Fraud Dan Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Akuntansi Forensik



FRAUD DAN KORUPSI



Disusun oleh:



ARIANY 461 18 082 Alih Jenjang 2019



JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG MAKASSAR



i



KATA PENGANTAR Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.



Berkat



limpahan



dan rahmat-Nya



penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Forensik. Dalam penyusunan tugas ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan tugas makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari semua pihak, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang Fraud dan Korupsi. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa/i Politeknik Negeri Ujung Pandang. Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan



dan



jauh



dari



sempurna.



Untuk



itu, kepada dosen pembimbing penulis meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah penulis di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.



Makassar,



Oktober 2019



Penulis



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ............................................................................................ i KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .......................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ..................................................................................... 2 C. Tujuan Penelitian ...................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN A. FRAUD 1. Definidi Fraud .................................................................................... 3 2. Gejala – Gejala Fraud ......................................................................... 4 3. Bentuk – Bentuk Fraud ...................................................................... 5 4. Penyebab Kecurangan Fraud .............................................................. 6 B. KORUPSI 1. Definisi Korupsi .................................................................................. 7 2. Bentuk – Bentuk Korupsi .................................................................... 7 3. Penyebab Terjadinya Korupsi ........................................................... 12 BAB III PENUTUP ........................................................................................... 13 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 14



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tujuan bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan atau profit yang maksimal, sehingga setiap orang maupun perusahaan saling bersaing dalam mendapatkan keuntungan atau profit tersebut tanpa memperhatikan segala jenis aspek yang lain. Dikarenakan, semua orang ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, terkadang hal-hal yang tidak baik pun dilakukan untuk mewujudkan ambisi mereka semua.Terbukti banyak sekali perusahaan yang telah melakukan tindakan kejahatan berupa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) ataupun fraud (kecurangan). Jenis fraud yang terjadi pada berbagai negara bisa berbeda, karena dalam hal ini praktik fraud antara lain dipengaruhi kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Pada negara-negara maju dengan kehidupan ekonomi yang stabil, praktik fraud cenderung memiliki modus yang sedikit dilakukan.Adapun pada negara-negara berkembang seperti Indonesia, praktik fraud cenderung memiliki modus banyak untuk dilakukan.Fraud dapat terjadi pada sektor swasta maupun sektor publik. Pada sektor swasta, banyak terdapat penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan seseorang dalam menafsirkan catatan keuangan. Hal itu menyebabkan banyaknya kerugian yang besar, bukan hanya bagi orang-orang yang bekerja pada perusahaan, akan tetapi pada investor-investor yang menanamkan dananya pada perusahaan tersebut. Sementara itu pada sektor publik, di Indonesia korupsi telah menjadi isu fenomenal dan menarik untuk dibahas dengan kasus-kasus yang kini tengah berkembang dalam masyarakat.Semenjak runtuhnya jaman orde baru, masyarakatmenjadi semakin kritis dalam mencermati kebijakan-kebijakan pemerintah yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau yang sering dikenal dengan istilah KKN. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak bekerja sama untuk menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan yang



1



tidak sah/illegal (illegal gratuities) dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion) B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: 1. Apa Definisi dari Fraud dan Korupsi? 2. Bagaimana Bentuk Perilaku Fraud? 3. Bagaimana Bentuk Perilaku Korupsi? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1. Definisi dari Fraud dan Korupsi. 2. Bentuk Perilaku Fraud. 3. Bentuk Perilaku Korupsi.



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Fraud 1. Definisi Fraud Fraud adalah setiap tindakan illegal yang ditandai dengan tipu daya, penyembunyian atau pelanggaran kepercayaan. Tindakan ini tidak tergantung pada penerapan ancaman kekerasan atau kekuatan fisik. Penipuan yang dilakukan oleh individu, dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa atau untuk mengamankan keuangan bisnis pribadi (Tuanakotta, 2013) Fraud dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang mengandung makna suatu penyumpangan dan perbuatan melanggar hokum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi. Kecurangan dirancang untk memanfaatkan peluang-peluang secara tidak jujur, yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain (Karyono, 2013). Secara



harfiah



fraud didefenisikan



sebagai



kecurangan,



namun



pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan



yang



luas. Black’s



Law



Dictionary



Fraud menguraikan



pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat, licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu.



3



Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti. Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja. Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 – The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governanceperusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal”. 2. Gejala – Gejala Fraud Fraud (Kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut, adapun gejala tersebut adalah: a. Gejala kecurangan pada manajemen: 



Ketidak cocokan diantara manajemen puncak;







Moral dan motivasi karyawan rendah;







Departemen akuntansi kekurangan staf;







Tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak konsumen, pemasok, atau badan otoritas;







Kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi;







Penjualan/laba menurun sementara itu utang dan piutang dagang meningkat;



4







Perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama;







Terdapat kelebihan persediaan yang signifikan;



b. Gejala kecurangan pada karyawan/pegawai: 



Pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/penjelasan pendukung;







Pengeluaran tanpa dokumen pendukung;







Pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar;







Penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran;







Kekurangan barang yang diterima;







Kemahalan harga barang yang dibeli;







Faktur ganda;







Penggantian mutu barang.



