Gbho 2021-2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



1



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



2



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



ATURAN UMUM LEMBAGA KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS HALU OLEO



MUQADIMMAH Mahasiswa Universitas Halu Oleo sebagai salah satu komponen mahasiswa Indonesia yang memiliki tanggung jawab atas berlangsungnya kehidupaan kemahasiswaan yang dinamis, kreatif, dan inovatif sebagai implementasi dikalangan masyarakat ilmiah. Bahwa mahasiswa Universitas Halu Oleo menyadari sepenuhnya dan dengan khidmad menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan hakekat kebenaran yang berjalan diatas tradisi akademik. Bahwa mahasiswa Universitas Halu Oleo bertekad mengarahkan seluruh upaya dan kemampuan guna menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan hakekat kemanusiaan yang didasarkan atas tridharma perguruan tinggi. Untuk itu mahasiswa Universitas Halu Oleo setelah melewati suatu simponi perjuangan yang panjang berupaya mewujudkan kondisi kehidupan kemahasiswaan yang dinamis perlu diciptakan iklim akademik yang menjamin mahasiswa untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpikir bebas dan maju, berkepribadian mandiri, dan berwawasan masa depan serta memiliki semangat pengabdian yang ikhlas pada masyarakat dan bangsa. Dengan rasa tulus dan ikhlas dan dengan senantiasa mengharapkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disusunlah Aturan Lemabaga Kemahasiswaan Universitas Halu Oleo yang berdasarkan pada pola dasar sikap ilmiah dan Sistem Pendidikan Nasional.



3



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Organisasi Kemahasiswaan bertujuan menghimpun aspirasi Mahasiswa dalam upaya meningkatkan ilmu pengetahuan dan Teknologi, seni, Olahraga, Kerohanian, Kewirausahaan serta pengembangan Wawasan Keorganisasian untuk mencapai tujuan Perguruan Tinggi. 2. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Halu Oleo yang selanjutnya disingkat MPM UHO berkedudukan di tingkat Universitas dan merupakan kelengkapan non struktural dari Universitas Halu Oleo 3. Badan Ekseutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo yang selanjutnya disingkat BEM UHO berkedudukan di tingkat Universitas dan merupakan kelengkapan non struktural dari Universitas Halu Oleo 4. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah Lembaga Semi-Otonom Mahasiswa tingkat Universitas sebagai lembaga pengembangan minat dan bakat menuju profesionalisme yang dalam melaksanakan kegiatannya senantiasa melakukan koordinasi kepada BEM UHO dan merupakan kelengkapan non struktural dari Universitas Halu Oleo. 5. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disingkat DPMF yang berkedudukan di tingkat Fakultas dan merupakan kelengkapan non struktural dari Fakultas pada lingkup Universitas Halu Oleo 6. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disingkat BEMF yang berkedudukan di tingkat Fakultas dan merupakan kelengkapan non struktural dari Fakultas pada lingkup Universitas Halu Oleo 7. Organisasi Kemahasiswaan di tingkat jurusan yaitu Himpunan Mahasiswa Jurusan atau disingkat HMJ yang berkedudukan di tingkat Fakultas dan merupakan kelengkapan non struktural dari Fakultas pada lingkup Universitas Halu Oleo 8. Organisasi Kemahasiswaan di tingkat prodi atau disingkat Himpunan Mahasiswa Program Studi atau HMPs yang berkedudukan di tingkat Fakultas dan merupakan kelengkapan non struktural dari Fakultas pada lingkup Universitas Halu Oleo 9. Forum Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo yang selanjutnya disingkat FMPPs 10. Komisi Pemilihan Umum Raya Mahasiswa yang selanjutnya disingkat KPURM adalah alat kelengkapan MPM UHO yang bersifat sementara. 11. Panitia Pengawas Panitia Khusus Pemilihan Umum Raya Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PANSUS pemilu raya adalah alat kelengkapan MPM UHO yang bersifat sementara. 4



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



BAB II LANDASAN, TUJUAN DAN PRINSIP Pasal 2



LANDASAN 1. Landasan Idiil adalah Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 2. Landasan Konstitusional : -



