Fix SPO Pendaftaran Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen 01/SPO/RMK/I/2018



No. Revisi 01



Halaman 1/4



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 01 Januari 2018 Pengertian



Tujuan



Pendaftaran Rawat Jalan adalah proses pendaftaran pasien yang akan mendapatkan pelayanan pemeriksaan di poli rawat jalan maupun instalasi penunjang medis Rumah Sakit Indriati Solo Baru. 1. Tercipta kinerja yang efektif dan efisien dalam melakukan pendaftaran pasien. 2. Menertibkan administrasi rekam medis dan melancarkan proses pemberian pelayanan kepada pasien. 3. Menghindari terjadinya keluhan pasien di kemudian hari.



Kebijakan



1. Peraturan Direktur Nomor 118/PER/2017tentang Kebijakan Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan 2. Peraturan Direktur Nomor 121/PER/2017 tentang Panduan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan, Rawat Inapdan Gawat Darurat Rumah Sakit Indriati Solo Baru. 3. Peraturan Direktur Nomor 089/PER/2107 Tentang Pedoman Pelayanan Rekam Medis Rumah Sakit Indriati Solo Baru.



Prosedur



A. Persiapan 1. Pasien a. Identitas pasien b. Surat rujukan bila ada 2. Petugas poli rawat jalan a. Nomor antrian b. Formulir general concent & berkas pasien. B. Pelaksanaan 1. Pasien datang ke poliklinik sesuai yang dituju untuk ambil nomor antrian (poli lantai 2 dan 3). 2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian dan menerima pasien/ keluarga pasien/ penanggung jawab pasien.



PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen 01/SPO/RMK/I/2018



No. Revisi 0



Halaman 2/4



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 01 Januari 2018 Prosedur



3. Berikan salam (greeting) kepada pasien sesuai waktu saat menerima pasien: Pagi pukul 00.01 – 11.00 WIB Siang pukul 11.01 – 15.00 WIB Sore pukul 15.01 – 18.00 WIB Malam pukul 18.01 – 00.00 WIB 4. Persilahkan pasien atau keluarga pasien untuk duduk. 5. Tanyakan apakah pasien sudah pernah berobat di Rumah Sakit Indriati Solo Baru dan memastikan di SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) tentang kunjungan pasien, apabila belum pernah berobat maka pasien adalah pasien baru, jika sudah pernah berobat maka pasien adalah pasien lama. a. Pasien Baru 1) Berikan formulir datasosial pasien untuk diisi secara lengkap sesuai dengan identitas pasien. 2) Meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas lain pasien untuk di input di SIMRS b. Pasien Lama 1) Pinjam KTP/ identitas lain atau apabila pasien tidak membawa identitas maka petugas admision menanyakan nama lengkap, tanggal lahir dan alamat yang terdapat di identitas pasien (KTP/identias lain) dan mencari di SIMRS untuk mendapatkan no rekam medis pasien. 6. Tanyakan cara pembayaran yang dipilih oleh pasien. a. Pasien UMUM 1) Minta KTP/ identitas lain asli pasien dan memberikan informasi bahwa KTP dapat diambil di bagian kasir poli setelah dilakukan transaksi pembayaran pasien umum. 2) Berikan KTP/ identitas lain asli pasien ke bagian kasir poli. b. Pasien Asuransi 1) Pinjam Kartu kepesertaan asuransi dan konfirmasi ke bagian asuransi bahwa pasien terdaftar sebagai pasien rawat jalan. 2) Cetak LOA (Letter Of Autorisession)



PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen 01/SPO/RMK/I/2018



No. Revisi 01



Halaman 3/4



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 01 Januari 2018 Prosedur



c. Pasien BPJS 1) Tanyakan jenis kepesertaan pasien BPJS untuk menyesuaikan persyaratan sebagai pasien BPJS. a) PBI Pasien Baru : - Foto copy KTP untuk dewasa sedangkan untuk anakanak menggunakan akta kelahiran. - Foto copy kartu BPJS - Foto copy Kartu Keluarga - Minta rujukan asli yang ditujukan ke poli yang di tuju di rumah sakit Indriati. Pasien Lama : - Surat Kontrol kembali asli yang sudah dicap nama dokter dan tercapat tanda tangan DPJP. - Bila pasien kontrol pasca rawat inap dengan menggunakan foto copy ringkasan pasien pulang yang telah dicap Jaminan Kesehatan nasional (JKN)sebagai tanda pasien rawat inap terdaftar dengan jaminan BPJS. b) NON PBI dan MANDIRI Pasien Baru : - Foto copy KTP untuk dewasa sedangkan untuk anakanak menggunakan akta kelahiran. - Foto copy kartu BPJS - Minta rujukan asli yang ditujukan ke poli yang di tuju di rumah sakit Indriati.



PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen 01/SPO/RMK/I/2018



No. Revisi 01



Halaman 4/4



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 01 Januari 2018 Prosedur



Unit terkait



Pasien Lama : - Surat Kontrol kembali asli yang sudah dicap nama dokter dan tercapat tanda tangan DPJP. - Bila pasien kontrol pasca rawat inap dengan menggunakan fotocopiringkasan pasien pulang yang telah dicap JKN (sebagai tanda pasien rawat inap terdaftar dengan jaminan BPJS). 7. Lakukan skrining untuk pasien geriatri bagi pasien berusia >60 tahun, dan bila positif diberi tanda dan di informasikan kepada dokter yang akan memberikan pelayanan, agar dokter setelah memeriksa dan memberikan pengobatan dapat merekomendasikan kepada pasien untuk berkunjung ke klinik geriatri yang ada di lantai 2 RS Indriati. 8. Berikan surat persetujuan umum (General Consent) untuk dibaca dan disetujui oleh pasien dan keluarga dengan memberikan tanda tangan untuk pasien baru saja. 9. Input data pasien di SIMRS sesuai dengan informasi hasil wawancara yang didapatkan dari keluarga, simpan data pasien di SIMRS. 10. Cetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan meminta tanda tangan pasien di SEP untuk pasien BPJS. 11. Persilahkan pasien duduk untuk menunggu pemeriksaan medis oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA). 12. Berikan resep (E Order atau hard copy) kepada pasien/keluarga, setelah selesai pemeriksaan oleh dokter. 13. Buat billing pasien, serahkan kepada pasien/keluarga dan pasien akan membayar biaya. 14. Arahkan pasien untuk menunggu pengambilan obat di IFA yang terletak di lantai 2 RS Indriati Solo Baru. Instalasi rawat Jalan Bagian keuangan / kasir IFA