Gadai Saham  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GADAI SAHAM Nomor: - Pada hari ini, Jumat, tanggal 10-05-2019 (sepuluh -Mei duribu sembilanbelas), mulai pukul 10.30 WIB ---(sepuluh lewat tigapuluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat), sampai dengan selesainya proses pembuatan ---akta ini. ------------------------------------------- Menghadap kepada saya, WALIDA AHSANA HAQUE, -------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ----Surabaya, dengan dihadiri saksi-saksi yang telah ----dikenal oleh saya, Notaris dan yang identitasnya ----akan diuraikan pada bagian akhir akta ini: ---------I.



Tuan SULAIMAN, Sarjana Ekonomi, lahir di ------Gresik, pada tanggal 14-07-1978 (empatbelas ---Juli seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan),-Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, -----------bertempat tinggal di Gresik, Megaben Residence -Blok C / VII6, Rukun Tetangga (RT) 008, Rukun --Warga (RW) 002, Kelurahan Cerme Lor, Kecamatan - Cerme, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi -- Jawa Timur Kabupaten Gresik, dengan Nomor ------Induk Kependudukan (NIK) 3525551407780005; ----- Untuk keperluan ini berada di Surabaya; ------ Menurut keterangannya bertindak dalam --------jabatannya selaku Direktur yang dalam hal ini -- bertindak mewakili Direksi dari dan -----------oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ---



Perseroan Terbatas PT. GEMPITA, ---------------berkedudukan di Gresik, yang seluruh anggaran -dasarnya telah dirubah dan disesuaikan dengan – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas, berdasarkan ---Akta Berita Acara, tanggal 25-07-2018 (duapuluh- lima Juli duaribu delapanbelas), Nomor 62, -----dibuat oleh saya, Notaris di Surabaya, yang ----telah memperoleh persetujuan dari yang ---------berwenang, sebagaimana ternyata dalam Surat ----Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia --Republik Indonesia, tanggal 04-08-2008 --------(empat Agustus duaribu delapan), --------------Nomor AHU-11245.AH.01.02.Tahun 2018 dan telah -diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RepublikIndonesia, tanggal 07-08-2018 (tujuh Agustus ---duaribu delapanbelas), Nomor 58, Tambahan Nomor- 4550/2018, bertalian dengan Akta Pernyataan ----Keputusan Para Pemegang Saham, ----------------tanggal 13-03-2019 (tigabelas Maret duaribu ----semblanbelas), Nomor 42, dibuat dihadapan saya,- Notaris di Surabaya dan telah memperoleh -------persetujuan dari yang berwenang, sebagaimana ---ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ---------tanggal 17-03-2019 (tujuhbelas Maret duaribu ---sembilanbelas), --------------------------------



Nomor AHU-15351.AH.01.02.Tahun 2019 -----------dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 20-03-2019 (duapuluh Maret duaribu sembilanbelas), -----------------Nomor 89, Tambahan Nomor 47815/2019; ----------- selaku pemegang/pemilik 1.000 (seribu) saham – dalam Perseroan; ------------------------------- Untuk selanjutnya berikut segenap pengganti ------haknya disebut: --------------------------------------------------PIHAK PERTAMA/DEBITUR ---------------II. Nyonya AMBARWATI, Sarjana Ekonomi, lahir di -----Surabaya, tanggal 17-06-1978 (tujuhbelas Agustus- seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan), Warga - Negara Indonesia, Business Manager Perseroan ----Terbatas PT. BANK SEJAHTERA, -------------------bertempat tinggal



di Surabaya, Kecamatan Gunung-



Anyar, Kelurahan



Gunung Anyar Tambak, ----------



Rukun Tetangga (RT) 005, Rukun Warga (RW) 004, --Jalan Selasih Barat III/6, ---------------------Nomor Induk Kependudukan: 3578251706780003; ----- Menurut keterangan mereka dalam hal ini -------bertindak dalam jabatannya tersebut diatas, -----berdasarkan Surat Kuasa, yang dibuat dibawah ----tangan, bermaterai cukup, tertanggal 17-102018 - (tujuhbelas September duaribu delapanbelas), ----Nomor 66, dan telah dicatat dan didaftarkan ----- dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu oleh SARTONO, Sarjana