Undang - undang Nomor 20 Periode 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional



-



Undang - undang Nomor 12 Periode 2012 Tentang Pendidikan Tinggi



-



Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Periode 1981 Tentang Pendirian Universitas Halu Oleo



-



Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi



-



Statuta Universitas Halu Oleo



-



Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 853a Periode 2015



Pasal 3 TUJUAN Organisasi kemahasiswaan Universitas Halu Oleo bertujuan menghimpun aspirasi mahasiswa dalam upaya peningkatan spiritual, ilmu pengetahuan dan teknologi, kesenian, keterampilan generik dan professional serta kepekaan sosial dalam mencapai tujuan perguruan tinggi.



Pasal 4 PRINSIP Organisasi kemahasiswaan di Universitas Halu Oleo diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa mengacu pada kebenaran hakiki, kebenaran ilmiah, kebebasan akademik, keadilan, keterbukaan dan kekeluargaan serta norma – norma yang berlaku dengan tetap berpedoman 5



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi merupakan penanggung jawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan Perguruan Tinggi.



BAB III BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN Pasal 5 1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UHO berbentuk Lembaga Legislatif serta pengawas organisasi kemahasiswaan dalam lingkup Universitas Halu Oleo. 2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO berbentuk Lembaga Eksekutif 3. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berbentuk Lembaga Semi-Otonom 4. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) berbentuk Lembaga Legislatif 5. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) berbentuk Lembaga Eksekutif 6. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) / Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) berbentuk Lembaga Kajian dan Diskusi serta Pengembangan Minat dan Bakat. 7. Forum Mahasiswa Program Pascasarjana (FMPPs) berbentuk Lembaga Kajian dan Diskusi



BAB IV MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO Pengertian,Kedaulatan,Fungsi, Tugas Pokok, Wewenang dan Kepengurusan Pasal 6 Pengertian Majelis



Permusyawaratan



Mahasiswa



(MPM)



adalah



lembaga



kemahasiswaan



yang



keanggotaannya mencerminkan perwakilan seluruh mahasiswa Universitas Halu Oleo yang menjalankan tugas dan wewenang lembaga kemahasiswaan di bidang legislatif.



6



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



Pasal 7 Kedaulatan Kedaulatan ada ditangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPM UHO. Pasal 8 Fungsi, Tugas Pokok, Wewenang dan Kepengurusan 1. MPM berfungsi sebagai lembaga aspiratif dan legislasi serta pengawasan organisasi kemahasiswaan dalam lingkup UHO. 2. MPM mempunyai tugas pokok : a. Menyusun dan Menetapkan Garis –Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis – Garis Besar Program Kerja (GBPK) BEM Universitas Halu Oleo. b. Menyerap serta menyaring aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya serta merekomendasikannya kepada BEM Universitas Halu Oleo sekaligus Rektor Universitas Halu Oleo c. Menyelenggarakan rapat pleno pertanggungjawaban BEM setiap persemester dan laporan pertanggungjawaban akhir kepengurusan. d. Menyelenggarakan Evaluasi BEM setiap triwulan untuk memastikan setiap program kerja yang dicanangkan. 3. MPM Universitas Halu Oleo berwewenang : a. Menyelenggarakan pengawasan terhadap kinerja BEM Universitas Halu Oleo dalam melaksanakan tugas dan wewenang b. MPM memberikan peringatan, baik lisan maupun secara tertulis kepada BEM, apabila melanggar kewenangan dan tugas pokoknya c. Apabila peringatan secara tertulis diabaikan oleh BEM UHO, maka MPM berhak mengusulkan permberhentian BEM UHO kepada rektor atas rekomendasi Mahkamah Sengketa Organisasi Kemahasiswaan (MSOK) d. Mengusulkan pelaksana tugas ketua dan wakil ketua BEM UHO kepada rektor apabila terjadi pemberhentian ketua dan wakil ketua BEM UHO secara bersamaan dalam masa kepengurusan. 7



