10 0 125 KB
PERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG Nomor : --Pada hari ini, hari Senin, tanggal 18-04-2016-------(delapan belas April dua ribu enam belas)-------------dimulai pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia------Barat)------------------------------------------------sampai dengan selesainya pembuatan akta ini.------------Menghadap kepada saya, REXI SURA MAHARDIKA,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di------Kota Surabaya, dengan dihadiri para saksi yang--------akan disebut pada bagian akhir akta ini, dan----------yang saya, Notaris, kenal :---------------------------I. Nyonya xxxxxxxxx, lahir di xxxxxxxx, pada------------tanggal
xxxxxxxxxx,
Warga
Negara
Indonesia,
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di---------------- x Rukun Tetangga
xxxx,
Rukun
Warga
xxx,
Kelurahan
xxxxxxxx, Kecamatan xxxxxxxx, pemegang Kartu Tanda- Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk- - - - - Kependudukan : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx;------------------Selanjutnya disebut sebagai :-------------------------------------- "P E N J U A L"-----------------II. Nyonya xxxxxxxxx, lahir di xxxxxxxx, pada---------
1
tanggal
xxxxxxxxxx,
Warga
Negara
Indonesia,
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di---------------- x Rukun Tetangga
xxxx,
Rukun
Warga
xxx,
Kelurahan
xxxxxxxx, Kecamatan xxxxxxxx, pemegang Kartu Tanda- Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk- - - - - Kependudukan : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx;------------------Selanjutnya disebut sebagai :--------------------------------------- "P E M B E L I"----------------------PENJUAL dan PEMBELI untuk selanjutnya bersama-sama - - - disebut sebagai : "Para Pihak" dan secara sendiri-----sendiri disebut sebagai “Pihak”.----------------------Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas------menerangkan terlebih dahulu, bahwa :------------------A. Berdasarkan Dokumen Yang Dialihkan (sebagaimana----didefinisikan di bawah), PENJUAL secara sah--------memiliki Piutang (sebagaimana didefinisikan di-----bawah) terhadap Peminjam (sebagaimana didefinisikandi bawah).-----------------------------------------B. PENJUAL bermaksud menjual Piutang kepada PEMBELI dan PEMBELI telah menyatakan minatnya untuk melakukan- - pembelian serta telah mengajukan penawaran kepada- - PENJUAL untuk membeli Piutang, dan PENJUAL telah--- menerima penawaran tersebut dan telah menyampaikan- -
2
tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat PENJUAL, tanggal XXXXXXXXXXXX Perihal Persetujuan Pembelian Hak
Tagih
(Piutang/Cessie)
Debitur
atas
nama
xxxxxxxxxxxx C. PEMBELI, sebelum melakukan pembelian Piutang, telahmelakukan Legal Review sehingga telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya keadaan atau kondisi sebenarnya dari Piutang sesuai dengan penjelasan dan dokumen-- dokumen yang telah diberikan dari PENJUAL----------sebagaimana Lampiran-1 Perjanjian ini. ------------Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENJUAL setuju- - untuk menjual Piutang kepada PEMBELI, dan PEMBELI-----setuju untuk membeli Piutang tersebut dengan syarat-- - syarat dan ketentuan sebagai berikut :-------------------------------------- Pasal 1--------------------------------------------- DEFINISI------------------------1.1. Kecuali secara tegas dinyatakan lain, setiap-----dan seluruh kata atau istilah sebagaimana--------didefinisikan di dalam Perjanjian ini mempunyai- - pengertian sebagai berikut :---------------------(1).
"Berita Acara Serah Terima Dokumen Yang---Dialihkan” berarti berita acara serah- - - - terima atas Dokumen Yang Dialihkan sesuai-
3
format sebagaimana Lampiran-1 perjanjian- ini.-------------------------------------(2).
”Benturan Kepentingan” berarti peristiwa-- - peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.4 yang terjadi baik secara sendiri-- - - - sendiri maupun bersama.-------------------
(3).
”Dokumen Yang Dialihkan" berarti----------dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan- - - dalam Lampiran-2 yang merupakan----------keseluruhan dokumen terkait Piutang yang- dimiliki oleh PENJUAL.--------------------
(4).
”Dokumen Transaksi” berarti dokumen-------pengalihan Piutang dari PENJUAL kepada- - - PEMBELI tertanggal hari ini, yang terdiridari :-----------------------------------(i) Perjanjian ini;------------------(ii) Akta Perjanjian Pengalihan Piutang- - (Cessie), Nomor :
,tanggal--------
yang dibuat dihadapan saya, Notaris.-
4
(5).
"Harga Pembelian Piutang" berarti harga---pembelian atas Piutang yang telah--------disetujui dan diterima oleh Para Pihak- - - sebagaimana disebutkan dalam Lampiran-3;- -
(6).
