Draft AD/ART Koperasi Pelangi Ciderum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Daftar Isi Anggaran Dasar..........................................................................................................................................3 Bab I. Nama dan Tempat Kedudukan....................................................................................................3 Pasal 1 ..............................................................................................................................................3 Bab II. Landasan, Azas, Tujuan Prinsip................................................................................................3 Pasal 2...............................................................................................................................................3 Pasal 3...............................................................................................................................................3 Bab III. Maksud Dan Tujuan Serta Bidang Usaha................................................................................4 Bagian Pertama. Maksud dan Tujuan...............................................................................................4 Pasal 4..........................................................................................................................................4 Bagian Kedua. Bidang Usaha...........................................................................................................4 Pasal 5..........................................................................................................................................4 Pasal 6..........................................................................................................................................4 Bab IV. Keanggotaan Bagian Pertama, Anggota Koperasi...................................................................5 Pasal 7...............................................................................................................................................5 Pasal 8...............................................................................................................................................6 Pasal 9...............................................................................................................................................6 Pasal 10.............................................................................................................................................6 Pasal 11.............................................................................................................................................7 Pasal 12.............................................................................................................................................7 Pasal 13.............................................................................................................................................7 Bab V. Rapat Anggota...........................................................................................................................7 Pasal 19.............................................................................................................................................7 Pasal 20.............................................................................................................................................8 Pasal 21.............................................................................................................................................8 Pasal 22.............................................................................................................................................8 Pasal 23.............................................................................................................................................8 Pasal 24.............................................................................................................................................9 Pasal 25.............................................................................................................................................9 Bab VI. Pengelolaan............................................................................................................................10 Bagian Pertama - Pengurus.............................................................................................................10 Pasal 26......................................................................................................................................10 Pasal 27......................................................................................................................................10 Anggaran Rumah Tangga.........................................................................................................................11 Bab I. Nama dan Tempat Kedudukan..................................................................................................11 Pasal 1.............................................................................................................................................11 Bab II. Landasan, Azas & Prinsip.......................................................................................................11 Pasal 2.............................................................................................................................................11 Bab III. Tujuan Dan Usaha..................................................................................................................12 Pasal 3.............................................................................................................................................12 Bab IV. Keanggotaan...........................................................................................................................12 Pasal 4.............................................................................................................................................12 Pasal 5.............................................................................................................................................12 Bab V. Rapat Anggota.........................................................................................................................13 Pasal 7.............................................................................................................................................13 Koperasi Pelangi Ciderum



1



Pasal 8.............................................................................................................................................13 Pasal 9.............................................................................................................................................13 Pasal 10...........................................................................................................................................14 Bab VI. Pengurus.................................................................................................................................14 Pasal 11...........................................................................................................................................14 Pasal 12...........................................................................................................................................15 Bab VII. Pengawas..............................................................................................................................17 Pasal 13...........................................................................................................................................17 Bab VIII. Pengelolaan Usaha..............................................................................................................17 Pasal 14...........................................................................................................................................17 Bab IX. Penasehat...............................................................................................................................18 Pasal 15...........................................................................................................................................18 Bab X. Modal Koperasi.......................................................................................................................18 Pasal 16...........................................................................................................................................18 Pasal 17...........................................................................................................................................18 Bab XI. Sisa Hasil Usaha....................................................................................................................19 Pasal 18...........................................................................................................................................19 Bab XII. Pembubaran..........................................................................................................................19 Pasal 19...........................................................................................................................................19 Bab XIII. Sanksi..................................................................................................................................19 Pasal 20...........................................................................................................................................19 Bab XIV. Jangka Waktu Berdirinya Koperasi.....................................................................................20 Pasal 21...........................................................................................................................................20 Bab XV. Anggaran Rumah Tangga Dan Peraturan Khusus................................................................20 Pasal 22...........................................................................................................................................20 Pasal 23...........................................................................................................................................20



Koperasi Pelangi Ciderum



2



Status : Draft



Koperasi Pelangi Ciderum Anggaran Dasar Bab I. Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 1 Koperasi ini bernama Koperasi “Pelangi Ciderum” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha dan Simpan Pinjam, yang bergerak di bidang kedaulatan pangan, nol sampah dan kedaulatan energi. 2. Koperasi ini berkedudukan di ....... (disesuaikan dengan alamat yang benar nantinya) 3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak (tanggal pembentukan Koperasi), sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.



