Draft Panduan PPBR PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUANPRAKTISPENYUSUNAN



PERENCANAAN PENGAWASAN BERBASISRISIKO



BADANPENGAWAS ANKEUANGANDANPEMBANGUNAN DEPUTIBI DANGPENGAWAS ANPENYELENGGARAANKEUANGANDAERAH 2018



I n t e g r i t a sI n o v a s i I n d e p e n d e n



KATA PENGANTAR Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko serta penguatan pengendalian. Dalam rangka mencapai misi dan tujuan tersebut, APIP harus memiliki strategi dan perencanaan pengawasan yang efektif, salah satunya melalui perencanaan pengawasan berbasis risiko. International Professional Practices Framework (IPPF) Tahun 2017 paragraf 2010 terkait perencanaan mengharuskan Pimpinan Audit Internal menyusun perencanaan berbasis risiko dalam rangka menetapkan prioritas kegiatan audit internal sesuai dengan tujuan organisasi. Hal ini dipertegas kembali dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia paragraf 3010, pimpinan APIP menyusun rencana strategis dan rencana kegiatan audit intern tahunan dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan APIP serta dengan mempertimbangkan prinsip kewajiban menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Kedua standar tersebut menunjukkan pentingnya perencanaan pengawasan berbasis risiko untuk menentukan ruang lingkup pengawasan dan prioritas kegiatan yang akan diaudit dalam rangka pencapaian misi dan tujuan APIP. Tujuan perencanaan pengawasan berbasis risiko adalah untuk memastikan bahwa APIP melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, perencanaan pengawasan berbasis risiko akan sangat membantu APIP dalam mengalokasikan sumber daya yang terbatas dalam cara yang paling efektif. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah menyusun Panduan Praktis Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko sebagai acuan bagi APIP dalam menyusun perencanaan pengawasan berbasis risiko dalam rangka mencapai kapabilitas APIP Level 3. Dengan panduan praktis ini, diharapkan APIP dapat membuat perencanaan pengawasan yang berfokus pada program/kegiatan yang memiliki risiko tertinggi dan mampu memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan perbaikan governance, risk dan control dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.



Jakarta, April 2018 Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah



Gatot Darmasto NIP 19591121 198503 1 001



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................. i DAFTAR ISI .............................................................................................................. ii DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN A. Tujuan Panduan Praktis ......................................................................... 1 B. Ruang Lingkup ....................................................................................... 1 C. Sistematika Panduan Praktis ................................................................. 1 BAB II GAMBARAN PERENCANAAN PENGAWASAN BERBASIS RISIKO A. Konsep Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko ............................. 2 B. Pemenuhan Key Performance Area (KPA) ............................................ 4 C. Langkah-Langkah Umum Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko....................................................................................... 5 BAB III LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGAWASAN BERBASIS RISIKO (PPBR) A. Menetapkan kegiatan APIP yang wajib dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan ........................................................................... 10 B. Mengidentifikasi kegiatan OPD yang tidak dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan ..................................................... 10 C. Menetapkan program/kegiatan yang tidak termasuk kategori A dan B 11 DAFTAR REFERENSI DAFTAR ISTILAH



ii



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 Kertas Kerja Pengidentifikasian Tingkat Risiko Program/Kegiatan, Besaran Anggaran Program/Kegiatan, Dampak Program/Kegiatan Terhadap Masyarakat, dan Faktor Kunci Keberhasilan Urusan Pemda/OPD Terpilih



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Tujuan Panduan Praktis Tujuan panduan praktis ini adalah untuk memberikan panduan bagi APIP dalam menyusun perencanaan pengawasan tahunan berbasis risiko dalam rangka memenuhi KPA Kapabilitas APIP Level 3 Elemen 3. Panduan ini memberikan fleksibilitas dan penerapannya disesuaikan dengan kemampuan APIP dalam penyusunan perencanaan pengawasannya. Nantinya, panduan praktis ini diharapkan akan mempercepat proses pembelajaran Sumber Daya Manusia (SDM) APIP dalam menyusun perencanaan pengawasan tahunan berbasis risiko. B. Ruang Lingkup Panduan ini mengatur tentang penyusunan perencanaan pengawasan tahunan berbasis risiko. C. Sistematika Panduan Praktis Panduan praktis ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I



Pendahuluan



BAB II



Gambaran Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko



BAB III



Langkah-Langkah Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko



BAB II GAMBARAN PERENCANAAN PENGAWASAN BERBASIS RISIKO A. Konsep Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Pada



awalnya,



konsep



penyusunan



perencanaan



pengawasan



masih



mendasarkan pada prioritas manajemen dengan mempertimbangkan faktor risiko auditan. Faktor risiko disusun berdasarkan pertimbangan APIP. Faktor risiko yang biasanya digunakan dalam memilih auditan antara lain besaran anggaran, jangka waktu audit terakhir, temuan hasil audit sebelumnya. Konsep



perencanaan



pengawasan



berbasis



risiko



merupakan



metode



penyusunan perencanaan pengawasan periodik menggunakan hasil manajemen risiko auditan. Perencanaan pengawasan disusun untuk periode 1 tahun yang berisi penugasan assurance (penjaminan) dan consulting (konsultansi) dengan mengidentifikasi dan memprioritaskan seluruh area Pemerintah Daerah (Pemda) yang memerlukan assurance (penjaminan) secara objektif termasuk proses manajemen risiko, manajemen risiko-risiko kunci, dan mencatat serta melaporkan risiko (Chartered Institute of Internal Auditors 2014). Perencanaan pengawasan akan fokus pada area yang memiliki



risiko tinggi dan selaras dengan tujuan



organisasi



Pemerintah



(Asosiasi



Auditor



Intern



Indonesia



2014).



Objek



pengawasan yang tercakup dalam dokumen perencanaan pengawasan tahunan dapat berupa urusan/OPD/ program/kegiatan (auditable unit). Dalam



penyusunan



menghubungkan



perencanaan



manajemen



risiko



pengawasan dan



berbasis



rencana



risiko,



APIP



pengawasan.



