Draft Perjanjian Jual Beli Piutang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG Nomor : --Pada hari ini, hari Senin, tanggal 18-04-2016-------(delapan belas April dua ribu enam belas)-------------dimulai pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia------Barat)------------------------------------------------sampai dengan selesainya pembuatan akta ini.------------Menghadap kepada saya, REXI SURA MAHARDIKA,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di------Kota Surabaya, dengan dihadiri para saksi yang--------akan disebut pada bagian akhir akta ini, dan----------yang saya, Notaris, kenal :---------------------------I. Nyonya xxxxxxxxx, lahir di xxxxxxxx, pada------------tanggal



xxxxxxxxxx,



Warga



Negara



Indonesia,



Karyawan Swasta, bertempat tinggal di---------------- x Rukun Tetangga



xxxx,



Rukun



Warga



xxx,



Kelurahan



xxxxxxxx, Kecamatan xxxxxxxx, pemegang Kartu Tanda- Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk- - - - - Kependudukan : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx;------------------Selanjutnya disebut sebagai :-------------------------------------- "P E N J U A L"-----------------II. Nyonya xxxxxxxxx, lahir di xxxxxxxx, pada---------



1



tanggal



xxxxxxxxxx,



Warga



Negara



Indonesia,



Karyawan Swasta, bertempat tinggal di---------------- x Rukun Tetangga



xxxx,



Rukun



Warga



xxx,



Kelurahan



xxxxxxxx, Kecamatan xxxxxxxx, pemegang Kartu Tanda- Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk- - - - - Kependudukan : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx;------------------Selanjutnya disebut sebagai :--------------------------------------- "P E M B E L I"----------------------PENJUAL dan PEMBELI untuk selanjutnya bersama-sama - - - disebut sebagai : "Para Pihak" dan secara sendiri-----sendiri disebut sebagai “Pihak”.----------------------Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas------menerangkan terlebih dahulu, bahwa :------------------A. Berdasarkan Dokumen Yang Dialihkan (sebagaimana----didefinisikan di bawah), PENJUAL secara sah--------memiliki Piutang (sebagaimana didefinisikan di-----bawah) terhadap Peminjam (sebagaimana didefinisikandi bawah).-----------------------------------------B. PENJUAL bermaksud menjual Piutang kepada PEMBELI dan PEMBELI telah menyatakan minatnya untuk melakukan- - pembelian serta telah mengajukan penawaran kepada- - PENJUAL untuk membeli Piutang, dan PENJUAL telah--- menerima penawaran tersebut dan telah menyampaikan- -



2



tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat PENJUAL, tanggal XXXXXXXXXXXX Perihal Persetujuan Pembelian Hak



Tagih



(Piutang/Cessie)



Debitur



atas



nama



xxxxxxxxxxxx C. PEMBELI, sebelum melakukan pembelian Piutang, telahmelakukan Legal Review sehingga telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya keadaan atau kondisi sebenarnya dari Piutang sesuai dengan penjelasan dan dokumen-- dokumen yang telah diberikan dari PENJUAL----------sebagaimana Lampiran-1 Perjanjian ini. ------------Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENJUAL setuju- - untuk menjual Piutang kepada PEMBELI, dan PEMBELI-----setuju untuk membeli Piutang tersebut dengan syarat-- - syarat dan ketentuan sebagai berikut :-------------------------------------- Pasal 1--------------------------------------------- DEFINISI------------------------1.1. Kecuali secara tegas dinyatakan lain, setiap-----dan seluruh kata atau istilah sebagaimana--------didefinisikan di dalam Perjanjian ini mempunyai- - pengertian sebagai berikut :---------------------(1).



"Berita Acara Serah Terima Dokumen Yang---Dialihkan” berarti berita acara serah- - - - terima atas Dokumen Yang Dialihkan sesuai-



3



format sebagaimana Lampiran-1 perjanjian- ini.-------------------------------------(2).



”Benturan Kepentingan” berarti peristiwa-- - peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.4 yang terjadi baik secara sendiri-- - - - sendiri maupun bersama.-------------------



(3).



”Dokumen Yang Dialihkan" berarti----------dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan- - - dalam Lampiran-2 yang merupakan----------keseluruhan dokumen terkait Piutang yang- dimiliki oleh PENJUAL.--------------------



(4).



”Dokumen Transaksi” berarti dokumen-------pengalihan Piutang dari PENJUAL kepada- - - PEMBELI tertanggal hari ini, yang terdiridari :-----------------------------------(i) Perjanjian ini;------------------(ii) Akta Perjanjian Pengalihan Piutang- - (Cessie), Nomor :



,tanggal--------



yang dibuat dihadapan saya, Notaris.-



4



(5).



"Harga Pembelian Piutang" berarti harga---pembelian atas Piutang yang telah--------disetujui dan diterima oleh Para Pihak- - - sebagaimana disebutkan dalam Lampiran-3;- -



(6).



