Fikih Zakat AKuntansi Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH FIKIH ZAKAT



Disusun Oleh : 1. 2. 3. 4. 5.



YEREMIA KRISTA ALDO PRADANA KUSUMA PUTRA DIANDA PRATAMA ROCHMAD PRASETYO NURUL AZIZAH



(1513010009) (1513010018) (1513010021) (1513010040) (1513010168)



PROGDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR 2015



PEMBAHASAN 1) Pengertian Zakat Dari segi Bahasa zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik. Sedangkan zakat secara terminology berarti aktivitas memberikan harta tersebut sesuai perintah Allah yang sesuai dengan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Berdasarkan pengertian tersebut bahwasannya zakat itu tidak sama dengan donasi, sumbangan dan shadaqah yang bersifat sukarela. Zakat suatu kewajiban bagi umat muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita tidak bisa memilih untuk membayar atau tidak. Zakat memiliki aturan yang jelas mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batas harta yang terkena zakat, dengan disertai cara perhitungannya bahkan siapa saja yang menerima zakat pun telah diatur oleh Allah swt dan Rasul Nya. Jadi, zakat adalah sesuatu yang sangat khusus karena memiliki aturan-aturan dengan sedemikian rincinya yang telah ditentukan oleh syarat 2) Sumber Hukum Zakat a. Al- Qur’an ‫صعدقعةة تل ع‬ ١٠٣ ‫ك عسعكنن للهل ممم عوٱَللل عسلميِمع ععلليِمم‬ ‫صلعووتع ع‬ ‫صلل ععلعميِله ممم إللن ع‬ ‫طهللرهل مم عوتلعزلكيِلهم بلعهاَ عو ع‬ ‫لخمذ لممن أعمموعوللله مم ع‬ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-taubah: 103)



‫ل‬ ‫ك هللم ٱَمللم م‬ ٣٩ ‫ضلعلفوعن‬ ‫…عوعماَ عءاَتعميِلتم لمن عزعكووةة تللريِلدوعن عومجهع ٱَللل فعأ لووولعئل ع‬



“…. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum :39) ‫ ٱَلللذيِعن عل يِلمؤلتوعن ٱَللزعكووةع عولهم لبٱِ م ل‬٦ ‫عوعوميِنل للمللممشلرلكيِعن‬.… ٧ ‫للخعرلة هل مم وعكفللروعن‬ “…. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. Fussilat: 6-7) b. As- Sunnah Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: “barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya.” (HR. Bukhari) “Golongan yang tidak mengeluarkan zakat (di dunia) akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.” (HR. Tabrani) “Bila shadaqah (zakat) bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa.” (HR. Bazar dan Baihaqi) “zakat itu dipungut dari orang-orang kaya di Antara mereka, dan diserahkan kepada orang-orang miskin.” (HR. Bukhari) 3) Syarat dan Wajib Zakat Syarat wajib zakat yaitu Antara lain a. Islam yaitu, Zakat yang diwajibkan atas orang Islam baik tua, muda ataupun masih kecil. b. Merdeka yaitu, hamba sahaya (budak) tidak wajib berzakat kecuali Zakat Fitrah. Meski tidak adanya masalah hamba sahaya masa sekarang tetapi syarat merdeka masih digunakan sebagai satu syarat wajib. c. Milik Sempurna yaitu, harta tersebut milik sempurna bukan milik orang lain. d. Cukup Nisab adalah nilai yang ditentukan untuk wajib zakat harus mencapai nishob tertentu dengan jenis objek yang dizakati. e. Cukup Haul yaitu, harta yang akan dizakati harus genap setahun disimpan. 4) Jenis-Jenis Zakat



Selain syarat-syarat juga terdapat jenis-jenis zakat yang harus ditunaikan, diantaranya yaitu sebagai berikut. a. Zakat jiwa atau zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam ahir bulan Ramadhan. Lebih utama jika dibayarkan sebelum shalat idul fitri, karena jika dibayarkan setelah shalat Ied, maka sifatnya seperti sedekah biasa bukan zakat fitrah. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW. “barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat Ied, maka itu zakat fitrah yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Ibnu Abbas) b. Zakat harta adalah zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tertentu, mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) yang masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri. 5) Objek Zakat Harta Seiring perkembangan zaman, jenis objek zakat terus berkembang para ahli fikih terus mengadakan pengkajian, melakukan ijtihad untuk menentukan harta objek zakat yang belum dikenal, karena di zaman Rasulullah hanya mengenal lima objek zakat. Oleh sebab itu berikut objek-objek zakat yang telah dikenal di zaman modern seperti sekarang ini. a. Zakat Binatang Ternak (Zakat An’am) Dalam berbagai hadits dikemukakan bahwa ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu yaitu unta, sapi dan domba. Sedangkan diluar ketiga jenis tersebut, para ulama berbeda pendapat. Abu hanifah berpendapat bahwa pada binatang kuda dikenakan zakat, sedangkan Imam Maliki dan Imam Syafii tidak mewajibkannya, kecuali kuda tersebut diperjualbelikan. Syarat zakat binatang ternak yaitu harus mencapai jumlah tertentu yang telah ditetapkan syariah (cukup nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul). Berikut nishab hewan yang wajib untuk di zakati.



