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan. 



Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.







Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.







Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.



3. Terus-menerus, artinya kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil. 4. Bersifat Tetap, kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu panjang. 9



5. Diketahui Publik, artinya usaha yang dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia. 6. Mendapatkan Laba, tujuan dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha. 7. Pembukuan, sebuah perusahaan harus melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas usaha.



2.5 Dasar Sumber Hukum Perusahaan Hukum perusahaan adalah sebuah hukum yang mengatur mengenai seluk beluk bentuk hukum pada perusahaan. Hukum perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab KUHP dan KUHD yang ditambah dengan peraturan perundangan lainnya yang mengatur mengenai perusahaan atau hukum tertulis yang belum dikodifikasi. Adapun sumber hukum perusahaan berasal dari : a. Perundang-undangan Perundangan dalam hal ini meliputi peninggalan Hindia Belanda di masa lalu, tetapi masih dianggap berlaku dan juga sah sampai saat ini berdasar pada peralihan UUD 1945 contohnya suatu ketentuan yang ada dalam KUHD dan KUH Perdata. Perundang-undangan yang termaktub tentang perusahaan yang ada di Indonesia, berdasarkan pancasila UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan sampai saat ini. Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum, yaitu : 



Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,







PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,







Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,







Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,







Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,







Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, 10







Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,







Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,







Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,







Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten







Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.



b. Kontrak Perusahaan Kontrak perusahaan disebut juga sebagai perjanjian dan harus dibuat secara tertulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang terkait dan selama kontrak perusahaan masih berlaku, kesepakatan dapat dicapai melalui perdamaian, arbitrase, atau bahkan pengadilan umum, kecuali jika ditemukan solusi yang jelas. Dengan adanya suatu kontrak perusahaan ini, dapat memberikan pertimbangan tertentu, jelas mempengaruhi keputusan tersebut. Karena itu jelas bahwa segala sesuatu yang ada hubungannya dengan kontak dan syarat-syarat kontrak ditentukan dalam kontrak. c. Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini tentu akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.



11



d. Kebiasaan Menurut KBBI, kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan dan sebagainya. Kebiasaan adalah sumber hukum bagi pengusaha ketika aturan tentang hak dan kewajiban tidak tercantum dalam hukum dan kontrak. Kebiasaan ini telah diadopsi dan dikembangkan oleh para pengusaha di perusahaan dan sering kali menjadi alasan bagi mereka untuk mencapai tujuan sesuai dengan kesepakatan mereka. Kebiasaan dapat ditularkan ke perusahaan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : 



Perbuatan yang bersifat perdata







Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi







Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumber hukum lainnya







Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh



2.6 Ciri kepribadian wirausahawan a. Memiliki emosi untuk membayangkan keberhasilan tujuan usahanya. Tujuan usahanya ini bercirikan 1. Cukup realistis dan menantang 2. Mempunyai batas waktu 3. Dapat diukur, sukses atau gagal. Untuk itu seorang wirausahwan akan mencari sebab untuk memperkecil kegagalannya dan mencari peluang untuk kesuksesannya b. Berani mengambil resiko, baik resiko sukses maupun resiko sukses ataupun resiko kegagalan atau mengalami kerugian c. Gigih dan bekerja keras Usaha akan tumbuh subur jika banyak mendapat tantangan dan ia tidak ingin cepat cepat menikmati hasilnya. d. Bersemangat dan gesit dalam berusaha Daya kerjanya cukup tinggi, mampu bekerja rata rata lebih dari 10 jam/hari.



12



BAB III KESIMPULAN Oleh karena itu, ketika kita ingin membangun sebuah perusahaan, kita harus membuat keputusan tentang bisnis yang akan kita jalankan. Agar kita tidak salah dalam memilih perusahaan, kita harus melakukan investigasi dan memperhatikan lingkungan sekitar. Bisnis mana yang belum ada sehingga kita bisa mengelolanya tanpa terlalu banyak bersaing dengan bisnis yang sudah ada sebelumnya. Tentu saja, kita bisa mendapatkan keuntungan besar dari metode ini. Namun keadaan telah berubah, jumlah pengusaha bertambah, dan masyarakat semakin selektif, yang menyebabkan persaingan antar pengusaha semakin ketat. Hanya pengusaha yang bisa beradaptasi dengan kebutuhan konsumen yang bisa bertahan. Situasi ini disebut "pasar pembeli" atau "pasar pembeli", yaitu situasi di mana pembeli, bukan penjual, yang memutuskan segalanya. Dalam hal ini, frasa "pembeli adalah raja" berlaku. Dalam hal ini, siapa pun yang berhasil mendekatkan diri dengan konsumen dapat bertahan dalam skenario persaingan komersial. Saat ini pengusaha harus pandai memperhatikan faktor lingkungan. Oleh karena itu, dalam hal ini yang menjadi faktor intinya adalah masyarakat atau konsumen, dan para pengusaha atau pengusaha di sekitarnya untuk lebih memenuhi kebutuhan konsumen sesuai dengan seleranya. Pandangan ini disebut "pendekatan berorientasi konsumen" atau "pendekatan berorientasi konsumen".



13



DAFTAR PUSTAKA Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta:Liberty Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama Anonymous. (2019). Hukum Perusahaan-Pengertian, Bentuk, Dan Sumber Beserta Ruang Lingkupnya. Diakses pada 25 Agustus 2021 dari https://www.ruangguru.co.id/hukumperusahaan-pengertian-bentuk-dan-sumber-beserta-ruang-lingkupnya-lengkap/ Evitasari. (2021). Hukum Perusahaan-Pengertian serta Dasar Hukum dan Penjelasannya. Diakses pada 25 Agustus 2021 dari https://guruakuntansi.co.id/hukum-perusahaan/ M. Prawiro. (2020). Pengertian PERUSAHAAN adalah: Unsur, Jenis, dan Contog Perusahaan. Diakses pada 25 Agustus 2021 dari https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertianperusahaan.html Pak Alex. (2021). Yurisprudensi adalah. Diakses pada 25 Agustus 2021 dari http://pengajar.co.id/yurisprudensi-adalah/



14