EKSI 4206 Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perpajakan Penulis: 1. Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. 2. Amin Dara, S.E., M.Sc.,Ak. ISBN: 978-602-392-197-3 e-ISBN: 978-602-392-198-0 Penelaah Materi: Eko Suwardi, M.Sc., Ph.D. Pengembang Desain Instruksional : Etik Ipda Riyani, S.E., Ak., M.Ak.CA. Penyunting : Rini Dwiyanti H, S.E. Perancang Kover dan Ilustrasi : 1. Dra. Suparmi 2. Sunarti, S.Des. Penata Letak : 1. Adang Sutisna, S.Pd. 2. Andy Sosiawan, S.Pd. Penerbit: Universitas Terbuka Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan - 15418 Banten – Indonesia Telp.: (021) 7490941 (hunting); Fax.: (021) 7490147 Laman: www.ut.ac.id. Edisi ketiga Cetakan pertama, April 2018 Cetakan kedua, Juni 2018 2018 oleh Universitas Terbuka Hak cipta dilindungi Undang-Undang ada pada Penerbit Universitas Terbuka Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Dilarang mengutip sebagian ataupun seluruh buku ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari penerbit Katalog Dalam Terbitan (KDT) RAH Halim, Abdul Perpajakan (BMP); 1—9/EKSI4206/3SKS/Abdul Halim, Amin Dara. – Cet. 2; ed. 3--. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2018. (397 hal.; 21 cm.) Termasuk daftar referensi ISBN: 978-602-392-197-3 e-ISBN: 978-602-392-198-0 1. perpajakan I. Judul II. Dara, Amin



336.2—ddc23 Dicetak oleh



 



201700072



iii



Daftar Isi TINJAUAN MATA KULIAH ...........................................................



ix



MODUL 1: DASAR-DASAR PERPAJAKAN Kegiatan Belajar 1: Definisi, Fungsi, Asas-asas Perpajakan, dan Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak .............................................................................. Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



1.1



1.2 1.8 1.10 1.10



Kegiatan Belajar 2: Jenis Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Timbul dan Berakhirnya Utang Pajak, dan Tarif Pajak ............................................................. Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



1.13 1.21 1.23 1.24



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



1.27 1.28



MODUL 2:



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Kegiatan Belajar 1: Pengertian Umum, dan NPWP/PPKP ................................................ Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



2.1



2.2 2.9 2.11 2.11



Kegiatan Belajar 2: Pemotongan dan Pemungutan, Pembayaran/Penyetoran, Pelaporan pajak, dan Ketetapan pajak ................................................................ Latihan …………………………………………...............................



2.14 2.27



iv



Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



2.28 2.29



Kegiatan Belajar 3: Pembukuan dan Pencatatan, Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Keberatan dan Banding ............................................................... Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 3 ……………………………..……..............................



2.31 2.42 2.43 2.44



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



2.46 2.47



MODUL 3: PAJAK PENGHASILAN (UMUM) Kegiatan Belajar 1: Subjek Pajak dan Objek Pajak .......................................................... Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



3.1 3.2 3.16 3.17 3.18



Kegiatan Belajar 2: Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak .................. Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



3.20 3.37 3.39 3.40



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



3.43 3.44



MODUL 4: PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Kegiatan Belajar 1: Pemotong Pajak, Subjek Pajak, dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 .............................................................................................. Latihan …………………………………………...............................



4.1



4.2 4.8



v



Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



4.9 4.10



Kegiatan Belajar 2: Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ......................................... Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



4.12 4.40 4.43 4.43



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



4.46 4.47



MODUL 5: PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, DAN 26 Kegiatan Belajar 1: Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 ..................................................... Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



5.1 5.3 5.32 5.35 5.35



Kegiatan Belajar 2: Pajak Penghasilan Pasal 26 .............................................................. Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



5.38 5.41 5.43 5.43



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



5.46 5.47



MODUL 6: PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 (ANGSURAN PAJAK) Kegiatan Belajar 1: Penghitungan Angsuran Bulanan dan Besarnya Angsuran Pajak Tahun Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu ............................................ Latihan …………………………………………...............................



6.1



6.2 6.14



vi



Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



6.15 6.16



Kegiatan Belajar 2: Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu .............. Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



6.19 6.23 6.25 6.25



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



6.28 6.29



MODUL 7: PAJAK PENGHASILAN BERSIFAT FINAL



7.1



Kegiatan Belajar 1: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ....................................................... Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



7.2 7.28 7.30 7.30



Kegiatan Belajar 2: Pajak Penghasilan Pasal 15 ............................................................... Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



7.33 7.38 7.39 7.39



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



7.42 7.43



vii



MODUL 8: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPNBM) Kegiatan Belajar 1: Dasar-Dasar Pajak Pertambahan Nilai ............................................... Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



8.2 8.14 8.16 8.17



Kegiatan Belajar 2: Pajak Pertambahan Nilai-Lanjutan ................................................... Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



8.19 8.38 8.39 8.40



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



8.43 8.44



MODUL 9: PAJAK DAERAH Kegiatan Belajar 1: Pajak Provinsi .................................................................................... Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



9.1



Kegiatan Belajar 2: Pajak Kabupaten/Kota ........................................................................



8.1



9.3 9.16 9.17 9.17



Latihan …………………………………………............................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



9.20 9.44 9.45 9.46



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



9.48 9.49



ix



Tinjauan Mata Kuliah emajuan sistem perpajakan di suatu negara diikuti dengan semakin tingginya pertumbuhan ekonomi di negara tersebut, seperti halnya Indonesia karena tidak dapat dipungkiri penerimaan dari pajak merupakan sumbangan terbesar untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Begitu pentingnya perpajakan sehingga diseminasi pengetahuan perpajakan melalui pendidikan formal dan pelatihan-pelatihan perpajakan di perguruan tinggi serta sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar dilakukan. Banyaknya Wajib Pajak yang melakukan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan lebih banyak disebabkan ketidaktahuan mengenai aturan-aturan perpajakan yang semakin rumit dan kompleks. Modul ini membahas secara komprehensif konsep perpajakan dengan materi perundang-undangan perpajakan terbaru dan peraturan-peraturan perpajakan terkait lainnya sehingga berguna sebagai diseminasi perpajakan. Di beberapa bab dalam buku ini dilengkapi contoh perhitungan pajak yang biasanya terjadi dalam praktik sehingga tidak saja pembaca memahami konsep dan perhitungan tetapi juga lebih mendalam sanggup mempraktikkan pengisian, penyetoran dan pelaporan pajak. Buku Materi Pokok (BMP) Perpajakan ini terdiri dari 9 modul. Modul Pertama, Dasar-Dasar Perpajakan, Kegiatan Belajar 1 mengenai definisi, fungsi, asas-asas perpajakan dan teori yang mendukung pemungutan pajak, Kegiatan Belajar 2 mengenai jenis pajak, tata cara pemungutan pajak, timbul dan berakhirnya utang pajak, dan tarif pajak. Modul Kedua, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Kegiatan Belajar 1 mengenai pengertian umum dan NPWP/PPKP, Kegiatan Belajar 2 mengenai pemotongan/ pemungutan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak, dan ketetapan pajak. Modul Ketiga, Pajak Penghasilan (Umum), Kegiatan Belajar 1 mengenai Subjek Pajak dan Objek Pajak, Kegiatan Belajar 2 mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan tarif pajak. Modul Keempat, Pajak Penghasilan Pasal 21, Kegiatan Belajar 1 mengenai Pemotong Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21, Kegiatan Belajar 2 mengenai Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Modul Kelima, Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, dan 26, Kegiatan Belajar 1 mengenai Pajak Penghasilan Pasal



x



22 dan 23, Kegiatan Belajar 2 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 26. Modul Keenam, Pajak Penghasilan Pasal 25, Kegiatan Belajar 1 mengenai penghitungan angsuran bulanan dan besarnya angsuran pajak tahun pajak dalam hal-hal tertentu, Kegiatan Belajar 2 besarnya angsuran PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu. Modul Ketujuh, Pajak Penghasilan Bersifat Final, Kegiatan Belajar 1 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, Kegiatan Belajar 2 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 15. Modul Kedelapan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Kegiatan Belajar 1 mengenai dasar-dasar Pajak Pertambahan Nilai, Kegiatan Belajar 2 mengenai Pajak Pertambahan NilaiLanjutan. Modul Kesembilan, Pajak Daerah, Kegiatan Belajar 1 mengenai Pajak Provinsi, Kegiatan Belajar 2 Pajak Kabupaten/Kota SELAMAT BELAJAR.



P et a Ko m pe t en s i Perpajakan/EKSI4206/3 PETA KOMPETENSISKS Setelah memelajari mata kuliah perpajakan mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan konsep-konsep perpajakan, perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak yang terutang serta analisis terhadap transaksi perusahaan yang terkait dengan perpajakan dan penyajiannya dalam laporan keuangan komersial dan fiskal.



4 Menjelaskan PPh Pasal 21



5



8 Menjelaskan PPN dan PPnBM



7



6



Menjelaskan PPh Pasal 22, 23, dan 26



Menjelaskan PPh Bersifat Final



Menjelaskan PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak)



3 Menjelaskan Pajak Penghasilan (Umum)



9 Menjelaskan Pajak Daerah



2 Menjelaskan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



ix



1 Menjelaskan Dasar-dasar Perpajakan



Dasar-dasar Perpajakan Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. Amin Dara, S.E., M.Sc., Ak.



ntuk memahami perpajakan di Indonesia, ada baiknya terlebih dahulu memahami dasar-dasar perpajakan yang mencakup definisi pajak, fungsi pajak, asas-asas perpajakan, teori yang mendukung pemungutan pajak, jenis-jenis pajak, tata cara pemungutan pajak dan timbul dan berakhirnya utang pajak serta tarif pajak. Dengan memahami lebih dahulu dasar-dasar perpajakan secara umum ini, maka pemahaman materi-materi selanjutnya akan lebih mudah. Oleh karena, materi modul 1 menjadi dasar materi-materi selanjutnya yang lebih terfokus pada konsep, metode dan perhitungan perpajakan di Indonesia. Setelah memelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan: 1. definisi pajak, fungsi pajak dan asas-asas perpajakan; 2. teori yang mendukung pemungutan pajak; 3. jenis-jenis pajak; 4. tata cara pemungutan pajak; 5. timbul dan berakhirnya utang pajak; 6. tarif pajak.



1.2







Definisi, Fungsi, Asas-asas Perpajakan, dan Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak A. DEFINISI Membahas definisi pajak, para ahli telah mendefinisikan pajak, seperti yang dikemukakan berikut ini. Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH (dalam Brotodihardjo, 1993): Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum Definisi pajak menurut Prof Edwin R. A. Seligman: Tax is a compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred



Definisi pajak yang dikemukakan oleh Dr. N. J. Feldmann: Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum Definisi pajak menurut Prof Dr. MJH. Smeets: Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui normanorma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksud untuk membiayai pengeluaran pemerintah







1.3



Definisi pajak menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani: Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan Definisi pajak menurut S. I. Djajadiningrat: Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara negara secara umum Definisi pajak menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan karakteristik pajak sebagai berikut. 1. Arus uang (bukan barang) dari rakyat ke kas negara. 2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan). 3. Tidak ada timbal balik khusus atau kontraprestasi secara langsung yang dapat ditunjukkan. 4. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran secara umum demi kemakmuran rakyat.



1.4







B. FUNGSI PAJAK Ada dua fungsi pajak, yaitu: 1.



Fungsi Budgetair Pajak memberikan sumbangan terbesar dalam penerimaan negara, kurang lebih 60-70% penerimaan pajak memenuhi postur APBN. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah yang menjadi andalan untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Contoh: Penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan APBN. 2.



Fungsi Mengatur (Regulerend) Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: a. Memberikan insentif pajak (tax holiday) untuk mendorong peningkatan investasi di dalam negeri b. Pengenaan pajak yang tinggi terhadap minum keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras c. Pengenaan tarif pajak 0% atas ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor produk dalam negeri C. ASAS-ASAS PERPAJAKAN Pada tahun 1776 Adam Smith dalam bukunya “wealth of Nations” mengemukakan bahwa pajak yang baik harus memiliki karakteristik berikut. a. Equity: It should be fair to different individuals and should reflect a person’s ability to pay. b. Certainty: It should not be arbitrary, it should be certain. c. Convenience: It should be convenient in terms of timing and payment. d. Efficiency: It should be administratively efficient with a relatively small cost of collection as a proportion of the revenue raised. It should not cause economic distortion by affecting the behavior of taxpayers. Prinsip-prinsip ini masih digunakan sampai saat ini, dalam sistem perpajakan modern, tiga prinsip utama perpajakan adalah:







1.5



1.



Efficiency Pemungutan pajak harus mudah dan murah dalam penagihannya sehingga hasil pemungutan pajak lebih besar dari biaya pemungutannya 2.



Equity Pemungutan pajak harus adil di antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya. Pajak dikenakan kepada wajib pajak harus sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan manfaat yang diterimanya 3.



Economic effects must be considered Pajak yang dikumpulkan dapat memengaruhi kehidupan ekonomis wajib pajak, hal ini harus dipertimbangkan ketika merumuskan kebijakan perpajakan. Pajak yang dikumpulkan, jangan sampai membuat seseorang melarat atau mengganggu kelancaran produksi perusahaan. D. JENIS PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK Selain pajak terdapat juga beberapa pungutan lain seperti retribusi dan sumbangan yang dipungut berdasarkan undang-undang, peraturan daerah dan aturan pelaksanaannya. Pungutan tersebut antara lain: 1.



Retribusi Retribusi adalah pembayaran rakyat untuk negara sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan jasa-jasa yang disediakan oleh negara. Pembayar retribusi menerima kontraprestasi secara langsung dari negara. Retribusi lebih banyak diberlakukan di pemerintah daerah. Retribusi terdiri atas 3 golongan, yaitu: a. Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemerintah daerah) untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang Pribadi atau Badan; b. Retribusi Jasa Usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;



1.6



c.







Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.



2.



Sumbangan Sumbangan adalah pembayaran dari golongan tertentu rakyat kepada negara. Sumbangan kontraprestasinya dapat ditunjukkan secara langsung kepada golongan tertentu tersebut. E. KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata dan hukum publik. Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum warisan dan hukum harta kekayaan. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pajak dan hukum pidana. Hukum pajak bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan antara sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak, dengan kata lain hukum pajak menerangkan tentang: siapa-siapa yang menjadi wajib pajak dan apa yang menjadi kewajiban mereka kepada pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa yang dikenakan pajak, timbulnya dan hapusnya utang pajak, cara penagihan, dan cara mengajukan keberatan. F. TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK Beberapa teori yang memberikan pembenaran kepada negara untuk berhak memungut pajak dari rakyat 1.



Teori Asuransi Negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya.







1.7



Oleh sebab itu, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi karena mendapat jaminan perlindungan dari negara 2.



Teori Kepentingan Teori ini menekankan pembebanan pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara/pemerintah (yang bermanfaat baginya), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubungkan dengan kepentingan orang-orang tersebut terhadap negara, maka semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara semakin besar pajak yang harus dibayar. 3.



Teori Daya Pikul Teori daya pikul mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk memenuhi kepentingan tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Yang menjadi pokok pangkal teori ini adalah asas pajak, yaitu tekanan pajak itu haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang dan untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang dan memperhatikan besar-kecilnya jumlah tanggungan keluarga 4.



Teori Bakti Teori ini didasarkan pada paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya terhadap negara. Dengan demikian dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara 5.



Teori Asas Daya Beli Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa ke arah tertentu, yaitu



1.8







kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, juga bukan kepentingan negara, melainkan kepentingankepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan definisi pajak dari berbagai sumber yang Anda ketahui! 2) Jelaskan fungsi pajak? Berikan contoh masing-masing! 3) Jelaskan teori-teori yang mendukung pemungutan pajak! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH (dalam Brotodihardjo, 1993), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Berdasarkan dua definisi di atas dapat disimpulkan karakteristik pajak sebagai berikut. a) Arus uang (bukan barang) dari rakyat ke kas negara b) Pajak dipungut berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) c) Tidak ada timbal balik khusus atau kontraprestasi secara langsung yang dapat ditunjukkan d) Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran secara umum demi kemakmuran rakyat 2) Ada dua fungsi pajak, yaitu: a) Fungsi Budgetair Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah yang menjadi andalan untuk membiayai pengeluaran rutin maupun







1.9



pengeluaran pembangunan. Contoh: Penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan APBN. b) Fungsi Mengatur (Regulerend) Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai 0% atas ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor produk dalam negeri 3) Beberapa teori yang memberikan pembenaran kepada negara untuk berhak memungut pajak dari rakyat a) Teori Asuransi, teori ini menyatakan negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Oleh sebab itu, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi karena mendapat jaminan perlindungan dari negara b) Teori Kepentingan, teori ini menekankan pembebanan pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara/pemerintah (yang bermanfaat baginya), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubungkan dengan kepentingan orang-orang tersebut terhadap negara, maka semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara semakin besar pajak yang harus dibayar. c) Teori Daya Pikul, teori ini mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada jasajasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk memenuhi kepentingan tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Yang menjadi pokok pangkal teori ini adalah asas pajak, yaitu tekanan pajak itu haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang dan untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang dan memperhatikan besar kecilnya jumlah tanggungan keluarga d) Teori Bakti, teori ini didasarkan pada paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya terhadap negara. Dengan demikian, dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara e) Teori Asas Daya Beli, teori ini menjelaskan fungsi pemungutan pajak yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat



1.10







untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa ke arah tertentu yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, juga bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan-kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.



1) Berdasarkan beberapa definisi dari para ahli dapat disimpulkan karakteristik pajak sebagai berikut. a) Arus uang (bukan barang) dari rakyat ke kas negara b) Pajak dipungut berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) c) Tidak ada timbal balik khusus atau kontraprestasi secara langsung dapat ditunjukkan d) Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran secara umum demi kemakmuran rakyat 2) Dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair dan fungsi mengatur (Regulerend) 3) Teori yang memberikan pembenaran memberikan pembenaran kepada negara untuk berhak memungut pajak dari rakyat, yakni teori asuransi, teori kepentingan, teori daya pikul, teori bakti, dan teori asas daya beli



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan … A. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Untuk keperluan pribadi B. Untuk membiayai keperluan pembuat Undang-Undang Perpajakan C. Untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. D. Untuk keperluan eksekutif dan legislative







1.11



2) pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Fungsi ini disebut ..… A. Fungsi distribusi dan alokasi B. Fungsi budgetair C. Fungsi mengatur (Regulerend) D. Fungsi pengawasan 3) Pengenaan pajak yang tinggi terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras adalah contoh dari ….. A. Fungsi pengawasan B. Fungsi distribusi dan alokasi C. Fungsi budgetair D. Fungsi mengatur (Regulerend) 4) Negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Teori ini sesuai dengan ……. A. Teori Kepentingan B. Teori Asuransi C. Teori Bakti D. Teori Daya Pikul 5) Pembebanan pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara/pemerintah (yang bermanfaat baginya), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya. Hal ini mengacu pada …… A. Teori Bakti B. Teori Asuransi C. Teori Kepentingan D. Teori Asas Daya Beli



1.12







Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



× 100%



90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



1.13







Jenis Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Timbul dan Berakhirnya Utang Pajak, dan Tarif Pajak A. JENIS PAJAK Jenis pajak dapat dikelompokkan ke dalam 3 bagian, yaitu: 1.



2.



3.



Pajak menurut golongannya a. Pajak Langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. b. Contoh: Pajak Penghasilan. c. Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. d. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai. Pajak menurut sifatnya a. Pajak Subjektif yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. b. Contoh: Pajak Penghasilan. c. Pajak Objektif yaitu pajak yang berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. d. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. b. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah c. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah terdiri atas:



1.14



4.



5.







Pajak Provinsi, contoh: Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok Pajak Kabupaten/Kota, contoh: pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak hiburan, BPHTB, dan PBB-P2



B. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 1.



Stelsel Pajak



a.



Stelsel nyata (riel Stelsel) Menurut stelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan atau penghasilan yang sesungguhnya diperoleh, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kekurangannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui) padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran di sepanjang tahun b.



Stelsel anggapan (fictive stelsel) Menurut stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun sehingga penerimaan pajak oleh pemerintah dapat diperoleh sepanjang tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya atau tidak realistis. c.



Stelsel campuran Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung menggunakan stelsel anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan kembali berdasarkan stelsel nyata. Bila besarnya pajak menurut stelsel nyata lebih



1.15







besar daripada pajak menurut stelsel anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, besarnya pajak menurut stelsel nyata lebih kecil daripada menurut stelsel anggapan maka kelebihannya dapat dimintai kembali (restitusi) atau dikompensasi pada periode berikutnya. 2.



Asas Pemungutan Pajak Ada tiga asas yang digunakan dalam pemungutan pajak, yakni:



a.



Asas domisili (asas tempat tinggal) Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal atau yang bertempat tinggal di wilayahnya. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. b.



Asas sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan wilayah tempat tinggal wajib pajak c.



Asas kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Pengenaan pajak diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia 3.



a.



Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak dapat dibedakan sebagai berikut.



Official Assessment System Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ciri-ciri Official Assessment System: 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus. 2) Wajib Pajak bersifat pasif. 3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. b. Self Assessment System



1.16







Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. c.



With Holding System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. C. TIMBUL DAN BERAKHIRNYAUTANG PAJAK Terdapat dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak: 1.



Ajaran materiil Utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan adanya sesuatu yang menyebabkan yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak 2.



Ajaran formal Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini tidak melihat tentang adanya sesuatu yang menyebabkan yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai dasar yang menimbulkan utang pajak tetapi tergantung pada adanya surat ketetapan pajak Berakhirnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal: a. Pembayaran/pelunasan b. Kompensasi c. Penghapusan utang d. Daluwarsa e. Pembebasan



1.17







D. PENGHINDARAN DAN PENGELAKAN PAJAK Penyebab dari penghindaran dan pengelakan pajak(tax avoidance and tax evasion)meliputi tarif pajak yang terlalu tinggi, undang-undang yang tidak tepat, hukuman yang tidak memberikan efek jera dan ketidakadilan yang nyata. Ketika situasi ini terjadi, penghindaran dan pengelakan pajak akan cenderung meningkat. 1.



Pengelakan Pajak (Tax Evasion) Pengelakan pajak (tax evasion) adalah manipulasi ilegal terhadap sistem perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak. Tax evasion adalah pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang disengaja untuk menghindari pembayaran pajak, misalnya pemalsuan pengembalian pajak. 2.



Penghindaran Pajak(Tax Avoidance) Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah perencanaan pajak yang dilakukan secara legal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku. E. TARIF PAJAK Tarif pajak merupakan angka atau persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Terdapat empat macam tarif pajak, sebagai berikut. 1.



Tarif Tetap Tarif Tetap yaitu tarif dengan jumlah atau angka tetap berapa pun yang menjadi dasar pengenaan pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh:



Dasar Pengenaan Pajak Rp1.000.000 Rp10.000.000 Rp20.000.000 Rp50.000.000



Tarif Pajak Rp3.000 Rp3.000 Rp3.000 Rp3.000



1.18







Misalnya bea meterai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea meterai yang sama sebesar Rp3.000. 2.



Tarif Sebanding (Proporsional) Tarif Sebanding (proporsional) yaitu tarif dengan persentase tetap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah secara proporsional sesuai dengan jumlah yang akan dikenakan. Contoh:



Dasar Pengenaan Pajak Rp1.000.000 Rp10.000.000 Rp20.000.000 Rp50.000.000



Tarif Pajak 10% 10% 10% 10%



Utang Pajak Rp100.000 Rp1.000.000 Rp2.000.000 Rp5.000.000



Misalnya PPN dengan tarif 10% dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Dengan jumlah dasar pengenaan pajak semakin besar dengan tarif persentase tetap akan menyebabkan jumlah utang pajak menjadi lebih besar 3.



Tarif Progresif Tarif progresif yaitu tarif dengan persentase yang semakin meningkat (naik) apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat. Contoh: Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000 5% di atas Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000 15% di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 25% di atas Rp500.000.000 30% Dilihat dari kenaikan tarif, tarif progresif dibagi menjadi beberapa tarif, yaitu:



1.19







a. b. c.



Tarif Progresif Progresif: kenaikan persentase pajaknya semakin besar Tarif Progresif Tetap: kenaikan persentase pajaknya tetap Tarif Progresif Degresif: kenaikan persentase pajaknya semakin menurun



4.



Tarif Degresif (Menurun) Tarif Degresif (menurun) yaitu tarif dengan persentase yang semakin turun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat F. PROFESI KONSULTAN PAJAK 1.



Kebutuhan Jasa Konsultan Pajak Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System yang mengharuskan Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang. Untuk memenuhi ketentuan sistem seperti ini, Wajib Pajak dengan keterbatasan pengetahuan perpajakan terkadang mengalami kesulitan. Hal ini juga karena semakin dinamisnya perubahan peraturan perpajakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sering menggunakan jasa konsultan pajak. Mereka yang berkiprah dalam profesi ini adalah para profesional yang memiliki pengalaman dan kecakapan lebih di bidang perpajakan. Sebagian besar dari mereka berkiprah di Kantor Konsultan Pajak. 2.



Karier Konsultan Pajak Saat ini, banyak sekali para sarjana akuntansi dan perpajakan berprofesi sebagai konsultan pajak. Berkarier di profesi ini memiliki prospek yang menjanjikan karena sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System. Jumlah Wajib Pajak di Indonesia ±26 juta Wajib Pajak, jumlah yang besar ini menjadi lahan menarik bagi mereka yang berkiprah di dunia Konsultan Pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan 111 Tahun 2014 Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak di Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. a. Warga Negara Indonesia b. bertempat tinggal di Indonesia;



1.20



c. d. e. f.







tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.



G. ISU-ISU KONTEMPORER 1.



Pengampunan Pajak(Tax Amnesty) Di tahun 2016, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, kebijakan pengampunan pajak ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Undang-Undang ini Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan. 2.



Sunset Policy Sunset policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga untuk pajak penghasilan orang pribadi atau badan yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang ini diatur hal-hal terkait Sunset Policy sebagai berikut.







1.21



a.



Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.



b.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan dan jelaskan Jenis-jenis pajak menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutannya? 2) Jelaskan timbulnya utang pajak? 3) Sebutkan dan jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia? 4) Jelaskan pengelakan pajak dan penghindaran pajak? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Jenis pajak dapat dikelompokkan ke dalam 3 bagian, yaitu: a) Pajak menurut golongannya (1) Pajak Langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan. (2) Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.



1.22







b) Pajak menurut sifatnya (1) Pajak Subjektif yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan. (2) Pajak Objektif yaitu pajak yang berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. (3) Contoh: Pajak Pertambahan Nilai c) Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya (1) Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (2) Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah terdiri atas: (a) Pajak Provinsi, contoh: Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok (b) Pajak Kabupaten/Kota, contoh: pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak hiburan, BPHTB, dan PBB-P2 2) Terdapat dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak: a) Ajaran materiil Utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan adanya sesuatu yang menyebabkan yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak b) Ajaran formal Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini tidak melihat tentang adanya sesuatu yang menyebabkan yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai dasar yang menimbulkan utang pajak tetapi tergantung pada adanya surat ketetapan pajak 3) Sistem pemungutan pajak dapat dibedakan sebagai berikut. a) Official Assessment System Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku.







1.23



b) Self Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. c) With Holding System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. 4) Pengelakan pajak (tax evasion) adalah manipulasi ilegal terhadap sistem perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak. Tax evasion adalah pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang disengaja untuk menghindari pembayaran pajak, misalnya pemalsuan pengembalian pajak. Sedangkan penghindaran pajak (tax avoidance) adalah perencanaan pajak yang dilakukan secara legal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.