Bab II. Landasan, Azas, Tujuan Prinsip Pasal 2 1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan 2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.



Pasal 3 1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu : a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. b) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis. c) Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. d) Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal. e) Kemandirian f) Pendidikan Koperasi bagi anggota. g) Kerjasama antar Koperasi Koperasi Pelangi Ciderum



3



2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi



Bab III. Maksud Dan Tujuan Serta Bidang Usaha Bagian Pertama. Maksud dan Tujuan Pasal 4



1. Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota terhadap hal-hal yang dapat memfasilitasi anggota agar setiap anggota dapat turut berperan serta aktif dalam mewujudkan kedaulatan pangan, nol sampah dan kedaulatan energi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah (ibadah ritual dan sosial, vertikal dan horizontal, mahdhoh dan ghairu mahdhah).



2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT



Bagian Kedua. Bidang Usaha Pasal 5 Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :



1. Melakukan kegiatan penjualan sarana dan prasana kegiatan pertanian, baik itu pertanian organik, aquaponik ataupun hidroponik, usaha menuju nol sampah dan kedaulatan energi 2. Perancangan dan pembuatan sistem aquaponik dan hidroponik 3. Pendidikan dan pelatihan dibidang kedaulatan pangan, nol sampah, kedaulatan energi, perkoperasian, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota. 4. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.



Pasal 6



1. Kegiatan Koeperasi adalah :



Koperasi Pelangi Ciderum



4



a) menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. b) memberikan kredit produktif kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya. Dalam memberikan kredit , wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.



2. Kegiatan kredit produktif kepada anggota dan atau koperasi lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. 3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan kredit: (Catatan : Karena operasional untuk kredit produktif hanya tingkat desa/kelurahan sepertinya tidak perlu, atau bisa saja, karena kedepan kita ingin merintis Koperasi Berbasis Musholla/Masjid, maka kantor cabang nya adalah Musholla/Masjid) a) Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian kredit ; b) Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian kredit; c) Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.



Bab IV. Keanggotaan Bagian Pertama, Anggota Koperasi Pasal 7 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi 2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota 3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun 4. Klasifikasi anggota koperasi adalah Pendiri, Anggota biasa dan Anggota luar biasa anshar dan muhajirin. 5. Anggota pendiri termasuk dalam anggota biasa. Anggota anshar adalah anggota yang berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi didirikan. 6. Anggota pendiri adalah anggota yang mendirikan koperasi pertama kali. Anggota muhajirin adalah anggota yang berdomisili di luar desa atau kelurahan tempat koperasi didirikan.



Koperasi Pelangi Ciderum



5



Pasal 8 Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi 1. Warga Negara Indonesia 2. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi 3. Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi 4. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi. 5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.



Pasal 9 1.



Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok



2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota; 3. Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban 4. Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang 5. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus 6. Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang



Pasal 10 Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu : 1. Meninggal dunia, 2. Minta berhenti atas kehendak sendiri 3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi. 4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi. 5. Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.



Koperasi Pelangi Ciderum



6



Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu : 1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi 2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota 3. Memiliki hak suara yang sama 4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas 5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi 6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha



Pasal 12 Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu : 1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota 2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi. 3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi 4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib. 5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.



Pasal 13 1. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan. 2. Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.



Bab V. Rapat Anggota Pasal 19 1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. 2. Rapat Anggota sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi. 3. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.



Koperasi Pelangi Ciderum



7



Pasal 20 Rapat anggota menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi; 3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; 4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan; 5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya; 6. Pembagian Sisa Hasil Usaha; 7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.



Pasal 21 1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Rapat Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir. 5. Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi. 6. Rapat Anggota untuk penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir; 7. Rapat Anggota untuk pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.



Pasal 22 1. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. 2. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.



