Fiqih Siyasah 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mata Kuliah :



Dosen Pengampu :



FIQH SIYASAH



Dr. ASLATI, M.Ag



PENDAHULUAN FIQH SIYASAH



Oleh: ANANDA MUHAMMAD FARRAS



11820114962



ATTIQOH



11820120998



HERI AKMAL



11820114456



VIOLA YETRYA PUTRI



11820122841



JURUSAN HUKUM KELUARGA (A) FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU 2021 KATA PENGANTAR i



Segala puji bagi Allah SWT sutradara kehidupan yang masih mengizinkan ruh bersemayam dalam jasad sampai pada hari ini. Shalawat beserta salam senantiasa kita kirimkan buat kekasih junjungan ummat Rasulullah SAW, yang telah membawa menusia dari alam kebodohan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Penulis sangat bersyukur karena telah dapat menyelesaikan makalah yang menjadi tugas dalam mata kuliah Fiqih Siyasah yang dibimbing langsung oleh Ibu Dr. Aslati, M.Ag yang diberi judul “ Pendahuluan : Pengertian Fiqh Siyasah Dan Siyasah Syariah, Pendekatan Fiqh Siyasah Dan Perkembangan Kajiannya, Dan Kedudukan Fiqh Siyasah Dalam Sistematika Hukum Islam”. Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia membantu kami selama penulisan makalah ini berlangsung sehingga dapat terselesaikan. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan dan menghargai kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Pekanbaru, 25 Maret 2021



Penulis DAFTAR ISI



ii



KATA PENGANTAR ..................................................................................................................ii DAFTAR ISI ................................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................................1 A. LATAR BELAKANG.........................................................................................................1 B. RUMUSAN MASALAH.....................................................................................................2 C. TUJUAN..............................................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN................................................................................................................3 A. Pengertian Fiqh Siyasah Dan Siyasah Syariah....................................................................3 B. Pendekatan Fiqh Siyasah Dan Perkembangan Kajiannya.................................................. 6 C. Kedudukan Fiqh Siyasah Dalam Sistematika Hukum Islam.............................................12 BAB III PENUTUP......................................................................................................................17 A. KESIMPULAN..................................................................................................................17 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................18



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut teori yang dikemukakan J.J. Rousseau (1712-1778 M), bahwa secara natural law, setiap individu-individu melalui perjanjian bersama antara mereka membentuk sebuah masyarakat (social contract). Dengan terbentuknya sebuah masyarakat ini, maka secara otomatis pula, terbentuklah sebuah pemerintahan yang dapat mengatur dan memimpin masyarakat tersebut. Setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Namun, Islam telah memiliki sistem politik yang disebut dengan fiqh siyasah. Di mana tujuan dari aturan fiqh siyasah tersebut merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan negara yang adil dan terpenuhinya hak-hak rakyat. Dikatakan pula, bahwa hukum Islam itu adalah sebuah hukum yang sangat menyeluruh, dalam arti hukum Islam dapat mencakup segala aspek kehidupan manusia. Padahal, di satu sisi, hukum Islam terlihat secara lahirnya hanya dikaitkan dengan hukum yang seolah-olah bersifat vertikal, bukan horizontal. Ternyata pandangan ini salah. Karena terbukti hukum Islam secara langsung mengatur urusan duniawi manusia, sama ada yang muslim maupun yang bukan muslim, Maka dari sinilah perlunya sebuah disiplin ilmu di dalam hukum Islam yang dapat mengatur konsep pemerintahan, yaitu Fiqih Siyasah.



1



B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Fiqh Siyasah dan Siyasah Syariah? 2. Bagaimana Pendekatan Fiqh Siyasah Dan Perkembangan Kajiannya? 3. Bagaimana Kedudukan Fiqh Siyasah Dalam Sistematika Hukum Islam? C. Tujuan 1. Mengetahui Pengertian Fiqh Siyasah dan Siyasah Syariah. 2. Mengetahui Pendekatan Fiqh Siyasah Dan Perkembangan Kajiannya. 3. Mengetahui Kedudukan Fiqh Siyasah Dalam Sistematika Hukum Islam.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Fiqh Siyasah dan Siyasah Syariah 1. Fiqh Siyasah Istilah Fiqh Siyasah terdiri dari dua kata, yakni Fiqh dan Siyasah. Kata Fiqih secara leksikal berarti tahu, paham dan mengerti. 