1) Begitu banyak jenis pajak di Indonesia sehingga dalam memelajarinya sangat rumit, untuk mempermudah dalam memahami ini jenis pajak dapat dikelompokkan ke dalam 3 bagian, yaitu: a) Pajak menurut golongannya (1) Pajak Langsung (2) Pajak Tidak Langsung b) Pajak menurut sifatnya (1) Pajak Subjektif (2) Pajak Objektif c) Pajak menurut lembaga pemungutnya (1) Pajak Pusat (2) Pajak Daerah 2) Tata cara Pemungutan pajak terdiri atas: a) Stelsel Pajak (1) Stelsel nyata (riel Stelsel) (2) Stelsel anggapan (fictive stelsel) (3) Stelsel campuran b) Asas Pemungutan Pajak (1) Asas domisili (asas tempat tinggal)



1.24







(2) Asas sumber (3) Asas kebangsaan c) Sistem Pemungutan Pajak (1) Official Assessment System (2) Self Assessment System (3) With Holding System 3) Terdapat dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak yakni ajaran materiil dan ajaran formal sedangkan berakhirnya utang pajak dapat disebabkan karena pembayaran/pelunasan, kompensasi, penghapusan utang, daluwarsa dan pembebasan 4) Tarif pajak merupakan angka atau persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Tidak semua tarif pajak yang ada berlaku di Indonesia. Terdapat empat macam tarif pajak, sebagai berikut. (1) Tarif Tetap (2) Tarif Sebanding (Proporsional) (3) Tarif Progresif (4) Tarif Degresif (Menurun)



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain adalah.… A. Pajak subjektif B. Pajak langsung C. Pajak daerah D. Pajak tidak langsung 2) Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak adalah …. A. Pajak objektif B. Pajak subjektif C. Pajak tidak langsung D. Pajak pusat



1.25







3) Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan wilayah tempat tinggal dan kebangsaan Wajib Pajak adalah ciri dari….. A. Asas sumber B. Asas domisili C. Asas tempat tinggal D. Asas kebangsaan 4) Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar adalah ……. A. Official Assessment System B. Self Assessment System C. With Holding System D. Stelsel Nyata 5) Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku adalah…… A. With Holding System B. Stelsel Anggapan C. Self Assessment System D. Official Assessment System Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



baik sekali baik cukup kurang



× 100%



1.26







Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



1.27







Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) C 2) B 3) D 4) B 5) C



Tes Formatif 2 1) D 2) B 3) A 4) B 5) D



1.28







Daftar Pustaka Adam Smith. 1776. An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of the Nations. Brotodiharjo, R. Santoso. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Edisi 3. Bandung: Penerbit Eresco. Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta Kementerian Keuangan. 2014. Peraturan Menteri keuangan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan _______________. 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah _______________. 2016. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak www. ortax.org www. pajak.go.id



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. Amin Dara, S.E., M.Sc., Ak.



istem perpajakan di suatu negara sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor politik, sosial dan ekonomi. Hal ini yang menyebabkan sistem perpajakan di setiap negara berbeda-beda. Seperti hal di Indonesia memiliki ciri dan corak tersendiri dalam merancang sistem perpajakan. Salah satu corak sistem perpajakan di Indonesia adalah sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan penyetoran sendiri oleh wajib pajak (self Assessment system) atau melalui pemotongan/pemungutan pajak penghasilan oleh pihak ketiga. Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan adalah penerimaan pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilakukan dengan cara dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga. Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan oleh pihak ketiga merupakan penerapan dari sistem pemungutan pajak With Holding System. Materi modul 2 ini secara umum membahas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menjadi ciri dan corak sistem perpajakan di Indonesia yang berbeda dengan negara-negara lain. Setelah memelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan: 1. Pengertian Umum 2. NPWP dan PPKP 3. Pemotongan dan Pemungutan 4. Pembayaran/Penyetoran pajak dan Pelaporan pajak 5. Ketetapan pajak 6. Pembukuan dan pencatatan 7. Pemeriksaan dan penyidikan pajak 8. Tata cara keberatan dan banding



2.2







Pengertian Umum, dan NPWP/PPKP A. PENGERTIAN UMUM 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang ini.







7. 8. 9.



10.



11. 12. 13.



14.



15.



16.



17.



18.



2.3



Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.



2.4







19. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 20. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 21. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 22. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 23. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 24. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. B. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK 1.



Pengertian dan Fungsi NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.



2.5







Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.



X X Kode Jenis



2.



X X X



X X X



Nomor Pokok



X



X X X



X X X



Kode Pengecekan



Kode KPP



Kantor Pusat/Cabang



Pengertian dan Fungsi Pengukuhan PKP Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Orang Pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan demikian, Pengusaha Orang Pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.



2.6



3.







Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP di KPP. a. Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Permohonan Pengukuhan PKP secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak. b. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Pengukuhan PKP yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak. c. Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi. d. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Pengukuhan PKP dilengkapi. e. Dalam hal Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, kepada Wajib Pajak diberikan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP. f. Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan pengukuhan PKP paling lama satu hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. g. Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, Kepala Kantor dalam jangka waktu paling lama 6 enam bulan menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat risiko Wajib Pajak Baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan Wajib Pajak. h. Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP. i. Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP di wilayah



2.7







j.



KP4/KP2KP yang tidak sekota dengan KPP, Kepala KPP dapat meminta bantuan KP4/KP2KP untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP. Dalam hal KPP menerima permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP melalui KP4/KP2KP, KPP menindaklanjuti sebagaimana angka 5 sampai dengan angka 9.



4.



Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-Registration Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-Registration sebagai berikut. a. Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui Sistem e-Registration b. Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration c. Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem eRegistration d. SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar e. SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-Registration sebagai berikut.



2.8



a. b.



c.



5.







Wajib Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan data melalui Sistem e-Registration. Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP pada Sistem e-Registration. Berdasarkan permohonan perubahan data, KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama satu hari kerja sejak informasi perubahan data melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan perubahan data diisi secara lengkap Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak a. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah. b. Berdasarkan permohonan pindah: 1) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau 2) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah 3) paling lama satu hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. c. KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama satu hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama. d. KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama satu hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru







2.9



6.



Penghapusan NPWP Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila: a. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau d. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu enam bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan beberapa dokumen/surat yang umum digunakan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia berikut ini. a) Surat Pemberitahuan (SPT) b) Surat Setoran Pajak (SSP) c) Surat Ketetapan Pajak 2) Jelaskan ciri dan corak sistem perpajakan di Indonesia? 3) Jelaskan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak? 4) Jelaskan sebab-sebab penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak?



2.10







Petunjuk Jawaban Latihan 1) Dokumen/surat yang umum digunakan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia a) Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan b) Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. c) Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 2) Beberapa ciri dan corak sistem perpajakan di Indonesia adalah a) Pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Nasional yang merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak dalam pembangunan Negara. b) Sistem Pemungutan Pajak menganut self assessment system, yang artinya Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. 3) Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan sebagai sarana tanda pengenal diri dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan serta untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu (seperti perbankan). 4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila: a) Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan b) Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha c) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia d) Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.







2.11



Salah satu corak sistem perpajakan di Indonesia adalah sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan penyetoran sendiri oleh wajib pajak (self Assessment system) atau melalui pemotongan/pemungutan pajak penghasilan oleh pihak ketiga. Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan adalah penerimaan pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilakukan dengan cara dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga. Ciri dan corak sistem perpajakan di Indonesia dibahas secara umum dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam kegiatan belajar 1 ini membahas mengenai pengertian umum dan NPWP/PPKP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sedangkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) adalah setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib dikukuhkan menjadi PKP



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah …. A. Surat Setoran Pajak B. Surat Paksa C. Surat Sita D. Surat Pemberitahuan



2.12







2) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan adalah ….. A. Surat Setoran Pajak B. Surat Pemberitahuan C. Surat Paksa D. Surat Perintah Penyidikan 3) Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya adalah ….. A. Nomor Faktur B. Nomor Pokok Wajib Pajak C. Nomor e-fin D. Nomor Induk Wajib Pajak 4) Yang tidak termasuk sebagai fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak adalah…. A. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. B. Sebagai jaminan kredit bank C. Dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. D. Sebagai kelengkapan administrasi dalam mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu 5) Sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak disebut …. A. Sistem e-Registration B. Self Assessment system C. With Holding System D. Sistem Pendaftaran Online



2.13







Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



2.14







Pemotongan dan Pemungutan, Pembayaran/Penyetoran, Pelaporan pajak, dan Ketetapan pajak A. PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN Sistem pemungutan pajak di Indonesia dapat dilakukan dengan penyetoran sendiri oleh wajib pajak (self Assessment system) atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak ketiga. Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan oleh pihak ketiga merupakan penerapan dari sistem pemungutan pajak With Holding System. With Holding System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pihak ketiga berkewajiban memotong atau memungut pajak dari penerima penghasilan, menyetorkan pajak tersebut ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui: 1. Pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh, pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh. 2. Pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.







2.15



Sesuai ketentuan dalam UU PPh dan UU PPN dan PPnBM, pajak yang dipotong/dipungut terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 dan PPN dan PPnBM. Berikut penjelasan secara singkat pajak yang dipotong/dipungut: Pemotongan PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Pemungutan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh: 1. Bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2. Badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan 3. Wajib Pajak Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemotongan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali ditentukan lain.



2.16







Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain: 1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; 2. Penghasilan berupa hadiah undian 3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 4. Persewaan tanah dan/atau bangunan 5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 6. Penghasilan usaha jasa konstruksi Pemotongan PPh Pasal 15 PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, agar memudahkan Wajib Pajak tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, antara lain: 1. Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional 2. Perusahaan asuransi luar negeri, 3. Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi 4. Perusahaan dagang asing Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas barang yang tergolong mewah



2.17







B. PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK Wajib Pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Batas Waktu Pembayaran Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, batas waktu pembayaran atau penyetoran adalah sebagai berikut: Jenis Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri Wajib Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh Pemotong PPh



Batas Waktu Pembayaran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir



2.18







Jenis Pajak PPh Pasal 25 PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor



PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh DJBC PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran



PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak



PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang



Batas Waktu Pembayaran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. harus disetor dalam jangka waktu satu hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. harus disetor paling lama tujuh hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan SSP atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak



2.19







Jenis Pajak memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN



PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) UndangUndang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa



Batas Waktu Pembayaran



paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara harus disetor paling lama tujuh hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir



harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masingmasing jenis pajak



2.20







C. PELAPORAN DENGAN SURAT PEMBERITAHUAN Fungsi SPT 1. Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak PPh adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; c. Harta dan kewajiban; dan/atau d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 2. Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. 3. Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya. Jenis SPT Jenis SPT meliputi: 1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang terdiri dari: a. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771-Rupiah) b. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika (1771-US)



2.21







c.



2.



SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri (1770) d. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770 S) e. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp60.000.000 dalam satu tahun dan penghasilannya bukan dari usaha/pekerjaan bebas (1770 SS) SPT Masa yang terdiri dari: a. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) b. SPT Masa PPh Pasal 15 c. SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 d. SPT Masa PPh Pasal 22 e. SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 f. SPT Masa PPN dan PPnBM g. SPT Masa PPN dan PPnBM bagi pemungut



Bentuk SPT 1. Formulir kertas (hardcopy); atau 2. e-SPT. Batas Waktu Pelaporan Pajak Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan No 243/PMK.03/2014 menetapkan batas waktu penyampaian SPT sebagai berikut: 1.



SPT Masa Jenis Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 21 PPh Pasal 23/26 PPh Pasal 25 PPh Pasal 22-Badan tertentu



Batas Waktu Penyampaian SPT 20 hari setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir



2.22



Jenis Pajak sebagai Pemungut Pajak PPN dan PPnBM-PKP PPN atas kegiatan membangun sendiri PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh DJBC PPh Pasal 22 dipungut bendahara PPN atau PPN dan PPnBMBendahara PPN atau PPN dan PPnBM Pemungut non-Bendahara pemerintah SPT Tahunan Jenis SPT SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770) (1770 S) (1770 SS) SPT Tahunan PPh Badan (1771)







Batas Waktu Penyampaian SPT paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama tujuh hari setelah akhir masa pajak 14 hari setelah masa pajak berakhir paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir



2.



Batas Waktu Penyampaian SPT Paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak Paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak



D. SURAT KETETAPAN PAJAK Pengertian surat ketetapan pajak sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah







2.23



kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: 1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar 2. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran 3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% 4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP mengenai pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau 5. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada angka 1 sampai 5 ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada angka 2, 3, dan 4 ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 1. 50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 2. 100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau 3. 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.



2.24







Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Surat Ketetapan Pajak Nihil Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Setelah melakukan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk: 1. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak 2. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak







2.25



lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Setelah melakukan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk: 1. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang 2. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang E. SURAT TAGIHAN PAJAK Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: 1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar 2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung 3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga 4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu 5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: a. Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau b. Identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran



2.26



6. 7.







Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.



Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, angka 5, atau angka 6, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Contoh Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp100.000.000 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp40.000.000. Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut. - Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 (Rp100.000.000 - Rp40.000.000) Rp 60.000.000 - Bunga = 3 x 2% x Rp60.000.000 Rp 3.600.000 (+) - Jumlah yang harus dibayar Rp 63.600.000



2.27







Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak 2) Jelaskan jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT)? 3) Jelaskan fungsi Surat Tagihan Pajak? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a) Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan b) Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. 2) Jenis SPT meliputi: a) SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang terdiri dari: (1) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771-Rupiah) (2) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika (1771-US) (3) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri (1770) (4) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770 S) (5) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp60.000.000 dalam satu tahun dan penghasilannya bukan dari usaha/pekerjaan bebas (1770 SS) b) SPT Masa yang terdiri dari: (1) SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (2) SPT Masa PPh Pasal 15 (3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26



2.28







(4) SPT Masa PPh Pasal 22 (5) SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 (6) SPT Masa PPN dan PPnBM (7) SPT Masa PPN dan PPnBM bagi pemungut 3) Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar b) Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung c) Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga d) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu e) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya



Berdasarkan pasal 20 UU PPh, Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui: 1) Pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh, pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh. 2) Pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri



2.29







Keuangan. Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Surat Ketetapan pajak terdiri dari: 1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), 2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), 3) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan 4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Batas waktu pembayaran pemotong PPh adalah ….. A. Paling lama tanggal berakhir B. Paling lama tanggal berakhir C. Paling lama tanggal berakhir D. Paling lama tanggal berakhir



PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak



2) Yang tidak termasuk jenis SPT Masa adalah ….. A. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) B. SPT Masa PPh Pasal 18 C. SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 D. SPT Masa PPh Pasal 22 3) Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak adalah …. A. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar B. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar C. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan D. Surat Ketetapan Pajak Nihil



2.30







4) Jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan …. A. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma perhitungan penghasilan neto B. lebih dari Rp60.000.000 dalam satu tahun dan penghasilannya bukan dari usaha/pekerjaan bebas. C. kurang dari Rp60.000.000 dalam satu tahun dan penghasilannya bukan dari usaha/pekerjaan bebas D. kurang dari Rp30.000.000 dalam satu tahun dan penghasilannya bukan dari usaha/pekerjaan bebas 5) Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak disebut dengan … A. Surat Tagihan Pajak B. Surat Ketetapan pajak C. Surat Setoran Pajak D. Surat Denda Pajak Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



2.31







Pembukuan dan Pencatatan, Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Keberatan dan Banding A. PEMBUKUAN DAN PENCATATAN Pembukuan Pada prinsipnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pembukuan harus: 1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan 3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.



2.32







Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan Pencatatan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2007 mengatur tentang Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Pencatatan sekurang-kurang harus: 1) Diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. 2) Diselenggarakan secara kronologis. 3) Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan selama tahun Pencatatan harus dapat menggambarkan antara lain: 1) Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh 2) Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final







2.33



Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak Orang Pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban. B. PEMERIKSAAN Pengertian Pemeriksaan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenis Pemeriksaan 1. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Tujuan Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, di antaranya: 1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan 2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 4. Wajib Pajak mengajukan keberatan 5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan



2.34







7. 8. 9. 10.



Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau 11. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Ruang Lingkup dan Kriteria Pemeriksaan Pajak Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak. 1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak 2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi 3. Tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran 4. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau 5. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Jangka Waktu Pemeriksaan 1. Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi







2.



3.



4.



5.



6.



7.



2.35



surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama empat bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama empat bulan. Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditemukan indikasi terjadinya transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, yang memerlukan pengujian lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas dapat diperpanjang paling banyak lima kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian. Apabila perpanjangan jangka waktu untuk Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas atau perpanjangan jangka waktu untuk Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 atau poin 5 di atas berakhir, Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan. Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas dan/atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas dan/atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 atau poin 5 di atas, harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut.



2.36



8.







Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak



C. PENYIDIKAN Pengertian Penyidikan Menurut Pasal 1 angka 31 UU KUP bahwa Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya Siapa yang melakukan Penyidikan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Wewenang penyidik adalah: 1) Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas 2) Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan 3) Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan 4) Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan 5) Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut 6) Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan







2.37



7) Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa 8) Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan 9) Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi 10) Menghentikan penyidikan; dan/atau 11) Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundangundangan. Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain Penghentian Penyidikan 1. Penyidik menghentikan penyidikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. 2. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. 3. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.



2.38







D. KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI Keberatan Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 3. Surat Ketetapan Pajak Nihil 4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau 5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: 1. Penyampaian secara langsung 2. Pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing melalui ASP. Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat sebagai berikut. 1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia 2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan 3. satu surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan Pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. 4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan 5. Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur);dan







6.



2.39



Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.



Surat keberatan yang memenuhi persyaratan akan diproses lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, hal-hal yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut. 1. Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak 2. Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas 3. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan Banding Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apabila wajib pajak tidak menyetujui atas keputusan keberatan, maka wajib pajak dapat melakukan banding atau upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut Pasal 27 ayat (3) UU KUP, syarat permohonan banding antara lain: 1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas 2. Paling lama tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. Beberapa hal yang diatur dalam Pasal 27 ayat UU KUP dijelaskan berikut ini:



2.40



1.



2.



3.



4.



5.







Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7) UU KUP, atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.



Peninjauan Kembali Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan pajak bahwa Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: 1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; 2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;







3.



4. 5.



2.41



Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c UU Pengadilan Pajak; Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya; atau Apabila terdapat suatu putusan yang nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a UU Pengadilan Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b UU Pengadilan Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pengadilan Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak putusan dikirim. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan: 1. Dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa 2. Dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat 3. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.



2.42







Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) 2) 3) 4)



Jelaskan perbedaan pembukuan dengan pencatatan? Jelaskan tujuan pemeriksaan pajak? Jelaskan pengertian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan? Jelaskan pengertian banding dalam perpajakan?



Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut, sedangkan pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. 2) Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, di antaranya: a) Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan b) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak c) Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak d) Wajib Pajak mengajukan keberatan e) Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto f) Pencocokan data dan/atau alat keterangan g) Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil h) Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai i) Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak



2.43







j)



Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau k) Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. 3) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya 4) Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apabila wajib pajak tidak menyetujui atas keputusan keberatan, maka wajib pajak dapat melakukan banding atau upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak.



Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak



2.44







pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak dan juga upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut adalah …. A. Pembukuan B. Pencatatan C. Pemeriksaan D. Penyidikan 2) Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak A. Pemeriksaan Kantor B. Penyidikan kantor C. Pemeriksaan Lapangan D. Penelitian 3) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh ….. A. Polisi Republik Indonesia B. Komisi Pemberantasan Korupsi C. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan D. Kejaksaan



2.45







4) Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan …. A. Keberatan B. Peninjauan Kembali C. Gugatan D. Banding 5) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan keberatan, maka wajib pajak dapat melakukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak yang disebut …. A. Keberatan B. Banding C. Pembukuan D. Penyidikan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Modul Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.



2.46







Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) D 2) A 3) B 4) B 5) A



Tes Formatif 2 1) A 2) B 3) D 4) A 5) A



Tes Formatif 3 1) A 2) C 3) C 4) A 5) B







2.47



Daftar Pustaka Dara, Amin. 2013. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan: Contoh dan Kasus. Penerbit Indie Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta Kementerian Keuangan. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak ____________________. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ____________________. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan www. ortax.org www. pajak.go.id



Pajak Penghasilan (Umum) Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. Amin Dara, S.E., M.Sc., Ak.



erdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Begitu luasnya pembahasan pajak penghasilan sehingga pada modul 3 ini dibahas terlebih dahulu pajak penghasilan umum sebagai pengantar untuk memudahkan mahasiswa dalam memahami materi-materi pajak penghasilan selanjutnya yang lebih fokus dan rinci Setelah memelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat: 1. menjelaskan Subjek Pajak PPh 2. menjelaskan bukan Subjek PPh 3. menjelaskan Objek Pajak Penghasilan 4. menjelaskan Objek Pajak yang dikenakan PPh Bersifat Final 5. menjelaskan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak 6. menjelaskan Bentuk Usaha Tetap 7. menghitung penghasilan kena pajak 8. menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 9. menghitung biaya yang tidak boleh dikurangkan 10. menghitung penilaian aset 11. menghitung penyusutan dan amortisasi 12. menghitung tarif pajak PPh 13. menghitung penghasilan kena pajak dan PPh yang terutang



3.2







Subjek Pajak dan Objek Pajak A. SUBJEK PAJAK Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No 36 Tahun 2008 subjek pajak meliputi: 1.



Orang pribadi Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia 2.



Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan 3.



Badan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.







3.3



4.



Bentuk Usaha Tetap Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: a. Tempat kedudukan manajemen b. Cabang perusahaan c. Kantor perwakilan d. Gedung kantor e. Pabrik f. Bengkel g. Gudang h. Ruang untuk promosi dan penjualan i. Pertambangan dan penggalian sumber alam j. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi k. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan l. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan m. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan n. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas o. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan p. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. 1.



Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak dapat dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. a. Subjek pajak dalam negeri adalah: 1) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak



3.4







berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 2) Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: a) Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan b) Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD c) Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan d) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara 3) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. b.



Subjek pajak luar negeri adalah: 1) Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; dan 2) Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.







3.5



2.



Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri Subjek pajak Orang Pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak Badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik Orang Pribadi maupun Badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain: a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final. d. Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.



3.6



3.







Kewajiban Pajak Subjektif Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau subjek pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting. Saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ditentukan sebagai berikut. a. Kewajiban pajak dalam negeri Orang Pribadi Kewajiban pajak subjektif Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif Orang Pribadi berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. b. Kewajiban pajak dalam negeri Badan Kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia c. Kewajiban pajak luar negeri melalui Bentuk Usaha Tetap Bagi Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap, kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat Bentuk Usaha Tetap tersebut berada di Indonesia dan berakhir pada saat Bentuk Usaha Tetap tersebut tidak lagi berada di Indonesia. d. Kewajiban pajak luar negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap Bagi Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif Orang Pribadi atau Badan tersebut dimulai pada saat Orang Pribadi atau Badan menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Indonesia dan berakhir pada saat Orang Pribadi atau Badan tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.







3.7



e.



Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada para ahli waris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.



4.



Tidak Termasuk Subjek Pajak Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah: a. Kantor perwakilan negara asing b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik c. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada butir 3, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor 215/PMK/.03/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015



3.8







B. OBJEK PAJAK PENGHASILAN Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya 2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya, sedangkan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala 3. Laba usaha 4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan. d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang







5. 6.



7.



3.9



pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: a. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun b. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor c. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham d. Pembagian laba dalam bentuk saham e. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran f. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan g. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah h. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut i. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi j. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis



3.10







k. l.



8.



9.



Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: a. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya b. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah c. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial d. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a di atas, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada huruf b di atas, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c di atas, berupa: 1) Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa 2) Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa 3) Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi e. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan f. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penggunaan harta







10.



11.



12.



13.



14. 15. 16.



3.11



gerak atau harta tidak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala. Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya alimentasi atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitor kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak Keuntungan selisih kurs mata uang asing. Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PPh merupakan penghasilan. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UndangUndang PPh. Premi asuransi termasuk premi reasuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Tambahan kekayaan neto pada hakikatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan



3.12







yang telah dikenakan Pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan. 17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah. Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut Undang-Undang PPh. 18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 19. Surplus Bank Indonesia. 1.



Objek Pajak yang dikenakan PPh Bersifat Final Pajak penghasilan bersifat final adalah pajak penghasilan yang tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final, yaitu: a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi. Obligasi tersebut termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Surat Utang Negara meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara b. Penghasilan berupa hadiah undian c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. Penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.







2.



3.13



Dikecualikan dari Objek Pajak Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh terdapat penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan atau yang dikecualikan dari objek pajak adalah: 1. a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan 2. Warisan 3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal 4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh. 5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa 6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:



3.14







a. b.



Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor Yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah. Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak 7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai 8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam angka 7 di atas, pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif 10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan







3.15



menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: a. Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia 11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yaitu: a. Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri b. Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa c. Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar 12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 3.



Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap Yang menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah: a. Penghasilan dari usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai b. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang



3.16







c.



dijalankan atau yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 UU PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara Bentuk Usaha Tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.



4.



Penentuan Besarnya Laba Bentuk Usaha Tetap Dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap terdapat beberapa biaya atau pembayaran yang menjadi perhatian, yaitu: a. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak b. Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya adalah: 1) Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya 2) Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya 3) Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan c. Pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 2 yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan dan jelaskan Subjek Pajak yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan? 2) Jelaskan secara singkat Objek Pajak menurut UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan? 3) Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan yang bersifat final?



3.17







Petunjuk Jawaban Latihan 1) Yang tidak termasuk subjek pajak dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah: a) Kantor perwakilan negara asing b) Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabatpejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik c) Organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota d) Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada butir 3, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 2) Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun 3) Pajak penghasilan bersifat final adalah pajak penghasilan yang tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.



Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek Pajak Penghasilan meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan Bentuk Usaha Tetap.



3.18







Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Yang tidak termasuk Subjek Pajak menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 adalah …. A. Orang pribadi B. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak C. Badan D. WHO 2) Yang tidak termasuk Objek Pajak PPh adalah ….. A. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan B. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal C. Laba usaha D. Penghasilan dari usaha berbasis syariah 3) Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa kantor perwakilan termasuk …. A. Bentuk Usaha Tetap B. Organisasi Nirlaba C. Bentuk Usaha Tidak Tetap D. WWF 4) Pajak penghasilan yang tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak adalah ….. A. Pajak Penghasilan Bersifat Tidak Final B. Pajak Penghasilan Bersifat Final C. Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final D. Pajak Penghasilan Pasal 23



3.19







5) Pajak penghasilan bersifat final adalah pajak penghasilan yang tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari …. A. total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak B. kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak C. Bentuk Usaha Tetap di Indonesia D. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



3.20







Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak A. PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: 1.



Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: a. Biaya pembelian bahan b. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang c. Bunga, sewa, dan royalti d. Biaya perjalanan e. Biaya pengolahan limbah f. Premi asuransi g. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan h. Biaya administrasi; dan i. Pajak kecuali Pajak Penghasilan Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.



3.21







Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Contoh: Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari: Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak Penghasilan bruto lainnya Jumlah penghasilan bruto



Rp 100.000.000 Rp 300.000.000 (+) Rp 400.000.000



Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000, biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000 = Rp150.000.000. Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. 2.



Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran



3.22







di muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi. 3.



Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.



4.



Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.



5.



Kerugian selisih kurs mata uang asing



6.



Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.



7.



Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan



8.



Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditor dan debitor yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitor bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu d. Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitor kecil



9.



Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah



10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah







3.23



11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah 12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan 13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun. Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama lima tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut. 1.



Penghasilan Tidak Kena Pajak Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPh dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: Keterangan untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga



PTKP 54.000.000 4.500.000 54.000.000 4.500.000



Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah



3.24







Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak tiga orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU PPh dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila: a. Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau c. Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai Pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:







3.25



a.



Penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan Penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.



b.



Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami-isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto. Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. 2.



Biaya yang tidak boleh dikurangkan Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan:



3.26



a.



b. c.



d.



e.







Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1) Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang 2) Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 3) Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan 4) Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan 5) Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6) Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut,







3.27



f.



dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya: 1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil 2) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan 3) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham



g.



h.



i. j.



3.28



k.







Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.



3.



Penilaian Aset dalam Hal Jual Beli Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli aset yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh aset tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. 4.



Penilaian Aset dalam Hal Pertukaran Aset Nonmoneter Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar aset adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Contoh: Keterangan Nilai sisa buku Harga pasar



PT A Aset X 10.000.000 20.000.000



PT B Aset Y 12.000.000 20.000.000



Antara PT A dan PT B terjadi pertukaran aset. Walaupun tidak terdapat realisasi pembayaran antara pihak-pihak yang bersangkutan, namun karena harga pasar aset yang dipertukarkan adalah Rp20.000.000 maka jumlah tersebut merupakan nilai perolehan yang seharusnya dikeluarkan atau nilai penjualan yang seharusnya diterima. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku aset yang dipertukarkan merupakan keuntungan yang dikenakan pajak. PT A memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000.000 (Rp20.000.000 – Rp10.000.000) dan PT B memperoleh keuntungan sebesar Rp8.000.000 (Rp20.000.000 – Rp12.000.000).







3.29



5.



Pengalihan Aset dalam Rangka Likuidasi, Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Pemecahan, atau Pengambilalihan Usaha Nilai perolehan atau pengalihan aset yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku aset yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. 6.



