Kelompok 1 Perencanaan Pembangunan-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAPER PERENCANAAN PEMBANGUNAN “KONSEP PERENCANAAN PEMBANGUNAN”



Oleh : KELOMPOK 1







ANNISA ZAKIYA FIRJA



17042095







PILAR PRATAMA



17042075







AMATUL NOOR



17042051







DENI FADRIAN PUTRA



17042054







YOPI ZONAL



17042090







IRVAN RENALDI



17042064



Dosen Pengampu : Rizki Syafril, SHI., M. Si



JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG



2020 Pembahasan Jurnal Materi 10 Point 1 Perencanaan



pembangunan



merupakan



tahapan



awal



dalam



proses



pembangunan sebelum diimplementasikan. Perencanaan dapat dikatakan penting karena untuk menyesuaikan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan dengan sumber daya yang ada serta berbagai alternatif lain yang mungkin diperlukan dalam pembangunan tersebut. Penyusunan perencanaan pembangunan di Indonesia didasarkan pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Moeljarto Tjokrowinoto (1993 : 92) memberikan makna perencanaan pembangunan sebagai konsep yang menyangkut dua aspek yaitu pertama sebagai suatu proses perumusan rencana pembangunan, dan kedua sebagai substansi rencana pembangunan itu sendiri. Proses perumusan rencana pembangunan berkaitan dengan aktivitas bagaimana sebuah perencanaan pembangunan disusun, kapan dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perencanaan tersebut. Sedangkan substansi rencana pembangunan berbicara mengenai apa isi dari rencana pembangunan yang telah disusun, permasalahan pokok dan isu-isu strategis yang mendesak untuk diselesaikan dalam pembangunan. Sinergisitas perencanaan pembangunan daerah yang dibiayai dari berbagai sumber menjadi mutlak dilakukan sehingga tujuan dan sasaran pembangunan yang ingin dicapai bisa terwujud, baik antar sektor maupun antar waktu. Untuk menunjang perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di daerah maka keberadaan RPJPD menjadi sangat penting sebagai acuan atau grand design pembangunan daerah untuk jangka panjang (20 tahun). Keberadaan RPJPD menjadi jembatan untuk menjaga sinergisitas perencanaan pembangunan di daerah apabila terjadi pergantian kepala daerah setiap 5 tahun. Ada



beberapa



kewenangan



Pembangunan dapat dilihat dalam



Kabupaten/Kota



Dalam



Perencanaan



PP No. 38 Tahun 2007. Perencanaan



pembangunan berdasarkan jangka waktunya dan mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004 dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :  Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) rencana pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) rencana pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun  Rencana Pembangunan Tahunan Perencanaan pembangunan daerah di Indonesia merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan di daerah tidak terlepas dari konsep rencana pembangunan nasional. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Simrenda) ini dirancang untuk dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui data-data pembangunan yang relevan dan akurat. Simrenda dapat membantu semua tahapan dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal tersebut menandakan bahwa keberadaan Simrenda akan sangat membantu mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maksimal. Melalui beberapa rangkaian simulasi kegiatan, penentuan arah kebijakan pembangunan dapat lebih dimaksimalkan, sehingga upaya-upaya penanganan permasalahan dan hambatan dalam pembangunan daerah mampu diatasi sejak awal. Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah Tahapan pernyusunan perencanaan pembangunan daerah menurut PP No. 8 Tahun 2008, dilakukan melalui 4 (empat) tahapan, yaitu: 1. Penyusunan Rancangan Awal 2. Musrenbang 3. Perumusan Rancangan Akhir 4. Penetapan Rencana Sumber : Setianingsih, Budhi dkk. Efektivitas Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Simrenda) (Studi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 3, No. 11, Hal. 1930-1936