Secara Etimologis, Fiqh berasal dari kata faqiha-yafqahufiqhan yang artinya mendalam. Fiqh adalah keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan si pembicara, atau pemahaman



yang



mendalam



terhadap



maksud-maksud



perkataan dan perbuatan tersebut. 



Secara Terminologis, Fiqih adalah pengetahuan hukum-hukum yang sesuai dengan syara’ mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci, yakni dalil-dalil hukum-hukum khusus yang diambil dari sumbernya, AlQur’an dan As-Sunnah. Dengan kata lain Fiqih adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum Islam. 1 Karena Fiqih sebagai ilmu dan merupakan produk pemikiran



dan ijtihad para mujtahid yang digali dan dirumuskan dari pokokpokok atau dasar-dasar syariat. Siyasah diartikan pula dengan “politik” 1



Beni Ahmad Saebeni, Fiqih Siyasah (Bandung: Pustaka Setia,2015), hlm 14.



3







Secara linguistik, siyasah berasal dari makna kata “sasayasusu-siasah” yang artinya mengemudi, mengendalikan dan cara pengendalian. Yakni bisa diartikan sebagai memerintah, membuat kebijaksanaan, pengurusan dan pengendalian.







Secara terminologis, siyasah diartikan mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kemaslahatan.



Siyasah adalah ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas dalam negeri dan luar negri, yaitu politik dalam negri dan politik luar negri serta kemasyarakatan, yaitu mengatur kehidupan umum atas dasar keadilan dan istiqamah. Pengertian Siyasah oleh Abdul Wahab Khalaf didefenisikan sebagai undang-undang yang diletakkan untuk memelihara ketertiban dan serta mengatur keadaan. Defenisi lain dalam kerangka fiqih yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim yang dikutip Ibnu Aqil menyatakan, bahwa siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasul tidak menetapkannya dan tidak mewahyukannya.2



2



Ibid, hlm 26.



4



Fiqh Siyasah sebagai ilmu ketatanegaraan dalam Islam yang antara lain membicarakan tentang siapa sumber kekuasaan, siapa pelaksana kekuasaan, apadasar dan bagaimana cara-cara pelaksana kekuasaan menjalankan kekuasaan yang diberikan kepadanya dan kepada



siapa



pelaksana



kekuasaan



mempertanggungjawabkan



kekuasaannya. 2. Siyasah Syariah



Siyasah Syariyah secara syara' (ketentuan Allah dan Rasul-Nya). Pembahasan siyasah syariyah menyangkut permasalahan kekuasaan, fungsi dan tugas penguasa dalam pemerintahan Islam, serta hubungannya dengan pemerintahan rakyat. Menurut Abdul Wahab khalaf seorang ahli fikih mengemukakan pendapatnya: wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum dalam Negara Islam sehingga terjamin kemaslahatan. Dalam siyasah syariyah, pihak penguasa berhak untuk mengatur segala persoalan Negara Islam sejalan dengan prinsip pokok yang ada dalam agama. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah bahwa wewenang ditangan penguasa, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam. Sementara para fuqaha, sebagaimana di kutip Khallaf, mendefinisikan siyasah syar’iyah sebagai kewenangan penguasa/pemerintah untuk melakukan kebijakan-kebijakan politik yang mengacu kepada kemaslahatan melalui



5



peraturan yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama, walaupun tidak terdapat dalil yang khusus untuk hal itu.3



Definisi ini lebih dipertegas oleh Abdurrahman taj yang merumuskan siyasah syariyah sebagai hukum-hukum yang mengatur kepentingan Negara,



mengorganisasi



permasalahan



umat



sesuai dengan



jiwa



(semangat) syariat dan dasar-dasarnya yang universal demi terciptanya tujuan-tujuan kemasyarakatan, walaupun pengaturan tersebut tidak ditegaskan baik oleh Al-Qur’an maupun al-sunah. Dengan demikian siyasah syariah mengandung 4 unsur : 



Kebijakan, hukum atau aturan,







Dibuat oleh penguasa,







Diwujudkan untuk kemaslahatan bersama,







Tidak bertentangan prinsip umum syariat Islam.



