17 0 1 MB
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022
DAFTAR ISI RINGKASAN EKSEKUTIF ...............................................................................................................................................2 BAB I
........................................................................................................................................................................3
PENDAHULUAN ...................................................................................................................................................... 3
PENANGANAN TEMATIK KAWASAN RAWAN BENCANA............................................................................... 31 PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA ............................................................ 31 PENGUATAN KESIAPSIAGAAN DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA ....................................................... 31 PENGEMBANGAN SISTEM PEMULIHAN BENCANA ........................................................................................ 31
LATAR BELAKANG ................................................................................................................................................... 3 TUJUAN .................................................................................................................................................................. 3 RUANG LINGKUP .................................................................................................................................................... 4 LANDASAN HUKUM................................................................................................................................................ 4 PENGERTIAN........................................................................................................................................................... 4 SISTEMATIKA PENULISAN....................................................................................................................................... 5 Ringkasan Eksekutif ............................................................................................................................................ 5 Bab I.
Pendahuluan ...................................................................................................................................... 5
Bab II.
Kondisi Kebencanaan ......................................................................................................................... 5
Bab III.
Pengkajian Risiko Bencana ................................................................................................................. 6
Bab IV.
Rekomendasi ...................................................................................................................................... 6
Bab V.
Penutup .............................................................................................................................................. 6
BAB II 7 KONDISI KEBENCANAAN ........................................................................................................................................ 7 2.1. GAMBARAN UMUM WILAYAH .................................................................................................................... 7 2.2. SEJARAH KEJADIAN BENCANA KABUPATEN / KOTA.................................................................................... 8 2.3 POTENSI KEJADIAN BENCANA KABUPATEN CIANJUR .................................................................................. 9 BAB III 10 PENGKAJIAN RISIKO BENCANA ............................................................................................................................ 10 INDEKS PENGKAJIAN RISIKO............................................................................................................................. 10 Bahaya .............................................................................................................................................................. 11 KERENTANAN ................................................................................................................................................... 18 KAPASITAS ........................................................................................................................................................ 20 PETA RISIKO BENCANA ..................................................................................................................................... 22 PETA RISIKO BENCANA ..................................................................................................................................... 22 BAB IV 28 REKOMENDASI ..................................................................................................................................................... 29 PENGUATAN KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN ................................................................................................ 30 PENGKAJIAN RISIKO DAN PERENCANAAN TERPADU ................................................................................... 30 PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI, DIKLAT DAN LOGISTIK................................................................... 30 1
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022
RINGKASAN EKSEKUTIF Kabupaten cianjur dilihat dari kondisi geografis, demografi, topografi, dan iklim menjadikan daerah ini memiliki tingkat kerawanan terhadap bencana. Hal ini dapat dibuktikan dari catatan sejarah kejadian bencana Kabupaten cianjur. Bencana pernah tercatat adalah banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi dan cuaca ekstrim (DIBI, 2002-2011). Jika dikaitkan dengan kondisi alam dan kondisi penduduknya, selain bencana tersebut, memiliki kemungkinan terjadinya bencana lain dengan dampak-dampak yang dapat ditimbulkan, baik berupa korban jiwa, kerugian harta bencana, dan kerusakan lingkungan. Mengingat hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten cianjur membutuhkan perencanaan matang yang berlandaskan Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam upaya penanggulangan bencana. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten cianjur bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk periode tahun 2018 sampai 2022 di Kabupaten cianjur. Kajian Risiko Bencana (KRB) merupakan mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat bahaya, tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas daerah. Hasil analisa tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas menghasilkan tingkat risiko bencana di Kabupaten cianjur. Tingkat risiko bencana untuk banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, kekeringan, dan tanah longsor sebagai potensi bencana prioritas di kabupaten cianjur. Selain tingkat risiko bencana, Kajian Risiko Bencana menghasilkan rekomendasi tindakan yang didasarkan pada kajian ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan Kabupaten cianjur yang telah dilakukan. Rekomendasi tindakan berdasarkan kajian ketahanan daerah juga telah terintegrasi dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2015-2019. Keseluruhan rekomendasi tindakan disesuaikan dengan 7 (tujuh) kelompok kegiatan pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 20152019. Tujuh kelompok kegiatan tersebut adalah penguatan kebijakan dan kelembagaan, pengkajian risiko dan perencanaan terpadu, pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik, penanganan tematik kawasan rawan bencana, peningkatan efektivitas, pecegahan dan mitigasi bencana, penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana, dan pengembangan sistem pemulihan bencana. Adapun rekomendasi tindakan yang diberikan di setiap kelompok kegiatan tersebut secara jelas dapat dilihat pada bagian Bab 4 Rekomendasi. Berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana dan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana yang telah disusun, maka Pemerintah Kabupaten cianjur beserta pihak terkait harus melanjutkan upaya tersebut dengan menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Kabupaten cianjur lima tahunan. Perencanaan tersebut terkait dengan hasil pengkajian yang telah dilakukan di Kabupaten cianjur.
2
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022
BAB I PENDAHULUAN Secara geografis dan morfologi wilayah,Kabupaten Cianjur sangat rentan dengan banjir, kekeringan,
Kajian risiko bencana dapat membantu untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman bencana yang ada. Dengan mengetahui kemungkinan dan besaran kerugian, fokus perencanaan dan keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih efektif. Dapat dikatakan kajian risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah. Sebagai salah satu kunci efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana, kajian risiko
longsor, dan Cuaca Ekstrim. Bencana tersebut sering terjadi di Kabupaten Cianjur sehingga menimbulkan dampak bencana harus disusun menggunakan metode standar di setiap daerah pada setiap jenjang pemerintahan. yang tidak sedikit. Berdasarkan catatan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang dikeluarkan oleh BNPB, Standarisasi metode ini diharapkan dapat mewujudkan keselarasan penyelenggaraan penanggulangan bencana bencana banjir dan longsor merupakan bencana yang sering terjadi di Kabupaten Cianjur. Tercatat bencana banjir yang efektif baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah. terjadi sebanyak 42 kali kejadian, banjir yang terjadi bersamaan longsor dengan dampak terbesar terjadi pada tahun 2008yang mengakibatkan sebanyak 13 (tiga belas) orang meninggal dan 2476 orang mengungsi. Total kejadian longsor sejak tahun 2002 hingga 2014 yang tercatat ada 90 kejadian
Menyikapi hal tersebut, maka Kabupaten Cianjur perlu menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten CianjurTahun 2017 - 2021. Dokumen ini memuat pengkajian risiko bencana berdasarkan parameter yang telah distandarkan serta kondisi terkini penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Cianjur.
Selain 2 (dua) jenis bencana tersebut, bencana lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Cianjur seperti Dengan adanya kajian risiko tersebut, pemerintah Kabupaten Cianjur dapat mengidentifikasi kebijakan, program bencana cuaca ekstrimdan kekeringan dengan dampak yang beragam. Kemungkinan risiko yang terjadi pasca dan berbagai kegiatan serta alokasi anggaran yang diterjemahkan lebih detail dalam rencana penanggulangan bencana menjadi perhatian bagi lapisan pemerintah daerah, lembaga terkait, bahkan lapisan masyarakat. Oleh bencana. karena itu, diperlukan upaya untuk antisipasi pengurangan risiko bencananya. Salah satu upaya dapat dilakukan adalah dengan pengkajian risiko bencana.Kajian risiko bencana merupakan perangkat untuk memetakan potensi risiko bencana. Risiko bencana dikaji berdasarkan komponen bahaya, kerentanan dan kapasitas. Dari hasil pengkajian risiko bencana tersebut, dihasilkan peta risiko untuk seluruh potensi bencana dan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana.