"Hari Kerja" berarti hari-hari pada saat--Bank Indonesia melakukan kegiatan kliring;



(7).



”Jumlah Piutang” berarti jumlah total-----kewajiban berdasarkan Piutang terhadap- - - Peminjam sesuai sistem pencatatan PENJUALper tanggal 10 Juli 2020 dalam-----------jumlah sebagaimana diuraikan dalam-------Lampiran-4.-------------------------------



(8).



”Peristiwa Kelalaian” berarti peristiwa---dimana :---------------------------------(i)



Salah satu atau lebih



pernyataan dan



jaminan PEMBELI atau PENJUAL--------berdasarkan Dokumen Transaksi-------(termasuk namun tidak terbatas------Perjanjian ini) terbukti tidak------benar; dan/atau---------------------(ii) PEMBELI atau PENJUAL tidak memenuhi- -



5



salah satu atau lebih ketentuan dalam Dokumen Transaksi termasuk namun- - - - tidak terbatas pada Perjanjian ini.- (9.) ”Pemegang Saham” berarti pemegang saham----suatu perseroan yang secara langsung- - - - - maupun tidak langsung melalui anak-------perusahaannya atau afiliasinya, melakukankontrol terhadap pengelolaan dan---------pelaksanaan kegiatan operasional---------perseroan.-------------------------------(10.)



"Peminjam" berarti:----------------------- PT. xxxxxxxxxxxxxxx, beralamat--------di xxxxxxxxxxxxxxxxxx;-------------------



(11) “Pihak Terafiliasi” berarti hubungan-------dengan Peminjam, (termasuk, namun tidak- - terbatas



pada, pemegang saham, pengurus---



atau karyawannya) dalam bentuk :---------(a). hubungan keluarga yang disebabkan:- - (i) Perkawinan, berupa:------------- Suami atau isteri;------------ Derajat I vertikal : orang-----



6



tua (kandung/tiri/angkat)-----dari suami atau istri dan-----suami atau istri dari anak----(kandung/tiri/angkat);-------- Derajat II vertikal : kakek-- - dan nenek (kandung/tiri/angkat) dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu----------(kandung/tiri/angkat);-------- Derajat I horizontal:---------saudara (kandung/tiri/angkat)dari suami atau istri besertasuami atau istrinya dari- - - - - saudara



yang bersangkutan;----



 Derajat II horizontal: suami- - atau istri dari saudara orang- yang bersangkutan.------------(ii) Keturunan, berupa:------------- Derajat I vertikal: orang tua- (kandung/tiri/angkat) dan anak(kandung/tiri/angkat);---------



7



 Derajat II vertikal: kakek dannenek (kandung/tiri/angkat)-- - serta cucu--------------------(kandung/tiri/angkat);-------- Saudara kandung/tiri/angkat)- - dari orang yang bersangkutan;- (b) Hubungan karena kepegawaian: pihak- - - yang satu memiliki pegawai yang-----bekerja pada pihak lain, di mana- - - - pihak lain tersebut mempunyai-------kewenangan untuk mengendalikan dan- - mengarahkan pegawai dimaksud untuk- - melakukan pekerjaan dengan----------memperoleh upah atau gaji secara- - - - berkala.----------------------------(c) Hubungan karena memiliki satu atau- - lebih anggota direksi dan/atau dewankomisaris yang sama.----------------(d) Hubungan dimana pihak yang satu,- - - - baik langsung maupun tidak langsung- mengendalikan atau dikendalikan oleh-



8



pihak yang lain atau memiliki-------kemampuan untuk menentukan, baik- - - - langsung maupun tidak langsung,-----dengan cara apa pun kebijakan-------operasional, pengelolaan dan atau- - - kebijaksanaan pihak lain, maupun- - - - kewenangan atau kemampuan untuk-----menyetujui atau mengangkat pengurus- pihak lain.-------------------------(e) Hubungan antara 2 (dua) pihak yang- - dikendalikan, baik langsung maupun- - tidak langsung, oleh pihak yang sama. (f) Hubungan kepemilikan saham: pihak- - - yang satu, baik secara langsung- - - - - maupun tidak langsung, memiliki- - - - - saham/hak suara dari seluruh saham- - yang mempunyai hak suara yang-------dikeluarkan oleh pihak lainnya,- - - - - dan/atau kedua pihak memiliki saham- di perusahaan yang sama, dan/atau- - - kedua pihak memiliki saham yang- - - - - -



9



dikendalikan secara bersama-sama atau melalui pihak ketiga lainnya yang- - - bertindak untuk dan atas nama kedua- pihak/saham nominee.----------------(g) Hubungan kerjasama, baik dengan- - - - - perjanjian tertulis atau tidak, untuk melakukan suatu tindakan untuk------mencapai suatu tujuan dan kepentingan bersama.----------------------------(h) Hubungan karena adanya ketergantungan keuangan (financial interdependence). (12) ”Piutang" berarti piutang PENJUAL terhadapPeminjam berdasarkan Dokumen Yang--------Dialihkan.-------------------------------(13) "Rupiah" atau "Rp" berarti mata uang sah- - Republik Indonesia.----------------------(14) “Sebagaimana Adanya (As Is)”, berarti-----kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian ini.----------------(15) “Tanggal Penutupan” berarti tanggal-------penandatanganan seluruh Dokumen Transaksi.



