Dokumen Perencanaan BJ 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah untuk digunakan olehpara pihak terkait. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud a. Memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan Pejabat Pengadaan dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong , dalam menyusun rencana pengadaan barang/jasa; b. Mewujudkan kesamaan pemahaman terhadap prosedur perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 2. Tujuan a. Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan tata nilai pengadaan dan tepat waktu; b. Mewujudkan pengelolaan barang/jasa yang lebih optimal melalui perencanaan pengadaan yang lebih baik.



1



BAB II GAMBARAN UMUM SKPD A.



Tugas Pokok dan Fungsi SKPD dan Pejabat di SKPD (dari Kepala Pelaksana, Sekretaris, Kasi dan Staf). Pelayanan penanggulangan bencana diselenggarakan dengan menggunakan manajemen penanggulangan, yang mencakup layanan sebelum terjadinya suatu bencana, pada saat terjadinya bencana dan layanan pada saat setelah terjadinya suatu kejadian bencana. Keseluruhan layanan tersebut dibingkai dalam upaya untuk adaptasi dan mitigasi bencana. Secara umum upaya-upaya adaptasi dan mitigasi yang menjadi kewenangan BPBD dalam menyelenggarakan layanan penanggulangan bencana difokuskan pada upaya-upaya yang bersifat non struktur. Bencana, sebagai sebuah upaya maupun kegiatan yang secara dinamis melaksanakan fungsi-fungsi manajemen diseluruh tahapan penanggulangan bencana. Meliputi pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi, dengan menggunakan seluruh potensi yang tersedia baik struktural maupun non-struktural. Guna melindungi sebesar-besarnya masyarakat, dan berusaha menekan sekecil kecilnya korban akibat bencana alam, serta meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengatasi ancaman yang menimpanya. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong tanggal 25 Agustus 2014 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang mempunyai tugas: melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi: (a.) Pra bencana; (b.) Saat tanggap darurat; dan (c.) Pasca bencana. BPBD Kabupaten Tabalong merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD Kabupaten Tabalong mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas :



2



a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana; d. Sekretariat; e. Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan; f.



Kasi Kedaruratan dan Logistik;



g. Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi; h. Kelompok Jabatan Fungsional.



2.1.1



Tugas Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong



tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong No 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong, antara lain: a. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan. c. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana. d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana. e. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana. f.



Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.



g. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2.1.2



Fungsi Fungsi



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong



berdasarkan Perda Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 adalah : a. Perumusan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. 3



Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Unsur Pengarah yang mempunyai tugas pokok memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Kepala BPBD dalam penetapan rencana, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi : a. Perumusan konsep kebijakan pelaksanaan penanggulangan bencana daerah. b. Pemantauan terhadap pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. c. Evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong dipimpin Kepala Pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.Unsur Pelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi : a. Koordinasi; b. Komando; c. Pelaksana; Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas : a. Kepala Pelaksana b. Sekretariat Unsur Pelaksana; c. Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan; d. Kasi Kedaruratan dan Logistik; e. Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Kepala Pelaksana mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Pelaksana menyelenggarakan fungsi: 1. Penetapan rumusan kebijakan rencana dan program penanggulangan bencana. 2. Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana. 4



3. Penetapan rumusan kebijakan pengomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 4. Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 5. Penetapan rumusan kebijakan evaluasi dan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana. 6. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. 7. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/ lembaga atau pihak ketiga dibidang penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya



dibantu oleh



Sekretariat Unsur Pelaksana, yaitu : a) Sekretariat Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Sekretaris. b) Sekretaris



mempunyai



tugas



pokok



memimpin,



mengkoordinasikan



dan



mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana. c) Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretaris menyelenggarakan fungsi : 1. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan. 2. Penetapan



rumusan



kebijakan



koordinasi



penyusunan



program



dan



umum



dan



penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu. 3. Penetapan



rumusan



kebijakan



pengelolaan



administrasi



kerumahtanggaan. 4. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat. 5. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan Badan. 6. Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan. 7. Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Badan. 8. Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan. 9. Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan. 10. Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan. 11. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



5



12. Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/ lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.



Berdasarkan Tugas dan Fungsi tersebut di atas, uraian tugas Kepala Pelaksana, Sekretariat, Kepala Seksi adalah sebagai berikut : 1. Kepala Pelaksana, mempunyai tugas : a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan rencana dan program penanggulangan bencana. b. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana. c. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pengomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana. d. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. e. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dan mengatur proses penanggulangan bencana. f.



Merumuskan dan menetapkan kebijakan evaluasi dan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.



g. Mengkoordinasikan, memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan. h. Melaksanakan koordinasi dan komando penyelenggaraan penanganan dan penanggulangan bencana. i.



Menyampaikan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.



j.



Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.



k. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya. l.



Mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan program penanggulangan bencana daerah.



m. Mengkoordinasikan



perumusan



kebijakan



dan



program



pemaduan



penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah. n. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi Pemerintah, Swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan. o. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana. p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya. 6



2. Sekretaris, mempunyai tugas : a. Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan. b. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pada sub bagian program, sub bagian keuangan serta sub bagian umum dan kepegawaian. c. Menyusun rencana program pada sub bagian program, sub bagian keuangan serta sub bagian umum dan kepegawaian. d. Menetapkan



rumusan



kebijakan



koordinasi



penyusunan



program



dan



penyelenggaraan tugas-tugas Kepala Seksi secara terpadu. e. Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan Badan. f.



Menetapkan



rumusan



kebijakan



pengelolaan



administrasi



umum



dan



kerumahtanggaan. g. Menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat. h. Menetapkan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Badan. i.



Menetapkan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan.



j.



Menetapkan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan.



k. Melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan. l.



Mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan.



m. Melaksanakan instansi/lembaga



koordinasi/kerjasama atau



pihak



dan



ketiga



kemitraan dibidang



dengan



pengelolaan



unit



kerja/



pelayanan



kesekretariatan. n. Menyusun Rencana Kerja Anggaran BPBD. o. Menyusun laporan kinerja BPBD. p. Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan



penyusunan



laporan kinerja



Kesekretariatan, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. q. Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan laporan Realisasi Anggaran Kesekretariatan, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. r. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam penanggulangan bencana.



7



s. Mengkoordinasikan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kehumasan, keprotokolan, dan administrasi perjalanan dinas. t.



Menyusun laporan realisasi anggaran Sekretariat.



u. Menyusun laporan kinerja program Sekretariat. v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya. 3. Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, mempunyai tugas : a. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan. b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan. c. Melaksanakan pendataan, pemetaan dan informasi potensi daerah rawan bencana. d. Membuat rencana aksi daerah. e. Melaksanakan pencegahan dini terhadap potensi rawan bencana. f.



Melaksanakan analisis kebutuhan potensi sumber daya bidang penanganan bencana.



g. Melaksanakan identifikasi dan pendataan kejadian bencana. h. Menyusun peta resiko bencana. i.



Melaksanakan sosialisasi daerah rawan bencana dan teknis penanganan bencana.



j.



Melaksanakan pengembangan potensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan dibidang penanganan bencana.



k. Melaksanakan peningkatan dan pengembangan sistem penanganan bencana terpadu. l.



Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan potensi sumber daya penanganan bencana.



m. Merumuskan kebijakan dan fasilitasi, menghimpun dan menganalisa data serta informasi yang berkaitan dengan daerah rawan bencana. n. Melaksanakan survey dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan bidang tugas pencegahan bencana. o. Melaksanakan bimbingan, penyuluhan, mitigasi dan pemantauan. p. Perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) serta menghimpun potensi rakyat untuk memenuhi syarat menjadi Tim Penolong dalam penanganan bencana (Rescue). q. Melaksanakan penyajian data dan informasi dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan. r. Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan. 8



s. Melaksanakan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan. t.



Melaksanakan penyajian tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya.



4. Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik, mempunyai tugas : a. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dibidang kedaruratan dan logistik. b. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran dibidang kedaruratan dan logistik. c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang kedaruratan dan logistik. d. Mengkoordinasikan pembentukan tim kaji cepat. e. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan bencana. f.



Melaksanakan pengelolaan logistik, perbekalan, sarana prasarana tanggap darurat penanganan bencana.



g. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dalam pengerahan sumber daya penanganan bencana. h. Melaksanakan penyajian data dan informasi dibidang kedaruratan dan logistik. i.



Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang kedaruratan dan logistik.



j.



Melaksanakan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang kedaruratan dan logistik.



k. Melaksanakan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Kedaruratan dan Logistik. l.



Melaksanakan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Kedaruratan dan Logistik.



m. Melaksanakan penyajian tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya. 5. Kepala Seksi Rekonstruksi dan Rehabilitasi, mempunyai tugas : a. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi. b. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi. c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi. d. Mengkoordinasikan pembentukan tim kaji cepat. e. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan bencana.



9



f.



Melaksanakan pengelolaan logistik, perbekalan, sarana prasarana tanggap darurat penanganan bencana.



g. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dalam pengerahan sumber daya penanganan bencana. h. Melaksanakan penyajian data dan informasi dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi. i.



Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi.



j.



Melaksanakan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi.



k. Melaksanakan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Rehabilitasi danRekonstruksi. l.



Melaksanakan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.



m. Melaksanakan penyajian tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya. 2.1.3



Struktur Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Organisasi



dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong menyebutkan



bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong



berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, dipimpin Kepala Badan secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah.



10



STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN TABALONG Berdasarkan Perda No. 05 Tahun 2016 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KEPALA



UNSUR PENGARAH



UNSUR PELAKSANA



- INSTANSI - PROFESIONAL (AHLI)



KEPALA PELAKSANA BPBD



SEKRETARIAT



KASI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI



KASI KEDARURATAN DAN LOGISTIK



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



11



KASI PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN



2.2 Sumber Daya Perangkat Daerah Kepemerintahan yang baik (Good Governance) adalah prasyarat bagi terbentuknya pemerintahan yang efektif dan demokratis. Good Governance digerakan oleh prinsip–prinsip partitisipatif, penegak hukum yang efektif, transparansi, responsif, kesetaraan visi strategis, efektif dan efisien, profesional akuntabel dan pengawasan yang efektif. Dengan kaitan tersebut, peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan khusunya sumber daya aparatur harus menjadi salah satu prioritas penting dan strategis dalam program saat ini dan dimasa yang akan datang. Sumber daya aparatur pemerintah menempati posisi strategis yang bukan



saja mewarnai melainkan juga



menentukan arah ke mana suatu daerah akan dibawa. Terkait dengan hal tersebut diatas, jumlah aparatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong (BPBD) berdasarkan data dari Sekretariat berjumlah 17 orang PNS dan 30 Pegawai Kontrak.



2.2.1



Sumber Daya Manusia Adapun sumber daya manusia yang ada pada BPBD Kabupaten Tabalong dalam



melaksanakan roda organisasi sebagai berikut : Sumber daya manusia merupakan modal sangat penting untuk dapat menentukan perkembangan organisasi ke arah yang lebih baik. Demikian pula bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong, jumlah pegawai yang terdiri dari PNS dan Pegawai Non PNS adalah asset bagi organisasi yang harus dijaga dan terus ditingkatkan kualitasnya. Jumlah pegawai BPBD sebanyak 47 orang yang terdiri dari 17 orang PNS dan 30 orang Non PNS. Laki-laki berjumlah 38 dan Perempuan berjumlah 9, dari jumlah 47 orang tersebut 5 orang adalah pejabat struktural, 17 pelaksana administrasi. Ditinjau dari jumlah, tingkat pendidikan, pangkat dan golongan maka pegawai BPBD Kabupaten Tabalong adalah sebagai berikut : 1) Berdasarkan Jabatan Jumlah jabatan struktural di BPBD Kabupaten Tabalong ada 5 dan telah terisi lengkap. Dengan rincian sebagai berikut :



12



Tabel 2.1 Daftar Pegawai di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2020



No. 1 1. 2. 3. 4. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47.



