FORMULIR Analisis Jabatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FORMULIR A ANALISIS JABATAN STRUKTURAL (Perhatian : Isilah formulir ini dengan sejujurnya guna mendukung pelaksanaan reformasi pengelolaan kepegawaian, dan hasil pengisian ini tidak berpengaruh pada karir atau jabatAn saudara) I. Nama NIK Jabatan / Nomenklatur Pendidikan Jurusan/Program Studi Masa Kerja Pegawai Masa Kerja Jabatan terakhir Diklat Manajerial / Kepemimpinan Diklat Kompetensi Usia Pengalaman Dalam jabatan Kondisi Fisik DP3 (nilai total/rata-rata) Nilai Kompetensi Unit Eselon / Tingkat Jabatan III Unit Eselon /Tingkat Jabatan II Unit Eselon I



PROFIL RESPONDEN : : : : : : : : : : : : : :: : :



(Diklat kompetensi adalah merupakan jenis-jenis pendidikan dan pelatihan yang telah dimiliki seseorang untuk peningkatan kemampuan agar dapat melaksanakan tugas / pekerjaan yang akan dibebankan dengan baik dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi) II. IDENTITAS JABATAN 1. Kode jabatan :2. Jabatan / Nomenklatur : 3. Jabatan / Nomenklatur Atasan Langsung : III. STANDARD KOMPETENSI JABATAN a.



b.



UNSUR POKOK 1) Pendidikan Minimal 3) Jurusan/Program Studi 4) Diklat manajerial / Pimpinan 5) Diklat Kompetensi Jabatan 6) Pengalaman dalam Jabatan



: : : : :



UNSUR PENUNJANG Persyaratan Usia a) Minimal : b) Maksimal : 2) Kondisi Fisik : 3) DP3 (criteria) : (Diklat Kompetensi Jabatan adalah jenis-jenis diklat pokok tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik setiap jabatan kewenangan , janggungjawab, tugas dan fungsi yang ada pada tiap-tiap jenjang jabatan dapat dilaksanakan dengan baik) 1)



IV. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN JENIS KEGIATAN A. Tugas Pokok / Ikhtisar Tugas B. Fungsi, Uraian Jenis Kegiatan, satuan Hasil Kerja dan Waktu Penyelesaian. No



Uraian Tugas



Satuan Hasil Kerja



Waktu Penyelesaian



1 2



Tanggung jawab : 1. ................................................................; 2. ................................................................; 3. dst Kewenangan : 1. ...............................................................; 2. ..............................................................; 3. dst... Indikator Prestasi 1. ..................................; 2. .................................; 3. dst V. HUBUNGAN KERJA Hubungan Kerja Internal Organisasi No Jabatan 1 2 3 Hubungan Kerja Dengan Ekstern Organisasi No Jabatan 1 2 3



Bentuk Hubungan



Bentuk Hubungan



VI. IDENTITAS ANALIS DAN TANGGAL PENGUMPULAN DATA 1. Nama Analis :2. Tanggal Pengumpulan data : 24 Nopember 2016 VIII. PENGESAHAN Atasan Langsung Responden KEPALA ...............



Responden KEPALA ........



…………………………. ………………………………



CONTOH PENGISIAN FORMULIR A ANALISIS JABATAN STRUKTURAL (Perhatian : Isilah formulir ini dengan sejujurnya guna mendukung pelaksanaan reformasi pengelolaan kepegawaian, dan hasil pengisian ini tidak berpengaruh pada karir atau jabatAn saudara) I.