"Hari Kerja" berarti hari-hari pada saat--Bank Indonesia melakukan kegiatan kliring;
(7).
”Jumlah Piutang” berarti jumlah total-----kewajiban berdasarkan Piutang terhadap- - - Peminjam sesuai sistem pencatatan PENJUALper tanggal 10 Juli 2020 dalam-----------jumlah sebagaimana diuraikan dalam-------Lampiran-4.-------------------------------
(8).
”Peristiwa Kelalaian” berarti peristiwa---dimana :---------------------------------(i)
Salah satu atau lebih
pernyataan dan
jaminan PEMBELI atau PENJUAL--------berdasarkan Dokumen Transaksi-------(termasuk namun tidak terbatas------Perjanjian ini) terbukti tidak------benar; dan/atau---------------------(ii) PEMBELI atau PENJUAL tidak memenuhi- -
5
salah satu atau lebih ketentuan dalam Dokumen Transaksi termasuk namun- - - - tidak terbatas pada Perjanjian ini.- (9.) ”Pemegang Saham” berarti pemegang saham----suatu perseroan yang secara langsung- - - - - maupun tidak langsung melalui anak-------perusahaannya atau afiliasinya, melakukankontrol terhadap pengelolaan dan---------pelaksanaan kegiatan operasional---------perseroan.-------------------------------(10.)
"Peminjam" berarti:----------------------- PT. xxxxxxxxxxxxxxx, beralamat--------di xxxxxxxxxxxxxxxxxx;-------------------
(11) “Pihak Terafiliasi” berarti hubungan-------dengan Peminjam, (termasuk, namun tidak- - terbatas
pada, pemegang saham, pengurus---
atau karyawannya) dalam bentuk :---------(a). hubungan keluarga yang disebabkan:- - (i) Perkawinan, berupa:------------- Suami atau isteri;------------ Derajat I vertikal : orang-----
6
tua (kandung/tiri/angkat)-----dari suami atau istri dan-----suami atau istri dari anak----(kandung/tiri/angkat);-------- Derajat II vertikal : kakek-- - dan nenek (kandung/tiri/angkat) dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu----------(kandung/tiri/angkat);-------- Derajat I horizontal:---------saudara (kandung/tiri/angkat)dari suami atau istri besertasuami atau istrinya dari- - - - - saudara
yang bersangkutan;----
Derajat II horizontal: suami- - atau istri dari saudara orang- yang bersangkutan.------------(ii) Keturunan, berupa:------------- Derajat I vertikal: orang tua- (kandung/tiri/angkat) dan anak(kandung/tiri/angkat);---------
7
Derajat II vertikal: kakek dannenek (kandung/tiri/angkat)-- - serta cucu--------------------(kandung/tiri/angkat);-------- Saudara kandung/tiri/angkat)- - dari orang yang bersangkutan;- (b) Hubungan karena kepegawaian: pihak- - - yang satu memiliki pegawai yang-----bekerja pada pihak lain, di mana- - - - pihak lain tersebut mempunyai-------kewenangan untuk mengendalikan dan- - mengarahkan pegawai dimaksud untuk- - melakukan pekerjaan dengan----------memperoleh upah atau gaji secara- - - - berkala.----------------------------(c) Hubungan karena memiliki satu atau- - lebih anggota direksi dan/atau dewankomisaris yang sama.----------------(d) Hubungan dimana pihak yang satu,- - - - baik langsung maupun tidak langsung- mengendalikan atau dikendalikan oleh-
8
pihak yang lain atau memiliki-------kemampuan untuk menentukan, baik- - - - langsung maupun tidak langsung,-----dengan cara apa pun kebijakan-------operasional, pengelolaan dan atau- - - kebijaksanaan pihak lain, maupun- - - - kewenangan atau kemampuan untuk-----menyetujui atau mengangkat pengurus- pihak lain.-------------------------(e) Hubungan antara 2 (dua) pihak yang- - dikendalikan, baik langsung maupun- - tidak langsung, oleh pihak yang sama. (f) Hubungan kepemilikan saham: pihak- - - yang satu, baik secara langsung- - - - - maupun tidak langsung, memiliki- - - - - saham/hak suara dari seluruh saham- - yang mempunyai hak suara yang-------dikeluarkan oleh pihak lainnya,- - - - - dan/atau kedua pihak memiliki saham- di perusahaan yang sama, dan/atau- - - kedua pihak memiliki saham yang- - - - - -
9
dikendalikan secara bersama-sama atau melalui pihak ketiga lainnya yang- - - bertindak untuk dan atas nama kedua- pihak/saham nominee.----------------(g) Hubungan kerjasama, baik dengan- - - - - perjanjian tertulis atau tidak, untuk melakukan suatu tindakan untuk------mencapai suatu tujuan dan kepentingan bersama.----------------------------(h) Hubungan karena adanya ketergantungan keuangan (financial interdependence). (12) ”Piutang" berarti piutang PENJUAL terhadapPeminjam berdasarkan Dokumen Yang--------Dialihkan.-------------------------------(13) "Rupiah" atau "Rp" berarti mata uang sah- - Republik Indonesia.----------------------(14) “Sebagaimana Adanya (As Is)”, berarti-----kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian ini.----------------(15) “Tanggal Penutupan” berarti tanggal-------penandatanganan seluruh Dokumen Transaksi.