Hukum, Magister -------Kenotariatan, Notaris di Surabaya, tertanggal --21-10-2018 (duapuluh satu September duaribu -----delapanbelas), Nomor 255/DAFT/2018. ------------- demikian selaku kuasa dari dan oleh karenanya -bertindak untuk dan atas nama Perseroan TerbatasPT. BANK SEJAHTERA, berkedudukan dan berkantor --pusat di Surabaya, PROSPERITY TOWER Basuki Rahmat Nomor 125; --------------------------------------



Untuk selanjutnya berikut segenap pengganti ----haknya disebut: ---------------------------------



--------------- PIHAK KEDUA/KREDITUR ---------------- Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris, -------berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang diperlihatkan -kepada saya, Notaris. ------------------------------- Para Penghadap masing-masing dalam kedudukannya --tersebut diatas, menerangkan terlebih dahulu -------sebagai berikut: ------------------------------------ Bahwa antara “PIHAK KEDUA” dan PT. DUTA SAMUDERA, berkedudukan di Gresik, dilain pihak telah dibuat --dan ditandatangani Akta Perjanjian Pinjaman, --------tertanggal 28-04-2019 (duapuluh delapan April ------duaribu sembilanbelas), Nomor 135, yang dibuat ------dihadapan saya, PPAT selaku Notaris; ---------------(untuk selanjutnya berikut dengan semua perubahan, -perpanjangan dan pembaharuannya disebut “Perjanjian -Kredit”); -------------------------------------------



- Bahwa dalam Akta Perjanjian Pinjaman Perseroan ----Terbatas PT. DUTA SAMUDERA, berkedudukan di Gresik --tersebut di atas selaku DEBITUR mengaku telah -------menerima hutang/pinjaman berupa uang dari KREDITUR --dengan hutang pokok sebesar Rp.22.000.000.000,- -----(duapuuh dua milyar rupiah); ------------------------ - Bahwa guna menjamin pembayaran kembali Hutang ----- DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Akta Perjanjian -Pinjaman sampai lunas, penuh dan sebagaimana --------mestinya yang didasarkan karena Akta Perjanjian -----Pinjaman tersebut, termasuk perubahannya atau -------penambahannya atau pembaharuannya atau --------------perpanjangannya yang mungkin ada serta baik karena -- pinjaman pokok, bunga, denda serta ongkos-ongkos ----lainnya sehubungan dengan hutang dimaksud, maka -----



PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini menyerahkan -------seluruh hak, kepemilikan dan kepentingannya --------berupa apapun dan yang dimiliki/dikuasai serta -----segala keuntungan yang akan diperolehnya atas ------saham yang akan disebut dibawah ini sebagai --------jaminan kepada KREDITUR, dan KREDITUR dengan ini ----menerima penyerahan Jaminan secara gadai atas ------seluruh saham milik PIHAK PERTAMA/DEBITUR, yaitu: ---



sebanyak 1.000 (seribu) saham milik/atas nama ----Tuan SULAIMAN tersebut di atas; ------------------



dalam Perseroan Terbatas PT. GEMPITA, --------------berkedudukan di Gresik (selanjutnya disebut --------- “Perseroan”). --------------------------------------- Bahwa penyerahan hak dan kepemilikan seluruh ------saham dan/atau untuk menggadaikan saham tersebut ---- PIHAK PERTAMA/DEBITUR telah memenuhi ----------------ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam anggaran --- dasar Perseroan dan peraturanperaturan yang -------- berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada -------- persetujuan pengalihan/penjualan hak atas saham ----- sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan ---------peraturan yang berlaku.------------------------------ Maka Sehubungan dengan segala sesuatu yang --------diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA/DEBITUR dan ---------KREDITUR telah saling setuju dan sepakat untuk dan -- dengan ini membuat serta menetapkan