10



1.2. Acuan terhadap suatu undang-undang atau----------peraturan-peraturan harus diartikan sebagai acuanterhadap undang-undang atau peraturan-peraturan- - tersebut berikut perubahan dan penggantinya yang- diundangkan dari waktu ke waktu.-----------------1.3. Istilah-istilah yang didefinisikan di dalam------Perjanjian ini dalam bentuk tunggal mempunyai----pengertian yang korelatif apabila dipergunakan---dalam bentuk ganda dan sebaliknya.---------------1.4. Acuan terhadap suatu pasal atau lampiran adalah- - acuan terhadap pasal atau lampiran di dalam------Perjanjian ini.----------------------------------1.5. Judul-judul dari tiap pasal hanya dimaksudkan----untuk kemudahan dan tidak dipergunakan atau------dipertimbangkan di dalam penafsiran setiap pasal- atau ayat dari Perjanjian ini.-------------------1.6. Setiap dan seluruh lampiran Perjanjian ini-------merupakan bagian yang integral dan menjadi satu- - kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari--------Perjanjian ini, tanpa pembuatan dan--------------penandatanganan lampiran-lampiran dimaksud,-------



11



Perjanjian ini tidak akan pernah dibuat dan------ditandatangani.----------------------------------------------------------Pasal 2-------------------------------------------JUAL BELI PIUTANG-----------------2.1. PENJUAL setuju untuk menjual Piutang kepada------PEMBELI, dan PEMBELI setuju untuk membeli Piutangdari PENJUAL dengan kondisi Sebagaimana Adanya (As Is). ---------------------------------------------2.2. PEMBELI mengetahui keadaan atau kondisi Piutang- - dengan sebaik-baiknya, oleh karenanya PEMBELI----bertanggungjawab atas setiap risiko yang mungkin- timbul berkaitan dengan Piutang sesudah Tanggal- - Penutupan. --------------------------------------2.3. PEMBELI menerima dan setuju bahwa jual beli------Piutang ini dilakukan dengan keadaan kondisi-----Sebagaimana Adanya (As Is)", dalam pengertian----bahwa Piutang sebagaimana adanya berdasarkan-----seluruh dokumen yang hanya dimiliki oleh PENJUAL- termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa :---(i)



perjanjian pembiayaan maupun perjanjian-----jaminannya



dan perjanjian-perjanjian--------



12



lainnya tidak lengkap atau hilang yang------disampaikan oleh PENJUAL dan/atau;----------(ii) jumlah Piutang yang tercatat di PENJUAL-----tidak disetujui oleh Peminjam di kemudian- - hari, dan/atau;----------------------------(iii) beberapa kondisi dan persyaratan perjanjianpembiayaan tertentu tidak dipenuhi yang-- - - disampaikan oleh PENJUAL apabila PENJUAL- - - telah mengetahui sebelumnya dan/atau;------(iv)



beberapa kondisi tidak dikerjakan yang-----disampaikan oleh PENJUAL apabila PENJUAL- - - telah mengetahui sebelumnya, dan/atau;------



(v)



beberapa atau semua dokumen jaminan belum- - disempurnakan yang disampaikan oleh PENJUALapabila PENJUAL telah mengetahui sebelumnya, dan/atau;-----------------------------------



(vi)



Peminjam telah melakukan keteledoran-------(seperti menggunakan dana tidak pada-------tujuannya yang tidak berkaitan dengan alasan diberikannya fasilitas pembiayaan tersebut)atau dalam posisi wanprestasi yang----------



13



disampaikan oleh PENJUAL apabila PENJUAL- - - telah mengetahui sebelumnya, dan/atau;-----(vii) Peminjam kemungkinan tidak dapat atau tidakmempunyai niat untuk membayar atau membayarpenuh atas hutangnya atau tidak mempunyai- - niat untuk bekerja sama dengan PEMBELI yangdisampaikan oleh PENJUAL apabila PENJUAL- - - telah mengetahui sebelumnya, dan/atau (viii) terdapat silang jaminan (cross collateral)- yang tidak dapat diidentifikasikan.--------2.4. Pengalihan Piutang dari PENJUAL kepada PEMBELI- - - berdasarkan Perjanjian ini akan berlaku efektif- - pada Tanggal Penutupan.--------------------------2.5.