B. Pendekatan Fiqh Siyasah Dan Perkembangan Kajiannya Pendekatan Fiqh Siyasah Ada tiga pendekatan dalam mengkaji Islam dan Politik, yakni Pendekatan Normatif, Sosio-Historis serta Filosofi. a. Pendekatan normatif diasumsikan bahwa memahami kajian politik dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari disiplin yang sangat dominan, yakni fikih Seperti yang digambarkan di awal, bahwa pendekatan fikih baru 3



Abdurrahman Taj, Al-siyasahal-Syar’iyah wa al-Fiqh al-Islami, (Mesir:Mathba’ah Dar alTa’lif,1993),hlm 10



6



digunakan setelah pendekatan teologi terlebih dahulu membahas tema politik itu. Pendekatan fikih disini juga meniscayakan bahwa politik sebagai sesuatu yang ilahi. Artinya, politik selalu dilekatkan dalam persepsi bahwa ia merupakan perintah Tuhan. Pemahaman seperti ini yang kemudian terformulasi dalam sebuah gagasan politik Islam yang sangat eksklusif. b. Cara pandang lain dalam memahami politik Islam adalah sosio-historis. Sebagai sebuah objek penelitian, politik mestinya tidak hanya berbicara tentang mekanisme pergantian kekuasaan semata berarti menggabungkan dua pendekatan sekaligus yakni sosiologis dan sejarah sebagai sebuah cara pandang. Karena itu, mengkaji politik Islam dalam kerangka sosiohistoris berarti melihat elemen-elemen dalam panggung politik Islam dari aspek social (bisa meliputi interaksi, struktur, simbol, institusi dan lainnya) dan kesejarahan (peristiwa   dengan  memperhatikan  unsur   tempat,  waktu, obyek, latar  belakang, dan pelaku). c. Yang terakhir, pendekatan filosofis yang tentu saja bermaksud untuk melihat kandungan nilai atau substansi dalam setiap formasi politik Islam. Objek Fiqh Siyasah Setiap ilmu juga mempunyi objek kajian dan metode, sehingga jika kita berbicara tentang ilmu maka kita harus tahu obyeknya, pembahasan serta metodenya. Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa objek fiqih siyasah



7



adalah membuat peraturan dan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama. Realisasinya untuk tujuan kemaslahatan manusia dan untk memenuhi kebutuhan manusia. Hasbi Ash-Shiddieqy mengatakan bahwa objek dari kajian fiqh siyasah yaitu berkaitan dengan “pekerjaan mukallaf dan segala urusan pentadbirannya, dengan mengingat persesuaian pentadbiran itu dengan jiwa syari’ah, yang kita tidak peroleh dalilnya yang khusus dan tidak berlawanan dengan suatu nash dari nash-nash yang merupakan syari’ah yang tetap Berdasar dari pandangan para ulama’ tersebut, Secara garis besar ada 3 obyek pembahasan dari fiqh siyasah: 1. Peraturan dan perundang-undangan negara sebagai pedoman dan landasan idiil dalam mewujudkan kemaslahatan ummat 2. Pengorganisasian dan pengaturan untuk mewujudkan kemaslahatan umat 3. Mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dalam mencapai tujuan negara. Berkenaan dengan luasnya objek kajian fiqh siyasah, maka dalam tahap perkembangan fiqh siyasah ini, dikenalkan beberapa pembidangan fiqh siyasah, yaitu: a. Fiqh siyasah Dustury adalah siyasah yang berhubungan dengan peraturan dasar tentang bentuk pemerintahan, dan batasan kekuasaan, cara