Pengalihan Aset dalam Hal Hibah, Bantuan dan Sumbangan a. Dalam hal terjadi penyerahan aset karena hibah, bantuan, sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh atau warisan, maka nilai perolehan bagi pihak yang menerima aset adalah nilai sisa buku aset dari pihak yang melakukan penyerahan. Apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa buku tidak diketahui, maka nilai perolehan atas aset ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Dalam hal terjadi penyerahan aset karena hibah, bantuan, sumbangan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, maka nilai perolehan bagi pihak yang menerima aset adalah harga pasar.



7.



Pengalihan Aset Sebagai Pengganti Saham Apabila terjadi pengalihan aset oleh badan, maka dasar penilaian aset bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari aset tersebut. Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau pengalihan aset. Ketentuan ini mengatur tentang penilaian aset yang diserahkan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal dimaksud, yaitu dinilai berdasarkan nilai pasar dari aset yang dialihkan tersebut. 8.



Penilaian Persediaan Pada umumnya terdapat tiga golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga



3.30







pokok hanya boleh dilakukan dengan menggunakan Metode rata-rata dan Metode Masuk Pertama Ke luar Pertama (MPKP). Sekali Wajib Pajak memilih salah satu metode penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan metode yang sama. 9.



Penyusutan Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 satu tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata. 10. Saat Dimulainya Penyusutan Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu aset sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan aset tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan aset yang bersangkutan mulai menghasilkan. Contoh 1: Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung sebesar Rp1.000.000.000. Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2012 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2013. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2013.



3.31







Contoh 2: Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2012 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah empat tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50%, maka penghitungan penyusutannya adalah:



Tahun Harga perolehan 2009 2010 2011 2012 2013



Tarif ½ x 50% 50% 50% 50% Disusutkan Sekaligus



Penyusutan 25.000.000 37.500.000 18.750.000 9.375.000 9.375.000



Nilai sisa Buku 100.000.000 75.000.000 37.500.000 18.750.000 9.375.000 0



Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan aset tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan aset tersebut mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Contoh 3: PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2012. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2013. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2013. 11. Metode Penyusutan Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan: a. Metode Garis Lurus/ straight-line method Dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus); atau



3.32



b.







Metode Saldo Menurun/ declining balance method Dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.



Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut. Kelompok Aset Berwujud I. Bukan Bangunan: Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV II. Bangunan: Permanen Tidak Permanen



Masa Manfaat



Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun



4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun



25% 12,5% 6,25% 5%



50% 25% 12,5% 10%



20 tahun 10 tahun



5% 10%



-



Contoh penggunaan metode garis lurus Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000 dan masa manfaatnya 20 tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000 (Rp1.000.000.000 ÷ 20). Contoh penggunaan metode saldo menurun Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah empat tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50%, penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut. Tahun Harga perolehan 2009 2010 2011 2012



Tarif



Penyusutan



50% 50% 50% Disusutkan Sekaligus



75.000.000 37.500.000 18.750.000 18.750.000



Nilai sisa Buku 150.000.000 75.000.000 37.500.000 18.750.000 0



3.33







12. Amortisasi Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut. Kelompok Aset Takberwujud Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4



Masa Manfaat 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun



Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun 25% 50% 12,5% 25% 6,25% 12,5% 5% 10%



B. TARIF PAJAK Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dibagi menjadi dua, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Bentuk Usaha Tetap. 1.



Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000 di atas Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000 di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 di atas Rp500.000.000



Tarif Pajak 5% 15% 25% 30%



3.34







Contoh: Penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Jumlah Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan yang terutang: 5% x Rp50.000.000 15% x Rp200.000.000 25% x Rp250.000.000 30% x Rp100.000.000



Rp 600.000.000 Rp 2.500.000 Rp 30.000.000 Rp 62.500.000 Rp 30.000.000 (+) Rp 125.000.000



Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak, dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak. Tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari. Contoh: Penghasilan Kena Pajak setahun Pajak Penghasilan setahun: 5% x Rp 50.000.000 15% x Rp 200.000.000 25% x Rp250.000.000 30%x Rp 84.160.000



2.



Rp 584.160.000 Rp 2.500.000 Rp 30.000.000 Rp 62.500.000 Rp 25.248.000 (+) Rp 120.248.000



Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun Pajak (3 bulan): ((3 x 30) ÷ 360) x Rp 120.248.000 = Rp 30.062.000 Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28%. Tarif tersebut menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010 Contoh: Penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap Jumlah Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan yang terutang: 25% x Rp1.250.000.000



Rp 1.250.000.000 Rp



312.500.000



3.35







3.



Penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal apabila: a. Wajib pajak merupakan Wajib Pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor, dan saham tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak b. Masing-masing pihak pemilik saham hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor c. Kondisi pada huruf a dan b tersebut harus terpenuhi paling singkat enam bulan (183 hari kalender) dalam jangka waktu satu tahun pajak. Contoh: PT Perkasa merupakan perseroan terbuka yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang mendapatkan penurunan tarif sesuai Peraturan Pemerintah. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dari PT Perkasa adalah: Jumlah Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan yang terutang: 20% x Rp1.250.000.000



4.



Rp 1.250.000.000 Rp



250.000.000



Fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari 25% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000 dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000. Contoh: Peredaran bruto PT Mandiri dalam Tahun Pajak 2012 sebesar Rp30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang PT Mandiri adalah: Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000 ÷ Rp30.000.000.000) x Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000



3.36







Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp 2.520.000.000 Pajak Penghasilan yang terutang: (50% x 25%) x Rp480.000.000 Rp 60.000.000 25% x Rp2.520.000.000 Rp 630.000.000 (+) Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 690.000.000 Penghasilan Kena Pajak dan PPh yang Terutang Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g UU PPh. Rincian pasal-pasal ini sebagai berikut. a. Pasal 4 ayat (2) penghasilan yang termasuk objek pajak b. Pasal 6 ayat (1) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan c. Pasal 6 ayat (2) kompensasi kerugian d. Pasal 7 ayat (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) e. Pasal 9 ayat 1 biaya yang tidak diperkenankan sebagai objek pajak: huruf c pembentukan dan pemupukan dana cadangan, huruf d premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, huruf e penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, huruf g harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh



3.37







lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan dan jelaskan metode penyusutan yang diperkenankan dalam UU Pajak Penghasilan? 2) Sebutkan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap? 3) Lengkapi tabel penghitungan PTKP setahun dalam beberapa status Wajib Pajak, berikut ini.



Keterangan



WP



Laki-laki (K/-) Laki-laki (K/1) Laki-laki (K/2) Laki-laki (K/3)



54.000.000



Tambahan WP yang Kawin 4.500.000



Tambahan Tanggungan



Total PTKP



0



58.500.000



Petunjuk Jawaban Latihan 1) Metode penyusutan yang diperkenankan dalam UU Pajak Penghasilan adalah: a) Metode Garis Lurus Dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut b) Metode Saldo Menurun Dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku 2) Biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah:



3.38







a)



b) c) d)



e)



f)



g)



h) i) j) k)



Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan: Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan oleh wajib pajak dalam bentuk natura dan kenikmatan. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.



3.39







3) PTKP setahun dalam beberapa status



Keterangan



WP



Laki-laki (K/) Laki-laki (K/1) Laki-laki (K/2) Laki-laki (K/3)



54.000.000



Tambahan WP yang Kawin 4.500.000



54.000.000



4.500.000



4.500.000



63.000.000



54.000.000



4.500.000



9.000.000



67.500.000



54.000.000



4.500.000



13.500.000



72.000.000



Tambahan Tanggungan



Total PTKP



0



58.500.000



1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPh. 2) Penilaian Aset Keterangan Penilaian Aset dalam Hal Jual Beli Penilaian Aset dalam Hal Pertukaran Aset Nonmoneter Pengalihan Aset dalam Rangka Likuidasi, Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Pemecahan, atau Pengambilalihan Usaha



Dasar Penilaian Harga perolehan atau harga penjualan Harga pasar Harga pasar



3.40







Keterangan Pengalihan Aset dalam Hal Hibah, Bantuan dan Sumbangan memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh Pengalihan Aset dalam Hal Hibah, Bantuan dan Sumbangan tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh Pengalihan Aset Sebagai Pengganti Saham



Dasar Penilaian Nilai sisa buku aset dari pihak yang melakukan penyerahan Harga Pasar



Nilai pasar aset yang diserahkan



3) Penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan menggunakan Metode rata-rata dan Metode Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP). Sekali Wajib Pajak memilih salah satu metode penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan metode yang sama.



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar ….. A. Rp54.000.000 B. Rp53.000.000 C. Rp52.000.000 D. Rp51.000.000 2) Arif Rahman sudah menikah memiliki tanggungan satu anak. Berapakah total PTKP … A. Rp54.000.000 B. Rp58.500.000 C. Rp63.000.000 D. Rp67.500.000



3.41







3) Metode penyusutan aset tetap berwujud yang dibolehkan berdasarkan ketentuan perpajakan adalah ….. A. Metode garis lurus dan Metode angka tahunan B. Metode saldo menurun dan Metode angka tahunan C. Metode garis lurus dan Metode saldo menurun D. Metode unit produksi dan Metode angka tahunan 4) Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan menggunakan metode …. A. FIFO dan LIFO B. Metode rata-rata dan FIFO C. Metode rata-rata dan LIFO D. Metode rata-rata, LIFO dan FIFO 5.



Apabila wajib pajak merupakan Wajib Pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor, dan saham tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak, maka terjadi …. A. Penurunan tarif sebesar 15% lebih rendah dari tarif normal B. Penurunan tarif sebesar 10% lebih rendah dari tarif normal C. Penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal D. Penurunan tarif sebesar 2% lebih rendah dari tarif normal



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



baik sekali baik cukup kurang



× 100%



3.42







Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Modul Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



3.43







Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1



Tes Formatif 2



1) 2) 3) 4) 5)



1) 2) 3) 4) 5)



D B A B A



A C C B C



3.44







Daftar Pustaka Dara, Amin. 2013. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan: Contoh dan Kasus. Penerbit Indie Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta Kementerian Keuangan. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan OrganisasiOrganisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan _________________. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016tentangPenyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ________________. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan www. ortax.org www. pajak.go.id



Pajak Penghasilan Pasal 21 Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. Amin Dara, S.E., M.Sc., Ak.



ajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan Penyelenggara kegiatan wajib melakukan pemotangan pajak penghasilan pasal 21 atas pembayaran kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Setelah memelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat: 1. menjelaskan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 2. menjelaskan Subjek PPh Pasal 21 dan dikecualikan sebagai subjek PPh Pasal 21 3. menjelaskan Objek PPh Pasal 21 dan dikecualikan sebagai objek PPh Pasal 21 4. menghitung PPh pasal 21



4.2







Pemotong Pajak, Subjek Pajak, dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 A. PEMOTONG PAJAK PENGHASILANPASAL 21 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/ 2008 yang termasuk Pemotong PPh Pasal 21, meliputi: 1. Pemberi kerja yang terdiri dari Orang Pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai 2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan 3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua 4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar: a. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya b. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh Orang Pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri c. Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang



4.3







5.



Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat Nasional dan Internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada Wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.



Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah: 1. Kantor perwakilan negara asing 2. Organisasi-organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan 3. Pemberi kerja Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan Orang Pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam hal organisasi Internasional tidak memenuhi ketentuan poin 2, organisasi Internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak. B. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah Orang Pribadi yang merupakan: 1. Pegawai 2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya 3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi: a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya



4.4







c. d. e. f.



4.



olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator Pengarang, peneliti, dan penerjemah Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan g. Agen iklan h. Pengawas atau pengelola proyek i. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara j. Petugas penjaja barang dagangan k. Petugas dinas luar asuransi l. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi: a. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya b. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja c. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu d. Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang e. Peserta kegiatan lainnya.



C. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah: 1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik



4.5







2.



Pejabat perwakilan organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.



D. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1.



Hak-hak Wajib Pajak PPh Pasal 21 a. Wajib Pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak. Jumlah PPh pasal 21 yang telah dipotong dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh pasal 21 yang bersifat final b. Dalam hal PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c. Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



2.



Kewajiban Wajib Pajak PPh Pasal 21 a. Wajib Pajak berkewajiban membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun. b. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, Wajib Pajak berkewajiban membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya. c. Wajib Pajak berkewajiban menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada: 1) Pemotong pajak kantor cabang baru dalam hal yang bersangkutan dipindahtugaskan 2) Pemotong pajak tempat kerja yang baru dalam hal yang bersangkutan pindah kerja



4.6







d. e.



Wajib Pajak berkewajiban memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jika Wajib Pajak mempunyai NPWP Wajib Pajak berkewajiban memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja



E. OBJEK PAJAK PPH PASAL 21



1. 2. 3.



4.



5.



6.



7.



Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh: a. Bukan Wajib Pajak b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).







4.7



F. TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: 1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa 2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apa pun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Poin 7 subbab “Objek Pajak PPh Pasal 21” 3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja 4. Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan 5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UndangUndang Pajak Penghasilan. 6. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada poin 2.



4.8







Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan dan jelaskan pemotong PPh Pasal 21? 2) Sebutkan siapa saja penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21? 3) Sebutkan dan jelaskan siapa saja yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. 2) Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah Orang Pribadi yang merupakan: a. Pegawai b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan d. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan







4.9



3) Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah: a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik b. Pejabat perwakilan organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia



Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UndangUndang Pajak Penghasilan. Sistem pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 menganut With Holding System. Sistem ini mewajibkan pihak ketiga menghitung, memotong, menyetor dan melapor pajak penghasilan pasal 21 yang terutang. Pemotong PPh Pasal 21, meliputi: 1) Pemberi kerja yang terdiri dari Orang Pribadi dan Badan 2) Bendahara atau pemegang kas pemerintah 3) Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua 4) Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium 5) Penyelenggara kegiatan Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah Orang Pribadi yang merupakan pegawai, penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya, bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dan peserta kegiatan.



4.10







Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pemberi kerja yang tidak diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah …. A. Bendahara atau pemegang kas pemerintah B. Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja C. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha D. Kantor perwakilan negara asing 2) Berikut ini adalah Subjek Pajak yang dipotong PPh Pasal 21 kecuali … A. Pemain musik B. olahragawan C. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. D. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas 3) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan adalah …. A. Pegawai Negeri Sipil B. Aktuaris C. Dosen Perguruan Tinggi Negeri D. Nelayan 4) Wajib Pajak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak adalah salah satu …. A. Kewajiban Wajib Pajak PPh Pasal 21 B. Hak Wajib Pajak PPh Pasal 21 C. Objek Pajak PPh Pasal 21 D. Subjek Pajak PPh Pasal 21



4.11







5) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah …. A. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya yang diberikan oleh Wajib Pajak B. Imbalan kepada bukan pegawai berupa komisi sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan C. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak D. Penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



×100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



4.12







Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 A. PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 1.



PPh Pasal 21 Bagi Pegawai



a.



Pegawai Tetap Dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap perlu diperhatikan rumus penghitungannya, yaitu sebagai berikut. Penghasilan Bruto: Gaji sebulan Tunjangan dan honorarium Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja



Rp xxxxxx xxxxxx xxxxxx



PKP x tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh = PPh Pasal 21 setahun Pengurangan: Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto) Iuran pensiun yang dibayarkan oleh penerima penghasilan Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun (12 x penghasilan neto sebulan) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak b.



(Rp xxxxxx) (Rp xxxxxx) Rp xxxxxx Rp xxxxxx (Rp xxxxxx) Rp xxxxxx



Pegawai Tidak Tetap 1) PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap yang upahnya dibayarkan secara bulanan. Penghasilan bruto setahun - PTKP = Penghasilan Kena Pajak



4.13







Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak = PPh Pasal 21 setahun PPh Pasal 21 setahun : 12 = PPh Pasal 21 sebulan 2) PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap yang upahnya dibayarkan secara harian/mingguan/borongan/satuan 3) upah harian lebih dari Rp450.000 tetapi jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000 PPh Pasal 21 = (upah harian – Rp450.000) x 5% 4) Penghasilan bruto sebulan melebihi Rp4.500.000 tapi tidak lebih dari Rp10.200.000 PPh Pasal 21 = (upah harian ‒ PTKP sehari) x 5 % 5) Penghasilan bruto sebulan lebih dari Rp10.200.000 PPh Pasal 21 = [(Penghasilan Bruto setahun ‒ PTKP) x Tarif Pajak ] : 12 6) PPh Pasal 21 Bagi Peserta Kegiatan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan = Penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 7) PPh Pasal 21 Bagi Bukan Pegawai Menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan. PPh Pasal 21 = [ 50 % x Penghasilan Bruto ] x Tarif Pajak



4.14







Menerima atau memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan – PTKP per bulan) kumulatif



PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak Menerima atau memperoleh penghasilan berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain



yang



bersifat



DPP = 50 % x Penghasilan Bruto Sebulan kumulatif PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak Catatan: Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21 Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap Dengan Gaji Bulanan Contoh 1. Fadil Hasan bekerja pada perusahaan PT Perkasa dengan memperoleh gaji sebulan Rp7.500.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000, Fadil Hasan menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari 2016 penghasilan Fadil Hasan dari PT Perkasa hanya dari gaji.



4.15







Penghitungan PPh Pasal 21 adalah: Gaji sebulan Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp7.500.000 Iuran pensiun



Rp7.500.000



Rp Rp



375.000 100.000 + Rp



Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun (12 x Rp 7.025.000) PTKP setahun untuk WP sendiri Rp 54.000.000 tambahan WP kawin Rp 4.500.000 + Penghasilan Kena setahun PPh Pasal 21 terutang: PPh Pasal 21 sebulan:



475.000 Rp7.025.000 Rp84.300.000



Rp58.500.000 Rp25.800.000



Pajak 5% x Rp 25.800.000 Rp 1.290.000 ÷ 12



Rp1.290.000 Rp107.500



Catatan : Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar: 120% x Rp107.500 = Rp129.000. Contoh 2: Hasan Sadly status menikah belum memiliki anak adalah pegawai pada perusahaan PT Abadi Jaya memperoleh gaji sebulan Rp6.500.000. PT Abadi Jaya mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masingmasing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Abadi Jaya menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Hasan



4.16







Sadly membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Di samping itu PT Abadi Jaya juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Abadi Jaya membayar iuran pensiun untuk Hasan Sadly ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000, sedangkan Hasan Sadly membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah: Gaji sebulan Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Premi Jaminan Kematian



Rp6.500.000 Rp



32.500



Rp



19.500 Rp 52.000 + Rp6.552.000



Penghasilan bruto Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp 6.552.000 Iuran pensiun Iuran Jaminan Hari Tua



Rp Rp Rp



327.600 50.000 130.000 + Rp 507.600 Rp6.044.400



Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun (12 x Rp 6.044.400) PTKP setahun untuk WP sendiri Rp 54.000.000 tambahan WP kawin Rp 4.500.000 + Penghasilan Kena setahun PPh Pasal 21 terutang: PPh Pasal 21 sebulan:



Rp 72.532.800



Rp58.500.000 Rp14.032.800



Pajak 5% x Rp 14.032.800 Rp 701.640 ÷ 12



Rp701.640 Rp 58.470



Contoh Mayang Sari status menikah tetapi belum memiliki anak adalah seorang karyawati yang bekerja di PT Makmur Utama dengan gaji sebulan sebesar Rp7.500.000. Mayang Sari membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Mayang Sari



4.17







berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apa pun. Pada bulan Juli 2016 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah: Gaji Rp 7.500.000 Lembur(overtime) Rp 2.000.000 + Penghasilan bruto Rp 9.500.000 Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp9.500.000 Rp 475.000 Iuran pensiun Rp 50.000 + Rp 525.000 Penghasilan neto sebulan Rp8.975.000 Penghasilan neto setahun (12 x Rp8.975.000) PTKP setahun untuk WP sendiri Rp 54.000.000 tambahan WP kawin Rp 4.500.000 + Penghasilan Kena setahun PPh Pasal 21 terutang: PPh Pasal 21 sebulan:



Rp107.700.000



Rp58.500.000 Rp49.200.000



Pajak 5% x Rp49.200.000 Rp2.460.000 ÷ 12



Rp2.460.000 Rp 205.000



Catatan: Oleh karena suami Mayang Sari tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Mayang Sari adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin Contoh Ayu Rahayu adalah karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Sinar Jaya. Suami dari Ayu Rahayu merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ayu Rahayu menerima gaji Rp6.750.000 sebulan. PT Sinar Jaya mengikuti program pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri



4.18







Keuangan, sebesar Rp40.000 sebulan. Ayu Rahayu juga membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000 sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ayu Rahayu membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji Ayu Rahayu juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli adalah: Gaji sebulan Lembur(overtime) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Premi Jaminan Kematian Penghasilan bruto Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp 8.837.750 Iuran pensiun Iuran Jaminan Hari Tua



Rp 6.750.000 Rp 2.000.000 + Rp



67.500



Rp



20.250 Rp 87.750 Rp8.837.750



Rp Rp Rp



441.888 30.000 135.000 +



Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun (12 x Rp8.230.863) PTKP setahun untuk WP sendiri Penghasilan Kena Pajak setahun PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp44.770.350 PPh Pasal 21 sebulan: Rp 2.238.517 ÷ 12



Rp 606.888 Rp8.230.863 Rp98.770.350 Rp54.000.000 Rp44.770.350 Rp Rp



2.238.517 186.543



Catatan: Karena suami Ayu Rahayu menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Ayu Rahayu adalah PTKP untuk dirinya sendiri.



4.19







Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Rapel Contoh Ardan Qodri status menikah tetapi belum mempunyai anak bekerja pada PT Panorama dengan memperoleh gaji pokok sebulan Rp6.000.000. Ardan Qodri menanggung iuran pensiun yang dibayarkan ke Yayasan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT), masing-masing sebesar Rp15.000 dan Rp10.000. Pada Juni 2016, Ardan Qodri menerima kenaikan gaji menjadi Rp8.000.000 sebulan yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut, maka Ardan Qodri menerima rapel sejumlah Rp10.000.000 (kekurangan gaji untuk masa Januari-Mei 2016) Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji sebelum ada kenaikan adalah: Gaji pokok sebulan Rp 6.000.000 Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp6.000.000 Rp 300.000 Iuran pensiun Rp 15.000 Iuran Jaminan Hari Tua Rp 10.000 + Rp 325.000 Penghasilan neto sebulan Rp5.675.000 Penghasilan neto setahun (12 x Rp5.675.000) PTKP setahun (K/-) untuk WP sendiri Rp 54.000.000 tambahan WP kawin Rp 4.500.000 + Penghasilan Kena setahun PPhPasal 21 terutang: PphPasal 21 sebulan:



Rp68.100.000



Rp58.500.000 Rp 9.600.000



Pajak 5% x Rp9.600.000 Rp480.000÷ 12



Rp480.000 Rp 40.000



4.20







Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji setelah ada kenaikan adalah: Gaji pokok sebulan Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp8.000.000 Iuran pensiun Iuran Jaminan Hari Tua



Rp8.000.000



Rp Rp Rp



400.000 15.000 10.000 + Rp 425.000 Rp7.575.000



Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun (12 x Rp7.575.000) PTKP setahun (K/-) untuk WP sendiri Rp 54.000.000 tambahan WP kawin Rp 4.500.000 + Penghasilan Kena setahun PPh Pasal 21 terutang: PPh Pasal 21 sebulan:



Rp90.900.000



Rp58.500.000 Rp32.400.000



Pajak 5% x Rp32.400.000 Rp1.620.000÷ 12



Perhitungan PPh Pasal 21 atas uang rapel: PPh Pasal atas gaji setelah kenaikan: 5 x 135.000 PPh Pasal atas gaji sebelum kenaikan: 5 x 40.000 PPh Pasal 21 atas uang rapel



Rp 1.620.000 Rp 135.000



Rp675.000 Rp200.000 Rp475.000



Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan berupa: jasa Produksi, tantiem gratifikasi, tunjangan hari raya atau tahun baru, bonus, Premi, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali dalam setahun Apabila pegawai tetap menerima penghasilan teratur ditambah Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, bonus, premi, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifanya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali setahun, maka PPh pasal 21 dihitung dengan tiga tahap sebagai berikut.



4.21







Contoh Agus Jayadi status menikah tetapi belum mempunyai anak bekerja pada PT Perkasa dengan memperoleh gaji sebulan Rp6.000.000. Agus Jayadi membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Dalam tahun 2016 Agus Jayadi menerima bonus Rp5.000.000. Bonus tersebut diterima hanya sekali dalam setahun. Perhitungan PPh Pasal 21 atas bonus adalah: PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus Gaji setahun (12 x Rp6.000.000) Bonus Total penghasilan bruto setahun Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp77.000.000 Rp Iuran pensiun (12 x Rp100.000) Rp Penghasilan neto setahun PTKP setahun (K/-) untuk WP sendiri tambahan WP kawin



Rp72.000.000 Rp 5.000.000 + Rp77.000.000



3.850.000 1.200.000 + Rp 5.050.000 Rp71.950.000



Rp Rp



54.000.000 4.500.000 +



Penghasilan Kena Pajak setahun PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp13.450.000 PPh Pasal 21 sebulan: Rp1.620.000 ÷ 12 Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji Gaji setahun (12 x Rp6.000.000) Pengurangan: Biaya Jabatan (5% x 72.000.000) Rp 3.600.000 Iuran pensiun (12 x Rp100.000) Rp 1.200.000 Penghasilan neto setahun PTKP setahun (K/-): untuk WP sendiri



Rp58.500.000 Rp13.450.000 Rp 1.620.000 Rp 672.500



Rp72.000.000



Rp 4.800.000 Rp67.200.000 Rp



54.000.000 4.500.000 Rp58.500.000



4.22







Penghasilan kena pajak PPh pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp8.700.000 PPh Pasal 21 atas bonus: Rp672.500 – Rp435.000 =



Rp8.700.000 Rp 435.000 Rp 237.500



Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun Contoh Hustianto bekerja pada PT Cemerlang sebagai pegawai tetap sejak 1 Juni 2016. Hustianto belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Gaji sebulan adalah sebesar Rp9.000.000 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000 Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2016 adalah sebagai berikut: Gaji pokok sebulan Rp9.000.000 Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp9.000.000 Rp 450.000 Iuran pensiun Rp 150.000 Rp 600.000 Penghasilan neto sebulan Rp8.400.000 Penghasilan neto setahun (7 x Rp8.400.000) PTKP setahun (K/-) untuk WP sendiri Penghasilan Kena setahun PPh Pasal 21 terutang: PPh Pasal 21 sebulan:



Pajak 5% x Rp4.800.000 Rp240.000÷ 7



Rp58.800.000 Rp 54.000.000 Rp 4.800.000 Rp 9.600.000 Rp Rp



240.000 34.286



Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan



4.23







Iqbal Masri status menikah dan memiliki 3 anak mulai bekerja 1 September 2016. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2018. Selama Tahun 2016 menerima gaji per bulan Rp20.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 2016 dalam hal Iqbal Masri hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut. Gaji sebulan Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp 20.000.000 Maksimum diperkenankan Penghasilan neto sebulan



Rp 20.000.000



Rp



Penghasilan neto disetahunkan 12/4 x (Rp78.000.000) PTKP setahun (K/3) untuk WP sendiri Rp tambahan WP kawin Rp tambahan 3 anak Rp



1.000.000 Rp 500.000 Rp 19.500.000



Rp 234.000.000 54.000.000 4.800.000 13.500.000



Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 disetahunkan: 5% x Rp 50.000.000 15% x Rp 112.000.000 PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016 4/12 x Rp19.300.000 PPh Pasal 21 terutang sebulan: 1/4 x Rp 6.433.333



Rp 72.000.000 Rp 162.000.000 Rp 2.500.000 Rp16.800.000 + Rp19.300.000 Rp6.433.333 Rp1.608.333



Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan Contoh Ardan Qodri yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta. Sejak 1 Oktober 2016, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama. Gaji Ardan Qodri setiap bulan sebesar Rp7.000.000 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada



4.24







Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000 setiap bulan. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan: Gaji sebulan Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp7.000.000 Iuran Pensiun



Rp7.000.000



Rp Rp Rp



350.000 150.000 450.000



Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun(12 x 6.550.000) PTKP setahun (K/-) untuk WP sendiri Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp24.600.000 PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan: Rp1.230.000 ÷ 12



Rp 6.550.000 Rp78.600.000 Rp 54.000.000 Rp 24.600.000 Rp



1.230.000



Rp



102.500



Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2016 (Januari s.d. bulan September 2016) dilakukan pada saat berhenti bekerja: Gaji (Jan s.d. Sept 2016) 9 x Rp7.000.000 Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp 63.000.000 Iuran Pensiun PTKP setahun (K/-) untuk WP sendiri Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp4.950.000 PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d. September 2016 adalah



