Draft Perdes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DESA ... KECAMATAN … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR : ... TAHUN ...



TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ...



Menimbang : a. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa merupakan mitra Pemerintah Desa yang berperan membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat; b. bahwa dalam rangka pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Desa, perlu disusun suatu pengaturan dalam bentuk Peraturan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Desa … Mengingat :



1.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



2.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6321);



5.



Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 226);



6.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokjanal Pembinaan Posyandu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123);



7.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);



8.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);



9.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;



10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);



-2-



11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 14. Peraturan Bupati/Walikota No. … Tahun ... tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 15. Peraturan Daerah lainnya yang berhubungan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa 16. Dan lain lain yang dianggap perlu .......



Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ... dan KEPALA DESA ... MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten/Kota ... 2. Kepala Desa adalah Kepala Desa... 3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia



-3-



4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis. 6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 7. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkret, individual, dan final. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. 9. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 10. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 11. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa. 12. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa. 13. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. 14. Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau komunitas 5.



-4-



adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. 15. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. 16. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yangselanjutnya disingkat LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 17. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. 18. Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan.



BAB II MAKSUD DAN TUJUAN



Pasal 2 Maksud Pengaturan LKD dan LAD untuk mengoptimalkan peran LKD dan LAD dalam meningkatkan partisipasi gotong royong masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 3 Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi: a. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat; b. memberdayakan dan mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan c. membuka ruang partisipasi masyarakat dalam -5-



pembangunan. d. menjamin kelancaran Pemerintahan Desa



pelayanan



penyelenggaraan



BAB III PEMBENTUKAN LKD DAN LAD



Pasal 4 (1)



(2)



LKD dan LAD dapat dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat. Pembentukan LKD dan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki persyaratan sebagai berikut: a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di Desa setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak berafiliasi kepada partai politik. Pasal 5



Pembentukan LKD diatur dengan mekanisme sebagai berikut: (1) Kepala Desa bersama-sama BPD membahas Peraturan Desa tentang LKD dan LAD yang sekurang-kurangnya memuat persyaratan anggota, mekanisme musyawarah dan mekanisme pemilihan unsur pimpinan LKD dan LAD. (2) Tatacara pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditetapkan dengan Paraturan Desa dan diinformasikan kepada BPD. (3) Kepala Desa mengundang anggota BPD, tokoh atau pemuka masyarakat, golongan profesi yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat untuk melakukan musyawarah pembentukan LKD dan LAD. (4) Musyawarah dalam rangka pembentukan LKD dan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh Camat. (5) Camat/staf terkait yang mewakili dapat menghadiri pelaksanaan Musyawarah Pembentukan LKD dan LAD. (6) Kehadiran Camat/Staf yang mewakili adalah sebagai peninjau dan pengarah pelaksanaan Musyawarah Desa -6-



(7)



Pembentukan LKD. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



BAB IV TUGAS DAN FUNGSI LKD



Pasal 6 (1)



(2)



(3)



(4)



LKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; b. membantu memfasilitasi, merencanakan dan melaksanakan kegiatan c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. d. merumuskan dan melaksanakan program kegiatan di bidang pemberdayaan, sosial, ekonomi dan program lainnya sesuai ruang lingkup tugas dan fungsi serta arah kegiatan LKD yang dibentuk. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa dan/atau pihak lain. Pelaksanaan program kegiatan dapat berupa penugasan dari Pemerintah Desa atau kerja sama pelaksanaan dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama dan/atau kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. Pemerintah b. Pemerintah Provinsi c. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. Lembaga Swadaya Masyarakat, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Perusahaan Swasta dan lembaga lainnya.



Pasal 7 LKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki fungsi: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, -7-



melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia. h. Membangun jejaring kerja sama dengan pihak lain di luar Pemerintahan Desa. Pasal 8 Mekanisme kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 poin (g) harus memenuhi peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan Kepala Desa. Pasal 9 Kepala Desa menginformasikan pelaksanaan kerja sama LKD dengan pihak lain Kepada BPD secara tertulis disertai penjelasan tentang aspek-aspek yang dikerjasamakan.