Apabila setelah Tanggal Penutupan ditemukan alatbukti yang sah menurut hukum sehubungan dengan :2.5.1 adanya Benturan Kepentingan oleh PEMBELI;- 2.5.2 bahwa dana yang digunakan oleh PEMBELI- - - untuk melakukan pembayaran Harga Pembelian Piutang bersumber dari tindakan/hasil- - - - kejahatan berdasarkan Putusan Pengadilan- yang telah memiliki kekuatan hukum tetap- -



14



(inkracht) (termasuk, namun tidak terbatas pada, hasil tindak pidana sebagaimana- - - - diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun- 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang,------------Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang Nomor 31- - - - Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak---Pidana Korupsi, dan/atau dana tersebut- - - menjadi sengketa atau disengketakan baik- secara perdata atau pidana dan dana------tersebut



telah diputus status hukumnya----



berdasarkan Putusan Pengadilan yang telahmemiliki



kekuatan hukum tetap (inkracht);-



2.5.3 Pembelian Piutang dimaksudkan untuk------tindakan pencucian uang (money laundering) dan/atau dilatarbelakangi oleh hal-------hal/maksud-maksud yang bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan- yang berlaku dan/atau dimaksudkan sebagaidan/atau mengakibatkan praktek------------



15



monopoli/persaingan usaha tidak sehat- - - - berdasarkan Undang-undang Republik-------Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang- - - - - Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan- Usaha Tidak Sehat (“UU Nomor 5/1999”)- - - - berdasarkan Putusan Pengadilan yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);maka PENJUAL berhak dan berwenang secara sepihakdan tanpa syarat untuk membatalkan Perjanjian---ini dan Dokumen Transaksi lainnya serta untuk---mengambil dan memiliki Harga Pembelian Piutang--dan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh- PENJUAL sesuai dengan peraturan perundang-------undangan yang berlaku. Dalam hal Dokumen Yang---Dialihkan telah diserahkan oleh PENJUAL kepada--PEMBELI berdasarkan Berita Acara Serah Terima---Dokumen Yang Dialihkan, maka PEMBELI dengan ini- setuju untuk mengembalikan kepada PENJUAL-------seluruh Dokumen Yang Dialihkan (termasuk--------fotocopinya jika ada) dalam waktu 5 (lima) Hari- Kerja sejak dibatalkannya Perjanjian ini oleh----



16



PENJUAL karena alasan diatas. Semua biaya yang--timbul sebagai akibat pembatalan Perjanjian dan- Dokumen Transaksi lainnya serta pengembalian----Dokumen Yang Dialihkan dari PEMBELI kepada------PENJUAL sepenuhnya menjadi beban dan tanggung---jawab PEMBELI.----------------------------------------------------------Pasal 3--------------------------------------HARGA PEMBELIAN PIUTANG ---------------3.1.



Para Pihak setuju bahwa jual beli Piutang-------dilakukan berdasarkan Harga Pembelian Piutang.---



3.2.



Harga Pembelian Piutang telah dibayar lunas olehPEMBELI kepada PENJUAL pada Tanggal Penutupan.--Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini juga----merupakan tanda bukti penerimaan (kuitansi) yangsah atas pembayaran Harga Pembelian Piutang.-----



3.3. Harga Pembelian Piutang tidak termasuk pajak,----ongkos-ongkos dan biaya-biaya lain (termasuk,---namun tidak terbatas pada, notaris) yang mungkintimbul atau jatuh tempo sampai dengan Tanggal---Penutupan. Para Pihak setuju bahwa pajak,-------ongkos-ongkos dan biaya lain tersebut



adalah----



17



merupakan beban PEMBELI.------------------------------------------------Pasal 4-----------------------------------------PENGALIHAN PIUTANG------------------4.1



Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan- - (Cessie) Piutang, terhitung sejak Tanggal-------Penutupan, seluruh hak, manfaat, kepentingan dankewajiban atas Piutang beralih kepada PEMBELI.---



4.2



Para Pihak setuju bahwa penerimaan hak dan------kewajiban oleh PEMBELI sebagaimana dimaksud-----dalam ayat 4.1 di atas tidak akan mengakibatkanadanya novasi dan tidak akan ditafsirkan sebagai novasi.------------------------------------------



------------------------Pasal 5-----------------------------------------PENYERAHAN DOKUMEN -----------------5.1. PENJUAL, pada Tanggal Penutupan, akan menyerahkanDokumen Yang Dialihkan kepada PEMBELI.-----------PEMBELI dengan ini mengikatkan diri untuk menerima Dokumen Yang Dialihkan sesuai dengan kondisi-----Sebagaimana Adanya.------------------------------5.2



Penyerahan Dokumen Yang Dialihkan akan dilakukan- di kantor PENJUAL di PT. Indosurya Inti Finance,- -