Rp 63.000.000 Rp 3.150.000 Rp 900.000 Rp 58.950.000 Rp 54.000.000 Rp 4.950.000 Rp 247.500 Rp 247.500



4.25







PPh Pasal 21 yang sudah dipotong s.d. Bulan Agustus 2016 adalah 8 x Rp 102.500 ` PPh Pasal 21 lebih dipotong



Rp 820.000 Rp 572.500



Catatan: Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp572.500 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan yang Sebagian Atau Seluruhnya Diperoleh Dalam Mata Uang Asing Contoh: Mesut Ozil adalah seorang karyawan memperoleh gaji pada bulan Januari 2016 dalam mata uang asing sebesar US$2,000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Januari 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp11.250 per US$1.00. Mesut Ozil berstatus menikah dengan 1 anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah: Gaji sebulan (US$ 2,000 x Rp 11.250) Rp Pengurangan : Biaya jabatan (5% x Rp22.500.000) Rp Maksimum diperkenankan Rp Penghasilan neto sebulan Rp Penghasilan neto setahun (12 x Rp22.000.000) Rp PTKP - untuk WP sendiri Rp 54.000.000 - tambahan karena menikah Rp 4.500.000 - tambahan untuk 1 orang anak Rp 4.500.000 Rp Penghasilan Kena Pajak Rp PPh Pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp50.000.000 Rp 2.500.000 15% x Rp151.000.000 Rp 22.650.000 Rp 25.150.000 PPh Pasal 21 Sebulan: Rp25.150.000 ÷ 12 Rp 2.095.833



22.500.000 1.125.000 500.000 22.000.000 264.000.000



63.000.000 201.000.000



4.26







Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap yang Menerima Tunjangan Pajak Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya. Contoh Ardiansyah status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan, bekerja pada PT Cendrawasih dengan memperoleh gaji sebesar Rp8.500.000 sebulan. Kepada Ardiansyah diberikan tunjangan pajak sebesar Rp25.000. Iuran pensiun yang dibayar oleh Ardiansyah adalah sebesar Rp25.000 sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah: Gaji sebulan Rp 8.500.000 Tunjangan Pajak Rp 25.000 Penghasilan bruto sebulan Rp 8.525.000 Pengurangan: Biaya Jabatan (5% x Rp8.525.000) Rp 426.250 Iuran pensiun Rp 25.000 Rp 451.250 Penghasilan neto sebulan Rp 8.073.750 Penghasilan neto setahun (12 x Rp8.073.750) Rp 96.885.000 PTKP - untuk WP sendiri Rp 54.000.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 42.885.000 PPh Pasal 21 setahun: 5% x Rp42.885.000 Rp 2.144.250 PPh Pasal 21 sebulan: Rp 2.144.250 ÷ 12 Rp 178.688 Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penerimaan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Lainnya yang Diberikan Oleh Wajib Pajak yang Pengenaan Pajak Penghasilannya Bersifat Final Atau Berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (Deemed Profit) Contoh Ahsan Herman status menikah dan mempunyai satu anak adalah warga negara RI yang bekerja pada Kedutaan Besar Australia di Indonesia memperoleh gaji sebulan sebesar Rp7.000.000 dan mendapatkan beras 25 kg







4.27



beserta gula 10 kg. Harga pasar beras dan gula pada saat itu masing-masing sebesar Rp25.000 per kg dan Rp10.000 per kg. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah: Gaji sebulan Rp 7.000.000 Beras (25 kg x Rp25.000) 625.000 Gula (10 kg x Rp10.000) 100.000 Penghasilan bruto sebulan Rp 7.725.000 Pengurangan: Biaya Jabatan (5% x 7.725.000) Rp 386.250 Penghasilan neto sebulan Rp 7.338.750 Penghasilan neto setahun: 12 x Rp7.338.750 Rp 88.065.000 PTKP setahun (K/1): untuk WP sendiri Rp 54.000.000 tambahan WP kawin 4.500.000 tambahan untuk 1 anak 4.500.000 Rp 63.000.000 Penghasilan kena pajak setahun Rp 25.065.000 PPh pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp25.065.000 Rp 1.253.250 PPh pasal 21 sebulan: Rp1.253.250 ÷ 12 Rp 104.438 Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Harian, Tenaga Harian Lepas, Penerima Upah satuan, dan Penerima Upah Borongan Menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap yang upahnya dibayarkan secara harian/ mingguan/ borongan/ satuan, maka perlu diperhatikan jumlah upah harian, atau rata-rata upah yang diterima dalam sehari, yaitu: Upah mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu; upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari; upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan Upah harian kurang dari Rp450.000 atau penghasilan dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.



4.28







Upah harian lebih dari Rp450.000 tetapi jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000 Penghasilan bruto sebulan melebihi Rp4.500.000 tetapi tidak lebih dari Rp10.200.000 Penghasilan bruto sebulan lebih dari Rp10.200.000 Contoh: Dengan Upah Harian Faris Azis, status belum menikah pada bulan Januari 2016 bekerja sebagai buruh harian PT Makmur Utama. Faris Azis bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp450.000 Upah sehari Rp 450.000 Pengurangan: Dikurangi batas upah harian tidak dipotong PPh Rp 450.000 Penghasilan kena pajak sehari NIHIL PPh pasal 21 dipotong atas upah sehari NIHIL Sampai hari ke-10, karena jumlah kumulatif yang diterima belum melebihi Rp4.500.000, sehingga tidak ada PPh pasal 21 yang dipotong Pada hari ke-11, Faris Azis telah menerima penghasilan sebesar Rp4.950.000 sehingga telah melebihi Rp4.500.000, maka PPh pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP sebenarnya. Upah s.d. hari-11 (Rp450.000 x 11) Rp 4.950.000 PTKP sebenarnya: 11 x (Rp54.000.000 ÷ 360) Rp 1.650.000 Penghasilan kena pajak sampai hari ke-11 Rp 3.300.000 PPh Pasal 21 terutang sampai hari ke-11: 5% x Rp3.300.000 Rp165.000 PPh Pasal 21 yang telah dipotong sd hari ke-10 0 PPh pasal 21 yang harus dipotong pd hari ke-11 Rp165.000 Jumlah sebesar Rp165.000 yang dipotong dari upah harian Rp450.000, sehingga upah yang diterima Faris Azis pada hari ke-11 adalah Rp450.000 – Rp165.000 = Rp285.000 Misalkan Faris Azis bekerja selama 12 hari, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 adalah: Upah sehari Rp 450.000 PTKP sehari Untuk WP sendiri (Rp54.000.000 ÷ 360) Rp 150.000 Penghasilan kena pajak Rp 300.000



4.29







PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp300.000 Rp 15.000 Pada hari ke-12, Faris Azis menerima upah sebesar: Rp450.000 – Rp15.000 = Rp435.000 Contoh Yusuf Hasyim status belum menikah pada bulan Agustus 2016 bekerja pada PT Jaya Abadi, menerima upah sebesar Rp650.000 per hari Perhitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp 650.000 Upah sehari tidak kena pajak 450.000 Upah sehari kena pajak Rp 200.000 PPh Pasal 21 sehari: 5% x Rp200.000 = Rp 10.000 Pada hari ke-7 dalam bulan takwin tersebut, Yusuf Hasyim telah menerima penghasilan sebesar Rp4.550.000, sehingga telah melebihi Rp4.500.000. maka PPh Pasal 21 atas penghasilan Yusuf Hasyim pada bulan Agustus 2016 adalah: Upah 7 hari kerja Rp 4.550.000 PTKP: 7 x (Rp54.000.000 ÷ 360) Rp 1.050.000 Penghasilan kena pajak Rp 3.500.000 PPh Pasal 21 5% x Rp3.500.000 Rp 175.000 PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. hari ke-6 6 x Rp10.000 Rp 60.000 PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-7 Rp 115.000 Jumlah sebesar Rp115.000 ini dipotong dari upah harian sehingga upah yang diterima Yusuf Hasyim pada hari ke-7 adalah: Rp650.000 – Rp115.000 = Rp535.000



4.30







Pada hari ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender tersebut, jumlah PPh pasal 21 per hari yang dipotong adalah: Upah sehari Rp 650.000 PTKP: (Rp54.000.000 ÷ 360) 150.000 Penghasilan kena pajak Rp 500.000 PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp500.000 = Rp25.000 Contoh: Dengan Upah Satuan Basri Hasan, status belum menikah adalah karyawan yang bekerja di PT Perkasa sebagai perakit TV. PT Perkasa membayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp200.000 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) Basri Hasan berhasil merakit sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp4.800.000 Perhitungan PPh Pasal 21 adalah: Upah sehari (Rp4.800.000 ÷ 6) Rp 800.000 Upah di atas Rp450.000 sehari Rp800.000-Rp450.000 Rp 350.000 Upah seminggu terutang pajak 6 x Rp350.000 Rp 2.100.000 PPh Pasal 21 5% x Rp2.100.000 (mingguan) Rp 105.000 Contoh: Dengan Upah Borongan Firman status belum menikah, mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp1.100.000, pekerjaan diselesaikan dalam dua hari Perhitungan PPh Pasal 21 adalah: Upah borongan sehari Rp1.100.000 ÷ 2 Rp 550.000 Upah sehari di atas Rp450.000 Rp550.000 – Rp450.000 Rp 100.000 Upah borongan terutang pajak 2 x Rp100.000 Rp 200.000 PPh Pasal 21 (5% x Rp200.000) Rp 10.000







4.31



Upah harian/satuan/borongan/honorarium yang diterima tenaga harian lepas, tetapi dibayarkan secara bulanan. Contoh Cahyadi, status menikah tetapi belum memiliki anak bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2016 Cahyadi hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp250.000. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah: Upah Januari 2016 (20 x Rp250.000) Rp 5.000.000 Penghasilan neto setahun 12 x Rp5.000.000 Rp 60.000.000 PTKP: untuk WP sendiri Rp 54.000.000 tambahan sudah menikah 4.500.000 Rp 58.500.000 Penghasilan kena pajak Rp 1.500.000 PPh Pasal 21 setahun: 5% x Rp1.500.000 Rp 75.000 PPh Pasal 21 sebulan Rp75.000 ÷ 12 Rp 6.250 Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris yang bukan sebagai pegawai tetap dan penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai Contoh: Pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai Nanda Wardana, status menikah bekerja pada PT Media. Pada Januari 2016 dinyatakan pensiun dan atas kontribusinya terhadap perusahaan, pada bulan Maret 2016 menerima jasa produksi tahun 2015 dari PT Media sebesar Rp55.000.000 PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp50.000.000 Rp 2.500.000 15% x Rp5.000.000 Rp 750.000 PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 3.250.000



4.32







Jika dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada mantan pegawai lebih dari satu kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya. Contoh: Honorarium Komisaris yang Tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap Farhan adalah komisaris PT Setia Jaya, yang bukan pegawai tetap. Dalam bulan Desember 2016 menerima honorarium sebesar Rp75.000.000 PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp50.000.000 Rp 2.500.000 15% x Rp25.000.000 Rp 3.750.000 PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 6.250.000 Jika dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada komisaris lebih dari satu kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya. Contoh: Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai Jasman Arifin adalah pegawai PT Gaharu menerima gaji Rp2.000.000 sebulan. PT Gaharu mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Gaharu membayar iuran dana pensiun untuk Jasman Arifin sebesar Rp100.000 sebulan ke Dana Pensiun Gaharu, yang merupakan dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Gaharu yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Jasman Arifin membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp50.000 sebulan. Bulan April 2016 Jasman Arifin memerlukan biaya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp20.000.000. Kemudian pada bulan Juni 2016 ia menarik lagi dana sebesar Rp15.000.000. Kemudian bulan Oktober 2016 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp25.000.000



4.33







Perhitungan PPh Pasal 21 adalah: Atas penarikan dana sebesar Rp20.000.000 pada bulan April 2016 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000 Atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000 pada bulan Juni 2016 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000 Atas penarikan dana sebesar Rp25.000.000 pada bulan Oktober 2016 terutang PPh Pasal 21 sebesar: 5% x Rp15.000.000 Rp 750.000 15% x Rp10.000.000 Rp 1.500.000 Rp 2.250.000 Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai yang Memperoleh Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan (Mempunyai Penghasilan Lain) Contoh: Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik Dr. Qodri, Sp.Jp melakukan praktik di Rumah Sakit Medika dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh rumah sakit sebagai penghasilan rumah sakit dan sisanya 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan ke dokter yang bersangkutan setiap bulan. Dr. Qodri juga membuka praktik sendiri di rumahnya. Dr Qodri telah memiliki NPWP. Pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik Dr. Qodri di Rumah Sakit Medika adalah: Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jumlah



Jasa dokter yang dibayar pasien (Rp) 30.000.000 35.000.000 40.000.000 35.000.000 47.000.000 30.000.000 40.000.000 35.000.000 40.000.000 35.000.000 30.000.000 40.000.000 437.000.000



4.34







Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s.d. Desember 2016 adalah sebagai berikut. Bulan



(1)



Jasa yang dibayar pasien (Rupiah)



Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah)



(2)



(3) = 50% x (2)



Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 kumulatif (Rupiah) (4)



Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh



PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)



(5)



(6) = (3) x (5)



Januari



30.000.000



15.000.000



15.000.000



5%



750.000



Februari



35.000.000



17.500.000



32.500.000



5%



875.000



Maret



40.000.000



17.500.000



50.000.000



5%



875.000



2.500.000



52.500.000



15%



375.000



17.500.000



70.000.000



15%



2.625.000



April



35.000.000



Mei



47.000.000



23.500.000



93.500.000



15%



3.525.000



Juni



30.000.000



15.000.000



108.500.000



15%



2.250.000



Juli



40.000.000



20.000.000



128.500.000



15%



3.000.000



Agustus



35.000.000



17.500.000



146.000.000



15%



2.625.000



September



40.000.000



20.000.000



166.000.000



15%



3.000.000



Oktober



35.000.000



17.500.000



183.500.000



15%



2.625.000



November



30.000.000



15.000.000



198.500.000



15%



2.250.000



Desember



40.000.000



20.000.000



218.500.000



15%



3.000.000



437.000.000



218.500.000



Jumlah



27.775.000



Apabila dr. Ardan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas. Pemotongan PPh Pasal 21 atas Komisi yang Dibayarkan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi dan Bukan Sebagai Pegawai Perusahaan Asuransi (Tidak Mempunyai Penghasilan lain) Nur Aulia adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Long Life. Suami Nur Aulia telah terdaftar sebagai wajib pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT Maju Jaya. Nur Aulia telah menyampaikan fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Nur Aulia hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Long Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Nur Aulia sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Long Life tersebut adalah:



4.35







Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jumlah



Komisi Agen (Rupiah) 38.000.000 38.000.000 41.000.000 42.000.000 44.000.000 45.000.000 45.000.000 48.000.000 50.000.000 52.000.000 55.000.000 56.000.000 554.000.000



Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s.d. Desember 2016 adalah: Penghasilan bruto (Rupiah)



50% dari penghasilan bruto



(1)



(2)



Jan



38.000.000



Feb Mar Apr



Bulan



Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh



PTKP (Rupiah)



PKP (Rupiah)



PKP Kumulatif (Rupiah)



PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8) = (5) x (7)



19.000.000



4.500.000



14.500.000



14.500.000



5%



725.000



38.000.000



19.000.000



4.500.000



14.500.000



29.000.000



5%



725.000



41.000.000



20.500.000



4.500.000



16.000.000



45.000.000



5%



800.000



42.000.000



21.000.000



4.500.000



250.000



5.000.000



50.000.000



5%



11.500.000



61.500.000



15%



1.725.000



Mei



44.000.000



22.000.000



4.500.000



17.500.000



79.000.000



15%



2.625.000



Jun



45.000.000



22.500.000



4.500.000



18.000.000



97.000.000



15%



2.700.000



Jul



45.000.000



22.500.000



4.500.000



18.000.000



115.000.000



15%



2.700.000



Agt



48.000.000



24.000.000



4.500.000



19.500.000



134.500.000



15%



2.925.000



Sept



50.000.000



25.000.000



4.500.000



20.500.000



155.000.000



15%



3.075.000



Okt



52.000.000



26.000.000



4.500.000



21.500.000



176.500.000



15%



3.225.000



Nov



55.000.000



27.500.000



4.500.000



23.000.000



199.500.000



15%



3.450.000



Des



56.000.000



28.000.000



4.500.000



23.500.000



223.000.000



15%



3.525.000



Jml



554.000.000



277.000.000



28.450.000



4.36







Apabila Nur Aulia tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Nur Aulia sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan tanpa pengurangan PTKP setiap bulan dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP. Melanjutkan contoh di atas sebagaimana perhitungan berikut ini.



Bulan



(1)



Penghasilan bruto (Rupiah)



Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah)



(2)



(3) = 50% x (2)



Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah)



Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh



(4)



Tarif Tidak Memiliki NPWP



PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)



(5)



(6)



(7) = (3) x(5)



5%



120%



1.140.000 1.140.000



Jan



38.000.000



19.000.000



19.000.000



Feb



38.000.000



19.000.000



38.000.000



5%



120%



12.000.000



50.000.000



5%



120%



720.000



8.500.000



58.500.000



15%



120%



1.530.000



Mar



41.000.000



Apr



42.000.000



21.000.000



79.500.000



15%



120%



3.780.000



Mei



44.000.000



22.000.000



101.500.000



15%



120%



3.960.000



Jun



45.000.000



22.500.000



124.000.000



15%



120%



4.050.000



Jul



45.000.000



22.500.000



146.500.000



15%



120%



4.050.000



Agt



48.000.000



24.000.000



170.500.000



15%



120%



4.320.000



Sept



50.000.000



25.000.000



195.500.000



15%



120%



4.500.000



Okt



52.000.000



26.000.000



221.500.000



15%



120%



4.680.000



Nov



55.000.000



27.500.000



249.000.000



15%



120%



4.950.000



Des



56.000.000



1.000.000



250.000.000



15%



120%



180.000



27.000.000



277.000.000



25%



120%



8.100.000



Jml



554.000.000



277.000.000



47.100.000



Apabila suami Nur Aulia atau Nur Aulia sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Nur Aulia mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP Bukan Pegawai berkesinambungan



yang



menerima



imbalan



yang



tidak



bersifat







4.37



Contoh Musadi Asraf adalah seorang bintang iklan menerima fee sebesar Rp10.000.000, atas iklan sabun mandi yang dibintanginya PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 5% x 50% x Rp10.000.000 = Rp250.000 Apabila Musadi asraf tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 120% x 5% x 50% x Rp10.000.000 = Rp300.000 Contoh Ahmad Zakaria melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Abadi dengan fee sebesar Rp5.000.000 Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar: 5% x 50% Rp5.000.000 = Rp125.000 Apabila Ahmad Zakaria tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:120% x 5% x 50% Rp5.000.000 = Rp150.000 Contoh Ahmad Zaky adalah seorang penceramah, melakukan ceramah pada hari ulang tahun PT Permata dan menerima honorarium sebesar Rp20.000.000 PPh Pasal 21 yang terutang adalah:5% x 50% x Rp20.000.000 = Rp500.000 Contoh Iwan Kurniawan adalah seorang penyanyi, melakukan konser di kota Bandung dan menerima honorarium sebesar Rp50.000.000 PPh Pasal 21 yang terutang adalah:5% x 50% x Rp50.000.000 = Rp1.250.000 Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Bukan Pegawai, Sehubungan Dengan Pemberian Jasa yang Dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai Pegawainya dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan Contoh Joko Susanto melakukan jasa perawatan AC kepada PT Mega Jaya dengan imbalan Rp10.000.000. Joko Susanto mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp



4.38







180.000. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000. selain itu, Joko Susanto membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp1.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah: Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Joko Susanto, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Joko Susanto dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Mega Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Joko Susanto adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Joko Susanto dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar: Rp10.000.000 - Rp4.500.000 - Rp1.000.000 = Rp4.500.000 PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Mega Jaya atas penghasilan yang diterima Joko Susanto adalah sebesar: 5% x 50% x Rp 4.500.000 = Rp 112.500 Dalam hal Joko Susanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Mega Jaya menjadi: 120% x 5% x 50% x Rp 4.500.000 = Rp135.000 Dalam hal PT Mega Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Joko Susanto mengenai upah yang harus dikeluarkan Joko Susanto atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Mega Jaya adalah jumlah sebesar: 5% x 50% x Rp 10.000.000 = Rp250.000 Dalam hal Joko Susanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Mega Jaya menjadi: 5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000 = Rp 300.000 Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Peserta Kegiatan yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan Sehubungan Dengan Keikutsertaannya Dalam Suatu Kegiatan Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah-pecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.







4.39



Contoh Icuk sugiarto adalah pemain bulutangkis profesional. Pada bulan Maret 2016, menjuarai Indonesia Open dan menerima hadiah Rp150.000.000 PPh Pasal 21 terutang adalah: 5% x Rp50.000.000 Rp 2.500.000 15% x Rp100.000.000 15.000.000 PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 17.500.000 Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN dan APBD Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 Tahun 2010, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi: Pejabat Negara, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan poin 1, 2 dan 3 di atas berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut bersifat final (tidak termasuk biaya perjalanan dinas) dengan tarif: sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI



4.40







Golongan Pangkat Pensiunannya.



Perwira Menengah



dan



Perwira



Tinggi,



dan



Contoh Pada tanggal 18 September 2016, Dinas Pertanian Kota Bandung membentuk tim suvei pendapatan petani, yang terdiri dari: Nama Golongan Honorarium Tarif PPh 21 Final Ardan IVa Rp3.000.000 15% Rp450.000 Qodri IIId Rp2.000.000 5% Rp100.000 Arif IIIa Rp2.000.000 5% Rp100.000 Hamid IIb Rp1.200.000 0% Rp0



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! Arsad Sahlan status tidak kawin tanpa tanggungan bekerja pada PT Karya Abadi memperoleh gaji sebulan Rp6.500.000. Hitung PPh pasal 21 terutang? Ardan Qodri status menikah tidak memiliki tanggungan bekerja pada perusahaan PT Jatiluhur memperoleh gaji sebulan Rp7.000.000. PT Jatiluhur mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian yang dibayar oleh pemberi kerja masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Jatiluhur menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Ardan Qodri membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Perusahaan juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya dengan membayar iuran pensiun untuk Ardan Qodri ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp50.000, sedangkan Ardan Qodri membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Hanif statusbelum menikah dan tidak memiliki tanggungan pada bulan Maret 2016 bekerja pada PT Makmur Utama, menerima upah sebesar Rp600.000 per hari. Hitung PPh Pasal 21 atas upah?



4.41







Gunawan adalah seorang penyanyi melakukan konser di kota Makassar dan menerima honorarium sebesar Rp65.000.000. Hitung PPh Pasal 21 yang terutang? Petunjuk Jawaban Latihan Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut. Gaji sebulan Rp Pengurangan: Biaya Jabatan: 5% x Rp6.500.000 Rp Penghasilan neto sebulan Rp Penghasilan neto setahun (12 x Rp 6.175.000) Rp PTKP setahun: Untuk WP sendiri Rp Penghasilan Kena Pajak setahun Rp PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp 20.100.000 Rp1.005.000 PPh Pasal 21 sebulan: Rp 1.005.000 ÷ 12 Rp 83.750 Penghitungan PPh Pasal 21 adalah: Gaji sebulan Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Premi Jaminan Kematian Penghasilan bruto Pengurangan: Biaya jabatan Rp Iuran Pensiun Rp Iuran Jaminan HariTua Rp



325.000(-) 6.175.000 74.100.000 54.000.000 (-) 20.100.000



Rp Rp Rp Rp



7.000.000 35.000 21.000 7.056.000



Rp Rp Rp



592.800 6.463.200 77.558.400



Rp Rp



58.500.000 19.058.400



352.800 100.000 140.000



Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun (12 x Rp 6.463.200) PTKP: untuk WP sendiri Rp 54.000.000 tambahan WP kawin Rp 4.500.000 Penghasilan Kena Pajak



6.500.000



4.42







PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp 19.058.400 PPh Pasal 21 sebulan: Rp 952.920 ÷ 12 Perhitungan PPh Pasal 21 atas Upah: Upah sehari Upah sehari tidak kena pajak Upah sehari kena pajak PPh Pasal 21 sehari: 5% x Rp150.000



Rp



952.920



Rp



79.410



Rp Rp



600.000 450.000 150.000



Rp



7.500



Pada hari ke-8 dalam bulan takwin tersebut, Hanif telah menerima penghasilan sebesar Rp4.800.000, sehingga telah melebihi Rp4.500.000. maka PPh Pasal 21 atas penghasilan Hanif pada bulan Maret 2016 adalah: Upah 8 hari kerja Rp 4.800.000 PTKP: 8 x (Rp54.000.000 ÷ 360) Rp 1.200.000 Penghasilan kena pajak Rp 3.600.000 PPh Pasal 21 5% x Rp3.600.000 Rp 180.000 PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. hari 7 7 x Rp7.500 Rp 52.500 PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-8 Rp 127.500 Jumlah sebesar Rp127.500 ini dipotong dari upah harian sehingga upah yang diterima Hanif pada hari ke-8 adalah: Rp600.000 – Rp127.500 = Rp472.500 Pada hari ke-9 dan seterusnya dalam bulan kalender tersebut, jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah: Upah sehari Rp 600.000 PTKP: (Rp54.000.000 ÷ 360) 150.000 Penghasilan kena pajak Rp 450.000 PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp450.000 = Rp22.500 PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 5% x 50% x Rp65.000.000 = Rp1.625.000 Apabila Gunawan tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 120% x 5% x 50% x Rp65.000.000 = Rp1.950.000



4.43







Untuk mempermudah Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang begitu kompleks, perhitungan PPh Pasal 21 dapat dikategorikan berdasarkan subjek pajak sebagai berikut: Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua),yaitu: Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja; Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Perhitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap, Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur, dan Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai yang Menarik Dana Pensiun Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Bukan Pegawai Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Peserta Kegiatan



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Hanif Adnan pada bulan Agustus 2016 bekerja sebagai buruh harian PT Panorama. Hanif Adnan bekerja selama 5 hari dan menerima upah harian sebesar Rp550.000. Berapakah PPh pasal 21 dipotong atas upah sehari…. A. Rp5.000 B. Nihil C. Rp10.000 D. Rp20.000



4.44







2) Hardo Mukti status menikah bekerja pada PT elektrik. Pada Januari 2016 dinyatakan pensiun dan atas kontribusinya terhadap perusahaan, pada bulan Maret 2016 menerima jasa produksi tahun 2015 dari PT. Eletrik sebesar Rp60.000.000. Berapakah PPh Pasal 21 terutang …. A. Rp4.000.000 B. Rp4.500.000 C. Rp5.000.000 D. Rp5.500.000 3) Lukman Harly melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Makmur Utama dengan fee sebesar Rp10.000.000. Berapakah Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang jika Lukman Harly memiliki NPWP adalah ….. A. Rp100.000 B. Rp125.000 C. Rp200.000 D. Rp250.000 4) Sama seperti soal nomor 3 di atas tetapi Lukman Harly tidak memiliki NPWP. Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah … A. Rp100.000 B. Rp200.000 C. Rp300.000 D. Rp400.000 5) Hazim Muhammad adalah seorang penceramah, melakukan ceramah pada hari ulang tahun Yayasan Wiyata Bakti dan menerima honorarium sebesar Rp25.000.000. Berapakah PPh Pasal 21 yang terutang …. A. Rp500.000 B. Rp625.000 C. Rp5.000.000 D. Rp6.250.000



4.45







Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2 Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



×100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Modul 5 Kegiatan Belajar 1. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai



4.46







Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) D 2) C 3) B 4) B 5) A



Tes Formatif 2 1) A 2) A 3) D 4) C 5) B







4.47



Daftar Pustaka Dara, Amin. 2013. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan: Contoh dan Kasus. Penerbit Indie Direktorat Jenderal Pajak. 2015. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta __________________. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah __________________. 2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi _______________. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan www. ortax.org www. pajak.go.id



Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, dan 26 Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. Amin Dara, S.E., M.Sc., Ak.



emotongan dan pemungutan pajak penghasilan adalah penerimaan pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilakukan dengan cara dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga. Pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, dan 26 oleh pihak ketiga merupakan penerapan dari sistem pemungutan pajak With Holding System. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan atas dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.



5.2



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.







Setelah memelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat: menjelaskan pemungut/pemotong Pajak Penghasilan; menjelaskan subjek pajak; menjelaskan objek pajak; menjelaskan dikecualikan dari objek pajak; menjelaskan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak; menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, dan 26; menjelaskan tata cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, dan 26.