TUJUAN Tujuan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Cianjur Tahun 2017 – 2021 dapat melingkupi beberapa aspek, baik dari pemerintah, masyarakat maupun mitra pemerintah. Dokumen yang disusun ini secara umum menjadi dasar dalam melihat dan melakukan upaya pengurangan risiko untuk jenis bahaya yang berpotensi.
LATAR BELAKANG
Adapun secara umum tujuan penyusunan Dokumen KRB ini adalah: 1. Pada tatanan pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk menyusun
Kondisi kebencanaan di daerah perlu dikenali dan dipahami baik potensi ataupun kemungkinan dampak kebijakan penanggulangan bencana. Kebijakan ini nantinya merupakan dasar bagi penyusunan Rencana yang ditimbulkan dari ancaman tersebut. Tidak hanya hal itu, masyarakat juga harus mengetahui bagaimana Penanggulangan Bencana yang merupakan mekanisme untuk mengarusutamakan penanggulangan mengantisipasi dan menanggulangi setiap ancaman bencana yang mungkin terjadi. Untuk itu strategi pengurangan risiko bencana sudah seharusnya menjadi pemahaman bersama baik di tingkat daerah, nasional, regional, maupun internasional. Banyak kajian dan pengalaman telah menunjukkan bahwa melalui strategi ini, korban jiwa, kerugian,
bencana dalam rencana pembangunan. 2. Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk
kerusakan serta dampak yang lebih luas dapat ditekan pasca terjadinya bencana. Pemikiran ini kemudian perlu mengurangi risiko bencana. Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan diwujudkan dengan melakukan sebuah pengkajian yang mendalam terhadap berbagai ancaman bencana, berkoordinasi dan tersinkronisasi terlebih dahulu dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan sehingga nantinya akan lahirlah sebuah perencanaan matang yang dapat diimplementasikan untuk penanggulangan bencana. penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih baik. 3. Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar Pentingnya penyelenggaraan penanggulangan bencana juga dilihat dari catatan sejarah kejadian bencana yang pernah terjadi di Kabupaten Cianjur. Setiap bencana tersebut memberikan dampak yang tidak sedikit yang sangat merugikan bagi kehidupan dan penghidupan manusia di sekitarnya, khususnya pada ancaman jiwa
untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya.
manusia. Salah satu bencana yang sering terjadi di Kabupaten Cianjur yaitu banjir dan tanah longsor. 3
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022
RUANG LINGKUP
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Dokumen KRB Kabupaten Cianjur disusun berdasarkan pedoman umum pengkajian risiko bencana yang
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817).
dikeluarkan oleh BNPB. Dalam aturan tersebut dijelaskan batasan yang dibahas dalam kajian yang meliputi : 1. Pengkajian tingkat bahaya;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. Pengkajian tingkat kerentanan;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
3. Pengkajian tingkat kapasitas;
Indonesia Nomor 4828).
4. Pengkajian tingkat risiko bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
5. Rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana berdasarkan hasil kajian dan peta risiko bencana.
Pembangunan Daerah.
LANDASAN HUKUM
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.
Dokumen KRB Kabupaten Cianjur ini disusun berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia dan Kabupaten Cianjur. Adapun beberapa aturan yang terkait dengan penyusunan dokumen ini antara lain:
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana;
Nomor 4421). 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana;
2005-2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700). 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
PENGERTIAN Untuk memahami dokumen ini, maka disajikan pengertian-pengertian kata dan kelompok kata sebagai
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723). 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). 5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739). 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844). 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663). 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
berikut: 1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, yang selanjutnya disingkat dengan BMKG adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab dibidang meteorologi, klimatologi dan geofisika. 2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disingkat dengan BPBD-PK adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Cianjur. 4. Bahaya adalah situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan.
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor
Nomor 4737). 4
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
18. Rencana Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan RPB adalah rencana
benda, dan dampak psikologis.
penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah dalam kurun waktu tertentu yang menjadi salah
6. Cek Lapangan adalah mekanisme revisi garis maya yang dibuat pada peta berdasarkan perhitungan dan asumsi dengan kondisi sesungguhnya.
satu dasar pembangunan daerah. 19. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun
7. Geographic Information System, yang selanjutnya disingkat dengan GIS adalah sistem untuk pengelolaan,
waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi,
penyimpanan, pemrosesan atau manipulasi, analisis, dan penayangan data yang mana data tersebut secara spasial (keruangan) terkait dengan muka bumi.
kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 20. Skala Peta adalah perbandingan jarak di peta dengan jarak sesungguhnya dengan satuan atau teknik
8. Kajian Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat dengan KRB adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat
tertentu. 21. Tingkat Kerugian adalah potensi kerugian yang mungkin timbul akibat kehancuran fasilitas kritis, fasilitas
ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas daerah. 9. Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat
umum dan rumah penduduk pada zona ketinggian tertentu akibat bencana. 22. Tingkat Risiko adalah perbandingan antara tingkat kerugian daerah dengan kapasitas daerah untuk
ancaman dan tingkat kerugian daerah akibat bencana.
memperkecil tingkat kerugian dan tingkat ancaman akibat bencana.
10. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
SISTEMATIKA PENULISAN
11. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. 12. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Dokumen KRB ini disusun berdasarkan sistematika penulisan yang secara umum dimuat dalam panduan pengkajian risiko bencana. Dalam penyusunan dokumen ini dijabarkan melalui outline/kerangka penulisan mengikuti struktur penulisan sebagai berikut:
Ringkasan Eksekutif
13. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Ringkasan eksekutif memaparkan seluruh hasil pengkajian dalam bentuk rangkuman dari tingkat risiko
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
bencana di Kabupaten Cianjur. Selain itu, ringkasan ini juga memberikan gambaran umum berbagai
Tahun 1945.
rekomendasi kebijakan dan tindakan penanggulangan bencana yang perlu diambil untuk menekan risiko
14. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap
bencana di Kabupaten Cianjur.
Bab I. Pendahuluan
darurat, dan rehabilitasi.
Bab ini menekankan arti strategis dan pentingnya pengkajian risiko bencana Kabupaten Cianjur.
15. Peta adalah kumpulan dari titik-titik, garis-garis, dan area-area yang didefinisikan oleh lokasinya dengan
Penekanan perlu pengkajian risiko bencana merupakan dasar untuk penataan dan perencanaan
sistem koordinat tertentu dan oleh atribut nonspasialnya. 16. Peta Risiko Bencana adalah peta yang menggambarkan Tingkat Risiko bencana suatu daerah secara visual berdasarkan Kajian Risiko Bencana suatu daerah. 17. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk
penanggulangan bencana yang matang, terarah dan terpadu dalam pelaksanaannya.
Bab II.
Kondisi Kebencanaan Kondisi kebencanaan memaparkan karakteristik kondisi wilayah Kabupaten Cianjur dan keterkaitannya dengan potensi kejadian bencana. Potensi bencana dibuktikan melalui catatan kejadian bencana yang yang sangat merugikan (baik dalam hal korban jiwa maupun kehancuran ekonomi, infrastruktur dan lingkungan).
menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
5
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022
Bab III.
Pengkajian Risiko Bencana
Berisi hasil pengkajian risiko bencana untuk setiap bencana yang ada di Kabupaten Cianjur yang memaparkan kelas dan tingkat bahaya, kerentanan (penduduk terpapar, kerugian fisik dan ekonomi, dan kerusakan lingkungan) dan kapasitas untuk setiap bencana di lingkup kajian.
Bab IV.
Rekomendasi
Bagian ini menguraikan rekomendasi tindakan penanggulangan bencana di Kabupaten Cianjur sesuai kajian tingkat kapasitas daerah berdasarkan Indikator Ketahanan Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2015-2019 dan kesiapsiagaan kelurahan.