18



Cabang Surabaya, Indonesia pada jam kerja kantor.5.3



Setelah dilakukannya penyerahan Dokumen Yang-----Dialihkan, Para Pihak akan menandatangani Berita- Acara Serah Terima Dokumen Yang Dialihkan--------sebagaiman bukti telah dilaksanakannya-----------penyerahan Dokumen Yang Dialihkan.----------------



5.4. Jika setelah Tanggal Penutupan, PEMBELI dalam----rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan-----yang berlaku wajib membuat laporan,--------------pemberitahuan berkaitan dengan pengalihan--------Piutang, pendaftaran, pengurusan atau------------melanjutkan pengurusan pembebanan atau-----------penyempurnaan atau pendaftaran atas atau balik- - - nama Dokumen Yang Dialihkan, PEMBELI setuju------untuk mengurus sendiri pelaksanaan atas----------tindakan-tindakan tersebut dan PEMBELI akan------menanggung dan membayar setiap biaya yang timbul- berkaitan dengan tindakan-tindakan tersebut.-----------------------------Pasal 6------------------------------------------KEWAJIBAN PEMBELI------------------Terhitung sejak Tanggal Penutupan, jika diminta oleh- - -



19



PENJUAL, PEMBELI setuju untuk memberikan bantuan secara penuh kepada PENJUAL berkaitan dengan kepentingan audit terhadap PENJUAL berdasarkan ketentuan hukum yang-----berlaku.----------------------------------------------------------------------Pasal 7------------------------ PELEPASAN ATAS PERNYATAAN DAN JAMINAN DARI PENJUAL - ------------------- SELAKU PENJUAL -------------------7.1



PEMBELI menyetujui bahwa PENJUAL tidak----------memberikan pernyataan dan jaminan sehubungan----dengan Piutang baik dalam bentuk tertulis-------ataupun lisan dan PEMBELI menyetujui bahwa jual- beli Piutang berdasarkan keadaan Sebagaimana----Adanya (as is) dan karenanya PEMBELI setuju-----untuk mengesampingkan Pasal 1473, 1482,1483,----1496, 1504 sampai 1511 Kitab Undang-Undang HukumPerdata tentang kewajiban-kewajiban yang--------dibebankan oleh undang-undang kepada setiap-----PENJUAL.-----------------------------------------



7.2



PENJUAL tidak bertanggung jawab atas segala------kewajiban (termasuk, namun tidak terbatas pada,- - kewajiban hukum) yang mungkin timbul sehubungan- - -



20



dengan hal-hal lain sebagai berikut:-------------a.



setiap kerugian yang timbul sehubungan denganpenjualan Piutang yang dilakukan dengan------keadaan Sebagaimana Adanya;-------------------



b.



isi dari Dokumen Yang Dialihkan;--------------



c.



keberlakuan, keabsahan, pendaftaran----------penyempurnaan, keaslian, kelengkapan dan-----kolektibilitas dari Dokumen Yang Dialihkan- - - yang disampaikan oleh PENJUAL;----------------



d.



Peminjam tidak menyetujui jumlah kewajiban- - - Peminjam kepada PENJUAL atas jumlah piutang- - yang dihitung dan dialihkan oleh PENJUAL-----kepada PEMBELI;-------------------------------



e. Kegiatan usaha, keadaan harta, kemampuan--------membayar, kondisi keuangan, kepercayaan atau- - - - status Peminjam atau para penjaminnya-----------(apabila ada), atau kemampuan membayar----------kewajiban dari Peminjam atau para penjaminnya- - - (apabila ada) sebagaimana diatur dalam----------Dokumen Yang Dialihkan; dan---------------------f. Ketidaksesuaian antara Dokumen Yang Dialihkan- - - -



21



dengan fisik dokumen-dokumen dari Piutang-------yang akan diserahterimakan kepada PEMBELI-------oleh PENJUAL yang disampaikan oleh PENJUAL.-- - - - 7.3



PENJUAL tidak bertanggung jawab atas kebenaran,- keakuratan dan kelengkapan secara historikal----dari Dokumen Yang Dialihkan dan PEMBELI setuju--bahwa Dokumen Yang Dialihkan dalam keadaan atau- peristiwa–peristiwa tertentu telah terjadi.------



------------------------Pasal 8---------------------------------PERNYATAAN DAN JAMINAN DARI PENJUAL---------PENJUAL menyatakan dan menjamin kepada PEMBELI bahwa :-- PENJUAL merupakan badan hukum yang secara sah------didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dantelah memiliki seluruh persetujuan-persetujuan,----izin-izin, pendaftaran-pendaftaran, yang-----------dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dinegara domisili PENJUAL untuk menjalankan kegiatan-usahanya dan terutama dalam hal, namun tidak------terbatas pada menjual dan mengalihkan Piutang------serta menandatangani



