Draft Kso Hematology Wheisman 3 Diff [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA KLINIK REMEDIAL & PT. AMIRA JAYA MANDIRI Nomor : 200/AJM/MKT/SP-KSO/XII/2019



KERJA SAMA PINJAM PAKAI ALAT HEMATOLOGY ANALYZER WHEISMAN 3 DIFF Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Tiga, bulan Desember, Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertandatangan dibawah ini:



1. Andy Muzay Hawna Umar, dalam hal ini bertindak selaku Pemilik Laboratorium Klinik Remedial dan oleh karena itu secara sah mewakili Klinik Remedial yang berkedudukan di Jl. Batan No. 10, RT 03/02, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Amir Syarifudin, dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari PT. Amira Jaya Mandiri dan oleh karena itu secara sah mewakili PT. Amira Jaya Mandiri, yang berkedudukan di Jln. Agave Raya Blok A1 No.7 Lt.3 Kedoya Selatan,Kebon Jeruk Jakarta Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pinjam Pakai 1 (Satu) Unit Alat Hematology Analyzer WHEISMAN 3 DIFF, dengan Sistem Kontrak Reagensia Hematology WHEISMAN 3 DIFF dengan ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1 RUANG LINGKUP PERJANJIAN 1. PIHAK KEDUA bersedia menempatkan 1 (Satu) Unit alat Hematology Analyzer WHEISMAN 3 DIFF beserta kelengkapannya, untuk dipinjamkan kepada PIHAK PERTAMA yang dipergunakan di Laboratorium Klinik Remedial. 2. PIHAK PERTAMA diwajibkan memesan dan membeli melalui PIHAK KEDUA kebutuhan Reagensia Hematology WHEISMAN 3 DIFF, Disposible, dan Consumable untuk dipergunakan pada alat tersebut dengan harga yang tercantum dalam Harga Kontrak Reagensia, Disposable, dan Consumable 1



Pihak I



Pihak II



sebagai lampiran yang tak terpisahkan dari perjanjian sesuai dengan kebutuhan KLINIK. 3. PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan menggunakan Reagensia Hematology, Disposable dan Consumable dari produsen lain pada alat Hematology WHEISMAN 3 DIFF, selain yang dibeli dari PIHAK KEDUA. 4. PIHAK KEDUA diwajibkan memenuhi kebutuhan dan menjaga kesinambungan persediaan Reagensia WHESIMAN 3 DIFF, Disposable, dan Consumable untuk PIHAK KEDUA selama masa kontrak berlaku, yang jenis kemasan dan harga sesuai dengan yang tertera pada surat pesanan barang. 5. Jika terjadi kekosongan Reagensia selama 3 (tiga) hari berturut-turut PIHAK PERTAMA berhak menggunakan merk reagen lain yang telah ditentukan dan disediakan oleh dan dari PIHAK KEDUA. 6. Apabila terjadi keraguan dalam hasil pemeriksaan dan sudah dikerjakan berulang oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA dapat merujuk pemeriksaan tersebut ketempat lain dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Pasal 2 HARGA KONTRAK 1. DAFTAR HARGA (Belum Termasuk PPN 10%)



No 1 2 3



Nama Reagen Wheisman Diluent Wheisman Lyse Wheisman Probe Cleanser



4 5 6



Control Hema CBC R&D Low 3 Diff Control Hema CBC R&D Normal 3 Diff Control Hema CBC R&D High 3 Diff



Spesifikasi 20 Liter 500 ml 50 ml 2,5 ml 2,5 ml 2,5 ml



Qty 1 1 1



Satuan Galon Botol Botol



1 Vial 1 Vial 1 Vial



Harga Satuan Rp 3,000,000 Rp 3,500,000 Rp 637,000



Harga + PPN Rp 3,300,000 Rp 3,850,000 Rp 700,700



Rp 2,000,000 Rp 2,200,000 Rp 1,800,000 Rp 1,980,000 Rp 2,000,000 Rp 2,200,000



Pasal 3 MASA BERLAKU PERJANJIAN 1. Jangka waktu perjanjian kerja sama pinjam pakai alat Hematology Analyzer WHEISMAN 3 DIFF dengan kontrak Reagensia Hematology DIRUI WHEISMAN 3 DIFF, Disposible, dan Consumable antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama 12 (Dua Belas) Bulan, terhitung mulai dari tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 22 Desember 2020 dan untuk perpanjangan masa Kontrak berikutnya dapat dilakukan pertahun (12 Bulan).



2



Pihak I



Pihak II



2. Perjanjian kerja sama ini akan berakhir apabila sudah mencapai jangka waktu 12 (Dua Belas) bulan dan tidak ada target pembelian reagen. 3. Perjanjian kerjasama ini akan dievaluasi oleh KEDUA PIHAK setiap Akhir Tahun pada setiap tahunnya untuk perpanjangan masa Kontrak berikutnya. 4. Apabila masa berlaku perjanjian ini sudah mencapai 12 (Dua Belas) bulan maka perjanjian kerja sama ini dapat diperpanjang dengan ketentuan PIHAK KEDUA harus membuat surat permohonan perpanjangan perjanjian kerjasama untuk dimintakan persetujuan kepada PIHAK PERTAMA selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa perjanjian kerjasama ini berakhir dan keputusannya berada pada KEDUA PIHAK.



