10 0 185 KB
PANDUAN PELAYANAN INFEKSI OPORTUNISTIK PASIEN HIV/AIDS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr.LOEKMONO HADI KABUPATEN KUDUS TAHUN 2018
PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LOEKMONO HADI Jl. dr. Lukmonohadi No. 19 Telp. (0291) 444001 (Hunting) Fax. (0291) 438195 email : [email protected], rsudkudus @yahoo.co.id website : www.rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id Kudus 59348
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LOEKMONO HADI
NOMOR : 440/112/2018
TENTANG
PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN ODHA DENGAN INFEKSI OPORTUNISTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LOEKMONO HADI
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LOEKMONO HADI
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pasien HIV/AIDS di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus, perlu adanya Panduan Pelayanan Orang HIV/AIDS (ODHA) dengan Infeksi Oportunistik;
b.
bahwa Panduan Pelayanan Orang HIV/AIDS (ODHA) dengan Infeksi Oportunistik sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan pasien HIV/AIDS yang mempunyai penyakit penyerta;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kudus.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144);
2.
Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153);
3.
Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Managemen Terpadu pengendalian Tuberkolosis Resisten Obat;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkolusis;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364 / MENKES/ SK/ V / 2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis (TB);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/II/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit ; 15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1278/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Pengendalian Penyakit TB dan HIV; 16. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor: YM.02.08./III/673/07 tentang penatalaksanaan Tuberkulosis di Rumah Sakit; 17. Peraturan Bupati Kudus No.7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kudus; 18. Peraturan Bupati Kudus No.7 Tahun 2015 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kudus ; MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Pemberlakuan Panduan Pelayanan Orang HIV/AIDS (ODHA) dengan Infeksi Oportunistik Rumah Sakit Umum Daerah dr.Loekmono Hadi Kabupaten Kudus;
KEDUA
:
Panduan Panduan Pelayanan Orang HIV/AIDS (ODHA) dengan Infeksi Oportunistik di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Loekmono Hadi Kabupaten Kudus merupakan acuan dalam pengelolaan dan tata laksana pasien HIV/AIDS dengan penyakit penyerta;
KETIGA
:
Panduan Panduan Pelayanan Orang HIV/AIDS (ODHA) dengan Infeksi Oportunistik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Loekmono Hadi sebagaimana dalam lampiran;
KEEMPAT
:
Segala
biaya
yang
timbul
sebagai
akibat
ditetapkannya
keputusan ini, dibebankan pada dr.Loekmono Hadi Kabupaten Kudus;
KELIMA
:
anggaran
BLUD
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kudus pada tanggal 3 Januari 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr.LOEKMONO HADI
ABDUL AZIZ ACHYAR
RSUD
DAFTAR ISI
Daftar Isi..........................................................................................................................................i BAB I...............................................................................................................................................1 DEFINISI........................................................................................................................................1 BAB II..............................................................................................................................................1 RUANG LINGKUP........................................................................................................................1 BAB III............................................................................................................................................2 TATA LAKSANA............................................................................................................................2 BAB IV............................................................................................................................................6 DOKUMENTASI............................................................................................................................6
i
BAB I DEFINISI
Infeksi Oportunistik adalah infeksi oleh organisme yang biasanya tidak menyebabkan penyakit pada orang dengan system kekebalan tubuh yang normal, tetapi dapat menyerang orang dengan system kekebalan tubuh yang buruk.
1
BAB II RUANG LINGKUP Merupakan panduan tata laksana infeksi oportunistik pada pasien HIV/AIDS di RSUD .Loekmono Hadi Kudus
2
BAB III TATA LAKSANA
1.
Pastikan pasien telah didiagnosis terinfeksi HIV dengan pemeriksaan laboratorium 2. Lakukan pemeriksaan fisik secara teliti dari kepala hingga kaki untuk menemukan adanya IO termasuk TB dan tentukan stadium klinis. Selain itu, temukan penyakit lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut. 3. Tuliskan stadium klinis di lembar Ikhtisar Perawatan dan Terapi ARV, dan Register Pra-ART. Bila sudah mau memulai terapi ARV maka isikan juga ke Register ART 4. Gunakan data stadium klinis sebagai salah satu indikasi untuk memulai pengobatan ARV 5. Profilaksis Profilaksis primer adalah pemberian pengobatan, pencegahan untuk mencegah infeksi yang belum pernah di derita. Profilaksis sekunder adalah pemberian pengobatan pencegahan yang ditujukan untuk mencegah berulangnya infeksi yang pernah di derita sebelumnya. Pemberian kotrimoksasol untuk mencegah (secara primer maupunsekunder ) Infeksi Oportunistik HIV / AIDS yang sering terjadi : 1. Candidiasis adalah infeksi jamur pada mulut, tenggorokan atau vagina 2. CMV adalahinfeksi virus yang menyebabkan penyakit mata yang dapat 3. 4. 5. 6.
mengakibatkan kebutaan. Herpes simplek pada mulut dan kelamin. Pneumonia Pneumocystis menyebabkan radang paru Toksoplasmosis adalah infeksi protozoa otak Tuberkulosisa dalah infeksi bakteri paru – paru dan dapat menyebabkan meningitis
3
BAB IV DOKUMENTASI
Berdasarkan
pencatatan
dan
pelaporan
maka
dokumentasi
asuhan
dapat
diidentifikasi dan ditingkatkan. A. Pencatatan Format pencatatan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pelayanan Infeksi Oportunistik : 1. Lembar Formulir VCT: di gunakan untuk memantau data klien,kajian tingkat
resiko,tes anti bodi,konseling pasca testing ,penyakit saat ini 2. Lembar ikhtisar follow up perawatan :dapat digunakan untuk mencatat infeksi oportunistik yang saat ini terjadi dan obat yang diberikan. 2. Catatan Medis: digunakan untuk mendokumentasikan semua
keluhan
diagnosis dan terapi . B. Pelaporan Laporan tentang proses pelaksanaan mencakup : 1. Jumlah orang yang berkunjung bulan ini 2. Jumlah orang yang IO bulan ini 3. Keterangan pengobatan
4