Perjanjian ini dan dokumen-- - -



dokumen lain yang terkait dengan Perjanjian ini.----



22



Setiap dan seluruh isi pernyataan dan jaminan yang----disampaikan oleh PENJUAL dalam Perjanjian ini serta- - - dalam dokumen-dokumen yang wajib dan telah diberikan- - oleh PENJUAL kepada PEMBELI sehubungan dengan---------Pembelian dan/atau pengalihan Piutang, dibuat dan-----diberikan dengan sebenar-benarnya oleh PENJUAL--------sendiri dengan sadar, sehat jasmani rohani, tidak-----dalam keadaan khilaf dan tanpa tekanan atau paksaan- - - dari pihak manapun serta tidak semata-mata karena-----dipersyaratkan oleh PEMBELI.--------------------------PENJUAL juga menjamin bahwa seluruh isi, baik berupa- - informasi, data, pernyataan, persetujuan, komitmen----dan janji-janji yang telah dibuat dan diberikan oleh- - PENJUAL dalam Perjanjian ini berikut seluruh----------lampirannya adalah sah dan benar serta bukan----------merupakan rangkaian kata-kata bohong ataupun----------penipuan.---------------------------------------------------------------------Pasal 9---------------------------------------PERNYATAAN DAN JAMINAN ------------------------------------DARI PEMBELI---------------------PEMBELI menyatakan dan menjamin kepada PENJUAL bahwa:- -



23



9.1



PEMBELI dalam melakukan pembelian Piutang-------didasarkan pada keputusan sendiri.---------------



9.2



PEMBELI telah diberikan dan telah menerima------dengan baik dari PENJUAL seluruh informasi yang- berkaitan dengan Piutang. Selanjutnya PEMBELI---telah melakukan uji tuntas baik dari sisi-------keuangan maupun hukum berkaitan dengan----------keberadaan dan kondisi Piutang. Sehubungan------dengan keadaan tersebut, pada Tanggal Penutupan,PEMBELI dengan ini menerima dan setuju untuk----menanggung semua risiko yang akan timbul--------berkaitan dengan Piutang.------------------------



9.3



Tidak ada keadaan, peristiwa, perintah,---------keputusan, tindakan hukum dan administrasi,-----tuntutan hukum, gugatan, penyidikan, atau proseshukum yang sedang dijalankan oleh pihak lain----kepada PEMBELI atau oleh PEMBELI kepada pihak---lain baik dalam setiap lembaga peradilan lembagaatau pemerintah atau lembaga lain yang mungkin--mencegah PEMBELI untuk menandatangani, melakukankewajiban berdasarkan Perjanjian dan/atau-------



24



pengalihan Piutang ini.-------------------------9.4



PEMBELI menyatakan dan menjamin PENJUAL bahwa---tidak terdapat benturan kepentingan ada konflikkepentingan dengan PENJUAL dalam bentuk:--------(1)PEMBELI bukanlah pihak yang sahamnya berada- di bawah pengelolaan PENJUAL dengan----------partisipasi yang setara atau lebih dari 20%--(dua puluh persen) dan/atau penyertaan modal-sebagai hasil dari konversi hutang menjadi---ekuitas sebagai skema restrukturisasi--------hutangnya (“Penyertaan Modal Perusahaan------PENJUAL”);-----------------------------------(2)PEMBELI bukanlah Pihak Terafiliasi;----------(3)PEMBELI bukanlah penjamin atas hutang--------Peminjam (“Penjamin”);-----------------------(4)PEMBELI tidak memperoleh pembelian Piutang---sehubungan dengan atau atas nama :-----------(i)



Peminjam; dan/atau----------------------



(ii)



Penyertaan Modal PENJUAL; dan/atau------



(iii) Penjamin; dan/atau---------------------(iv)



Pihak Terafiliasi.----------------------



25



(5)PEMBELI tidak memperoleh pembelian Piutang---dan menetapkan Piutang atau menyebabkan untukdijual kepada :------------------------------(i)



Peminjam; dan/atau----------------------



(ii)



Penyertaan Modal PENJUAL; dan/atau------



(iii) Penjamin; dan/atau---------------------(iv)



Pihak Terafilias, dan/atau--------------



(6)PEMBELI dan/atau pengurus dan/atau pemegang--saham PEMBELI dan/atau pihak yang mewakili---PEMBELI bukan merupakan :--------------------a) debitur PENJUAL;--------------------------b) karyawan, anggota Direksi atau Komisaris--PENJUAL (termasuk suami/isteri dan anak);dan--------------------------------------c) konsultan PENJUAL berikut karyawannya-----yang terlibat dalam proses jual beli- - - - - Piutang.---------------------------------d) notaris/notaris pengganti yang ditunjuk---oleh Para Pihak untuk mendukung----------pelaksanaan transaksi ini.---------------Setiap dan seluruh isi pernyataan dan jaminan yang-----



