Esai 1 PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG AKUNTABEL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ESAI AGENDA I WAWASAN KEBANGSAAN KEPEMIMPINAN PANCASILA DAN INTEGRITAS



PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG AKUNTABEL UNTUK MEMPERKUAT INTEGRITAS DAN WAWASAN KEBANGSAAN Oleh : M. Luthfi Eko Nugroho, ST, MT



A. PENDAHULUAN Perencanaan pembangunan merupakan suatu proses yang berkesinambungan untuk menetapkan tujuan pembangunan yang ingin dicapai menuju arah yang lebih baik. Perencanaan pembangunan sangat penting dan signifikan dalam menentukan arah perkembangan daerah/wilayah yang bersangkutan. Selain untuk menjadikan pembangunan lebih terarah, perencanaan pembangunan juga dapat berfungsi sebagai standar atau alat ukur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan. Pentingnya perencanaan dalam pembangunan sebagai sarana untuk mencapai



tujuan



perencanaan



pembangunan



tujuan



melalui



pembangunan



yang



pelaksanaan dicita-citakan



kegiatan, mustahil



sehingga dapat



tanpa



tercapai.



Perencanaan yang baik dilakukan berdasarkan pada data, fakta dan informasi yang valid, akurat dan akuntabel dengan tetap memperhatikan potensi dan sumber daya yang dimiliki. Oleh karena itu, penyusunan perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan dengan mempertimbangkan pada kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah, provinsi maupun nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, ruang, fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah. Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, disebutkan bahwa perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas layanan publik serta daya saing daerah. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa perumusan rencana pembangunan daerah harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.



Proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui beberapa pendekatan, yaitu : 1. Teknokratis, adalah perencanaan yang dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional yang bertugas melibatkan atau mengakomodasi keilmiahan dan perkembangan teknologi. Hasil yang dicapai dari pendekatan teknokratik adalah perencanaan pembangunan yang efisien dan rasionalitas tinggi. 2. Partisipatif,



adalah



proses perencanaan



dengan



melibatkan



para



pemangku



kepentingan pembangunan (stakeholder) yang difokuskan pada masyarakat luas. 3. Bottom-up dan Top-down, adalah pendekatan yang mengakomodasi substansisubstansi perencanaan pembangunan untuk dari entitas yang lebih tinggi, maupun temuan



empiris



di



lapangan



untuk



dirangkum



dalam



proses



perencanaan



pembangunan. 4. Politis, adalah pendekatan perencanaan pembangunan yang berasal dari proses politik, kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif dalam rangka menjalankan visi dan misi daerah.



Dengan menggunakan beberapa pendekatan tersebut di atas, idealnya proses perencanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik, sehingga pembangunan sebuah daerah bisa berjalan dengan baik juga, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan pembangunan yang akuntabel dan penuh integritas, bisa mewujudkan kesejahteraan nasional yang semakin memperkuat implementasi wawasan kebangsaan, paling tidak menumbuhkan kebanggaan dalam membangun bangsa dan negara.



ANALISIS MASALAH DAN AKAR PERMASALAHAN Perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan akan tercapai apabila ditunjang dengan kinerja aparatur pemerintah yang akuntabel dan memiliki integritas, sehingga pelaksanaan perencanaan pembangunan yang tidak hanya sebatas seremonial saja, berharap dengan akuntabilitas dalam proses pelaksanaannya akan terimplemntasikan dengan baik. Transparansi yang menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah dalam proses pelaksanaan pembangunan masih terkesan tertutup dan kurang transparan dalam setiap proses perencanaan pembangunan, mulai dari tahapan rembug warga, musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan, forum lintas OPD, musrenbang kota, bahkan melalui pokok-pokok pikiran DPRD. Seringkali