PROFIL RESPONDEN



Nama NIK Jabatan / Nomenklatur Pendidikan Jurusan/Program Studi Masa Kerja Pegawai Masa Kerja Jabatan terakhir Diklat manajerial / pimpinan Diklat Kompetensi Usia Pengalaman Dalam jabatan Kondisi Fisik DP3 (nilai total/rata-rata) Nilai Kompetensi Unit Eselon /Tingkat jabatan III Unit Eselon / Tingkat jabatan II Unit Eselon / Tingkat jabatan I



: xxx : xxx : Kepala Subbagian Ketatalaksanaan Dan Peraturan Kepegawaian : Sarjana S1 : Manajemen : 6 tahun 9 bulan : 0 tahun 6 Bulan : Diklat Manajemen SDM : Diklat Analisis Kepegawaian Tingkat Ahli : 30 tahun : a. Analisis kepegawaian b. Staf Bagian Umum Dan SDM : Sehat jasmani dan rohani : Baik :: Urusan Ketatalaksanaan Dan Peraturan Kepegawaian : Subbagian Kepegawaian : Kepala Bagian Umum Dan SDM



(Diklat kompetensi adalah merupakan jenis-jenis pendidikan dan pelatihan yang telah dimiliki seseorang untuk peningkatan kemampuan agar dapat melaksanakan tugas / pekerjaan yang akan dibebankan dengan baik dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi) II.



IDENTITAS JABATAN



1. Kode jabatan 2. Jabatan /Nomenlatur 3. Jabatan / Nomenlatur Atasan Langsung



:: Kepala Urusan Ketatalaksanaan Dan Peraturan Kepegawaian : Kepala Subbagian Kepegawaian



III. STANDARD KOMPETENSI JABATAN c.



UNSUR POKOK 1) Pendidikan Minimal 3) Jurusan/Program Studi 4) Diklat Pimpinan 5) Diklat Kompetensi Jabatan 6) Pengalaman dalam Jabatan



d.



UNSUR PENUNJANG 1) Persyaratan Usia a) Minimal b) Maksimal 2) Kondisi Fisik 3) DP3 (criteria)



: Sarjana : Sosial, Hukum, Administrasi : Diklat Manajemen SDM : a. Analis Kepegawaian; b. Legal Drafting; c. Ketatalaksanaan. : Analis Kepegawaian



: 25 Tahun : 54 Tahun : Sehat Jasmani dan Rohani : Baik



(Diklat Kompetensi Jabatan adalah jenis-jenis diklat pokok tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik setiap jabatan kewenangan , janggungjawab, tugas dan fungsi yang ada pada tiap-tiap jenjang jabatan dapat dilaksanakan dengan baik) IV. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN JENIS KEGIATAN A. Tugas Pokok Menyiapkan bahan perumusan, pembinaan, pengendalian, ketatalaksanaan, perancangan dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan. B. Fungsi, Uraian Jenis Kegiatan, satuan Hasil Kerja dan Waktu Penyelesaian No Uraian Jenis Kegiatan Satuan Hasil Waktu Kerja Penyelesaian 1 Menyusun program kerja di bidang Berkas 30 jam ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian 2 Menginventarisasi peraturan di bidang Daftar 60 jam ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian 3 Mendokumentasi peraturan di bidang Daftar 5 jam ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian 4 Merumuskan bahan evaluasi dan penyempurnaan Berkas 8 jam ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian 5 Merumuskan bahan-bahan perancangan Berkas 8 jam ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian 6 Merumuskan bahan sosialisasi ketatalaksanaan Berkas 8 jam dan peraturan kepegawaian 7 Merumuskan berkas administratif yang Berkas 1 jam diperlukan dalam perumusan, pembinaan, perancangan dan pendokumentasian peraturan kepegawaian 8 Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait Laporan 1 jam 9 Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program Laporan 2 jam kerja di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian Kewenangan : 1. Mengarahkan pejabat fungsional yang ditugaskan di Unit Ketatalaksanaan dan Peraturan Kepegawaian; 2. Memeriksa hasil pekerjaan pejabat fungsional yang ditugaskan di Unit Ketatalaksanaan dan Peraturan Kepegawaian; 3. Memberikan paraf pada nota dinas dan surat di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 4. Menyimpan berkas di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; Indikator Prestasi 4. tersusunnya program kerja dibidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 5. terinventarisasinya peraturan di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 6. terdokumentasinya peraturan di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 7. terumuskannya bahan-bahan evaluasi dan penyempurnaan ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 8. terumuskannya bahan-bahan perancangan peraturan di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 9. terumuskannya bahan sosialisasi di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 10. terumuskannya berkas administratif yang diperlukan dalam perumusan, pembinaan, perancangan dan pendokumentasian peraturan kepegawaian; 11. terlaksananya koordinasi dengan unit kerja terkait; 12. terlaksananya evaluasi dan pelaporan program kerja di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian



VI. HUBUNGAN KERJA Hubungan Kerja Internal Organisasi No Jabatan 1 Kepala Bagian Umum Dan SDM 2 Kepala Subbagian Kepegawaian 3 Para kepala Subbagian di lingkungan Bagian Umum dan SDM 4 Para Pengelola tata laksana dan kepegawaian di lingkungan RSKBR 5 Pejabat fungsional di lingkunganSubbagian Ketatalaksanaan dan Peraturan Kepegawaian Hubungan Kerja Dengan Ekstern Organisasi No Jabatan 1 Pejabat di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan 2 Pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan 3 Pejabat di lingkungan…



Bentuk Hubungan Pengarahan Pengarahan Koordinasi Koordinasi Pengarahan



Bentuk Hubungan Koordinasi



VII. IDENTITAS ANALIS DAN TANGGAL PENGUMPULAN DATA 1. Nama Analis :2. Tanggal Pengumpulan data : 24 Nopember 2016 VIII. PENGESAHAN Atasan Langsung Responden KEPALA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN



Responden KEPALA SUBBAGIAN KETATALAKSANAAN DAN PERATURAN KEPEGAWAIAN



……………………………… ………………………….



FORMULIR D EVALUASI JABATAN STRUKTURAL Kode jabatan : Nama jabatan : Kepala Subbagian Ketatalaksanaan Dan Peraturan Kepegawaian I. PERAN JABATAN Menyiapkan bahan perumusan, pembinaan, pengendalian, ketatalaksanaan, perancangan dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan. II.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB JABATAN A. URIAN TUGAS 1. Menyusun program kerja di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 2. Menginventarisasi peraturan di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 3. Mendokumentasi peraturan di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 4. Merumuskan bahan evaluasi dan penyempurnaan ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 5. Merumuskan bahan-bahan perancangan ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 6. Merumuskan bahan sosialisasi ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; 7. Merumuskan berkas administratif yang diperlukan dalam perumusan, pembinaan, perancangan dan pendokumentasian peraturan kepegawaian; 8. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait; 9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian. B. TANGGUNG JAWAB Terlaksananya tugas penyiapabn bahan perumusan, pembinaan, pengendalian ketatalaksanaan, perancangan dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan.



III. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



IV.



HASIL KERJA JABATAN Dokumen program kerja dibidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; Daftar inventarisasi peraturan di bidang ketatalaksanaan kepegawaian; Dokumen peraturan di bidang ketatalaksanaan kepegawaian; Bahan evaluasi dan penyempurnaan ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; Bahan perancangan peraturan di bidang ketatalaksanaan dan kepegawaian; Bahan sosialisasi di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian; Berkas administratif yang diperlukan dalam perumusan, pembinaan, perancangan dan pendokumentasian peraturan kepegawaian; Laporan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan Laporan evaluasi program kerja di bidang ketatalaksanaan dan peraturan kepegawaian TINGKAT FAKTOR



FAKTOR 1 : RUANG LINGKUP DAN DAMPAK PROGRAM (175) Tingkat Faktor 11 Lingkup pekerjaannya bersifat pekerjaan procedural di bidang perumusan, pembinaan, pengendalian ketatalaksanaan, perancangan dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan.



Pekerjaan ini berdampak langsung terhadap pencapaian kinerja Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana



FAKTOR 2 : PENGATURAN ORGANISASI (100) Tingkat Faktor 2-1 Jabatan ini berada pada dua atau beberapa tingkat di bawah jabatan structural tertinggi di lingkungan RSKBR FAKTOR 3 : WEWENANG PENUYELIAAN DAN MANAJERIAL (450) Tingkat factor 3-1 Jabatan ini berwenang untuk menetapkan antara lain : 1. Membuat rencana dan jadwal pekerjaan secara periodic; 2. Membuat penyesuaian dan penyempurnaan prosedur kerja dan alokasi sumber daya pada jenjang Penata Tk.I ke bawah; 3. Meningkatkan kualitas pekerjaan setingkat Subbagian atau yang setara; 4. Merencanakan, memberikan pekerjaan berdasarkan prioritas, mengevaluasi kinerja, dan memberikan saran kepada jenjang Penata Tk.I ke bawah; 5. Mengidentifikasi kebutuhan diklat pegawai tingkat stingkat Subbagian atau yang setara; 6. Memberikan hukuman disiplin ringan kepada jenjang Penata Tk.I ke bawah; 7. Mengawasi pengembangan data, estimasi, statistic, saran, dan informasi lain dalam menentukan tujuan dan sasaran; 8. Menentukan metodologi dan strategi manajemen untuk mencapai tujuan dan sasaran; 9. Menyiapkan kerangka acuan pekerjaan, menganalisis kelayakannya, dan memberikan rekomendasi terhadap pekerjaan yang akan dikontrakkan kepada pihak lain; 10. melaksanakan pengawasann terhadap kemajuan, kualitas dan penyelesaian pekerjaan; 11. Membuat penilaian kinerja; dan 12. mendengarkan dan penyelesaikan pengaduan pegawai. FAKTOR 4A : HUBUNGAN PERSONAL (25) Tingkat factor 4A-1 Hubungan bersifat informal / langsung / perorangan / pertelepon, yang dilakukan oleh pejabat setingkat atau yang lebih rendah, kepada bawahan sebagai staf penunjang keberhasilan organisasi. FAKTOR 4B : TUJUAN HUBUNGAN (30) Tingkat factor 4B-1 Tujuan hubungan untuk membahas pekerjaan melalui tukar menukar informasi guna menyelesaikan masalah kepegawaian, dan memberikan pelatihan, nasihat, dan bimbingan kepada bawahan. FAKTOR 5 : KESULITAN DALAM PENGARAHAN PEKERJAAN (340) Tingkat factor 5-3 Jabatan ini mempunyai kesulitan dalam mengarahkan pelaksanaan pekerjaan dasar Analisis Kepegawaian, Analisis Jabatan, Penyusun Bahan Ketatalaksanaan, Penyusunan Peraturan Kepegawaian dengan kelas 7 FAKTOR 6 ; KONDISI LAIN (310) Tingkat Faktor 6-1 Pekerjaan ini diselia (disupervisi) meliputi pekerjaan dengan kelas 8 atau lebih rendah.



HASIL EVALUASI JABATAN STRUKTURAL Jabatan : Kepala Subbagian Ketatalaksanaan Dan Peraturan Kepegawaian Organisasi : Biro Kepegawaian dan Organisasi Nama Instansi : Sekretariat Jenderal Faktor Evaluasi



Nilai yang Diberikan



1. Faktor I: Ruang Lingkup Dan Dampak Program 2. Faktor 2 : Pengaturan Organisasi 3. Faktor 3 : Wewenang Penyeliaan dan Manajerial 4. Faktor 3 : Hubungan Personal a. Sifat Hubungan b. Tujuan Hubungan 5. Faktor 5 : Kesulitan dalam Pengarahan Pekerjaan 6. Faktor 6: Kondisi Lain Kesimpulan Total Nilai Kelas Jabatan



Standar Jabatan Struktural Yang Digunakan (jika ada)



Keterangan



175



Faktor 1-1



100 450



Faktor 2-1 Faktor 3-1



25 30 340



Faktor 4A-1 Faktor 4B-1 Faktor 5-3



310



Faktor 6-1



1.430 9



(1.355-1.600)



Tim Analisis Dan Evaluasi Jabatan Ketua Tim Xxx Pejabat Yang Bersangkutan Yyy



Pimpinan Unit Kerja zzz



Urusan Kepegawaian 3.1.Tugas Pokok : Merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi semua kegiatan dan kebutuhan kepegawaian meliputi kegiatan penerimaan, pencatatan, pembinaan, pendidikan dan pengembangan serta pemberhentian pegawai rumah sakit. 3.2. Uraian Tugas : 1. Melakukan evaluasi visi, misi, dan tujuan Urusan Kepegawaian secara berkala dengan mengacu kepada visi, misi, dan tujuan Rumah Sakit Katolik Budi Rahayu.