8



pemilihan kepala negara, ketetapan hak-hak yang wajib bagi individu dan masyarakat, serta hubungan penguasa dan rakyat yang mengacu pada dalil kully yang terdapat di Al-Qur’an dan Sunnah.4 b. Fiqh Mally (Departemen Keuangan) adalah siyasah yang mengatur hakhak orang-orang miskin, mengatur sumber mata air, dan perbankan. c. Fiqh Dawliy (Departemen Luar Negeri) yaitu siyasah yang mengatur tentang peperangan dan aspek-aspek yang berhubungan dengannya, seperti perdamaian. Metode Fiqh Siyasah Metode yang digunakan pada metode fiqh siyasah itu tidak berbeda dengan fiqh pada umumnya yaitu metode ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqh, diantaranya adalah: 1.



Qiyas Qiyas mempersamakan suatu masalah yang hukumnya tidak disebut dalam nash dengan suatu masalah yang ada penjelasan hukumnya dalam nash, karena adanya persamaan illat hukum pada keduanya. Metode ini dipergunakan jika ada kemiripan kasus hukum baru dengan kasus hukum lama. Contoh , Nabi saw melakukan dakwah islamiyyah dengan mengirimkan beberapa surat pada penguasa tetangga negara, untuk diajak menjalankan ajaran tauhid. Upaya tersebut diujudkan dalam bentuk



4



Beni Ahmad Saebeni, Fiqih Siyasah (Bandung: Pustaka Setia,2015), hlm 40.



9



ekspansi ke negara-negara tetangga oleh Umar bin Khattab ra. dan khalifah-khalifah sesudahnya. 2. Al-Ijma’ Al-Ijma’ merupakn kesepakatan (konsensus) para fuqaha (ahli fiqih) dalam satu kasus. Misalnya pada masa khalifah Umar ra. Dalam mengatur pemerintahannya Umar ra melakukan musyawarah maupun koordinasi dengan para tokoh pada saat itu. Hal-hal baru seperti membuat peradilan pidana-perdata, menggaji tentara, administrasi negara dll, disepakati oleh sahabat-sahabat besar saat itu. Bahkan Umar ra. mengintruksikan untuk salat tarawih jama’ah 20 rakaat di masjid, merupakan keberaniannya yang tidak diprotes oleh sahabat lain. 3. Al-Istihsan Al-Istihsan disebut juga mengambil satu dari dua dalil yang lebih kuat. Ibnu al-’Arabiy menganggap bahwa istihsan adalah melaksanakan satu ketentuan hukum atas dasar dalil yang kuat diantara dua dalil yang ada. Hal ini dilakukan untuk memilih yang lebih baik demi memenuhi tuntutan kemaslahatan dan tujuan syari’at. 4. Al-Maslahah al-mursalah Al-Maslahah



al-Mursalah



adalah



sesuatu



yang



menjadi



kepentingan hidup manusia, sedangkan hal tersebut tidak ditentukan 10



dasarnya dalam nash Al-Qur’an maupun al-Hadits baik yang menguatkan atau yang membatalkannya. Contoh, penulisan dan pembakuan bacaan alQur’an yang ditangani oleh Usman bin Affan ra. yang kemudian dibukukan dan dijadikan pegangan para Gubernur di beberapa daerah, sehingga menjadi mushaf usmani. Upaya ini dilakukannya agar ayat AlQur’an tidak hilang dan bacaannya seragam. 5. Istishhab Istishhab adalah menjadikan ketetapan hukum yang ada tetap berlaku hingga ada ketentuan dalil yang mengubahnya. Artinya mengembalikan segala sesuatu kepada ketentuan semula selama tidak ada dalil nash yang mengharamkannya atau melarangnya. 6. ‘Urf Kata ‘Urf berarti adat istiadat atau kebiasaan. ‘Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisinya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, dan atau meninggalkan sesuatu. Perkembangan Kajian Fiqh Siyasah a.    Periode Klasik Ciri yang menandai perkembangan ini adalah kemapanan yang terjadi di dunia Islam. Secara politik, Islam memegang kekuasaan dan



11



pengaruhnya di pentas Internasional. Pada periode ini terdapat dua dinasti yaitu Bani Umaiyah (661-750 M) dan bani Abbas (750-1258). b.    Periode Pertengahan Periode pertengahan ditandai dengan hancurnya kerajaan Abbasiyah pada 1258 M di tangan tentara Mongol. Pada masa itu kekuatan



politik



Islam



mengalami



kemunduran.