Untuk



menghubungkan hasil manajemen risiko ke dalam perencanaan pengawasan, APIP menyusun audit universe. Audit universe merupakan seluruh populasi auditable unit Pemda. Auditable unit merupakan urusan/OPD/program/kegiatan Pemda yang dapat dilakukan pengawasan. Penyusunan perencanaan pengawasan berbasis risiko tidak harus menunggu manajemen risiko auditan berada pada level tertentu. APIP dapat menyusun perencanaan pengawasan berbasis risiko ketika auditan belum atau telah menerapkan manajemen risiko (Internal Audit Community of Practice 2014). Pada saat organisasi mulai/sedang mengembangkan manajemen risiko, APIP memiliki



kesempatan terbaik untuk melaksanakan perannya memberikan nilai tambah pada manajemen risiko organisasi (Griffiths 2005). Pada auditan yang telah menerapkan manajemen risiko, APIP mengevaluasi level maturitas manajemen risiko (MR) dan berdiskusi dengan manajemen Pemda untuk memastikan keandalan register risikonya. Untuk di Indonesia, evaluasi maturitas menggunakan maturitas SPIP terutama elemen 2. Level maturitas ini digunakan sebagai bahan pertimbangan apakah tingkat risiko dalam register risiko dapat secara langsung atau masih memerlukan perbaikan untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan pengawasan. Level maturitas manajemen risiko bervariasi mulai dari level 1 sampai dengan level 5. Ketika maturitas manajemen risiko berada pada level 4 atau 5, APIP dapat menggunakan langsung informasi tingkat risiko auditan dalam penyusunan perencanaan pengawasan. Pada level lebih rendah (level 1 sampai 3), APIP mengevaluasi register risiko sebelum digunakan dalam penyusunan perencanaan pengawasan. Evaluasi dilakukan untuk meyakini bahwa register risiko telah up to date dan informasi yang relevan terkait penentuan tingkat risiko telah lengkap. Dalam penyusunan perencanaan pengawasan berbasis risiko, APIP memilih auditan berdasarkan tingkat risiko yang merupakan hasil manajemen risiko auditan dan dapat menggunakan faktor risiko lain (Internal Audit Community of Practice 2014; The Institute of Internal Auditors 2017b, 2017a) diantaranya besaran anggaran, signifikansi terhadap pencapaian tujuan OPD, dan dampak kepada masyarakat. Panduan untuk memprioritaskan tingkat risiko auditan dalam proses penyusunan perencanaan pengawasan (Chartered Institute of Internal Auditors 2014; The Institute of Internal Auditors 2017a) yaitu: 1. Ukuran risiko inheren: makin besar risikonya makin tinggi prioritasnya. 2. Efektivitas mitigasi/respon/pengendalian dalam mengelola risiko: semakin besar pengurangan risiko oleh suatu mitigasi/respon/pengendalian, makin tinggi prioritasnya. 3. Jumlah dan sifat assurance (penjaminan) oleh pihak lain (misal: BPK, BPKP, Itjen kementerian, dll): apabila mitigasi/respon/pengendalian risiko telah dilakukan assurance oleh pihak lain, maka makin rendah prioritasnya. 3



4. Kategori risiko yang menurut manajemen/komite audit (wakil pemerintah daerah) perlu dilakukan assurance (penjaminan) yang objektif setiap periode. Selain mempertimbangkan tingkat risiko auditan, APIP perlu mempertimbangkan kemampuannya dalam melaksanakan pengawasan seperti kompetensi dan jumlah personil, sumber daya lain (dana, waktu, dll) yang tersedia, serta kemampuan APIP untuk menjangkau lokasi auditan. Oleh karena itu, terkait kemampuan APIP, ada kemungkinan auditan yang memiliki risiko tinggi dan signifikan terhadap pencapaian tujuan Pemda tidak tercakup dalam perencanaan pengawasan APIP. Atas kondisi tersebut, APIP harus mengidentifikasi dampak adanya keterbatasan kemampuan APIP dan mengomunikasikannya kepada jajaran pimpinan Pemda. Hal tersebut sebagai upaya untuk membangun mekanisme pendanaan APIP yang baik serta membangun komunikasi kepada Pimpinan Pemda. Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut akan menjadi bagian dari struktur tata kelola APIP. B. Pemenuhan Key Process Area (KPA) Untuk mencapai kapabilitas APIP Level 3, salah satu KPA pada Elemen 3 Praktik Profesional IACM yang harus dipenuhi adalah APIP diharuskan menyusun perencanaan pengawasan tahunan berbasis risiko. APIP harus: 1. Melakukan pemutakhiran data/informasi semua unit kerja yang dapat diawasi (audit universe); 2. Mengidentifikasi unit kerja auditan yang memiliki risiko tertinggi; 3. Menentukan probabilitas terjadinya risiko yang signifikan yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan unit kerja auditan; 4. Mengidentifikasi alternatif penanganan risiko yang dilakukan oleh manajemen. 5. Mengidentifikasi



penanganan



tambahan



atau



penanganan



lain



yang



diperlukan untuk merespon risiko; 6. Menyusun perencanaan penugasan yang mencakup pengawasan atas auditan yang memiliki risiko tinggi, dan/atau penanganannya belum tepat; 7. Memperbandingkan rencana pengawasan yang akan dilakukan (audit, reviu, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan lainnya) dengan tujuan strategis organisasi, untuk memastikan keduanya telah selaras; 8. Menyusun perencanaan pengawasan periodik yang berbasis risiko (berdasar 4



hasil penilaian risiko auditan). 9. Melakukan komunikasi informasi mengenai risiko dan pengendaliannya kepada Pimpinan Pemda; 10. Melakukan pelatihan perencanaan pengawasan berbasis risiko. C. Langkah-Langkah Umum Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko



















































Bagan 1 Langkah-Langkah Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Secara Umum







Langkah-langkah penyusunan perencanaan pengawasan berbasis risiko secara rinci diuraikan dalam Bab-bab berikutnya. Langkah-langkah perencanaan pengawasan berbasis risiko secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Identifikasi seluruh urusan/OPD/satker/program/kegiatan Pemerintah Daerah (audit universe) 5