Bab V.
Penutup Memberikan kesimpulan akhir terkait tingkat risiko bencana dan kebijakan yang direkomendasikan serta kemungkinan tindaklanjut dari dokumen yang telah disusun.
6
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022
BAB II KONDISI KEBENCANAAN Kondisi wilayah sangat mempengaruhi hasil pengkajian risiko bencana. Informasi mengenai gambaran umum dan sejarah kejadian bencana di Kabupaten Cianjur secara lengkap dan terperinci perlu dituangkan dalam penyusunan dokumen kajian risiko bencana. Kelengkapan informasi dan data-data tersebut diharapkan dapat membantu Kabupaten Cianjur dalam menentukan arah kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, agar mampu mengurangi dampak risiko yang ditimbulkan akibat bencana. Secara terperinci, penjelasan mengenai gambaran umum wilayah dan sejarah kejadian bencana yang ada akan dijabarkan sebagai berikut.
2.1. GAMBARAN UMUM WILAYAH Kabupaten Cianjur secara geografis terletak pada koordinat 1060 42’-1070 25’ Bujur Timur dan 60 21’-70 25’ Lintang Selatan, dengan ketinggian 7-2.962 mdpl dan memiliki kemiringan 0-40%. Batas-batas wilayah daerah meliputi : a. Sebelah utara
: Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta ;
b. Sebelah timur
: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur;
c. Sebelah selatan : Samudra Hindia; d. Sebelah barat
: Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor;
Wilayah Kabupaten Cianjur terdiri dari 32 kecamatan dengan luas wilayah 361.434,98 ha dan kecamatan yang memiliki wilayah terluas adalah kecamatan Cidaun dengan luas 29.551,23 ha. Untuk melihat lebih jelas batas adminitrasi Kabupaten Cianjur dapat dilihat pada gambar 1. Berikut ini;
Gambar 1. Peta Administrasi Kabupaten Cirebon
7
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 Luas lahan di Kabupaten Cianjur tahun 2015 adalah 350.148 ha yang terdiri dari lahan sawah dan lahan bukan
27 Cianjur
2.615
163.828
sawah. Lahan sawah terbesar ada di wilayah kecamatan Kadupandak, Pagelaran, Agrabinta dan Cibeber.
28 Cugenang
7.615
103.378
29 Pacet
4.166
100.587
30 Cipanas
6.728
108.115
31 Sukaresmi
9.215
82.687
14.402
97.599
Jumlah penduduk Kabupaten Cianjur tahun 2015 diperkirakan sebanyak 2.243.904 jiwa yang terdiri dari 1.155.177 jiwa laki-laki dan 1.088.727 jiwa perempuan dengan rata-rata kepadatan penduduk 621 jiwa/km2. Tabel 1 : Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Kabupaten Cianjur
No
Luas
Penduduk
Wilayah (ha)
(Jiwa)
32 Cikalongkulon
Kecamatan
Cianjur
361.435 2.243.904,00
1 Agrabinta
19.265
37.720
2 Leles
11.432
32.558
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat jumlah penduduk dan luas wilayah Kabupaten Cianjur. Kondisi
3 Sindangbarang
15.908
53.565
geografis dan administrasi Kabupaten Cianjur jika dihubungkan dengan bencana yang berpotensi terjadi maka
4 Cidaun
29.551
66.353
akan berdampak pada faktor pemicu luas paparan bencana. Luas paparan bencana tersebut akan berbeda tiap
5 Naringgul
28.132
45.854
kecamatannya. Kabupaten Cianjur memiliki kecamatan sebanyak 32 kecamatan, 360 desa/kelurahan yang terdiri
6 Cibinong
23.548
59.449
dari 354 desa dan 6 kelurahan. Semakin luas wilayah suatu daerah maka semakin luas daerah terdampak bencana
7 Cikadu
18.866
35.606
di Kabupaten Cianjur. Kondisi demografi juga berpengaruh terhadap kajian risiko bencana yang dilakukan.
8 Tanggeung
5.980
45.354
Peningkatan pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi oleh pembangunan infrastruktur, ekonomi dan sosial
9 Pasir Kuda
11.515
35.313
yang merata dan memadai sangat berpotensi menimbulkan kesenjangan. Kondisi seperti ini berpotensi semakin
10 Kadupandak
10.441
50.126
meningkatnya keretanan daerah terhadap potensi risiko bencana pada wilayah-wilayah memiliki potensi bahaya
4.902
33.542
yang suatu saat bisa dipicu oleh faktor alam maupun faktor ulah manusia.
12 Takokak
14.216
52.231
Dari segi topografi, wilayah kabupaten Cianjur Utara berada wilayah lereng gunung dengan kemiringan 0
13 Sukanagara
17.405
50.408
– 40 dan ketinggian 7 – 2962 mdpl. Pada wilayah Kabupaten Cianjur Selatan justru berhadapan langsung dengan
14 Pagelaran
19.944
69.796
Samudra Hindia. Dua hal bertolak belakang ini menyebabkan potensi bencana menjadi kompleks, dimana potensi
15 Campaka
14.375
65.390
bencana pada Cianjur Wilayah Utara di dominasi oleh longsor dan gempa bumi, sedangkan pada Cianjur Wilayah
7.427
24.211
Selatan di dominasi oleh banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim dan kekeringan.
12.473
119.450
18 Warungkondang
4.516
67.064
19 Gekbrong
5.077
53.075
Sejarah kejadian bencana merupakan suatu komponen yang penting dalam pengkajian risiko bencana.
20 Cilaku
5.253
101.094
Berdasarkan sejarah bencana dapat dilihat besaran dampak yang ditimbulkan oleh setiap kejadian bencana.
21 Sukaluyu
4.802
72.452
Besaran dampak atau risiko yang ditimbulkan oleh kejadian bencana menjadi alasan bagi pihak-pihak terkait untuk
22 Bojongpicung
8.834
73.238
melakukan pengkajian risiko di suatu daerah dalam hal pengurangan risiko bencana, termasuk juga Kabupaten
23 Haurwangi
4.618
55.561
Cianjur.
24 Ciranjang
3.481
77.427
25 Mande
9.879
71.982
26 Karangtengah
4.853
138.891
11 Cijati
16 Campakamulya 17 Cibeber
2.2. SEJARAH KEJADIAN BENCANA KABUPATEN / KOTA
Oleh sebab itu, maka perlu bagi Kabupaten Cianjur untuk melakukan pencatatan sejarah kejadian bencana dalam melakukan pengkajian risiko bencana. Pencatatan sejarah kejadian bencana di Kabupaten Cianjur dalam pengkajian risiko bencana diambil dari Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) dari tahun 2002 sampai 2016. Pencarian data kejadian bencana disesuaikan dengan penamaan jenis bencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja 8
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 (KAK) yang dikeluarkan oleh BNPB. Berikut adalah catatan kejadian bencana yang pernah terjadi di Kabupaten Cianjur dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Dilihat dari kondisi wilayah dan sejarah yang tercatat pada DIBI, Kabupaten Cianjur diketahui 6 (enam)
Tabel 2 : Sejarah Kejadian Bencana Kabupaten Cianjur
Jumlah No
2.3 POTENSI KEJADIAN BENCANA KABUPATEN CIANJUR
Meni-
Luka-
Bencana
jenis kejadian bencana. Dengan melihat keadaan wilayah Kabupaten Cianjur, belajar dari kejadian gempa, kejadian
MenHilang
Kejadian
nggal
luka
Mengungsi derita
bencana lainnya sewaktu-waktu tanpa diketahui juga akan berpotensi terjadi sehingga perlu peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian bencana tersebut.
