Emisi Surat Berharga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. PENAWARAN TERBATAS (PRIVATE PLACEMENT) Pembiayaan selain utang adalah dengan cara menjual saham atau kepemilikan badan usaha. Metode penjualan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui private placement dan public offering (PO). Pada metode private placement, perusahaan menawarkan sahamnya kepada pihak-pihak tertentu dengan persentase kepemilikan yang signifikan. Pihak tertentu tersebut biasanya adalah investor institusi yang bertujuan untuk mendapatkan kepemilikan, kendali dan akses pada manajemen internal badan usaha. Pada metode ini, penentuan harga dilakukan berdasarkan negosiasi, sedangkan penawar yang dipilih adalah penawar yang memberikan harga dan keuntungan yang paling baik bagi pemilik lama. Harga saham per lembar yang dihasilkan dari proses negosiasi ini tidak selalu sama dengan harga di pasar.



B. PENAWARAN UMUM (PUBLIC ISSUE) Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasar tata cara yang diatur oleh undang – undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut go public. Dalam pasar finansial, initial public offering ( IPO ) ( bahasa Indonesia: penawaran umum perdana ) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Menurut UU No.8 Tahun 1995, penawaran umum ( emisi / go public / initial public offering ) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam undangundang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.



C. PERAN PENJAMIN EMISI Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat



risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan.



D. JENIS-JENIS PENJAMIN EMISI Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut: 1. Kesanggupan penuh (full commitment underwriting) Full commitment atau sering juga disebut firm commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwa underwriter berusaha menjual di pasar perdana kemudian membeli efek yang ternyata tidak laku dijual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjamin emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan full commitment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda yaitu underwriter membeli seluruh sahamemisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang tentunya lebih tinggi. 2. Kesanggupan terbaik (best efforts commitments) Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efekefek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu merek hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten. 3. Kesanggupan siaga (stand by commitment) Penjamin emisi menurut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu penawaan yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana 4. Kesanggupan



semua



atau



tidak



sama



sekali (all or none



commitment)



Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya



bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitment meinimum atau maksimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek telah mencapai batas minimum penjualan yang yang ditentukan misalnya, maka underwriter dapat merumuskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang terjual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum maka penjualan efek dibatalkan.



E. PENETAPAN HARGA OLEH PENJAMIN EMISI Setiap perusahaan publik pasti akan melewati dua jenis pasar. Yang pertama adalah pasar perdana dan yang kedua adalah pasar sekunder atau sering juga disebut pasar reguler. Pasar perdana adalah pasar dimana untuk pertama kalinya perusahaan menawarkan sahamnya ke masyarakat pada harga perdana. Dari sini dapat disimpulkan bahwa harga perdana adalah harga penawaran saham saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) dilakukan. Seperti diketahui bahwa setiap perusahaan yang akan go public selalu didampingi oleh penjamin emisi saham. Tugas penjamin emisi ini adalah untuk mempersiapkan proses penawaran saham yang akan dilakukan oleh emiten. Ia membentuk sindikasi penjamin emisi, menyeleksi perusahaan sekuritas yang akan bertindak sebagai agen penjualan (selling agent), menjajakan (road show) saham ke investor-investor potensial, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebelum menetapkan harga perdana, pihak penjamin emisi -bersama manajemen perusahaan yang akan go public- melakukan perhitungan dan menetapkan berapa banyak saham yang akan ditawarkan ke publik. Biasanya porsi saham yang ditawarkan ke publik bersifat optional. Artinya, besar kecilnya porsi saham yang ditawarkan akan ditentukan setelah menjajaki kekuatan pasar. Jika pasarnya kuat dan permintaannya besar, maka porsi saham yang ditawarkan akan besar pula. Di sini jelas bahwa kondisi pasarlah yang menentukan penawaran saham. Begitu pula dengan penentuan harga saham perdana. Sebelum ditawarkan ke publik atau investor strategis, pihak penjamin emisi dan emiten terlebih dahulu melakukan kesepakatan (due dilligence)dan menentukan range atau kisaran harga. Nah, kisaran harga inilah yang kemudian diajukan kepada anggota sindikasi penjamin emisi dan agen penjual, termasuk juga ketika penjamin emisi dan emiten melakukan road show dalam rangka menawarkan saham ke investor.



Dalam due dillegence antara penjamin emisi utama dan emiten telah tercapai kesepakatan bahwa harga perdana akan ditetapkan pada kisaran Rp450 hingga Rp540 misalnya. Proses menentukan harga perdana kemudian dilakukan melalui mekanisme yang disebut masa penawaran awal (book building method). Investor yang berminat untuk mengajukan pemesanan bisa menyampaikannya melalui penjamin emisi atau anggota



sindikasi



penjamin



emisi



atau



agen



penjualan.



Pada tahapan ini, investor akan memasukkan pemesanan dan indikasi harga perdana. Misalnya, investor A memesan saham sebanyak 10 juta lembar di harga Rp460. Lalu, investor B memesan sebanyak 20 juta lembar di harga Rp580. Ada juga yang berani mengajukan pemesanan di harga Rp520, dan seterusnya. Pendek kata, di tahapan ini calon investor yang menyatakan minatnya bisa mengajukan volume pemesanan serta harga pemesanan. Semua pemesanan yang masuk saat book building dibuat rekapitulasinya. Harga perdana biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah pemesanan terbesar saat book building dilakukan. Misalnya, saat book building volume pemesanan terbesar terjadi pada harga Rp500. Harga pemesanan dengan volume terbesar ini diasumsikan sebagai harga terbaik saat itu. Dengan melihat kondisi pasar saat itu dan target perolehan dana go public, penjamin emisi utama dan emiten akan memutuskan bahwa harga Rp500 sebagai harga perdana penawaran saham.



REFERENSI http://learnmanajemen.blogspot.com/2008/12/penjaminan-emisi.html http://ijongijul.wordpress.com/2011/05/17/bab-8-pasar-modal/ http://www.ideelok.com/ekonomi/pengertian-fungsi-instrumen-jenis-dan-pelaku-pasar-modal http://economy.okezone.com/read/2012/07/02/226/657045/harga-saham-pada-perdana http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2010/12/03/reksa-dana-penyertaan-terbatas-apakah-itu/ http://pojokbeiunand.wordpress.com/2008/06/05/proses-penawaran-umum-go-public/