Audit universe berisi seluruh urusan/OPD/satker/program/kegiatan Pemda. APIP melakukan identifikasi seluruh program/kegiatan di Pemda masing-masing. Langkah-langkah rinci dibahas di Bab III. Pengidentifikasian audit universe secara umum dapat diuraikan sebagai berikut: a. Identifikasi



seluruh urusan/OPD/satker. Selanjutnya, APIP menetapkan



beberapa urusan/OPD/satker berdasarkan faktor-faktor risiko; b. Identifikasi program-program yang ada di masing-masing urusan/OPD/satker



yang ditetapkan tersebut; c. Identifikasi seluruh kegiatan yang ada di masing-masing program untuk



keseluruhan



urusan/OPD/satker



menetapkan



kegiatan



yang



berdasarkan



ditetapkan. tingkat



Selanjutnya,



risiko



auditan



APIP serta



mempertimbangkan faktor lain. 2. Menilai pelaksanaan manajemen risiko seluruh OPD yang ditetapkan. Setelah



melakukan



identifikasi



audit



universe,



APIP



menilai



penerapan



manajemen risiko (MR) pada seluruh OPD yang ditetapkan. Dari hasil penilaian, diperoleh OPD yang telah/belum menerapkan MR. 3. Jika OPD telah menerapkan manajemen risiko, APIP menilai maturitas manajemen risiko OPD. Untuk



melakukan



penilaian



maturitas



manajemen



risiko,



APIP



dapat



menggunakan hasil penilaian maturitas SPIP Unsur 2- Penilaian Risiko. Maturitas manajemen risiko ada 5 level mulai dari level 1 sampai level 5. Pada OPD dengan maturitas manajemen risiko level 4-5, APIP dapat menggunakan informasi tingkat risiko (perkalian antara probabilitas dan dampak) dalam register risiko untuk menentukan prioritas dalam perencanaan pengawasan. 4. Jika manajemen risiko OPD berada pada level 1-3, APIP mengevaluasi keandalan rencana tindak pengendalian/register risiko. 5. Jika hasil evaluasi menyatakan rencana tindak pengendalian/register risiko telah mutakhir (up to date) dan informasi pendukung telah lengkap, APIP dapat menggunakan informasi tingkat risiko dalam register risiko untuk penentuan prioritas dalam perencanaan pengawasan. 6. Jika OPD belum menerapkan manajemen risiko (MR) atau hasil evaluasi 6



menyatakan rencana tindak pengendalian/register risiko belum mutakhir dan informasi pendukung belum lengkap (pada maturitas MR level 1-3), APIP memfasilitasi manajemen OPD untuk melaksanakan identifikasi risiko pada program/kegiatan. Selanjutnya, risiko-risiko yang telah diidentifikasi, dianalisis probabilitas dan dampaknya dituangkan dalam register risiko atau memutakhirkan register risiko. Berdasarkan register risiko tersebut, APIP menetapkan risiko inheren yang dapat dikendalikan (controllable risk) dengan skor tertinggi sebagai bahan penentuan prioritas program/kegiatan yang akan menjadi objek pengawasan. 7. Pemberian



skor



atas



tingkat



risiko



inheren



dari



rencana



tindak



pengendalian/register risiko. Tingkat risiko inheren merupakan tingkat risiko (perkalian antara probabilitas dan dampak) sebelum adanya pengendalian. Tingkat risiko inheren diberikan skor 1 – 5. Pemberian skor dilakukan dengan cara mengklasifikasikan tingkat risiko menjadi 5 kelompok. Penentuan kriteria tentang tingkat probabilitas, tingkat dampak, dan tingkat risiko yang dapat diterima organisasi (risk appetite) ditetapkan dalam suatu kebijakan Pemda. 8. Pemberian skor atas efektivitas pengendalian risiko (Risk Control) bagi OPD dengan maturitas manajemen risiko level 4-5. APIP perlu menguji efektivitas pengendalian risiko yang diterapkan oleh manajemen. Pengendalian yang dilakukan oleh manajemen diharapkan dapat menurunkan risiko inheren ke tingkat risiko yang diterima organisasi (risk appetite). Efektivitas pengendalian risiko (risk control) merupakan selisih antara risiko melekat (inherent risk) dan risiko sisa setelah dilakukan pengendalian (residual risk). Semakin efektif desain pengendalian risiko yang dinyatakan oleh manajemen, semakin tinggi prioritasnya bagi APIP untuk menjadi objek pengawasan. 9. Memberikan ranking pada masing-masing program/kegiatan (auditable unit) berdasarkan skor atas tingkat risiko inheren, dan skor atas efektivitas pengendalian risiko (risk control). 7



10. APIP



memilih



program/kegiatan



(auditable



unit)



yang



akan



dilakukan



pengawasan. Jumlah/kuantitasnya disesuaikan dengan kapasitas pengawasan (jumlah objek pengawasan yang mampu ditangani) APIP.



8



BAB III LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGAWASAN BERBASIS RISIKO (PPBR) APIP menetapkan program/kegiatan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang dapat dilakukan pengawasan (auditable unit) untuk dimasukkan dalam perencanaan pengawasan



tahunan.



Secara



keseluruhan,



langkah-langkah



penyusunan



perencanaan tahunan dapat dilihat pada bagan di bawah ini.



Tidak Masuk Perencanaan • Assurance oleh pihak lain







C



Pilihan APIP



B



Wajib Masuk Perencanaan • Ru9n (Rev. LKPD, Rev. RKA, dll) • Pengaduan Masyarakat • Permintaan Stakeholders