2. 3.



Menyusun rencana / program kerja Urusan Kepegawaian. Merumuskan kebijakan, menyusun pedoman, standar dan prosedur operasional kepegawaian dengan mengacu kepada peraturan perundangan, kebijakan rumah sakit, dan kode etik profesi. 4. Merencanakan, mengintegrasikan, dan mengkoordinir pelayanan administrasi kepegawaian. 5. Menerima serta memeriksa dan memberi catatan atau paraf pada surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan Urusan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 6. Membuat usulan pengadaan barang peralatan dan kebutuhan barang lainnya di lingkungan Urusan Kepegawaian untuk diajukan kepada Kepada Pimpinan. 7. Memeriksa dan memaraf usulan kebutuhan tenaga atau menyusun formasi pegawai pada unit-unit kerja rumah sakit. 8. Memproses pengadaan tenaga rumah sakit, termasuk seleksi dan orientasi. 9. Melakukan analisa kebutuhan tenaga serta beban kerja unit terkait agar jumlah pegawai setiap satuan kerja di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan. baik jumlah maupun kategori. 10. Membuat usulan mutasi pegawai, gaji, dan tunjangan 11. Melakukan pembinaan dan pengembangan staf dan pegawai di lingkungan rumah sakit . 12. Membuat atau memeriksa konsep surat / naskah yang berkaitan dengan perjanjian kerja rumah sakit dengan dengan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penyesuaian ijasah dan penyesuaian masa kerja. 13. Membuat usulan kesejahteraan pegawai meliputi : kesehatan, pembinaan mental, rekreasi, olah raga, sandang pangan, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diusulkan kepada pimpinan. 14. Membuat usulan pensiun pegawai berdasarkan masa kerja pegawai yang bersangkutan dan ketentuan yang berlaku untuk diusulkan kepada pimpinan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 15. Menyelesaikan masalah kepegawaian dan layanan administrasi kepegawaian, seperti Jamsostek, Pajak Penghasilan, Tunjangan, pemindahan, administrasi gaji, dan sebagainya. 16. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan layanan administrasi kepegawaian dan memperbaiki atau mengarahkan apabila ada penyimpangan atau kesalahan. 17. Memberi bimbingan, pembinaan dan memotivasi staf dan pegawai rumah sakit dengan mengusulkan pemberian penghargaan baik secara formal maupun informal untuk meningkatkan loyalitas dan semangat kerja yang optimal. 18. Membuat laporan berkala dan laporan khusus Urusan Kepegawaian untuk disampaikan kepada atasan. 19. Mengevaluasi kinerja bawahan di lingkungan Urusan Kepegawaian ke dalam Daftar Penilaian Kinerja. 20. Melakukan kerja sama dan koordinasi tugas dengan unit terkait baik internal maupun eksternal rumah sakit dalam rangka kelancaran pelaksanaan layanan Urusan Kepegawaian. 21. Memberi saran dan bahan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan kepegawaian sesuai dengan permasalahan sebagai bahan masukan kepada Pimpinan dalam menentukana kebijakan. 22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan atau Kepala Subbagian kesekretariatan dan Rekam Medis.



23.