Pasal 23 Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.



Koperasi Pelangi Ciderum



8



Pasal 24 1. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku. 2. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat. 3. Undangan Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat. 4. Acara dan tata tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.



Pasal 25 1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa. 2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota. 3. Keadaan luar biasa dalam ayat (2) pasal ini adalah : a) Apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b) Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya; c) Apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota. 4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan : a) Atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota; b) Atas kehendak Pengurus. 5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. 6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi. 7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18. 8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.



Koperasi Pelangi Ciderum



9



Bab VI. Pengelolaan Bagian Pertama - Pengurus Pasal 26



1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. 3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus. 4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. 5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas. 6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis. Pasal 27



1. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan BeritaAcara. 2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut. 3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut : a) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b) Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; c) Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;



Koperasi Pelangi Ciderum



10



Anggaran Rumah Tangga Bab I. Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 1 1. Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Pelangi Ciderum 2. Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah alamat tetap Kantor Pusat di Yayasan Misbahul Ulum Al-Qur'an, Kampung Ciletuh, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. 3. Yang dimaksud dengan Cabang dan/atau Perwakilan pada Pasal 1 ayat (3) adalah Kantor Cabang dan/atau Perwakilan yang berkedudukan di dalam wilayah Desa Ciderum. 4. Kantor Cabang/ Perwakilan mengkoordinir Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha di wilayah tertentu. 5. Kantor Unit unit Usaha dapat langsung melayani Anggota/ Non Anggota, apabila Sub Unit usaha belum terbentuk. 6. Sub Unit Usaha adalah sebagian terkecil yang melayani Anggota dan Non Anggota. 7. Struktur/ Bagan Organisasi Koperasi Pelangi Ciderum sebagaimana terlampir pada Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.



Bab II. Landasan, Azas & Prinsip Pasal 2 Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Pelangi Ciderum berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kemitrausahaan seperti ; a) Koperasi ; b) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ; c) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); d) Badan Usaha Swasta (BUMS) ; e) Pemodal Perorangan (penyertaan modal).



Koperasi Pelangi Ciderum



11



Bab III. Tujuan Dan Usaha Pasal 3 1. Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unit Usaha dan/atau Sub Unit Usaha yang tersebar di dalam wilayah Desa Ciderum. 2. Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung. 3. Tata cara membuka Cabang atau Perwakilan dan/atau Unit-unit Usaha dan/atau Sub Unit-unit Usaha ditetapkan dalam satu Surat Keputusan Pengurus. 4. Yang dimaksud dengan mengadakan Usaha Jasa Kedaulatan Pangan adalah … 5. Yang dimaksud dengan mengadakan Usaha Jasa Nol Sampah adalah … 6. Yang dimaksud dengan Usaha Jasa Kedaultan Energi adalah … 7. Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris . 8. Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.



Bab IV. Keanggotaan Pasal 4 Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 4 (empat) bulan, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.



Pasal 5 1. Yang dimaksud dengan anggota luar biasa pada Pasal 7 ayat (5) Anggaran Dasar adalah termasuk Warga Negara Republik Indonesia yang mendaftar sebagai anggota akan tetapi berdomisili di luar negeri atau dengan kata lain tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia. 2. Tata cara penerimaan anggota ; a) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan Koperasi Pelangi Ciderum



12



tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ; b) Bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia (Memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia) ; c) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi ; d) Warga Negara Asing dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa; e) Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.



Bab V. Rapat Anggota Rapat anggota melalui perwakilan pada Pasal 13 ayat (4) Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila anggota tersebut berdomisili diluar Desa Ciderum, maka kehadiran anggota yang bersangkutan dapat diwakili oleh salah seorang Anggota dari Desa/Kelurahan yang sama sebagai utusan dalam Rapat Anggota.