Jenis



Nishab



Banyaknya Zakat



Unta



25-35 Ekor



1 Ekor Unta satu tahun



36-45 Ekor



1 Ekor Unta satu tahun



46-60 Ekor



1 Ekor Unta tiga tahun



Sapi/ Kerbau



61-75 Ekor



1 Ekor Unta empat tahun



30-39 Ekor



1 Ekor jantan/betina satu tahun



40-59 Ekor



1 Ekor betina dua tahun



Kambing/ Domba 40-120 Ekor 121-200 Ekor



1 Ekor kambing 2 Ekor kambing (selanjutnya setiap kenaikan 100 ekor akan ditambah 1 kambing)



b. Zakat Emas dan Perak Emas dan perak adalah sejenis galian yang wajib untuk di zakati. kerana logam ini sangat berguna berdasarkan penggunaannya sebagai nilai tukar yang sangat bernilai tinggi, sedangkan perak termasuk dalam kategori jenis-jenis harta yang dikenakan zakat. Adapun nisab zakat emas yang dipakai 180gram dan nisab zakat emas yang tidak dipakai 85gram sedangkan Nisab dan kadar zakat perak menurut Ijma, ulama telah menetapkan nisab perak sebanyak 200 dirham yaitu setara dengan 595 gram. c. Zakat Pertanian (Zakat Zira’ah) Zakat pertanian atau zakat ziro'ah hukumnya adalah wajib. Alloh SWT telah menerangkannya dalam Al-Quran yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kamu usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi..." (Q.S. Al-Baqoroh: 267) Adapun ketentuan-ketentuan nishabnya yaitu Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab (jumlah minimal) yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam yaitu: 



Jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah







10%. Jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya yaitu



5% d. Zakat Barang Temuan (Rikaz) dan Barang Tambang (Alma’adin) serta Hasil Laut Kewajiban zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut ini dasar hukumnya adalah keumuman nash dalam QS. Al-Baqarah: 267.







Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta peniggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun. Kewajiban pembayaran zakat adalah saat







ditemukan dan tidak ada haul, dengan nishab 85 gram emas murni. Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada diperut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas, diperoleh dari perut bumi ataupun dari dasar laut. Nishab zakat barang tambang adalah 85 gram emas murni. Barang tambang tidak di syaratkan haul jadi zakatnya harus dilaksanakan ketika barang tambang itu berhasil diperoleh. Akan tetapi barang tambang tersebut tidak termasuk hasil eksploitasi dari dalam laut seperti mutiara dan ikat, karena untuk hasil laut



termasuk dalam zakat perdagangan. e. Zakat Perdagangan (Tijarah) Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mengeluarkan shadaqah dan zakat dari apa yang kita jual. Riwayat Abu Dawud. “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Dawud) Adapun syarat zakat sama dengan zakat emas yaitu mencapai haul dan nishab, bebas dari hutang lebih dari kebutuhan pokok dan merupakan hak milik penuh. Tariff zakatnya 2,5%. Suatu harta yang telah dikenakan zakat tidak akan dikenakan zakat lagi. f. Zakat Produksi Hewani Zakat dari produksi hewani sama saja dengan zakat pada umumnya yakni 2,5% seperti zakat perdagangan, akan tetapi untuk madu zakatnya sebesar 10% dengan syarat nishab mencapai 653 Kg dan tidak harus mencapai haul. g. Zakat Investasi Investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk asset jangka panjang



baik



untuk



tujuan



mendapatkan



pendapatan



atau



ditujukan



untuk



diperdagangkan.  