5.3







Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 A. PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PPh Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non-APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah. Pemungutan PPh Pasal 22 ada yang bersifat final dan tidak final. PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final saja yang bisa dikreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 1.



Pemungut Pajak PenghasilanP asal 22 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016, pemungut PPh Pasal 22 adalah: a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas: 1. impor barang; dan 2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya b. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang c. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)



5.4



e.



f.



g.



h.



i.







Badan usaha tertentu meliputi: 1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan 2. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan 3. Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah, 4. berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja yang merupakan industri hulu (termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir), industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya







5.5



j.



Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau Badan usaha yang memproduksi emas batangan, termasuk badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.



k.



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/ 2015, pemungut PPh Pasal 22 termasuk Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Barang yang tergolong sangat mewah adalah: a. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi b. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya c. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 400m2 d. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 150m2 e. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau f. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc 2. a. b. c.



d.



Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor barang Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif /Harmonized System (HS) Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran dengan mekanisme uang persediaan (UP);



5.6



e.



f. g.



h.



i.



j.



k.



3. a. b.







Pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dan industri farmasi Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan Pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan, termasuk badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai: 1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik 2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatanya yang bertugas di Indonesia



5.7







3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10. 11.



12. 13. 14. 15.



16.



barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah barang pindahan barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya,



5.8



c. d.







serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 17. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum 18. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia 19. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan/atau 20. barang untuk kegiatan usaha panas bumi. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai







5.9



e.



Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak bendaharawan pemerintah berkenaan dengan: 1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah 2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak badan usaha tertentu (sebagaimana disebutkan pada angka 5 subbab “Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22” di atas) yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 dan tidak merupakan pembelian yang terpecah-pecah dan pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos. Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari: 1. kontraktor yang melakukan eksplorasi, dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau 2. kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu



f.



g.



h.



i.



j.



5.10







(sebagaimana disebutkan pada angka 5 subbab “Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22” di atas) k. Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. l. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). m. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya n. Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan kepada Bank Indonesia. o. Pembelian gabah dan/atau beras oleh bendahara pemerintah (Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran, atau bendahara pengeluaran) p. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) 4. a.



b.



c.



d.



Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22 Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak (bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM) terutang dan dipungut pada saat pembayaran. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas dan pelumas terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).







5.11



e.



Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian.



5. a.



Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22 Pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke Kas Negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak (bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM) wajib disetor oleh pemungut ke Kas Negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas, dan penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, wajib disetor oleh pemungut ke Kas Negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan wajib disetor oleh pemungut ke Kas Negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada subbab “Pemungut Pajak” (bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM) menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak. Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada subbab “Pemungut Pajak” (badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha tertentu; produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas; industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan) wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu:



b.



c.



d.



e.



f.



5.12







1. 2.



g.



6. a. b. c. 7.



lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli/pedagang pengumpul) lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan 3. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Dasar Pemungutan PPh Pasal 22 Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah: Nilai impor Harga jual lelang Harga pembelian



Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif PPh Pasal 22 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut. a. Atas pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas: 1. impor: a) barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016, sebesar 10% dari nilai impor b) barang-barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016, sebesar 7,5% dari nilai impor c) selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) di atas, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor d) selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) di atas, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5 dari nilai impor; dan/atau e) barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang



5.13







2.



b.



c.



d.



ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif /Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang Atas pembelian barang bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha badan usaha tertentu, sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut. 1. Bahan bakar minyak sebesar: a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada poin 1) dan Poin 2) 2. Bahan bakar gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai 3. pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: 1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% dari DPP PPN 2. penjualan kertas sebesar 0,1% dari DPP PPN 3. penjualan baja sebesar 0,3% dari DPP PPN



5.14







4.



e.



f.



g.



h.



penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45% dari DPP PPN 5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% dari DPP PPN Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan, termasuk badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga, sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.



Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% dari tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.



5.15







8. a.



Perhitungan PPh Pasal 22 Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 PPh Pasal 22 = 10% x nilai impor



b.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 PPh Pasal 22 = 7,5% x nilai impor



c.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), tidak termasuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu PPh Pasal 22 = 2,5% x nilai impor



d.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) PPh Pasal 22 = 0,5% x nilai impor



e.



Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API). PPh Pasal 22 = 7,5% x nilai impor



f.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor barang yang tidak dikuasai PPh Pasal 22 = 7,5% x harga jual lelang



g.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos



5.16







tarif /Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 PPh Pasal 22 = 1,5% x nilai ekspor h.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar serta badan usaha tertentu PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN



i.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina PPh Pasal 22 = 0,25% x penjualan tidak termasuk PPN



j.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU bukan Pertamina PPh Pasal 22 = 0,3% x penjualan tidak termasuk PPN



k.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada selain angka 9 dan 10 di atas PPh Pasal 22 = 0,3% x penjualan tidak termasuk PPN



l.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas PPh Pasal 22 = 0,3% x penjualan tidak termasuk PPN



m. Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas PPh Pasal 22 = 0,3% x penjualan tidak termasuk PPN



5.17







n.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan kertas hasil produksi di dalam negeri PPh Pasal 22 = 0,1% x DPP PPN



o.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen hasil produksi di dalam negeri PPh Pasal 22 = 0,25% x DPP PPN



p.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih hasil produksi di dalam negeri PPh Pasal 22 = 0,45% x DPP PPN



q.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan baja hasil produksi di dalam negeri PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN



r.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis obat PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN



s.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor PPh Pasal 22 = 0,45% x DPP PPN



t.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan



5.18







PPh Pasal 22 = 0,25% x harga pembelian tidak termasuk PPN u.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN



v.



Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan, termasuk badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga PPh Pasal 22 = 0,45% x harga jual emas batangan



9.



Contoh Penghitungan Contoh 1: PPh Pasal 22 atas Pembelian barang oleh instansi pemerintah Pada tanggal 1 Agustus 2011, PT Mahakarya berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pertanian Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai kontrak termasuk PPN) Jawab PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara Dinas Pertanian Kota Tangerang Selatan adalah:  Nilai kontrak termasuk PPN Rp 11.000.000  DPP: (100 ÷ 110) x Rp11.000.000) Rp 10.000.000  PPN dipungut (10% dari DPP) Rp 1.000.000  PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000) Rp 150.000 Contoh 2: PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu Pada bulan Agustus PT Semen Tonasa menjual hasil produksinya senilai Rp825.000.000 kepada PT Bahari Berkesan. Harga tersebut termasuk PPN sebesar 10%



5.19







Jawab  DPP PPN: (100 ÷ 110) x Rp825.000.000Rp750.000.000  PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Semen Tonasa adalah:0,25% x Rp750.000.000Rp1.875.000 Contoh 3: PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh produsen atau importir bahan bakar dan pelumas PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp100.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada SPBU bukan Pertamina Jawab PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:  0,3% x Rp100.000.000Rp300.000 B. PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 1. a. b. c. d. e. f.



Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah Subjek pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-50/PJ/1994 meliputi: 1. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas 2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa



2. a. b.



Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 Wajib Pajak dalam negeri (Orang Pribadi dan Badan) Bentuk Usaha Tetap (BUT)



5.20



3. a.



b.







Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Dividen Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun 2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor 3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham 4. pembagian laba dalam bentuk saham 5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran 6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan 7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah 8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut 9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi 10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis 11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi 12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium







c.



d.



5.21



tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Royalti Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: 1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya 2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah 3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial 4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa: a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi 5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan 6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang



5.22







berasal dari penyelenggaraan kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2015 yang dimaksud dengan: 1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan melalui undian 2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan 3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah 4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Jasa lain yang dimaksud di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ PMK.03/2015 adalah sebagai berikut.



e.



f.



No. 1 2 3 4 5 6 7



Jenis Jasa Jasa penilai (appraisal) Jasa aktuaris Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan Jasa hukum Jasa arsitektur Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape Jasa perancang (design)



5.23







No.



Jenis Jasa



8



Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI Jasa kustodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara Jasa mixing film Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website Jasa internet termasuk sambungannya Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi



9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25



26



5.24







No.



Jenis Jasa



27



Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan Jasa pembasmian hama Jasa kebersihan atau cleaning service Jasa sedot septic tank Jasa pemeliharaan kolam Jasa katering atau tata boga Jasa freight forwarding Jasa logistic Jasa pengurusan dokumen Jasa pengepakan Jasa loading unloading Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis Jasa pengelolaan parkir Jasa penyondiran tanah Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit Jasa pemeliharaan tanaman Jasa pemanenan Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan Jasa dekorasi Jasa pencetakan/penerbitan Jasa penerjemahan Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan Jasa pelayanan kepelabuhanan



28 29 30 31



32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54



5.25







No.



Jenis Jasa



55 56 57 58 59 60 61 62



Jasa pengangkutan melalui jalur pipa Jasa pengelolaan penitipan anak Jasa pelatihan dan/atau kursus Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM Jasa sertifikasi Jasa survey Jasa tester Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada tabel jasa lain di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari tarif sebenarnya. Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam tabel jasa lain angka 9 adalah jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas berupa: a. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur b. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud: 1. Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong 2. Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air 3. Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal 4. Penutupan sumur c. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa d. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan



5.26



e.







Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil; f. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur; g. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; h. Jasa reparasi pompa reda (reda repair); i. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan; j. Jasa penggantian peralatan/material; k. Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur; l. Jasa mud engineering; m. Jasa well logging and perforating; n. Jasa stimulasi dan secondary decovery; o. Jasa well testing and wire line service; p. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling; q. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; r. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; s. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas. t. Jasa exploratory drilling u. Jasa location stacking/positioning v. Jasa penelitian pendahuluan w. Jasa pembebasan lahan x. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain y. Jasa pemasangan peralatan rig z. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig aa. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil bb. Jasa penggalian lubang tambahan cc. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi; dd. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi; ee. Jasa pengelolaan air (water system); ff. Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down;







5.27



gg. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain hh. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan; ii. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan; jj. Jasa pump fees kk. Jasa pencabutan peralatan bor ll. Jasa pengujian kadar minyak mm. Jasa pengurusan legalitas usaha; nn. Jasa sehubungan dengan lelang; oo. Jasa seismic reflection studies pp. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan qq. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam tabel jasa lain angka 10 adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa: a. Jasa pengobaran b. Jasa penebasan c. Jasa pengupasan dan pengeboran d. Jasa penambangan e. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum f. Jasa pengolahan bahan galian g. Jasa reklamasi tambang h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah i. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi j. Jasa pengurusan legalitas usaha k. Jasa peminjaman dana l. Jasa pembebasan lahan m. Jasa stockpiling; dan n. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam tabel jasa lain angka 11 adalah berupa:



5.28



a.



b.







Bidang aeronautika, termasuk: 1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara 2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge) 3. Jasa pelayanan penerbangan 4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat 5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika. Bidang non-aeronautika, termasuk: 1. Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantri pesawat 2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.



Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam tabel jasa lain angka 28 adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam tabel jasa lain angka 30 adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam tabel jasa lain angka 37 adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.







4.



5.29



Penghasilan yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23 Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU No. 36 tahun 2008, penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 23 adalah: a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi c. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor 3. dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2c) UU PPh d. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya f. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah. Badan usaha sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari: 1. perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan 2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.



5.30



5. a.



b.







Tarif dan Dasar Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas: 1. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi 2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang 3. royalti; dan 4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas: 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh; dan 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh PPh Pasal 23 atas Dividen, bunga, sewa, hadiah dan penghargaan



Jenis Penghasilan Dividen



Bunga Sewa Hadiah dan penghargaan lomba



Penerima Penghasilan Wajib Pajak dalam negeri PT, Koperasi, BUMN/BUMD dengan syarat tertentu Wajib Pajak dalam negeri Wajib Pajak dalam negeri Wajib Pajak badan selain BUT



Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Bukan objek pajak PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 PPh Pasal 23



Tarif dan DPP 15% x Jumlah bruto -



15% x Jumlah bruto 2% x Jumlah bruto 15% x Jumlah bruto







5.31



6.



Contoh Penghitungan Contoh 1: Penghitungan pemotongan PPh pasal 23 atas dividen PT Persada berdasarkan pengumuman dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya, melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Agung sebesar Rp30.000.000 (penyertaan modal 15%) Jawab PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000 Contoh 2: Penghitungan pemotongan PPh pasal 23 atas royalti Pada bulan Mei 2016 PT Bintang Cemerlang membayar royalti kepada Tuan Zakaria Haris sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. Zakaria Haris mempunyai NPWP Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Bintang Cemerlang adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000 Contoh 3: Penghitungan pemotongan PPh pasal 23 atas bunga obligasi Pada bulan Maret 2016 PT Panorama membayar bunga obligasi kepada PT Angkasa sebesar Rp75.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia Jawab PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Panorama adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000 Contoh 4: Penghitungan pemotongan PPh pasal 23 atas hadiah dan penghargaan perlombaan PT Kusuma memberikan hadiah perlombaan kepada PT Sentosa sebagai juara umum lomba senam sebesar Rp150.000.000 Jawab PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Kusama adalah: 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000



5.32







Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan dan Uraikan Pemungut Pajak PPh Pasal 22? 2) Apa saja yang menjadi objek pajak PPh Pasal 22? 3) PT Beton yang merupakan industri baja menjual hasil produksinya dengan total harga Rp770.000.000 kepada PT Panorama. Harga termasuk PPN 10%. Hitunglah PPh Pasal 22? 4) Sebutkan dan uraikan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 23? 5) PT Perisai adalah salah satu perusahaan penerbit buku-buku novel. Pada bulan September 2016 membayar royalti kepada beberapa penulis atas novel yang telah laku terjual. Total Royalti sebesar Rp57.000.000, berikut rincian pembayaran a) Ahmad Dahlan Rp25.000.000 (NPWP: 04.111.222.2.942.000) b) Ahsan Usman Rp20.000.000 (NPWP: 04.657.632.2.942.000) c) Zulkarnaen Rp12.000.000 (tidak ber-NPWP) Hitung PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT Perisai Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pemungut PPh Pasal 22, sebagai berikut. a) Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang b) Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang c) Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) d) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) e) Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri



5.33







f)



Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas g) Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. 2) Objek Pajak PPh Pasal 22 adalah: a) Impor barang b) Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya c) Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran dengan mekanisme uang persediaan (UP) d) Pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA e) Penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak f) Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas g) Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 3) DPP PPN: (100 ÷ 110) x Rp770.000.000Rp700.000.000 PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Perkasa adalah: 0,3% x Rp770.000.000 = Rp2.100.000 4) Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 23 adalah: a) penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank b) sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi



5.34







c) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: (1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan (2) bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor d) dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2c) UU PPh e) bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif f) sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya g) penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah. Badan usaha sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari: (1) perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan (2) badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani. 5) PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT Perisai adalah: a) Ahmad Dahlan 15% x Rp25.000.000 Rp 3.750.000 b) Ahsan Usman 15% x Rp20.000.000 Rp 3.000.000 c) Zulkarnaen 15% x Rp12.000.000 Rp 1.800.000 Ditambah tidak ber-NPWP: 100% x Rp1.800.000Rp1.800.000 Rp 3.600.000 (+) Total PPh yang dipotong Rp 10.350.000



5.35







Salah satu corak perpajakan di Indonesia Sistem pemungutan pajak di Indonesia dapat dilakukan dengan penyetoran sendiri oleh wajib pajak (self Assessment system) atau melalui pemotongan/pemungutan pajak penghasilan oleh pihak ketiga. Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan adalah penerimaan pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilakukan dengan cara dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga. Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan oleh pihak ketiga merupakan penerapan dari sistem pemungutan pajak With Holding System. Sesuai ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan, PPh potong/pungut terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15.



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pada bulan April PT Perkasa menjual hasil produksi baja senilai Rp825.000.000 kepada PT Makmur. Harga tersebut termasuk PPN sebesar 10%. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Perkasa adalah …. A. Rp2.250.000 B. Rp2.500.000 C. Rp2.750.000 D. Rp3.500.000 2) Dinas Perikanan Kota Makassar membeli peralatan kantor dari PT Semesta Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp330.000.000 (nilai kontrak termasuk PPN). Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut…. A. 2.500.000 B. 3.000.000 C. 3.500.000 D. 4.500.000



5.36







3) Pada bulan Maret, PT Intan menyewa kendaraan dengan nilai sewa sebesar Rp5.000.000 ke Tuan Ali yang digunakan untuk operasional perusahaan. Tuan Ali memiliki NPWP: 04.123.432.1.942.000. Berapakah PPh Pasal 23 yang harus dipotong …. A. Rp50.000 B. Rp100.000 C. Rp150.000 D. Rp200.000 4) PT Panorama memberikan hadiah perlombaan kepada PT Horizon sebagai juara umum lomba senam sebesar Rp20.000.000. Berapakah PPh pasal 23 yang harus dipotong …. A. Rp.1.000.000 B. Rp.2.000.000 C. Rp.3.000.000 D. Rp.4.000.000 5) Pada bulan Agustus2016 PT Apolo membayar royalti kepada Tuan Ghozi Hazim sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. GhoziHazim mempunyai NPWP. Berapakah PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Apolo. A. Rp7.500.000 B. Rp6.500.000 C. Rp5.000.000 D. Rp2.500.000



5.37







Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



5.38







Pajak Penghasilan Pasal 26 A. PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 26



1. 2. 3. 4. 5.



Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan oleh: Badan pemerintah Subjek Pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap



B. OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 26



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah: Dividen Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau Keuntungan karena pembebasan utang.



C. TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 1.



20% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa: a. Dividen b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang



5.39







c. d. e. f. g. h.



Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau Keuntungan karena pembebasan utang.



2.



20% dari perkiraan penghasilan neto berupa: a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia b. Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebagai berikut. 1) atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar 2) atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar 3) atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.



3.



20% dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia



4.



20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.



5.



Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.



5.40







D. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 1.



Tarif 20% x Penghasilan bruto Contoh 1 Pada bulan Mei 2011 PT Arta membayar royalti kepada Richard Baker sebagai penulis buku sebesar Rp75.000.000. Richard Baker adalah Wajib Pajak luar negeri. Jawab PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Arta adalah: 20% x Rp75.000.000 = Rp15.000.000 Contoh 2 PT Jarum memberikan hadiah perlombaan kepada Lee Chong Wei sebagai juara tunggal putra bulutangkis sebesar Rp150.000.000. Lee Chong Wei adalah Wajib Pajak luar negeri. Jawab PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Jarum adalah: 20% x Rp150.000.000 = Rp30.000.000



2.



Tarif 20% x Penghasilan neto Penghasilan neto = Perkiraan penghasilan neto x Penghasilan bruto Contoh 1 PT Graha Utama mengasuransikan gedungnya kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar jumlah premi asuransi selama tahun 2011 sebesar Rp100.000.000 Jawab PPh Pasal 26 yang dipotong PT Graha Utama adalah: 20% x 50% Rp100.000.000 = Rp10.000.000 Contoh 2 PT Abdi Agung mengasuransikan gedungnya kepada perusahaan asuransi di dalam negeri yaitu perusahaan asuransi Bahari Berkesan



5.41







dengan membayar premi asuransi sebesar Rp200.000.000. Untuk mengurangi risiko Bahari Berkesan mengasuransi sebagian polis asuransinya kepada perusahaan asuransi di luar negeri dengan premi sebesar Rp100.000.000 Jawab  PPh Pasal 26 yang dipotong PT Bahari Berkesan adalah: 20% x 10% Rp100.000.000 = Rp2.000.000 Contoh 3  Penghasilan Kena Pajak BUT di Indonesia Rp 17.500.000.000 Pajak Penghasilan: 28% x Rp 17.500.000.000  Penghasilan Kena Pajak setelah pajak



Rp 4.900.000.000 Rp 12.600.000.000



 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang: 20% x Rp 12.600.000.000 = Rp2.520.000.000 Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp12.600.000.000 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26? 2) Sebutkan Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26? 3) Pada bulan Agustus 2016, Mesut Ozil warga negara Jerman bekerja sebagai konsultan manajemen di PT Bahari menerima gaji US$10.000. Kurs yang berlaku pada saat itu Rp10.000 untuk US$1. Hitung PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Bahari bulan Agustus 2016?



5.42







4) PT Panorama mengasuransikan gedungnya kepada perusahaan asuransi di dalam negeri yaitu perusahaan asuransi Mandala dengan membayar premi asuransi sebesar Rp150.000.000. Untuk mengurangi risiko perusahaan asuransi Mandala mengasuransi sebagian polis asuransinya kepada perusahaan asuransi di luar negeri dengan premi sebesar Rp50.000.000. Hitunglah PPh Pasal 26 yang harus dipotong Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pemotong PPh Pasal 26 adalah: a) Badan pemerintah b) Subjek Pajak dalam negeri c) Penyelenggara kegiatan d) Bentuk Usaha Tetap e) Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap 2) Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 a) Dividen b) Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang c) Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta d) Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan e) Hadiah dan penghargaan f) Pensiun dan pembayaran berkala lainnya g) Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h) Keuntungan karena pembebasan utang 3) PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Bahari bulan Agustus 2013 adalah: 20% x US$10.000 x Rp10.000 = Rp20.000.000 4) PPh Pasal 26 yang dipotong perusahaan asuransi Mandala adalah: 20% x 10% Rp50.000.000 = Rp1.000.000



5.43







Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan atas dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Emre Can warga negara Jerman bekerja sebagai konsultan manajemen di PT Angkasa menerima gaji US$5.000. Kurs yang berlaku pada saat itu Rp11.500 untuk US$1. Berapakah PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Angkasa …. A. 11.500.000 B. 12.500.000 C. 13.500.000 D. 14.500.000 2) PT Lentera mengasuransikan gedungnya kepada perusahaan asuransi di dalam negeri yaitu perusahaan asuransi Mandala dengan membayar premi asuransi sebesar Rp150.000.000. Untuk mengurangi risiko perusahaan asuransi Mandala mengasuransi sebagian polis asuransinya kepada perusahaan asuransi di luar negeri dengan premi sebesar Rp50.000.000. Berapakah PPh Pasal 26 yang harus dipotong … A. Rp4.000.000 B. Rp3.000.000 C. Rp2.000.000 D. Rp1.000.000



5.44







3) PT Pratama mengasuransikan gedungnya kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar jumlah premi asuransi selama tahun 2016 sebesar Rp200.000.000. Berapakah PPh Pasal 26 yang harus dipotong … A. Rp10.000.000 B. Rp20.000.000 C. Rp30.000.000 D. Rp40.000.000 4) Pada bulan April 2016, PT Mahakam membayar royalti kepada Mustafi sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. Mustafi adalah Wajib Pajak luar negeri. Berapakah PPh Pasal 26 yang harus dipotong ?…. A. Rp10.000.000 B. Rp20.000.000 C. Rp30.000.000 D. Rp40.000.000 5) PT Trio CahayaUtama mengasuransikan gedungnya kepada perusahaan asuransi luar negeri terkemukadengan membayar jumlah premi asuransi selama tahun 2016 sebesar Rp150.000.000. BerapakahPPh Pasal 26 yang dipotong PT Trio Cahaya Utama? …. A. Rp 7.500.000 B. Rp10.000.000 C. Rp15.000.000 D. NIHIL



5.45







Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



5.46







Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A 2) D 3) B 4) C 5) A Tes Formatif 2 1) A 2) D 3) B 4) A 5) C







5.47



Daftar Pustaka Dara, Amin. 2013. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan: Contoh dan Kasus. Penerbit Indie Direktorat Jenderal Pajak. 1994. Keputusan Dirjen Pajak Nomor 50/PJ./1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 __________________. 2015. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi __________________. 2015. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER31/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain __________________. 2015. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta Kementerian Keuangan. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016tentangPerubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain



5.48







___________________. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah __________________. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ________________. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan www. ortax.org www. pajak.go.id



Pajak Penghasilan Pasal 25 (Angsuran Pajak) Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. Amin Dara, S.E., M.Sc., Ak.



enurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini bersamaan dengan Pajak Penghasilan tidak final yang telah dipotong/dipungut pihak lain dapat dikreditkan (dikurangkan) pada saat menghitung pajak yang terutang pada akhir tahun. Pembayaran angsuran pajak ini bertujuan untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Setelah memelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat: 1. menjelaskan angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25; 2. menjelaskan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam halhal tertentu; 3. menjelaskan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu.



6.2







Penghitungan Angsuran Bulanan dan Besarnya Angsuran Pajak Tahun Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu A. PENGHITUNGAN ANGSURAN BULANAN Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: 1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan 2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Contoh 1: Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009Rp50.000.000 dikurangi:  PPh Pasal 21  PPh Pasal 22  PPh Pasal 23  PPh Pasal 24  Jumlah kredit pajak  Selisih



Rp 15.000.000 Rp 10.000.000 Rp 2.500.000 Rp 7.500.000 (+) Rp 35.000.000 (-) Rp 15.000.000



Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp1.250.000 (Rp15.000.000 dibagi 12).







6.3



Contoh 2: Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010 adalah sebesar Rp2.500.000 (Rp15.000.000 dibagi 6). 1.



Angsuran Pajak Bulan-bulan Sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak Badan adalah akhir bulan keempat tahun Pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh 3: Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada bulan Februari 2010, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar Rp1.000.000. Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan angsuran bulan Desember 2009, yaitu nihil. 2.



Angsuran Pajak Apabila Dalam Tahun Berjalan Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak yang Lalu Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali



6.4







berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak. Contoh: Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Februari 2010, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000. Dalam bulan Juni 2010 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2010 adalah sebesar Rp2.000.000. Penetapan besarnya angsuran Pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan B. PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK TAHUN BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537 Tahun 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, yang dirinci sebagi berikut. 1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian 2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur 3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan 4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan



6.5







6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. 1.



Wajib Pajak Berhak atas Kompensasi Kerugian Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan PPh dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Contoh: Penghasilan PT Bahari tahun 2012 Rp120.000.000. Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan Rp150.000.000. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2012 Rp30.000.000.



    



Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2012 adalah: Penghasilan tahun 2012 Rp 120.000.000 Sisa kerugian yang belum dikompensasi tahun 2012 Rp 30.000.000 Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Rp 90.000.000 Pajak Penghasilan yang terutang: 25% x Rp 90.000.000 Rp 22.500.000



Apabila pada tahun 2012 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT Bahari tahun 2013 = 1/12 x Rp22.500.000 = Rp1.875.000 2.



Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak,



6.6







yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan PPh dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Pajak Penghasilan, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Dasar penghitungan Pajak Penghasilan adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut. Contoh: Dalam tahun 2011, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp48.000.000 dan penghasilan tidak teratur dari menyewakan mobil selama 3 tahun yang dibayar sekaligus pada tahun 2011 sebesar Rp72.000.000. Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima pada tahun 2011, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2012 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut. 3.



SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun yang Lalu Disampaikan Setelah Lewat Batas Waktu yang Ditentukan Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan (selambatlambatnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak), maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung sebagai berikut. a. Untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut







b.



6.7



adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara. Setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali sebagai berikut. 1. Sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak yang berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2. Dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian atau dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, maka besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian atau bagi Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur sebagaimana telah diuraikan di atas. Penghitungan kembali tersebut berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak



Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung kembali sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan disampaikannya SPT Tahunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, maka atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. Contoh: SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 disampaikan pada tanggal 25 Mei 2012, dengan data sebagai berikut.



6.8



     







Penghasilan Neto Pajak Penghasilan terutang: 25 % x Rp500.000.000 PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan PPh Pasal 25 masa Desember 2011



Rp 500.000.000 Rp 125.000.000 Rp 50.000.000 Rp 6.000.000



Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2012 dihitung sebagai berikut. a. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Februari 2012 sama besar dengan PPh Pasal 25 untuk masa Desember 2011 masing-masing sebesar Rp6.000.000 b. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan April 2012 masing-masing sebesar Rp6.000.000 c. Angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret sampai dengan Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 sebagai berikut.  Pajak Penghasilan terutang Rp 125.000.000  Kredit pajak yang diperbolehkan Rp 50.000.000 (-) Rp 75.000.000



d.



PPh Pasal 25 untuk masa April sampai dengan Desember 2012: 1/12 x Rp75.000.000 = Rp6.250.000 PPh Pasal 25 masa bulan Maret sampai dengan April yang telah disetor masing-masing Rp6.000.000, sehingga menyebabkan kekurangan masing-masing sebesar Rp250.000 harus disetor dan terutang bunga sebesar: 1. Untuk masa Maret 2012 terutang terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan tanggal penyetoran 2. Untuk masa April 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal penyetoran



Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2011 lebih kecil, maka kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Maret dan April 2012 tersebut dapat diperhitungkan dengan setoran bulan April 2012 dan seterusnya.