sebuah proses perencanaan pembangunan dipandang skeptis oleh masyarakat, karena hanya sekedar seremonial belaka yang tidak mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat. Ada beberapa permasalahan terkait dengan dugaan tidak akuntabelnya sebuah proses perencanaan, antara lain : 1. Ada hambatan eksternal. Kegagalan implementasi bukan karena lemahnya kebijakan, namun bisa jadi karena faktor-faktor di luar organisasi. Seperti kepentingan sepihak dari satu sektor yang harus mengalahkan sektor lainnya yang berasal dari kebijakan lembaga lain; 2. Waktu dan sumber daya yang tidak tersedia secara memadai; 3. Kebijakan yang tidak didasarkan pada landasan pemikiran (teoritis) yang kuat tentang hubungan sebab akibat antara kebijakan dan hasil yang akan dicapai; 4. Hubungan sebab akibat antara kebijakan dengan hasil jarang bersifat langsung. Seringkali terjadi satu kebijakan akan menimbulkan dampak dalam waktu yang lama; 5. Lembaga pelaksana jarang yang mandiri, mereka sangat tergantung pada aktor yang lain. Misal ketergantungan kepada lembaga politik atau lembaga lain yang memiliki kekuatan lebih besar dari lembaga perencanaannya sendiri; 6. Jarang ada kesepakatan yang umum di antara para aktor tentang tujuan kebijakan dan cara mencapainya. Hal ini terjadi karena masih belum sejajarnya pemahaman mengenai sebuah proses dan substansi dalam perencanaan pembangunan; 7. Jarang ada satu kondisi terjadinya komunikasi dan koordinasi yang sempurna. Perencanaan pembangunan dituntut harus dapat diselesaikan dalam batas waktu tertentu, yang seringkali kondisinya belum mampu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder. Permasalahan-permalahan tersebut di atas mengakibatkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah. Proses perencanaan pembangunan dianggap hanya sebuah seremonial belaka, tanpa ada kepastian dan transparansi dalam prosesnya serta tidak ada kepastian masukan publik bisa diakomodir dalam proses tersebut. Oleh karena itu diperlukan sebuah terobosan yang bisa meningkatkan kepercayaan publik, sehingga wawasan



kebangsaan



yang



baik



bisa



terbangun



pembangunan yang transparan dan berintegritas.



melalui



proses



perencanaan



PERAN KEPEMIMPINAN MENGATASI PERMASALAHAN Kepemimpinan yang berwawasan kebangsaan adalah sebuah kepemimpinan yang memiliki: (1) prinsip keteladanan, (2) prinsip keyakinan, (3) prinsip keseimbangan, (4) prinsip kedaulatan rakyat dan (5) prinsip keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa/ bernegara. Prinsip-prinsip tersebut harus dituangkan ke dalam proses perencanaan pembangunan yang akuntabel dan berintegritas dengan strategi sebagai berikut : 1. Membangun moral dan budi pekerti luhur dan suci dimulai dari diri sendiri, dari atasan sampai bawahan, dari eksekutif, legislatif dan yudikatif serta dunia usaha. Masalah komunikasi dan koordinasi yang kurang baik dalam proses perencanaan pembangunan bisa diatasi dengan mengimplementasikan strategi ini. 2. Membangun sarana prasarana fisik dan non-fisik dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Sarana prasarana dibangun dengan sebuah system yang terbuka dan bisa diakses seluruh masyarakat, sehingga mereka bisa memantau dan memastikan usulan perencanaan pembangunan mereka dengan mudah dan transparan. 3. Membangun sumber daya manusia dengan keteladanan, solidaritas, gotong royong, sopan santun, ramah tamah, saling menghormati, dan saling menghargai, dan memelihara kepekaan sosial. Dilaksanakan dengan cara mengutamakan usulan perencanaan pembangunan untuk kepentingan Bersama, dibandingkan dengan kepentingan pribadi atau golongan. 4. Membangun semangat juang dan cinta tanah air. Dilaksanakan oleh lembaga perencanaan pembangunan yang benar-benar melaksanakan seluruh proses dengan satu tujuan membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA Purwanto, Dyah.2012. Implementasi Kebijakan Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gava Media Budi Winarno. 2002. Apakah Kebijakan Publik ? dalam Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta : Media Pressindo Dunn, William N. 2003. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press Syafie, Inu Kencana. 1992. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jakarta : PT Eresco. Riyadi, Dady.S. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama