20 0 65 KB
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS KESEHATAN
UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN
Jl. Pulau Irian No. 01 Kotak Pos 180. Telp. (0551) 21166, 21720 Fax : 21720 Website : rsudtarakan.kaltaraprov.go.id; Email : [email protected]
T A R A K A N 77131
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN NOMOR: 440/2.1/RSUDTRK/2022 TENTANG DAFTAR FORMULIR REKAM MEDIK YANG DIKONVERSI DIGITAL
Menimbang
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN, a. bahwa untuk menjamin lancarnya proses pengembangan Rekam Medik Elektronik (RME) dan implementasinya. b. bahwa dipandang perlu untuk menetapkan formulir rekam medik yang akan dikonversi digital secara resmi. c. bahwa untuk poin (b) perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur.
Menimbang
1. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran,Pasal 46 dan pasal 47 kewajiban rekam medis dan kepemilikan rekam medis 2. UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Pasal 29 ayat (1) setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan Rekam Medis 3. UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, 11 Keteknisian Medis : Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 4. UU No 19 tahun 2016 Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 1 : Informasi elektronik dan dokumen elektronik 5. Peraturan Pemerintah PP No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan Pasal 14 Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 17 huruf b pengumpulan data dan Informasi kesehatan melalui: penyelenggaraan rekam medik baik elektronik maupun non elektronik Pasal 39 pengelolaan data dan informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 40 Ayat (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik 7. Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU
:
Formulir rekam medik yang tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini akan dikonversi menjadi formulir digital yang akan
diimplementasikan dalam rekam medik elektronik. KEDUA
:
Penyusunan daftar formulir mengikuti kaidah yang tertuang dalam peraturan yang berlaku dan sesuai kebutuhan rumah sakit.
KETIGA
:
Apabila dibutuhkan penambahan formulir yang akan Ditetapkan di :dilakukan Tarakan konversi : 1 Juni digital, maka akan dilakukan perubahanTanggal lampiran dalam surat2022 keputusan Plt. Direktur ini.
PETIKAN
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. dr. Franky Sientoro, Sp.A Pembina Utama Madya NIP. 196010211987111001
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS KESEHATAN
UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN
Jl. Pulau Irian No. 01 Kotak Pos 180. Telp. (0551) 21166, 21720 Fax : 21720 Website : rsudtarakan.kaltaraprov.go.id; Email : [email protected]
T A R A K A N 77131 LAMPIRAN I NOMOR TANGGAL TENTANG
: KEPUTUSAN DIREKTUR : 440/2.1/RSUD TRK/2022 : 01 JUNI 2022 : DAFTAR FORMULIR REKAM MEDIK YANG DIKONVERSI DIGITAL
DAFTAR FORMULIR REKAM MEDIK YANG DIKONVERSI DIGITAL Set Ruangan Pendaftaran Rajal TP.3-1
Asesmen Triage Asesmen Medis Ringkasan Masuk dan Keluar Sebab Kematian Formulir Rekonsiliasi Obat
Formulir Pengkajian Farmasi Asesmen Awal Rawat Inap
Nama Dokumen
Rawat Jalan -2
Pengkajian Gizi Discharge Planning Rencana Catatan Perkembangan Pelayanan Terintegrasi Rencana Asuhan Terintegrasi Persetujuan Umum / General Consent Surat Persetujuan Kelas Rekam Pemberian Obat Formulir Edukasi Pasien dan Keluarga Terintegrasi Formulir Transfer Pasien Antar Ruang Hasil Pemeriksaan Penunjang Letakan Disini Data Umum Pasien Asesmen Awal Rawa Jalan
Detail Isian Dokumen
Nomor Dokumen
RM 1.10 RM 1.11 RM 1.27 RM 1.28 RM 2.23 RI 14c Rev 00/2019 RM 2.1
Penilaian Risiko Jatuh pada Orang Dewasa & Anak Asesmen Gizi Awal dengan Malnutrition Screnning Tool (MST) Asesmen Nyeri Flacc Scale Untuk Anak