10 0 110 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI MEKARPURA NIS.100890
NPSN :30303527
Alamat.Jln.Sei Pinang RT.03 Desa Mekarpura Kode Pos.72156
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI MEKARPURA KECAMATAN PULAULAUT TENGAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 421.2/05/Kep/ 2023 TENTANG PENUNJUKKAN / PENETAPAN GURU SEBAGAI AGEN PERUBAHAN KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH SD NEGERI MEKARPURA KECAMATAN PULAULAUT TENGAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2023 KEPALA SEKOLAH Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kurikulum Merdeka
yang
mempersiapkan pendidik
dan
berpihak
pada
transformasi tenaga
murid
dan
pembelajaran
kependidikan
dalam
implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah di Kabupaten Kotabaru; b. bahwa
dalam
rangka
mengembangkan
implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat berjalan secara optimal dan berjalan sebagaimana mestinya
serta
menggerakkan,
memberi
semangat, dan kepedulian yang sama guru dan tenaga
kependidikan
dalam
transformasi
pendidikan pada komunitas belajar di Sekolah perlu ditunjuk / ditetapkan 1 (satu) orang guru sebagai
Agen
Perubahan
yang
akan
menggerakkan Komunitas Belajar dalam Sekolah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah tentang Penunjukkan / Penetapan 1 (satu) orang guru sebagai Agen Perubahan pada Komunitas Belajar dalam Sekolah SD Negeri Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru Tahun
2023.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan; 5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57
Tahun
2021
tentang
Standar
Nasional
Pendidikan; 6.
Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi
Nomor
262/M.2022
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset
dan
Teknologi
Nomor
56/M/2022
tentang
Pedoman
Penerapan
Kurikulum
dalam
Rangka
Pemulihan
Pembelajaran; 7.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
9.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Dukungan
Kurikulum
Merdeka
Pelaksanaan Dan
Implementasi
Program
Sekolah
Penggerak Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Mewujudkan Merdeka Belajar.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Menunjuk/Menetapkan guru yang namanya disebutkan di bawah ini sebagai Agen Perubahan Komunitas Belajar dalam Sekolah SD Negeri Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023.
KEDUA
:
a. Nama
: MUHAMMAD ABDUL GANI, S. Pd
b. NIP
: 19810325 200701 1 003
c. Pangkat/Gol.
: Penata Muda/III B
Tugas Agen Perubahan Komunitas Belajar dalam Sekolah sebagaimana TUGAS
dimaksud
menggerakkan
diktum
KESATU
mempunyai
aktivitas
komunitas belajar dalam Sekolahnya. KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mekarpura Pada Tanggal 6 Mei 2023 Kepala Sekolah SD Negeri Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah
(Misran, S. Pd) NIP. 19691014 199302 1 001