Nama 2 ZAINUDDIN, S.Sos H. RAHMADI, S.KM, MA JAYOSNO, S.Kep, MM MUHAMMAD JOKO, S.IP, MM MUHAMMAD RUSLI, A.MK ABDOEL AZIS TUTY ALWIYAH SAIMIMA, S.Kom RAWADI, S.AP MAHYUNI, A.Md HENY YUNIDA, S.AP RAWADI, S.AP NUR HASDIANTO, A.Md FITRIANI HERIYADI RUSDIN, A.Md PARHANI NURANI Akhmad Sajeli M. Firdaus RIZKY RISMAYA SARI, S.Pd AZWARI FIKRI, ST HESTY ISTIQOMAH, ST INDAH LESTARI, S.Kep.Ns SITI HARDIANTI, S.Pd NANDIKA AULIA RAKHMAN, S.KOM SARI FITRIA WATI KHARIS MAULANA JAYA, S.Kom AKHMAD LUBIS ASEP KURNIAWAN BAIHAQI CANDRA N. OKTAFARA FAHRIANSYAH FEBRIE HERMAWAN FARIEZA, S.AP IRPAN MASTUR MASTONI M. DIAN SETIA MUKTI YURDIANSYAH ASEP SUPANDI ABDURRAHMAN, S.Pd FAUZI RAKHMAN ALDI SUHARMAN RAHMADINOR ABIDIN MAULANI ALDI SUHARMAN RAUDATUL JANAH SURIANI HALIL



Jabatan



Keterangan



3 Kepala Pelaksana Sekretaris Kasi Kedaruratan dan Logistik Kasi Pencegahan & Kesiapsiagaan Kasi Rehabilitasi & Rekonstruksi Pengadministrasi Perencanaan dan Program Analis Sistem Informasi Pusdatin dan LPPB Pembantu PPK Verifikator Keuangan Pengurus Barang Analis Monitoring dan Evaluasi Teknisi Sarana dan Prasarana Pengadministrasi Umum Bendahara Pengeluaran Pemelihara Sarana dan Prasarana Sopir Teknisi Sarana dan Prasarana Teknisi Sarana dan Prasarana Staf Administrasi Staf Administrasi Staf Administrasi Staf Administrasi Staf Administrasi Staf Administrasi Staf Administrasi Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Petugas Kebersihan Penjaga Kantor/Wakar Petugas Kebersihan



4 ASN ASN



13



ASN ASN ASN ASN ASN ASN ASN ASN ASN ASN ASN ASN ASN ASN Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak Peg. Kontrak



2) Berdasarkan Pangkat/Golongan Ruang Dari 12 (Dua belas) orang pegawai Negeri Sipil di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong dengan komposisi berdasarkan pangkat/golongan ruang yang tertera berikut ini : Tabel 2.2 Daftar Pegawai pada BPBD Kabupaten Tabalong Berdasarkan Pangkat/Gol.Ruang Tahun 2020 No. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pangkat



Golongan Ruang



Jumlah Pegawai



Pembina Tk. I Pembina



IV/b IV/a



1 2



Penata Tk. I Penata Penata Muda Tk. I Penata Muda



III/d III/c III/b III/a



2 1 3 2



7.



Pengatur Tk. I



II/d



3



8.



Pengatur



II/c



2



9.



Pengatur Muda Tk. I



II/b



1



10.



Pengatur Muda



II/a



0



JUMLAH



17



3)        Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tabel 2.3 Daftar ASN pada BPBD Kabupaten Tabalong Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2020



2.2.2



No. 1. 2.



Pendidikan S2 S1



Golongan Ruang 3 3



4. 5. 6. 7.



D3 SMA SMP SD JUMLAH



3 6 0 0 15



Asset / Modal



14



Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong memiliki kekayaan/aset peralatan, sarana dan prasarana sebagai pendukung pelaksanaan tugas, dengan rincian sebagai berikut : 1. Bangunan Gedung Kantor Prasarana yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong adalah 1 (satu) buah gedung yang digunakan sebagai kantor beralamatkan pada Jalan Lingkar/By Pass Kelurahan Mabuun RT.01 Murung Pudak 71571 Telp. 0526-2031129. 2. Sarana Mobilitas Sarana Kendaraan Dinas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong terbagi 2 (dua) yaitu sarana Kendaraan Dinas Roda 6, roda 4, roda 3 dan Kendaraan Dinas Roda 2. Kendaraan Dinas Roda 6 sebanyak 4 Unit, Kendaraan dinas Roda 4 dimaksud adalah Mobil Dinas Kepala Badan sebanyak 1 (satu) unit, Mobil Operasional sebanyak 7 (tujuh) unit, Kendaraan Dinas Roda 3 sebanyak 2 ( dua ) unit dan Kendaraan dinas roda sebanyak 10 ( sepuluh ) unit ditambah 4 Unit perahu motor boat dan perahu karet sebanyak 1 ( satu ) unit. 3. Sarana Penunjang Kerja Lainnya Sarana kantor antara lain berupa perabot-perabot yang digunakan untuk kegiatan kerja di kantor seperti meja kerja, kursi kerja, meja dan kursi tamu, komputer/laptop, televisi dan lainlain yang berada di kantor dan dapat menunjang kelancaran kerja. Secara menyeluruh kondisi sarana kantor seperti di atas dalam keadaan baik.