BAB V JENIS LKD



Pasal 10 Jenis LKD, terdiri dari: a. Rukun Tetangga (RT) atau dengan nama lain; b. Rukun Warga (RW) atau dengan nama lain; c. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau dengan nama lain; d. Karang Taruna atau dengan nama lain; dan e. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) atau dengan nama lain; f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau dengan nama lain; g. Lainnya ... Bagian Kesatu RT dan RW



Pasal 11 RT dan RW mempunyai tugas pokok yaitu: a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan; b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data -8-



kependudukan dan perizinan; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Pasal 12 RT dan RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai fungsi: a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan e. penyampai informasi program pemerintah kepada masyarakat. Pasal 13 (1)



(2)



(3)



Pembentukan RT dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. RT dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat di lingkungan RT yang telah sah menjadi pemilih atau para kepala keluarga diwilayah setempat yang dihadiri Ketua RW setempat; dan b. Setiap RT terdiri dari paling sedikit … (nominal) kepala keluarga dan paling banyak … (nominal) kepala keluarga. Pembentukan RW diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. RW dibentuk melalui musyawarah oleh para pengurus RT, RW setempat dan tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Kepala Desa. b. Setiap RW paling sedikit terdiri dari 2 (dua) RT. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pasal 14



(1)



(2)



Pengurus RT dipilih dari anggota masyarakat secara musyawarah dan/atau dengan pemungutan suara oleh kepala keluarga di wilayah RT yang bersangkutan dalam suatu rapat, yang dihadiri dan dipimpin oleh Perangkat Desa yang ditunjuk. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada -9-



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Bidang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengurus RT dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pasal 15



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



Pengurus RW dipilih dilakukan secara musyawarah dan/atau dengan pemungutan suara oleh kepala keluarga di wilayah RW yang bersangkutan dalam suatu rapat, yang dihadiri dan dipimpin oleh Perangkat Desa yang ditunjuk. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Bidang sesuai kebutuhan. Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengurus RT dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan -10-



Keputusan Kepala Desa.



Bagian Kedua Kelompok PKK



Pasal 16 (1)



(2)



Kelompok PKK mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas Kelompok PKK yaitu pendataan potensi keluarga dan masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK. Pasal 17



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, PKK mempunyai fungsi: a. Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK; b. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. Melakukan pelaporan terkait program Gerakan PKK kepada Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Desa yang diketahui oleh Kepala Desa; d. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pasal 18 (1)



(2)



(3)



(4)



(5)



Pembentukan Kelompok PKK dilaksanakan melalui musyawarah yang difasilitasi Kepala Desa dan dihadiri tokoh masyarakat dan TP-PKK Desa. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Susunan Keanggotaan Kelompok PKK terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Bidang sesuai kebutuhan. Susunan Keanggotaan Kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pengurus Kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada -11-



(6)



(7)



(8)



ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus Kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengurus Kelompok PKK dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus Kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



Bagian Ketiga Karang Taruna



Pasal 19 Karang Taruna mempunyai tugas: a. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan b. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional. Pasal 20 Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai fungsi: a. Menyelenggarakan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna; b. Fasilitasi dalam mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat; c. Menyelenggarakan upaya mediasi dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di masyarakat; d. Menyelenggarakan upaya komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Karang Taruna, Badan Usaha, dan/atau Mitra Kerja; e. Mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi; f. Menyelenggarakan advokasi sosial untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar -12-



haknya, serta diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak; g. Memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda; h. Memberikan pendampingan untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial; i. Menjadi pelopor dalam upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda. Pasal 21 (1)



(2)



(3)



Pembentukan Karang Taruna dilaksanakan melalui musyawarah yang difasilitasi Kepala Desa dan harus dihadiri tokoh masyarakat serta diinformasikan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Karang Taruna Desa dapat membentuk unit kerja karang taruna di tingkat dusun, RW, dan RT sebagai pelaksana kegiatan Karang Taruna. Pasal 22