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



4. Keanggotaan dan Kepengurusan MPM : a. Keanggotaan MPM adalah mahasiswa terdaftar dan aktif dalam kegiatan akademik dan telah dilantik oleh Rektor Universitas Halu Oleo. b. Anggota MPM dipilih oleh dan dari mahasiswa Universitas Halu Oleo yang berasal dari fakultas melalui Pemilihan Umum dan apabila tidak memenuhi kuota tiga (3) orang setiap fakultas, maka harus direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa



Fakultas



(DPMF)



dengan



mengetahui



Wakil



Dekan



Bidang



Kemahasiswaan dan Alumni dan disetujui oleh Dekan Fakultas terkait. c. Kepemimpinan MPM bersifat kolektif yang terdiri dari satu orang Ketua Majelis merangkap anggota dibantu oleh beberapa orang Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris majelis merangkap anggota yang dibantu oleh Wakil Sekretaris Majelis merangkap anggota dan anggota majelis yang terbagi dalam komisi – komisi MPM serta Fraksi – Fraksi. d. Ketua Majelis dipilih melalui rapat paripurna MPM oleh dan dari anggota MPM untuk selanjutnya menyusun kepengurusan MPM e. Wakil – wakil dalam MPM terdiri dari Wakil I Bidang Keorganisasian, Wakil II Bidang Penalaran, Wakil III Bidang Minat dan Bakat, Wakil IV Bidang Kerohanian. f. Komisi – komisi dalam MPM sebagai kelengkapan majelis yaitu Komisi Keorganisasian, Komisi Penalaran, Komisi Minat dan Bakat, Komisi Kerohanian g. Para Wakil Ketua Majelis merangkap anggota dipilih oleh Ketua Umum h. Pengurus merangkap anggota MPM disahkan oleh Ketua dan Sekertaris MPM UHO. i. Pengurus merangkap anggota MPM tidak boleh rangkap jabatan pada organisasi struktural kemahasiswaan di lingkungan Universitas Halu Oleo j. Masa kerja kepengurusan MPMUHO selama satu periode dan untuk Ketua MPM yang telah demisioner tidak dapat dipilih kembali.



8



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



BAB V BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) UNIVERSITAS HALU OLEO Pengertian,Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok Pasal 9 Pengertian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah Lembaga Operasional yang dipimpin oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang menjabarkan dan melaksanakan amanah mahasiswa yang disusun dan ditetapkan oleh MPM UHO.



Pasal 10 Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok 1. BEM berfungsi sebagai lembaga kerja operasional Mahasiswa. 2. BEM berwewenang untuk : a. Mewakili mahasiswa pada tingkat Universitas b. Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan Universitas yang berkaitan dengan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler. c. Mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas. 3. BEM mempunyai tugas pokok : a. Menjabarkan dan melaksanakan Garis – Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang disusun dan ditetapkan oleh MPM UHO. b. Mendengarkan dan memperhatikan pendapat, usul dan saran dari MPM UHO. c. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pada Rapat Evaluasi Kegiatan yang dilaksanakan tiap 3 (tiga) bulan didepan Rapat Komisi Keorganisasian MPM UHO. d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di depan forum MPM UHO setiap 6 (enam) bulan. e. Menjaga simbol-simbol, kewibawaan dan harmonisasi serta nama baik Universitas untuk semua tugas Organisasi Kemahasiswaan



9



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



BAB VI KETUA UMUM DANWAKIL KETUA UMUM BEM UNIVERSITAS HALU OLEO Pasal 11 1. Ketua Umum BEM UHO adalah pimpinan BEM UHO 2. Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh satu orang wakil yang merupakan hasil dari Pemilihan Umum Mahasiswa



Pasal 12 1. Masa kerja Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UHO selama satu periode. 2. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM tidak dapat dipilih kembali sesudah masa jabatannya.



Pasal 13 1. Sebelum membentuk kepengurusan, Ketua dan Wakil Ketua Umum BEM dilantik oleh Rektor UHO. 2. Sebelum menjalankan Program Kerja pengurus BEM UHO harus dilantik oleh Rektor dan dihadiri oleh MPM UHO.



Pasal 14 1. Jika Ketua BEM UHO mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksankan kewajibannya dalam masa kerjanya, maka fungsi, wewenang dan tugas pokoknya diambil alih oleh Wakil Ketua BEM UHO atas Persetujuan dan disahkan melalui sidang istimewa MPM UHO sebagai Ketua BEM UHO sampai terpilihnya Ketua BEM UHO yang baru. 2. Bilamana terjadi sebagaimana pada ayat 1 (satu) pasal ini, maka MPM UHO menetapkan Wakil Ketua BEM UHO sebagai Ketua BEM UHO. 3. Sebagaimana ketentuan ayat 2 (dua) pasal ini, maka masa kerjanya melanjutkan sisa masa kerja Ketua BEM UHO sebelumnya. 10



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



BAB VII KELENGKAPAN PENGURUS BEM UNIVERSITAS HALU OLEO Pasal 15 1. Kelengkapan pengurus BEM UHO terdiri dari : a. Ketua BEM UHO dibantu oleh satu orang wakil ketua yang merupakan hasil dari pemilihan umum b. Sekretaris Umum BEM UHO c. Bendahara Umum BEM UHO d. Koordinator – koordinator bidang : -



Keorganisasian



-



Penalaran



-



Minat dan Bakat



-



Kerohanian



-



Bidang Sesuai Kebutuhan



e. Unit Kegiatan mahasiswa dan anggota 2. Masa kerja pengurus BEM selama satu periode. 3. Sekretaris Umum serta Bendahara Umum BEM UHO dipilih oleh Ketua Umum BEM UHO yang merupakan hasil kesepakatan bersama Wakil Ketua BEM UHO



BAB VIII UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) Pengertian, Wewenang, Tugas Pokok,Keanggotaan dan Kelengkapan UKM Pasal 16 Pengertian Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah Lembaga Semi-Otonom Mahasiswa tingkat Universitas sebagai lembaga pengembangan minat dan bakat menuju profesionalisme yang dalam melaksanakan kegiatannya senantiasa melakukan koordinasi kepada BEM UHO. 11



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



Pasal 17 Wewenang 1. UKM berwewenang : a. Mewakili mahasiswa di tingkat Universitas dibawahi bidang minat dan bakat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO b. Memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pimpinan Universitas Halu Oleo dengan tetap mengkoordinasikan dengan BEM UHO yang berkaitan dengan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler. Pasal 18 Tugas Pokok 1. UKM mempunyai tugas pokok menjabarkan dan melaksanakan AD/ART yang tidak bertentangan dengan GBHO. 2. UKM terdiri dari : UK Mahacala, UK Pramuka, UK Seni, UK Olahraga, UK Pers, UK KSR, UK SAR, UK Menwa, UK Penalaran, UK Lembaga Dakwah Kampus Islam (LDKI), UK Kerohanian Islam, UK Gerakan Anti Narkoba (GAN), UK Anti Korupsi, UK Ekonomi Kreatif, UK Radikalisme, UK Selam, UK Robot, UK Kewirausahaan, UK Ketahanan Nasional, UK Mahabara, UK Bahasa Asing.



Pasal 19 Keanggotaan dan Kelengkapan UKM 1. Anggota tiap UKM terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dalam kegiatan akademik serta mendaftarkan diri sebagai anggota sesuai dengan AD/ART masing – masing UKM 2. Kelengkapan pengurus UKM sesuai dengan AD/ART masing – masing UKM 3. Ketua UKM dipilih oleh anggota melalui musyawarah dan diketahui oleh Pimpinan Universitas 4. Periode Masa kerja kepengurusan UKM selama 1 (satu) periode dan Ketua Umum Demisioner tidak dapat dipilih kembali 5. Segala permasalahan yang terjadi dikembalikan dalam AD/ART masing – masing UKM 12



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



BAB IX DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS (DPMF) UNIVERSITAS HALU OLEO Pengertian,Fungsi, Tugas Pokok, Wewenang dan Kepengurusan Pasal 20 Pengertian Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakutas (DPMF) merupakan kelengkapan non struktural dan berkedudukan di tingkat fakultas



Pasal 21 Fungsi, Tugas Pokok, Wewenang dan Kepengurusan 1. DPMF berfungsi sebagai lembaga aspiratif dan normatif di tingkat fakultas 2. DPMF mempunyai tugas pokok : a. Dapat mengusulkan bakal calon KPURM b. Menyusun dan menetapkan Garis - Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis - Garis Besar Program Kerja (GBPK) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang tidak bertentangan dengan GBHO dan GBPK yang ditetapkan MPM UHO c. Menyerap aspirasi mahasiswa dan menyalurkan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas d. DPMF bertanggungjawab kepada pimpinan Fakultas. 3. DPMF berwewenang : a. Menyelenggarakan pengawasan terhadap kinerja BEMF dalam melaksanakan wewenang dan tugas pokoknya. b. DPMF memberikan peringatan, baik lisan maupun secara tertulis kepada BEMF, apabila melanggar kewenangan dan tugas pokoknya c. Apabila peringatan secara tertulis diabaikan oleh BEMF maka DPMF dapat mengusulkan pemberhentian BEMF kepada dekan atas putusan MSOK



13



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



d. Pengusulan pemberhentian BEMF harus melalui mekanisme rapat pleno DPMF yang dihadiri 2/3 jumlah anggota e. Melaksanakan rapat pleno pertanggung jawaban BEMF 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa kepengurusan.



4. Keanggotaan dan Kepengurusan DPMF : a. Keanggotaan DPMF adalah mahasiswa terdaftar dan aktif dalam kegiatan akademik di fakultas b. Anggota DPMF dipilih oleh dan dari mahasiswa fakultas melalui Pemilihan Umum, dan apabila tidak memenuhi kuota setiap fakultas, maka harus direkomendasikan oleh jurusan dengan mengetahui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan disetujui oleh Dekan Fakultas terkait. c. Kepemimpinan DPMF bersifat kolektif yang terdiri dari satu orang Ketua Dewan merangkap anggota dibantu oleh beberapa orang Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris Dewan merangkap anggota yang dibantu oleh Wakil Sekretaris Dewan merangkap anggota dan anggota Dewan yang terbagi dalam komisi – komisi DPMF d. Komisi – komisi dalam DPMF sebagai kelengkapan Dewan yaitu Komisi Eksternal, Internal, dan Komisi Kesejahteraan. e. Ketua Dewan dipilih melalui rapat paripurna DPMF oleh dan dari anggota DPMF untuk selanjutnya menyusun kepengurusan DPMF f. Pengurus merangkap anggota DPMF disahkan oleh Ketua dan para Wakil Ketua Dewan g. Pengurus merangkap anggota DPMF tidak boleh rangkap jabatan pada organisasi struktural kemahasiswaan di lingkungan Universitas Halu Oleo h. Masa kerja kepengurusan DPMF selama satu periode dan untuk Ketua DPMF yang telah demisioner tidak dapat dipilih kembali.



14



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



BAB X BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEMF) UNIVERSITAS HALU OLEO Pengertian,Fungsi, Wewenang, Tugas Pokok dan Kepengurusan Pasal 22 Pengertian Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) adalah Lembaga Operasional yang dipimpin oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang menjabarkan dan melaksanakan amanah mahasiswa yang disusun oleh DPMF . Pasal 23 Fungsi, Tugas Pokok, Wewenang dan Kepengurusan 1. BEMF berfungsi sebagai lembaga kerja operasional mahasiswa tingkat Fakultas 2. BEMF mempunyai tugas pokok : a. Menjabarkan dan melaksanakan Garis – Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang disusun dan ditetapkan oleh DPMF UHO b. Mendengarkan dan memperhatikan pendapat, usul dan saran dari DPMF c. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setiap 6 (enam) bulan di depan forum DPMF d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap 6 (enam) bulan di depan forum DPMF e. Menjaga simbol-simbol, kewibawaan dan harmonisasi serta nama baik Fakultas dan Universitas untuk semua tugas Organisasi Kemahasiswaan 3. BEMF berwewenang untuk : a. Mewakili mahasiswa pada tingkat Fakultas b. Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan Fakultas yang berkaitan dengan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler c. Mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas 4. Kepengurusan BEMF : 15



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



a. Pengurus BEMF terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif kuliah dalam kegiatan akademik di fakultas, sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik b. Pengurus BEMF dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dibantu oleh seorang Wakil Ketua, Sekretaris Umum yang dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dan Bendahara Umum yang dibantu oleh seorang Wakil Bendahara serta pengurus bidang – bidang. c. Ketua dan Wakil Ketua BEMF dipilih dari dan oleh mahasiswa Fakultas melalui pemilihan umum dan selanjutnya sebagai formatur untuk menyusun kepengurusan BEMF dan secara bersama – sama ditetapkan dan dilantik oleh DPMF dengan ikut mengetahui Dekan Fakultas dilantik oleh Dekan fakultas dan dihadiri DPMF d. Personil kepengurusan BEMF mencerminkan pola rekruitmen yang aspiratif, akomodatif, dan representatif dari jurusan/program studi e. Bidang – bidang dalam kepengurusan BEMF ditentukan berdasarkan kebutuhan BEMF f. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris serta Bendahara Umum dan Wakil Bendahara dipilih oleh Ketua BEMF yang merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Wakil Ketua BEMF g. Pengurus BEMF tidak boleh rangkap jabatan pada organisasi



struktural



kemahasiswaan dilingkungan Universitas Halu Oleo h. Masa kerja kepengurusan BEMF selama 1 periode dan untuk Ketua Umum Demisioner tidak dapat dipilih kembali i. Dalam



melaksanakan



wewenang



dan



tugas



pokoknya



pengurus



BEMF



bertanggungjawab kepada DPMF



16



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



BAB XI HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ) / HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI (HMPS) Pengertian,Fungsi, Tugas Pokok, Wewenang dan Kepengurusan Pasal 24 Pengertian HMJ / HMPS adalah lembaga kajian, diskusi dan profesi bidang keilmuan serta pengembangan minat dan bakat pada Jurusan / Program Studi.



Pasal 25 Fungsi,Tugas Pokok, Wewenang dan Kepengurusan 1. HMJ / HMPS berfungsi sebagai lembaga pengkajian dan diskusi keilmuan serta pengembangan minat dan bakat mahasiswa jurusan / program studi 2. HMJ / HMPS mempunyai tugas pokok yaitu : a. Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) HMPS / HMJ b. Menumbuhkan minat kajian dalam pengembangan keilmuan dan penalaran pada seluruh mahasiswa untuk membentuk visi ketaqwaan, intelektual, profesionalisme dan kecendekiawan. c. Melaksanakan kerjasama dengan universitas yang lain melalui Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS) pada tingkat Jurusan./Program Studi d. Melaporkan Hasil pertanggungjawaban program kerja di depan Rapat Umum Anggota (RUA) HMJ/HMPS pada akhir masa jabatannya. 3. HMJ / HMPS berwewenang : a. Mewakili mahasiswa pada tingkat jurusan / program studi b. Memberikan pendapat, usul dan saran terhadap pimpinan jurusan / program studi terutama yang berkaitan dengan upaya penyelenggaraan perkuliahan yang lebih baik dan dinamis



17



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



c. Mengkoordinasikan kegiatan pengkajian dan diskusi keilmuan dengan pimpinan jurusan / program studi 4. Kepengurusan HMJ / HMPS : a. Keanggotaan HMJ / HMPS terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan akademik di jurusan / program studi b. Kepengurusan HMJ / HMPS terdiri Ketua Umum yang dibantu oleh seorang Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara Umum serta pengurus bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan bidang kajian masing – masing c. Ketua Umum dan Wakil Ketua HMJ / HMPS dipilih melalui pemilihan umum raya mahasiswa atau Rapat Umum Anggota (RUA) d. Ketua Umum terpilih selanjutnya menjadi formatur untuk menyusun kepengurusan HMJ / HMPS e. Anggota kepengurusan HMJ / HMPS mencerminkan pola rekruitmen yang aspiratif, akomodatif dan representatif dari seluruh mahasiswa jurusan / program studi f. Anggota kepengurusan HMJ / HMPS disiapkan oleh formatur dengan mengetahui ketua jurusan / program studi g. Pengurus HMJ / HMPS tidak boleh rangkap jabatan pada organisasi kemahasiswaan dilingkungan Universitas Halu Oleo h. Masa kerja kepengurusan HMJ / HMPS selama satu periode dan untuk Ketua Umum demisioner tidak dapat dipilih kembali i. Pengurus HMJ / HMPS dalam melaksanakan wewenang dan tugas pokoknya bertanggung jawab langsung kepada mahasiswa jurusan / program studi melalui Rapat Umum Anggota (RUA)



18



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



BAB XII FORUM MAHASISWA PASCA SARJANA Pengertian, fungsi, Tugas Pokok, Wewenang dan Kepengurusan Pasal 26 FMPPs merupakan kelengkapan non struktural pada program pascasarjana berkedudukan di program pascasarjana UHO Pasal 27 1. FMPPs berfungsi sebagai lembaga pengembangan keilmuan dan penalaran mahasiswa program pascasarjana sesuai dengan kompetensi program studi 2. FMPPs mempunyai tugas pokok yaitu : a. Menumbuhkan minat kajian dalam pengembangan keilmuan dan penalaran pada seluruh mahasiswa untuk membentuk visi ketaqwaan, intelektual, profesionalisme dan kecendekiawan. b. Melaksanakan program pengembang keilmuan dan penalaran mahasiswa program pascasarjana sesuai kompetensi program studi sebagai amanat Rapat Umum Anggota (RUA) c. Melaksanakan kerjasama dengan universitas lain melalui Ikatan Organisasi Mahasiswa Program Pascasarjana sejenis (OMPPsS) d. Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) e. Melaporkan hasil pelaksanaan program pengembangan keilmuan dan penalaran di depan Rapat Umum Anggota (RUA) FMPPs pada akhir masa jabatannya. 3. FMPPs berwewenang : a. Mewakili mahasiswa program pascasarjana b. Memberikan pendapat, usul dan saran kepada Program Studi terutama yang berkaitan dengan upaya peneyelenggaraan kegiatan akademik yang lebih baik dan dinamis c. Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan keilmuan dan penalaran pada pimpinan program pascasarjana 4. Kepengurusan Pascasarjana : 19



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



a. Keanggotaan FMPPs terdiri dari mahasiswa terdaftar dan aktif dalam kegiatan akademik di program pascasarjana b. Kepengurusan FMPPs terdiri dari seorang ketua dan dibantu dengan seorang wakil ketua sekertaris dan bendahara serta pengurus bidang yang disesuaikan dengan bidang kajian keilmuan masing- masing program studi. c. Ketua umum dan wakil ketua FMPPs dipilih dalam Rapat Umum Anggota mahasiswa pada program pascasarjana d. Personil kepengurusan FMPPs mencermikan pola rekruitmen yang aspiratif, akomodatif, dan representatif dari seluruh program studi di program pascasarjana e. Personil kepengurusan FMPPs disusun/ ditetapkan oleh formatur dengan mengetahui direktur program pascasarjana f. Masa kerja kepengurusan FMPPs selama satu periode dan untuk ketua umum demisioner tidak dapat dipilih kembali. g. Pengurus FMPPs tidak boleh merangkap jabatan struktural pada organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Halu Oleo h. Pengurus



FMPPs



dalam



melaksanakan



wewenang



dan



tugas



pokoknya



bertanggungjawab langsung kepada mahasiswa program pascasarjana melalui rapat umum anggota



BAB XIII KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA MAHASISWA Paragraf Kesatu Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan Pasal 28 (1)



KPURM berkedudukan ditingkat Universitas.



(2)



KPURM bersifat ad-hoc.



20



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



Pasal 29 KPURM terdiri dari: 1.



Ketua merangkap anggota;



2.



Sekertaris merangkap anggota;



3.



Anggota; Pasal 30



(1)



KPURM berjumlah 5 (lima) orang yang bertanggung jawab kepada Rektor.



(2)



Ketua dan Sekretaris KPURM dipilih dari dan oleh seluruh anggota.



(3)



Pemilihan ketua dan sekretaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota.