10
1.2. Acuan terhadap suatu undang-undang atau----------peraturan-peraturan harus diartikan sebagai acuanterhadap undang-undang atau peraturan-peraturan- - tersebut berikut perubahan dan penggantinya yang- diundangkan dari waktu ke waktu.-----------------1.3. Istilah-istilah yang didefinisikan di dalam------Perjanjian ini dalam bentuk tunggal mempunyai----pengertian yang korelatif apabila dipergunakan---dalam bentuk ganda dan sebaliknya.---------------1.4. Acuan terhadap suatu pasal atau lampiran adalah- - acuan terhadap pasal atau lampiran di dalam------Perjanjian ini.----------------------------------1.5. Judul-judul dari tiap pasal hanya dimaksudkan----untuk kemudahan dan tidak dipergunakan atau------dipertimbangkan di dalam penafsiran setiap pasal- atau ayat dari Perjanjian ini.-------------------1.6. Setiap dan seluruh lampiran Perjanjian ini-------merupakan bagian yang integral dan menjadi satu- - kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari--------Perjanjian ini, tanpa pembuatan dan--------------penandatanganan lampiran-lampiran dimaksud,-------
11
Perjanjian ini tidak akan pernah dibuat dan------ditandatangani.----------------------------------------------------------Pasal 2-------------------------------------------JUAL BELI PIUTANG-----------------2.1. PENJUAL setuju untuk menjual Piutang kepada------PEMBELI, dan PEMBELI setuju untuk membeli Piutangdari PENJUAL dengan kondisi Sebagaimana Adanya (As Is). ---------------------------------------------2.2. PEMBELI mengetahui keadaan atau kondisi Piutang- - dengan sebaik-baiknya, oleh karenanya PEMBELI----bertanggungjawab atas setiap risiko yang mungkin- timbul berkaitan dengan Piutang sesudah Tanggal- - Penutupan. --------------------------------------2.3. PEMBELI menerima dan setuju bahwa jual beli------Piutang ini dilakukan dengan keadaan kondisi-----Sebagaimana Adanya (As Is)", dalam pengertian----bahwa Piutang sebagaimana adanya berdasarkan-----seluruh dokumen yang hanya dimiliki oleh PENJUAL- termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa :---(i)
perjanjian pembiayaan maupun perjanjian-----jaminannya
dan perjanjian-perjanjian--------
12
lainnya tidak lengkap atau hilang yang------disampaikan oleh PENJUAL dan/atau;----------(ii) jumlah Piutang yang tercatat di PENJUAL-----tidak disetujui oleh Peminjam di kemudian- - hari, dan/atau;----------------------------(iii) beberapa kondisi dan persyaratan perjanjianpembiayaan tertentu tidak dipenuhi yang-- - - disampaikan oleh PENJUAL apabila PENJUAL- - - telah mengetahui sebelumnya dan/atau;------(iv)
beberapa kondisi tidak dikerjakan yang-----disampaikan oleh PENJUAL apabila PENJUAL- - - telah mengetahui sebelumnya, dan/atau;------
(v)
beberapa atau semua dokumen jaminan belum- - disempurnakan yang disampaikan oleh PENJUALapabila PENJUAL telah mengetahui sebelumnya, dan/atau;-----------------------------------
(vi)
Peminjam telah melakukan keteledoran-------(seperti menggunakan dana tidak pada-------tujuannya yang tidak berkaitan dengan alasan diberikannya fasilitas pembiayaan tersebut)atau dalam posisi wanprestasi yang----------
13
disampaikan oleh PENJUAL apabila PENJUAL- - - telah mengetahui sebelumnya, dan/atau;-----(vii) Peminjam kemungkinan tidak dapat atau tidakmempunyai niat untuk membayar atau membayarpenuh atas hutangnya atau tidak mempunyai- - niat untuk bekerja sama dengan PEMBELI yangdisampaikan oleh PENJUAL apabila PENJUAL- - - telah mengetahui sebelumnya, dan/atau (viii) terdapat silang jaminan (cross collateral)- yang tidak dapat diidentifikasikan.--------2.4. Pengalihan Piutang dari PENJUAL kepada PEMBELI- - - berdasarkan Perjanjian ini akan berlaku efektif- - pada Tanggal Penutupan.--------------------------2.5.