Tim Kajian PKP2A III LAN Samarinda. Efektifitas Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kalimantan Point 2 PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Ricky Wirawan, Mardiyono, dan Ratih Nurpratiwi Program Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono, Malang E-mail : [email protected] Penyelengaraan otonomi daerah diimplementasikan dalam pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan, terdiri dari 26 urusan wajib dan urusan 8 urusan pilihan (pasal 7 ayat (2) peraturan pemerintahan nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah antar pemerintah, pemerintah daerah Propinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota). Urusan wajib adalah urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakaan oleh pemerintah daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pilihan meliputi urusan Pemerintahan yang serta nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh daerah adalah urusan perencanaan pembangunan dalam pasal 150 undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara tegas menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, disusun dalam perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif efesien dan bersasaran serta menjamin tercapainya tujuan negara, maka ditetapkan undangundang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan (pasal 2 ayat (2) undangundang nomor 5 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional). Proses perencanaan pembangunan menekankan pada rencana kerja atau "working plan" sebagai proses dari: (1) input yang berupa keuangan, tenaga kerja,



fasilitas, dan lain-lain; (2) Kegiatan (proses); (3) Output outcomes. Proses perencanaan dimulai dengan informasi tentang ketersediaan sumber daya dan arah pembangunan nasional atau dapat dikatakan sesuai dengan kebutuhan, dinamika reformasi dan pemerintahan yang lebih demokratis dan terbuka, sehingga masyarakatlah yang paling tahu apa yang dibutuhkannya. Partisipasi msyarakat dalam proses perencanaan pembangunan sangat penting karena dapat menumbuhkan sikap memiliki dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap perencanaan pembangunan. Sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk a) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan b) menjamin terciptanya intergrasi, singrkonisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi, pemerintah maupun antar pusat dan daerah c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaksanaan d) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan e) Menjamin tercapainya pengunanaan sumber daya secara efesien, efektif dan berkeadilan dan berkelanjutan (pasal 2 ayat (5) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004). Partisipasi masyarakat merupakan hal penting dalam perencanaan pembangunan, hal tersebut sejalan dengan pendapat Conyers (1994:154-155) yang lebih lanjut mengemukakan tiga (3) alasan utama mengapa partisipasi masyarakat dalam perencanaan mempunyai sifat sangat penting: 1. masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat. 2. masyarakat akan lebih mempercayai program kegiatan pembangunan apabila mereka dilibatkan dalam persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program kegiatan tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap program kegiatan tersebut. 3. mendorong partisipasi umum karena akan timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif /dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari informan, dan dokumen. Lokasi penelitian di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Teknik pengumpulan data dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisia data menggunakan analisa data kualitatif model interaktif (Miles, Huberman dan Saldana, 2014), yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.



Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) diselenggarakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan/Kota hingga tingkat Provinsi dan Pusat/Nasional. Penelitian ini difokuskan pada Musrenbang Kecamatan. Pada pelaksanaan kegiatan musrenbang terdapat proses yang harus dilaksanakan Berpedoman dari petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Dusun Selatan tahun 2015` maka akan mengetahui alur proses pembangunan dalam pelaksaan musrenbang dikecamatan dikecamatan dusun selatan. Adapun alur proses kegiatan musrenbang yaitu tahapan persiapan, tahapan pra musrenbang, dan tahapan pelaksanaan sehingga sampai menetapkan waktu dan tempat. Proses musrenbang di Kecamatan Dusun Selatan telah mendapatkan partisipasi yang baik dari masyarakat dan kepedulian dari perangkat kecamatan khususnya tim pelaksana musrenbang dalam melaksanakan proses-proses musrenbang tersebut. Dari proses akan dapat diketahui alur perencanaan, partisipasi masyarakat dan dalam bentuk apa saja. Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di kecamatan dusun selatan, sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Ryadi dan Bratakusumah (2004) bahwa perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau Keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktifitas kemasyarakatan baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental dan spiritual) dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. Implikasi dari teori di atas, menekankan pada proses atau bentuk kegiatan yang berlangsung, namun kegiatan tersebut membutuhkan upaya profesional atas data dan fakta sehingga keputusan yang diambil atau alternatif yang dipilih dapat dilaksanakan pada waktu tertentu. Proses