Bentuk Investasi - Surat berharga, seperti saham dan obligasi - Asset tetap, seperti property dan tanah Investasi dalam Saham Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan atau perseroan terbatas atau atas penunjukan atas saham tersebut. Untuk besaran jumlah zakat menurut Yusuf Qardhawi adalah, jika saham tersebu diperdagangkan dan bergerak dibidang industry



atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5% atas harga pasar saham. Jika saham tersebut tidak bergerak di bidang perdagangan maka tidak dikenakan zakat tetapi keuntungannya harus dizakati sebesar 10% karena disesuaikan dengan zakat 



pertanian. Investasi dalam Obligasi Obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu. Maka zakat dikenakan atas obligasi dan keuntungannya sebesar 2,5% sesuai







dengan zakat perdagangan, setelah memenuhi haul dan nishab. Investasi pada Aset Investasi atas asset dikenakan zakat akan tetapi barang yang berupa tanah, gedung dan alat mesin produksi tidak dikenakan zakat, tapi zakat hanya dikenakan pada penghasilan bersih atau keuntungan asset sebesar 10% dan penghasilan kotor sebesar 5% setelah memenuhi haul dan nishab.



h. Zakat Perusahaan atau Institusi Zakat ini adalah zakat yang didasarkan atas prinsip keadilan serta hasil ijtihad para ahli fikih. Pleh sebab itu zakat ini agak sulit ditemukan pada kitab fikih klasik. Kewajiban zakat perusahaan hanya ditujukan kepada perusahaan yang dimiliki (setidaknya mayoritas) oleh muslim. Sehingga zakat ini tidak ditujukan pada harta perusahaan yang tidak dimiliki oleh muslim. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Perhitungan zakat perusahaan ada 3 macam pendapat menurut syafei, sebagai berikut:  Kekayaan perusahaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh laba. Pendapat ini dikemukakan oleh Qardhawi, dan zakat dikenakan pada harta lancar bersih perusahaan. Secara sederhana seperti, (kas/setara kas + investasi jangka pendek + persediaan + piutang dagang bersih) – (kewajiban jangka pendek). Perhitungan cara ini relative sederhana dan dapat diterapkan bila transaksi usaha perdagangan juga sederhana. Seperti pada perdagangan yang dimiliki usahanya oleh perseorangan di mana untuk menjalankan 



usaha adalah dari modal sendiri dan utang jangka pendek. Kekayaan yang dikenakan zakat adalah pertumbuhan modal bersih. Pendapat ini dikemukakan oleh el Badawi dan Sultan. Secara sederhana seperti, (asset lancar



bersih + utang jangka pendek yang digunakan untuk keperluan jangka panjang – utang jangka panjang yang digunakan untuk pembiayaan harta lancar). Metode ini diusulkan oleh El Badawi dan sultan untuk mengatasi kelemahan pada metode pertama. Hal ini disebabkan transaksi perusahaan makin kompleks, di mana sumber pendanaan tidak lagi hanya modal dan utang jangka pendek tetapi juga utang jangka panjang. Agar sesuai dengan konsep zakat yaitu tidak tidak dikenakan atas asset tetap dan dikenakan atas asset yang tumbuh berkembang. Untuk itu El Badawi mengusulkan konsep pertumbuhan modal bersih (growing capital): modal kerja bersih pada akhir tahun + utang jangka pendek yang digunakan untuk mendanai asset jangka panjang, melunasi utang jangka panjang atau mengurangi saham – utang 



jangka panjang untuk mendanai asset lancar. Kekayaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan bersih perusahaan. Pendapat ini dikemukakan oleh Lembaga Fatwa Arab Saudi. Secara sederhana yaitu, (modal setor + saldo laba + laba tahun berjalan – asset tetap bersih + investasi perusahaan atau entitas lainnya – kerugian tahun berjalan). Metode apapun boleh digunakan walaupun yang paling sederhana untuk digunakan adalah pendapat Qardhawi. Sedangkan nishab zakat adalah 85 gram emas dan cukup haul (1 tahun qomariyah) dengan besar zakat 2,5%. Jika perusahaan menggunakan tahun masehi, maka besar zakat adalah 2,575%.



