Draf Perjanjian Agen Properti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN AGEN ROPERTI Nomor: ____________________ PERJANJIAN AGEN PROPERTI Nomor: ______________________ ini dibuat dan ditandatangani di _________________ pada hari ini, ___________ tanggal __ ____________ _____ (“Perjanjian”), oleh dan di antara: 1



Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomor KTP



:



Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Pertama”. 2



Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Nomor KTP



:



Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Kedua”. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1.



Bahwa Pihak Pertama adalah perseorangan yang merupakan pemilik yang sah atas sebuah tanah dan bangunan, dan bermaksud untuk menjual tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain.



2.



Bahwa Pihak Kedua adalah perseorangan yang memiliki jaringan, keahlian dan profesi di bidang penjualan dan pemasaran, khususnya penjualan dan pemasaran tanah dan bangunan.



3.



Bahwa, untuk menjual tanah dan bangunannya, Pihak Pertama telah meminta kepada Pihak Kedua untuk mencarikan calon pembeli tanah dan bangunan tersebut dan Pihak Kedua telah menerima permintaan Pihak Pertama untuk mencarikan calon pembeli tanah dan bangunan tersebut.



Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini Pasal 1 Kesepakatan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mencarikan calon pembeli tanah dan bangunan untuk Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk memberikan komisi penjualan kepada Pihak Kedua.



Pasal 2 Hak dan Kewajiban Para Pihak (1)



(2)



Hak dan Kewajiban Pihak Pertama a.



Pihak Pertama berhak untuk menerima Calon Pembeli dari Pihak Kedua.



b.



Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan Komisi Penjualan kepada Pihak Kedua.



Hak dan Kewajiban Pihak Kedua a.



Pihak Kedua berhak untuk menerima Komisi Penjualan dari Pihak Pertama.



b.



Pihak Kedua berkewajiban untuk mencarikan Calon Pembeli untuk Pihak Pertama. Pasal 3 Ruang Lingkup



(1)



Calon pembeli sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah pihak yang diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk melakukan pembelian Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh Pihak Kedua dengan calon pembeli tersebut (“Calon Pembeli”).



(2)



Dalam mencari Calon Pembeli, Pihak Kedua berhak untuk:



(3)



a.



Membuat kesepakatan Harga Penjualan dengan Calon Pembeli sesuai dengan Perjanjian ini.



b.



Menentukan syarat dan ketentuan jual-beli lainnya yang sesuai dengan Perjanjian ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kesepakatan lainnya yang dibuat oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



Pihak Pertama wajib untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan kepada Calon Pembeli dengan cara membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Tanah dan Bangunan tersebut dengan Calon Pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah Pihak Pertama menerima uang Harga Penjualan dari Calon Pembeli dengan ketentuan: a.



Besarnya Harga Penjualan harus sesuai dengan kesepakatan di antara Pihak Kedua dengan Calon Pembeli.



b.



Syarat dan ketentuan dalam Akta Jual Beli (AJB) tidak boleh bertentangan dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh Pihak Kedua dan Calon Pembeli.



(“Transaksi”). (2)



Para Pihak dengan ini sepakat bahwa dengan telah dilakukannya Transaksi maka Pihak Kedua berhak untuk memperoleh Komisi Penjualan.



(3)



Untuk mencari Calon Pembeli, Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan kuasa kepada Pihak Kedua berdasarkan surat kuasa khusus .



(1)



Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Perjanjian ini bersifat ekslusif, dengan pengertian bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini maka hanya Pihak Kedua yang berhak untuk mencarikan Calon Pembeli dengan ketentuan: a.



Pihak Pertama dilarang untuk melakukan penjualan Tanah dan Bangunan kepada pihak mana pun selain kepada Calon Pembeli yang diajukan oleh



Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini, baik dengan cara mencari sendiri atau dengan cara menunjuk pihak lain untuk mencarikannya. b.



Dalam hal Pihak Pertama melakukan penjualan Tanah dan Bangunan kepada siapa pun selain Calon Pembeli yang diajukan oleh Pihak Kedua, Pihak Kedua tetap mempunyai hak untuk menerima Komisi Penjualan sesuai dengan Perjanjian ini. Pasal 4 Tanah dan Bangunan



(1)



Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah obyek hak kebendaan yang berupa sebidang tanah dengan bangunan permanen di atasnya dengan ketentuan: TANAH - Luas Tanah (m2) - Jenis Hak atas Tanah - Nomor - Sertifikat - Tanggal 1 Sertifikat - Nomor 1 Surat Ukur - Tanggal Surat Ukur - Atas1Nama - Terletak di



BANGUNAN - Jenis Bangunan - Jumlah Lantai - Total Luas - Peruntukan



: : : : : : : : Provinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan/Desa Yang dikenal sebagai



: : : : : Jalan Nomor RT RW



: : : :



: : : :



(“Tanah dan Bangunan”); (2)



Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa: a.



Pihak Pertama adalah satu-satunya pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan dan karenanya merupakan satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan penjualan atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Perjanjian ini.



b.



Tanah dan Bangunan tidak sedang terikat dalam suatu hak tanggungan untuk menjamin hutang pihak manapun.



c.



Tanah dan Bangunan tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apa pun dan dengan pihak mana pun.



d.



Tanah dan Bangunan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak yang berwenang.



(3)



Dalam hal pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini ternyata tidak benar, Pihak Pertama dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian dan kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat dari ketidakbenaran dari pernyataan dan jaminan tersebut, dan karenanya dengan ini Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum pihak lain manapun yang diajukan sebagai akibat dari ketidakbenaran dari pernyataan dan jaminan tersebut. Pasal 5 Dokumen Tanah



(1)



Untuk mencarikan Calon Pembeli, Pihak Kedua membutuhkan dokumendokumen yang berkaitan dengan Transaksi guna meyakinkan Calon Pembeli dan oleh karenannya Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pihak Kedua, dokumen-dokumen sebagai berikut: c.



Fotokopi sertifikat hak atas tanah dari Tanah dan Bangunan.



d.



Fotokopi Kartu Keluarga dari Pihak Pertama.



e.



Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Pihak Pertama.



f.



Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari istri/ suami Pihak Pertama.



g.



Asli surat kuasa yang berisi pemberian kuasa dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk mencarikan Calon Pembeli.



(“Dokumen Tanah”). (2)



Penyerahan Dokumen Tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua wajib dilakukan dengan ketentuan: a.



Penyerahan Dokumen Tanah tersebut wajib dilakukan dengan suatu Tanda Terima Dokumen yang ditandatangani oleh Para Pihak.



b.



Selama berlangsungnya proses mencarikan Calon Pembeli, Pihak Kedua berhak untuk memperlihatkan Dokumen Tanah kepada pihak manapun yang berminat untuk menjadi Calon Pembeli, tetapi Pihak Kedua dilarang untuk membuat fotokopi atas Dokumen Tanah dan menyerahkannya kepada pihak manapun dan/atau menggunakan Dokumen Tanah tersebut untuk kepentingan lain selain mencarikan Calon Pembeli berdasarkan Perjanjian ini.



c.



Dalam hal Pihak Pertama telah melakukan Transaksi, Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan Dokumen Tanah kepada Pihak Pertama yang pengembaliannya dilakukan dengan suatu Tanda Terima Dokumen yang wajib ditandatangani oleh Para Pihak. Pasal 6 Harga Penjualan



(1)



Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat bahwa harga penjualan Tanah dan Bangunan adalah sebesar Rp ____________/m2 (_________________________ rupiah permeter persegi) atau seluruhnya berjumlah sebesar Rp_________________ (________________________________ rupiah) dengan ketentuan: a.



Harga penjualan Tanah dan Bangunan tersebut merupakan harga minimal, dan Pihak Kedua berhak untuk menawarkan dan menyepakati harga yang lebih tinggi kepada Calon Pembeli.



b.



Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan kepada Calon Pembeli harga penjualan di bawah harga penjualan Tanah dan Bangunan tersebut kecuali mendapat persetujuan dari Pihak Pertama.



c.



Transaksi wajib dilaksanakan dengan harga penjualan Tanah dan Bangunan yang telah disepakati oleh Pihak Kedua dan Calon Pembeli dengan ketentuan: i.



Pihak Pertama dilarang untuk menyepakati harga yang lebih rendah dari hasil kesepakatan antara Pihak Kedua dan Calon Pembeli tersebut kecuali Pihak Kedua menyepakatinya.



ii.



Pihak Pertama dilarang untuk menyepakati harga yang lebih tinggi dari hasil kesepakatan antara Pihak Kedua dan Calon Pembeli apabila harga penjualan yang lebih tinggi tersebut mengakibatkan batalnya Transaksi.



(“Harga Penjualan”). (2)



Harga Penjualan tidak termasuk biaya-biaya sebagai berikut. a.



Biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan pemeriksaan Tanah dan Bangunan dan membuat Akta Jual Beli (AJB) atas Tanah dan Bangunan tersebut.



b.



Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang muncul sebagai akibat dari penjualan Tanah dan Bangunan.



c.



Biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam rangka melakukan penjualan Tanah dan Bangunan.



(“Biaya-biaya Penjualan”). Pasal 7 Komisi Penjualan (1)



Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua berhak untuk memperoleh komisi penjualan sebesar __% (___________ persen) dari Harga Penjualan dalam hal telah dilaksanakannya Transaksi (“Komisi Penjualan”).



(2)



Komisi Penjualan wajib diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu selambat-lambatnya __ (_________) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB) Tanah dan Bangunan oleh Pihak Pertama dan Calon Pembeli.



(3)



Pembayaran Komisi Penjualan wajib dilakukan dengan cara transfer antar bank dari rekening bank Pihak Pertama ke rekening bank Pihak Kedua sebagai berikut: Rekening Bank Pihak Pertama Nama Bank : Nomor Rekening : Atas Nama :



Rekening Bank Pihak Kedua Nama Bank : Nomor Rekening : Atas Nama :



Pasal 8 Biaya-biaya yang Perlu Dikeluarkan (1)



Seluruh biaya yang perlu dikeluarkan oleh Pihak Kedua untuk mencari Calon Pembeli, yaitu yang meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya promosi dan ongkosongkos adalah tanggung jawab dari Pihak Kedua sepenuhnya.