pelaksanaan



musrenbang



di



kecamatan



dusun



selatan



telah



dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan sekaligus wujud tindakan nyata pemerintah Kecamatan Dusun Selatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat kecamatan., sehingga usulan program pada kegiatan musrenbang di Kecamatan Dusun Selatan sebagian besar dapat direalisasikan. Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan Musrenbang di kecamatan Dusun Selatan yaitu hadir dan aktif. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat kecamatan Dusun Selatan telah diberikan



kesempatan untuk terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah, namun keputusan hasil akhir dari proses perencanaan pembangunan ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan program prioritas daerah, dan usulan program kegiatan yang belum dapat direalisasikan pada tahun ini akan direalisasikan pada tahun yang akan datang. Peran perangkat Kecamatan Dusun Selatan dalam memberikan fasilitas kepada peserta musrenbang yaitu sistem online. Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Hal ini membuktikan adanya suatu birokrasi yang telah tanggap dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Semangat masyarakat untuk kemajuan pembangunan di Kecamatan Dusun serta kemudahan akses transportasi menuju tempat kegiatan musrenbang Kecamatan Dusun Selatan menunjukkan bahwa pembangunan yang selama ini menjadi harapan masyarakat salah satunya yaitu dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan dapat terealisasikan. Pada proses musrenbang di kecamatan dusun selatan tahun 2015 dalam perencanaan pembangunan daerah terdapat banyak keinginan dari berbagai pihak yang harus dipenuhi pada tahun anggaran 2016 sedangkan sumber dana pembanguan daerah masih terbatas, dengan keterbatasan dana tersebut masyarakat disini harus memahami dengan kondisi anggaran yang ada pada kecamatan dusun selatan. Perencanaan pembangunan daerah berfungsi sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumber daya-sumber daya publik yang tersedia di daerah tersebut. Sehingga menjadi penting dalam proses penyusunannya dan harus bersifat aspiratif dan menggunakan pendekatan perencanaan yang tepat. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dalam melaksanakan pembangunan tentu melalui beberapa proses perencanaan pembangunan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD). Dilaksanakan tata cara dan tahapan perencanaan daerah bertujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya publik yang berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan Kondisi perekonomian yang membaik tidak dapat dilepaskan dari peran penting infrastruktur. Kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan serta subsidi operasi telah berhasil meningkatkan aksesibilitas, kapasitas, kualitas, dan jangkauan



pelayanan berbagai infrastruktur, yang pada gilirannya mampu memberikan dukungan kepada berbagai sektor perekonomian seperti pertanian, industri pengolahan, perdagangan, dan pembangunan daerah.Menyadari pentingnya pembangunan infrastruktur sebagai proses dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah, maka perlu kiranya disiapkan dengan baik perencanaan dan penganggarannya. Dalam rangka perwujudan perencanaan dan penganggaran yang baik ini maka semua dokumen perencanaan dan penganggaran pada dinas pengelola infrastruktur ini harus dijaga konsistensinya. Munculnya isu Good Governance dalam pembangunan di Indonesia didorong oleh adanya dinamika yang menuntut perubahan-perubahan disisi pemerintah atau pun disisi warga. Pemerintah diharapkan menjadi lebih demokratis, efektif menjalankan



fungsi



pelayanan



publik,



tanggap,



serta



mampu



menyusun



kebijakanyang dapat menjamin hak-hak asasi dan keadilan sosial masing-masing warganya. Sejalan dengan harapan terhadap peran negara tersebut, warga juga diharapkan untuk menjadi warga yang memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya, bersedia berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan urusan publik, dan tidak apatis. Dilaksanakan tata cara dan tahapan perencanaan daerah bertujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya publik yang berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau terarahnya proses pengembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat, dan tercapainya tujuan pelayanan publik Dalam rangka mewujudkan sistem perencanaan pembangunan yang ideal, maka dibutuhkan apa yang disebut dengan tahapan-tahapan, sebagaimana juga sudah terdefinisikan di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) disebutkan bahwa tahapan tersebut meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksana rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Perencanaan pembangunan daerah seharusnya mencerminkan kebutuhan realitas suatu daerah, sebagaimana dinyatakan Kuncoro (2012:43), bahwa perencanaan pembangunan daerah tidak hanya perencanaan dari suatu daerah, tetapi perencanaan untuk suatu daerah. Sesuai dengan undang-undang Nomor 25 tahun 2004, dalam rangka mendorong proses pembangunan secara terpadu dan efisie, pada dasarnya



perencanaan pembangunan nasional di Indonesia mempunyai lima tujuan dan fungsi pokok. Tujuan dan sasaran pokok tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan 2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerh, waktu



dan



fungsi pemerintah, baik pusat maupun daerah 3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan 4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan 5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan adil