Perjanjian ------untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak, ---dengan memakai syarat-syarat dan -------------------ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ----------------------------------- Pasal 1 -----------------------PIHAK PERTAMA/DEBITUR memberikan kepada KREDITUR –--jaminan secara gadai dan/atau ----------------------menyerahkan/mengalihkan semua hak atas saham-saham -dan KREDITUR dengan ini mengakui menerima secara ---baik pengalihan dan penyerahan: ---------------------



sebanyak 1.000 (seribu) saham milik/atas nama ----Tuan SULAIMAN tersebut di atas; ------------------



dalam Perseroan Terbatas PT. GEMPITA, --------------berkedudukan di Gresik (selanjutnya disebut --------- “Perseroan”); --------------------------------------(berikut seluruh dan setiap jumlah pertambahan nilai dari jumlah nominalnya, meliputi pula segala --------perubahan, penggantian, penambahan dan pengurangan --atas saham-saham yang bersangkutan terutama akan ----tetapi tidak terbatas pada nilai nominal per-sahamnya selanjutnya cukup disebut “Saham”). ------------------------------------ Pasal 2 -----------------------2.1. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib dalam jangka ------waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sejak ------tanggal Perjanjian ini; -----------------------a. Memberitahu secara tertulis kepada ---------Perseroan mengenai adanya gadai saham ------berdasarkan Perjanjian ini; -----------------



b. Memastikan saham yang digadaikan sesuai -----perjanjian ini telah dicatat dalam daftar ---Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan -----ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. --------2.2. Dalam hal PIHAK PERTAMA/DEBITUR lalai --------melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 1 diatas - sesuai batas waktu yang telah diberikan oleh -KREDITUR, maka PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini menyetujui dan memberi kuasa dengan hak --substitusi kepada KREDITUR untuk melaksanakanhal yang tersebut dalam pasal 2 ayat 1 -------tersebut diatas. ----------------------------2.3. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib tepat pada -------waktunya mengirim kepada KREDITUR salinan dari semua pemberitahuan, pencatatan atau surat ---menyurat lainnya yang dikirim kepada setiap --pemegang saham Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan mengenai setiap --Rapat Umum Pemegang Saham, baik tahunan maupun luar biasa, panggilan penyetoran saham, ------pemberitahuan tentang deviden, laporan -------keuangan tahunan atau berkala atau -----------pemberitahuan lain yang biasa disampaikan ----kepada setiap pemegang saham perseroan. -------------------------- Pasal 3 --------------------3.1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Modal Kerja, maka tanpa harus mendapatkan suatu ----



keputusan, perintah atau wewenang dari ------pengadilan terlebih dahulu, PIHAK -----------PERTAMA/DEBITUR menyetujui dan memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali serta -------memberikan wewenang kepada KREDITUR untuk ----melakukan segala tindakan sesuai dengan ------peraturan yang berlaku dalam melindungi ------hak-hak KREDITUR sebagaimana diatur dalam ----



Akta Pengakuan Hutang dan Perjanjian ini



----- termasuk tetapi tidak terbatas untuk menjual - atau memindahtangankan saham dengan cara ----- apapun dan kepada siapapun, tetapi dengan ---- terlebih dahulu memberi kesempatan kepada ---- PIHAK PERTAMA/DEBITUR atau Perseroan untuk --- mencari pembeli dalam waktu 30 (tigapuluh) --- hari, terhitung sejak KREDITUR memberitahukan- maksudnya untuk menjual saham tersebut kepada- PIHAK PERTAMA/DEBITUR. ----------------------3.2. PIHAK PERTAMA/DEBITUR menyetujui bahwa setiappenjualan atau pemindahtanganan saham --------tersebut dapat dilaksanakan pada setiap saat dan tempat, secara lelang maupun dibawah tangan sepanjang dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan atau -tanpa iklan atau pemberitahuan mengenai waktu dan tempat, dan dengan harga yang menurut KREDITUR dianggap terbaik. ------------------3.3. PIHAK PERTAMA/DEBITUR menyetujui bahwa -------pembeli saham atau bagian dari padanya akan --memperoleh saham bebas dari setiap



tuntutan dan hak-hak PIHAK PERTAMA/DEBITUR, termasuk hak untuk mengambil kembali saham yang dengan ini dikesampingkan dan dilepaskan oleh PIHAK –PERTAMA/DEBITUR. ----------------------------3.4. Dalam melaksanakan setiap hak untuk melakukanpenjualan atau memindahtangankan saham ------berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK ------------PERTAMA/DEBITUR menyetujui bahwa KREDITUR ----tidak perlu membuktikan jumlah yang terhutang- dan wajib dibayar oleh DEBITUR berdasarkan --- pembukuan dan catatan DEBITUR, oleh sebab ---itu dengan ini PIHAK PERTAMA/DEBITUR --------mengesampingkan segala bentuk hak keberatan -– atas hal tersebut diatas. -------------------3.5. Setiap jumlah yang diperoleh KREDITUR dari --hasil penjualan saham berdasarkan perjanjian ini akan dipergunakan sesuai urutan prioritasuntuk membayar: -----------------------------a.



