DRK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Azie
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Definisi Diskusi Refleksi Kasus (DRK) Diskusi refleksi kasus adalah suatu metoda dalam merefleksikan pengalaman klinis perawat dan bidan dalam menerapkan standar dan uraian tugas. Pengalaman klinis yang direfleksikan merupakan pengalaman aktual dan menarik baik hal-hal yang merupakan keberhasilan maupun kegagalan dalam memberikan pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan termasuk untuk menemukan masalah dan menetapkan upaya penyelesaiannya misal dengan adanya rencana untuk menyusun SOP baru (Kepmenkes RI, 2005). Personil DRK DRK diikuti oleh sekelompok perawat atau bidan yang terdiri dari 5-8 orang. Salah satu diantaranya menjadi fasilitator, salah satunya menjadi penyaji, dan sisanya menjadi peserta atau anggota (Hennesy, 2001) Persiapan DRK (Hennesy, 2001) 1. Memeriksa data rekam medik untuk melihat kasus-kasus/penyakit dengan diagnosa medis/diagnosa keperawatan terbanyak yang ada diruang rawat inap. 2. Mengkaji isu-isu yang berkembang dalam keperawatan/kesehatan saat ini lewat referensi (media cetak/elektronik). 3. Menyusun daftar topik/kasus untuk didiskusikan. 4. Menyusun jadwal pelaksanaan DRK. 5. Menentukan nama-nama tim pelaksana DRK (Penyaji, fasilitator dan peserta) minimal seminggu sebelum pelaksanaan DRK. 6. Melakukan koordinasi pelaporan rencana pelaksanaan DRK dengan Bidang Keperawatan. 7. Menginformasikan pelaksanaan DRK kepada tim pelaksana DRK minimal 2 hari sebelum pelaksanaan DRK. 8. Mempersiapkan ruangan untuk pelaksanaan DRK.



9. Mempersiapkan media pembelajaran/pendukung yang dibutuhkan untuk diskusi (seperti LCD, phantom, flip chart, dll). 10. Mempersiapkan absensi/daftar hadir 11. Mempersiapkan undangan/publikasi pelaksanaan DRK. Langkah-Langkah DRK (Hennesy, 2001) A. Memilih/Menetapkan Kasus Yang Akan Didiskusikan Topik–topik bahasan yang ditetapkan untuk didiskusikan dalam DRK antara lain: a. Pengalaman pribadi perawat/bidan yang aktual dan menarik dalam menangani kasus/pasien di lapangan baik di rumah sakit/puskesmas. Pengalaman dalam mengelola pelayanan keperawatan/kebidanan dan isu-isu strategis. b. Pengalaman yang masih relevan untuk dibahas dan akan memberikan informasi berharga untuk meningkatkan mutu pelayanan. Proses diskusi ini akan memberikan ruang dan waktu bagi setiap peserta untuk merefleksikan pengalaman, pengetahuan serta kemampuannya, dan mengarahkan maupun meningkatkan pemahaman perawat/bidan terhadap standar yang akan memacu mereka untuk melakukan kinerja yang bermutu tinggi. B. Menyusun Jadwal Kegiatan Jadwal kegiatan DRK adalah daftar kegiatan yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dan disepakati. Kegiatan DRK disepakati dalam kelompok kerja, baik di puskesmas maupun di rumah sakit (tiap ruangan). Kegiatan DRK dilakukan minimal satu kali dalam satu bulan dan sebaiknya jadwal disusun untuk kegiatan satu tahun. Dengan demikian para peserta yang telah ditetapkan akan mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkannya. Setiap bulan ditetapkan dua orang yang bertugas sebagai penyaji dan fasilitator/moderator selebihnya sebagai peserta demikian seterusnya, sehingga



