E-Government Modul Lanjutan A. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

E-government modul lanjutan a. Oleh : Wenny Ira R, S.IP., M.Hum



Payung hukum e-government 1. UU No 32. tahun 2004 tentang pemerintahan daerah 2. Inpres no. 3 Tahun 2003



Instruksi Presiden No 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan Egovernment *



1. Enam strategi yang disusun pemerintah dalam mencapai tujuan strategis e-government. 2. mengamanatkan, diantaranya kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.



Inpres no.3 tahun 2003 Pemanfaatan Tekhnologi informasi dalam egovernment mencakup; (1) pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis; (2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.



Infrastruktur e-government dalam blue print 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Komunikasi data dan informasi Sistem aplikasi, standarisasi meta data, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan prosedur, Kebijakan dan peraturan



Tujuan Implementasi e-Government 1. Meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan 2. Terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif 3. Perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan



Sasaran Pembangunan e-Government 1. Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau 2. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan dan memperkuat kemampuan perekonomian menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional 3. Pembentukan mekanisme komunikasi antar lembaga pemerintah serta penyediaan fasilitas bagi partisipasi masyarakat dalam proses kepemerintahan 4. Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah



Menuju E-government ----- melakukan transformasi sistem proses kerja ke sistem yang berbasis elektronik. Tidak semua proses kerja dapat ditransformsi ke dalam sistem elektronik. contoh fungsi kepemerintahan yang penyelenggaraannya dapat dibantu melalui sistem elektronik adalah 1. Pelayanan Masyarakat 2. Kepegawaian 3. Keuangan Daerah 4. Pengelolaan Aset 5. Dan sebagainya



Beberapa hal yang mengalami perubahan diakibatkan terjadinya transformasi sistem kerja dari manual ke elektronik



1. Perubahan Budaya Kerja 2. Perubahan Proses Kerja (Bisnis Proses) 3. SOP dan Kebijakan Politik 4. Peraturan dan Perundangan 5. Leadership



Pengembangan e-government dapat dilaksanakan melalui 4 tingkatan



Kerangka kerja fungsi sistem pemerintahan



Kerangka fungsi sistem pemerintahan



Peta Solusi E-government



Sistem aplikasi e-government dikelompokkan kedalam



Sub-grup berdasarkan orientasi pengguna



Standar Kebutuhan Sistem Aplikasi yang harus dipenuhi oleh setiap sistem aplikasi e-Government



1. Reliable Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat berjalan dengan handal, robust terhadap kesalahan pemasukan data, perubahan sistem operasidan bug free 2. Interoperable Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat saling berkomunikasi serta bertukar data dan informasi dengan sistem aplikasi lain untuk membentuk sinergi sistem



3. Scalable Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat dengan mudah ditingkatkan kemampuannya, terutama penambahan fitur baru, penambahan user dan kemampuan pengelolaan data yang lebih besar 4. User Friendly Menjamin bahwa sistem aplikasi akan mudah dioperasikan dengan user interface (antar muka pengguna) yang lazim berlaku di pemerintahan dan sesuai dengan kebiasaan bahasa dan budaya penggunanya 5. Integrateable Menjamin bahwa sistem aplikasi mempunyai fitur untuk kemudahan integrasi dengan sistem aplikasi lain, terutama untuk melakukan transaksi pertukaran data dan informasi antar sistem aplikasi e-Government, baik dalam lingkup satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lain.