1
BANJIR
42
8
4
3
1908
3189
Selain sejarah kejadian bencana dan kondisi wilayah, pengkajian potensi bencana juga mengacu pada
2
BANJIR DAN TANAH LONGSOR
9
19
38
2
937
5388
parameter bahaya yang di keluarkan oleh BNPB. Oleh karena itu, potensi bencana yang mengancam Kabupaten
3
GEMPA BUMI
1
28
21
42
0
10047
Cianjur bukan hanya dari bencana yang pernah terjadi, namun juga bencana yang belum terjadi tetapi berpotensi
4
KEKERINGAN
21
0
0
0
0
0
5
CUACA EKSTRIM
25
2
29
0
3203
3875
Potensi bencana dapat dikaji berdasarkan sejarah bencana atau kejadian bencana yang sudah pernah
6
TANAH LONGSOR
95
49
49
4
1215
6131
terjadi dan yang belum pernah terjadi. Namun, jika dikaji dari keadaan wilayah, Kabupaten Cianjur mempunyai 9
Sumber: Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) dari 2002-2016
terjadi berdasarkan kondisi wilayah dan parameter-parameter bahaya tersebut.
(Sembilan) jenis potensi kejadian bencana. Bencana tersebut dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 1. Potensi Bencana di Kabupaten Cianjur
Berdasarkan tabel di atas, maka disimpulkan bahwa kejadian bencana yang ada di Kabupaten Cianjur
BENCANA YANG BERPOTENSI DI KABUPATEN CIANJUR
terdapat 6 (enam) kejadian bencana yaitu bencana banjir, gelombang ekstrim, kekeringan, cuaca ekstrim, tanah longsor dan gempa bumi. Dari kejadian tersebut, bencana yang paling sering terjadi adalah Tanah Longsor dengan jumlah 95 kejadian. Bencana banjir mengakibatkan 49 orang meninggal, 49 orang luka-luka, 6131 orang mengungsi namun kejadian bencana terparah adalah gempa bumi, meskipun hanya 1 (satu) kali kejadian namun berdampak parah dengan korban hingga 28 orang meninggal dan 10047 orang mgnungsi. Jumlah kejadian bencana Kabupaten Cianjur dari tahun 2002 sampai 2016 menurut Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) dapat dilihat pada Gambar 2.
1
BANJIR
6
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
2
BANJIR BANDANG
7
KEKERINGAN
3
CUACA EKSTRIM
8
GEMPABUMI
4
TANAH LONGSOR
9
LETUSAN GUNUNG API
5
GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI
10
TSUNAMI
Sumber: Data dan Informasi Bencana indonesia dan Hasil Analisa Tahun 2016
Tabel di atas menunjukkan bahwa terdapat 10 (sepuluh) jenis potensi bencana di Kabupaten Cianjur. Untuk bencana gelombang ekstrim&abrasi, Kebakaran Hutan & Lahan dan Letusan Gunung Api merupakan bencana yang
KEJADIAN BENCANA KAB. CIANJUR
BANJIR
belum pernah terjadi. Namun bencana tersebut dikatakan berpotensi karena dilihat dari parameter ukur yang ada
42 1
95
9 1 14
BANJIR DAN TANAH LONGSOR GELOMBANG PASANG / ABRASI
pada metodologi pengkajian risiko bencana. Pengkajian terhadap 9 (sembilan) jenis potensi bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Cianjur akan di jabarkan secara detail pada bab selanjutnya.
GEMPA BUMI 21 25
KEBAKARAN KEKERINGAN
Gambar 2 : Jumlah Bencana Kabupaten Cianjur
9
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022
BAB III PENGKAJIAN RISIKO BENCANA Pengkajian risiko bencana merupakan bagian terpenting yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Ini disebabkan karena pengkajian risiko bencana adalah sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang mengancam. Potensi dampak negatif tersebut dihitung berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan tersebut. Pengkajian risiko bencana sangat berkaitan dengan kajian bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Hubungan ketiga komponen tersebut dengan risiko atau dampak yang ditimbulkan oleh bencana dapat dilihat sesuai dengan pendekatan berikut.
Keterangan: R : Risk (Risiko bencana) H : Hazard (Bahaya)
Sumber: Peraturan KepalaBadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 Gambar 1. Metode Pengkajian Risiko Bencana
V : Vulnerability (Kerentanan) C : Capacity (Kapasitas) Dari pendekatan tersebut terlihat kerentanan dan kapasitas berbanding terbalik dalam menentukan risiko bencana. Risiko terjadi karena adanya bahaya dan kerentanan terhadap bencana yang tinggi, sedangkan kapasitas daerah berada pada tingkatan rendah. Semakin tinggi kerentanan dan semakin rendah kapasitas daerah, maka semakin tinggi risiko atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh bencana. Kajian risiko merupakan salah satu wadah untuk menentukan potensi besaran bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko terhadap bencana. Berdasarkan pengkajian komponen tersebut dilihat potensi jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan akibat bencana. Hasil kajian tersebut diharapkan mampu menjadi dasar yang memadai bagi
Berdasarkan gambar di atas, dapat dilihat bahwa perencanaan penanggulangan bencana didasari oleh pemetaan risiko bencana. Peta risiko bencana diperoleh dengan melihat peta bahaya, peta kerentanan, dan peta kapasitas. Masing-masing peta tersebut dikaji melalui komponen-komponen penentunya. Peta bahaya didapatkan setelah pengkajian probabilitas dan intensitas kejadian, peta kerentanan didapatkan melalui pengkajian sosial budaya, ekonomi, fisik, dan lingkungan, sedangkan peta kapasitas didapatkan melalui pengkajian kelembagaan kebijakan, peringatan dini, peningkatan kapasitas, mitigasi, dan kesiapsiagaan. Masing-masing komponen untuk pengkajian tersebut mengacu pada parameter tertentu sebagai dasar tolak ukur setiap bencana di Kabupaten Cianjur sehingga dasar penentuan parameter merupakan dasar untuk menentukan hasil kajian yang diperoleh.
daerah untuk menyusun rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana dan menjadi dasar yang kuat dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerah untuk dapat memperkecil ancaman kawasan, mengurangi kerentanan kawasan yang terancam, meningkatkan kapasitas kawasan yang terancam.Pengkajian risiko bencana disusun berdasarkan acuan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana dan referensi pedoman lainnya yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Aturan tersebut sebagai dasar menentukan parameter-parameter setiap perhitungan indeks pada komponen bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Metode yang digunakan dalam
INDEKS PENGKAJIAN RISIKO Indeks bahaya, indeks kerentanan, serta indeks kapasitas akan mempengaruhi kajian risiko bencana. Nilai indeks diperoleh dari analisis data yang terkait dengan komponen dari masing-masing jenis bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Cianjur. Data yang didapatkan dari beberapa instansi terkait di suatu daerah akan sangat berpengaruh terhadap analisis indeks kajian risiko bencana. Berikut akan dijabarkan lebih detail terkait dengan hasil analisis indeks pengkajian risiko bencana untuk Kabupaten Cianjur.
pengkajian tersebut seperti gambar berikut.
10
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 1.