seluruh anggota kelompok akan mempunyai kesempatan yang sama berperan sebagai penyaji, fasilitator/moderator maupun sebagai peserta. Peserta dalam satu kelompok diupayakan antara 5 – 8 orang. C. Waktu Pelaksanaan Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan tersebut minimal 60 menit, dengan perincian sebagai berikut: a. Pembukaan : 5 menit b. Penyajian : 15 menit c. Tanya jawab : 30 menit d. Penutup/rangkuman : 10 menit D. Peran Masing-Masing Personal Dalam DRK Dalam Diskusi Refleksi Kasus (DRK) ditetapkan suatu aturan main yang harus dipatuhi oleh semua peserta agar diskusi tersebut dapat terlaksana dengan tertib. Ada 3 peran yang telah disepakati dan dipahami dalam pelaksanaan DRK yaitu peran penyaji, peran peserta, peran fasilitator/moderator 1. Peran penyaji a. Menyiapkan kasus klinis keperawatan/kebidanaan yang pernah dialami atau pernah terlibat didalamnya yang merupakan kasus menarik baik kasus yang lalu maupun kasus-kasus saat ini. Selain kasus klinis dapat pula dipilih kasus manajemen dan pengalaman keberhasilan dalam pelayanan. b. Menjelaskan kasus yang sudah disiapkan. Alokasi waktu 10 – 20 menit. c. Menyimak pertanyaan yang disampaikan. d. Memberikan jawaban sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman nyata yang telah dilakukan dan merujuk pada standar yang relevan atau SOP yang berlaku. e. Mencatat hal-hal penting selama proses DRK.



2. Peran peserta a. Mengikuti kegiatan sampai selesai diakhiri dengan mengisi daftar hadir. b. Memberikan perhatian penuh selama kegiatan. c. Mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan/pernyataan, minimal satu pertanyaan dengan alokasi waktu keseluruhan 20-30 menit: a) Dalam mengajukan pertanyaan agar merujuk pada standar. b) Tidak dibenarkan untuk mengajukan pertanyaan/pernyataan yang sifatnya menyalahkan atau memojokkan. c) Tidak dibenarkan untuk mendominasi pertanyaan. d) Pertanyaaan berupa klarifikasi dan tidak bersifat menggurui. 3. Peran fasilitator/moderator a. Mempersiapkan ruangan diskusi dengan mengatur posisi tempat duduk dalam bentuk lingkaran sehingga peserta dapat saling bertatap muka dengan leluasa. b. Membuka pertemuan: a) Mengucapkan selamat datang. b) Menyampaikan tujuan pertemuan. c) Membuat komitmen bersama dengan seluruh anggota diskusi tentang lamanya waktu diskusi (kontrak waktu). d) Menyampaikan tata tertib diskusi. c. Mempersilahkan penyaji untuk menyampaikan kasusnya selama 10 – 20 menit. d. Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan secara bergilir selama 30 menit. e. Mengatur lalu lintas pertanyaan–pertanyaan yang diajukan oleh peserta dan klarifkasi bila ada yang tidak jelas. f. Merangkum hasil diskusi. g. Melakukan refleksi terhadap proses diskusi dengan meminta peserta untuk menyampaikan pendapat dan komentarnya tentang diskusi tersebut.



h. Membuat kesimpulan hasil refleksi dan menyampaikan isu-isu yang muncul. i. Meminta kesepakatan untuk rencana pertemuan berikutnya. j. Menutup pertemuan dengan memberikan penghargaan kepada seluruh peserta dan berjabat tangan. k. Membuat laporan hasil diskusi sesuai format dan menyimpan laporan DRK pada arsip yang telah ditentukan bersama. E. Penulisan Laporan Setelah melakukan kegiatan, langkah berikutnya adalah menyusun laporan DRK. Agar kegiatan DRK dapat diketahui dan dibaca oleh pimpinan, anggota kelompok maupun



teman



sejawat



lainnya



maka



kegiatan



tersebut



harus



dicatat/didokumentasikan sebagai laporan. Bentuk laporan dikemas dengan menggunakan suatu format yang antara lain berisikan: a. Nama peserta yang hadir b. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan c. Isu-isu atau masalah yang muncul selama diskusi d. Rencana tindak lanjut berdasarkan masalah e. Lampiran laporan menyertakan daftar hadir yang ditandatangani oleh semua peserta.



DAFTAR PUSTAKA Hennesy, D. 2001. Reflective Case Discussion Modul of Clinical Performance and Development Management System, Jogjakarta. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 836/MENKES/SK/VI/2005



TENTANG



PEDOMAN



PENGEMBANGAN MANAJEMEN KINERJA PERAWAT DAN BIDAN. Bab II Poin D Subpoin 4