Mewakili tugas dan wewenang Kepala Sub Bagian Kesekretariatan dan Catatan Medik atas persetujuan Direktur Rumah Sakit. 24. Menyampaikan dan menjelaskan kebijakan rumah sakit dalam bidang kepegawaian kepada staf dan pihak terkait. 25. Memelihara serta mengembangkan sistem administrasi kepegawaian yang tepat sehingga tercipta system informasi kepegawaian yang akurat dan dapat dipercaya. 26. Berperan serta dalam kegiatan ilmiah dan penelitian / riset yang diadakan oleh RSK Budi Rahayu 27. Membuat usulan atau memberi saran kepada Pimpinan tentang upaya yang perlu dalam menanggulangi masalah kepegawaian yang timbul. 28. Berperan serta dalam kegiatan lain yang diselenggarakan RSK Budi Rahayu. 29. Menampung dan menanggulangi usul-usul serta keluhankeluhan pegawai serta mencari jalan penaggulangannya, serta melaporkannya kepada atasan. 30. Menghadiri pertemuan / rapat yang diadakan oleh Pimpinan Rumah Sakit. 31. Mengupayakan dan memelihara hubungan kerja dan suasana yang harmonis di lingkungan rumah sakit dan di lingkungan Urusan Kepegawaian. 32. Menyimpan dan menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen dan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya.. 4. Fungsi 1. Perencanaan kegiatan Urusan Kepegawaian; 2. Pengorganisasian pelayanan kepegawaian; 3. Penggerakan dan pembinaan kegiatan kepegawaian, termasuk pengembangan; 4. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan pelayanan Urusan Kepegawaian; 5. Pengawasan dan pengendalian Kepegawaian, termasuk penggunaan sumber daya. 6. Penyampaian laporan kegiatan 5. Tanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab kepada Direktur melalui Kepala Sub Bagian Kesekretariatan dan Rekam Medik. 2. Bertanggungjawab atas : a. Pelaksanaan Tugas dan kelangsungan kegiatan Urusan Kepegawaian dengan berorientasi pada mutu dan kesesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan rumah sakit. b. Kenyamanan, keharmonisan serta iklim kerja yang baik, serasi dan sehat. c. Ketepatan, kebenaran dan ketepatan rencana kerja Urusan Kepegawaian. d. Ketertiban, kejelasan, dan kebenaran pedoman, standar dan prosedur administrasi kepegawaian. e. Keakuratan, kebenaran dan ketepatan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai. f. Ketepataan dan kebenaran usulan daftar usulan kegiatan tentang kepegawaian dan usulan pengadaan tenagaa dan ATK di lingkungan Urusan kepegawaian.



g. h. i. j. k. l. m.



Tersedianya tenaga kerja yang memadai untuk tiap unit kerja baik dalam jumlah, kategori maupun kualitas. Efektifitas dan efisiensi sumber daya dalam lingkungan Urusan Kepegawaian. Pengembangan dan peningkatan mutu pegawai. Kelengkapan, ketertiban, keakuratan dan kebenaran pencatatan dan pengisian dokumen dan formulir-formulir kepegawaian. Keakuratan, ketepatan dan kebenaran laporan berkala dan laporan khusus Urusan Kepegawaian. Keobyektifan dan kebenaran nilai dalam Daftar Penilaian Kinerja bawahan. Keamanan dan kerahasiaan dokumen, surat-surat dan rahasia jabatan dan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya.



6. Wewenang : 1. Menyusun rencana kerja, program dan anggaran Urusan Kepegawaian. 2. Memimpin, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi semua kegiatan administrasi kepegawaian. 3. Melakukan monitoring, evaluasi, dan koreksi serta teguran terhadap bawahan apabila melanggar prosedur dan atau lalai dalam melaksanakan tugas atau melanggar disiplin kerja. 4. Melakukan monitoring, evaluasi, koreksi, teguran dan sanksi administratif terhadap pegawai RSK Budi Rahayu apabila melanggar prosedur dan atau lalai dalam melaksanakan tugas atau melanggar disiplin kerja. 5. Menerima laporan pelanggaran disiplin / tata tertib yang dilakukan oleh pegawai dari unit-unit kerja atau pihak lain yang terkait. 6. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai RSK Budi Rahayu yang disangka melakukan pelanggaran disiplin / tata tertib rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Memberikan teguran, sanksi dan atau surat peringatan kepada pegawai Rumah Sakit Budi Rahayu yang melakukan pelanggaran tata tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Memberi petunjuk dan arahan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan standar pelayanan, mutu, kode etik, dan tata tertib rumah sakit, dan peraturan perundangan yang berlaku. 9. Menolak permintaan unit kerja terhadap data, dokumen, dan layanan administrasi kepegawaian yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kebijakan Pimpinan. 10. Menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya di bidang Kepegawaian. 11. Meminta kepada pihak terkait untuk mengumpulkan, mengisi, dan atau melengkapi pengisian formulir / dokumen kepegawaian agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 12. Mengusulkan rencana pengembangan prasarana, sarana dan peralatan Urusan Kepegawaian sejalan dengan kebutuhan saat ini dan perkembangan di masa akan datang. 13. Mengusulkan rencana pengadaan, mutasi, promosi, demosi, kesejahteraan, diklat dan pengembangan serta pemberhentian pegawai. 14. Melakukan pemeriksaan / evaluasi terhadap mutu / kualitas pelayanan administrasi kepegawaian guna menjamin mutu, konsistensi dan kelengkapannya. 15. Mengevaluasi kinerja bawahan ke dalam Daftar Penilaian Kinerja bawahan dengan jujur, objektif dan berani.