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna dipilih dari generasi muda minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun di Desa secara musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kepala Desa dan Pengurus Karang Taruna Kecamatan. Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Sekretaris; d. Bendahara; dan e. Bidang sesuai kebutuhan. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Susunan pengurus Karang Taruna berdasarkan hasil -13-



(6)



(7)



(8)



(9)



musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturutturut. Pengurus Karang Taruna dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



Bagian Keempat POSYANDU



Pasal 23 Posyandu mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa. Pasal 24 Posyandu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai fungsi: a. Wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Anak, dan Angka Kematian Balita. b. Wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Anak, dan Angka Kematian Balita. Pasal 25 (1)



(2)



Pembentukan Posyandu dilaksanakan melalui musyawarah desa yang difasilitasi Kepala Desa dan harus dihadiri tokoh masyarakat peduli Posyandu dan pemerhati kesehatan lingkungan setempat. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. Pasal 26 -14-



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



Pengurus Posyandu dipilih dari warga masyarakat secara musyawarah dalam temu karya Posyandu dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kepala Desa serta petugas kesehatan masyarakat. Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Sekretaris; d. Bendahara; e. Unit kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan; dan f. Kader. Kader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan Kader Posyandu yang jumlah anggotanya menyesuaikan kebutuhan di masing-masing unit kelompok kerja. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pengurus Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengurus Posyandu dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



Bagian Kelima LPM



Pasal 27 LPM mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotongroyong. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam -15-



pasal 9, LPM mempunyai fungsi: a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat; d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup; dan g. Mengoordinasikan, mengharmonisasi dan mengintegrasikan kegiatan di bidang pembangunan pemberdayaan dan kemasyarakatan dengan LKD lainnya. h. Penyelarasan berbagai kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan keagamaan. Pasal 29 (1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



Pengurus LPM dipilih dari anggota masyarakat berdasarkan usulan pengurus RW dan/atau RT melalui musyawarah yang diselenggarakan Pemerintah Desa bersama Masyarakat. Susunan pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Bidang sesuai dengan kebutuhan. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pengurus LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengurus LPM dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan -16-



Keputusan Kepala Desa.



Bagian .... LKD LAINNYA



Bagian Keenam Pemberhentian Pasal 30 (1)



(2)



(3)



Pengurus LKD berhenti atau diberhentikan karena: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk di wilayah lain; d. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan e. Tidak melaksanakan tugas. Apabila terdapat Pengurus LKD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir, paling lambat dalam kurun waktu 1 (satu) bulan harus dilakukan pengisian/ pergantian pengurus. Masa bakti pengurus yang baru menyesuaikan dengan masa bakti pengurus lama.



BAB VI LEMBAGA ADAT DESA Bagian Kesatu Pembentukan dan Penetapan



Pasal 31 (1) (2) (3)



Di Desa dapat dibentuk LAD. LAD dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memenuhi persyaratan: a. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Berkedudukan di Desa setempat; -17-



(4)



c. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; d. Memiliki kepengurusan yang tetap; e. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan f. Tidak berafiliasi kepada partai politik. Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.



Bagian Kedua Tugas dan Fungsi LAD



Pasal 32 (1)



LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.



(2)



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), LAD memiliki fungsi: a. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya; b. Memfasilitasi penyelesaian sengketa warga masyarakat sesuai pranata adat istiadat setempat. c. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa; d. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa; e. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia; f. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; g. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan h. Mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.



Bagian Ketiga -18-



Jenis dan Kepengurusan LAD



Pasal 33 (1)



(2)



Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota. Bagian … Bentuk LAD Bagian Keempat Masa Jabatan, Larangan dan Pemberhentian Lembaga Adat Desa



(1) (2)



Pasal 34 Pengurus LAD memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LAD dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pasal 35



(1) (2)



(1)



(4)



(5)



Pengurus LAD dilarang merangkap jabatan pada LKD. Pengurus LAD dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Pasal 36 Pengurus LAD berhenti atau diberhentikan karena: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk di wilayah lain; d. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan e. Tidak melaksanakan tugas. Apabila terdapat Pengurus LAD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir, paling lambat dalam kurun waktu 1 (satu) bulan harus dilakukan pengisian/ pergantian pengurus. Masa bakti pengurus yang baru menyesuaikan dengan masa bakti pengurus lama.