6.9



4.



Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah: a. Untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan. b. Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut. 1. Menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Pajak Penghasilan, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak yang berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2. Dalan hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian atau dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, maka besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian atau bagi Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas, lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, maka kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran



6.10







Contoh: PT Bahari menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 pada tanggal 10 Januari 2012, dengan menyampaikan perhitungan sementara sebagai berikut.  Penghasilan Neto Rp 400.000.000  Pajak Penghasilan terutang: 25 % x Rp400.000.000 Rp 100.000.000  PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan Rp 42.500.000 PPh Pasal 25: (Rp100.000.000 – Rp42.500.000) x 1/12 Rp 4.791.600  Diberikan izin perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 sampai dengan 30 Juni 2012  PPh Pasal 25 masa Desember 2011 sebesar Rp 4.000.000 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 disampaikan pada tanggal 5 Juni 2012, dengan data sesungguhnya sebagai berikut.  PPh terutang = 25% x Rp500.000.000 Rp 125.000.000  PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan Rp 42.500.000 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2012 dihitung sebagai berikut. a. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Februari 2012 masing-masing sebesar Rp4.000.000 b. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Maret dan Mei 2012 menurut perhitungan sementara masing-masing sebesar Rp4.791.600 c. Angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret sampai dengan Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 sebagai berikut.  Pajak Penghasilan terutang Rp 125.000.000  Kredit pajak yang diperbolehkan Rp 42.500.000 (-) Rp 82.500.000 PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2012: 1/12 x Rp82.500.000 = Rp6.875.000







d.



6.11



PPh Pasal 25 masa bulan Maret sampai dengan Mei yang telah disetor masing-masing Rp4.791.600 yang seharusnya sebesar Rp6.875.000, sehingga menyebabkan kekurangan masing-masing sebesar Rp2.083.400 harus disetor dan terutang bunga sebesar: 1. Untuk masa Maret 2012 terutang terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan tanggal penyetoran 2. Untuk masa April 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal penyetoran 3. Untuk masa Mei 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Juni 2012 sampai dengan tanggal penyetoran



Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2012, lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 masa bulan Maret sampai dengan Mei 2012, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Maret dan Mei 2012 dapat diperhitungkan dengan setoran bulan Juni dan seterusnya. 5.



Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan kompensasi dan ketentuan penghasilan tidak teratur dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT Tahunan Pembetulan



6.12







Contoh: a. SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 disampaikan tanggal 25 Maret 2012, dengan data sebagai berikut. 1. Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak Rp 500.000.000 2. Pajak Penghasilan terutang: 25 % x Rp500.000.000 Rp 125.000.000 3. PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan Rp 42.500.000 b.



PPh Pasal 25 masa Desember 2011



Rp



6.000.000



c.



Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 pada tanggal 16 Agustus 2012, dengan data baru sebagai berikut. 1. Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000 2. Pajak Penghasilan terutang: 25 % x Rp600.000.000 Rp 150.000.000 3. PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan Rp 42.500.000



d.



Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2012 dihitung sebagai berikut. 1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Februari 2012 sama besar dengan PPh Pasal 25 untuk masa Desember 2011 masing-masing sebesar Rp6.000.000



2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Juli 2012 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun Pajak 2011 sebelum pembetulan sebagai berikut. Pajak Penghasilan terutang Rp 125.000.000 Kredit pajak yang diperbolehkan Rp 42.500.000 (-) Rp 82.500.000



3. PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2012 sebesar 1/12 x Rp82.500.000 = Rp6.875.000







6.13



e.



Angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret sampai dengan Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 setelah pembetulan sebagai berikut. Pajak Penghasilan terutang Rp 150.000.000 Kredit pajak yang diperbolehkan Rp 42.500.000 (-) Rp 107.500.000 PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2012: 1/12 x Rp107.500.000 = Rp8.958.300



f.



6.



PPh Pasal 25 masa bulan Maret sampai dengan Juli 2012 yang telah disetor masing-masing Rp6.875.000, padahal yang seharusnya adalah sebesar Rp8.958.300 sehingga menyebabkan kekurangan masing-masing sebesar Rp2.083.300 harus disetor dan terutang bunga sebesar: 1. Untuk masa Maret 2012 terutang terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan tanggal penyetoran 2. Untuk masa April 2012 terutang terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal penyetoran 3. Untuk masa Mei 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Juni 2012 sampai dengan tanggal penyetoran 4. Untuk masa Juni 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal penyetoran 5. Untuk masa Juli 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Agustus 2012 sampai dengan tanggal penyetoran



Terjadi Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Wajib Pajak Apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau



6.14







diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan secara singkat apa yang Anda ketahui mengenai Pajak Penghasilan Pasal 25? 2) Apa saja yang menjadi hal-hal tertentu sehingga Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan? 3) Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2015 Rp70.000.000, pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut pihak lain:  PPh Pasal 21 Rp17.000.000  PPh Pasal 22 Rp12.000.000  PPh Pasal 23 Rp4.500.000  PPh Pasal 24 Rp9.500.000 Hitunglah Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2016?







6.15



Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran setiap bulan dimaksudkan untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak yang terutang. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a) Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b) Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. 2) Penyesuaian perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan karena hal-hal tertentu berikut ini: a) Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian b) Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur c) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan d) Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan e) Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan f) Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak 3) Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2015 Rp70.000.000 dikurangi:  PPh Pasal 21 Rp 17.000.000  PPh Pasal 22 Rp 12.000.000  PPh Pasal 23 Rp 4.500.000  PPh Pasal 24 Rp 9.500.000 (+) Jumlah kredit pajak Rp 43.000.000 (-) Selisih Rp 27.000.000



6.16







Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2016 adalah sebesar Rp2.250.000 (Rp27.000.000 dibagi 12)



Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini bersamaan dengan Pajak Penghasilan tidak final yang telah dipotong/dipungut pihak lain dapat dikreditkan (dikurangkan) pada saat menghitung pajak yang terutang pada akhir tahun. Pembayaran angsuran pajak ini bertujuan untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23 yang dipotong dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut oleh pihak lain serta Pajak Penghasilan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan PT Bintang Timur tahun 2015 sebesar Rp250.000.000. Pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain adalah PPh Pasal 22 Rp10.000.000, PPh Pasal 23 Rp15.000.000 dan PPh Pasal 24 Rp20.000.000. Berapakah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2016 …. A. Rp15.000.000 B. Rp25.000.000 C. Rp35.000.000 D. Rp45.000.000







6.17



2) Ardan Qodri memiliki Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2015 sebesar Rp75.000.000. Pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain adalah PPh Pasal 21 Rp4.500.000, PPh Pasal 22 Rp5.500.000, PPh Pasal 23 Rp7.000.000, dan PPh Pasal 24 Rp8.000.000. Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut pihak lain dan dibayar di luar negeri adalah untuk bagian tahun yang meliputi masa 8 bulan dalam tahun 2015. Berapakah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2016 …. A. Rp5.250.000 B. Rp6.250.000 C. Rp7.250.000 D. Rp8.250.000 3) Tuan Sumitro status menikah dan tidak memiliki tanggungan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi baru yang terdaftar sejak 1 Maret 2015. Tuan Sumitro memiliki perusahaan yang peredaran atau penerimaan bruto menurut catatan harian selama bulan Maret 2015 sebesar Rp50.000.000. Persentase Norma Penghitungan perusahaan berdasarkan jenis usahanya adalah 20%. Berapakah angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2015…. A. Rp454.270 B. Rp554.270 C. Rp654.270 D. Rp754.270 4) Penghasilan PT Lima Muda tahun 2015 Rp120.000.000. Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan Rp150.000.000. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2015 Rp30.000.000. Berapakah besarnya angsuran PPh pasal 25 bulanan tahun 2015 …. A. Rp1.875.000 B. Rp1.850.000 C. Rp1.825.000 D. Rp1.800.000



6.18







5) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 maka dapat dilakukan …. A. Pemindahbukuan ke Pajak Penghasilan pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT Tahunan Pembetulan B. Penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 25 C. Pembetulan ke Pajak Penghasilan pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT Tahunan D. Koreksi atas pembukuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 25 Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



×100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.







6.19



Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu A. PPH PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK BARU Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12. Penghasilan neto adalah: 1. Dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya 2. Dalam hal Wajib Pajak hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam hal Wajib Pajak baru berupa Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12.



6.20







Contoh: 1. Wajib Pajak Badan Baru Menyelenggarkan Pembukuan PT Bahari terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 1 Februari 2013. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2013 sebesar Rp100.000.000 dan dikurangi dengan biaya yang diperkenankan sehingga menghasilkan penghasilan neto sebesar Rp40.000.000. Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2013 sebagai berikut. Penghasilan neto bulan Februari 2013 Rp 40.000.000 Penghasilan neto disetahunkan Rp 480.000.000 PPh terutang:25% x Rp480.000.000



Rp 120.000.000



Angsuran PPh Pasal 25 bulan Februari 2013: 1/12 x 120.000.000



Rp 10.000.000



2. Wajib Pajak Orang Pribadi Baru Menyelenggarakan Pembukuan Hanif Rahman status menikah dan memiliki satu tanggungan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi baru yang terdaftar sejak 1 Maret 2013. Dalam penyelenggaraan usahanya menggunakan pembukuan dengan penghasilan bruto bulan Maret 2013 sebesar Rp100.000.000 dan biaya yang diperkenankan sebesar Rp80.000.000 Besarnya PPh Pasal 25 bulan Maret 2013: Penghasilan bruto bulan Maret 2013 Biaya yang diperkenankan Penghasilan neto bulan Maret 2013 Penghasilan neto disetahunkan PTKP (K/1) Penghasilan kena pajak PPh terutang: 5% x Rp50.000.000 15% x Rp148.000.000 Total PPh terutang setahun Angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2013 1/12 x Rp24.700.000



Rp 100.000.000 Rp 80.000.000 (-) Rp 20.000.000 Rp 240.000.000 Rp 42.000.000 (-) Rp 198.000.000 Rp Rp Rp Rp



2.500.000 22.200.000 (+) 24.700.000 2.058.300



6.21







3. Wajib Pajak Orang Pribadi Baru hanya Menyelenggarakan Pencatatan Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Perusahaan Bahari dimiliki oleh Taslim status menikah dan memiliki satu tanggungan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi baru yang terdaftar sejak 1 Maret 2013. Peredaran atau penerimaan bruto menurut catatan harian selama bulan Maret 2013 sebesar Rp40.000.000. Persentase Norma Penghitungan perusahaan bahari berdasarkan jenis usahanya adalah 30% Besarnya PPh Pasal 25 bulan Maret 2013: Peredaran bruto bulan Maret 2013 Rp 40.000.000 Penghasilan neto (30% x Rp40.000.000) Rp 12.000.000 Penghasilan neto disetahunkan Rp 144.000.000 PTKP (K/1) Rp 42.000.000 (-) Penghasilan kena pajak Rp 102.000.000 PPh terutang: 5% x Rp50.000.000 Rp 2.500.000 15% x Rp52.000.000 Rp 7.800.000 (+) Total PPh terutang setahun Rp 10.300.000 Angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2013 1/12 x Rp10.300.000 Rp 858.300 B. PPH PASAL 25 BAGI BANK DAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12. Contoh: Bank Bahari berdiri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih sejak tanggal 1 April 2012. Perkiraan laporan keuangan April sampai dengan Juni 2012 menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp100.000.000. Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan April, Mei, dan Juni 2012 dihitung sebagai berikut.



6.22







1. Perkiraan penghasilan neto triwulan yang disetahunkan 4 x Rp100.000.000 Rp 400.000.000 2. PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh 25% x Rp400.000.000 Rp 100.000.000 3. Angsuran PPh Pasal 25 bulan April, Mei, dan Juni 2012 1/12 x Rp100.000.000 Rp 8.333.300 C. PPH PASAL 25 BAGI BUMN DAN BUMD Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12. Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulanbulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. D. PPH PASAL 25 BAGIWAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.



6.23







E. PPH PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) PT Citra terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 1 Februari 2015. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2015 sebesar Rp150.000.000 dan dikurangi dengan biaya yang diperkenankan sebesar Rp90.000.000 sehingga menghasilkan penghasilan neto sebesar Rp60.000.000. Hitunglah besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2015? 2) Bank Mandala berdiri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Makassar sejak tanggal 1 April 2015. Perkiraan laporan keuangan April sampai dengan Juni 2015 menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp120.000.000. Hitunglah besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan April, Mei, dan Juni 2015? 3) Perusahaan Makmur Jaya dimiliki oleh Ardan Qodri status menikah dan memiliki dua tanggungan. Ardan Qodri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi baru yang terdaftar sejak 1 Maret 2016. Peredaran atau penerimaan bruto menurut catatan harian selama bulan Maret 2016 sebesar Rp50.000.000. Persentase Norma Penghitungan perusahaan bahari berdasarkan jenis usahanya adalah 30%. Hitunglah besar PPh Pasal 25 bulan Maret 2016?



6.24







Petunjuk Jawaban Latihan 1) Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2015 sebagai berikut. Penghasilan neto bulan Februari 2015 Rp 60.000.000 Penghasilan neto disetahunkan Rp 720.000.000 PPh terutang: 25% x Rp720.000.000 Rp 180.000.000 Angsuran PPh Pasal 25 bulan Februari 2015: 1/12 x 180.000.000 Rp 15.000.000 2) Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan April, Mei, dan Juni 2015 dihitung sebagai berikut. a) Perkiraan penghasilan neto triwulan yang disetahunkan 4 x Rp120.000.000 Rp 480.000.000 b) PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh 25% x Rp480.000.000 Rp 120.000.000 c) Angsuran PPh Pasal 25 bulan April, Mei, dan Juni 2015 1/12 x Rp120.000.000 Rp 10.000.000 3) Besarnya PPh Pasal 25 bulan Maret 2016: Peredaran bruto bulan Maret 2016 Penghasilan neto (30% x Rp50.000.000) Penghasilan neto disetahunkan PTKP (K/2) Penghasilan kena pajak PPh terutang: 5% x Rp50.000.000 15% x Rp62.500.000 Total PPh terutang setahun Angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2016 1/12 x Rp11.875.000



Rp 50.000.000 Rp 15.000.000 Rp 180.000.000 Rp 67.500.000 (-) Rp 112.500.000 Rp 2.500.000 Rp 9.375.000 (+) Rp 11.875.000 Rp



989.583



6.25







Perhitungan besarnya angsuran PPh pasal 25 sering perlakuannya berbeda-beda dilihat dari sudut pandang Wajib Pajak. Perlakuaan berbeda-beda ini seperti Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) PT Panorama terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 1 Februari 2014. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2014 sebesar Rp150.000.000 dan dikurangi dengan biaya yang diperkenankan sehingga menghasilkan penghasilan neto sebesar Rp65.000.000. Berapakah besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2014 … A. Rp16.250.000 B. Rp16.000.000 C. Rp17.250.000 D. Rp17.000.000 2) Ardan Qodri status menikah dan memiliki satu tanggungan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi baru yang terdaftar sejak 1 Maret 2014. Dalam penyelenggaraan usahanya menggunakan pembukuan dengan penghasilan bruto bulan Maret 2014 sebesar Rp125.000.000 dan biaya yang diperkenankan sebesar Rp95.000.000 Berapakah besarnya PPh Pasal 25 bulan Maret 2014 … A. Rp2.558.300 B. Rp3.558.300 C. Rp4.558.300 D. Rp5.558.300



6.26







3) Perusahaan Anggrek dimiliki oleh Hasan Sadly status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi baru yang terdaftar sejak 1 Maret 2014. Peredaran atau penerimaan bruto menurut catatan harian selama bulan Maret 2014 sebesar Rp50.000.000. Persentase Norma Penghitungan perusahaan Anggrek berdasarkan jenis usahanya adalah 30%. Berapakah besarnya PPh Pasal 25 bulan Maret 2014 … A. Rp3.383.300 B. Rp2.383.300 C. Rp1.383.300 D. Rp1.350.000 4) Bank Mandala berdiri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Makassar sejak tanggal 1 April 2014. Perkiraan laporan keuangan April sampai dengan Juni 2014 menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000. Berapakah besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan April, Mei, dan Juni 2014 …. A. Rp3.333.300 B. Rp4.444.400 C. Rp5.555.500 D. Rp6.666.600 5) PT Bahana terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 1 Februari 2017. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2017 sebesar Rp200.000.000 dan dikurangi dengan biaya yang diperkenankan sehingga menghasilkan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000.Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2017 adalah…. A. Rp. 20.000.000 B. Rp. 120.000.000 C. Rp. 192.000.000 D. Rp. 240.000.000



6.27







Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



×100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



6.28







Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A 2) B 3) D 4) A 5) A Tes Formatif 2 1) A 2) B 3) C 4) D 5) D







6.29



Daftar Pustaka Dara, Amin. 2013. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan: Contoh dan Kasus. Penerbit Indie Direktorat Jenderal Pajak. 2000. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu __________________. 2010. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER32/PJ/2010tentangPelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta Kementerian Keuangan. 2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi ___________________. 2009. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.03/2009tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ________________. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan www. ortax.org www. pajak.go.id



Pajak Penghasilan Bersifat Final Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. Amin Dara, S.E., M.Sc., Ak.



embahasan mengenai pajak penghasilan sangat luas, sebelumnya Anda sudah membahas tentang konsep dan perhitungan pajak penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan 26 dan telah memahami tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporannya. Pada modul 7 ini membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan Pajak Penghasilan Pasal 15. Kedua jenis pajak penghasilan ini biasanya dikategorikan sebagai Pajak Penghasilan Bersifat Final. Walaupun pada Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, dan 26 terdapat juga beberapa objek pajak yang di dalamnya dikategorikan sebagai Pajak Penghasilan Bersifat Final, namun belum secara khusus menyinggung tentang apa itu Pajak Penghasilan Bersifat Final dan perbedaannya dengan Pajak Penghasilan Tidak Final. Pajak penghasilan bersifat tidak final sangat memengaruhi besarnya pajak kurang bayar pada akhir tahun dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, sedangkan Pajak Penghasilan Bersifat Final tidak dapat dikreditkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Setelah memelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan: 1. Pajak penghasilan atas bunga dan deposito lainnya 2. Bunga obligasi dan Surat Utang Negara 3. Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi 4. Hadiah undian 5. Transaksi saham dan sekuritas lainnya 6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 7. Usaha jasa konstruksi. 8. Persewaan tanah dan/atau bangunan. 9. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 10. Pajak penghasilan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri 11. Pajak penghasilan atas perusahaan penerbangan dalam negeri 12. Pajak penghasilan atas perusahaan pelayaran dalam negeri



7.2







Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 A. PENGERTIAN Pajak penghasilan bersifat final adalah pajak penghasilan yang tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, pajak penghasilan yang bersifat final terdiri atas: 1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi 2. Penghasilan berupa hadiah undian 3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura 4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan 5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah B. PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DEPOSITO LAINNYA 1.



Dasar Hukum Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga deposito/bunga tabungan/diskonto SBI adalah: a. Pasal 4 ayat (2) UU Pajak penghasilan b. Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/ 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia







7.3



2.



Pengertian Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2016, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. 3.



Pengenaan Pajak Penghasilan dan Tarif Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, pengenaan tarif pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak dijelaskan sebagai berikut. a. Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia 1) Atas bunga dari Deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut: a) tarif 10% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu satu bulan b) tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu tiga bulan c) tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu enam bulan; dan d) tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. 2) Atas bunga dari Deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:



7.4



b.



c.



d.







a) tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu satu bulan b) tarif 5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu tiga bulan; dan c) tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu enam bulan atau lebih dari enam bulan. 3) Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut: a) tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap; dan b) tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang atas bunga Depositonya telah dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a dan huruf b ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito. Terhadap Deposito yang ditempatkan kembali sebagai Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito sebagaimana dimaksud pada poin 2, atas bunga dari Deposito dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Bunga Deposito yang dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor 2) sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan







e.



f.



4.



5.



7.5



rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor 3) Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri; dan 4) harus dilampiri surat pernyataan dari eksportir yang paling sedikit memuat: a) identitas eksportir antara lain nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening penempatan dana Devisa Hasil Ekspor b) data dana Devisa Hasil Ekspor antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana Devisa Hasil Ekspor, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dan jenis valuta c) pernyataan bahwa sumber dana rekening sebagaimana dimaksud pada poin 4 huruf b berasal dari Devisa Hasil Ekspor; dan d) pernyataan bahwa sumber dana Deposito bukan berasal dari penempatan kembali Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito. Dalam hal Deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan, atas bunga Deposito tersebut dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Dalam hal sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana Devisa Hasil Ekspor, atas bunga Deposito bersangkutan seluruhnya dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Pemotong PPh a. Bank pembayar bunga b. Dana pensiun yang telah disahkan Menteri keuangan dan bank yang menjual kembali SBI kepada pihak yang bukan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atas diskonto SBI tersebut Dikecualikan dari Pemotongan PPh a. bunga dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/ tabungan/SBI tidak lebih dari Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah



7.6







b. c.



d.



bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.



C. BUNGA OBLIGASI DAN SURAT UTANG NEGARA 1.



Dasar Hukum a. Pasal 4 ayat (2) UU Pajak penghasilan b. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012



2.



Pengertian Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012, Obligasi adalah Surat Utang dan Surat Utang Negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. 3.



Tarif dan Dasar Pengenaan pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013, besarnya pajak penghasilan atas bunga obligasi adalah: a. Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar: 1. 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap; dan



7.7







2.



b.



c.



d.



4.



20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1. 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap; dan 2. 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar: 1. 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap; dan 2. 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi; dan Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar 1. 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 2. 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 3. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan Pemotong PPh Pemotong PPh bunga obligasi adalah: a. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.



7.8







5.



Dikecualikan dari pemotongan PPh Tidak dilakukan Pemotongan PPh Bersifat Final atas bunga obligasi yang diterima oleh: a. Wajib Pajak Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. D. BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI 1.



Dasar Hukum Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi adalah: a. Pasal 4 ayat (2) UU Pajak penghasilan b. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010. 2.



Objek Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi bahwa penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final 3.



Tarif Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010, besarnya Pajak Penghasilan adalah: a. Nol persen (0%) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; atau b. Sepuluh persen (10%) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan. 4.



Pemotong PPh Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi



7.9







5. a. b.



c.



d.



e.



Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran Koperasi memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh koperasi wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)



E. HADIAH UNDIAN 1.



Dasar Hukum Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian adalah: a. Pasal 4 ayat (2) UU Pajak penghasilan b. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 2.



Objek Pajak Penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan melalui undian. 3.



Pengecualian Objek Pajak Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.



7.10







4.



Tarif Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian bahwa hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final oleh penyelenggara kegiatan. 5.



Pemotong PPh Penyelenggara undian baik orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. F. TRANSAKSI SAHAM DAN SEKURITAS LAINNYA 1.



Dasar Hukum Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya adalah: a. Pasal 4 ayat (2) UU Pajak penghasilan b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/ 1997 2.



Pengertian Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dijelaskan beberapa pengertian umum sebagai berikut. a. Termasuk dalam pengertian saham pendiri 1) Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (intial public offering) 2) Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri b. Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah: 1) Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham 2) Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (intial public offering) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya







c.



d.



7.11



3) Saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana. Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana (intial public offering) menjadi efektif Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena: 1) Warisan 2) Hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh 3) Cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut



3.



Objek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek 4.



Tarif Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, besarnya tarif pajak adalah: a. Besarnya Pajak Penghasilan adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan b. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana. 5.



Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan a. Pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. b. Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya



7.12







c.



Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran



G. PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 1.



Dasar Hukum Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah: a. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak penghasilan b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/ PJ/2009 2.



3.



Pengertian a. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. b. Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya adalah penghasilan dari: 1) pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau 2) pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.



Objek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.







7.13



4.



Subjek Pajak Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, 5.



Dikecualikan dari Subjek Pajak Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/ PJ/2009 bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah: a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah b. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan c. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan d. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris e. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku f. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau



7.14



g.



6.







orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.



Tarif Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, besarnya tarif pajak adalah: a. Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar: 1) 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau 3) 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. b. Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah: 1) nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah 2) nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya) 3) nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas 4) nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas; atau







c.



7.



7.15



5) nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas dari jumlah bruto, yaitu: 1) nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau 2) nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tata Cara Pelunasan dan Pelaporan a. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. b. Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan c. Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.



7.16







d.



e.



f.



g.



h.



i.



j.



k.



Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban menyetor sendiri pajak yang terutang telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak. Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli atau tukar-menukar kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar Bendahara pemerintah atau pejabat wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke bank/pos persepsi sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar. Bendahara pemerintah atau pejabat wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi atau badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli tersebut.



7.17







l.



Pihak penjual hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan, yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak m. Pihak penjual harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. H. USAHA JASA KONSTRUKSI 1.



Dasar Hukum Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah: a. Pasal 4 ayat (2) UU Pajak penghasilan b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 c. Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/ 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.03/2009. 2. a.



b.



c.



d.



Pengertian Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk



7.18



e.



f. g.



h.







mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan



3.



Objek Pajak Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan penghasilan yang bersifat final 4.



Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/ 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.03/2009, bahwa besar tarif pajak penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi adalah:



7.19







Tabel Memiliki Kualifikasi Usaha



Bentuk Usaha



Klasifikasi Usaha



Pelaksana Kontruksi



Kecil



Menengah & besar



Perencanaan dan Pengawasan



Kecil, Menengah & Besar



Tarif 2% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN 3% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN 4% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN



Tabel Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha



Bentuk Usaha Pelaksana Kontruksi Perencanaan dan Pengawasan 5.



Tarif 4% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN 6% dari penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN



Pemotongan dan Penyetoran a. Pajak Penghasilan dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak b. Pajak penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak c. Dalam hal: 1) Terdapat selisih kekurangan PPh yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri, selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa 2) Nilai Kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang PPh yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih



7.20







a)



Piutang yang tidak dapat ditagih merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih b) Dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat ditagih kembali, tetap dikenakan PPh yang bersifat final. I.



PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN



1.



Dasar Hukum Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah: a. Pasal 4 ayat (2) UU Pajak penghasilan b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 c. Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2002 d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./ 2002 e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./ 1996. 2.



Objek Pajak Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri. 3.



Tarif Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.







7.21



4.



Tata Cara Pelunasan Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: a. Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak b. Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak 5.



Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan a. Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan pihak penyewa wajib: 1) Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi 2) Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa 3) Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa b. Dalam melaksanakan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, pihak yang menyewakan wajib: 1) Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa 2) Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa



7.22



J.







WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU



1.



Dasar Hukum Peraturan yang terkait dengan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu a. Pasal 4 ayat (2) huruf e UU Pajak penghasilan b. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu c. Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.11/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) 2.



Objek Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. 3.



Subjek Pajak (Wajib Pajak) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut. a. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap; dan b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu Tahun Pajak.







7.23



Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000 ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari: a. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri c. Usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan d. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, meliputi: a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari c. Olahragawan d. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator e. Pengarang, peneliti, dan penerjemah f. Agen iklan g. Pengawas atau pengelola proyek h. Perantara i. Petugas penjaja barang dagangan j. Agen asuransi; dan k. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya 4.



Tidak Termasuk Subjek pajak (Wajib Pajak) a. Tidak termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya: 1) Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan



7.24







b.



2) Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. Misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Tidak termasuk Wajib Pajak badan adalah: 1) Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau 2) Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000.



5.



Tarif Pajak Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah 1%



6.



Pengenaan Pajak Penghasilan a. Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Contoh 1: CV Bahari memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000. Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Bahari pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1%, karena peredaran bruto CV Bahari pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000. b.



Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000 dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan 1% sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.



7.25







Contoh 2: Jika CV Bahari, sebagaimana contoh 1, pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp5.000.000.000, maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Bahari sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir Tahun Pajak 2014) tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar satu persen. c.



Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000 pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan UndangUndang Pajak Penghasilan. Contoh 3: Jika CV Bahari, sebagaimana contoh 2, pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000, maka penghasilan yang diperoleh CV Bahari pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan kata lain, tidak dikenai tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final satu persen



7.



Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. 8.



Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif pajak dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yang dapat dirumuskan sebagai berikut. PPh Terutang



= Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak = 1% X Jumlah peredaran bruto setiap bulan



Contoh 4: CV Bahari memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai



7.26







dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000. Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Bahari pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar satu persen Jika CV Bahari pada bulan Agustus 2014 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan gerabah sebesar Rp50.000.000, maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2014 dihitung sebagai berikut. PPh yang bersifat final = 1% x Rp50.000.000 = Rp500.000 9.



