Format Baru SK Pengangkatan RT RW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA .................. NOMOR .... TAHUN 20..... TENTANG PENGANGKATAN DAN PENGUKUHAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DESA .................. KECAMATAN .................. PERIODE ……… - ……….. KEPALA DESA .................. Menimbang



: a. Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa .................. , dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan ulang atas kinerja seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Desa ..................... ; : b. Bahwa peninjauan ulang sebagaimana dimaksud huruf a tersebut menyangkut pergantian atau pengukuhan kembali Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang sudah menjabat sebelumnya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa .................. Kecamatan .................. Periode ……… - ………...



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi



Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017 Nomor 6); 5. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 Nomor 36); 6. Peraturan Desa ............ Nomor ..... Tahun 20..... Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Desa ........... Tahun 20..... Nomor ..... ). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU :



KEDUA



Mengangkat dan Mengukuhkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa .................. Kecamatan .................. Kabupaten Sukabumi Periode ………… …………. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan; Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertugas: a. membantu Kepala Desa dalam pelayanan bidang Pemerintahan; b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan c. melakukan tugas lain yang diperintahkan Kepala Desa.



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa .................. ;



KEEMPAT



:



Sejak keputusan ini berlaku, maka Keputusan Kepala Desa .................. Nomor ...... Tahun ........ tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua RT Desa .................. Kecamatan .................. Kabupaten Sukabumi Periode ………… - ………. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal ..... ....................... 20..., dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: .................. : .....................



KEPALA DESA ..................



......................................... Tembusan : 1. Bupati Sukabumi; 2. Camat .................. ; 3. Ketua Badan Permusyawaratan Desa ..................; 4. Yang bersangkutan.



Lampiran Keputusan Kepala Desa .................. Nomor : ......................... Tanggal : ................................. Tentang : PENGANGKATAN DAN PENGUKUHAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DESA .................. KECAMATAN ..................



NO



NAMA



JABATAN



1



KETUA RW ......



2



KETUA RW ......



3



KETUA RW ......



4



KETUA RW ......



5



KETUA RT ..... RW .....



6



KETUA RT ..... RW .....



Dst.



KEPALA DESA ..................



..............................