Draft SK RME [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA



DINAS KESEHATAN



UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN



Jl. Pulau Irian No. 01 Kotak Pos 180. Telp. (0551) 21166, 21720 Fax : 21720 Website : rsudtarakan.kaltaraprov.go.id; Email : [email protected]



T A R A K A N 77131



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN NOMOR: 440/2.1/RSUDTRK/2022 TENTANG DAFTAR FORMULIR REKAM MEDIK YANG DIKONVERSI DIGITAL



Menimbang



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN, a. bahwa untuk menjamin lancarnya proses pengembangan Rekam Medik Elektronik (RME) dan implementasinya. b. bahwa dipandang perlu untuk menetapkan formulir rekam medik yang akan dikonversi digital secara resmi. c. bahwa untuk poin (b) perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur.



Menimbang



1. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran,Pasal 46 dan pasal 47 kewajiban rekam medis dan kepemilikan rekam medis 2. UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Pasal 29 ayat (1) setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan Rekam Medis 3. UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, 11 Keteknisian Medis : Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 4. UU No 19 tahun 2016 Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 1 : Informasi elektronik dan dokumen elektronik 5. Peraturan Pemerintah PP No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan Pasal 14 Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 17 huruf b pengumpulan data dan Informasi kesehatan melalui: penyelenggaraan rekam medik baik elektronik maupun non elektronik Pasal 39 pengelolaan data dan informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 40 Ayat (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik 7. Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. MEMUTUSKAN :



Menetapkan KESATU



:



Formulir rekam medik yang tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini akan dikonversi menjadi formulir digital yang akan



diimplementasikan dalam rekam medik elektronik. KEDUA



:



Penyusunan daftar formulir mengikuti kaidah yang tertuang dalam peraturan yang berlaku dan sesuai kebutuhan rumah sakit.



KETIGA



:



Apabila dibutuhkan penambahan formulir yang akan Ditetapkan di :dilakukan Tarakan konversi : 1 Juni digital, maka akan dilakukan perubahanTanggal lampiran dalam surat2022 keputusan Plt. Direktur ini.



PETIKAN



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. dr. Franky Sientoro, Sp.A Pembina Utama Madya NIP. 196010211987111001



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA



DINAS KESEHATAN



UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN



Jl. Pulau Irian No. 01 Kotak Pos 180. Telp. (0551) 21166, 21720 Fax : 21720 Website : rsudtarakan.kaltaraprov.go.id; Email : [email protected]



T A R A K A N 77131 LAMPIRAN I NOMOR TANGGAL TENTANG



: KEPUTUSAN DIREKTUR : 440/2.1/RSUD TRK/2022 : 01 JUNI 2022 : DAFTAR FORMULIR REKAM MEDIK YANG DIKONVERSI DIGITAL



DAFTAR FORMULIR REKAM MEDIK YANG DIKONVERSI DIGITAL Set Ruangan Pendaftaran Rajal TP.3-1        



Asesmen Triage Asesmen Medis Ringkasan Masuk dan Keluar Sebab Kematian Formulir Rekonsiliasi Obat



   



Formulir Pengkajian Farmasi Asesmen Awal Rawat Inap



Nama Dokumen



 



 



   



   



 



 



         



     



                Rawat Jalan -2  



Pengkajian Gizi Discharge Planning Rencana Catatan Perkembangan Pelayanan Terintegrasi Rencana Asuhan Terintegrasi Persetujuan Umum / General Consent Surat Persetujuan Kelas Rekam Pemberian Obat Formulir Edukasi Pasien dan Keluarga Terintegrasi Formulir Transfer Pasien Antar Ruang Hasil Pemeriksaan Penunjang Letakan Disini Data Umum Pasien Asesmen Awal Rawa Jalan



Detail Isian Dokumen



Nomor Dokumen



         



RM 1.10 RM 1.11 RM 1.27 RM 1.28 RM 2.23 RI 14c Rev 00/2019 RM 2.1



    Penilaian Risiko Jatuh pada Orang Dewasa & Anak Asesmen Gizi Awal dengan Malnutrition Screnning Tool (MST) Asesmen Nyeri Flacc Scale Untuk Anak