7. Nama Jabatan Atasan Langsung : Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Dan Rekam Medis 8. Nama Jabatan Bawahan Langsung : 1. Staf Pengelola Kepegawaian 2. Staf Administrasi Kepegawaian



9. Hubungan Kerja: Kasubbag Kesekretariatan Dan Rekam Medis



Internal: Komite Medik SMF Kasubsi Instalasi,



KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN



Eksternal : Organisasi profesi, Institusi terkait Dll.



Staf



Keterangan :



Garis Komando Garis Pertanggungjawaban Garis Koordinasi Garis Konsultasi



Staf I : Pengelola ( Pengadaan dan Pengembangan) Nama : Nini 1. Perencanaan a. Analisa Jabatan dan kebutuhan personalia b. Deskripsi Jabatan c. Kualifikasi Jabatan d. Melakukan analisa kebutuhan tenaga serta beban kerja unit terkait agar jumlah pegawai setiap satuan kerja di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah maupun kategori dan dirinci dalam jenis dan sifat pekerjaan, perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu, prinsip pelaksanaan pekerjaan. e. Mengusulkan kebutuhan tenaga atau menyusun formasi pegawai pada unit-unit kerja rumah sakit. 2. Pengadaan tenaga rumah sakit, termasuk seleksi dan orientasi. 3. Penilaian Kinerja. 4. Konseling & Komunikasi.



5. Membuat usulan kesejahteraan pegawai meliputi : kesehatan, pembinaan mental, rekreasi, olah raga, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diusulkan kepada pimpinan. Staf II : Pengelola (Hubungan Ketenagakerjaan) 1. Pengangkatan dan penempatan 2. Mutasi 3. Perizinan 4. Karir pegawai 5. Disiplin Pegawai 6. Penghargaan dan Sanksi 7. Diklat dan Upaya Peningkatan Mutu Pegawai RS. 8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja 9. Jamsostek 10. Hubungan Industrial 11. PHK termasuk penisun 12. Menangani surat /naskah yang berkaitan dengan perjanjian kerja rumah sakit dengan dengan pegawai, kenaikan golongan, kenaikan gaji berkala, penyesuaian ijasah dan penyesuaian masa kerja. 13. Penelitian dan Evaluasi 14. Pelaporan Staf III : Tata Usaha Kepegawaian 1. Pelayanan administrasi kepegawaian. 2. Membuat usulan pengadaan barang peralatan dan kebutuhan barang lainnya di lingkungan Urusan Kepegawaian. 3. Buku Induk Pegawai; 4. Kartu Pegawai 5. Map Berkas Pegawai 6. Pembayaran Gaji dan Kesejahteraan. 7. Pajak Penghasilan 8. Surat menyurat



Ketua 1. Melakukan evaluasi visi, misi, dan tujuan Urusan Kepegawaian secara berkala dengan mengacu kepada visi, misi, dan tujuan Rumah Sakit Katolik Budi Rahayu. 2. Menyusun rencana / program kerja Urusan Kepegawaian. 3. Merumuskan kebijakan, menyusun pedoman, standar dan prosedur operasional kepegawaian dengan mengacu kepada peraturan perundangan, kebijakan rumah sakit, dan kode etik profesi. 4. Menerima serta memeriksa dan memberi catatan atau paraf pada surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan Urusan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 5. Memeriksa dan memaraf usulan kebutuhan tenaga atau menyusun formasi pegawai pada unit-unit kerja rumah sakit. 6. Membuat usulan gaji, dan tunjangan. 7. Melakukan pembinaan dan pengembangan staf dan pegawai di lingkungan Urusan kepegawaian . 8. Menyelesaikan masalah kepegawaian dan layanan administrasi kepegawaian, seperti Jamsostek, Pajak Penghasilan, Ujian Dinas, Tunjangan pemindahan, administrasi gaji, dan sebagainya. 9.