(2)



Seluruh biaya yang perlu dikeluarkan oleh Pihak Pertama untuk melakukan Transaksi merupakan tanggung jawab dari Pihak Pertama sepenuhnya. Pasal 9 Jangka Waktu



(1)



Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu __ (__________) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan tanggal __ _______ ____ (“Jangka Waktu Perjanjian”).



(2)



Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Pihak sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian hanya dengan kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak.



(3)



Para Pihak berhak untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak. Pasal 10 Force Majeure



(1)



Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa yang mengakibatkan tidak terlaksananya kewajiban atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pihak yang tidak melaksanakan kewajiban atau terlambat melaksanakan kewajiban tersebut dibebaskan dari tuntutan atas kerugian pihak lainnya yang disebabkan oleh tidak terlaksananya atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban tersebut.



(2)



Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini yang dialami oleh salah satu pihak, wajib diberitahukan kepada pihak lainnya dengan sarana komunikasi yang paling memungkinkan dalam jangka waktu selambatlambatnya __ (________) hari kalender sejak terjadinya keadaan force majeure tersebut, dalam hal pihak yang mengalami force majeure tersebut tidak memberitahukannya dalam jangka waktu tersebut, keadaan force majeure tersebut dianggap tidak pernah terjadi.



(3)



Force majeure atau keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini meliputi tetapi tidak terbatas pada: a.



Bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, badai, angin topan, tsunami, banjir besar, tanah longsor, dan kebakaran.



b.



Keadaan yang bersifat masif seperti perang, huru-hara, pemberontakan, dan wabah penyakit.



c.



Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang secara langsung berdampak besar pada pelaksanaan Perjanjian.



d.



Keadaan lainnya yang ditetapkan oleh otoritas berwenang sebagai force majeure.



Pasal 11 Adendum Segala perubahan ketentuan dan/atau penambahan ketentuan yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu adendum yang ditandatangani oleh Para Pihak yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Pasal 12 Penyelesaian Perselisihan (1)



Dalam hal terjadi perselisihan diantara Para Pihak sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.



(2)



Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan dan/atau perdamaian, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri _____________.



Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di tempat dan pada waktu sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup, masing-masing Pihak memeroleh 1 (satu) rangkap asli yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Para Pihak, Pihak Pertama,



Meterai Tempel Rp6.000



Pihak Kedua,



TANDA TERIMA DOKUMEN Telah diterima pada hari ini _____________ tanggal __ ___________ ___ bertempat di ________________: Dari



: Nama Alamat Nomor KTP (“Pemberi”).



Oleh



: Nama Alamat



: : :



: :



Nomor KTP : (“Penerima”). Dokumen Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a PERJANJIAN AGEN PROPERTI Nomor _______________ Tanggal ____________ sebagai berikut: 1. Fotokopi Sertifikat Tanah Hak _____________ (H__) Nomor ____________ tanggal ______________ atas nama _______________, yang terletak di Provinsi ______________, Kabupaten _______________, Kecamatan _______________, Kelurahan/Desa _______________. 2. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama __________________________. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama ________________. 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama ________________. 5. Asli Surat Kuasa nomor _____________ tanggal ________________. 6. _________________________________________________________.



Pemberi,



Meterai Rp6.000



Penerima,



SURAT KUASA Saya, yang bertanda tangan di bawah ini: 1



Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



______________________ ______________________ _____________________________________________ ____________________________________________ No. KTP : ______________________ Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.



Pemberi Kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada: 2



Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



______________________ ______________________ _____________________________________________ ____________________________________________ No. KTP : ______________________ Selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.



------------------------------------------------- KHUSUS ------------------------------------------------Untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa, berwenang untuk mencarikan calon pembeli Tanah dan Bangunan milik Pemberi Kuasa berdasarkan Sertifikat Hak __________ (SH__) Nomor ___________________ Tanggal _____________ atas Nama ________________ (“Tanah dan Bangunan”). Untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa berwenang untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan, yaitu yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: (1). (2). (3). (4). (5). (6).



Melakukan penawaran untuk menjualkan Tanah dan Bangunan kepada pihak mana pun. Melakukan negosiasi serta membuat kesepakatan harga dan persyaratan jual beli lainnya dengan calon pembeli. Menunjukan kepada calon pembeli surat-surat dan/atau dokumen-dokumen Tanah dan Bangunan yang diperlukan. Membuat dan menandatangani serta minta dibuatkan dan menerima surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan tersebut di atas. ___________________________________________________________________________________. Melakukan segala tindakan yang dianggap penting dan perlu dalam rangka pelaksanaan pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa ini.



Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana maksud dan tujuannya. ___________________, __ ____________ ____ Pemberi Kuasa,



Meterai Rp6.000



Penerima Kuasa,