Karena



itu,



kecenderungan pemikiran politik Islam juga mengalami perubahan. c.    Periode Modern Periode modern ditandai dengan semakin lemahnya dunia Islam di bawah penjajahan bangsa-bangsa Barat. Hampir seluruh negeri muslim berada di bawah imperialism dan kolonialisme Barat. Di samping menjajah dunia Islam, Barat ternyata mencoba mengembangkan gagasan-gagasan politik dan kebudayaan mereka yang, tentu saja tidak terlepas dari pengaruh sekularisme, ke tengahtengah umat Islam. Di sisi lain umat Islam sendiri tidak mampu menyaingi



keunggulan



Barat



dalam



bidang



teknologi,



ilmu



pengetahuan, ekonomi dan organisasi. C. Kedudukan Fiqh Siyasah Dalam Sistematika Hukum Islam Sebelum membahas kedudukan fiqh siyasah di dalam hukum Islam, perlulah untuk diketahui dulu sistematika hukum Islam secara umum. Dengan



12



diketahui sistematika hukum Islam, maka dapatlah difahami kedudukan fiqh siyasah di dalam sistematika hukum Islam. 1.      Fiqh Ibadah Diatur setelah manusia mengenal dan meyakini Allah yang diformulasikan dalam pengakuan dua kalimat syahadat adalah tata cara bagaimana manusia harus berhubungan dan menyembah kepadaNya, Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya menyampaikan kepada manusia tentang dan tata cara mereka menghadap kepada-Nya. Tata cara tersebut merupakan ibadah manusia kepada Allah antara lain yang diatur dalam hal ini adalah masalah shalat, puasa, zakat dan haji. 2.      Fiqh Al-Muamalah Sebagai makhluk sosial, manusia pasti ingin berhubungan dengan sesamanya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa ada manusia yang bisa memenuhi kebutuhannya tanpa bantuan orang lain. Hubungan ini bisa berkaitan dengan harta benda, kerja sama atau halhal yang bersifat keperdataan lainnya. Para ulama menggali aspek ini dari wahyu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Yang termasuk dalam kajian adalah masalah jual beli, utang piutang, pengaturan hak milik, sewa menyewa, perjanjian dan perseroan. 3.      Fiqh Al-Jinayah



13



Dalam



hubungan



keperdataan



in



tidak



jarang



terjadi



perselisihan dan pertengkaran. Didasari oleh sifat manusia yang ingin menang sendiri, tidak pernah merasa puas dan pengaruh hawa nafsu lainnya, bisa saja ia mengambil milik orang lain. Maka terjadilah tindak kriminal seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan terhadap jiwa orang lain. Untuk itulah Allah mengatur batas-batas yang dilarang yang mendapat sanksi hukuman had atau ta’zir bagi pelakunya.



4.      Fiqh Murafa’ah (Hukum Acara) Agar dapat mengajukan gugatan atau perkara secara benar, baik yang menyangkut masalah muamalah maupun pidana, Syar’i pun mengatur tata caranya. Sebagai aplikasinya dibentuklah institusi peradilan (al-qaha’) yang bertugas menyelesaikan dan memutuskan perkara di antara manusia dengan benar. Di samping itu, institusi ini juga dimaksudkan untuk mempertahankan materi-materi hukum yang dilanggar. Dalam kajian ini dibicarakan antara lain permasalahan etika persidangan, tata cara beracara dan etika hakim.