-19-



BAB VII HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA



Pasal 37 (1) (2) (3)



Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.



BAB VIII PENDANAAN



Pasal 38 Pendanaan LKD dan LAD dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Swadaya masyarakat; d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten; e. Kemitraan/Kerja sama dengan lembaga lain; dan f. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.



BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



Pasal 39 Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan dan pengawasan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pasal 40 Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi: a. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan -20-



b. c. d. e. f.



pengembangan LKD dan LAD; Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan LKD dan LAD; Melakuan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LKD dan LAD; Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus LKD dan LAD; dan Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan LKD dan LAD. Pasal 41



Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi: a. Memfasilitasi dan mengevaluasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan LKD dan LAD; b. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi LKD dan LAD; c. Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; d. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; e. Memfasilitasi kerja sama antar LKD, antar LAD dan kerja sama LKD dan LAD dengan pihak ketiga; f. Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada LKD dan LAD; dan g. Memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan LKD dan LAD. Pasal 42 Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi: a. Memfasilitasi pembentukan LKD dan LAD; b. Memfasilitasi pembentukan pengurus LKD dan LAD; c. Membuat peraturan desa bersama BPD tentang pembentukan LKD dan LAD; d. Memelihara keharmonisan hubungan antar LKD, dan hubungan LKD dan LAD; e. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi LKD dan LAD; f. Memfasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar LKD, LKD dengan LAD dan kerja sama LKD dan LAD dengan pihak ketiga; g. Memfasilitasi penyelenggaraan bantuan teknis dan pendampingan kepada LKD dan LAD; dan h. Memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan LKD dan LAD. -21-



BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN



Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan LKD dan LAD diatur dengan Peraturan Kepala Desa



BAB XI KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 44 (1)



LKD dan LAD yang sudah ada dan berperan pada saat berlakunya Peraturan Desa ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai habis masa baktinya;



(2)



LKD, LAD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya yang akan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Kepala Desa.



BAB XII KETENTUAN PENUTUP



Pasal 45 Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, Peraturan Desa Nomor … Tahun …. tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Desa ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 46 Peraturan Desa ditetapkan.



Agar



supaya



memerintahkan



ini



setiap



mulai



orang



pengundangan



berlaku



pada



tanggal



mengetahuinya Peraturan



Desa



dengan penempatannya dalam Lembaran Desa …. Ditetapkan di …. Pada tanggal ……………. 20.. -22-



dan ini



KEPALA DESA … TTD (NAMA LENGKAP DAN GELAR) Diundangkan di Desa … Pada tanggal ….…………………. 20.. Sekretaris Desa, TTD (Nama Lengkap dan Gelar)



Lambang Desa



Lembaran Desa .................. Tahun ............... Nomor .......... BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA ............... KECAMATAN .................... Jln. ………………..……. No……. Kode Pos….. Telp. ……. Email …………………. Website …………………………



NOTA KESEPAKATAN Nomor: / / Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa ................ Kecamatan ................ Kabupaten …………….., memperhatikan hasil Musyawarah Desa mengenai Rancangan Peraturan Desa ................ tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilaksanakan pada hari ………… tanggal …………………….., dengan ini menyetujui rancangan Peraturan Desa ................ Kecamatan ................ Kabupaten ................ tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibahas bersama dan telah disepakati untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa. Demikian nota kesepakatan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ................ NO 1 2 3 4 5 6 7 8



NAMA



JABATAN Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota -23-



1 3 5 7



TANDA TANGAN 2 4 6 8



9 10 11



Anggota Anggota Anggota



9 11



10



KETUA BPD ................



.........................



-24-