4. Bentuk-Bentuk Fraud Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan curang yang dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu dan sering tidak disadari oleh korban yang dirugikan. Dan kecurangan dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu : a. Penyalahgunaan Aset Perusahaan (Asset Misappropriation) Merupakan bentuk kecurangan dengan cara menggunakan atau mengambil asset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seperti mengambil uang perusahaan, barang dagang perusahaan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. b. Kecurangan Laporan Keuangan (Fraudulent Financial Statement) Merupakan bentuk kecurangan dengan menyembunyikan informasi keuangan, mengatur laporan keuangan dan mengubah laporan keuangan dengan tujuan mengelabui pembaca laporan keuangan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Sepert contoh perusahaan mengatur laporan keuangannya agar harga sahamnya meningkat.



5



b. Korupsi (Corruption) Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 5. Penyebab Kecurangan Fraud Penyebab Terjadinya Kecurangan menurut J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988, hal 424) mengemukakan kecurangan terjadi karena : a. Penyebab Utama. 



Penyembunyian (concealment), Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.







Kesempatan/Peluang (Opportunity), Pelaku perlu berada pada tempat yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.







Motivasi



(Motivation),



Pelaku



membutuhkan



motivasi



untuk



melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain. 



Daya tarik (Attraction), Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.







Keberhasilan (Success), Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.



b. Penyebab Sekunder. 



“A Perk”, Kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.







Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek, Yaitu saling kepercayaan



dan



mengemukakan



penghargaan



alasan



bahwa



telah



gagal.



kecurangan



Pelaku hanya



dapat menjadi



kewajibannya.



6







Pembalasan dendam (Revenge), Ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.







Tantangan (Challenge), Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk “memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of achievement), atau pembebasan frustasi (relief of frustation)



B. Corruption 1. Definisi Korupsi Corruption atau korupsi berasal dari bahasa latin corrumpere, corruption atau corruptus yang berarti penyimpangan dari kesucian, tindakan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. 2. Bentuk – Bentuk Corruption a. Suap Menyuap Suap merupakan suatu hadiah, penghargaan, pemberian, atau keistimewaan yang dijanjikan dengan tujuan merusak pertimbangan atau tingkah laku, terutama dari seorang yang dianggap pejabat publik. Pemberian uang pelicin merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai suap. Sama seperti hadiah, uang pelicin ini dapat berbentuk barang, jasa, potongan harga, dan sebagainya.



7



Tindakan suap ini termasuk jenis tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 ayat (I) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Sebagai contoh, seseorang yang menjadi pedagang ponsel impor. Ketika barang dari luar negeri telah dikirim dan sampai ke pelabuhan, ternyata terdapat beberapa dokumen yang tidak dapat ia lengkapi. Kemudian, ia menghadap kepada petugas atau pegawai Bea Cukai yang berwenang dan menawarkan beberapa buah ponsel dengan balasan dokumen yang belum lengkap dianggap sudah memenuhi syarat. Pelaku tindakan suap menyuap ini akan diganjar penjara maksimal 5 (lima) tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000. b. Kerugian Keuangan Negara Merupakan setiap tindakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara. Seperti yang tercantum pada pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, pelaku tindakan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pada proyek-proyek pemerintahan, banyak terjadi kasus yang termasuk kategori merugikan keuangan negara. Misalnya pada proyek pembangunan jalan. Pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat biaya



penggunaan



jasa



konsultan



konstruksi



jalan



sebesar



Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Namun pada kenyataannya, hanya digunakan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) saja. c. Penggelapan Dalam Jabatan Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk



8



mengalih-milik, menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Penggelapan juga dapat berupa penipuan dalam hal keuangan. Misalnya, seorang pegawai pemerintah diberikan dana agar digunakan untuk perawatan mobil dinas sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Dana tersebut melebihi nilai kebutuhan perawatan, sehingga terdapat sisa dari dana tersebut. Sesuai dengan aturan, maka seharusnya dana tersebut dikembalikan kepada negara melalui kantor pemerintahan. Namun, jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, makapegawai tersebut sudah melakukan penggelapan dana. Melihat pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, tindak penggelapan ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). d. Pemerasan Berasal dari kata “chantage” dalam bahasa Perancis, atau “extortion” dalam bahasa Inggris, yang berarti pemerasan dengan memfitnah. Pemerasan dapat dikatakan bentuk korupsi yang paling mendasar, karena pelaku memiliki kekuasaan dan menggunakannya untuk memaksa orang lain untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang dapat menguntungkan dirinya. Contoh yang sering kita temui adalah saat kita ingin mengurus pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Ketika kita datang menghadap kepada pegawai kelurahan, seringkali kita jumpai pegawai tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai uang administrasi pembuatan KTP. Saat kita tidak memberikan, maka pegawai pun tidak akan membuatkan KTP tersebut hingga kita memenuhi permintaannya. Menilik dari kasus pemerasan tersebut, menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20



9



Tahun 2001, pelaku akan dikenai sanksi pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). e. Perbuatan Curang Merupakan ketidakjujuran dan ketidakadilan terhadap suatu hal. Dalam konteks bentuk korupsi ini, perbuatan curang dapat diartikan sebagai tindakan tidak jujur seseorang terhadap apa yang seharusnya dilakukan.