Dari defenisi-defenisi diatas penulis menyimpulkan bahwa perencanaan pembangunan adalah suatu proses yang dipilih dan dilakukan secara sadar untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan guna untuk meningkatkan kesejahteraan suatu pembangunan. Menurut Siagian dalam Riyadi (2005 : 263) Pengawasan ialah proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua kegiatan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan evaluasi didefenisikan sebagai proses pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil yang seharusnya dicapai, dan tujuan pengawasan implementasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk : 1. Mengetahui sejauh mana pelaksanaan perencaan dilaksanaakan sesuai dengan yang telah ditetapkan. 2. Mengetahui apakah unit-unit melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing. 3. Mengetahui apakah ada koordinasi yang dilakukan oleh setiap unit atau instansi atau para pelaksana proyek dengan pihakpihak terkait. 4. Mencegah dan mengendalikan penyimpangan-penyimpangan sehingga dapat dihindari. Tujuan Dan Manfaat Perencanaan Pembangunan Menurut Mahi dan Trigunarso (2017) tujuan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah menyusun suatu rencana pembangunan yang merupakan pegangan atau acuan pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan yang berlandaskan pada kemampuan dan potensi sumberdaya daerah serta peluang-peluang ekonomi yang ada, sehingga dapat ditangkap secara cepat. Selanjutnya manfaatnya diharapkan terjadinya



perubahan kualitas/taraf hidup masyarakat sehingga dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya dan daerah dapat berkembang secara cepat dan berkelanjutan (dalam Sudianing, N. K., & Seputra 2019) Sumber : Putri, Aisyah Oktaviani. 2018. Analisis Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Metan Petisah Kota Medan. Medan : Jurnal Administrasi Publik. P-ISSN-2549-9165 Sidik, Soengkono. Implementasi Perencanaan Pembangunan Daerah (Studi tentang Musrenbang di Kabupaten Sumenep). Jurnal Pemkab. Sumenep



Materi Pertemuan 10 Point 3 Prinsip Prinsip dan Pertimbangan Operasional Dalam Pembangunan Daerah Menurut Fadil. 2013, Pembangunan harus menerapkan prinsip-prinsip desentralisasi, bergerak dari bawah (bottom up), mengikut sertakan masyarakat secara aktif (participatory), dilaksanakan dari dan bersama masyarakat (from and with people). Menurut



Adimiharja



(2003:1)



mengungkapkan



dalam



paradigma



pembangunan sekarang ini pemberdayaan masyarakat dan partisipasi merupakan strategi pembangunan yang bertumpu pada rakyat (peopel centered development). Strategi



ini menyadari pentingnnya kapasitas masyarakat untuk



meningkatkan



kemandirian dan kekuatan internal, melalui kesanggupan atas kontrol internal terhadap sumber daya material



dan



non-material



yang



penting melalui



redistribusi modal atau kepemilikan. Prinsip pembangunan yang berpusat pada rakyat menegaskan masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam pembangunan. Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan diharapkan menumbuhkan pertisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Upaya



pemberdayaan masyarakat sebagai suatu strategi pengelolaan



pembangunan, mempersyaratkan



a. adanya keterlibatan langsung masyarakat dalam seluruh



proses



pengelolaan



pembangunan, b. pemerintah dan seluruh institusi pengelolaan pembangunan wajib menciptakan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat



untuk



berperan



aktif



dalam



proses pembangunan, c. terciptanya demokratisasi



pengelolaan



pembangunan pada tingkat masyarakat,



Selain itu sebagai contoh, Menurut Ma’rif, Prihadi Nugroho dan Lydia Wijayanti, 2010. Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Kota Semarang yang melibatkan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD hingga pendanaan dalam APBD, memenuhi tiga prinsip berikut: 1. Prinsip Partisipatif (Participative)Prinsip rakyat



atau



masyarakat



partisipatif



yang



menunjukkan



akan diuntungkan



bahwa



oleh



(atau



memperoleh manfaat dari) perencanaan harus turut serta dalam prosesnya. Dengan kata lain masyarakat menikmati faedah perencanaan bukan semata-mata dari hasil perencanaan, tetapi dari keikutsertaan dalam prosesnya. 2. Prinsip