Apabila setelah Tanggal Penutupan ditemukan alatbukti yang sah menurut hukum sehubungan dengan :2.5.1 adanya Benturan Kepentingan oleh PEMBELI;- 2.5.2 bahwa dana yang digunakan oleh PEMBELI- - - untuk melakukan pembayaran Harga Pembelian Piutang bersumber dari tindakan/hasil- - - - kejahatan berdasarkan Putusan Pengadilan- yang telah memiliki kekuatan hukum tetap- -
14
(inkracht) (termasuk, namun tidak terbatas pada, hasil tindak pidana sebagaimana- - - - diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun- 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang,------------Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang Nomor 31- - - - Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak---Pidana Korupsi, dan/atau dana tersebut- - - menjadi sengketa atau disengketakan baik- secara perdata atau pidana dan dana------tersebut
telah diputus status hukumnya----
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telahmemiliki
kekuatan hukum tetap (inkracht);-
2.5.3 Pembelian Piutang dimaksudkan untuk------tindakan pencucian uang (money laundering) dan/atau dilatarbelakangi oleh hal-------hal/maksud-maksud yang bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan- yang berlaku dan/atau dimaksudkan sebagaidan/atau mengakibatkan praktek------------
15
monopoli/persaingan usaha tidak sehat- - - - berdasarkan Undang-undang Republik-------Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang- - - - - Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan- Usaha Tidak Sehat (“UU Nomor 5/1999”)- - - - berdasarkan Putusan Pengadilan yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);maka PENJUAL berhak dan berwenang secara sepihakdan tanpa syarat untuk membatalkan Perjanjian---ini dan Dokumen Transaksi lainnya serta untuk---mengambil dan memiliki Harga Pembelian Piutang--dan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh- PENJUAL sesuai dengan peraturan perundang-------undangan yang berlaku. Dalam hal Dokumen Yang---Dialihkan telah diserahkan oleh PENJUAL kepada--PEMBELI berdasarkan Berita Acara Serah Terima---Dokumen Yang Dialihkan, maka PEMBELI dengan ini- setuju untuk mengembalikan kepada PENJUAL-------seluruh Dokumen Yang Dialihkan (termasuk--------fotocopinya jika ada) dalam waktu 5 (lima) Hari- Kerja sejak dibatalkannya Perjanjian ini oleh----
16
PENJUAL karena alasan diatas. Semua biaya yang--timbul sebagai akibat pembatalan Perjanjian dan- Dokumen Transaksi lainnya serta pengembalian----Dokumen Yang Dialihkan dari PEMBELI kepada------PENJUAL sepenuhnya menjadi beban dan tanggung---jawab PEMBELI.----------------------------------------------------------Pasal 3--------------------------------------HARGA PEMBELIAN PIUTANG ---------------3.1.
Para Pihak setuju bahwa jual beli Piutang-------dilakukan berdasarkan Harga Pembelian Piutang.---
3.2.
Harga Pembelian Piutang telah dibayar lunas olehPEMBELI kepada PENJUAL pada Tanggal Penutupan.--Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini juga----merupakan tanda bukti penerimaan (kuitansi) yangsah atas pembayaran Harga Pembelian Piutang.-----
3.3. Harga Pembelian Piutang tidak termasuk pajak,----ongkos-ongkos dan biaya-biaya lain (termasuk,---namun tidak terbatas pada, notaris) yang mungkintimbul atau jatuh tempo sampai dengan Tanggal---Penutupan. Para Pihak setuju bahwa pajak,-------ongkos-ongkos dan biaya lain tersebut
adalah----
17
merupakan beban PEMBELI.------------------------------------------------Pasal 4-----------------------------------------PENGALIHAN PIUTANG------------------4.1
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan- - (Cessie) Piutang, terhitung sejak Tanggal-------Penutupan, seluruh hak, manfaat, kepentingan dankewajiban atas Piutang beralih kepada PEMBELI.---
4.2
Para Pihak setuju bahwa penerimaan hak dan------kewajiban oleh PEMBELI sebagaimana dimaksud-----dalam ayat 4.1 di atas tidak akan mengakibatkanadanya novasi dan tidak akan ditafsirkan sebagai novasi.------------------------------------------
------------------------Pasal 5-----------------------------------------PENYERAHAN DOKUMEN -----------------5.1. PENJUAL, pada Tanggal Penutupan, akan menyerahkanDokumen Yang Dialihkan kepada PEMBELI.-----------PEMBELI dengan ini mengikatkan diri untuk menerima Dokumen Yang Dialihkan sesuai dengan kondisi-----Sebagaimana Adanya.------------------------------5.2