15



Tabel 2.4 Daftar Inventaris Barang BPBD Kabupaten Tabalong Tahun 2020



NO.



JENIS BARANG



JUMLAH



1



2



3



1



Kendaraan Roda 6 (enam) Mobil Damkar



12



Truck Pengangkut Kendaraan Roda 4 (empat)



1 6



Kendaraan Roda 4 (empat) Komodo



2



3 4



Kendaraan Roda 3 (tiga) Tangki Viar Kendaraan Roda 2 (dua)



2 9



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



Meja Kerja Eselon III Meja Kerja Eselon IV Meja Kerja Staf Kursi Kerja Eselon III Kursi Kerja Eselon IV Kursi Kerja Staf Kursi Lipat Kursi Rapat Kursi Putar Kursi Tunggu Besi Meja Tamu Meja Rapat Meja Tulis Lemari Besi Lemari Kayu Filling Cabinet Komputer Printer Laptop Mesin Ketik Manual Mesin Ketik Listrik Pesawat Telpon Faximilie AC Split Kamera Tape Wireless Megaphone Proyektor Attachment Layar Proyektor Televisi 32 inch Televisi 42 inch Perahu Karet Perahu Fiber Kapal Speed Boat Mesin Perahu Karet/Speed Gergaji Chain Saw Besar



1 13 6 1 19 11 54 20 10 1 2 5 10 5 2 5 8 15 15 1 1 2 1 10 2 1 1 1 2 2 5 1 3 1 3 3



41 42



Velbet Tenda



30 18



43 44



Rompi Busa / Pelampung Mesin Pompa Air



20 32



2



16



KETERANGAN 4



3 bh Isuzu NKR 3 bh Isuzu NKR71HD 3 bh Mitsubishi 1 bh Isuzu/NMR71HD +PTO 2 bh Hino/300Dutro 1 bh Truck Engkel 1 bh Isuzu D-Max 2 bh Rush 1 bh Pick-Up Panther 1 bh Ambulance 1 bh Nissan Safari 1 bh Medivac 1 bh Damkar 2 bh Damkar 1 bh Suzuki Shogun (RB) 5 bh Trail KLX 3 bh Yamaha MX King 1 rusak berat 3 rusak berat 12 rusak berat 3 rusak berat



Kayu ACTIV



6 bh Rusak Berat 2 bh Rusak Berat Brother Brother / GX 6750



Kapasitas 6 orang



2 bh uk Kecil 1 bh uk Besar 2 bh Tenda Posko 5 bh Tenda Pengungsi 10 bh Tenda Keluarga 1 bh Tenda Posko Kecil 6 rusak berat 12 bh Multi Pro/30 WP 4 bh Yamamoto/WP30X



3 bh Yamamoto/YWP30CX 13 bh Yamamoto/17HP 45 46 47 47 49 50 51 52 53



Mesin Pompa Air Tohatsu/VC 52AS Tikar Plastick Sofa Mesin Pemotong Rumput Nozzle 1,5 inch Nozzle 2,5 inch Senter Batterai Senter HID Lampu Sorot Lokal



2 30 2 1 26 21 4 2 5



54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69



Selang Penyemprot Air 1,5 inch Kain Selang Penyemprot Air 2,5 inch Kain Selang Penyemprot Air 1,5 inch Karet Selang Penyemprot Air 2,5 inch Karet Portable Compressor Tiang Lampu Sorot Rak Besi Kulkas Kipas Angin Exhause Fan Kompor Gas Regulator Kompor Gas Tabung Gas Kompor Lapangan Sleeping Bag Fire Hidran Kebakaran



28 4 7 47 1 2 15 2 3 4 1 2 2 2 10 4



70 71 72 73 74 75 76 77



Baju Tahan Api lengkap Baju Tahan Panas lengkap Masker Oksigen Y Konektor Damkar Tali Tambang UPS Stabilizer / Stavolt Unit Tranceiver VHF Portable



1 6 2 3 4 2 2 10



78 79 80



Unit Pemancar VHF Portable Unit Tranceiver SSB Portable Handy Talky



1 1 28



81 82 83 84 85



GPS Water Threatment Pompa Apung Portable Battery Charger Accu Genset



2 1 1 1 3



86 87 88 89 90



Alat Berwudhu Portable Tandon Air Alat Penarik Kapal Tool Kit Set Mic Speaker Eksternal Mobil



2 2 1 1 3



17



2 bh lampu lapangan 3 bh lampu halaman kantor



2 rol 2 inch



Kipas Aula Blower Ruangan



1 Titik DPRD Mabuun 1 Titik Pendopo Pembataan 1 Titik Bank Kalsel 1 Titik Kelua Scuba 4 rol Strand Rope/Elastis 2 bh Posko TRC 1 bh UPBS Jaro 1 bh UPBS Bintang Ara 1 bh UPBS Antek 1 bh UPBS Tanta 1 bh UPBS Muara Uya 1 bh Mobil Angkut 2 bh Repeater pengganti 1 set Repeater Radio SSB 25 bh Firstcom 3 bh Icom Mesin Air Minum 2 bh 10 KVA 1 bh 1,2 KVA 2000 Liter Penarik Speed Boat



BAB III PERENCANAAN PENGADAAN BARANG / JASA A. Identifikasi Kebutuhan 1. Pengadaan Komputer, terdiri atas : -



Pengadaan Laptop Non Teknis dengan spek Prosessor Intel i5-7300HQ, Grafis NVIDIA GeForce, GTX 1050 4 GB,RAM 4 GB up to 32 GB,Penyimpanan 1 TB,Audio Dolby Audio, Layar 14 inci Full HD



-



Personal Komputer Dekstop All In One (Non Teknis)



- Pengadaan Printer Fungsi Print UK, Kertas Maks F4 2. Belanja Alat Pemadam Kebakaran : -



Kacamata Google, Masker Respirator, Sarung Tangan Rescue, Sepatu Boot Safety;



-



Rambu Rawan Bencana;



-



APAR Refile Co2 dan Dry Powder;



3. Pengadaan Meubelair terdiri atas: Kursi Lipat, Lemari Pakaian 2 Pintu, Meja Kerja, Meja Kerja 3 Orang, dan Meja Makan



-



4. Pengadaan Alat Listrik Lainnya : - Sound System Portable 5. Pengadaan Alat Rumah Tangga : -



Pompa Air Portable, Selang Penyemprot.