Kesinambungan



(Sustainable)



Prinsip



ini



menunjukkan



bahwa



perencanaan tidak hanya terdiri dari pada suatu tahap; tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan dan jangan



sampai terjadi kemunduran. Juga diartikan perlunya



pengawasan dalam pelaksanaannya



sehingga



secara



evaluasi



dan



terus menerus dapat



diadakan koreksi dan perbaikan selama perencanaan dijalankan. 3. Prinsip Keseluruhan (Holistic) Prinsip ini menunjukkan bahwa masalah dalam perencanaan



pelasanaannya



tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi atau unsur



tetapi harus dilihat dari berbagai aspek dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan.



Dalam



konsep



harus mencakup hal-hal diatas



tersebut/ unsur



yang



dikehendaki



juga mengandung unsur



yang



selain dapat



berkembang secara terbuka dan demokratis. Dalam mencapai good governance, peran para stakeholder dari masyarakat, pemerintah maupun swasta sangatlah penting dalam



perumusan



pembangunan yang digunakan untuk kepentingan bersama.



perencanaan



Sumber; Fadil,



F.



(2013).



Partisipasi



masyarakat



dalam



musyawarah



perencanaan



pembangunan di Kelurahan Kotabaru Tengah. Jurnal Ilmu Politik & Pemerintahan Lokal, 2(2). Ma’rif, S., Nugroho, P., & Wijayanti, L. (2010). Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Semarang. Riptek, 4(11), 53-62. POINT 4 Pertimbangan Isu Transportasi Dalam Perencanaan Ruang Kota Makassar Oleh Sri Hidayat1 1 Fungsional Perencana Pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Bahwa permasalahan transportasi merupakan suatu permasalahan kompleks yang melibatkan banyak aspek, pihak dan sistem yang terkait sehingga dalam pemecahan permasalahan tersebut memerlukan suatu pemecahan yang comprehensive dan terpadu yang melibatkan semua unsur dan aktor dalam pembangunan kota (Mansyur, 2008). Oleh karena itu, permasalahan transportasi senantiasa menjadi isu terkini bagi kota besarbesar yang pertumbuhan penduduknya sangat tinggi. Permasalahn transportasi selalu memberikan dampak pada persoalan lingkungan, ekonomi dan sosial diperkotaan. Semua aspek tersebut saling terkait dalam sebuah sistem ruang, sehingga permasalahan transportasi juga tidak terlepas dari permasalahan perencanaan ruang yang tidak tepat. Masih sangat sulit membedakan apakah permasalahan transportasi yang mendeterminasi perkembangan ruang ataukah ruang itu sendiri yang menciptakan permasalahan transportasi. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut tulisan ini akan menguraikan bagaimana isu transportasi menjadi isu terkini yang penting untuk diperhatikan dalam perencanaan ruang. Secara umum kajian permasalahan transportasi meliputi kinerja lalu lintas, kualitas emisi kendaraan bermotor dan kualitas udara jalan raya. Berdasarkan pada 3 kajian utama permasalahan tersebut, maka akan diambil kasus Kota Makassar sebagai Kota