Pasal 7 1. Apabila jumlah anggota koperasi pada Unit-Unit Usaha antara 25 – 50 anggota, maka ketentuan Pasal 14 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar berlaku juga pada Rapat Anggota pada Tingkat Cabang dan/atau Perwakilan dan/atau Sub Unit Usaha. 2. Apabila jumlah anggota Koperasi antara 50 sampai dengan 100 anggota yang sebagian terdaftar di Cabang/Perwakilan dan/atau Unit Usaha di luar Kota Jakarta, maka setiap cabang/perwakilan dan/atau unit Sub Usaha dapat diwakili oleh satu orang dari pengurus atau anggota yang ditunjuk dengan membawa surat penugasan. 3. Apabila sejumlah Anggota Koperasi tersebar di Wilayah wilayah Republik Indonesia dan/ atau yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan seperti Anggota biasa maka yang bersangkutan statusnya sebagai Anggota Luar Biasa.



Pasal 8 Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak, misalnya untuk membuka Kantor Cabang/Perwakilan dan/atau Unit Usaha dan/atau Sub Unit Usaha sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.



Pasal 9 Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :



Koperasi Pelangi Ciderum



13



1. Anggota yang di undang menghadiri Rapat Anggota adalah seluruh Anggota baik Calon Anggota maupun Anggota Luar Biasa. 2. Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya. 3. Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan. 4. Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota. 5. Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota. 6. Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat. 7. Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan. 8. Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.



Pasal 10 Ketentuan Rapat Anggota Khusus tersebut pada pasal 19 ayat (4) dan Ketentuan Rapat Anggota Luar biasa tersebut pada pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar diatur lebih lanjut di dalam ketentuan khusus.



Bab VI. Pengurus Pasal 11 1. Ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf e Anggaran Dasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, sumpah pengurus 3. Tata cara pemilihan pengurus di salah satu Kota Musholla/Masjid dengan sistem formateur sebanyak banyaknya 5 (lima) orang dengan rincian, 1 (satu) orang ketua merangkap anggota , 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota dan, 3 (tiga) orang anggota yang dipillih dalam Rapat Anggota, kecuali ditentukan oleh Rapat Anggota. 4. Formateur tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini, dipilih dari anggota pada rapat Anggota yang jumlahnya maksimal 9 (sembilan) orang. 5. Dalam memilih Pengurus, Formateur dapat memilih kembali pengurus lama atau sekurang kurangnya 1/3 (sepertiga) pengurus lama harus dipertahankan. 6. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus atas nama Rapat Anggota. 7. Anggota Pengurus yang terpilih, sebelum memegang jabatannya wajip mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan pasal 21 ayat (6) Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai berikut: Koperasi Pelangi Ciderum



14



a). Bahwa saya dalam mejalankan tugas/kewajiban sebagai pengurus Koperasi Pelangi Ciderum, akan selalu berpegang teguh pada ketentuan Undang-Undang Koperasi dan peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan–peraturan yang berlaku pada koperasi,melaksanakan ketentuan ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya. b). Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus koperasi Pelangi Ciderum akan bekerja dengan rajin, tertib, cermat dan semangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota anggotanya mendapat pelayanan sebaik-baiknya c). Bahwa saya dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai Pengurus Koperasi Pelangi Ciderum akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan Koperasi pada umumnya dan koperasi Pelangi Ciderum serta anggota –anggotanya pada khususnya. 2. Sebagaimana tersebut pada pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar adalah sebagai berikut. 3. Pengucapan sumpah/ janji oleh pengurus tersebut pada Pasal 11 ayat (2) huruf e pasal ini dilaksakan dan dipimpin oleh Ketua Umum terpilih. 4. Anggota pengurus yang mengucapkan sumpah/janji,masing-masing menandatangani berita acara pengucapan sumpah/ janji. 5. Pengurus Koperasi Pelangi Ciderum mulai melaksanakan tugasnya terlebih dahulu setelah mengucapkan sumpah/ janji, kecuali untuk periode pertama kepengurusan Koperasi Pelangi Ciderum yaitu periode kepengurusan tahun 2015 s/d 2018 dan perubahannya. 6. Serah terima jabatan maupun material dilaksakan oleh pengurus lama kepada pengurus terpilih (Baru), dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima yang di saksikan oleh Pengawas.