6. Pengadaan Pakaian, terdiri atas : -



Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) beserta kelengkapan atributnya.



7. Pengadaan Peralatan Radio Panggil, terdiri atas : - Radio Handy Talky untuk Petugas lapangan kebencanaan atau Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD dan Pegawai Kantor. 8. Pengadaan Peralatan yang diserahkan kepada masyarakat : -



Rompi Busa dipergunakan sebagai pengamanan dalam penyelamatan korban bencana dan Perahu Karet Tak Bermotor.



9. Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya, terdiri atas : -



Rehabilitasi Ringan Gedung Kantor, terdiri dari perbaikan pintu-pintu yang rusak dan pengecatan.



B. Penetapan Barang/Jasa Penetapan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2021 melalui pengadaan Barang sebagai belanja modal dan sebagai belanja barang/jasa.



18



C. Cara Pengadaan Barang/Jasa, melalui penyedia meliputi : 1. Penyusunan spesifikasi teknis / KAK; 2. Penyusunan perkiraan biaya / RAB; 3. Pemaketan pengadaan barang/jasa; 4. Konsolidasi pengadaan barang/jasa; 5. Penyusunan biaya pendukung.



D. Rencana Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan Barang/Jasa Rencana Jadwal Persiapan melalui penyedia - Menetapkan HPS - Menetapkan rancangan kontrak - Menetapkan spesifikasi teknis / KAK - Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan sertifikat garansi dan penyesuaian harga



E. Rencana Anggaran Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Barang URAIAN Belanja Modal Peralatan Personal Komputer -Laptop Non Teknis -Personal Komputer Dekstop AIO (non Teknis) Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya -Printer Fungsi Print UK, Kertas maks F4 Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran -Kacamata Gogles -Masker Respirator -Sarung Tangan Rescue -Sepatu Boot Safety



HARGA SATUAN



VOLUME



SATUAN



 



 



3



Unit



11.687.500



33.062.500



1



Unit



13.018.750



13.018.750



 



 



2



unit



 



 



10 7 10 10



Buah Buah Pasang Pasang



 



48.081.250



 



8.545.000 4.272.500



 



Belanja Alat Listrik dan Elektronik



8.545.000 37.250.000



650.000 1.250.000 450.000 1.750.000



Belanja Modal Meubelair



-Kursi Lipat -Lemari Pakaian 2 Pintu -Meja Kerja -Meja Kerja 3 Orang -Meja Makan



JUMLAH



6.500.000 8.750.000 4.500.000 17.500.000 65.748.650



19



Unit



629.000



11.951.000



2



Unit



5.670.000



11.340.000



4



Unit



4.355.000



17.420.000



1



Unit



16.939.000



16.939.000



1



Unit



8.098.650



8.098.650



 



 



19



 



17.875.000



-Sound System Portable Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran -Rambu Rawan Bencana Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran -Noozle 2,5 inch Belanja Modal Alat Rumah Tangga -Pompa Air Portable -Selang Penyemprot 2,5 inch Belanja Modal Alat Komunikasi Radio SSB



2



unit



 



 



25



Set



 



 



5



Buah



 



 



4 10



Unit Rol



8.937.500  



17.875.000 189.275.000



7.571.000  



189.275.000 18.750.000



2.000.000  



10.000.000 76.000.000



9.000.000 4.000.000



36.000.000 40.000.000 24.000.000



-Handy Talky HT Alinco DJW10 Frekuensi 136-147 MHz



16 JUMLAH



Unit



1.500.000



24.000.000 485.524.900



KEPALA PELAKSANA BPBD KABUPATEN TABALONG



ZAINUDDIN, S.Sos NIP. 19640816 198602 1 005



20



REKAPITULASI HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGADAAN BARANG TAHUN 2021 SKPD



No. 1



: BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH



Jenis Barang (Nama Barang)



Fungsi/Kegunaan



Ukuran/Kapasitas



Jumlah



Wkt Pengiriman



Wkt Serah Terima



Pengguna



Justifikasi Kebutuhan



Belanja Alat Tulis Kantor Pengadaan Pakaian Dinas Harian Belanja ATK Belanja Perlengkapan Komputer/Printer Pengadaan PC,Laptop Pengadaan Printer Belanja Alat Listrik Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Pengadaan Mebel Belanja Pembersih Dan Bahan Pembersih Belanja Penggantian Suku Cadang



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Ballpoint Standar dll



58 jenis



2-Jan-20



31-Dec-20 Sekertariat



RKBMD



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



PDH BPBD Lengan Panjang



44 Stel



2-Jan-20



31-Dec-20 Sekertariat



RKBMD



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Amplop Coklat dll



53 Jenis



2-Jan-20



31-Dec-20 Sekertariat



RKBMD



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Catridge dll



9 Jenis



2-Jan-20



31-Dec-20 Sekertariat



RKBMD



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan Menunjang Pelaksanaan Kegiatan Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