Penyerahan Dokumen Yang Dialihkan akan dilakukan- di kantor PENJUAL di PT. Indosurya Inti Finance,- -
18
Cabang Surabaya, Indonesia pada jam kerja kantor.5.3
Setelah dilakukannya penyerahan Dokumen Yang-----Dialihkan, Para Pihak akan menandatangani Berita- Acara Serah Terima Dokumen Yang Dialihkan--------sebagaiman bukti telah dilaksanakannya-----------penyerahan Dokumen Yang Dialihkan.----------------
5.4. Jika setelah Tanggal Penutupan, PEMBELI dalam----rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan-----yang berlaku wajib membuat laporan,--------------pemberitahuan berkaitan dengan pengalihan--------Piutang, pendaftaran, pengurusan atau------------melanjutkan pengurusan pembebanan atau-----------penyempurnaan atau pendaftaran atas atau balik- - - nama Dokumen Yang Dialihkan, PEMBELI setuju------untuk mengurus sendiri pelaksanaan atas----------tindakan-tindakan tersebut dan PEMBELI akan------menanggung dan membayar setiap biaya yang timbul- berkaitan dengan tindakan-tindakan tersebut.-----------------------------Pasal 6------------------------------------------KEWAJIBAN PEMBELI------------------Terhitung sejak Tanggal Penutupan, jika diminta oleh- - -
19
PENJUAL, PEMBELI setuju untuk memberikan bantuan secara penuh kepada PENJUAL berkaitan dengan kepentingan audit terhadap PENJUAL berdasarkan ketentuan hukum yang-----berlaku.----------------------------------------------------------------------Pasal 7------------------------ PELEPASAN ATAS PERNYATAAN DAN JAMINAN DARI PENJUAL - ------------------- SELAKU PENJUAL -------------------7.1
PEMBELI menyetujui bahwa PENJUAL tidak----------memberikan pernyataan dan jaminan sehubungan----dengan Piutang baik dalam bentuk tertulis-------ataupun lisan dan PEMBELI menyetujui bahwa jual- beli Piutang berdasarkan keadaan Sebagaimana----Adanya (as is) dan karenanya PEMBELI setuju-----untuk mengesampingkan Pasal 1473, 1482,1483,----1496, 1504 sampai 1511 Kitab Undang-Undang HukumPerdata tentang kewajiban-kewajiban yang--------dibebankan oleh undang-undang kepada setiap-----PENJUAL.-----------------------------------------
7.2
PENJUAL tidak bertanggung jawab atas segala------kewajiban (termasuk, namun tidak terbatas pada,- - kewajiban hukum) yang mungkin timbul sehubungan- - -
20
dengan hal-hal lain sebagai berikut:-------------a.
setiap kerugian yang timbul sehubungan denganpenjualan Piutang yang dilakukan dengan------keadaan Sebagaimana Adanya;-------------------
b.
isi dari Dokumen Yang Dialihkan;--------------
c.
keberlakuan, keabsahan, pendaftaran----------penyempurnaan, keaslian, kelengkapan dan-----kolektibilitas dari Dokumen Yang Dialihkan- - - yang disampaikan oleh PENJUAL;----------------
d.
Peminjam tidak menyetujui jumlah kewajiban- - - Peminjam kepada PENJUAL atas jumlah piutang- - yang dihitung dan dialihkan oleh PENJUAL-----kepada PEMBELI;-------------------------------
e. Kegiatan usaha, keadaan harta, kemampuan--------membayar, kondisi keuangan, kepercayaan atau- - - - status Peminjam atau para penjaminnya-----------(apabila ada), atau kemampuan membayar----------kewajiban dari Peminjam atau para penjaminnya- - - (apabila ada) sebagaimana diatur dalam----------Dokumen Yang Dialihkan; dan---------------------f. Ketidaksesuaian antara Dokumen Yang Dialihkan- - - -
21
dengan fisik dokumen-dokumen dari Piutang-------yang akan diserahterimakan kepada PEMBELI-------oleh PENJUAL yang disampaikan oleh PENJUAL.-- - - - 7.3
PENJUAL tidak bertanggung jawab atas kebenaran,- keakuratan dan kelengkapan secara historikal----dari Dokumen Yang Dialihkan dan PEMBELI setuju--bahwa Dokumen Yang Dialihkan dalam keadaan atau- peristiwa–peristiwa tertentu telah terjadi.------
------------------------Pasal 8---------------------------------PERNYATAAN DAN JAMINAN DARI PENJUAL---------PENJUAL menyatakan dan menjamin kepada PEMBELI bahwa :-- PENJUAL merupakan badan hukum yang secara sah------didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dantelah memiliki seluruh persetujuan-persetujuan,----izin-izin, pendaftaran-pendaftaran, yang-----------dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dinegara domisili PENJUAL untuk menjalankan kegiatan-usahanya dan terutama dalam hal, namun tidak------terbatas pada menjual dan mengalihkan Piutang------serta menandatangani
Perjanjian ini dan dokumen-- - -
dokumen lain yang terkait dengan Perjanjian ini.----
22