Pasal 12 1. (Jumlah Pengurus sekurang–kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak–banyaknya 9 (sembilan) orang,dengan ketentuan harus selalu ganjil. 2. Susunan Pengurus Koperasi Pelangi Ciderum sebagaimana tersebut pada pasal 22 ayat (3) adalah sebagai berikut: a) Susunan Pengurus, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan Tata Cara Pengangkatan Pengurus telah diatur dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Anggaran Dasar dan Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Anggaran Rumah Tangga ini. b) Perincian pembagian tugas/wewenang dan tanggung jawap pengurus tersebut pada pasal 12 ayat (2) tersebut di atas sebagai berikut: 1. Seorang Ketua 2. Seorang Sekretaris 3. Seorang Bendahara 4. Seorang Manager Kredit 5. Seorang Manager Produksi 6. Seorang Manager Pelatihan 7. Seorang Manager Promosi Ketua , antara lain ; Koperasi Pelangi Ciderum



15



a) Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). b) Bertanggung jawab keluar dan kedalam Organisasi Koperasi c) Usaha /pengembangan/pembinaan Koperasi d) Personalia/tenaga kerja/keuangan e) Strategi /Kaderisasi f) Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada manager – manager g) Membuka Rekening Koperasi di Perbankan bersama Bendahara. Sekretaris a) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Sekretariat, b) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Rumah Tangga / Perlengkapan, c) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Kepegawaian, d) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Perizinan/ Organisasi dan e) Mengkoordinir dan Mempersiapkan Hukum/Peraturan. f) Mempersiapkan Usaha Export/ Import, g) Mengadakan evaluasi dan monitoring, Bendahara ; a) Membuat Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran, b) Membukukan Keuangan Koperasi, c) Membuat Inventarisasi Aset, d) Membuka Rekening di Bank bersama Ketua Umum atas Nama koperasi. (5) Biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam memimpin organisasi dan usaha dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut ; a) Pengeluaran yang bersifat rutin, pembayarannya dapat dilakukan setelah disetujui Ketua Umum atau salah seorang Ketua dan Bendahara. b) Pengeluaran yang tidak bersifat rutin dan telah ditetapkan dalam anggaran pengeluaran, dibayarkan/dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus dan turut ditandatangani salah seorang Pengawas, atas nama Pengawas.



Koperasi Pelangi Ciderum



16



Bab VII. Pengawas Pasal 13 1. Pengawas dipilih dari anggota oleh anggota dalam Rapat Anggota bersamaan dengan Pemilihan Pengurus oleh Formateur. 2. Anggota Pengawas sebelum memangku jabatannya/tugasnya, wajib mengucapkan sumpah/janji bersamaan dengan pengucapan sumpah/janji Pengurus, yang berbunyi sebagai berikut : a) Bahwa saya, dalam melaksanakan tugas/kewajiban sebagai pengawas Koperasi Pelangi Ciderum, akan bekerja dengan rajin, tertib, cermat dan bersemangat sehingga pelayanan Koperasi berjalan dengan sebaik-baiknya. b) Bahwa saya, dalam menjalankan tugas/kewajiban sebagai pengawas Koperasi Pelangi Ciderum akan menjauhkan perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan Koperasi pada umumnya dan koperasi Pelangi Ciderum serta Anggota Anggotanya pada khususnya. 3. Anggota Pengawas yang mengucapkan sumpah/janji, masing-masing menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota. 4. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas diangkat seorang Ketua dan seorang Sekretaris Pengawas. 5. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Anggaran Dasar, Pengawas harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Pengurus secara tertulis tentang tanggal pelaksanaan pengawasan dan aspek yang akan diawasi. 6. Setiap hasil pengawasan harus dibuat laporan secara tertulis disertai evaluasi dan saran-saran dan disampaikan kepada pengurus dan harus ditandatangani oleh masing-masing Pengawas



Bab VIII. Pengelolaan Usaha Pasal 14 1. Direksi atau Manajer tersebut pada Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 Anggaran Dasar dapat diangkat sesuai kebutuhan organisasi oleh Pengurus dalam bentuk Keputusan Pengurus. 2. Susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi atau Manajer dan karyawan diatur didalam Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.



