12 0 63 KB
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN DOKTER PERTAMA Masa Penilaian : Januari 2019 s.d. Desember 2020 NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9
KETERANGAN PERORANGAN : dr. Yusnida Rahmawati : 199008232017122001 : B12026897 : Bukittinggi, 23 Agustus 1990 : Perempuan : Dokter : Penata Muda Tk. I/ III(b)/ 1 Desember 2017 : Dokter Pertama : 01 Tahun 00 Bulan : 03 Tahun 00 Bulan : Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukittinggi ANGKA KREDIT MENURUT NO. UNSUR DAN SUB UNSUR YANG DINILAI INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 PAK Nomor: SEK.2-194.KP.03.04 Tahun 2018 Tanggal: 1 Agustus 2019 184.733 184.733 I UNSUR UTAMA Nama NIP Nomor Seri Karpeg Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pendidikan yang telah diperhitungkan angka kreditnya Pangkat/Golongan Ruang/TMT Jabatan Dokter Masa Kerja Golongan Lama Baru 10 Unit Kerja
1
PENDIDIKAN A. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah 1. Dokter 2. Doktor B. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) 1. Lamanya lebih dari 960 jam 2. Lamanya antara 641 - 960 jam 3. Lamanya antara 481 - 640 jam 4. Lamanya antara 161 - 480 jam 5. Lamanya antara 81 - 160 jam 6. Lamanya antara 30 - 80 jam C. Pelatihan Dasar CPNS Gol. III dan memperoleh STTP (1141 jam)
2
PELAYANAN KESEHATAN A. Penyembuhan penyakit 1. Melakukan pelayanan medik umum a. Rawat jalan tingkat pertama b. Konsul pertama 2. Melakukan pelayanan spesialistik a. Rawat jalan tingkat pertama b. Konsul pertama 3. Melakukan pelayanan spesialis konsultan 4. Melakukan tindakan khusus oleh Dokter Umum a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I (Kegiatan Jabatan Dokter Muda) d. Kompleks tingkat II e. Kompleks tingkat III 5. Melakukan tindakan spesialistik a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II e. Kompleks tingkat III 6. Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan 7. Melakukan tindakan darurat medik/P3K a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang (Kegiatan Jabatan Dokter Muda) c. Kompleks tingkat I
4.880
4.880
0.100
0.100
0.480
0.480
0.080 0.112
0.080 0.112
B.
C.
D.
E.
F.
3
d. Kompleks tingkat II 8. Melakukan kunjungan (visite) pada pasien rawat inap Pemulihan kesehatan akibat penyakit 1. Melakukan pemulihan mental a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II 2. Melakukan pemulihan fisik a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit 1. Melakukan pemeliharaan kesehatan ibu 2. Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita 3. Melakukan pemeliharaan kesehatan anak 4. Melakukan pelayanan KB 5. Melakukan pelayanan imunisasi 6. Melakukan pelayanan gizi 7. Melakukan pengamatan epidemiologi penyakit a. Mengumpulkan data b. Mengolah data c. Menganalisis data 8. Melakukan penyuluhan medik Pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap 1. Membuat catatan medik pasien rawat inap 2. Membuat catatan medik pasien rawat jalan Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat 1. Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 2. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 3. Menguji kesehatan a. Menguji kesehatan individu b. Menjadi Tim Penguji Kesehatan 4. Melakukan visum et repertum a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II 5. Menjadi saksi ahli 6. Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan 7. Melakukan otopsi a. Tanpa pemeriksaan laboratorium b. Dengan pemeriksaan laboratorium 8. Melakukan tugas jaga a. Panggilan/on call b. Di tempat/RS c. Sepi pasien 9. Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular 10. Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan Pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan 1. Sederhana 2. Sedang 3. Kompleks 4. Kompleks tingkat I
PENGABDIAN PADA MASYARAKAT A. Pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan 1. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan 2. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker,
0.040
0.040
0.400
0.400
0.040 3.050
0.040 3.050
0.032
0.032
0.596
0.596
0.120 30.110
0.120 30.110
1.000
1.000
YPAC, Olah Raga, dll) B. Pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan 1. Mengamati penyakit/wabah di lapangan 2. Supervisi bidang kesehatan C. Pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu Menjadi anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu 1. Sebagai ketua 2. Sebagai anggota 4
PENGEMBANGAN PROFESI A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan 1. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian,pengkajian, survey, dan evaluasi di bidang kesehatan yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 2. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey, dan evaluasi di bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk makalah 3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kesehatan yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk makalah 5. Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kesehatan yang disebarluaskan melalui media massa 6. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah B. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan 1. Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 2. Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 3. Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan C. Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang kesehatan Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan B. Penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan Menemukan teknologi tepat guna di bidang kesehatan
II
UNSUR PENUNJANG
5
PENUNJANG TUGAS DOKTER A. Pengajar/pelatih yang berkaitan dengan kesehatan Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai B. Peran serta dalam seminar/lokakarya dalam bidang kesehatan 1. Mengikuti seminar/lokakarya sebagai : a. Pemrasaran b. Pembahas/moderator/narasumber c. Peserta 2. Mengikuti/berperan serta dalam delegasi ilmiah sebagai :
1.000
1.000
4.000
4.000
C.