Setiap dan seluruh isi pernyataan dan jaminan yang----disampaikan oleh PENJUAL dalam Perjanjian ini serta- - - dalam dokumen-dokumen yang wajib dan telah diberikan- - oleh PENJUAL kepada PEMBELI sehubungan dengan---------Pembelian dan/atau pengalihan Piutang, dibuat dan-----diberikan dengan sebenar-benarnya oleh PENJUAL--------sendiri dengan sadar, sehat jasmani rohani, tidak-----dalam keadaan khilaf dan tanpa tekanan atau paksaan- - - dari pihak manapun serta tidak semata-mata karena-----dipersyaratkan oleh PEMBELI.--------------------------PENJUAL juga menjamin bahwa seluruh isi, baik berupa- - informasi, data, pernyataan, persetujuan, komitmen----dan janji-janji yang telah dibuat dan diberikan oleh- - PENJUAL dalam Perjanjian ini berikut seluruh----------lampirannya adalah sah dan benar serta bukan----------merupakan rangkaian kata-kata bohong ataupun----------penipuan.---------------------------------------------------------------------Pasal 9---------------------------------------PERNYATAAN DAN JAMINAN ------------------------------------DARI PEMBELI---------------------PEMBELI menyatakan dan menjamin kepada PENJUAL bahwa:- -
23
9.1
PEMBELI dalam melakukan pembelian Piutang-------didasarkan pada keputusan sendiri.---------------
9.2
PEMBELI telah diberikan dan telah menerima------dengan baik dari PENJUAL seluruh informasi yang- berkaitan dengan Piutang. Selanjutnya PEMBELI---telah melakukan uji tuntas baik dari sisi-------keuangan maupun hukum berkaitan dengan----------keberadaan dan kondisi Piutang. Sehubungan------dengan keadaan tersebut, pada Tanggal Penutupan,PEMBELI dengan ini menerima dan setuju untuk----menanggung semua risiko yang akan timbul--------berkaitan dengan Piutang.------------------------
9.3
Tidak ada keadaan, peristiwa, perintah,---------keputusan, tindakan hukum dan administrasi,-----tuntutan hukum, gugatan, penyidikan, atau proseshukum yang sedang dijalankan oleh pihak lain----kepada PEMBELI atau oleh PEMBELI kepada pihak---lain baik dalam setiap lembaga peradilan lembagaatau pemerintah atau lembaga lain yang mungkin--mencegah PEMBELI untuk menandatangani, melakukankewajiban berdasarkan Perjanjian dan/atau-------
24
pengalihan Piutang ini.-------------------------9.4
PEMBELI menyatakan dan menjamin PENJUAL bahwa---tidak terdapat benturan kepentingan ada konflikkepentingan dengan PENJUAL dalam bentuk:--------(1)PEMBELI bukanlah pihak yang sahamnya berada- di bawah pengelolaan PENJUAL dengan----------partisipasi yang setara atau lebih dari 20%--(dua puluh persen) dan/atau penyertaan modal-sebagai hasil dari konversi hutang menjadi---ekuitas sebagai skema restrukturisasi--------hutangnya (“Penyertaan Modal Perusahaan------PENJUAL”);-----------------------------------(2)PEMBELI bukanlah Pihak Terafiliasi;----------(3)PEMBELI bukanlah penjamin atas hutang--------Peminjam (“Penjamin”);-----------------------(4)PEMBELI tidak memperoleh pembelian Piutang---sehubungan dengan atau atas nama :-----------(i)
Peminjam; dan/atau----------------------
(ii)
Penyertaan Modal PENJUAL; dan/atau------
(iii) Penjamin; dan/atau---------------------(iv)
Pihak Terafiliasi.----------------------
25
(5)PEMBELI tidak memperoleh pembelian Piutang---dan menetapkan Piutang atau menyebabkan untukdijual kepada :------------------------------(i)
Peminjam; dan/atau----------------------
(ii)
Penyertaan Modal PENJUAL; dan/atau------
(iii) Penjamin; dan/atau---------------------(iv)
Pihak Terafilias, dan/atau--------------
(6)PEMBELI dan/atau pengurus dan/atau pemegang--saham PEMBELI dan/atau pihak yang mewakili---PEMBELI bukan merupakan :--------------------a) debitur PENJUAL;--------------------------b) karyawan, anggota Direksi atau Komisaris--PENJUAL (termasuk suami/isteri dan anak);dan--------------------------------------c) konsultan PENJUAL berikut karyawannya-----yang terlibat dalam proses jual beli- - - - - Piutang.---------------------------------d) notaris/notaris pengganti yang ditunjuk---oleh Para Pihak untuk mendukung----------pelaksanaan transaksi ini.---------------Setiap dan seluruh isi pernyataan dan jaminan yang-----
26