Contohnya,



pada



proyek



pembangunan



gedung



perkantoran pemerintahan. Dalam akta perjanjian, tertulis bahwa gedung tersebut akan menggunakan pondasi cakar ayam yang paling baik untuk konstruksi gedung 4 lantai. Namun, pada praktiknya justru menggunakan pondasi yang biasa digunakan untuk gedung 2 lantai. Jika hal ini terjadi, maka kontraktor telah melakukan perbuatan curang yang akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dengan denda paling sedikit Rp100.000.000



(seratus



juta



rupiah)



dan



paling



banyak



Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. f. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Pengadaan merupaka proses, cara, atau tindakan untuk menyediakan dan mengadakan. Pada konteks ini, pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk operasional sebuah instansi. Dan proses pengadaan ini dapat juga melibatkan pihak ketiga sebagai pemasok, melalui mekanisme tender. Tender merupakan tawaran untuk mengjaukan harga, memborong pekerjaan, ataupun menyediakan barang. Sesuai dengan contoh kasus di atas, maka anggota KPU Daerah tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi, yang akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama



10



20 (dua puluh) tahun dengan denda paling seikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sesuai dengan isi pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. g. Gratifikasi Gratifikasi merupakan sebuah hadiah, imbalan, atau balasan atas jasa atau manfaat yang diberikan secara sukarela, tanpa ajakan atau janji. Pada dasarnya, gratifikasi ini tidak mengandung unsur korupsi, selama tindakan ini tidak menimbulkan kecurangan. Maka dari itu, gratifikasi, dalam konteks bentuk korupsi, harus dilihat pada perspektif kepentingan gratifikasi. Sebagai contoh, pada saat menjelang Hari Raya Natal, seorang pegawai instansi menerima paket yang diantarkan langsung ke rumah oleh kurir. Paket tersebut berasal dari orang atau nasabah yang pernah bekerjasama sebelumnya sebagai ucapan terimakasih. Pada tahap ini, gratifikasi yang terjadi akan tergolong gratifikasi yang positif jika pegawai penerima paket ini melaporkan paket tersebut kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Namun, gratifikasi tersebut akan tergolong sebagai gratifikasi yang negatif (suap), jika penerima paket tak kunjung melaporkan paket tersebut kepada KPK. Setelah ditetapkan bahwa gratifikasi tersebut adalah gratifikasi negatif, maka penerima gratifikasi tersebut akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.



11



3. Penyebab Terjadinya Corruption Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri. Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu : a. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi. b. Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi. c. Kurangnya pendidikan, agama dan etika, serta banyaknya kemiskinan d. Tidak adanya tindakan hukum yang tegas. e. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi. f. Struktur pemerintahan. g. Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional. h. Keadaan masyarakat yang semakin majemuk. i. Menurut Dr.Sarlito W. Sarwono, faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi yaitu faktor dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (misalnya dorongan dari teman-teman, kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).



12



BAB III PENUTUP Fraud merupakan segala bentuk tindakan kecurangan yang dilakukan baik itu menyebabkan kerugian atau keuntungan yang besar ataupun kecil kepada pihak lain baik dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi,Faktor yang memicu tindakan fraud yakni faktor generik dan faktor individu, Bentuk-bentuk fraud antara lain korupsi, penyalahgunaan asset perusahaan, dan kecurangan laporan keuangan, Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain, Bentuk-bentuk korupsi terdiri dari penyuapan, pemberian hdiah yang ilegal, dan benturan kepentingan, Faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi yaitu faktor dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (dorongan dari temanteman, kesempatan, dan sebagainya).



13



DAFTAR PUSTAKA Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 70: Pertimbangan atas Kecurangan dalam Audit Laporan Keuangan. Jakarta: IAI. Rzqnia. (2017, 06 Juni). Fraud dan Korupsi. Diperoleh 2 Oktober 2019, dari https://rzqnia.wordpress.com/2017/06/06/fraud-dan-korupsi/ Alfiarga (2016, 25 Desember). Bentuk-Bentuk Korupsi. Diperoleh 2 Oktober 2019 dari https://alifiarga.wordpress.com/2016/12/25/bentuk-bentuk-korupsi/



14