Metropolitan yang pertumbuhannya sangat cepat, untuk ditinjau lebih jauh bagaimana kajian transportasi itu kaitannya dengan model pertumbuhan kota. Laju pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbilang amat pesat. Tiap tahun tercatat pertambahan puluhan ribu kendaraan bermotor yang mengaspal di jalan. Kebanyakan yakni kendaraan roda dua alias sepeda motor. Berdasarkan data Samsat Makassar, jumlah kendaraan bermotor pada 2016 tercatat 1.425.151 unit atau bertambah 87.009 unit dibandingkan 2015. Adapun, pada 2014 jumlah kendaraan bermotor di Kota Daeng baru berkisar 1.252.755 unit. Artinya, dalam dua tahun terakhir tercatat pertambahan 172.395 unit. "Bila dirata-ratakan, pertumbuhan kendaraan bermotor di Makassar berkisar tujuh persen setiap tahunnya. Laju pertumbuhannya didominasi oleh kendaraan roda dua yang sejak 2014 menembus angka satu juta unit," kata Perwira Administrasi Samsat Makassar Inspektur Satu Ade Firmansyah kepada Warta Ekonomi di Makassar, Jumat (13/1/2017). Pada 2016 jumlah sepeda motor di Makassar mencapai 1.128.809 unit. Jumlah kendaraan roda dua itu terpaut jauh dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih. Rinciannya, yakni mobil penumpang (206.435 unit), bus (17.264 unit), mobil barang (72.239 unit), dan kendaraan khusus (403 unit). Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu pemicu kemacetan di Kota Makassar. Musababnya, laju pertumbuhan kendaraan bermotor tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan yang hanya 1,28% ditahun (BPS Kota Makassar, 2016). Perubahan lingkungan udara pada umumnya disebabkan pencemaran udara, yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk gas-gas dan partikel kecil/aerosol) ke dalam udara (Moestikahadi, 2001). Masuknya zat pencemar ke dalam udara dapat terjadi secara alamiah maupun akibat aktivitas manusia. Di kota-kota besar pencemaran udara lebih banyak disebabkan oleh aktivitas manusia. Pembangunan fisik kota dan berdirinya pusat-pusat industri disertai dengan melonjaknya produksi kendaraan bermotor mengakibatkan peningkatan kepadatan lalu lintas dan hasil produksi sampingannya yang dapat mencemari udara. Pencemaran udara di perkotaan merupakan permasalah serius. Peningkatan penggunaan kendaraan bermotor dan konsumsi energi di kota, jika tidak dikendalikan, akan memperparah pencemaran udara, kemacetan, dan dampak perubahan iklim yang menimbulkan kerugian kesehatan, produktivitas, dan ekonomi sebuah wilayah.



Pemakaian bahan bakar minyak sebagai sumber energi yang tak terbarukan dan penghasil emisi karbon tertinggi menyebabkan total emisi karbon-dioksida (CO2) akan bersifat sebagai gas rumah kaca (green house gas) dan sangat berpotensi dalam pemanasan global (iklim). Pemanasan global berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup warga kota. Kota Makassar sebagai salah satu kota metropolitan dengan jumlah kendaraan yang tinggi sangat berpotensi mengalami kondisi seperti di atas, disamping semakin berkurangnya daya dukung lingkungan, baik yang disebabkan oleh polusi dari industri dan rumah tangga maupun dari emisi kendaraan yang jumlahnya lebih besar dibanding yang lainnya. Dari pelaksanaan uji petik emisi kendaraan bermotor di Kota Makassar Tahun 2016 oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulsel selama 3 (tiga) hari, jumlah keseluruhan kendaraan yang diuji emisi adalah sebanyak 1975 kendaraan, terdiri dari kendaraan bensin sebanyak 1457 kendaraan dan yang berbahan bakar solar sebanyak 518 kendaraan. Kandungan gas buang kendaraan berbahan bakar bensin termasuk belum terlalu mencemari udara perkotaan dimana dilihat dari persentase kendaraan berbahan bakar bensin yang lulus uji emisi sebesar 63,19 %, Kendaraan berbahan bensin yang tidak lulus emisi sebesar 10,58 %, kendaraan berbahan solar lulus uji emisi sebesar 11,59 % dan kendaraan berbahan solar yang tidak lulus uji emisi sebesar 14,63 %. Bila melihat data tersebut, maka kita dapat menyimpulkan bahwa salah satu sumber terbesar pencemaran udara di kota Makassar adalah dari emisi kendaraan bermotor berbahan bakar solar. Dalam