disampaikan oleh PEMBELI dalam Perjanjian ini serta- - - dalam dokumen-dokumen yang wajib dan telah diberikan- - oleh PEMBELI kepada PENJUAL sehubungan dengan Pembelian dan/atau pengalihan Piutang, dibuat dan diberikan-----dengan sebenar-benarnya oleh PEMBELI sendiri dengan- - - sadar, sehat jasmani rohani, tidak dalam keadaan khilaf dan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun serta tidak semata-mata karena dipersyaratkan oleh PENJUAL.- PEMBELI juga menjamin bahwa seluruh isi, baik berupa- - informasi, data, pernyataan, persetujuan, komitmen danjanji-janji yang telah dibuat dan diberikan oleh------PEMBELI dalam Perjanjian ini berikut seluruh----------lampirannya adalah sah dan benar serta bukan merupakanrangkaian kata-kata bohong ataupun penipuan----------------------------------Pasal 10-------------------------------------AKIBAT PERISTIWA KELALAIAN -------------Dalam hal terjadi Peristiwa Kelalaian, Para Pihak-----dengan ini setuju bahwa Pihak yang tidak melakukan----kelalaian berhak dan berwenang secara sepihak dan tanpa syarat untuk membatalkan Perjanjian ini dan Dokumen- - - Tansaksi lainnya serta untuk mengambil dan memiliki- - - -
27
Harga Pembelian Piutang dan seluruh pembayaran yang- - - telah diterima oleh PENJUAL apabila yang melakukan----kelalaian adalah PEMBELI sedangkan apabila yang-------melakukan kelalaian adalah PENJUAL maka PENJUAL wajib- mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima- - oleh PENJUAL. Dalam hal Dokumen Yang Dialihkan telah- - diserahkan oleh PENJUAL kepada PEMBELI berdasarkan----Berita Acara Serah Terima Dokumen Yang Dialihkan, makaPEMBELI dengan ini setuju untuk mengembalikan kepada- - PENJUAL seluruh Dokumen Yang Dialihkan. Semua biaya- - - yang timbul sebagai akibat pembatalan Perjanjian dan- - Dokumen Transaksi lainnya serta pengembalian Dokumen- - Yang Dialihkan dari PEMBELI kepada PENJUAL sepenuhnya- menjadi beban dan tanggung jawab PEMBELI.------------------------------------Pasal 11--------------------------------------PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB--------------Terhitung sejak Tanggal Penutupan, PEMBELI dengan ini- menyetujui untuk selamanya membebaskan dan melepaskan- PENJUAL beserta Direksi, Komisaris, Pemegang Saham dankaryawannya dan konsultan atau notaris sebagai akibat- dari jual beli Piutang berdasarkan Perjanjian ini------
28
secara penuh dari setiap dan segala bentuk tuntutan,- - ganti rugi yang mungkin diajukan oleh PEMBELI dan/ataupihak ketiga lainnya, sekarang dan yang akan datang,- - yang berkaitan dengan kewajiban, tanggung jawab, janjijanji, kesepakatan, penggadaian, tuntutan, penjaminan,keberatan, pengaduan, kerusakan dan kerugian dalam----bentuk apapun, ketidaklengkapan dokumen berhubungan- - - dengan atau berkaitan dengan Piutang atau penjualan- - - atau prosedur penjualan, peristiwa, kejadian atau-----kelalaian yang terkait dengan Piutang yang disampaikanoleh PENJUAL.----------------------------------------------------------------Pasal 12----------------------------------------BIAYA DAN PENGELUARAN----------------Setiap dan seluruh biaya yang timbul sebagai akibat- - - dari penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini,- - dan/atau setiap perjanjian yang wajib dibuat dan------ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, yaitu antara lain pembayaran pajak (kecuali pajak penghasilan------PENJUAL), biaya notaris atau biaya lainnya yang timbuldari pengalihan atau penjualan Piutang, pembebanan,- - - pendaftaran, wajib ditanggung sepenuhnya dan dibayar- - -
29
oleh PEMBELI.----------------------------------------------------------------Pasal 13--------------------------------------------PEMBERITAHUAN--------------------13.1
Setiap pemberitahuan dan surat-menyurat lainnya- berkaitan dengan Perjanjian ini harus dibuat----secara tertulis dan harus dikirim ke alamat di--bawah ini dengan surat tercatat atau kurir atau- dikirim secara langsung dengan mendapat tanda---terima atau melalui faksimili :-----------------PENJUAL :---------------------------------------PT. xxxxxxxxxxxxxxxxxxx-------------------------Alamat
: xxxxxxxxxxxxxx-----------------------
Telepon
: xxxxxxxxxxxx
Fax
: xxxxxxxxxxx
PEMBELI:----------------------------------------PT. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
13.2
Alamat
: xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Telepon
:
Fax
:--------------------------------------
;--------------------
Pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihakyang dituju dalam 3 (tiga) Hari Kerja setelah----
30
tanggal pengiriman jika pemberitahuan-----------disampaikan melalui kurir dan 1 (satu) Hari-----Kerja setelah pengiriman telah diterima oleh----pengirim.---------------------------------------13.3