Bahaya
Banjir
Analisis indeks bahaya didapatkan berdasarkan jenis potensi bencana yang terjadi di suatu daerah. Potensi
Peristiwa banjir merupakan terbenamnya daratan karena peningkatan volume air akibat
bencana diperoleh dari sejarah kejadian dan kemungkinan terjadi suatu bencana di daerah tersebut. Dari potensi
hujan deras, luapan air sungai, atau pecahnya bendungan. Hampir seluruh wilayah di Indonesia
bencana dan data pengkajian risiko bencana yang ada di suatu daerah, maka dapat diperkirakan besaran luas
memiliki potensi terjadinya banjir yang diakibatkan oleh faktor alam dan nonalam. Potensi
bahaya yang akan terjadi di daerah tersebut. Indeks bahaya tersebut didapatkan berdasarkan standar pengkajian
bencana banjir dikaji berdasarkan parameter-parameter dalam pengkajian risiko bencana.
risiko bencana. Sumber data yang digunakan terkait potensi luas bahaya dianjurkan oleh BNPB dengan mengacu
Parameter tersebut: daerah rawan banjir, kemiringan lereng, jarak dari sungai, serta curah hujan.
pada data luas wilayah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2015 yang bertujuan untuk kesamaan
Adapun data yang digunakan untuk parameter daerah rawan banjir dan kemiringan lereng adalah
proses analisa kajian risiko bencana di seluruh wilayah.
DEM SRTM 30 dari USGS tahun 2000, parameter jarak dari sungai menggunakan data jaringan
Masing-masing bencana memiliki nilai indeks yang diperoleh dari parameter-parameter sebagai dasar pengukurannya. Dalam penilaiannya, nilai indeks dikelompokkan kepada tingkat bahaya rendah, sedang atau
sungai dari BIG tahun 2013, dan parameter curah hujan berdasarkan data curah hujan wilayah dari NOAA tahun 1998-2016.
tinggi. Tingkat bahaya rendah dilihat dari nilai indeks 0 sampai 0,333, tingkat bahaya sedang dari nilai indeks ˃0,333
Berdasarkan parameter kajiannya, dapat ditentukan kelas bahaya dan besaran potensi
sampai 0,666, dan tingkat bahaya tinggi dari nilai indeks ˃0,666-1. Untuk melihat rekapitulasi hasil potensi luas
luas bahaya di Kabupaten Cianjur. Potensi luas bahaya tersebut melingkupi seluruh Kecamatan
bahaya setiap bencana yang berpotensi di Kabupaten Cianjur, dapat dilihat pada tabel berikut.
yang terancam bencana banjir. Hasil kajian bahaya banjir dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 3. Potensi Luas Bahaya Banjir di Kabupaten Cianjur
Tabel 2. Potensi Luas Bahaya di Kabupaten Cianjur
BAHAYA
BAHAYA
KECAMATAN
JENIS BENCANA LUAS (Ha)
KELAS
LUAS (Ha)
KELAS
1
Banjir
28.003
TINGGI
1
AGRABINTA
3.026
TINGGI
2
Banjir Bandang
9.902
TINGGI
2
BOJONGPICUNG
2.818
TINGGI
3
Cuaca Ekstrim
282.926
TINGGI
3
CIBINONG
30
TINGGI
4
Gelombang Ekstrim dan Abrasi
201
TINGGI
4
CIDAUN
467
TINGGI
5
Gempabumi
361.512
TINGGI
5
CIJATI
2.182
TINGGI
6
Kebakaran Hutan dan Lahan
96.391
SEDANG
6
CIRANJANG
12.212
TINGGI
7
Kekeringan
361.512
SEDANG
7
HAURWANGI
1.814
TINGGI
8
Letusan Gunungapi Gunung Gede
153.783
SEDANG
8
KADUPANDAK
607
TINGGI
9
Longsor
205.982
TINGGI
9
KARANGTENGAH
2.579
TINGGI
10
Tsunami
1.952
TINGGI
10
MANDE
426
TINGGI
11
SINDANGBARANG
944
TINGGI
Berdasarkan tabel di atas, Hasil rekapitulasi kelas bahaya di atas menunjukkan dominan bencana di
12
SUKALUYU
551
TINGGI
Kabupaten Cianjur berada pada kelas tinggi, yaitu pada bencana banjir, banjir bandang, gelombang ekstrim dan
13
TANGGEUNG
346
TINGGI
28.003
TINGGI
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
abrasi, gempa bumi, letusan gunung api, Longsor dan tsunami. Keseluruhan hasil pengkajian bahaya di Kabupaten Cianjur didapatkan dari parameter-parameter
TOTAL LUAS
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
pengkajian dari BNPB. Hasil dari perhitungan luas bahaya berdasarkan parameter menghasilkan indeks bahaya
Tabel di atas menjelaskan luas bahaya banjir di setiap kecamatan di Kabupaten Cianjur.
dan peta bahaya untuk setiap bencana. Sedangkan kajian kelas bahaya sampai pada tingkat kecamatan untuk
Dari tabel tersebut, bahwa banjir memiliki kelas tinggi. Hasil dari potensi luas bahaya banjir di
setiap bencana yang berpotensi di Kabupaten Cianjur dapat dijabarkan sebagai berikut.
Kabupaten Cianjur memiliki 28.002,76 Ha total potensi luas bahaya. 11
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 2.
Banjir Bandang
BAHAYA KECAMATAN
Banjir Bandang merupakan banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar
LUAS (Ha)
KELAS
20
PAGELARAN
26
TINGGI
Potensi bencana banjir bandang dikaji berdasarkan parameter-parameter dalam pengkajian risiko
21
PASIRKUDA
50
TINGGI
bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung potensi bahaya banjir bandang adalah sebagai
22
SINDANGBARANG
232
TINGGI
berikut:
23
SUKALUYU
34
TINGGI
a. Sungai utama, data yang digunakan jaringan sungai dengan sumber data BIG Tahun 2013,
24
SUKANAGARA
146
TINGGI
b. Topografi, data yang digunakan DEM SRTM 30 dengan sumber data USGS Tahun 2000, dan
25
SUKARESMI
202
TINGGI
c. Potensi longsor di hulu sungai, data yang digunakan peta bahaya tanah longsor dengan
26
TAKOKAK
212
TINGGI
27
TANGGEUNG
498
TINGGI
TOTAL LUAS
9.902
TINGGI
yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.(Definisi dan Jenis Bencana, BNPB).
sumber data USGS Tahun 2000 dan PVMBG Tahun 2010 Untuk lebih jelas luasan terpapar bahaya per kecamatan yang terdampak bencana banjir
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
bandang di Kabupaten Cianjur dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel di atas menjelaskan luas bahaya banjir bandang di setiap kecamatan di Kabupaten
Tabel 6. Potensi Luas Bahaya Banjir Bandang di Kabupaten Cianjur
Cianjur. Dari tabel tersebut, bahwa banjir bandang memiliki kelas tinggi. Hasil dari potensi luas
BAHAYA KECAMATAN LUAS (Ha)
KELAS
2.048
TINGGI
bahaya banjir bandang di Kabupaten Cianjur memiliki 9,902 Ha total potensi luas bahaya.
1
AGRABINTA
2
BOJONGPICUNG
177
TINGGI
Cuaca Ekstrim atau angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-
3
CAMPAKA
81
TINGGI
tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam
4
CAMPAKA MULYA
461
TINGGI
hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit) (Definisi dan
5
CIANJUR
1.489
TINGGI
Jenis Bencana, BNPB).
6
CIBEBER
169
TINGGI
7
CIBINONG
580
TINGGI
lain:
8
CIDAUN
243
TINGGI
a. Keterbukaan lahan, data yang digunakan peta penutupan/penggunaan lahan dengan sumber
9
CIJATI
1.188
TINGGI
10
CIKADU
221
TINGGI
11
CIKALONGKULON
16
TINGGI
12
CIPANAS
181
TINGGI
13
CIRANJANG
45
TINGGI
14
CUGENANG
512
TINGGI
Dengan dasar perhitungan pada parameter tersebut, didapatkan potensi luas bahaya
15
KADUPANDAK
291
TINGGI
cuaca ekstrim di Kabupaten Cianjur. Maka diperoleh hasil kajian bahaya cuaca ekstrim untuk
16
KARANGTENGAH
21
TINGGI
17
LELES
477
TINGGI
18
NARINGGUL
252
TINGGI
19
PACET
50
TINGGI
3.
Cuaca Ekstrim
Perhitungan potensi bahaya cuaca ekstrim dilihat berdasarkan parameter yaitu antara
data KEMENLHK Tahun 2015, b. Kemiringan lereng, data yang digunakan DEM SRTM 30 dengan sumber data USGS Tahun 2000, dan c. Curah hujan tahunan, data yang digunakan peta curah hujan tahunan dengan sumber data NOAA Tahun 1998-2015.
Kabupaten Cianjur seperti terlihat pada tabel berikut.
12
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 BAHAYA
Tabel 7. Potensi Luas Bahaya Cuaca Ekstrim di Kabupaten Cianjur
KECAMATAN
BAHAYA
LUAS (Ha)
KELAS
KECAMATAN LUAS (Ha)
KELAS
31
TANGGEUNG
6.953
TINGGI
32
WARUNGKONDANG
11.752
TINGGI
TOTAL LUAS
204.666
TINGGI
1
AGRABINTA
18.302
TINGGI
2
BOJONGPICUNG
5.888
TINGGI
3
CAMPAKA
12.570
TINGGI
4
CAMPAKA MULYA
13.365
SEDANG
Tabel di atas menjelaskan luas bahaya cuaca ekstrim bandang di setiap kecamatan di
5
CIANJUR
28.134
TINGGI
Kabupaten Cianjur. Dari tabel tersebut, bahwa cuaca ekstrim memiliki kelas tinggi. Hasil dari
6
CIBEBER
17.192
TINGGI
potensi luas bahaya cuaca ekstrim di Kabupaten Cianjur memiliki 204.666 Ha total potensi luas
7
CIBINONG
17.428
TINGGI
bahaya.
8
CIDAUN
4.208
TINGGI
9
CIJATI
11.443
TINGGI
10
CIKADU
7.360
TINGGI
11
CIKALONGKULON
4.693
TINGGI
12
CILAKU
14.215
TINGGI
13
CIPANAS
10.996
TINGGI
14
CIRANJANG
18.857
TINGGI
15
CUGENANG
10.642
TINGGI
16
GEKBRONG
5.137
TINGGI
17
HAURWANGI
10.119
TINGGI
18
KADUPANDAK
4.122
TINGGI
19
KARANGTENGAH
5.077
TINGGI
20
LELES
4.271
TINGGI
21
MANDE
3.553
TINGGI
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
4.
Gelombang Ekstrim dan Abrasi Gelombang ekstrim dan abrasi umumnya terjadi karena adanya faktor alam, yaitu gelombang angin. Gelombang angin adalah gelombang yang timbul akibat tiupan angin di permukaan laut. Gelombang dapat menimbulkan energi untuk membentuk pantai, menimbulkan arus dan transport sedimen dalam arah tegak lurus di sepanjang pantai. Angin yang bertiup dengan kecepatan dan arah tertentu di permukaan laut akan menimbulkan riakan (gerakan) air yang semula kecil menjadi besar dan kemudian menjadi gelombang. Energi gelombang yang datang tegak lurus dari arah utara pantai mengikis kawasan tersebut sehingga menimbulkan abrasi yang terjadi secara terus-menerus dapat mengakibatkan perubahan garis pantai. Penghitungan indeks bahaya gelombang ekstrim dan abrasi ditentukan oleh parameter seperti tinggi gelombang, arus, tipologi pantai, tutupan vegetasi, bentuk garis pantai. Berdasarkan penghitungan standar parameter tersebut, maka diperoleh potensi luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi di Kabupaten Cianjur seperti tabel berikut. Tabel 8. Potensi Luas Bahaya Gelombang Ekstrim dan Abrasi di Kabupaten Cianjur BAHAYA KECAMATAN
22
NARINGGUL
5.429
SEDANG
23
PACET
3.841
TINGGI
1
24
PAGELARAN
1.705
TINGGI
25
PASIRKUDA
3.831
TINGGI
26
SINDANGBARANG
3.804
TINGGI
27
SUKALUYU
2.615
TINGGI
28
SUKANAGARA
5.469
TINGGI
29
SUKARESMI
3.604
TINGGI
30
TAKOKAK
6.350
TINGGI
LUAS (Ha)
KELAS
AGRABINTA
127
TINGGI
2
CIDAUN
29
TINGGI
3
SINDANGBARANG
46
TINGGI
TOTAL LUAS
201
TINGGI
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
Tabel di atas menjelaskan luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi di setiap kecamatan di Kabupaten Cianjur. Dari tabel tersebut, bahwa gelombang ekstrim dan abrasi memiliki kelas sedang. Hasil dari potensi luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi di Kabupaten Cianjur memiliki 201 Ha total potensi luas bahaya. 13
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 5.
Gempabumi
BAHAYA KECAMATAN
Gempabumi merupakan getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang
LUAS (Ha)
KELAS
20
LELES
5.253
RENDAH
runtuhan batuan(Definisi dan Jenis Bencana, BNPB). Perhitungan potensi bahaya gempabumi
21
MANDE
4.802
SEDANG
dilihat berdasarkan parameter kelas topografi, intensitas guncangan di batuan dasar, dan
22
NARINGGUL
8.834
RENDAH
intensitas guncangan di permukaan. Adapun data yang digunakan untuk parameter kelas topografi
23
PACET
4.618
RENDAH
adalah DEM SRTM 30 dengan sumber data USGS tahun 2000. Sementara itu parameter intensitas
24
PAGELARAN
3.481
SEDANG
guncangan di batuan dasar dan intensitas guncangan di permukaan menggunakan data peta zona
25
PASIRKUDA
9.879
RENDAH
gempabumi.
26
SINDANGBARANG
4.853
SEDANG
Berdasarkan parameter tersebut, diperoleh hasil potensi bahaya gempabumi di
27
SUKALUYU
2.615
SEDANG
Kabupaten Cianjur. Potensi luas bahaya dan kelas bahaya tersebut seperti dilihat pada tabel
28
SUKANAGARA
7.615
RENDAH
berikut.
29
SUKARESMI
4.251
RENDAH
30
TAKOKAK
6.727
SEDANG
31
TANGGEUNG
9.215
SEDANG
32
WARUNGKONDANG
14.403
SEDANG
TOTAL LUAS
257.225
TINGGI
disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau
Tabel 9. Potensi Luas Bahaya Cuaca Ekstrim di Kabupaten Cianjur BAHAYA KECAMATAN LUAS (Ha)
KELAS
1
AGRABINTA
19.264
SEDANG
2
BOJONGPICUNG
11.432
SEDANG
3
CAMPAKA
15.907
RENDAH
Tabel di atas memperlihatkan hasil potensi luas bahaya gempabumi di Kabupaten Cianjur
4
CAMPAKA MULYA
29.549
RENDAH
Dari tabel tersebut, bahwa gempabumi memiliki kelas tinggi. Hasil dari potensi luas bahaya
5
CIANJUR
28.134
SEDANG
gempabumi di Kabupaten Cianjur memiliki 257.225 Ha total potensi luas bahaya.
6
CIBEBER
23.549
TINGGI
7
CIBINONG
18.865
RENDAH
Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda
8
CIDAUN
5.980
SEDANG
api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis
9
CIJATI
11.514
SEDANG
dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang
10
CIKADU
10.441
RENDAH
dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar. (Definisi dan Jenis Bencana,
11
CIKALONGKULON
4.902
RENDAH
BNPB). Paramter yang digunakan untuk menghitung luas bahaya kebakaran hutan dan lahan antar
12
CILAKU
14.215
SEDANG
lain, datajenis hutan dan lahan, data yang digunakan peta penutupan/penggunaan lahan dengan
13
CIPANAS
17.403
RENDAH
sumber data KEMENLHK Tahun 2015, Iklim, data yang digunakan peta curah hujan tahunan
14
CIRANJANG
19.944
SEDANG
dengan sumber data NOAA Tahun 1998-2015Jenis tanah, data yang digunakan peta jenis tanah
15
CUGENANG
14.374
SEDANG
dengan sumber data BBSDLP Tahun 1998
16
GEKBRONG
7.426
SEDANG
Dengan mengacu pada parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya kebakaran hutan dan
17
HAURWANGI
12.472
SEDANG
lahan Kabupaten Cianjur. Maka diperoleh hasil kajian bahaya kebakaran hutan dan lahan untuk
18
KADUPANDAK
4.516
SEDANG
Kabupaten Cianjur seperti terlihat pada tabel berikut.
19
KARANGTENGAH
5.077
SEDANG
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
6.
Kebakaran Hutan dan Lahan
14
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 BAHAYA
Tabel 10. Potensi Luas Bahaya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Cianjur
KECAMATAN LUAS (Ha)
KELAS
WARUNGKONDANG
4.425
SEDANG
TOTAL LUAS
68.654
SEDANG
BAHAYA KECAMATAN LUAS (Ha)
KELAS
31
1
AGRABINTA
2.790
SEDANG
2
BOJONGPICUNG
5.507
SEDANG
3
CAMPAKA
3.348
RENDAH
Tabel di atas memperlihatkan hasil potensi luas bahaya kebakaran hutan dan lahan di
4
CAMPAKA MULYA
16.182
RENDAH
Kabupaten Cianjur Dari tabel tersebut, bahwa kebakaran hutan dan lahan memiliki kelas sedang.
5
CIANJUR
1.827
SEDANG
Hasil dari potensi luas bahaya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Cianjur memiliki 68.654
6
CIBEBER
6.324
RENDAH
Ha total potensi luas bahaya.
7
CIBINONG
4.822
SEDANG
8
CIDAUN
1.783
SEDANG
9
CIJATI
424
SEDANG
10
CIKADU
3.378
SEDANG
11
CIKALONGKULON
3.096
SEDANG
12
CIPANAS
6.506
RENDAH
13
CIRANJANG
1.042
SEDANG
14
CUGENANG
6.036
SEDANG
15
GEKBRONG
2.716
RENDAH
16
HAURWANGI
2.343
SEDANG
17
KADUPANDAK
397
RENDAH
18
KARANGTENGAH
30
SEDANG
19
LELES
983
SEDANG
20
MANDE
2.869
SEDANG
21
NARINGGUL
3.585
RENDAH
22
PACET
777
RENDAH
23
PAGELARAN
1.773
RENDAH
24
PASIRKUDA
6.136
RENDAH
25
SINDANGBARANG
1.293
SEDANG
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
7.
Kekeringan Kekeringanmerupakan ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan . (Definisi dan Jenis Bencana, BNPB). Pada umumnya kekeringan terjadi ketika daerah tersebut secara terus-menerus mengalami hujan di bawah rata-rata. Hal ini bisa mengakibatkan dampak substansial terhadap ekosistem dan pertanian dari daerah yang terkena bencana kekeringan. Rawan kekeringan adalah kurun waktu kekeringan yang relatif lebih lama dari biasanya, atau kurang dari 50% curah hujan lebih sedikit dari rata-rata dalam kurun waktu tiga bulan. Kekeringan menyangkut neraca air antara presipitasi dan evapotranspirasi. Kekeringan tidak hanya dilihat sebagai fenomena fisik cuaca saja, tapi juga sebagai fenomena yang terkait dengan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap air. Parameter yang digunakan adalah kekeringan meteorologi data yang digunakan curah hujan bulanan (TRMM periode 1998–2014) dari sumber data NOAA Tahun 1998-2015. Hasil dari pengkajian potensi bahaya berdasarkan parameter tersebut menentukan kelas bahaya setiap di Kabupaten Cianjur. Maka diperoleh hasil kajian bahaya kekeringan untuk Kabupaten Cianjur seperti terlihat pada tabel berikut. Tabel 11. Potensi Luas Bahaya kekeringan di Kabupaten Cianjur BAHAYA KECAMATAN
26
SUKALUYU
27
SUKANAGARA
28
LUAS (Ha)
KELAS
AGRABINTA
19.264
SEDANG
2
BOJONGPICUNG
11.432
SEDANG
SEDANG
3
CAMPAKA
15.907
SEDANG
RENDAH
4
CAMPAKA MULYA
29.549
SEDANG
5
CIANJUR
28.134
SEDANG
1
SEDANG
2.464
SEDANG
1
SUKARESMI
919
SEDANG
29
TAKOKAK
402
30
TANGGEUNG
2.213
15
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 8.
BAHAYA KECAMATAN LUAS (Ha)
KELAS
Letusan Gunung Api Gunung Gede Letusan gunung api bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi".
6
CIBEBER
23.549
SEDANG
7
CIBINONG
18.865
SEDANG
8
CIDAUN
5.980
SEDANG
Paramater yang digunakan untuk menghitung luas bahaya letusan gunung api antara lain
9
CIJATI
11.514
SEDANG
zona aliran (aliran lava, aliran piroklastik, gas beracun, lahar erupsi, dan suage), dan zona jatuhan
10
CIKADU
10.441
SEDANG
(jatuhan piroklastik).
11
CIKALONGKULON
4.902
SEDANG
Hasil dari pengkajian potensi bahaya berdasarkan parameter tersebut menentukan kelas
12
CILAKU
14.215
SEDANG
bahaya setiap di Kabupaten Cianjur. Maka diperoleh hasil kajian bahaya letusan gunung api untuk
13
CIPANAS
17.403
SEDANG
Kabupaten Cianjur seperti terlihat pada tabel berikut.
14
CIRANJANG
19.944
SEDANG
15
CUGENANG
14.374
SEDANG
16
GEKBRONG
7.426
SEDANG
17
HAURWANGI
12.472
SEDANG
18
KADUPANDAK
4.516
SEDANG
19
KARANGTENGAH
5.077
SEDANG
20
LELES
5.253
SEDANG
21
MANDE
4.802
SEDANG
22
NARINGGUL
8.834
SEDANG
23
PACET
4.618
SEDANG
24
PAGELARAN
3.481
SEDANG
25
PASIRKUDA
9.879
SEDANG
26
SINDANGBARANG
4.853
SEDANG
27
SUKALUYU
2.615
SEDANG
28
SUKANAGARA
7.615
SEDANG
29
SUKARESMI
4.251
SEDANG
30
TAKOKAK
6.727
SEDANG
31
TANGGEUNG
9.215
SEDANG
32
WARUNGKONDANG
14.403
SEDANG
Tanah longsor adalah salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun
TOTAL LUAS
257.225
SEDANG
percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
Tabel di atas memperlihatkan hasil potensi luas bahaya kekeringan di Kabupaten Cianjur Dari tabel tersebut, bahwa kekeringan memiliki kelas sedang. Hasil dari potensi luas bahaya
Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar. (Definisi dan Jenis Bencana, BNPB).