tulisan



disebutkan



bahwa



peningkatan



mobilitas



penduduk



menggunakan kendaraan terjadi di jam-jam sibuk kantor dan pulang kantor yang mengakibatkan banyak gas emisi terjadi ketika jam-jam padat tersebut. Model Interaksi Ruang dan Transportasi di Kota Makassar Model interaksi sebagai pembentuk struktur ruang kota berdasarkan perkiraan total angkatan kerja, total sektor, dan service sector dapat diketahui bahwa kawasan yang dikembangkan untuk masa depan dengan fungsi kegiatan jasa pelayanan dan perdagangan adalah zona transisi atau dua (Panakkukang) dengan pertumbuhan angkatan kerja yang tertinggi, fungsi kegiatan dasar (industri) di zona pinggiran atau tiga (Biringkanaya) dengan pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi, dan fungsi permukiman di zona pusat atau satu (Ujungpandang) dengan pertumbuhan angkatan kerja sedang atau menengah. Berdasarkan interaksi atau pergerakan penduduk dapat disimpulkan bahwa



dominasi kegiatan berdasarkan intensitas perkembangan penduduk di zona transisi adalah dikategorikan sebagai asal perjalanan tertinggi, kemudian zona pinggiran sebagai asal perjalanan yang tinggi, dan zona pusat sebagai tujuan perjalanan tertinggi. Pemodelan interaksi tata ruang dan transportasi tersebut yang dibandingkan dengan RTRW Kota Makassar (2015-2034) mengindikasikan bahwa zona pusat merupakan kawasan ekonomi prospektif dan pusat kota; zona pinggiran sebagai kawasan ekonomi prospektif (bandara, maritim, pergudangan, dan industri); dan zona transisi sebagai fungsi permukiman terpadu. RTRW Kota Makassar (2015-2034) dalam



merencanakan



kawasan-kawasan



tersebut



berdasarkan



kecenderungan



perkembangan kegiatan dan penduduk pendukungnya secara umum sejalan dengan hasil pemodelan di atas, tetapi arahan pengembangan untuk kegiatan jasa dan pelayanan diprioritaskan di zona transisi di masa yang akan datang. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait dengan kondisi di atas adalah penyebaran atau alokasi sub-sub pusat kegiatan kota secara intensif di kawasan-kawasan pengembangan



baru



di



zona



transisi



dan



pinggiran



adalah



selayaknya



mempertimbangkan perencanaan yang lebih komprehensif. RTRW dengan fungsi penunjang bandara dan maritim di zona pinggiran perlu memperhatikan fungsi kawasan hijau atau ruang terbuka dan kontrol pembangunan permukiman sebelum dilaksanakan. Pertumbuhan penduduk yang relatif sedang dan rendah sangat memungkinkan untuk alternatif kajian tersebut, sedangkan pada zona pusat dengan pertumbuhan penduduk relatif tinggi seyogyanya dibatasi perkembangan kegiatannya. Hal ini sesuai dengan prinsip pengurangan kepadatan aktivitas yang sekaligus menurunkan volume lalulintas di zona pusat dan sebaliknya sebaran atau mobilitas aktivitas di arahkan ke zona pinggiran dan transisi terutama pada jam sibuk (peak hours) serta diharapkan dapat terintegrasi dengan wilayah hinterland yang lebih luas yaitu Mamminasata. Prinsip-Prinsip



dan



Pertimbangan



Operasional



Perencanaan



Pembangunan Daerah Prinsip-pinsip



perencanaan



perkotaan,



yang



dapat



diterapkan



pada



perencanaan secara umum, menyebutkan dalam empat model, yaitu; a. Ameliorative Problem Solving, perencanaan yang disusun berdasarkan permasalahan yang ada dan cenderung hanya berorientasi jangka pendek;



b. Allocative



trend



modifiying;



perencanaan



yang



disusun



pada



kencendrungankecendrungan saat ini, untuk mengantisipasi permasalahanpermasalahan yang muncul di masa yang akan datang, dengan demikian perencanaan berorientasi pada masa depan; c. Exploitive oppurtunity seeking; perencanaan sama sekali tidak melihat



permasalahan-permasalahan di masa mendatang , melainkan langsung melihat peluang-peluang baru yang muncul.(Sudianing, N. K., & Seputra 2019) Adapun kriteria perumusan perencanaan pembangunan Desa terbagi berdasarkan kategori kebutuhan masyarakat Desa, yang meliputi: a. Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; b. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; c. Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; d. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan e. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat Desa berdasarkan



kebutuhan masyarakat Desa (Zainudin and Sutjiatmi 2018) Perencanaan



Pembangunan



Daerah:



Fungsu



Kritis



Pada



Tingkat



Kbuapaten/Kota fungsi kritis Perencanaan Pembangunan Daerah menurut GTZ and Clean Urban Project (2000) adalah a. Penetapan kerangka perencanaan secara efektif b. Pelaksanaan sistem monitoring perencanaan c. Penerapan sistem perencanaan daerah yang partisipatif dan fleksibel d. Penguatan berkaitan dengan fungsional proses penganggaran e. Perumusan visi daerah



f. Penyusunan rencana dan program multi tahun dan tahunan g. Monitoring konsistensi perencanaan dan penganggaran/pelaksanaan h. Perpaduan berbagai aliran-aliran perencanaan yang berbeda-beda i. Pembentukan struktur hubungan politik eksekutif untuk perencanaan j. Penetapan mekanisme koordinasi antar dan intra daerah k. Perancangan program-program pengembangan kapasitas bagi perencanaan daerah l.



Penerapan mekanisme penganggaran bagi pengembangan kapasitas (Sudianing, N. K., & Seputra 2019)



Point 5



Siklus Perencanaan Pembangunan Berikut Siklus Perencanaan Pembangunan Desa yakni sebagai berikut: 1. Evaluasi Hasil Pelaksanaan tahun lalu dan penetapan prosedur perencanaan 2. Organisasi Pendukung Perencanaan 3. Penetepan Asumsi Perencanaan 4. Kriteria Evaluasi hasil Perencanaan (SPM) 5. Penyusunan Indikasi Program 6. Penyusunan kertas kerja perencanaan strategi 7. Partispasi Massyarakat dalam Perencanaan (Musrenvbang) 8. Penentuan usulan Perencanaan Strategik 9. Penentuan Ratio Skala Prioritas dan Palfon Anggaran 10. Penentuan usulan Rencana Program Kerja 11. Penyelesaian Draft Dokumen 12. Pembahasan Draft Dokuimen Perencanaan 13. Penetapan Dokumen Perencanaan (Zainudin and Sutjiatmi 2018)



Penetapan Dokumen Dokumen Perencanaan



Evaluasi Hasil Evaluasi Hasil Pelaksanaan tahun lalu dan dan penetapan prosedur perencanaan



Organisasi Pendukung Pendukung Perencanaan



Pembahasan Draft Dokuimen Perencanaan Perencanaan



Penetepan Asumsi Perencanaan



Kriterua Evaluasi hasil Perencanaan Perencanaan (SPM)



Penyelesaian Penyelesaian Draft Dokumen



Penentuan Penentuan usulan usulan Rencana Program Kerja Kerja



Penyusunan Indikasi Program



Penentuan Penentuan Ratio Skala Prioritas dan Palfon Palfon Anggaran



Penentuan usulan usulan Perencanaan Strategik



Partispasi Massyarakat dalam dalam Perencanaan (Musrenvban g)



Penyusunan Penyusunan kertas kerja perencanaan strategi



REFERENSI: Sudianing, N. K., & Seputra, K. A. 2019. Peran Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Dalam



Menunjang



Peningkatan



Kualitas



Perencanaan



Pembangunan



Daerah.



Ejournal.Unipas. Vol 11(2):112–33. Zainudin, Arif, and Sri Sutjiatmi. 2018. Pembangunan Dan Mekanisme Sistem Perencanaan (Studi Kasus Desa Pengabean Dan Desa Karanganyar). Jurnal Ilmu Pemerintahan : Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah. Vol.3(1):1.