5.      Fiqh Munakahat Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri. Disamping mengadakan kerja sama dengan orang lain, ia juga ingin 14



berhubungan dengan lain jenisnya. Ini merupakan kebutuhan biologis manusia yang harus tersalurkan dengan baik dan benar. Karena itu agar hubungan dengan lawan jenisnya menjadi lebih mulia, maka Allah mengatur tata cara perkawinan. 6.      Fiqh Mawaris Sebagai makhluk yang memiliki keterbatasan dan jatah hidup, manusia bila telah sampai ajalnya tentu akan menghadap Penciptanya. Ia akan meninggal dunia dan meninggalkan anak, istri serta harta benda. Islam mengajarkan bahwa harta benda harus mempunyai fungsi yang tepat dan efisien. Dalam hal ini, agar anak-istri yang ditinggalkan tidak menderita atau terlantar, maka peralihan harta benda tersebut dari orang yang meninggal kepada yang masih hidup di atur sedemikian rupa. 7.      Fiqh Al-Siyasah Seperti diketahui, keluarga adalah institusi terkecil dalam pembentukan masyarakat. Rumah tangga merupakan cikal bakal bagi tegaknya suatu masyarakat dan menjadi tonggak bagi terciptanya sebuah negara. Berkaitan dengan negara, hukum Islam pun mengatur bagaimana sebuah negara harus dikeloladengan baik. Dalam kajian ini dibicarakan antara lain masalah perundang-undangan, keuangan negara, hubungan pemerintah dengan rakyat dan hubungan dengan negara lain. 15



Dari sistematika ini dapat ditarik benang merah bahwa : 



Fiqh siyasah memegang peranan dan kedudukan penting dalam penerapan dan aktulisasi hukum Islam secara keseluruhan. Dalam fiqh siyasah lah diatur bagaimana sebuah ketentuan hukum Islam bisa berlaku secara efektif dalam masyarakat islam. Tanpa keberadaan negara dan pemerintahan, ketentuan-ketentuan hukum Islam akan sulit sekali terjamin keberlakuannya. Barangkali untuk masalah ibadah tidak



terlalu



banyak



campur



tangan



siyasah.



Tapi



urusan



kemasyarakatan yang kompeks, umat islam membutuhkan fiqh siyasa 



Fiqh siyasah menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain umumnya, pemerintah jelas memerlukan fiqh siysah. Tanpa kebijakan politik pemerintah, sangat boleh jadi umat islam akan sulit mengembangkan potensi yang mereka miliki. Fiqh siyasah juga dapat menjamin umat islam dari hal-hal yang bisa merugikan dirinya. Fiqh siyasah diibaratkan sebagai akar sebuah pohon yang menopang batang, ranting, dahan, dan daun sehingga menghasilkan buah yang dapat dinikmati umat islam. BAB III PENUTUP



16



A. Kesimpulan Fiqh Siyasah sebagai ilmu ketatanegaraan dalam Islam yang antara lain membicarakan tentang siapa sumber kekuasaan, siapa pelaksana kekuasaan,



apadasar



dan bagaimana



cara-cara



pelaksana



kekuasaan



menjalankan kekuasaan yang diberikan kepadanya dan kepada siapa pelaksana kekuasaan mempertanggungjawabkan kekuasaannya. Pendekatan nya diantaranya : fiqih, sosio history dan filsafat. Objek Kajian : Pengaturan peraturan, penguasaan, dan kemaslahatan bersama. Metode Fiqh Siyasah : Sama hal nya dengan metode dalam kajian fiqh. Perkembangan Fiqh Siyasah diantaranya : klasik, pertengahan, modern. Fiqh siyasah memegang peranan dan kedudukan penting dalam penerapan dan aktulisasi hukum Islam secara keseluruhan. Dalam fiqh siyasah lah diatur bagaimana sebuah ketentuan hukum Islam bisa berlaku secara efektif dalam masyarakat islam.



DAFTAR PUSTAKA



17



Ahmad, Beni Saebeni. 2015. Fiqh Siyasah. Bandung: Pustaka Setia. Taj, Abdurrahman. 1993. Al-siyasahal-Syar’iyah wa al-Fiqh al-Islami. Mesir:Mathba’ah Dar al-Ta’lif. Iqbal, Muhammad. 2001 Fiqh Siyasah Kontektualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama. http://digilib.uinsby.ac.id/985/5/Bab%202.pdf



18