Tabel 12. Potensi Luas Bahaya letusan gunung api di Kabupaten Cianjur BAHAYA KECAMATAN LUAS (Ha)
KELAS
1.379
RENDAH
1
CIANJUR
2
CIKALONGKULON
15
RENDAH
3
CILAKU
616
RENDAH
4
CIPANAS
38.465
SEDANG
5
CUGENANG
34.481
SEDANG
6
GEKBRONG
4.638
SEDANG
7
PACET
44.313
SEDANG
8
SUKARESMI
3.699
RENDAH
9
WARUNGKONDANG
26.178
RENDAH
TOTAL LUAS
153.783
SEDANG
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
Tabel di atas memperlihatkan hasil potensi luas bahaya letusan gunung api di Kabupaten Cianjur Dari tabel tersebut, bahwa letusan gunung api memiliki kelas sedang. Hasil dari potensi luas bahaya letusan gunung api di Kabupaten Cianjur memiliki 153.783 Ha total potensi luas bahaya. 9.
Tanah Longsor
batuan penyusun lereng (Definisi dan Jenis Bencana, BNPB). Potensi dan zonasi bahaya gempabumi mengacu dari pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Pengkajian bahaya tanah longsor diukur dari parameter kemiringan lereng dan zona kerentanan
kekeringan di Kabupaten Cianjur memiliki 257.225 Ha total potensi luas bahaya. 16
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 BAHAYA
gerakan tanah. Adapun data yang digunakan untuk kemiringan lereng adalah DEM SRTM 30 dari
KECAMATAN
sumber data USGS tahun 2000, sedangkan parameter zona kerentanan gerakan tanah
LUAS (Ha)
KELAS
1.452
SEDANG
229
SEDANG
26
SINDANGBARANG
Berdasarkan kajian dari parameter tersebut, dihasilkan kajian bahaya tanah longsor
27
SUKALUYU
Kabupaten Cianjur yang dijabarkan dalam potensi luas bahaya dan kelas bahaya. Potensi luas
28
SUKANAGARA
6.698
SEDANG
bahaya tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
29
SUKARESMI
2.992
TINGGI
30
TAKOKAK
5.898
SEDANG
31
TANGGEUNG
5.760
TINGGI
32
WARUNGKONDANG
5.015
TINGGI
TOTAL LUAS
145.497
TINGGI
menggunakan data peta-peta zona kerentanan tanah dari PVMBG tahun 2010.
Tabel 13. Potensi Luas Bahaya tanah longsor di Kabupaten Cianjur BAHAYA KECAMATAN LUAS (Ha)
KELAS
1
AGRABINTA
10.314
TINGGI
2
BOJONGPICUNG
7.175
SEDANG
3
CAMPAKA
13.497
TINGGI
Tabel di atas memperlihatkan hasil potensi luas bahaya tanah longsor di Kabupaten
4
CAMPAKA MULYA
26.166
SEDANG
Cianjur Dari tabel tersebut, bahwa tanah longsor memiliki kelas tinggi. Hasil dari potensi luas
5
CIANJUR
3.333
SEDANG
bahaya tanah longsor di Kabupaten Cianjur memiliki 145.497 Ha total potensi luas bahaya.
6
CIBEBER
14.863
TINGGI
7
CIBINONG
15.903
SEDANG
Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti
8
CIDAUN
4.362
SEDANG
lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut
9
CIJATI
4.235
TINGGI
raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi (Definisi dan Jenis
10
CIKADU
9.293
TINGGI
Bencana, BNPB).Potensi dan zonasi bahaya tsunami mengacu dari Peraturan Kepala Nomor 2
11
CIKALONGKULON
3.566
TINGGI
BNPB tentang pedoman umum pengkajian risiko bencana.Pengkajian untuk bahaya tsunami
12
CILAKU
1.437
SEDANG
dilihat berpotensi berdasarkan parameter-parameter dasar sebagai tolak ukur pengkajian.
13
CIPANAS
13.383
SEDANG
Parameter bahaya tsunami tersebut adalah ketinggian maksimum tsunami, kemiringan lereng,
14
CIRANJANG
743
SEDANG
dan kekasaran permukaan. Adapun sumber data ketinggian maksimum tsunami dan kemiringan
15
CUGENANG
8.116
SEDANG
16
GEKBRONG
4.129
SEDANG
17
HAURWANGI
5.774
SEDANG
18
KADUPANDAK
2.639
TINGGI
19
KARANGTENGAH
21
SEDANG
20
LELES
4.553
SEDANG
21
MANDE
2.643
SEDANG
22
NARINGGUL
8.160
TINGGI
23
PACET
2.190
SEDANG
24
PAGELARAN
2.699
TINGGI
25
PASIRKUDA
8.745
TINGGI
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
10. Tsunami
lereng adalah DEM SRTM 30. Ketinggian maksimum tsunami menggunakan sumber data Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2012 dengan pengambilan data tahun 2000. Kemiringan lereng menggunakan sumber data USGS dengan pengambilan data tahun 2015. Sementara itu, parameter kekasaran permukaan menggunakan data penutupan/penggunaan lahan pada data KEMENLHK pada tahun 2014. Berdasarkan hasil kajian setiap parameter tersebut, ditentukan potensi bahaya tsunami. Berikut hasil pengkajian potensi bahaya tsunami di Kabupaten Cianjur.
17
DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022 Tabel 14. Potensi Luas Bahaya Tsunami di Kabupaten Cianjur
Tabel 16 Parameter Kerentanan Fisik
BAHAYA KECAMATAN LUAS (Ha)
KELAS
1.638
TINGGI
1
AGRABINTA
2
CIDAUN
161
TINGGI
3
SINDANGBARANG
152
TINGGI
TOTAL LUAS
1.952
TINGGI
Sumber : Hasil Analisa Tahun 2017
KELAS
PARAMETER KERENTANAN
BOBOT
FISIK
(%)
RENDAH
SEDANG
TINGGI
Rumah
40
800 juta
Fasilitas Umum
30
1 M
Fasilitas Kritis
30
1 M
Tabel di atas menjelaskan luas bahaya tsunami di setiap kecamatan di Kabupaten Cianjur. Kerentanan Fisik = (0,4 * skor Rumah) + (0,3 * skor Fasum) + (0,3 * skor Faskris)
Dari tabel tersebut, bahwa tsunami memiliki kelas tinggi. Hasil dari potensi luas bahaya tsunami
Perhitungan nilai setiap parameter dilakukan berdasarkan:
di Kabupaten Cianjur memiliki 1.952 Ha total potensi luas bahaya.
Pada kelas bahaya RENDAH memiliki pengaruh 0% Pada kelas bahaya SEDANG memiliki pengaruh 50%
KERENTANAN Kerentanan menyangkut kehidupan manusia, wilayah ekonomi, struktur fisik, dan lingkungan.
Pada kelas bahaya TINGGI memiliki pengaruh 100%
Setiap aspek tersebut memiliki sensitivitas dan intensitas yang berbeda pada setiap bencana. Adapun
Sumber: Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana
parameter yang digunakan serta bobot penilaian masing-masingnya berturut-turuT dapat dilihat pada
Tabel 17 Tabel Kerentanan Ekonomi
tabel berikut.
KELAS
PARAMETER
BOBOT
KERENTANAN EKONOMI
(%)
RENDAH
SEDANG
TINGGI
Lahan Produktif
60
200 juta
PDRB
40
300 juta
Tabel 15 Parameter Kerentanan Sosial
KELAS PARAMETER KERENTANAN SOSIAL
Kepadatan Penduduk
BOBOT (%)
60
RENDAH
SEDANG
TINGGI
10 jiwa/ha
Kerentanan Ekonomi = (0,6 * skor Lahan Produktif) + (0,4 * skor PDRB)
Kelompok Rentan Rasio Jenis Kelamin (10%)
>40
20-40
30 Ha
TERPAPAR
Kelas a,b,c,d,e,f,g
Semak Belukar
30 Ha
Rawae,f,g
20 Ha
RASIO
JENIS BAHAYA
Kelas / Nilai Maks.