A



• Berbasis Risiko Auditan



Bagan 2 Langkah-Langkah Pemilihan Auditable Unit



Mengingat banyaknya auditable unit pada suatu Pemda, perlu strategi untuk memudahkan proses penetapan auditable unit yang akan dilakukan pengawasan melalui: A. Menetapkan kegiatan APIP yang wajib dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan. B. Mengidentifikasi kegiatan OPD yang tidak dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan karena sudah dilakukan pengawasan oleh pihak lain. C. Menetapkan kegiatan OPD yang akan dilakukan pengawasan dengan pendekatan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Menetapkan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) atau OPD yang menjadi prioritas pengawasan. 2. Menetapkan program/kegiatan pada urusan/OPD terpilih untuk dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan (sebagaimana digambarkan dalam Tabel 15) melalui:



a. Identifikasi tingkat risiko inheren dan efektivitas pengendalian dari register risiko, besaran anggaran, dampak terhadap masyarakat, dan faktor kunci keberhasilan OPD terpilih. b. Memberikan skor atas tingkat risiko inheren, efektivitas pengendalian risiko (untuk maturitas manajemen risiko level 4-5), besaran anggaran, dampak



terhadap



masyarakat,



faktor



kunci



keberhasilan



dan



kemampuan APIP untuk melaksanakan pengawasan. c. Menetapkan urutan prioritas berdasarkan skor atas faktor-faktor pemilihan program/kegiatan. d. Menetapkan program/kegiatan yang masuk dalam rencana pengawasan tahunan berdasarkan kapasitas pengawasan (jumlah objek pengawasan yang mampu ditangani APIP). Masing-masing langkah diuraikan lebih rinci sebagai berikut: A. Menetapkan kegiatan APIP yang wajib dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan Kegiatan-kegiatan pengawasan APIP yang wajib dimasukkan ke dalam perencanaan pengawasan tahunan yaitu: 1. Penugasan yang diwajibkan oleh peraturan, antara lain reviu RKA, reviu LKPD, dan evaluasi LAKIP. 2. Pengaduan masyarakat. 3. Permintaan



manajemen/stakeholders



untuk



melakukan



pengawasan



terhadap: a) Suatu program secara menyeluruh (100%), atau; b) Kegiatan tertentu. Jika permintaan manajemen/stakeholders tidak menyeluruh/tidak menunjuk kegiatan tertentu atau melebihi kapasitas pengawasan APIP, maka penetapan kegiatan yang akan dilakukan pengawasan menggunakan pendekatan PPBR sebagaimana diuraikan dalam langkah C. B. Mengidentifikasi kegiatan OPD yang tidak dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan Kegiatan OPD (auditable unit) yang tidak dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan APIP adalah kegiatan OPD (auditable unit) yang menjadi 10



objek pengawasan oleh pihak lain (BPK, BPKP, dan APIP lain). Pelaksanaan pengawasan oleh pihak lain tersebut dilakukan pada tahun yang sama dengan perencanaan APIP. C. Menetapkan program/kegiatan yang akan dilakukan pengawasan dengan pendekatan PPBR



2



1



Bagan 3 Ilustrasi Proses Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko



Terhadap program/kegiatan selain kategori A (wajib masuk perencanaan) dan kategori B (telah menjadi objek pengawasan pihak lain), dilakukan langkahlangkah sebagai berikut: 1. Menetapkan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) atau OPD yang menjadi prioritas pengawasan. Penetapan urusan Pemda atau OPD bertujuan untuk memilih urusan Pemda/OPD yang akan menjadi obyek pengawasan dan selanjutnya mengidentifikasi program/kegiatan dalam urusan Pemda/OPD tersebut. Iden9fikasi Nama-Nama Urusan/ OPD



Pemberian Urutan Prioritas Urusan/ OPD berdasarkan faktor risiko



Penetapan Urusan/OPD



Bagan 4 Proses Penetapan Urusan/OPD



Proses penetapan urusan Pemda atau OPD yang menjadi prioritas pengawasan dilakukan melalui:



11



a. Identifikasi nama-nama urusan/OPD serta informasi terkait lainnya seperti: 1) Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



Daerah



(RPJMD)



Pemerintah; 2) Rencana Strategis APIP; 3) Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (JakWas) yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri; 4) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); 5) Laporan hasil audit sebelumnya; 6) Isu yang sedang berkembang di masyarakat yang dapat diperoleh melalui media cetak maupun media elektronik. b. Pemberian urutan prioritas urusan Pemda atau OPD Pemberian



urutan



prioritas



atas



urusan



Pemda/OPD



dengan



mempertimbangkan faktor risiko. Setiap faktor risiko diberikan skor 1-5. Urutan prioritas didasarkan pada total skor seluruh faktor risiko. Total skor tertinggi diberikan urutan prioritas pertama kemudian diikuti total skor berikutnya. Beberapa faktor risiko yang digunakan untuk memberikan urutan prioritas pada urusan Pemda atau OPD antara lain: 1) Kebijakan Pengawasan (Jakwas) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Apabila Jakwas Kemendagri semakin mewajibkan/memprioritaskan/ memfokuskan suatu urusan/OPD untuk dilakukan pengawasan, maka semakin tinggi skornya. 2) Jumlah anggaran yang dikelola/materialitas keuangan oleh urusan Pemda/OPD Semakin besar anggaran yang dikelola suatu urusan Pemda/OPD maka semakin tinggi prioritasnya untuk menjadi objek pengawasan. 3) Kepentingan publik/masyarakat Jika suatu urusan Pemda/OPD sedang mendapatkan sorotan dari masyarakat, menjadi isu nasional, diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang optimal oleh masyarakat, dan/atau menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, maka semakin tinggi prioritasnya 12



untuk menjadi objek pengawasan.



Bagan 5 Pemilihan Urusan/OPD



4) Signifikansi urusan Pemda/OPD terhadap pencapaian tujuan Pemda Semakin signifikan suatu urusan Pemda/OPD dalam mencapai tujuan Pemda,



maka



semakin



tinggi



prioritasnya



untuk



menjadi



objek



pengawasan. 5) Kemampuan APIP untuk melakukan pengawasan terhadap urusan Pemda/OPD Jika tersedia personil APIP dengan kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk melaksanakan pengawasan pada urusan Pemda/OPD yang dinilai, maka semakin tinggi prioritasnya. c. Menetapkan urusan Pemda/OPD yang menjadi objek pengawasan APIP Atas dasar urutan prioritas tersebut, APIP menetapkan urusan Pemda/OPD yang menjadi objek pengawasan tahunan. d. Menyusun kertas kerja penetapan urusan Pemda/OPD APIP menuangkan seluruh proses penetapan urusan Pemda/OPD dalam kertas kerja. Contoh format kertas kerja disajikan di bawah ini.



13



Tabel 1 Contoh Format Kertas Kerja Pemilihan Urusan Pemerintah/OPD



Kertas Kerja Penetapan Urusan Pemerintah/OPD Pemda Tahun



: :



No.



Urusan Pemerintah Jakwas Daerah/OPD Kemendagri



a 1



b pendidikan



2



kesehatan



dst



dll



Skor Materialitas Keuangan



Kepentingan Publik



Signifikansi Urusan/OPD



d



e



g



c



Total Prior Kemampuan Skor itas APIP h



i



2. Menetapkan program/kegiatan pada Urusan Pemda/OPD terpilih untuk dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan. Penetapan program/kegiatan pada Urusan Pemda/OPD terpilih untuk dimasukkan dalam perencanaan pengawasan tahunan dilakukan melalui: a. Mengidentifikasi tingkat risiko program/kegiatan, besaran anggaran program/kegiatan, dampak program/kegiatan terhadap masyarakat, dan signifikansi program/kegiatan terhadap keberhasilan Urusan Pemda/OPD



terpilih



untuk



menentukan



urutan



prioritas



program/kegiatan (auditable unit). Identifikasi dilaksanakan melalui: 1) Memperoleh



gambaran



program/kegiatan



dari



dokumen-dokumen



sebagai berikut: (a) Dokumen Anggaran seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran; (b) Peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang (UU), Peraturan



Pemerintah



(PP),



Peraturan



Presiden



(Perpres)



Keputusan Menteri (Kepmen), Keputusan Dirjen, Surat Edaran Direktur, Keputusan Kepala Dinas, Surat Edaran Kepala Dinas, dll; (c) Hasil diskusi dengan manajemen dan stakeholders; (d) Hasil evaluasi terhadap program/kegiatan; 14



j



(e) Rencana kerja APIP tahun sebelumnya; (f) Laporan hasil audit sebelumnya; (g) Isu yang sedang berkembang di masyarakat (media cetak maupun elektronik) yang terkait dengan program/ kegiatan. 2) Memperoleh informasi mengenai proses manajemen risiko OPD dalam mengelola program/kegiatannya melalui: (a) Register risiko (risk register); (b) Peta risiko; (c) Pengendalian terpasang; (d) Rencana tindak. Jika manajemen OPD belum menerapkan manajemen risiko (MR) dalam mengelola program/kegiatannya, APIP memfasilitasi manajemen OPD untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko serta menyusun register risiko. Jika manajemen OPD telah menerapkan manajemen risiko (MR) dalam mengelola program/kegiatannya, APIP mengevaluasi maturitas MR OPD.



Evaluasi



maturitas



MR



menggunakan



maturitas



Sistem



Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Unsur 2- Penilaian Risiko. Pada OPD dengan maturitas MR 1-3, APIP mengevaluasi keandalan rencana tindak pengendalian/register risiko. Evaluasi dilakukan untuk meyakini bahwa register risiko telah mutakhir (up to date) dan informasi yang relevan terkait penentuan tingkat risiko telah lengkap. Jika



hasil



evaluasi



rencana



tindak



pengendalian/register



risiko



menyatakan perlu adanya perbaikan, maka APIP berkomunikasi dan memfasilitasi manajemen OPD untuk memutakhirkan rencana tindak pengendalian/register risiko. Apabila hasil evaluasi rencana tindak pengendalian/register risiko suatu OPD berada pada level 1,2,3 telah dinyatakan handal, APIP dapat langsung menggunakan informasi tingkat risiko inheren (perkalian probabilitas dan dampak) yang berasal dari register risiko/RTP OPD untuk pemberian skor atas tingkat risiko inheren pada kertas kerja penentuan urutan prioritas program/kegiatan pada Tabel 15. 15



Apabila maturitas manajemen risiko suatu OPD berada pada level 4-5, APIP dapat langsung menggunakan informasi tingkat risiko inheren (perkalian probabilitas dan dampak) dan efektivitas pengendalian risiko OPD yang berasal dari register risiko/RTP OPD untuk digunakan dalam menentukan skor atas tingkat risiko inheren dan skor atas efektivitas pengendalian risiko pada kertas kerja penentuan urutan prioritas program/kegiatan pada Tabel 15. 3) Mengidentifikasi kontribusi program/kegiatan terhadap keberhasilan Urusan Pemda/OPD. Masing-masing program/kegiatan memberikan kontribusi yang berbedabeda terhadap pencapaian tujuan OPD. Semakin tinggi kontribusi suatu program/kegiatan



terhadap



pencapaian



Keberhasilan



urusan



Pemda/OPD semakin prioritas untuk menjadi obyek pengawasan. Kegiatan yang bersifat rutin dianggap kurang signifikan kontribusinya terhadap pencapaian tujuan OPD kecuali merupakan kegiatan inti (core business)



OPD



misalnya



pelayanan



kepegawaian



di



Badan



Kepegawaian Daerah (BKD). 4) Menyusun kertas kerja untuk merekam seluruh informasi terkait



pengidentifikasian tingkat risiko program/kegiatan, besaran anggaran program/kegiatan, dampak program/kegiatan terhadap masyarakat, dan signifikansi



program/kegiatan



terhadap



keberhasilan



Urusan



Pemda/OPD terpilih. Format kertas kerja lihat lampiran 1. b. Memberikan skor atas tingkat risiko, besaran anggaran, dampak terhadap



masyarakat,



signifikansi



program/kegiatan



terhadap



keberhasilan Urusan Pemda/OPD dan kemampuan APIP untuk melaksanakan pengawasan. Program/kegiatan (auditable unit) pada masing-masing urusan Pemda atau OPD yang terpilih diberikan urutan prioritas berdasarkan skor faktor-faktor pemilihan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain tingkat risiko inheren, efektivitas pengendalian risiko, besaran anggaran, signifikansi program/kegiatan, dampak terhadap masyarakat, dan kemampuan APIP.