PC all in dan Laptop Printer Uk Maks F4 Baterai AA2



4 unit 2 unit 13 jenis



2-Jan-20 2-Jan-20 2-Jan-20



31-Jan-20 Sekertariat 31-Jan-20 Sekertariat 31-Jan-20 Sekertariat



RKBMD RKBMD RKBMD



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Masker Respirator dll



4 Jenis



2-Jan-20



31-Jan-20 Sekertariat



RKBMD



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Kursi Lipat dll



5 Jenis



2-Jan-20



31-Jan-20 Sekertariat



RKBMD



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Cairan Pembersih dll



24 Jenis



2-Jan-20



31-Jan-20 Sekertariat



RKBMD



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Ban Luar dll



8 jenis



2-Jan-20



31-Jan-20 Sekertariat



RKBMD



12



Belanja Alat Tulis Kantor



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Ballpoint Standar dll



3 Jenis



2-Jan-20



31-Jan-20



13



Pengadaan Sound System Portable



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Sound System



2 Unit



2-Jan-20



14



Belanja Penggantian Suku Cadang



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Penggantian Suku Cadang Roda 2, 13 unit, Penggantian Suku Cadang Roda 4, 3 unit



8 Jenis



2-Jan-20



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



21



Pencegahan dan Kesiapsiagaan Pencegahan dan 31-Jan-20 Kesiapsiagaan 31-Dec-20



Pencegahan dan Kesiapsiagaan



RKBMD RKBMD RKBMD



15



Belanja Penggantian Suku Cadang



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Apar Refile dll



250 kg



1-Jul-20



16



Bengadaan Alat Rumah Tangga



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Nozzle dll



4 Jenis



1-Jan-20



17



Belanja Suku Cadang



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Servis Kendaraan Bermotor



141 bh



2-Jan-20



Keterangan : Identifikasi Kebutuhan Barang mempertimbangkan : 1. Besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi 2. Beban tugas serta tanggungjawabnya 3. Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasi Justifikasi Kebutuhan : - Tercantum dlm RPJMD, RKBMD - Tercantum dlm Renstra, Renja



31-Jul-20



Pencegahan dan Kesiapsiagaan



Pencegahan dan Kesiapsiagaan Rehabilitasi dan 31-Dec-20 Rekonstruksi 31-Jan-20



Disusun Oleh : PA / PPK



ZAINUDDIN, S.Sos NIP. 19640816 1986021 005



22



RKBMD RKBMD RKBMD



REKAPITULASI HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGADAAN JASA LAINNYA TAHUN 2021 SKP D No.



: BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH



Jenis Jasa Lainnya



Fungsi/Kegunaan



1



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



2



Belanja Cetak



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



3



Belanja Surat Kabar/Majalah



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Ukuran/Kapasitas



Jumlah



Wkt Pengiriman



Wkt Serah Terima



320 Porsi



2-Jan-20



31-Dec-20 Sekertariat



RKBMD



9 jenis



2-Jan-20



31-Dec-20 Sekertariat



RKBMD



6 Jenis



2-Jan-20



31-Dec-20 Sekertariat



RKBMD



12 bulan



2-Jan-20



31-Dec-20 Sekertariat



RKBMD



180 lbr



2-Jan-20



31-Dec-20 Sekertariat Pencegahan dan 31-Dec-20 Kesiapsiagaan



RKBMD



Pengguna



Justifikasi Kebutuhan



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Belanja Makan Minum Rapat Koordinasi Blanko,Bon Minyak,Kop Surat, Map dll Media Regional, Media Lokal Mingguan Makan 315 Porsi dan Sanck 315 Porsi Materai 10000



Belanja Materai



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Materai 10000



30 Lbr



2-Jan-20



8



Belanja Cetak



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Cetak Spanduk,Buku dll



8 jenis



2-Jan-20



31-Dec-20



Pencegahan dan Kesiapsiagaan



RKBMD



9



Belanja Penggandaan



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Foto Copy Materi Sosialisasi



1800 Lbr



2-Jan-20



31-Dec-20



Pencegahan dan Kesiapsiagaan



RKBMD



10



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



870 Porsi



2-Jan-20



31-Dec-20



Pencegahan dan Kesiapsiagaan



RKBMD



11



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



25934 porsi



2-Jan-20



31-Dec-20



Pencegahan dan Kesiapsiagaan



RKBMD



12



Belanja Makanan dan Minuman Rapat



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



150 porsi



2-Jan-20



31-Dec-20



Rehabilitasi dan Rekonstruksi



RKBMD



5



Belanja Makan dan Minum Harian Pegawai Belanja Materai



7



4



Menunjang Pelaksanaan Kegiatan



Snack Dan Makan Minum Sosialisasi dan Diskusi Publik Snack Dan Makan MinumRapat Rapat Koordinasi dan sosialisasi Snack Dan Makan Minum Rapat Rapat Koordinasi 23



RKBMD



Keterangan : Identifikasi Kebutuhan Barang mempertimbangkan : 1. Besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi 2. Beban tugas serta tanggungjawabnya 3. Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasi Justifikasi Kebutuhan : - Tercantum dlm RPJMD - Tercantum dlm Renstra - Tercantum dlm Renja -Tercantum dlm RKBMD



Disusun Oleh : PA / PPK



ZAINUDDIN, S.Sos NIP. 19640816 1986021 005



24



SKPD No.



1



REKAPITULASI HASIL IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGADAAN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI TAHUN 2021 : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Waktu Persentase Waktu Pelaksanaan Jenis Jasa Pekerjaan Konstruksi Fungsi / Target/ Asal Penyelesai Komponen Pelaksanaan Persiapan (Paket Jasa Pekerjaan Konstruksi) Kegunaan Sasaran Material an DN FS Design Rehab ringan Gedung Kantor BPBD Dalam dan Gudang : Perbaikan pintu, engsel Pemeliharaan Usaha 2 Bulan 100% Kantor Kecil Negeri dan pengecatan.



