17 0 318 KB
PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN SOP
No.Dokumen
: 800/A.613.SOP.290/2018
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 18 Januari 2018
Halaman
: 1/3
UPT PUSKESMAS NAWANGAN
1. PENGERTIAN
dr. PRANINGTYAS. W NIP.19731226 200212 2 004
1. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan yang urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan, dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. 2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. 3. Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan adalah proses penyusunan rencana kebutuhan tenaga kesehatan pada tahun yang akan datang, yang dilakukan secara sistematis untuk memenuhi jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kesehatan. 4. Standar Beban Kerja adalah banyaknya jenis pekerjaan yang dapat
dilaksanakan
oleh
seseorang
tenaga
kesehatan
profesional dalam satu tahun kerja sesuai dengan standar profesional dan telah memperhitungkan waktu libur dan sakit. 5. Work Load Indicator Staff Need (WISN) adalah indikator yang menunjukkan besarnya kebutuhan tenaga pada sarana kesehatan berdasarkan beban kerja, sehingga alokasi / relokasi akan lebih mudah dan rasional. 2. TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk membuat rencana kebutuhan tenaga kesehatan
3. KEBIJAKAN
Penetapan Kepala UPT Puskesmas Nawangan Nomor : 800/A.613.SK.289/408.36.17/2018 tentang Persyaratan kompetensi pengelola pelayanan, upaya, manajemen operasional, dan manajemen sumber daya di Puskesmas Nawangan
4. REFERENSI
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer : 81/MENKES/SK/I/2004
1
tentang
Pedoman
Penyusunan
Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota, serta Rumah Sakit 5. PROSEDUR/ LANGKAHLANGKAH
1. Kepala UPT Puskesmas menetapkan unit kerja dan kategori Sumber Daya Manusia (SDM). 2. Kepala
UPT
Puskesmas
menetapkan
Waktu
Kerja
Tersedia (WKT). 3. Kepala UPT Puskesmas menyusun Standar Beban Kerja (SBK). 4. Kepala UPT Puskesmas menyusun Standar Kelonggaran (SKLG). 5. Kepala UPT Puskesmas membuat perhitungan kebutuhan SDM. 6. Kepala UPT Puskesmas membuat analisa kebutuhan SDM. 7. Ka Sub Bag Tata Usaha membuat surat usulan permintaan tenaga kesehatan sesuai dengan hasil analisa Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan (Renbutnakes). 8. Ka Sub Bag Tata Usaha mengarsipkan dan mengirimkan surat usulan permintaan tenaga kesehatan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kota Pacitan. 6. DIAGRAM ALIR Kepala UPT Puskesmas menetapkan unit kerja dan kategori Sumber Daya Manusia (SDM).
Kepala UPT Puskesmas menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT).
Kepala UPT Puskesmas menyusun Standar Beban Kerja (SBK).
Kepala UPT Puskesmas menyusun Standar Kelonggaran (SKLG).
Kepala UPT Puskesmas membuat perhitungan kebutuhan SDM.
Kepala UPT Puskesmas membuat analisa kebutuhan SDM Ka Sub Bag Tata Usaha membuat surat usulan permintaan tenaga kesehatan sesuai dengan hasil analisa Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan (Renbutnakes).
Ka Sub Bag Tata Usaha mengarsipkan dan mengirimkan surat usulan permintaan tenaga kesehatan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kota Pacitan
7. UNIT TERKAIT
Semua upaya dan unit pelayanan di UPT Puskesmas Nawangan
8. DOKUMEN
1. Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan (Renbutnakes)
TERKAIT
2. Surat Usulan Permintaan Tenaga Kesehatan
9. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN No
Yang dirubah
Isi perubahan
2
Tgl Mulai Diberlakukan
3
PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN No.Dokumen : 800/A.613.DT.290/20188
DAFTAR TILIK
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : 18 Januari 2018 Halaman
: 1/1
UPT PUSKESMAS NAWANGAN
dr. PRANINGTYAS. W NIP.19731226 200212 2 004
Unit
: Tata Usaha/Administrasi
Nama Petugas
: Sucipto, SE
Tanggal Pelaksanaan : 18 Januari 2018
NO
LANGKAH KEGIATAN
YA
1
Apakah Kepala UPT Puskesmas menetapkan unit kerja
TIDAK
dan kategori Sumber Daya Manusia (SDM) ? 2
Apakah Kepala UPT Puskesmas menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) ?
3
Apakah Kepala UPT Puskesmas menyusun Standar Beban Kerja (SBK) ?
4
Apakah Kepala UPT Puskesmas menyusun Standar Kelonggaran (SKLG) ?
5.
Apakah Kepala UPT Puskesmas membuat perhitungan kebutuhan SDM ?
6.
Apakah Kepala UPT Puskesmas membuat analisa kebutuhan SDM ?
7.
Apakah Ka Sub Bag Tata Usaha membuat surat usulan permintaan tenaga kesehatan sesuai dengan hasil analisa
Rencana
Kebutuhan
Tenaga
Kesehatan
(Renbutnakes) ? 8.
Apakah Ka Sub Bag Tata Usaha mengarsipkan dan mengirimkan surat usulan permintaan tenaga kesehatan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kota Pacitan ?
Compliance rate (CR) : ……………..% Pacitan, 18 Januari 2018 Pelaksana / auditor
YULI DWI HANDAYANI, Amd.keb NIP. 19760724200501 2 006
4