26



disampaikan oleh PEMBELI dalam Perjanjian ini serta- - - dalam dokumen-dokumen yang wajib dan telah diberikan- - oleh PEMBELI kepada PENJUAL sehubungan dengan Pembelian dan/atau pengalihan Piutang, dibuat dan diberikan-----dengan sebenar-benarnya oleh PEMBELI sendiri dengan- - - sadar, sehat jasmani rohani, tidak dalam keadaan khilaf dan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun serta tidak semata-mata karena dipersyaratkan oleh PENJUAL.- PEMBELI juga menjamin bahwa seluruh isi, baik berupa- - informasi, data, pernyataan, persetujuan, komitmen danjanji-janji yang telah dibuat dan diberikan oleh------PEMBELI dalam Perjanjian ini berikut seluruh----------lampirannya adalah sah dan benar serta bukan merupakanrangkaian kata-kata bohong ataupun penipuan----------------------------------Pasal 10-------------------------------------AKIBAT PERISTIWA KELALAIAN -------------Dalam hal terjadi Peristiwa Kelalaian, Para Pihak-----dengan ini setuju bahwa Pihak yang tidak melakukan----kelalaian berhak dan berwenang secara sepihak dan tanpa syarat untuk membatalkan Perjanjian ini dan Dokumen- - - Tansaksi lainnya serta untuk mengambil dan memiliki- - - -



27



Harga Pembelian Piutang dan seluruh pembayaran yang- - - telah diterima oleh PENJUAL apabila yang melakukan----kelalaian adalah PEMBELI sedangkan apabila yang-------melakukan kelalaian adalah PENJUAL maka PENJUAL wajib- mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima- - oleh PENJUAL. Dalam hal Dokumen Yang Dialihkan telah- - diserahkan oleh PENJUAL kepada PEMBELI berdasarkan----Berita Acara Serah Terima Dokumen Yang Dialihkan, makaPEMBELI dengan ini setuju untuk mengembalikan kepada- - PENJUAL seluruh Dokumen Yang Dialihkan. Semua biaya- - - yang timbul sebagai akibat pembatalan Perjanjian dan- - Dokumen Transaksi lainnya serta pengembalian Dokumen- - Yang Dialihkan dari PEMBELI kepada PENJUAL sepenuhnya- menjadi beban dan tanggung jawab PEMBELI.------------------------------------Pasal 11--------------------------------------PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB--------------Terhitung sejak Tanggal Penutupan, PEMBELI dengan ini- menyetujui untuk selamanya membebaskan dan melepaskan- PENJUAL beserta Direksi, Komisaris, Pemegang Saham dankaryawannya dan konsultan atau notaris sebagai akibat- dari jual beli Piutang berdasarkan Perjanjian ini------



28



secara penuh dari setiap dan segala bentuk tuntutan,- - ganti rugi yang mungkin diajukan oleh PEMBELI dan/ataupihak ketiga lainnya, sekarang dan yang akan datang,- - yang berkaitan dengan kewajiban, tanggung jawab, janjijanji, kesepakatan, penggadaian, tuntutan, penjaminan,keberatan, pengaduan, kerusakan dan kerugian dalam----bentuk apapun, ketidaklengkapan dokumen berhubungan- - - dengan atau berkaitan dengan Piutang atau penjualan- - - atau prosedur penjualan, peristiwa, kejadian atau-----kelalaian yang terkait dengan Piutang yang disampaikanoleh PENJUAL.----------------------------------------------------------------Pasal 12----------------------------------------BIAYA DAN PENGELUARAN----------------Setiap dan seluruh biaya yang timbul sebagai akibat- - - dari penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini,- - dan/atau setiap perjanjian yang wajib dibuat dan------ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, yaitu antara lain pembayaran pajak (kecuali pajak penghasilan------PENJUAL), biaya notaris atau biaya lainnya yang timbuldari pengalihan atau penjualan Piutang, pembebanan,- - - pendaftaran, wajib ditanggung sepenuhnya dan dibayar- - -



29



oleh PEMBELI.----------------------------------------------------------------Pasal 13--------------------------------------------PEMBERITAHUAN--------------------13.1



Setiap pemberitahuan dan surat-menyurat lainnya- berkaitan dengan Perjanjian ini harus dibuat----secara tertulis dan harus dikirim ke alamat di--bawah ini dengan surat tercatat atau kurir atau- dikirim secara langsung dengan mendapat tanda---terima atau melalui faksimili :-----------------PENJUAL :---------------------------------------PT. xxxxxxxxxxxxxxxxxxx-------------------------Alamat



: xxxxxxxxxxxxxx-----------------------



Telepon



: xxxxxxxxxxxx



Fax



: xxxxxxxxxxx



PEMBELI:----------------------------------------PT. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx



13.2



Alamat



: xxxxxxxxxxxxxxxxxxx



Telepon



:



Fax



:--------------------------------------



;--------------------



Pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihakyang dituju dalam 3 (tiga) Hari Kerja setelah----



30



tanggal pengiriman jika pemberitahuan-----------disampaikan melalui kurir dan 1 (satu) Hari-----Kerja setelah pengiriman telah diterima oleh----pengirim.---------------------------------------13.3



Setiap perubahan alamat salah satu pihak--------sebagaimana dirinci di atas wajib diberitahukan- kepada pihak lainnya dengan menggunakan alamat--sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13.1 di atas,dan perubahan alamat tersebut akan berlaku 7----(tujuh) Hari Kerja setelah pemberitahuan--------senyatanya diterima atau dianggap diterima oleh- pihak yang dituju sebagaimana diatur Pasal 13.2- di atas.-----------------------------------------



13.4



PENJUAL akan melakukan pemberitahuan kepada-----Peminjam atas adanya pengalihan Piutang dari----PENJUAL kepada PEMBELI, dan atau pihak lain yangwajib diberitahu, jika diisyaratkan demikian,---dengan bentuk pemberitahuan sesuai format-------Lampiran-5 Perjanjian ini.-----------------------



-----------------------Pasal 14--------------------------------------KETENTUAN-KETENTUAN LAIN----------------



31



14.1



Isi Perjanjian tidak dapat diubah kecuali-------disetujui secara tertulis oleh Para Pihak dan---dituangkan dalam suatu perubahan atas Perjanjianyang ditandatangani oleh Para Pihak.-------------



14.2



Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian---ini menjadi tidak berlaku, batal, tidak sah atautidak dapat dilaksanakan disebabkan oleh suatu--peraturan perundang-undangan atau sebab-sebab---lainnya maka ketidakberlakuan, batal, tidak, sahatau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan------tersebut tidak mengakibatkan batalnya Perjanjianini, kecuali ketentuan yang bersangkutan. Para--Pihak menyetujui dan mengikatkan diri serta-----wajib untuk membuat dan menandatangani ketentuanyang baru untuk menggantikan ketentuan yang-----telah tidak berlaku tersebut, dengan ketentuan--peraturan perundang-undang yang berlaku di------Indonesia.---------------------------------------



14.3



Para Pihak dengan ini menyetujui untuk----------mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang--Hukum Perdata tentang pembatalan perjanjian.-----



32



-----------------------Pasal 15------------------------------------------BAHASA DAN HUKUM ---------------------------------------YANG MENGATUR--------------------15.1



Perjanjian ini ditandatangani dalam Bahasa------Indonesia yang menjadi bahasa resmi kendati-----Perjanjian dialihbahasakan ke dalam bahasa lain.-



15.2



Perjanjian ini, penafsiran dan pelaksanaan sertasegala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan---tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.---



-----------------------Pasal 16--------------------------------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN--------------16.1



Para pihak menyetujui bahwa jika terjadi--------sengketa yang berhubungan dengan Perjanjian ini,termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang- berkaitan dengan keberadaan, keberlakuan,-------pelaksanaan hak dan kewajiban dari Para Pihak,--akan diselesaikan secara musyawarah untuk-------mufakat.-----------------------------------------



16.2



Apabila penyelesaian perselisihan secara--------musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud---diatas tidak dapat menyelesaikan sengketa yang---



33



timbul, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan--melalui Pengadilan Negeri di Surabaya.------------Akhirnya para penghadap menyatakan juga sebagai-----berikut : bahwa identitas maupun surat-surat lainya- - - yang diperlihatkan kepada saya adalah betul sesuai----dengan kondisi aslinya dan isi akta ini benar-benar- - - telah dimengerti dan dipahami dan telah sesuai dengan



oleh para penghadap-----



kehendak kedua belah pihak- - - -



yang oleh karena itu para penghadap telah sepakat-----untuk menuangkannya dalam bentuk akta otentik---------ini.---------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------Akta ini dibuat dan diresmikan di Surabaya pada------hari dan tanggal seperti tertulis pada awal akta------ini dengan dihadiri oleh saksi-saksi:-----------------1. Nona xxxxxxxxxxxxxxxxx 2. Nona xxxxxxxxxxxxxxxxxxx --Keduanya pegawai Notaris dan sebagai saksi-saksi.- - - --Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan-------kepada penghadap dan saksi, lalu akta ini-------------ditandatangani oleh mereka masing-masing berturut-----turut dan saya, Notaris, serta penghadap--------------membubuhkan sidik ibu jari tangan kanannya diatas-----lembar kertas tersendiri sebagai dokumen yang---------dilekatkan pada minuta akta ini.------------------------Dilangsungkan dengan---------------------------------



34