seluruh ongkos, biaya dan pengeluaran ----yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian- ini; dan ---------------------------------



b.



seluruh jumlah yang jatuh tempo dan/atau -dibayar berdasarkan ketentuan sebagaimanadiatur dalam Akta Pengakuan Hutang;-------



3.6. Apabila setelah pelaksanaan Pasal 3 (tiga) ---ayat 5 (lima) diatas ternyata dari hasil -----penjualan saham masih terdapat sisa, maka ----KREDITUR berkewajiban mengembalikan sisa



hasil penjualan saham tersebut, sedangkan apabila --hasil penjualan saham tersebut tidak cukup ---untuk membayar secara lunas seluruh kewajibanDEBITUR kepada KREDITUR, maka DEBITUR tetap --berkewajiban membayar sisa kekurangan atas --kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR. ----------3.7. PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini setuju dan – memberikan kuasa kepada KREDITUR untuk ------menggunakan hasil penjualan saham sebagaimanadiatur dalam Akta Pengakuan Hutang. ------------------------------ Pasal 4 --------------------4.1. PIHAK PERTAMA/DEBITUR menyatakan bahwa saham yang digadaikan tersebut diatas adalah -------miliknya, saham sedang tidak digadaikan kepada pihak lain, serta bebas dari sitaan dan ------mengenai hal ini KREDITUR tidak akan mendapat- tuntutan dari pihak lain yang menyatakan -----mempunyai hak terlebih dahulu atau turut -----mempunyai hak atas saham yang digadaikan -----tersebut diatas. ----------------------------4.2. PIHAK PERTAMA/DEBITUR memiliki hak dan -------kewenangan penuh untuk menggadaikan saham ----tersebut berdasarkan Perjanjian ini dan ------persetujuan yang diperlukan sesuai anggaran --dasar PIHAK PERTAMA/DEBITUR maupun peraturanyang berlaku telah diperoleh PIHAK -----------PERTAMA/DEBITUR secara cukup dan lengkap. --4.3. PIHAK PERTAMA/DEBITUR atas biayanya sendiri - dan setiap waktu atas permintaan tertulis dari



KREDITUR, tepat pada waktunya dan sebagaimanaseharusnya, menandatangani dan menyerahkan ---kepada KREDITUR setiap dokumen sebagaimana ---KREDITUR secara beralasan menganggap perlu ---dalam mendapatkan manfaat penuh dan atas hak dan kekuasaan yang diberikan dalam Perjanjianini. ----------------------------------------– 4.4. PIHAK PERTAMA/DEBITUR menyatakan bahwa -----KREDITUR berhak untuk menyimpan seluruh asli saham dan/atau bukti kepemilikan tersebut ---serta surat-surat tanpa deviden (talon) ------sebaik-baiknya pada tempat yang aman serta ---mengganti surat-surat saham yang hilang atau -yang berada dalam keadaan rusak, satu dan lain hal atas biaya PIHAK PERTAMA/DEBITUR. ------4.5. Dalam hal PIHAK PERTAMA/DEBITUR dalam suatu – perkara di pengadilan atau karena suatu sitaan sebelum diputuskan perkaranya oleh pengadilanatau karena suatu putusan pengadilan atau ----karena proses hukum lainnya memperoleh hak ---kekebalan, PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini --memberikan pernyataan yang tidak dapat dicabut kembali melepaskan hak kekebalan tersebut yang berkenaan dengan kewajibannya berdasarkan ----Akta Pengakuan Hutang dan/atau Perjanjian ini. 4.6. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib dan/atau akan --membela, mengganti rugi dan membebaskan ------KREDITUR dari dan terhadap setiap tindakan, -- tuntutan, gugatan, perkara, kerugian, --------kewajiban, pungutan dan biaya dalam