D.
E.
F.
a. Ketua b. Anggota Keanggotaan dalam organisasi profesi dokter Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai: 1. Pengurus 2. Anggota Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional dokter Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional dokter, sebagai : 1. Ketua/Wakil Ketua 2. Anggota Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah/ gelar yang tidak sesuai dalam bidang tugasnya a. Doktor b. Pasca sarjana c. Sarjana/Diploma IV Perolehan penghargaan/tanda jasa 1. Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya a. 30 (Tiga puluh) tahun b. 20 (dua puluh) tahun c. 10 (sepuluh) tahun 2. Memperoleh gelar kehormatan akademis
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
184.733
1.500
1.500
46.540
231.273
Lampiran usul/bahan yang dinilai : 1. Surat pernyataan telah melakukan pendidikan dan pelatihan 2. Surat pernyataan telah melakukan kegiatan pelayanan kesehatan 3. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang Bukittinggi, 31 Desember 2020
dr. Yusnida Rahmawati NIP. 19900823 201712 2 001 Catatan Pejabat Pengusul : Bukittinggi, 31 Desember 2020
Marten, Bc.IP,S.H. NIP. 19730102 199603 1 001 Catatan Tim Penilai : ....................., .............................. KETUA TIM PENILAI
....................................... NIP. ..................................... Catatan Pejabat Penilai : ....................., .............................. PEJABAT PENILAI
....................................... NIP. .....................................
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN DOKTER PERTAMA Masa Penilaian : Januari s.d. Desember 2018 NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9
KETERANGAN PERORANGAN : dr. Yusnida Rahmawati : 199008232017122001 : B12026897 : Bukittinggi, 23 Agustus 1990 : Perempuan : Dokter : Penata Muda Tk. I/ III(b)/ 1 Desember 2017 : Dokter Pertama : : 01 Tahun 00 Bulan : Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukittinggi ANGKA KREDIT MENURUT UNSUR DAN SUB UNSUR YANG DINILAI INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 2 3 4 5 6 7 8
Nama NIP Nomor Seri Karpeg Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pendidikan yang telah diperhitungkan angka kreditnya Pangkat/Golongan Ruang/TMT Jabatan Dokter Masa Kerja Golongan Lama Baru 10 Unit Kerja
NO. 1 I 1
2
UNSUR UTAMA PENDIDIKAN A. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah 1. Dokter 2. Doktor B. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) 1. Lamanya lebih dari 960 jam 2. Lamanya antara 641 - 960 jam 3. Lamanya antara 481 - 640 jam 4. Lamanya antara 161 - 480 jam 5. Lamanya antara 81 - 160 jam 6. Lamanya antara 30 - 80 jam C. Pelatihan Dasar CPNS Gol. III dan memperoleh STTP (1141 jam) PELAYANAN KESEHATAN A. Penyembuhan penyakit 1. Melakukan pelayanan medik umum a. Rawat jalan tingkat pertama b. Konsul pertama 2. Melakukan pelayanan spesialistik a. Rawat jalan tingkat pertama b. Konsul pertama 3. Melakukan pelayanan spesialis konsultan 4. Melakukan tindakan khusus oleh Dokter Umum a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II e. Kompleks tingkat III 5. Melakukan tindakan spesialistik a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II e. Kompleks tingkat III 6. Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan 7. Melakukan tindakan darurat medik/P3K a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II 8. Melakukan kunjungan (visite) pada pasien rawat inap
150.000
150.000
1.000 2.000
1.000 2.000
1.122
1.122
0.050
0.050
0.040
0.040
0.020
0.020
B. Pemulihan kesehatan akibat penyakit 1. Melakukan pemulihan mental a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II 2. Melakukan pemulihan fisik a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II C. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit 1. Melakukan pemeliharaan kesehatan ibu 2. Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita 3. Melakukan pemeliharaan kesehatan anak 4. Melakukan pelayanan KB 5. Melakukan pelayanan imunisasi 6. Melakukan pelayanan gizi 7. Melakukan pengamatan epidemiologi penyakit a. Mengumpulkan data b. Mengolah data c. Menganalisis data 8. Melakukan penyuluhan medik D. Pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap 1. Membuat catatan medik pasien rawat inap 2. Membuat catatan medik pasien rawat jalan E. Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat 1. Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 2. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 3. Menguji kesehatan a. Menguji kesehatan individu b. Menjadi Tim Penguji Kesehatan 4. Melakukan visum et repertum a. Tingkat sederhana b. Tingkat sedang c. Kompleks tingkat I d. Kompleks tingkat II 5. Menjadi saksi ahli 6. Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan 7. Melakukan otopsi a. Tanpa pemeriksaan laboratorium b. Dengan pemeriksaan laboratorium 8. Melakukan tugas jaga a. Panggilan/on call b. Di tempat/RS c. Sepi pasien 9. Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular 10. Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan F. Pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan 1. Sederhana 2. Sedang 3. Kompleks 4. Kompleks tingkat I 3
PENGABDIAN PADA MASYARAKAT A. Pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan 1. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan 2. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olah Raga, dll) B. Pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan
0.400
0.400
0.020 0.701
0.020 0.701
0.020
0.020
0.100
0.100
0.060 16.450
0.060 16.450
1. Mengamati penyakit/wabah di lapangan 2. Supervisi bidang kesehatan C. Pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu Menjadi anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu 1. Sebagai ketua 2. Sebagai anggota 4
PENGEMBANGAN PROFESI A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan 1. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian,pengkajian, survey, dan evaluasi di bidang kesehatan yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 2. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey, dan evaluasi di bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk makalah 3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kesehatan yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk makalah 5. Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kesehatan yang disebarluaskan melalui media massa 6. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah B. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan 1. Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 2. Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI 3. Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan C. Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang kesehatan Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan B. Penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan Menemukan teknologi tepat guna di bidang kesehatan
II
UNSUR PENUNJANG
5
PENUNJANG TUGAS DOKTER A. Pengajar/pelatih yang berkaitan dengan kesehatan Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai B. Peran serta dalam seminar/lokakarya dalam bidang kesehatan 1. Mengikuti seminar/lokakarya sebagai : a. Pemrasaran b. Pembahas/moderator/narasumber c. Peserta 2. Mengikuti/berperan serta dalam delegasi ilmiah sebagai : a. Ketua b. Anggota
C. Keanggotaan dalam organisasi profesi dokter Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai: 1. Pengurus 2. Anggota D. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional dokter Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional dokter, sebagai : 1. Ketua/Wakil Ketua 2. Anggota E. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah/ gelar yang tidak sesuai dalam bidang tugasnya a. Doktor b. Pasca sarjana c. Sarjana/Diploma IV F. Perolehan penghargaan/tanda jasa 1. Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya a. 30 (Tiga puluh) tahun b. 20 (dua puluh) tahun c. 10 (sepuluh) tahun 2. Memperoleh gelar kehormatan akademis JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
150.000
0.750
0.750
22.733
172.733
Lampiran usul/bahan yang dinilai : 1. Surat pernyataan telah melakukan pendidikan dan pelatihan 2. Surat pernyataan telah melakukan kegiatan pelayanan kesehatan 3. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang Bukittinggi, 2 Februari 2019
dr. Yusnida Rahmawati NIP. 19900823 201712 2 001 Catatan Pejabat Pengusul :
Bukittinggi, 11 Maret 2019
Marten, Bc.IP,S.H. NIP. 19730102 199603 1 001 Catatan Tim Penilai :
....................., .............................. KETUA TIM PENILAI
....................................... NIP. ..................................... Catatan Pejabat Penilai :
....................., .............................. PEJABAT PENILAI
....................................... NIP. .....................................