Hal-Hal Khusus Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, diatur sebagai berikut. a. Didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya aturan ini meliputi kurang dari jangka waktu dua belas bulan Contoh 5: PT Makmur Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000. Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah:Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000 Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final. b.



Didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya aturan ini di bulan sebelum aturan ini berlaku. Contoh 6: PT Merpati Putih terdaftar tiga bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini pada Tahun Pajak yang sama







c.



7.27



dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Jumlah peredaran bruto selama tiga bulan tersebut adalah Rp150.000.000. Peredaran bruto selama tiga bulan yang disetahunkan adalah: Rp150.000.000 x 12/3 = Rp600.000.000 Karena peredaran bruto disetahunkan untuk tiga bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013. Didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013. Contoh 7: Ahsan Ali terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan November 2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp15.000.000. Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah 12/1 x Rp15.000.000 = Rp180.000.000 Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.



10. Penyetoran dan Pelaporan a. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal lima belas bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. b. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan paling lama dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir. c. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan, dianggap telah menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan, sesuai



7.28







dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Pajak penghasilan bersifat final? 2) Sebutkan dan uraikan penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2)? 3) Pada bulan Juni 2016, Dinas Pertanian Kota Surabaya menyewa sebuah gedung kantor. Biaya sewa Rp30.000.000 ditambah service charge sebesar Rp6.500.000. Hitung PPh Pasal 4 (2)? 4) Lengkapi tabel berikut ini: (Diasumsikan seluruh Wajib Pajak memiliki NPWP) PPh pasal 4 ayat (2) Dividen Bunga Deposito (5% per tahun) Jasa Pelaksana Konstruksi Hadiah Undian



Wajib Pajak Ardan



Jumlah PPh yang Dipotong Pembayaran Rp200.000.000 ………………………..



Iqbal



Rp50.000.000 ………………………..



PT Archi



Rp200.000.000 ………………………..



Khairul



Rp400.000.000 ………………………..



Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pajak penghasilan bersifat final adalah pajak penghasilan yang tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak 2) Penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: a) Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi



7.29







b) Penghasilan berupa hadiah undian c) Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura d) Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e) Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah 3) Besarnya PPh pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong atas pembayaran sewa dan service charge adalah 10% x Rp36.500.000 =Rp3.650.000. 4) PPh pasal 4 ayat (2)



Wajib Pajak



Jumlah Pembayaran



Dividen



Ardan



Rp200.000.000



Iqbal



Rp50.000.000



PT Archi



Rp200.000.000



Khairul



Rp400.000.000



Bunga Deposito (5% per tahun) Jasa Pelaksana Konstruksi Hadiah Undian



PPh yang Dipotong Rp200.000.000 x 10% = Rp20.000.000 Rp50.000.000 x 5% x 20% = Rp500.000 Rp200.000.000 x 2% = Rp4.000.000 Rp400.000.000 x 25% = Rp100.000.000



7.30







Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 adalah Pajak Penghasilan Bersifat Final. Pajak penghasilan bersifat final adalah pajak penghasilan yang tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, pajak penghasilan yang bersifat final terdiri atas: 1) Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi 2) Penghasilan berupa hadiah undian 3) Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura 4) Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan 5) Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah . Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pada tanggal 3 Agustus 2015, PT Berdikari membayar imbalan jasa pelaksana konstruksi kepada PT Archi sebesar Rp75.000.000. PT Archi beralamat di Jl. Nusa Indah No. 1 Ternate, NPWP 16.184.222.8-942.000 dan sebagai penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Berapakah PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong …… A. 1.500.000 B. 2.500.000 C. 3.500.000 D. 4.500.000







7.31



2) PT Cemerlang melakukan undian berhadiah untuk memperingati 30 tahun berdiri PT Cemerlang. Undian berhadiah dilakukan atas pelanggan yang mengirimkan kemasan terigu selama enam bulan pertama di tahun 2015. Pada Undian tersebut berhadiah uang tunai sebesar Rp100.000.000 yang diterima oleh Zaky Badrol sebagai pemenang undian. Berapakah PPh yang harus dipotong …… A. Rp75.000.000 B. Rp50.000.000 C. Rp25.000.000 D. Rp15.000.000 3) PT Angkasa membayar sewa tanah dan bangunan di Jl. Ahmad Dahlan No. 1 Ternate kepada Abu Muthalib sebesar Rp30.000.000. Abu Muthalib beralamat di Jl. Kubis No. 15 Ternate. Berapakah PPh pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong …… A. Rp4.000.000 B. Rp2.000.000 C. Rp5.000.000 D. Rp3.000.000 4) Dinas Pertanian kota Bandung melakukan pembangunan gedung kantor baru dengan nilai kontrak sebesar Rp1.500.000.000. Dinas Pertanian sebelumnya telah melakukan tender dan yang ditunjuk sebagai pemenang tender adalah PT Maju Jaya yang beralamat di JL. Duku No. 1 Bandung sebagai pelaksana konstruksi. PT Maju Jaya (NPWP 02.510.822-6.413.000) adalah perusahaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. PT Maju Jaya telah menyelesaikan 50% pembangunan gedung dan pada tanggal 1 Agustus 2013 bendahara Dinas Pertanian telah membayar sebesar Rp750.000.000 atas progres pekerjaan yang dilakukan. Berapakah PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh bendahara Dinas Pertanian kota Bandung …. A. 22.500.000 B. 23.500.000 C. 22.000.000 D. 23.000.000



7.32







5) Pada bulan Agustus 2017, Dinas Pertanian Kota Malang menyewa sebuah gedung kantor. Biaya sewa kantor tersebut sebesar Rp50.000.000 ditambah service charge sebesar Rp8.500.000. Hitunglah PPh Pasal 4 (2) terutang?.... A. Rp 11.700.000 B. Rp 8.775.000 C. Rp 5.850.000 D. Rp 2.925.000



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



7.33







Pajak Penghasilan Pasal 15 A. PENGERTIAN Pasal 15 UU PPh mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh ditetapkan Menteri Keuangan. Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut. Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain: 1. Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional 2. Perusahaan asuransi luar negeri 3. Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi 4. Perusahaan dagang asing 5. Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer/BOT). B. PAJAK PENGHASILAN ATAS PERUSAHAAN PELAYARAN/ PENERBANGAN LUAR NEGERI 1.



2.



Dasar Hukum a. Pasal 15 UU PPh b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996



Subjek Pajak Subjek pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri adalah perusahaan pelayaran/penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)



7.34







3.



Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6%. dari peredaran bruto. Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 atas Penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang atau yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. 4.



Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib: 1) Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti 2) Memberikan bukti pemotongan PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan 3) Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) 4) Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain yang dimaksud pada huruf a di atas, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri wajib: 1) Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (final)



7.35







2) Melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan C. PAJAK PENGHASILAN ATAS PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI 1.



Dasar Hukum a. Pasal 15 UU Pajak penghasilan b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/ 1996



2.



Objek Pajak Penghasilan yang diterima berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. 3.



Subjek Pajak Subjek Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian carter/sewa. Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk carter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (space charter) 4.



Tarif dan Dasar Pengenaan pajak Tarif pajak penghasilan PPh Pasal 15 atas Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri adalah 1,8% dari peredaran bruto dan tidak bersifat final. Pembayaran pajak penghasilan yang dimaksud merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.



7.36







5.



Pemotongan dan Pelaporan Pembayaran PPh yang terutang dilakukan melalui pemotongan oleh pencarter sepanjang pencarter tersebut adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti. Atas pemotongan PPh tersebut pencarter wajib: a. Memberikan bukti pemotongan PPh kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan b. Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambatlambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) c. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti D. PAJAK PENGHASILAN ATAS PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI 1.



Dasar Hukum a. Pasal 15 UU Pajak penghasilan b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996



2.



Objek Pengenaan PPh Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari: a. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia b. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia c. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan d. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia 3.



Subjek Pajak Subjek Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain







7.37



4.



Tarif dan Dasar Pengenaan pajak Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 atas Penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran bruto adalah semua imbalan dari pengangkutan (orang dan/atau barang), termasuk penyewaan kapal, yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia. 5. 1.



2.



Tata Cara Pelunasan, Pemotongan dan pelaporan Pelunasan PPh yang terutang dilakukan sebagai berikut. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau carter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib: a. Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti b. Memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan c. Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) d. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib: a. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final b. melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan



7.38







Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Apa yang dimaksud dengan Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)? 2) Sebutkan golongan Wajib Pajak tertentu yang diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Khusus? 3) PT Bahari adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dengan rute Makassar-Jakarta. Untuk melayani lonjakan penumpang pada hari lebaran, PT Bahari menyewa 1 kapal dari PT Pasifik dengan nilai sewa sebesar Rp200.000.000. Hitunglah PPh Pasal 15 terutang? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer) adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir. 2) Golongan Wajib Pajak tertentu yang diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Khusus? a) Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional b) Perusahaan asuransi luar negeri c) Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi d) Perusahaan dagang asing e) Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-gunaserah (build, operate, and transfer/BOT). 3) Perhitungan PPh Pasal 15 adalah: 1,2% x Rp200.000.000 = Rp2.400.000



7.39







Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh. Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidangbidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut. Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu diperuntukkan bagi perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer/BOT).



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pada Bulan Agustus, PT Karya menyewa pesawat dari PT Angkasa dengan biaya sewa/carter sebesar Rp200.000.000. PT Angkasa merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri. Berapakah PPh Pasal 15 terutang…. A. Rp3.600.000 B. Rp3.500.000 C. Rp3.400.000 D. Rp3.200.000 2) PT Mandala Utama membuat kontrak kerjasama transportasi dengan perusahaan pelayaran luar negeri Dortmund Lines untuk mengangkut hasil produksi perusahaan ke Prancis. Nilai kontrak sebesar Rp500.000.000 per sekali angkut. Dortmund Lines sendiri memiliki BUT di Indonesia yaitu BUT Dortmund lines. Berapakah PPh Pasal 15 terutang dari penghasilan yang diperoleh BUT Dortmund Lines tersebut….



7.40







A. B. C. D.



Rp5.000.000 Rp5.600.000 Rp6.000.000 Rp6.600.000



3) PT Aksar adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dengan rute Makassar Jakarta. Untuk melayani lonjakan penumpang pada hari lebaran, PT Aksar menyewa 1 kapal dari PT Samudera dengan nilai sewa sebesar Rp150.000.000. Berapakah PPh Pasal 15 terutang … A. Rp1.700.000 B. Rp1.800.000 C. Rp1.900.000 D. Rp2.000.000 4) Pada Bulan September 2014, PT Nusantara yang beralamat di jalan Kartini no. 1 Ternate, NPWP 00.186.865.8.942.000 menyewa pesawat dari PT Terbang Tinggi yang beralamat di jalan Beruang no. 11 Ternate, NPWP 00.188.655.8.942.000. Biaya sewa/carter sebesar Rp150.000.000. PT Terbang Tinggi merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri. Berapakah PPh Pasal 15 terutang …. A. Rp 2.700.000 B. Rp 2.600.000 C. Rp 2.500.000 D. Rp 2.400.000 5) PT Ihsan Cendikia adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dengan rute Surabaya-Jakarta. Untuk melayani lonjakan penumpang pada hari lebaran, PT Ihsan Cendekia menyewa 1 kapal dari PT Samudera dengan nilai sewa sebesar Rp600.000.000. Hitunglah PPh Pasal 15 terutang?.... A. Rp 7.200.000 B. Rp 9.000.000 C. Rp 12.000.000 D. Rp 15.000.000



7.41







Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Modul Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



7.42







Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A 2) C 3) D 4) A 5) C Tes Formatif 2 1) A 2) D 3) B 4) A 5) A







7.43



Daftar Pustaka Dara, Amin. 2013. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan: Contoh dan Kasus. Penerbit Indie Direktorat Jenderal Pajak. 2015. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan ___________________. 2002. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan ___________________. 2009. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/ PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta Kementerian Keuangan. 1996. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri ____________________. 1996. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 417/KMK.04/1996tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ____________________. 1996. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri



7.44







___________________. 2002. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan ___________________. 1997. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek ____________________. 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ___________________. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2016tentangPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor51/KMK.04/2001 tentang pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia ___________________. 2012. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito ___________________. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan _______________. 2002. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan







7.45



_______________. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi _______________. 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia _______________. 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi _______________. 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi _______________. 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian _______________. 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya _______________. 1997. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek _______________. 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu www. ortax.org www. pajak.go.id



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. Amin Dara, S.E., M.Sc., Ak.



erdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung yang berarti pembebanan pajak dibebankan ke pihak lain. Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut Credit Method. Metode ini memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran, untuk menghindari pajak berganda pajak keluaran dikreditkan (dikurangkan) dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Setelah memelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat: 1. menjelaskan pengertian pada UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPNBM; 2. menjelaskan objek pajak dan yang dikecualikan PPN; 3. menjelaskan barang dan jasa kena pajak; 4. menjelaskan dasar pengenaan pajak; 5. menjelaskan penghitungan dan pelaporan; 6. menjelaskan saat dan tempat terutang; 7. menghitung kredit pajak masukan; 8. menghitung faktur pajak, nota retur; 9. menghitung PPN dan PPnBM atas penyerahan kepada pemungut pajak; 10. menghitung Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).



8.2







Dasar-Dasar Pajak Pertambahan Nilai A. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 B. PENGERITAN 1.



2. 3. 4.



5.



6.



7.



8.



Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.







9.



10.



11.



12.



13.



14.



8.3



Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean



C. BARANG KENA PAJAK & PENGECUALIAN BARANG KENA PAJAK 1.



Barang Kena Pajak (BKP) Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.



8.4







2.



Pengecualian Barang Kena Pajak (BKP) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut.



a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi: 1) Minyak mentah (crude oil) 2) Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat 3) Panas bumi 4) Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit 5) Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan 6) Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi: 1) Beras 2) Gabah 3) Jagung 4) Sagu 5) Kedelai 6) Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium 7) Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus 8) Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas 9) Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas







8.5



10) Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan 11) Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. Uang, emas batangan, dan surat berharga. D. JASA KENA PAJAK & PENGECUALIAN JASA KENA PAJAK 1.



Jasa Kena Pajak Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 2.



Pengecualian Jasa Kena Pajak (JKP) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut. a. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi: 1) Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi 2) Jasa dokter hewan 3) Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi 4) Jasa kebidanan dan dukun bayi 5) Jasa paramedis dan perawat 6) Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium 7) Jasa psikolog dan psikiater; dan 8) Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.



8.6







b. Jasa pelayanan sosial, meliputi: 1) 2) 3) 4) 5)



Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo Jasa pemadam kebakaran Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan Jasa lembaga rehabilitasi Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan 6) Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial c. Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel. d. Jasa keuangan, meliputi: 1) Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu 2) Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya 3) Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: a) Sewa guna usaha dengan hak opsi b) Anjak piutang c) Usaha kartu kredit; dan/atau d) Pembiayaan konsumen 4) Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan 5) Jasa penjaminan. e. Jasa asuransi f. Jasa keagamaan meliputi: 1) Jasa pelayanan rumah ibadah 2) Jasa pemberian khotbah atau dakwah 3) Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan 4) Jasa lainnya di bidang keagamaan g. Jasa pendidikan, meliputi: 1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan formal, seperti jasa penyelenggaraan







h. i.



j. k.



l.



m.



n. o. p. q.



8.7



pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan 2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal. Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri Jasa tenaga kerja meliputi: 1) Jasa tenaga kerja 2) Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan 3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja Jasa perhotelan meliputi: 1) Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan 2) Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Jasa penyediaan tempat parkir Jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan Jasa boga atau katering



8.8







E. PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP)



1.



2. 3. 4. 5.



6. 7. 8.



Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Perjanjian meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.



F. DIKECUALIKAN DARI PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: 1. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 2. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang 3. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f UU PPN dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang 4. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak



8.9







5.



yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.



G. OBJEK PAJAK Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 2. Impor Barang Kena Pajak 3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha 4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak 8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 9. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain 10. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pegusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aset yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan 1.



H. TARIF PAJAK 1.



Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%, diterapkan atas: a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean b. Impor Barang Kena Pajak



8.10







c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean



e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam 2.



3.



I.



Daerah Pabean Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, diterapkan atas: a. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud b. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan c. Ekspor Jasa Kena Pajak. Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan Tarif pajak PPN 10% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN



Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2015, Nilai Lain ditetapkan sebagai berikut. 1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor 2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor 3. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film 4. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran 5. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar



8.11







6.



untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan 7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; 8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang; 9. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau 10. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; 11. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih J.



PENGHITUNGAN PPN



Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. Penghitungan ini dapat dirumuskan sebagai berikut. PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)



Contoh 1: Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual sebesar Rp25.000.000. Berapakah PPN terutang? Jawab Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000



8.12







Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A. Contoh 2: Pengusaha Kena Pajak B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp20.000.000.Berapakah PPN terutang? Jawab Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp20.000.000 = Rp2.000.000. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.000.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak B. Contoh 3: Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp15.000.000.Berapakah PPN terutang? Jawab Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp15.000.000 = Rp1.500.000. Contoh 4: Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000. Berapakah PPN terutang? Jawab Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000 = Rp0,00. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran. K. SAAT TERUTANG PPN



1. 2. 3. 4.



Terutangnya PPN terjadi pada saat: Penyerahan Barang Kena Pajak Impor Barang Kena Pajak Penyerahan Jasa Kena Pajak Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean



8.13







5. 6. 7. 8. 9.



Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau Ekspor Jasa Kena Pajak Kegiatan membangun sendiri saat terutangnya dimulai saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.



pada



L. TEMPAT TERUTANG PPN Berdasarkan Pasal 12 UU PPN, tempat terutangnya PPN diatur sebagai berikut. 1. Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean/ Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean/ Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/ Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/ Ekspor Jasa Kena Pajak. Terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut menghendaki lebih dari satu tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.



8.14



3.



4.



5.







Impor Barang Kena Pajak Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha. Kegiatan membangun sendiri oleh PKP atau bukan PKP yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan



M. SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dlaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan Pengertian/istilah umum dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan nilai berikut ini. a) Daerah Pabean b) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean 2) Apa saja objek Pajak Pertambahan Nilai? 3) Sebutkan dan uraikan tarif Pajak Pertambahan Nilai?







8.15



Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pengertian/istilah umum a) Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempattempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. b) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 2) Objek Pajak Pertambahan Nilai a) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. b) Impor Barang Kena Pajak c) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha d) Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. e) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean f) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean g) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak h) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak i) Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. j) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain k) Penyerahan Barang Kena Pajak berupa aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pegusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aset yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan



8.16







3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: a) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%, diterapkan atas: (1) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (2) Impor Barang Kena Pajak (3) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (4) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (5) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean b) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, diterapkan atas: (1) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud (2) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan (3) Ekspor Jasa Kena Pajak. Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan c) Tarif pajak PPN 10% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri



8.17







atau digunakan pihak lain, dan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pegusaha Kena Pajak



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) PT Mahaputra membeli peralatan mesin di Toko Ardan, harga peralatan Rp110.000.000. Berapakah PPN yang harus dipungut oleh PT Mahaputra, jika harga tidak termasuk PPN …. A. Rp11.000.000 B. Rp12.000.000 C. Rp13.000.000 D. Rp14.000.000 2) Kembali ke soal nomor satu, Jika harga peralatan termasuk PPN. Berapakah PPN yang harus dipungut oleh PT Mahaputra …. A. Rp12.000.000 B. Rp11.000.000 C. Rp10.000.000 D. Rp20.000.000 3) Yang tidak termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai adalah…. A. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak B. Impor Barang Tidak Kena Pajak C. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. D. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pegusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aset yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan



8.18







4) Jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah A. Jasa kebidanan dan dukun bayi B. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal C. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo D. Jasa arsitektur



oleh



5) Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp12.000.000. Berapakah PPN terutang? A. Rp0 B. Rp 300.000 C. Rp 600.000 D. Rp 12.000.000 Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



8.19







Pajak Pertambahan Nilai-Lanjutan A. PAJAK MASUKAN DAN PAJAK KELUARAN 1.



Pajak Masukan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. 2.



Pajak Keluaran Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.



8.20







3.



PPN Kurang/Lebih Bayar Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Contoh: Masa Pajak Mei 2010:  Pajak Keluaran  Pajak Masukan yang dapat dapat dikreditkan  Pajak yang lebih dibayar



Rp 2.000.000 Rp 4.500.000(-) Rp 2.500.000



Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010. Masa Pajak Juni 2010:  Pajak Keluaran Rp 3.000.000  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 2.000.000(-)  Pajak yang kurang dibayar Rp 1.000.000 Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010  yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010 Rp 2.500.000(-)  Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010 Rp 1.500.000 Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikanke Masa Pajak Juli 2010. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar). Kelebihan pembayaran pajak masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak oleh: a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud







8.21



b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Contoh: Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu: a. penyerahan yang terutang pajak Rp 25.000.000 Pajak Keluaran Rp 2.500.000 b. Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 5.000.000 Pajak Keluaran Nihil c. Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 5.000.000 Pajak Keluaran Nihil Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan: a. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000 b. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai = Rp300.000 c. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp500.000



8.22







Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp2.500.000 hanya sebesar Rp1.500.000. Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman tertentu. Contoh: Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan, yaitu: a. penyerahan yang terutang pajak Rp 35.000.000 Pajak Keluaran Rp 3.500.000 b. Penyerahan yang tidak terutang pajak Rp 15.000.000 Pajak Keluaran Nihil Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000 sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.500.000. 4.



Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Contoh: Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan







8.23



b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha c. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak e. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan diatur atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak f. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan diatur g. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak h. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan i. Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Contoh: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.



8.24







B. PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000. Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi syarat: 1. Mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1.800.000.000 untuk setiap satu tahun buku; atau 2. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal-hal yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, dijelaskan sebagai berikut. 1. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1.800.000.000. 2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran 3. Pengusaha Kena Pajak yang bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama: a. Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, bagi Pengusaha Kena Pajak b. Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak







4.



8.25



Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam satu tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000 5. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar: a. 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau b. 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak. 6. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah peredaran usaha. 7. Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga: a. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak adalah sama dengan 4% dari Dasar Pengenaan Pajak b. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak adalah sama dengan 3% dari Dasar Pengenaan Pajak 8. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan. 9. Dalam hal terjadi retur, PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. 10. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya



8.26







11. Pengusaha Kena Pajak yang memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas, harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran 12. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. 13. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dan mengakibatkan peredaran usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000, Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. 14. Kewajiban menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada angka 13 di atas, berlaku mulai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp1.800.000.000. 15. Penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada angka 13 di atas, dilakukan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000 sebagaimana dimaksud pada angka 14 di atas. C. PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: 1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau 2. penyerahan emas perhiasan secara eceran.







8.27



Beberapa hal yang terkait dengan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dijelaskan sebagai berikut. 1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. 2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar: a. 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran b. 80% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran 3. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah peredaran usaha 4. Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada angka 3, dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada angka 2, yaitu sebesar: a. Sama dengan 1% dari Dasar Pengenaan Pajak, bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a b. Sama dengan 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b. 5. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan. 6. Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut. a. Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN atau menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000



8.28







b. Pengusaha



7.



Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam satu tahun buku di atas Rp1.800.000.000terhitung sejak Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu Dalam hal terjadi retur, PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.



D. FAKTUR PAJAK Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: 1. Penyerahan Barang Kena Pajak 2. Penyerahan Jasa Kena Pajak 3. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud 4. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 5. Ekspor Jasa Kena Pajak



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7.



Faktur Pajak harus dibuat pada: Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak Saat Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud Saat Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Saat Ekspor Jasa Kena Pajak Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau



8.29







8.



Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.



Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak. E. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPN SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: 1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran 2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak. SPT Masa PPN dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: 1. SPT Masa PPN 1111 SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. 2. SPT Masa PPN 1111 DM SPT Masa PPN 1111 DM wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha tertentu 3. SPT Masa PPN 1107 PUT SPT Masa PPN 1107 PUT wajib disi oleh Pemungut PPN F. KOMPENSASI DAN RESTITUSI Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali (restitusi). Kelebihan Pajak tersebut adalah:



8.30



1.



2.







Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c) UU PPN; atau PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPN, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.



G. PPN DAN PPNBM ATAS PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT PPN Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, maka Pemungut PPN berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN. 1.



Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPN Dan PPnBM Oleh Bendaharawan Pemerintah Dan KPKN Semua pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan Pemerintah dipungut PPN dan atau PPnBM. Bendaharawan Pemerintah dan KPKN tidak memungut PPN dan atau PPnBM sepanjang PKP Rekanan Pemerintah menyerahkan barang dan atau jasa yang tidak dipungut PPN. Beberapa hal yang terkait dengan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah dan KPKN dijelaskan sebagai berikut. 2.



Saat Pemungutan Pemungut PPN yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.



8.31







3.



Saat Penyetoran Oleh Bendaharawan Pemerintah Penyetoran PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. 4.



Saat Pencatatan Penyetoran Pajak Oleh KPKN Pencatatan penyetoran PPN dan PPnBM yang dipungut oleh KPKN dilakukan pada saat pemungutan PPN dan PPnBM, yaitu pada saat pembayaran oleh KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah. 5.



Tata Cara Pemungutan



a. Dasar Pemungutan Dasar pemungutan PPN dan PPnBM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPKN sebagaimana tersebut dalam SPM. b. Jumlah PPN atau PPnBM yang Dipungut 1) Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran. Contoh: Jumlah pembayaran Rp 11.000.000 Jumlah PPN: 10/110 x Rp11.000.000 Rp 1.000.000 (-) Jumlah yang dibayarkan kepada PKP rekanan Rp 10.000.000



2) Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut adalah sebagai berikut. Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran. Contoh: PPn BM dengan tarif 20% Jumlah pembayaran Jumlah PPN: (10/130 x Rp13.000.000)



Rp 13.000.000 Rp 1.000.000



8.32







Jumlah PPn BM yang dipungut: 20/130 x Rp13.000.000



Rp



2.000.000



Jumlah yang dibayarkan kepada PKP rekanan: Rp13.000.000 - (Rp.1.000.000 + Rp.2.000.000) =Rp10.000.000



3) Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp1.000.000 dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPn BM tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Batas jumlah pembayaran sebesar Rp1.000.000 tersebut hendaknya diartikan termasuk PPN dan PPnBM. Contoh 1: Harga Jual PPN: 10% x Rp.900.000 PPnBM (Misal terutang dengan tarif 20%) Harga Jual termasuk PPN dan PPnBM



Rp 900.000 Rp 90.000 Rp 180.000 (+) Rp 1.170.000



Meskipun Harga Jual Rp900.000 tetapi karena pembayaran termasuk PPNdan PPnBM berjumlah Rp1.170.000 (di atas Rp1.000.000), maka PPN dan PPnBM yang terutang harus dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN. Contoh 2: Harga Jual PPN : 10% x Rp.800.000 PPn BM (Misal terutang dengan tarif 10%) Harga Jual termasuk PPN dan PPnBM



Rp Rp Rp Rp



800.000 80.000 80.000 (+) 960.000



Karena Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM berjumlah Rp960.000 (kurang dari Rp1.000.000), maka PPN dan PPn BM yang terutang tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dan KPKN, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat.



8.33







6.



Tata Cara Pelaporan



a. Bendaharawan Pemerintah Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM diwajibkan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor, setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Pemerintah terdaftar dengan menggunakan formulir "SPT Masa bagi Pemungut PPN" yang dibuat dalam rangkap tiga paling lambat 20 hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan, yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut.  Lembar ke-1, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk KPP.  Lembar ke-2, untuk KPKN.  Lembar ke-3, untuk arsip Bendaharawan Pemerintah. b. KPKN  KPKN setiap hari kerja menyampaikan lembar ke-3 Faktur Pajak yang telah dibubuhi catatan nomor dan tanggal advis kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan Surat Pengantar.  Dalam hal tidak ada Faktur Pajak yang disampaikan pada hari itu, Surat Pengantar tetap dibuat dengan catatan "Faktur Pajak NIHIL". 7.



Tata Cara Pengawasan Terhadap Bendaharawan Pemerintah Pengawasan terhadap dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan 8.



PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam



hal:



a. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah b. Pembayaran untuk pembebasan tanah c. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN d. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA



8.34







e. Pembayaran atas rekening telepon f. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau



g. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. H. PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI Kegiatan membangun sendiri terutang PPN bagi Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: 1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja 2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan 3. Luas keseluruhan paling sedikit 200m2. 1.



Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 20% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. I.



PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)



Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, di samping dikenai PPN, dikenai juga PPnBM dengan pertimbangan bahwa: 1. Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi



8.35







2. 3. 4.