JOB DESCRIPTION Nama Bagian I.



: Ch Nini Handayani, Psi : Personalia



PUBLIC RELATION (HUMAS) RS 1. Memberi masukan kepada manajemen RS mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah intern RS. 2. Mengelola majalah dinding / papan display dan papan pengumuman RS. 3. Kontak pengaduan pasien 4. Menerima pengaduan langsung pelanggan RS. 5. Mengelola Angket RS ---- Panitia Peningkatan Mutu RS 6. Brosur Informasi RS. 7. Memberikan informasi kepeda masyarakat mengenai pelayanan dan fasilitas RS. 8. Promosi RS dan produk jasa baru di RS 9. Membina hubungan baik dengan perusahaan langganan dan instanasi terkait termasuk pers. 10. Memberi tanggapan untuk pers (kontak pembaca / pendengar). 11. Pers release / pers conferense / talk show di radio.



II. PERSONALIA 1. Perencanaan a. Analisa Jabatan dan kebutuhan personalia b. Deskripsi Jabatan c. Kualifikasi Jabatan d. Melakukan analisa kebutuhan tenaga serta beban kerja unit terkait agar jumlah pegawai setiap satuan kerja di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah maupun kategori dan dirinci dalam jenis dan sifat pekerjaan, perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu, prinsip pelaksanaan pekerjaan. e. Mengusulkan kebutuhan tenaga atau menyusun formasi pegawai pada unit-unit kerja rumah sakit.



2. 3. 4. 5.



Pengadaan tenaga rumah sakit, termasuk seleksi dan orientasi Penilaian Kinerja. Konseling & Komunikasi / Kontak Pengaduan pegawai. Membuat usulan kesejahteraan pegawai meliputi : kesehatan, pembinaan mental, rekreasi, olah raga, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diusulkan kepada pimpinan.



III. COUNSELING / KONSULTASI PSIKOLOGIS UNTUK PASIEN



Blitar, 16 Juli 2003 Urusan Kepegawaian Yosep I Wayan Adnyanayasa



Nomor Lampiran Perihal



: : 2 lembar : Orientasi Kepegawaian dan Kehumasan RS



Kepada Yth. Para Kepala Bagian/Kepala Seksi/ Kepala Urusan/ Kepala Unit Kerja RSK Budi Rahayu Di tempat Dengan hormat, Sehubungan dengan dibentuknya unit Public Relation di RSK Budi Rahayu, maka pegawai yang disiapkan untuk unit tersebut perlu memahami dengan lebih dalam mengenai operasional RSK Budi Rahayu. Dengan ini kami mohon bantuan saudara untuk menerima dan memberikan penjelasan yang perlu mengenai Bagian / Seksi / Instalasi / Urusan / Unit Kerja saudara kepada pegawai yang namanya tersebut di bawah ini. Pelaksanaan orientasi dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana terlampir dalam surat ini.



MATERI ORIENTASI 1. Visi, misi dan tujuan bagian/instalasi/unit kerja . 2. Kebijakan (peraturan dan ketetapan) dan program kerja yang dilaksanakan untuk mencapai visi, misi dan tujuan. 3. Struktur organisasi unit kerja lengkap dengan uraian tugas (Job Description) dari setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi serta standar prosedur yang ada. 4. Staf dan Pimpinan unit kerja. 5. Fasilitas (sarana dan prasarana) dan Peralatan yang ada. 6. Jenis pelayanan yang diberikan. 7. Upaya peningkatan mutu.



MATERI ORIENTASI ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN RSK BUDI RAHAYU I. FALSAFAH DAN TUJUAN