16



Penentuan Prioritas Pengawasan



Risiko



Skor atas Tingkat Risiko Inheren



Signifikansi Prog/Keg



Skor atas Efek9vitas Pengendalia n Risiko (MR Lvl 4-5)



Besaran Anggaran



Kontribusi



Dampak terhadap Masyarak at



Kemampuan APIP



Personil



Waktu Tersedia



Perubahan Signifikan



Lokasi



Bagan 6 Faktor Pemilihan untuk Menentukan Program/Kegiatan (Auditable Unit)



Pemberian skor pada masing-masing faktor pemilihan diuraikan sebagai berikut: 1) Pemberian skor tingkat risiko inheren. Tingkat risiko inheren diberikan skor 1 – 5. Penentuan skor dilakukan dengan cara membagi tingkat risiko inheren menjadi 5 kelas. Setiap kelas merupakan kelompok 20% tingkat risiko. Contoh: OPD A yang melaksanakan urusan X telah melakukan identifikasi risiko dan analisis risiko bersama-sama dengan APIP. Penilaian probabilitas risiko dan dampak risiko dilakukan dengan memberikan nilai dengan ketentuan sebagai berikut. Tabel 2 Skor Probabilitas dan Dampak Risiko



Nilai/Skor



Probabilitas



Dampak



1



Hampir Tidak terjadi



Tidak Signifikan



2



Jarang terjadi



Minor



3



Kadang-kadang terjadi



Moderat



4



Sering terjadi



Signifikan



5



Hampir Pasti terjadi



Sangat Signifikan



Sumber: KMK-845/KMK.01/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan



Tingkat risiko merupakan perkalian antara skor probabilitas dan skor dampak. Dari contoh skor probabilitas dan dampak di atas, dapat 17



diketahui bahwa tingkat risiko berada pada range 1 – 25. Ketentuan pemberian skor prioritas pada penilaian risiko inheren adalah sebagai berikut: Tabel 3 Pemberian Skor Tingkat Risiko Inheren



Skor



Tingkat Risiko



1



1–5



2



6 – 10



3



11 – 15



4



16 – 20 21 - 25



5



Risiko yang telah menjadi masalah



2) Pemberian skor atas efektivitas pengendalian risiko (Risk Control) untuk maturitas manajemen risiko di level 4-5 APIP mempertimbangkan efektivitas pengendalian yang diharapkan dapat menurunkan tingkat risiko inheren ke dalam tingkat risiko yang dapat diterima organisasi (risk appetite). Efektivitas pengendalian risiko (risk control) merupakan selisih antara risiko inheren (inherent risk) dan risiko sisa (residual risk) nya. Semakin efektif desain pengendalian risiko yang dinyatakan oleh manajemen, semakin tinggi prioritasnya bagi APIP untuk dilakukan pengujian efektivitasnya sehingga menjadi prioritas objek pengawasan. Skor pengendalian risiko dikelompokkan dalam 5 kategori dengan uraian sebagai berikut: Tabel 4 Pemberian Skor Tingkat Efektivitas Pengendalian Risiko



Nilai/



Efektivitas Pengendalian Risiko



Skor 1



Tingkat risiko inheren sangat rendah diturunkan ke level Risk Appetite Tingkat Risiko di bawah Risk Appetite dan tidak dilakukan pengendalian



2



Tingkat risiko inheren rendah ke level Risk Appetite



3



Tingkat risiko inheren sedang ke level Risk Appetite



4



Tingkat risiko inheren tinggi ke level Risk Appetite Tingkat risiko inheren sangat tinggi ke level Risk Appetite



5



Pengendalian tidak mampu menurunkan tingkat risiko inheren ke level Risk Appetite



18



Bagan 7 Ilustrasi Skor Efektivitas Pengendalian Risiko



3) Pemberian skor atas signifikansi Program/Kegiatan Setelah memberikan skor atas tingkat risiko inheren dan efektivitas pengendalian risiko pada masing-masing program/kegiatan (auditable unit), langkah selanjutnya adalah memberikan skor atas signifikansi program/kegiatan. Tujuannya adalah untuk memfokuskan rencana pengawasan pada program/kegiatan yang penting/signifikan bagi Urusan Pemda/OPD. Pemberian skor dilakukan dengan ketentuan seperti berikut: (a) Besaran



anggaran



(Persentase



Anggaran



Terhadap



Total



Anggaran) Skor



besaran



anggaran



diukur



dari



bagian



anggaran/total



anggaran. Jika auditable unit adalah kegiatan dalam suatu program, besaran anggaran merupakan % dari anggaran program. Jika auditable unit adalah program dalam OPD, besaran anggaran merupakan % dari anggaran OPD. Contoh pemberian skor besaran anggaran program/kegiatan seperti tabel di bawah ini.



19



Tabel 5 Contoh Pemberian Skor Besaran Anggaran



Skor



% Anggaran



1



s.d. 5%



2



5,01% - 10%



3



10,01% - 15%



4



15,01% - 20%



5



>20%



(b) Kontribusi



program/kegiatan



terhadap



keberhasilan



Urusan



Pemda/OPD Semakin



tinggi



kontribusi



suatu



program/kegiatan



semakin



diberikan skor tinggi. Kegiatan yang bersifat rutin/administratif dianggap kurang signifikan kecuali merupakan kegiatan inti (core business) OPD. Penilaian kontribusi program/kegiatan terkait erat dengan tujuan program/OPD. Jika auditable unit merupakan sebuah kegiatan dalam suatu program, penilaian kontribusi dikaitkan dengan seberapa penting peran kegiatan tersebut dalam mencapai tujuan program. Jika auditable unit merupakan sebuah program dari urusan/OPD, penilaian kontribusi dikaitkan dengan seberapa penting peran program tersebut dalam mencapai tujuan urusan/OPD. Contoh tabel pemberian skor signifikansi program/kegiatan seperti tabel di bawah ini. Tabel 6 Contoh Pemberian Skor Signifikansi Program/Kegiatan



Skor



Signifikansi Program/Kegiatan



1



Bagian tidak penting



2



Bagian kurang penting



3



Bagian penting



4



Bagian sangat penting



5



Faktor utama



(c) Dampak terhadap Masyarakat Merupakan



dampak



program/kegiatan



terhadap



masyarakat.