Pasal 4 STATUS KEPEMILIKAN ALAT 1. Selama perjanjian kerja sama ini masih berlaku maka hak milik alat tersebut sepenuhnya tetap menjadi milik PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan untuk mengadakan perubahan apapun terhadap alat Hematology Analyzer WHEISMAN 3 DIFF tersebut atau menjadikan alat tersebut sebagai jaminan transaksi apapun kepada pihak lain. 3. Apabila jangka waktu perjanjian kerja sama ini sudah berkahir maka PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kepada PIHAK KEDUA kepemilikan alat tersebut dalam keadaan baik dan lengkap dengan aksesorisnya kecuali terjadi perpanjangan Kontrak.



Pasal 5 SYARAT PELAKSANAAN SERVIS ALAT 1. PIHAK KEDUA wajib melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan pada alat Hematology Analyzer WHEISMAN 3 DIFF, PIHAK PERTAMA tidak dibebani biaya perbaikan, penggantian aksesoris ataupun suku cadang (sparepart). 2. Apabila terjadi kerusakan pada alat yang dipinjamkan dan tidak selesai diperbaiki dalam waktu 3 x 24 jam, maka PIHAK KEDUA wajib menempatkan back up Alat Hematology Analyzer .



3



Pihak I



Pihak II



Pasal 6 PERAWATAN DAN PERBAIKAN ALAT 1. PIHAK KEDUA wajib melakukan perawatan dan perbaikan alat Hematology Analyzer WHEISMAN 3 DIFF termasuk penyediaan suku cadang selama masa berlakunya perjanjian kerjasama. 2. PIHAK KEDUA akan melaksanakan perawatan dan perbaikan alat Hematology Analyzer WHEISMAN 3 DIFF dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengan maksud dan tujuan kerjasama ini. 3. PIHAK KEDUA secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali mengadakan perawatan alat Hematology Analyzer WHEISMAN 3 DIFF. 4. PIHAK KEDUA bersedia dipanggil oleh PIHAK PERTAMA untuk memperbaiki alat Hematology Analyzer WHEISMAN 3 DIFF tersebut apabila sewaktuwaktu mengalami gangguan atau kerusakan.



Pasal 7 PENGIRIMAN BARANG 1. Pengiriman Reagensia Hematology WHEISMAN 3 DIFF, Disposable, dan Consumable oleh PIHAK KEDUA dilakukan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal yang tercantum dalam Surat Pesanan Barang dari PIHAK KEDUA. 2. Perubahan jenis kemasan yang tidak sesuai dengan Surat Pesanan Barang dan/atau berbeda dengan permintaan PIHAK PERTAMA, harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA sebelum barang tersebut dikirim. Pasal 8 PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN 1. PIHAK PERTAMA bersedia melakukan pembayaran atas tagihan PIHAK KEDUA secara mengangsur 2 kali pembayaran sejak barang pesanan diterima oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 9 PERALIHAN TANGGUNG JAWAB 1. Apabila PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA mengalami peralihan posisi dan tanggung jawab seperti mutasi, kenaikan jabatan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, meninggal dunia, atau kondisi lain yang menyebabkan pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian 4



Pihak I



Pihak II



kerja sama ini, maka pihak tersebut atau institusi terkait wajib memberitahukan pihak lainnya mengenai pejabat baru yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja. 2. Apabila terjadi kondisi seperti pada ayat 1 di atas, maka perjanjian ini tetap berlaku sesuai dengan kesepakatan awal dan tidak dapat diubah.



Pasal 10 FORCE MAJEURE 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan musyawarah dan mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya apabila terjadi keterlambatan dan/atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan kedua pihak yang dapat digolongkan sebagai force majeure. 2. Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai force majeure antara lain: bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir, wabah penyakit, peperangan, peledakan, sabotase, terorisme, revolusi, pemberontakan, huru-hara; tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter; putusnya/gangguan hubungan komunikasi dan/atau listrik yang bukan karena kesalahan kedua pihak dan secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini. 3. Apabila terjadi force majeure, maka pihak yang terkena force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya force majeure. Pihak yang terkena force majeure wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kembali kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.



Pasal 11 PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai akibat dari pelaksanaan kesepakatan perjanjian kerjasama ini, maka kedua pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. 2. Apabila tidak dicapai penyelesaian perselisihan, maka kedua pihak sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.



5



Pihak I



Pihak II



Pasal 12 KETENTUAN PENUTUP 1. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini dan masih perlu diatur kemudian akan ditetapkan oleh kedua pihak dalam perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dengan maksud dan tujuan yang tidak bertentangan dengan perjanjian ini. 2. Perjanjian kerja sama ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua), asli masingmasing sama bunyinya, di tandatangani dan bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua pihak.



PIHAK PERTAMA, KLINIK REMEDIAL



PIHAK KEDUA, PT. AMIRA JAYA MANDIRI



Andi Muzay Hawna Umar Pemilik Laboratorium



Amir Syarifudin Direktur



6



Pihak I



Pihak II