Setiap perubahan alamat salah satu pihak--------sebagaimana dirinci di atas wajib diberitahukan- kepada pihak lainnya dengan menggunakan alamat--sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13.1 di atas,dan perubahan alamat tersebut akan berlaku 7----(tujuh) Hari Kerja setelah pemberitahuan--------senyatanya diterima atau dianggap diterima oleh- pihak yang dituju sebagaimana diatur Pasal 13.2- di atas.-----------------------------------------
13.4
PENJUAL akan melakukan pemberitahuan kepada-----Peminjam atas adanya pengalihan Piutang dari----PENJUAL kepada PEMBELI, dan atau pihak lain yangwajib diberitahu, jika diisyaratkan demikian,---dengan bentuk pemberitahuan sesuai format-------Lampiran-5 Perjanjian ini.-----------------------
-----------------------Pasal 14--------------------------------------KETENTUAN-KETENTUAN LAIN----------------
31
14.1
Isi Perjanjian tidak dapat diubah kecuali-------disetujui secara tertulis oleh Para Pihak dan---dituangkan dalam suatu perubahan atas Perjanjianyang ditandatangani oleh Para Pihak.-------------
14.2
Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian---ini menjadi tidak berlaku, batal, tidak sah atautidak dapat dilaksanakan disebabkan oleh suatu--peraturan perundang-undangan atau sebab-sebab---lainnya maka ketidakberlakuan, batal, tidak, sahatau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan------tersebut tidak mengakibatkan batalnya Perjanjianini, kecuali ketentuan yang bersangkutan. Para--Pihak menyetujui dan mengikatkan diri serta-----wajib untuk membuat dan menandatangani ketentuanyang baru untuk menggantikan ketentuan yang-----telah tidak berlaku tersebut, dengan ketentuan--peraturan perundang-undang yang berlaku di------Indonesia.---------------------------------------
14.3
Para Pihak dengan ini menyetujui untuk----------mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang--Hukum Perdata tentang pembatalan perjanjian.-----
32
-----------------------Pasal 15------------------------------------------BAHASA DAN HUKUM ---------------------------------------YANG MENGATUR--------------------15.1
Perjanjian ini ditandatangani dalam Bahasa------Indonesia yang menjadi bahasa resmi kendati-----Perjanjian dialihbahasakan ke dalam bahasa lain.-
15.2
Perjanjian ini, penafsiran dan pelaksanaan sertasegala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan---tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.---
-----------------------Pasal 16--------------------------------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN--------------16.1
Para pihak menyetujui bahwa jika terjadi--------sengketa yang berhubungan dengan Perjanjian ini,termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang- berkaitan dengan keberadaan, keberlakuan,-------pelaksanaan hak dan kewajiban dari Para Pihak,--akan diselesaikan secara musyawarah untuk-------mufakat.-----------------------------------------
16.2
Apabila penyelesaian perselisihan secara--------musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud---diatas tidak dapat menyelesaikan sengketa yang---
33
timbul, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan--melalui Pengadilan Negeri di Surabaya.------------Akhirnya para penghadap menyatakan juga sebagai-----berikut : bahwa identitas maupun surat-surat lainya- - - yang diperlihatkan kepada saya adalah betul sesuai----dengan kondisi aslinya dan isi akta ini benar-benar- - - telah dimengerti dan dipahami dan telah sesuai dengan
oleh para penghadap-----
kehendak kedua belah pihak- - - -
yang oleh karena itu para penghadap telah sepakat-----untuk menuangkannya dalam bentuk akta otentik---------ini.---------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------Akta ini dibuat dan diresmikan di Surabaya pada------hari dan tanggal seperti tertulis pada awal akta------ini dengan dihadiri oleh saksi-saksi:-----------------1. Nona xxxxxxxxxxxxxxxxx 2. Nona xxxxxxxxxxxxxxxxxxx --Keduanya pegawai Notaris dan sebagai saksi-saksi.- - - --Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan-------kepada penghadap dan saksi, lalu akta ini-------------ditandatangani oleh mereka masing-masing berturut-----turut dan saya, Notaris, serta penghadap--------------membubuhkan sidik ibu jari tangan kanannya diatas-----lembar kertas tersendiri sebagai dokumen yang---------dilekatkan pada minuta akta ini.------------------------Dilangsungkan dengan---------------------------------
34