Semakin besar dampak suatu auditable unit terhadap masyarakat 20



maka semakin tinggi prioritasnya. Contoh pemberian skor dampak terhadap masyarakat seperti tabel di bawah ini. Tabel 7 Contoh Skor Dampak Terhadap Masyarakat



Skor



Dampak terhadap Masyarakat



1



Tidak berdampak



2



Berdampak kecil



3



Berdampak sedang



4



Berdampak tinggi



5



Berdampak sangat tinggi



4) Pemberian Skor atas Kemampuan APIP Kemampuan APIP merupakan kemampuan tim untuk melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai dengan standar. Hal-hal yang dinilai yaitu: a) Personil Beberapa hal yang dinilai terkait dengan personil APIP adalah: (1) Kemampuan/keahlian personil APIP Merupakan kompetensi auditor yang akan melaksanakan pengawasan meliputi latar belakang pendidikan dan diklat teknis substantif. Semakin kompeten auditor yang dimiliki maka semakin tinggi prioritasnya. Contoh pemberian skor kemampuan/keahlian personil APIP seperti tabel di bawah ini. Tabel 8 Contoh Pemberian Skor Kemampuan/Keahlian Personil APIP



Skor



Kemampuan Personil



1



Tidak memiliki kemampuan



2



Memiliki kemampuan kecil



3



Memiliki kemampuan sedang



4



Memiliki kemampuan tinggi



5



Memiliki kemampuan sangat tinggi



21



(2) Pengalaman auditor atas program/kegiatan Pengalaman



yang



dimiliki



auditor



terkait



dengan



program/kegiatan yang akan dilakukan pengawasan. Semakin berpengalaman



auditor



untuk



melaksanakan



pengawasan



terhadap program/kegiatan maka semakin tinggi prioritasnya. Contoh



pemberian



skor



pengalaman



auditor



atas



program/kegiatan seperti table di bawah ini. Tabel 9 Contoh Pemberian Skor Pengalaman Auditor atas Program/Kegiatan



Skor



Pengalaman Personil



1



Tidak memiliki pengalaman



2



Memiliki pengalaman kecil



3



Memiliki pengalaman sedang



4



Memiliki pengalaman tinggi



5



Memiliki pengalaman sangat tinggi



(3) Jumlah personil Jumlah auditor yang memiliki keahlian dan pengalaman terkait dengan program/kegiatan. Semakin banyak jumlah auditor yang memiliki



keahlian



dan



pengalaman



untuk



melaksanakan



pengawasan pada suatu program/kegiatan maka semakin tinggi prioritasnya. Contoh pemberian skor jumlah personil APIP seperti tabel di bawah ini. Tabel 10 Contoh Pemberian Skor Jumlah Personil APIP



Skor



Jumlah Personil



1



Tidak memiliki personil



2



Jumlah personil kecil



3



Jumlah personil sedang



4



Jumlah personil tinggi



5



Jumlah personil sangat besar



22



b) Waktu yang tersedia untuk melaksanakan pengawasan Semakin



cukup



pengawasan



waktu



pada



yang



tersedia



program/kegiatan



untuk maka



melaksanakan semakin



tinggi



prioritasnya. Contoh pemberian skor waktu yang tersedia untuk melaksanakan pengawasan seperti tabel di bawah ini. Tabel 11 Contoh Pemberian Skor Waktu yang tersedia



Skor



Waktu tersedia



1



Tidak memiliki waktu



2



Memiliki waktu kecil



3



Memiliki waktu sedang



4



Memiliki waktu tinggi



5



Memiliki waktu sangat tinggi



c) Perubahan signifikan pada OPD Perubahan signifikan pada OPD antara lain peleburan beberapa OPD menjadi 1 OPD, pembubaran OPD, dan penyerahan OPD ke Pemerintahan yang lebih tinggi. Semakin kecil perubahan pada OPD maka semakin tinggi prioritasnya. Contoh pemberian skor perubahan signifikan pada OPD seperti tabel di bawah ini. Tabel 12 Contoh Pemberian Skor Perubahan Signifikan pada OPD



Skor 1 2 3 4 5



Perubahan Perubahan sangat tinggi Perubahan tinggi Perubahan sedang Perubahan kecil Tidak ada perubahan



d) Lokasi program/kegiatan. Lokasi program/kegiatan terkait dengan jauh-dekatnya lokasi dan sebaran lokasi program/kegiatan (jika program/kegiatan berada pada beberapa lokasi). Hal yang dinilai adalah kemampuan APIP 23



untuk



menjangkau



lokasi



program/kegiatan.



Semakin



tinggi



kemampuan APIP untuk menjangkau lokasi program/kegiatan maka semakin tinggi prioritasnya. Contoh pemberian skor lokasi program/kegiatan seperti tabel di bawah ini. Tabel 13 Contoh Pemberian Skor Lokasi Program/Kegiatan



Skor



Lokasi



1



Lokasi tidak terjangkau



2



Lokasi sulit terjangkau



3



Lokasi terjangkau



4



Lokasi mudah terjangkau



5



Lokasi sangat terjangkau



c. Menetapkan urutan prioritas berdasarkan skor atas faktor-faktor pemilihan program/kegiatan Penetapan urutan prioritas berdasarkan skor faktor-faktor pemilihan yang terdiri atas tingkat risiko inheren, efektivitas pengendalian risiko (risk control), signifikansi program/kegiatan, serta kemampuan APIP. Penetapan urutan prioritas dilakukan untuk masing-masing kelompok auditable unit (Urusan/OPD/ Program). d. Menetapkan



program/kegiatan



yang



masuk



dalam



rencana



pengawasan tahunan berdasarkan kapasitas pengawasan (jumlah objek pengawasan yang mampu ditangani APIP) APIP memilih program/kegiatan (auditable unit) berdasarkan ranking masing-masing program/kegiatan untuk dimasukkan dalam program pengawasan tahunan. Jumlah/kuantitasnya disesuaikan dengan kapasitas pengawasan (jumlah objek pengawasan yang mampu ditangani) APIP. Program kerja pengawasan tahunan diharapkan telah mengidentifikasi program/kegiatan, jenis kegiatan pengawasan yang akan dilakukan, dan sumber daya pengawasan yang dialokasikan untuk melaksanakannya. Contoh format program pengawasan tahunan seperti tabel di bawah ini.



24



Tabel 14 Contoh Format Program Pengawasan Tahunan



No.