1. 2. 3. 4.



Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan Perlu untuk mengamankan penerimaan negara. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh berpenghasilan tinggi; dan/atau Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.



masyarakat



Pengenaan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja. Selain itu, pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya. Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada PPN dan tidak dikenal pada PPnBM. Oleh karena itu, PPnBM yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Dengan demikian, prinsip pemungutannya hanya satu kali saja, yaitu pada waktu: 1. Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau 2. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM 1.



Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM. PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar



8.36







Daerah Pabean dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali. Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dalam hal terhadap barang yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenai PPnBM, tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah. Pengelompokan barang yang dikenai PPnBM dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan. 2.



Tata Cara Penghitungan PPnBM PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak dapat berupa harga jual, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain. PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak Contoh: Pengusaha Kena Pajak “A” menyerahkan barang dengan harga Rp50.000.000 (harga tidak termasuk PPN dan PPnBM). Barang tersebut termasuk dalam Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM sebesar 40%. Perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang: PPN = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000 PPnBM = 40% x Rp50.000.000 = Rp20.000.000 Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, PPnBM hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, PPnBM bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.







8.37



Contoh: Pengusaha Kena Pajak A mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai Impor Rp5.000.000 (Dasar Pengenaan Pajak). Barang Kena Pajak tersebut, selain dikenakan PPN, misalnya juga dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah: PPN terutang = 10% x Rp5.000.000 = Rp500.000 PPnBM terutang = 20% x Rp5.000.000 = Rp1.000.000 Kemudian, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM 35%. Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak A atau dibebankan sebagai biaya. Kemudian, Pengusaha Kena Pajak A menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak B dengan Harga Jual Rp50.000.000 (Dasar Pengenaan Pajak). Maka, penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang adalah: PPN terutang = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000 PPnBM terutang = 35% x Rp50.000.000 = Rp17.500.000 Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak A dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp500.000 di atas terhadap PPN sebesar Rp5.000.000, sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000 tidak dapat dikreditkan, baik dengan PPN sebesar Rp5.000.000 maupun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000. Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar PPnBM pada saat perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang PPnBM tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak meminta kembali PPnBM yang dibayarnya, apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah tersebut.



8.38







Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan Pengertian/istilah umum dalam UU Pajak Pertambahan nilai berikut ini. a) Faktur Pajak b) Pajak Masukan c) Pajak Keluaran 2) Sebutkan dan jelaskan tiga jenis SPT Masa PPN? 3) Sebutkan dan jelaskan pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah yang tidak dipungut PPN dan PPnBM? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pengertian/istilah umum dalam UU Pajak Pertambahan nilai a) Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. b) Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. c) Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. 2) SPT Masa PPN dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: a) SPT Masa PPN 1111 SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. b) SPT Masa PPN 1111 DM







8.39



SPT Masa PPN 1111 DM wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha tertentu c) SPT Masa PPN 1107 PUT SPT Masa PPN 1107 PUT wajib diisi oleh Pemungut PPN 3) PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal: a) Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah b) Pembayaran untuk pembebasan tanah c) Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN d) Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA e) Pembayaran atas rekening telepon f) Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau g) Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.



Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.



8.40







Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Toko Emas Mulia beralamat di jl. Tupai No. 8 Jakarta, bergerak di bidang usaha dagang emas perhiasan secara eceran. Pada tanggal 5 Agustus melakukan penyerahan emas perhiasan seberat 3 gram kepada UD Anggrek seharga Rp3.500.000. Pada tanggal 11 AgustusMelakukan penyerahan emas perhiasan 8 gram seharga Rp10.000.000 kepada CV Mega. Berapakah PPN yang kurang disetor oleh Toko Emas Mulia …. A. Rp270.000 B. Rp280.000 C. Rp290.000 D. Rp300.000 2) Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Ternate membeli alat tulis kantor secara tunai dari Toko Gugus Pratama sebesar Rp5.500.000 (termasuk PPN). Toko Gugus Pratama beralamat di Jalan Dahlia No. 1 Kota Ternate, NPWP/NPKP 01.184.338.8-942.000. Berapakah PPN yang harus dipungut oleh bendaharawan pemerintah …. A. Rp700.000 B. Rp600.000 C. Rp500.000 D. Rp400.000







8.41



3) Dinas Pariwisata Kota Semarang membeli 1 unit kamera digital secara tunai dari Toko Panorama sebesar Rp15.000.000 (termasuk PPN dan PPnBM 10%). Toko Panorama beralamat di Jalan Melati No. 8 Kota Semarang, NPWP/NPKP 01.223.445.8-341.000. Berapakah PPN dan PPnBM yang harus dipungut oleh bendaharawan pemerintah …. A. PPN Rp1.250.000 dan PPnBm Rp1.250.000 B. PPN Rp1.250.000 dan PPnBm Rp2.250.000 C. PPN Rp1.000.000 dan PPnBm Rp1.250.000 D. PPN Rp2.250.000 dan PPnBm Rp2.250.000 4) Jenis SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah … A. SPT Masa PPN 1111 B. SPT Masa PPN 1107 PUT C. SPT Masa PPN DM D. SPT Masa PPN 5) Pengusaha Kena Pajak “XYZ” menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak B dengan Harga Jual Rp60.000.000 (Dasar Pengenaan Pajak). Hitunglah PPN dan PPnBM yang terutang …. A. PPN Rp 6.000.000 dan PPnBM Rp 21.000.000 B. PPN Rp6.000.000 dan PPnBM Rp 12.000.000 C. PPN Rp 9.000.000 dan PPnBM Rp 21.000.000 D. PPN Rp12.000.000 dan PPnBM Rp 6.000.000



8.42







Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.







8.43



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A 2) C 3) B 4) D 5) A Tes Formatif 2 1) A 2) C 3) A 4) C 5) A



8.44







Daftar Pustaka Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta Kementerian Keuangan. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ______________. 2009. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah www. ortax.org www. pajak.go.id



Pajak Daerah Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak. Amin Dara, S.E., M.Sc., Ak.



ajak menurut lembaga Pemungutnya dibagi atas pajak pusat dan pajak daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Administrasi, pembinaan dan pengawasannya diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pajak pusat terdiri atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai dan PBB-P3. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 10, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: 1. Pajak Provinsi, terdiri dari Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok 2. Pajak Kabupaten/ Kota, terdiri dari pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, Pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan BPHTB



1. 2. 3.



Setelah memelajari modul ini, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan: Dasar hukum Pengertian Umum Pajak kendaraan bermotor



9.2



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.







Bea balik nama kendaraan bermotor Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pajak air permukaan Pajak rokok Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak reklame Pajak penerangan jalan Pajak mineral bukan logam dan batuan Pajak parkir Pajak air tanah Pajak sarang burung walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) BPHTB



9.3







Pajak Provinsi A. DASAR HUKUM Dalam pembahasan Pajak Daerah ini mengacu ke berbagai aturan perundang-undangan antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak B. PENGERTIAN UMUM 1.



2.



3.



Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya



9.4



4. 5.



6. 7.



8.



9. 10.



11.



12. 13. 14.







dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.







9.5



15. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 16. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. 17. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 18. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. 19. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. 20. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 21. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. 22. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. 23. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 24. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 25. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. 26. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.



9.6







27. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 28. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 29. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 30. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. 31. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 32. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 33. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 34. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 35. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.







9.7



36. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 37. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 38. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan PajaK Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. C. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor 2.



Objek Pajak Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah:



9.8



a. b. c.



d.







Kereta api Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.



3.



Subjek Pajak Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. 4.



Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok: a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih besar dari satu, dengan pengertian sebagai berikut. a. koefisien sama dengan satu berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan b. koefisien lebih besar dari satu berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.







9.9



Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut. a. Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama b. Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi c. Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama d. Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama e. Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor f. Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan g. Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).



a. b. c.



Bobot dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.



Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditinjau kembali setiap tahun.



9.10



5. a. b.



c.



d.







Tarif Pajak Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2% Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%. Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari empat dan kendaraan roda empat atau lebih. Contoh: orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif Untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1% Untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.



6.



Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. D. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 2.



Objek Pajak Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang







9.11



dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor a. Kereta api b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara c. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan d. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. 3.



Subjek Pajak Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. 4.



Dasar Pengenaan dan Tarif Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut. a. Penyerahan pertama sebesar 20%; dan b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut. a. Penyerahan pertama sebesar 0,75%; dan b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%. 5.



Perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.



9.12







E. PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. 2.



Objek Pajak Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. 3.



Subjek Pajak Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 4.



Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh produsen dan/ atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada: a. Lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung) b. Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor. 5.



Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.



9.13







6.



Tarif Pajak Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi. Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden. Penetapan tarif dan mekanisme penentuan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah dilakukan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun, mengingat Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kenaikan harga minyak akan menambah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam bentuk dana alokasi umum tambahan. 7.



Perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. F. PAJAK AIR PERMUKAAN 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. 2.



Objek Pajak Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. 3. a.



Dikecualikan dari objek Pajak Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah: Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundangundangan; dan



9.14



b.







Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.



4.



Subjek Pajak Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. 5.



Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan. Nilai Perolehan Air Permukaan dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut. a. Jenis sumber air b. Lokasi sumber air c. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air d. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan e. Kualitas air f. Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan g. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. 6.



Tarif Pajak Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7.



Perhitungan Pajak Air Permukaan Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. G. PAJAK ROKOK 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.



9.15







2. a. b. c.



Objek Pajak Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok. Rokok meliputi: Sigaret Cerutu Rokok daun.



3.



Subjek Pajak Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. 4.



Dasar pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasar (advalorum) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok (spesifik) atau penggabungan dari keduanya. Contoh: Tarif cukai spesifik : Rp200/batang Tarif advalorum : 40% dari Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan Pemerintah.  Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif spesifik, dasar pengenaan pajak adalah Rp200/batang.  Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif advalorum, dasar pengenaan pajak adalah 40% x HJE.  Jika Pemerintah mengenakan tarif spesifik dan advalorum, dasar pengenaan pajak adalah Rp200/batang + (40% x HJE). 5.



Tarif Pajak Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pada saat diberlakukannya ketentuan mengenai Pajak Rokok, pengenaan Pajak Rokok sebesar 10% dari cukai rokok diperhitungkan dalam penetapan tarif cukai nasional. Hal ini dimaksudkan agar terdapat keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan Daerah.



9.16







6.



Perhitungan Pajak Rokok Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi? 2) Jelaskan perbedaan Subjek Pajak Rokok dengan Wajib Pajak Rokok? 3) Jelaskan kegiatan Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan yang dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan? 4) Jelaskan dasar pengenaan dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pajak Provinsi terdiri dari Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok 2) Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok, sedangkan Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. 3) Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah: a) Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan b) Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. 4) Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut. a) Penyerahan pertama sebesar 20%; dan b) Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.



9.17







Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut. a) Penyerahan pertama sebesar 0,75%; dan b) Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.



Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/ Kota. Pajak Provinsi, terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Yang tidak termasuk dalam Pajak Provinsi adalah …. A. Pajak Pertambahan Nilai B. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok C. Pajak hotel D. Pajak penerangan jalan 2) Wajib Pajak Rokok adalah …. A. Konsumen Rokok B. Pedagang Besar Rokok C. Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok D. Distributor Rokok



9.18







3) Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah A. Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum PPN B. Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setelah PPN C. Harga pokok Bahan Bakar Kendaraan Bermotor D. Biaya produksi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah…. A. Kereta api B. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara C. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional D. Kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) 5) Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok Merupakan termasuk jenis pajak …. A. Pajak Daerah B. Pajak Provinsi C. Pajak Kabupaten/ Kota D. Retribusi Daerah



9.19







Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



9.20







Pajak Kabupaten/Kota A. PAJAK HOTEL 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 2.



Objek Pajak Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel. 3. a. b. c. d. e.



4.



Dikecualikan dari Objek Pajak Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah: Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. Wajib Pajak Hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.







9.21



5.



Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6.



Perhitungan Pajak Hotel Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. B. PAJAK RESTORAN 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 2.



Objek Pajak Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. 3.



Dikecualikan dari Objek Pajak Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran. 5.



Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



9.22







6.



Perhitungan Pajak Hotel Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak C. PAJAK HIBURAN 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. 2.



Objek Pajak Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan adalah: a. Tontonan film b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana c. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya d. Pameran e. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya f. Sirkus, akrobat, dan sulap g. Permainan bilyar, golf, dan boling h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan i. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan j. Pertandingan olahraga. 3.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. 4.



Dasar pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.



9.23







5.



Tarif Pajak Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Beberapa perlakuan khusus diberikan kepada: a. Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%. b. Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Hiburan berupa kesenian rakyat/tradisional adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat. 6.



Perhitungan Pajak Hiburan Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. D. PAJAKREKLAME 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. 2.



Objek Pajak Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. Objek Pajak meliputi: 1) reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; 2) reklame kain; 3) reklame melekat, stiker; 4) reklame selebaran; 5) reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; 6) reklame udara; 7) reklame apung; 8) reklame suara 9) reklame film/slide; dan 10) reklame peragaan. 3. a. b.



Dikecualikan dari Objek Pajak Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Reklame adalah: Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya



9.24



c.



d. e.







Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan Penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



4.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Reklame adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh Orang Pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah Orang Pribadi atau Badan tersebut. Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. 5.



Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. Dalam hal Nilai Sewa Reklame tidak diketahui dan/ atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 6.



Tarif Pajak Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7.



Perhitungan Pajak Reklame Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.



9.25







E. PAJAK PENERANGAN JALAN 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 2.



Objek Pajak Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. 3. a. b. c. d.



Dikecualikan dari objek Pajak Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan adalah: Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan Penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.



4.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. 5.



Dasar pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan: a. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik



9.26



b.







Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.



6.



Tarif Pajak Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7.



Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. F. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan 2.



Objek Pajak Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, Kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk; tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







3. a.



b.



c.



9.27



Dikecualikan dari objek Pajak Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah: Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyatanyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



4.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. 5.



Dasar pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/ tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. 6.



Tarif Pajak Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7.



Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.



9.28







G. PAJAK PARKIR 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor 2.



Objek Pajak Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 3. a. b. c. d.



Dikecualikan dari Objek Pajak Tidak termasuk objek pajak adalah: Penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri Penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan Negara asing dengan asas timbal balik; dan Penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.



4.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir. 5.



Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk sewa/tarif parkir sebagai dasar pengenaan Pajak Parkir yang dikelola secara monopoli. Jumlah yang seharusnya dibayar Dasar pengenaan Parkir termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.







9.29



6.



Tarif Pajak Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%. Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7.



Perhitungan Pajak Parkir Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. H. PAJAK AIR TANAH 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah 2.



Objek Pajak dan Dikecualikan dari Objek Pajak Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah: a. Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan b. Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. 3.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Air Tanah adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. 4.



Dasar pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut. a. Jenis sumber air b. Lokasi sumber air c. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air



9.30



d. e. f.







Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan Kualitas air; dan Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.



Penggunaan faktor-faktor di atas disesuaikan dengan kondisi masingmasing Daerah. Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. 5.



Tarif Pajak Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6.



Perhitungan Pajak Air Tanah Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. I.



PAJAK SARANG BURUNG WALET



1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet 2.



Objek Pajak Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. 3. a. b.



Dikecualikan dari Objek Pajak Tidak termasuk objek pajak adalah: Pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



9.31







4.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. 5.



Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai Jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet. 6.



Tarif Pajak Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7.



Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. J.



PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERKOTAAN DAN PERDESAAN



1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan 2.



Objek Pajak Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Yang dimaksud dengan kawasan adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna



9.32







usaha perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah: a. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut b. Jalan tol c. Kolam renang d. Pagar mewah e. Tempat olahraga f. Galangan kapal, dermaga g. Taman mewah h. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan i. Menara. 3.



Dikecualikan dari Objek Pajak Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang: a. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan b. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/ badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu d. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak







9.33



e.



Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010



f.



4.



Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. 6.



Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penetapan NJOP dapat dilakukan dengan: a. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/ metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. b. Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. c. Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.



9.34







Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah. 7.



Tarif Pajak Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8.



Perhitungan PBB-Perdesaan dan Perkotaan Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Contoh: Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa:  Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000/m2;  Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000/m2;  Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000/m2;  Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000/m2.



a. b.



c. d. e. f. g.



Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut. NJOP Bumi: 800 x Rp300.000 = Rp 240.000.000 NJOP Bangunan - Rumah dan garasi400 x Rp350.000 = Rp 140.000.000 - Taman200 x Rp50.000 = Rp 10.000.000 - Pagar(120 x 1,5) x Rp175.000 = Rp 31.500.000 (+) Total NJOP Bangunan = Rp 181.500.000 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual bangunan Kena Pajak Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%. PBB terutang: 0,2% x Rp411.500.000



= Rp 10.000.000 (-) = Rp 171.500.000,00 (+) = Rp 411.500.000



= Rp



823.000







9.35



9.



Saat dan Tempat Terutang Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak. K. BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 1.



Pengertian Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan 2.



Objek Pajak Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi: a. Pemindahan hak karena: 1. Jual beli 2. Tukar menukar 3. Hibah 4. Hibah wasiat 5. Waris 6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain 7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan 8. Penunjukan pembeli dalam lelang 9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap 10. Penggabungan usaha 11. Peleburan usaha 12. Pemekaran usaha; atau 13. Hadiah. b. Pemberian hak baru karena: 1. Kelanjutan pelepasan hak; atau 2. Di luar pelepasan hak. Hak atas tanah adalah: a. Hak milik b. Hak guna usaha



9.36



c. d. e. f.







Hak guna bangunan Hak pakai Hak milik atas satuan rumah susun; dan Hak pengelolaan.



3.



Pengecualian dari Objek Pajak Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh: a. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum c. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut d. Orang Pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama e. Orang Pribadi atau Badan karena wakaf; dan f. Orang Pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. 4.



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 5.



Pengecualian dari Subjek Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah: Badan-Badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa a. ADB (Asian Development Bank) b. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) c. IDA (International Development Association)







d. e. f. g.



9.37



IFC (International Finance Corporation) IJDF (Irian Jaya Joint Development Fund) IMF (International Monetary Fund) UNDP (United Nations Development Program) 1. IAEA (International Atomic Energy Agency) 2. ICAO (International Civil Aviation Organization) 3. ITU (International Telecommunication Union) 4. UNIDO (United Nations Industrial Development Organization) 5. UPU (United Postal Union) 6. WMO (Word Meteorological Organization) 7. UNU (United Nations University) 8. UNV (United Nations Volunteer) 9. UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) 10. UNDTCD (United Nations Department for Technical Cooperation and Development) 11. UNEP (United Nations Environment Programme) 12. UNCHS (United Nations Centre for Human Settlement) 13. ESCAP (Economic and Social Commision for Asia and Pacific) 14. UNFPA (United Nations Funds for Population Activities) 15. WFP (World Food Program) 16. IMO (International Maritime Organization) 17. WIPO (World Intelectual Property Organization) 18. IFAD (International Fund and Agriculture Organization) 19. GATT (Government Agreement on Tarrifs and Trade) 20. ITC (International Trade Centre) 21. WTO (World Tourism Organization) h. FAO (Food and Agricultural Organization) i. ILO (International Labour Organization) j. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) k. UNIC (United Nations Information Centre) l. UNICEF (United Nation Children’s Fund) m. UNESCO (United Nation Education Scientific and Cultural Organization) n. WHO (Word Health Organization)



9.38







Kerja sama Bilateral a. Kerja sama Teknik Negeri Belanda - Republik Indonesia b. Kerja sama Teknik Rusia - Republik Indonesia c. Kerja sama Teknik Jerman Barat - Republik Indonesia d. Kerja sama Teknik Negeri Polandia - Republik Indonesia e. Kerja sama Teknik Perancis - Republik Indonesia f. Kerja sama Teknik Amerika Serikat - Republik Indonesia USAID (United States Agency For International Development) g. Kerja sama Teknik Swiss - Republik Indonesia h. Kerja sama Teknik Italia - Republik Indonesia i. Kerja sama Teknik Belgia - Republik Indonesia j. Kerja sama Teknik Denmark - Republik Indonesia k. Kerja sama Teknik Korea - Republik Indonesia l. Kerja sama Teknik Finlandia - Republik Indonesia Colombo Plan a. Colombo Plan Australia b. Colombo Plan Canada c. Colombo Plan India d. Colombo Plan Jepang: e. OECF (Overseas Economic Cooperation Fund) f. JICA (Japan International Cooperation Agency) g. Colombo Plan New Zealand h. IPECC (Pakistan - Republik Indonesia) Kerja sama Kebudayaan a. Kerja sama Kebudayaan Belanda - Republik Indonesia b. Kerja sama Kebudayaan Jepang - Republik Indonesia c. Kerja sama Kebudayaan Mesir/RPA - Republik Indonesia d. Kerja sama Kebudayaan Austria - Republik Indonesia Organisasi-Organisasi Asing dan Lainnya a. Asean Secretariat b. ECC (European Economic Community) c. SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization) d. The Export - Import Bank of Japan







e.



9.39



AREMTRC (Asean - Re Energy Management Training and Research Centre) f. NORAD (The Norwegian Agency for International Development) g. FPP Int. (Foster Parents Plant Int.) h. PCI (Project Concern International) i. Danish Save The Children Organization j. IDRC (The International Development Research Centre) k. Kerja sama Teknik di Bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA Republik Indonesia l. WWF (World Wildlife Fund) m. The Population Council - Republik Indonesia n. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association) o. WVI (The World Vision International) p. MCC (The Mennonite Central Committee of Akron Pennsylvania USA) - Pemerintah Republik Indonesia q. The Commission of The European Communities - Pemerintah Republik Indonesia r. OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International) - Pemerintah Republik Indonesia s. World Relief Cooperation - Pemerintah Republik Indonesia t. IFDC (The International Fertilizer Development Centre) - Pemerintah Republik Indonesia u. The Damien Foundation v. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit) w. SIL (The Summer Institute of Linguisties, Inc.) x. IPC (The International Pepper Community) y. APCC (Asian and Pacific Coconut Community) z. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization) aa. PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc.) bb. CIP (The International Potato Centre) cc. USC CANADA (The Unitarian Service Committee of Canada) dd. ICRC (The International Committee of Red Cross) ee. Terre Des Hommes Netherlands ff. INTERWADER (Interwarder, East Asia Pacific Shorebird Study Programme) gg. CIRAD (Le Centre De Cooperation Internationale en Recherche Agronomique Pour Le Development)



9.40







hh. ii. jj. kk. ll. mm. nn. oo. pp. qq.



CIMMYT (The Internationale Maize and Wheat Improvement Centre) HKI (Helen Keller International, Inc) Taipei Economic and Trade Office FADO (Flemish Organization for Assistance on Development) Sasakawa Memorial Health Foundation KAS (Konrad Adenauer Stiftung) SACFU (The South Australian CRANIO - FACIAL Unit) Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH ADC (Agriculture Development Council, Inc.) SCF (The Save The Children Federation/Community Development Foundation) ICBP (The International Council for Bird Preservation) CIFOR (The Centre for International Forestry Research) Islamic Development Bank Kyoto University - Jepang CCA (The Canadian Cooperative Association) ICRAF (The International Centre for Research in Agroforestry) Swisscontact - Swiss foundation for Technical Cooperation Winrock International Stichting Tropenbos Utrecht University - Netherlands The Moslem World League (Rabitah)



rr. ss. tt. uu. vv. ww. xx. yy. zz. aaa. bbb.



Organisasi Swasta International a. Asian Foundation b. The British Council c. CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation) d. CCF (Christian Children’s Fund) e. CRS (Catholic Relief Service) f. CWS (Church World Service) g. The Ford Foundation h. Friedrich Elbert Stiftung i. FNS (Friedrich Neumann Stiftung) j. IECS (International Executive Service Cooperation) k. IRRI (International Rice Research Institute) l. Leprosy Mission m. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)



9.41







n. o. p. q. r.



Rockefeller Foundation MAF (Mission Aviation Fellowship) UFM International WE (World Education Incorporated, USA) AAFLI (Asian-American Free Labour Institute)



6.



Dasar Pengenaan BPHTB Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak, dalam hal: a. Jual beli adalah harga transaksi b. Tukar menukar adalah nilai pasar c. Hibah adalah nilai pasar d. Hibah wasiat adalah nilai pasar e. Waris adalah nilai pasar f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar h. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar k. Penggabungan usaha adalah nilai pasar l. Peleburan usaha adalah nilai pasar m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar n. Hadiah adalah nilai pasar; dan/atau o. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 14 di atas tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.



9.42







7.



Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima Orang Pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8.



Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9.



Perhitungan BPHTB Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. BPHTB = Tarif Pajak X Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)



Dalam hal ini: Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) = NPOP - NPOPTKP



Contoh 1:  Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan:  Nilai Perolehan Objek Pajak = Rp 65.000.000  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000 (-)  Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Rp 5.000.000  Pajak yang terutang = 5% x Rp5.000.000 = Rp 250.000 Contoh 2 (Waris): Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp500.000.000. Terhadap







9.43



tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 800.000.000. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris sebesar Rp300.000.000, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut.  Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 800.000.000  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000  Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 500.000.000  BPHTB terutang = 5% x Rp 500.000.000 Rp 25.000.000 Contoh 3 (Hibah Wasiat): Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayah kandungnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp500.000.000. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai JuaI Objek Pajak sebesar Rp450.000.000. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal hibah wasiat yang diterima Orang Pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, sebesar Rp300.000.000, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut.  Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 500.000.000  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000  Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 200.000.000  BPHTB yang terutang = 5% x Rp 200.000.000 Rp 10.000.000 Saat terutang Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk: 1) Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta 2) Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta 3) Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta 4) Hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta



9.44







5) Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan 6) Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta 7) Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta 8) Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap 9) Pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak 10) Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak 11) Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta 12) Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta 13) Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta 14) Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan 15) Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota? 2) Arif Yudha membeli tanah dan bangunan dengan harga transaksi Rp3700.000.000. Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar Rp400.000.000. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000. Hitunglah BPHTB yang terutang? 3) Akhyar Ali memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp750.000.000. Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar Rp600.000.000. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris sebesar Rp300.000.000, Hitunglah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang? 4) Jelaskan objek pajak hotel?



9.45







Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pajak Kabupaten/ Kota terdiri dari Pajak reklame, pajak penerangan jalan, Pajak Hotel, Pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, Pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan BPHTB 2) Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 400.000.000 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000 Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 340.000.000 Pajak yang terutang = 5% x Rp340.000.000 Rp 17.000.000 3) Nilai Perolehan Objek Pajak Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak BPHTB terutang = 5% x Rp 450.000.000



Rp 750.000.000 Rp 300.000.000 Rp 450.000.000 Rp 22.500.000



4) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel



Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 10, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Kabupaten/kota terdiri dari pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hotel, Pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan



9.46







Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan BPHTB. Sebelumnya PBB-P2 dan BPHTB adalah pajak pusat namun saat ini telah diserahkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Yang tidak termasuk dalam Pajak Kabupaten/Kota adalah …. A. Pajak Parkir B. Pajak Penerangan Jalan C. PBB – Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan D. Pajak Hotel 2) Firman Husen mempunyai objek pajak berupa tanah seluas 500 m2 dengan harga jual Rp250.000/m2, bangunan (rumah dan garasi) seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp300.000/m2. NJOPTKP ditetapkan Rp20.000.000. Tarif PBB 0,2%. Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang adalah… A. Rp300.000 B. Rp310.000 C. Rp320.000 D. Rp330.000 3) Yang termasuk sebagai Objek Pajak Parkir adalah … A. Penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor B. Penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah C. Penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri D. Penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik 4) Nirman Mursid membeli tanah dan bangunan dengan harga transaksi Rp350.000.000. Nilai Jual Objek Pajak PBB tersebut yang digunakan dalam pengenaan PBB adalah sebesar Rp300.000.000. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000. Berapakah BPHTB yang terutang…



9.47







A. B. C. D.



Rp12.500.000 Rp13.500.000 Rp14.500.000 Rp15.500.000



5) Wajib Pajak “ABC” membeli tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut.  Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 165.000.000  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 160.000.000 Berapakah Pajak yang terutang wajib pajak “ABC”? …. A. Rp 500.000 B. Rp 5.000.000 C. Rp 8.000.000 D. Rp 8.250.000



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Arti tingkat penguasaan:



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



90 - 100% = 80 - 89% = 70 - 79% = < 70% =



× 100%



baik sekali baik cukup kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat mengikuti Ujian Akhir Semester UAS. Selamat! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



9.48







Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) B 2) C 3) A 4) D 5) B Tes Formatif 2 1) C 2) D 3) A 4) C 5) B







9.49



Daftar Pustaka Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta Kementerian Keuangan. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan __________________. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ________________. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan www. ortax.org www. pajak.go.id