bentuk ---apapun, sah atau tidak, yang KREDITUR alami --atau derita dengan cara apapun juga atas atau- sehubungan dengan saham atau Perjanjian ini, - termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang- dikeluarkan oleh KREDITUR sehubungan dengan --eksekusi Perjanjian ini. --------------------4.7. Selama berlakunya Gadai Saham berdasarkan ---Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA/DEBITUR, tanpa persetujuan tertulis dari KREDITUR, ---tidak akan: ---------------------------------a. menjual, mengalihkan saham baik setiap ---ataupun seluruhnya kepada pihak manapun; -b. menjaminkan, menggadaikan atau menyebabkanbaik setiap ataupun seluruh saham dibebanihak gadai kepada pihak manapun. ------------------------------- Pasal 5 --------------------5.1. PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini menyetujui – dan menetapkan KREDITUR sebagai kuasanya -----dengan hak subtitusi dan kekuasaan penuh, ----dalam hal terjadi kejadian kelalaian ---------sebagaimana diatur dalam Akta Pengakuan ------Hutang, untuk melakukan dan melaksanakan ----- setiap tindakan sehubungan dengan saham atau -kedudukan sebagai pemegang saham, termasuk ---namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai ----berikut: ------------------------------------a. menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, baik tahunan maupun luar biasa – dan memberikan suara dalam pemungutan ----suara, mengambil keputusan dalam



----------rapat-rapat tersebut serta menjalankan ----segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh --seorang pemegang saham, semuanya itu ------apabila dianggap perlu oleh KREDITUR;-----b. menerima deviden apabila ada dan/atau hasil penjualan atas asset perseroan dalam hal --terjadi likuidasi atas perseroan;---------c. menjual atau memindahtangankan saham -----dengan cara apapun dan kepada siapapun ---serta dengan syarat-syarat dan ------------ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh -- KREDITUR dan Peraturan yang berlaku; -----d. melaksanakan pencatatan saham keatas nama – pembeli dalam Daftar Pemegang Saham -------Perseroan/Daftar Pemegang Saham Perseroan -yang diadministrasikan oleh Biro ----------Administrasi Efek sehubungan penjualan ---- saham berdasarkan ketentuan Pasal 3 (tiga)- diatas; ----------------------------------e. membuat pengumuman, pemberitahuan, iklan -atau dokumen lain sehubungan dengan gadai saham dan penjualan saham berdasarkan ----Perjanjian ini.---------------------------5.2. Kuasa tersebut diatas dan kuasa lain yang ----diberikan di dalam Perjanjian ini bersifat --- tidak dapat ditarik kembali dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan -dari Perjanjian ini, tanpa kuasa mana



--------Perjanjian ini tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir -----karena sebab-sebab yang termaktub dalam ------pasal 1813, pasal 1814 dan pasal 1816 Kitab --Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia atau ---sebab apapun. --------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------6.1. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib mengganti kepadaKREDITUR atas setiap biaya dan ongkos dan ----biaya penasihat hukum yang dikeluarkan -------sehubungan dengan perundingan, persiapan, ---penatausahaan dan eksekusi Perjanjian ini danpenjualan saham. –---------------------------6.2. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib membayar tepat --– pada waktunya setiap pajak, biaya, bea meterai dan pungutan resmi lainnya yang ditetapkan ---oleh pihak yang berwenang atas saham dan ----sehubungan dengan penjualan saham. ------------------------------ Pasal 7 ---------------------7.1. Perjanjian ini oleh para pihak dimaksudkan ---sebagai jaminan terhadap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Akta Pengakuan Hutang dan tidak --boleh disifatkan sebagai membatasi atau ------menghalangi dengan cara apapun juga eksekusi -oleh KREDITUR atas setiap hak yang dimiliki --oleh KREDITUR untuk memperoleh pelunasan atas- setiap jumlah yang terhutang dan



wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA/DEBITUR. -----------------7.2. Hak jaminan yang diberikan berdasarkan -------Perjanjian ini merupakan tambahan terhadap dan tidak bergantung kepada hak atau benda jaminan lainnya yang mungkin dipegang atau diperoleh -KREDITUR sehubungan dengan hutang yang dijamin berdasarkan Perjanjian ini. KREDITUR berhak --untuk menerima hak atau benda jaminan tambahan lainnya dari DEBITUR dan/atau untuk melepaskan hak atau benda jaminan itu dengan atau tanpa -pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK ---PERTAMA/DEBITUR dan tanpa mempengaruhi -------kewajiban-kewajiban PIHAK PERTAMA/DEBITUR ----berdasarkan Perjanjian ini. -----------------7.3. Jaminan dalam Perjanjian ini sekali-kali tidak dan tidak dapat mengurangi atau mempengaruhi hak dan wewenang KREDITUR untuk --------------menjalankan/melaksanakan atau mengajukan -----tuntutan atau gugatan berdasarkan agunan atau- perjanjian lain berupa apapun yang sekarang --telah dan dikemudian hari akan dipegang oleh -atau diberikan kepada DEBITUR untuk memberikan jaminan atau kepastian pembayaran hutang yang- wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR --- berdasarkan Akta Pengakuan Hutang. ------------------------------ Pasal 8 ---------------------8.1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang -harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada-



pihak lain dalam Perjanjian ini mengenai atausehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan ---dengan secara langsung, surat tercatat, ------acsimile, telex atau melalui perusahaan -----ekspedisi (kurir) kealamat-alamat yang ------- tersebut dibawah ini : ----------------------a. PIHAK PERTAMA/DEBITUR: -------------------Nama



: Perseroan Terbatas -------PT. BUKIT JAYA ABADI; -----



Alamat



: . .



Telp/Fax



:



b. KREDITUR: --------------------------------Nama



: Perseroan Terbatas PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO). -------



Alamat



: Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 11 Jalan Jend. ---Sudirman Kav. 45-46 Jakarta ----12930; --------------------------



Telepon



: (021) 5798 2222; ----------------



Faksimili



: (021) 5772445; ------------------



8.2. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut diatas atau alamat terakhir yang ---tercatat pada masing-masing pihak, maka ------perubahan tersebut harus diberitahukan secara- tertulis kepada KREDITUR dalam Perjanjian ini. Jika perubahan alamat tidak diberitahukan, --- maka surat menyurat atau ---------------------pemberitahuan-pemberitahuan



berdasarkan ------ Perjanjian ini dianggap telah diberikan ------sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat -atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile, telex atau sejak --diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan kealamat tersebut diatas atau -alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada -masing-masing pihak. --------------------------------------------- Pasal 9 --------------------9.1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan dan hanya –dapat ditafsirkan menurut hukum Republik -----Indonesia. ----------------------------------9.2. PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini menyatakan ---secara tegas melepaskan hak dan hak istimewa ---yang diberikan oleh Undang-undang seperti ------tercantum pada pasal 1831,1833,1837 dan 1848 --- Kitab Undang-undang Hukum perdata Indonesia. --9.3. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya ---para pihak memilih domisili hukum yang tetap ---dan tidak berubah di kantor Panitera ----------Pengadilan Negeri di Surabaya.---------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------Dibuat dan diresmikan di Surabaya pada hari, ------tanggal dan pukul seperti tersebut diatas, ----------dengan dihadiri oleh saksi-saksi: -------------------



1. Nyonya YULIA ARAWATI, Sarjana Hukum, lahir di ----Surabaya, tanggal 20-03-1993 (duapuluh Maret -----seribu sembilanratusbsembilanpuluh tiga), Warga --Negara Indonesia, bertempat tinggal di Surabaya, -Jalan Kedung Anyar 10/23, Rukun Tetangga (RT) 002, Rukun Warga (RW) 003, Kelurahan Sawahan, --------Kecamatan Sawahan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Nomor Induk ----Kependudukan (NIK) 3578035903020001. -------------2. Nona AYANA HALIM, Sarjana Hukum, -----------------lahir di Tulungagung, tanggal 12-07-1996 (duabelasJuli seribu



sembilanratus sembilanpuluh enam), ---



Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di ------Tulungagung, Dusun Kates, Rukun Tetangga (RT) 003, Rukun Warga (RW) 002, Desa Serut, Kecamatan -------Boyolangu, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi - Jawa Timur Kabupaten Tulungagung, dengan Nomor ---Induk Kependudukan (NIK) 3504025207960002; -------- Untuk keperluan ini berada di Surabaya. --------- Keduanya pegawai pada kantor Notaris. --------------