Koperasi Pelangi Ciderum



17



Bab IX. Penasehat Pasal 15 1. Pengangkatan penasehat disesuaikan dengan jumlah kebutuhan organisasi. 2. Penetapan uang jasa bagi anggota penasehat diatur dalam Ketetapan Pengurus.



Bab X. Modal Koperasi Pasal 16 1. Sumber permodalan Koperasi Pelangi Ciderum sebagaimana tersebut pada Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 Anggaran Dasar, terdiri dari: a) Simpanan Pokok b) Simpanan wajib c) Simpanan Sukarela d) Pinjaman e) Hibah f) Modal penyertaan. 2. Pinjaman dan penerimaan lainnya yang sah tersebut pada Pasal 16 ayat (1) huruf e dan f diatas dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus/Pengawas dan dilaporkan pada Rapat Anggota berikutnya. 3. Yang dimaksud dengan Modal Peyertaan pada Pasal 38 ayat (5) Anggaran Dasar adalah modal yang disertakan anggota dan/atau non anggota dengan resiko (untung/rugi) ditanggung bersama secara profesional dalam kurun waktu tertentu. 4. Penggunaan pinjaman dan penerimaan lainnya yang sah pada Pasal 16 ayat (2) pasal ini digunakan pengurus untuk pembiayaan usaha koperasi berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran yang telah disahkan dalam Rapat Anggota.



Pasal 17 1. Uang Tunai yang boleh disimpan dalam Kas Koperasi oleh Bendahara setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah), selebihnya disimpan atau disetor ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengurus.



Koperasi Pelangi Ciderum



18



2. Penarikan giro cheque dari Bank setidak-tidaknya ditandatangani oleh 2 (dua) orang dari 7 (tujuh) orang Pengurus yang telah ditetapkan oleh Rapat Pengurus. 3. Sebelum terbentuk Unit Usaha dan/ atau Sub Unit Usaha maka segala pengeluaran pengurus/anggota dilaporkan dalam Rapat Anggota tahunan dan/ atau Rapat Anggota Khusus.



Bab XI. Sisa Hasil Usaha Pasal 18 1. Pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana disebut pada Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Anggaran Dasar kepada Anggota, dilakukan secara administrative yang diperhitungkan dari jumlah simpanan simpanan anggota dan jasa simpanannya, dan dimasukkan ke dalam simpanannya setiap tahun buku. 2. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan dengan pola 30 % dibagi untuk para pendiri, 70 persen dibagi kepada seluruh anggota 3. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan yang belum cukup diatur dalam pasal ini diatur oleh Keputusan Pengurus. 4. Seluruh Keputusan Pengurus dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan.



Bab XII. Pembubaran Pasal 19 Ketentuan ketentuan pembubaran Koperasi berpedoman kepada Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 Anggaran Dasar. 15



Bab XIII. Sanksi Pasal 20 1. Anggota dan Anggota Pengurus yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Anggaran Dasar, dapat dikenakan sanksi oleh Pengurus berupa kehilangan haknya yang sifatnya sementara dalam hal: a) Hak memperoleh layanan kredit b) Hak memperoleh sisa hasil usaha 2. Anggota pengurus yang melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Anggaran Dasar. 3. Apabila pengawas lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal Koperasi Pelangi Ciderum



19



26, Pasal 27 dan Pasal 28 Anggaran Dasar, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 31 Anggaran Dasar.



Bab XIV. Jangka Waktu Berdirinya Koperasi Pasal 21 Jangka waktu berdirinya Koperasi adalah tidak terbatas.



Bab XV. Anggaran Rumah Tangga Dan Peraturan Khusus Pasal 22 1. Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Khusus yang memperjelas pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD). 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dalam Peraturan Khusus.



Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal dd-mm-YYYY . Akta ini ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Khusus Pembuatan Anggaran Dasar pada hari Rabu, tanggal dd-mm-YYYY di Kantor Pusat Koperasi Pelangi Ciderum.



Koperasi Pelangi Ciderum



20