Kesiapa n Lahan



Luas Lahan



Justifikasi Kebutuhan



-



-



RENJA



2



 



 



 



 



 



 



 



 



-



-



RENJA



3



 



 



 



 



 



 



 



 



-



-



RENJA



4



 



 



 



 



 



 



 



 



-



-



RENJA



5



 



 



 



 



 



 



 



 



-



-



RENJA



      Keterangan : Identifikasi Kebutuhan Barang mempertimbangkan : 1. Besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi 2. Beban tugas serta tanggungjawabnya 3. Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasi Penyusunan identifikasi kebutuhan jasa pekerjaan konstruksi berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Justifikasi Kebutuhan : - Tercantum dlm RPJMD - Tercantum dlm Renstra - Tercantum dlm Renja



25



Disusun Oleh : PA / PPK



ZAINUDDIN,S.Sos NIP. 19640816 196802 1 005



DAFTAR PENETAPAN PENGADAAN BARANG SKPD No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



: BPBD KAB. TABALONG Jenis Barang(Nama Barang)



Kodefikasi



Sepeda Motor Meja Panjang Meja Rias Kursi Lipat Lemari Pakaian Gordyn Kipas Angin Dinding Laptop Teknis Printer Meja Kerja LCD Proyektor Radio Handy Talky Unit Tranceiver VHF Link Repeater Mobil Mesin Fogging Rambu Rawan Bencana dan Papan Informasi Disusun Oleh :



Keterangan : 1. Penetapan barang berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2. Kodefikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) yang dikeluarkan oleh BPS 3. Dalam hal kodefikasi belum tercantum di KBKI, maka mengacu kepada 26



STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS



peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.



DAFTAR PENETAPAN PENGADAAN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI SKPD No. 1



: BPBD KAB. TABALONG Jenis Jasa Pekerjaan Konstruksi (Paket Jasa Pekerjaan Konstruksi) Rehab ringan Gedung Kantor BPBD dan Gudang : Perbaikan pintu, engsel dan pengecatan



Kodefikasi



Disusun Oleh : Keterangan : 1. Penetapan barang berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2. Kodefikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) yang dikeluarkan oleh BPS 3. Dalam hal kodefikasi belum tercantum di KBKI, maka mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.



27



STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS NIP.19631212 198903 1 016



DAFTAR CARA PENGADAAN BARANG SKPD: BPBD KAB. TABALONG



No. Jenis Barang (Nama Barang) Cara Pengadaan



Penyedia Swakelola



E-P D Juk L PL 28



TC T Tipe I Tipe II Tipe III Tipe IV 1 Sepeda Motor √ 2 Meja Panjang √ 29



3 Meja Rias √ 4 Kursi Lipat √ 5 Lemari Pakaian √ 30



6 Gordyn √ 7 Kipas Angin Dinding √ 8 31



Laptop Teknis √ 9 Printer √ 10 Meja Kerja √ 32



11 LCD Proyektor √ 12 Radio Handy Talky √ 13 Unit Tranceiver VHF 33



√ 14 Link Repeater Mobil √ 15 Mesin Fogging √ 34



16 Rambu Rawan Bencana dan Papan Informasi √ -



Keterangan : 35



Disusun Oleh :



1. Cara pengadaan swakelola mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS NIP. 19631212 198903 1 016 2. Cara pengadaan melalui penyedia mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018



tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia



E-P = E-Purcahsing 36



D = Pembelian Dalam Jaringan



Juk L = Penunjukan Langsung



PL = Pengadaan LangsungTC = Tender Cepat, T = Tender 37



DAFTAR CARA PENGADAAN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI SKPD : BPBD KAB. TABALONG



38



No.   Jenis Jasa Pekerjaan Konstruksi (Paket Jasa Pekerjaan Konstruksi) Cara Pengadaan



Penyedia Swakelola



E-P D Juk L PL TC T Tipe I Tipe II Tipe III Tipe IV 1 Rehab ringan Gedung Kantor BPBD dan Gudang : Perbaikan pintu, engsel dan pengecatan 39



√ -



           



           



40



41



42



Keterangan :



Disusun Oleh : 1. Cara pengadaan swakelola mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018



STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS NIP. 19631212 198903 1 016 43



tentang Pedoman Swakelola



2. Cara pengadaan melalui penyedia mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018



tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia



E-P = E-Purcahsing



44



D = Pembelian Dalam Jaringan



Juk L = Penunjukan Langsung



PL = Pengadaan Langsung



TC = Tender Cepat



45



T = Tender



RENCANA JADWAL PERSIAPAN PENGADAAN BARANG SKPD : BPBD KAB. TABALONG



No. Jenis Barang (Nama Barang) Jadwal Melalui Penyedia



46



Spek Teknis HPS Rancangan Kontrak



Penyusunan Penetapan Penyusunan Penetapan Penyusunan Penetapan



1



Sepeda Motor             2



Meja Panjang      



47



      3



Meja Rias             4



Kursi Lipat             5



Lemari Pakaian



6



Gordyn



48



7



Kipas Angin Dinding



8



Laptop Teknis



9



Printer



10



Meja Kerja 49



11



LCD Proyektor



12



Radio Handy Talky



13



Unit Tranceiver VHF



14



Link Repeater Mobil 50



15



Mesin Fogging



16



Rambu Rawan Bencana dan Papan Informasi



Disusun Oleh :



51



STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS NIP. 19631212 198903 1 016



52



RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG SKPD : BPBD KAB. TABALONG



No. Jenis Barang (Nama Barang) Jadwal Melalui Penyedia



Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Penyerahan BarangKpd PPK



1



Sepeda Motor      



53



2



Meja Panjang      



3



Meja Rias      



4



Kursi Lipat      



5



Lemari Pakaian



8



Laptop Teknis



54



9



Printer



10



Meja Kerja



11



LCD Proyektor



12



Radio Handy Talky



13



Unit Tranceiver VHF 55



14



Link Repeater Mobil



15



Mesin Fogging



16



Rambu Rawan Bencana dan Papan Informasi



Disusun Oleh :



56



STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS NIP. 19631212 198903 1 016



57



RENCANA JADWAL PERSIAPAN PENGADAAN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI SKP D



No.