SKPD/ Program/ Kegiatan



1



2



1



Dinas Pekerjaan Umum/ Program X/Kegiatan Y



Jenis Anggaran Pengawasan/ Waktu Tujuan Ruang Susunan Pengawasan Lingkup Tim DK LK HP 3 4 5 6 7 8



Audit Operasional/ Menilai Efektivitas Kegiatan Y



Tahun 2017



1 PM, 1 PT, 1 KT 2 AT



32



22



54



Anggaran Biaya (000) DK



LK



Total



RMP



RPL



Jml LHA



9



10



11



12



13



14



-



22000



22000



03.01



03.02



1



Seluruh proses penentuan prioritas program/kegiatan (auditable unit) dituangkan dalam kertas kerja. Format kertas disajikan seperti berikut: Tabel 15 Format Kertas Kerja Penentuan Urutan Prioritas Program/Kegiatan



Upaya Kesehatan dst



25



Ranking



Totak Skor Lokasi program/kegiatan



Perubahan yang signifikan atas OPD



Waktu yang tersedia untuk melakukan pengawasan



Jumlah Personil



kesehatan



30% Personil Pengalaman auditor atas program/kegiatan



2



Kemampuan APIP



Kemampuan/Keahlian Personil Dampak Terhadap Masyarakat Signifikansi terhadap keberhasilan program/OPD



pendidikan



30% Besaran Anggaran (%Anggaran Terhadap Total Anggaran)



1



40% Efektivitas Pengendalian



Urusan Sub Pemerintah Bidang/Program/ Daerah/OPD Kegiatan



Signifikansi Prog/Keg



Risiko Inheren



No.



Risiko



DAFTAR REFERENSI Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. 2014. Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Jakarta. Chartered Institute of Internal Auditors. 2014. Risk Based Internal Auditing. Griffiths, P. 2005. Risk-based Auditing. Aldershot, England: Gower Publishing Limited. Internal Audit Community of Practice. 2014. Risk Assessment In Audit Planning. In A guide for auditors on how best to assess risks when planning audit work. The Institute of Internal Auditors. 2017a. Implementation Guides. ———. 2017b. International Standards for Professional Practice of Internal Auditing.



26



DAFTAR ISTILAH Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Assurance adalah sebuah jasa yang diberikan oleh profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi untuk para pengambil keputusan. Termasuk jasa assurance yaitu audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan/monitoring. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Audit intern adalah kegiatan yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditi). Kegiatan ini membantu organisasi (auditi) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, kontrol (pengendalian), dan tata kelola (sektor publik). Audit universe adalah seluruh populasi auditable unit. Auditable unit adalah pengawasan.



urusan/OPD/program/kegiatan



yang



dapat



dilakukan



Dampak risiko/konsekuensi (impact) adalah dampak jika risiko yang diidentifikasi terjadi atau diputuskan diambil, yang memberi dampak positif atau negatif. Kemampuan APIP adalah kemampuan tim untuk melaksanakan pengawasan sesuai dengan standar profesi dan kemampuan untuk memberikan manfaat pengawasan terhadap obyek pengawasan, termasuk berbagai keadaan yang menyebabkan APIP memutuskan untuk tidak melakukan pengawasan dalam area tertentu. Kemungkinan kejadian/probabilitas (likelihood) risiko adalah kemungkinan terjadinya risiko. Manajemen risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan 27



keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi. Tata Kelola adalah kombinasi proses dan struktur yang dilaksanakan oleh manajemen untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuannya. Manfaat pengawasan adalah nilai tambah yang diharapkan dari hasil pengawasan berupa terhadap perbaikan atas objek pengawasan baik perbaikan kinerja atau GRC. Pengendalian adalah tindakan apapun yang diambil oleh manajemen dan/atau pihak lain untuk mengelola risiko dan memberikan masukan yang dapat meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran akan dicapai. Manajemen merencanakan, mengatur, dan mengarahkan pelaksanaan tindakan yang memadai untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan dan sasaran akan dicapai. Register risiko adalah suatu daftar yang menunjukkan seluruh risiko yang dihadapi termasuk informasi tambahan atas masing-masing risiko tersebut seperti probabilitas risiko, dampak risiko, penanggung jawab risiko, dan mitigasi/pengendalian risiko.. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang berdampak negatif pada pencapaian tujuan. Risiko inherent adalah risiko yang melekat di organisasi sebelum adanya upaya tindakan pengendalian untuk mengubah kemungkinan dan dampak risiko. Risk Appetite adalah tingkat risiko yang dapat diterima oleh manajemen. Signifikansi auditable unit adalah penilaian apakah suatu auditable unit mempunyai pengaruh yang besar terhadap OPD/program secara keseluruhan.



28



Lampiran 1



Kertas Kerja Pengidentifikasian Tingkat Risiko Program/Kegiatan, Besaran Anggaran Program/Kegiatan, Dampak Program/Kegiatan Terhadap Masyarakat, dan Faktor Kunci Keberhasilan Urusan Pemda/OPD Terpilih



Rp.......



1



4 1 2



2 ..dst



5



(%) thd Anggara n OPD



3



(Rp)



2



Kegiatan



No



1



Program



No



Anggaran



6



7



8



9



10



Risiko Kunci /Controllable



11



12



13



Isu yang Berkembang di Masyarakat



:



Tingkat Efektivitas Pengendalian



Anggaran OPD



MR Lvl 4-5



Tingkat



20XX



Uraian



:



Level Manajemen Risiko



Tahun Anggaran



Dampak Terhadap Masyarakat



..............



Tujuan



:



Administratif atau Teknis



Nama OPD



14



TIM PERUMUS PENGENDALI TEKNIS Gunawan Edi Sunardi KETUA TIM Abdul Rozaq Setiawan ANGGOTA TIM Ivan Dwi Jatmiko Fitria Nur Hidayah



BADANPENGAWASANKEUANGANDANPEMBANGUNAN DEPUTIBI DANG PENGAWASANPENYELENGGARAANKEUANGANDAERAH Al amat :Kant orPus atBPKPLant ai 10 J al anPr amuk aNomor33J ak ar t aTi mur13120 T el epon02185910031 ex t .1030 Emai l :r endal pk api p@gmai l . c om