6) Perhitungan Zakat dalam Akuntansi Perusaahaan PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri, dan berikut ini adalah laporan keuangan untuk tahun 2007. PT A Laporan Laba Rugi Untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2007 (dalam Rp) Penjualan Harga Pokok Penjualan (HPP) Laba Kotor Beban Operasional Beban Depresiasi Laba Operasi



900.000.000 (585.000.000) 315.000.000 227.500.000 27.500.000



(255.000.000) 60.000.000



Keuntungan dari penj. Tanah Laba Bersih



20.000.000 80.000.000



PT A Laporan Perubahan Ekuitas Untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2007 (dalam Rp) Keterangan Saldo Awal Penerbitan Saham



Modal Saham



Saldo Laba Dicadangkan 72.000.000



100.000.000 70.000.000



Tidak Dicadangkan 38.000.000



Laba Tahun Berjalan



80.000.000



Dividen Saldo Akhir



35.000.000 83.000.000



170.000.000



72.000.000



Neraca Komparatif PT A Per 31 Desember 2006 dan 2007 Aset Lancar Aset Tetap (Bersih) Total Aset Utang Jangka Pendek Utang Jangka Panjang Ekuitas Modal Saham Saldo Laba Saldo Laba Dicadangkan Saldo Laba Tidak Dicadangkan Total Utang dan Ekuitas Catatan:



31 Desember 2006 252.000.000 200.000.000 452.000.000



31 Desember 2007 239.500.000 451.500.000 691.000.000



52.000.000 190.000.000



111.000.000 255.000.000



100.000.000 110.000.000 72.000.000 38.000.000



170.000.000 155.000.000 72.000.000 83.000.000



452.000.000



691.000.000



1. Utang jangka pendek untuk mendanai asset jangka pendek dan uang jangka panjang untuk mendanai asset jangka panjang. 2. Asset tetap bertambah berasal dari pembelian peralatan baru senilai Rp 189.000.000 dan tanah senilai Rp 100.000.000 dan menjual tanah lain senilai Rp 30.000.000 (harga perolehan Rp 10.000.000) dan adanya penyusutan untuk tahun berjalan sebesar Rp 27.500.000. 3. Pembelian tanah didanai dengan penerbitan obligasi senilai Rp 100.000.000, sedangkan peralatan didanai dari uang tunai sebesar Rp 165.000.000 dan utang jangka pendek sebesar Rp 24.000.000. 4. Utang jangka panjang bertambah karena adanya penerbitan obligasi senilai Rp 100.000.000, pembayaran utang jangka panjang Rp 40.000.000 dan utang jangka panjang senilai Rp 5.000.000 yang digunakan untuk mendanai asset lancar. 5. Adanya pembayaran dividen tunai di tahun 2007 sebesar Rp 35.000.000. 7) Penerima Zakat Selain telah menetapkan zakat sebagai kewajiban muslim yang telah memenuhi ketentuan tertentu seperti telah dijelaskan diatas. Allah pun telah menentukan kepada siapa zakat itu harus diberikan. Sebagaimana ffirman Allah dalam (QS. At-taubah:60) ‫صعد وقع ل‬ ‫ب عوٱَملوعغلرلميِسسعن عوفلسسيِ عسسسلبيِلل ٱَلللسس عوٱَمبسسلن ٱَللسسسلبيِملل‬ ‫۞إلنلعماَ ٱَل ل‬ ‫ت للملفلقععراَلء عوٱَملعموعسلكيِلن عوٱَملوععلملليِعن ععلعميِعهاَ عوٱَمللمعؤللفعلة قلللوبلهل مم عوفلسسيِ ٱَللرقعسساَ ل‬ ‫ضةة لمعن ٱَ ل م‬ ٦٠ ‫لل عوٱَللل ععلليِمم عحلكيِنم‬ ‫فعلريِ ع‬ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah: 60) Ada delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: a. Fakir adalah orang yang penghasilannya belum dapat menutupi separuh dari kebutuhannya. b. Miskin adalah orang yang penghasilannya baru bisa memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya, tetapi belum bisa terpenuhi semuanya.



c. Pihak yang mengurus zakat, (Amil Zakat) adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara, organisasi, lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut, seorang amil zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat. d. Muallaf adalah orang-orang yang hati mereka dilunakkan agar masuk Islam, atau agar keimanan mereka meningkat, atau untuk menghindari kejahatan mereka. e. Budak atau hamba sahaya maksud pemberian zakat kepada mereka bukanlah kita memberikan uang kepada mereka, tetapi maksudnya adalah memerdekakan mereka. f. Orang yang berutang (Gharimin) orang-orang yang dililit utang, sehingga dia tidak bisa membayarnya. g. Orang yang berjuang dijalan Allah (Fii sabilillah) Yang dimaksud fi sabilillah adalah perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi. h. Orang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), yaitu seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. Orang seperti ini, walaupun dia kaya di kampung halamannya, berhak untuk mendapatkan zakat sekedarnya sesuai dengan kebutuhannya sehingga dia sampai tujuan.