1.



: BPBD KAB. TABALONG Jadwal Melalui Penyedia Rancangan Kontrak HPS Penyusuna Penetapan Penyusunan Penetapan n



Spek Teknis Penyusuna Penetapan n



Jenis Jasa Pekerjaan Konstruksi (Paket Jasa Pekerjaan Konstruksi)



Rehab ringan Gedung Kantor BPBD dan Gudang : Perbaikan pintu, engsel dan pengecatan



       



       



       



       



       



Disusun Oleh :



STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS NIP. 19631212 198903 1 016



58



       



RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGADAAN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI SKP D No.



1



: BPBD KAB. TABALONG Jenis Jasa Pekerjaan Konstruksi (Paket Jasa Pekerjaan Konstruksi)



Rehab ringan Gedung Kantor BPBD dan Gudang : Perbaikan pintu, engsel dan pengecatan



Jadwal Melalui Penyedia Pelaksanaan Kontrak



Pelaksanaan Pemilihan



       



       



Penyerahan HasilPekerjaan        



Di susun oleh : STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS NIP. 19631212 198903 1 016



59



RENCANA ANGGARAN PENGADAAN BARANG SKPD: BPBD KAB. TABALONG Anggaran/ Biaya/ Harga Barang(Rp)



Cara Pengadaan No.



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Jenis Barang (Nama Barang) Sepeda Motor Meja Panjang Meja Rias Kursi Lipat Lemari Pakaian Gordyn Kipas Angin Dinding Laptop Teknis Printer Meja Kerja LCD Proyektor Radio Handy Talky Unit Tranceiver VHF Link Repeater Mobil Mesin Fogging Rambu Rawan Bencana dan Papan Informasi



Tipe I -



Swakelola Tipe II Tipe III -



-



Tipe IV -



E-P -



D -



-



-



-



Keterangan : Komponen Biaya Barang/Jasa dan Biaya Pendukung mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman



Penyedia Juk L PL √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ -



Anggaran/ Biaya Pendukung (Rp)



Total Anggaran (Rp)  



Pembebanan Tahun Anggaran Tunggal



Jamak



 



TC -



T -



25.000.000 7.000.000 4.000.000 5.000.000 5.000.000 24.750.000 2.600.000 15.655.000 2.500.000 9.500.000 22.500.000 60.000.000 33.000.000 21.319.000 35.000.000



-



-



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



-



Standar Harga Harga Pasar Harga Pasar Harga Pasar Standar Harga Harga Pasar Harga Pasar Standar Harga Harga Pasar Harga Pasar Harga Pasar Standar Harga Harga Pasar Harga Pasar Harga Pasar



-







307.265.750



-



-







-



Harga Pasar



Disusun Oleh : Justifikasi Kebutuhan Anggaran



60



Justifikasi Kebutuhan Anggaran



STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS NIP. 19631212 198903 1 016 Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah E-P = E-Purcahsing D = Pembelian Dalam Jaringan Juk L = Penunjukan Langsung



a. Harga PPasar b. Harga e-catalog c. Standar Harga Pemerintah



RENCANA ANGGARAN PENGADAAN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI SKPD



: BPBD KAB. TABALONG Anggaran/Biaya/Harga Jasa Pekerjaan Konstruksi (Rp)



Cara Pengadaan No.   1



Jenis Jasa Pekerjaan Konstruksi (Paket Jasa Pekerjaan Konstruksi)



Rehab ringan Gedung Kantor BPBD dan Gudang : Perbaikan pintu, engsel dan pengecatan



Swakelola



Penyedia



Tipe I



Tipe II



Tipe III



Tipe IV



E-P



D



Juk L



PL



TC



T







-



-



-



-



-



-



-



-



-



Keterangan : Komponen Biaya Barang/Jasa dan Biaya Pendukung mengacu padaPeraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018



25.000.000



Anggaran/ Biaya Pendukung (Rp)



-



Total Anggaran (Rp)



-



Pembebanan Tahun Anggaran Tunggal



Jamak







-



Disusun Oleh : STAF PERENCANAAN BPBD KABUPATEN TABALONG



ABDOEL AZIS NIP. 19631212 198903 1 016



tentang Pedoman PerencanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah



61



Justifikasi Kebutuhan Anggaran



Harga Pasar



Justifikasi Kebutuhan Anggaran a. Harga Pasar b. Standar Harga Pemerintah



62



63



BAB IV PENUTUP



Rencana Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 pada BPBD Kabupaten Tabalong merupakan pelaksanaan atas pemberlakuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kami sudah mencoba mengikuti dan melaksanakanprosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapanpelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umumpengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Rencana Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 ini merupakan suatu acuan dan panduan bagi seluruh unit di lingkungan BPBD Kabupaten Tabalong dalam merencanakan pengadaan barang/jasa pada tahun 2021, kami sudah mencoba dan memulainya, namun kami masih merasa perlu banyak masukan dari pihak terkait untuk dapat menyempurnakan dokumen Rencana Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 ini. Semoga dokumen Rencana Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 ini dapat bermanfaat dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di instansi kami.Terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang sudah membantu dan bekerjasama dalam pembuatan dokumen ini.



Murung Pudak, 5 Januari 2021 KEPALA PELAKSANA BPBD KABUPATEN TABALONG



ZAINUDDIN, S.Sos NIP.19640816 198602 1 005



64