(4)



Anggota KPURM yang tidak hadir dalam pemelihan ketua dan sekretaris dianggap



menyetujui hasil pemilihan Ketua dan sekretaris KPURM. (5)



Jika anggota KPURM mengundurkan diri,maka PANJA Pemilu Raya berhak



mengusulkan pengganti antar waktu kepada Rektor. (6)



Setiap anggota KPURM mempunyai hak suara yang sama.



Paragraf Kedua Tugas dan wewenang Pasal 31 (1)



KPURM bertugas:



a.



Mengadakan rapat;



1.



Verifikasi daftar pemilih tetap berdasarkan PDPT dan disahkan oleh Pimpinan Universitas;



2.



Pleno penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap);



3.



Pleno penetapan jumlah TPS masing-masing fakultas;



4.



Pleno penetapan calon anggota MPM, Ketua dan Wakil Ketua BEM, anggota DPMF, ketua dan wakil ketua BEMF, ketua dan wakil ketua HMJ, dan ketua dan wakil ketua HMPS; 21



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



5.



Pleno penetapan hasil pemilihan umum raya mahasiswa dan mengumumkan calon terpilih anggota MPM, Ketua dan Wakil Ketua BEM, anggota DPMF, ketua dan wakil ketua BEMF, ketua dan wakil ketua HMJ, dan ketua dan wakil ketua HMPS;



b.



Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPURM dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPURM yang hadir;



c.



Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Raya dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPURM kepada seluruh Masyarakat Kampus;



d.



Menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tahapan penyelenggaraan



Pemilu



Rayakepada Bawasra; e.



Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu Raya dan Bawasra;



f.



Memelihara arsip dan dokumen Pemilu Raya serta mengelola barang inventaris KPURM.



(2).



KPURM berwenang;



a.



Menyelenggarakan pemilu raya mahasiswa;



b.



Menerbitkan Keputusan KPURM untuk mengesahkan hasil Pemilu Raya dan mengumumkannya;



c.



Menerima



dan



memberikan



hasil



Putusan



Mahkamah



Sengketa



Organisasi



Kemahasiswaan kepada Rektor, Bawasra, peserta Pemilu Raya, perwakilan badan/ lembaga eksekutif mahasiswa tingkat fakultas, dan pihak yang berkepentingan untuk kemudian diinformasikan kepada Masyarakat Kampus; d.



Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan umum raya mahasiswa kepada Pimpinan Universitas.



22



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



Paragraf Ketiga Susunan dan Keanggotaan PANWAS Pasal 32 PANWAS terdiri dari: (1)



Ketua merangkap anggota;



(2)



Sekertaris merangkap anggota;



(3)



Anggota;



(4)



PANWAS berjumlah 5 (lima) orang yang bertanggung jawab kepada Rektor.



(5)



Ketua dan Sekretaris PANWAS dipilih dari dan oleh seluruh anggota.



(6)



Pemilihan ketua dan sekretaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota.



(7)



Anggota PANWAS yang tidak hadir dalam pemelihan ketua dan sekretaris dianggap menyetujui hasil pemilihan Ketua dan sekretaris PANWAS.



(8)



Jika anggota PANWAS mengundurkan diri,maka PANJA Pemilu Raya berhak mengusulkan pengganti antar waktu kepada Rektor.



(9)



Setiap anggota PANWAS mempunyai hak suara yang sama.



Pasal 33 (1)



Pemberhentian PANWAS ditetapkan oleh Rektor.



(2)



Anggota PANWAS berhenti antar waktu karena:



a.



meninggal dunia;



b.



mengundurkan diri; atau



c.



diberhentikan.



(3)



Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila:



a.



tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PANWAS;



b.



tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut- turut selama 7 (tujuh) hari atau berhalangan tetap; 23



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



c.



dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;



d.



tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau



e.



melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PANWAS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Rektor ini.



(4)



Pemberhentian anggota PANWAS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Rektor setelah adanya rekomendasi dari PANJA.



(5)



Penggantian anggota PANWAS yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digantikan oleh calon anggota PANWAS urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh PANJA Pemilu Raya.



Pasal 34 (1)



Pemberhentian anggota PANWAS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh Rektor



atas laporan Bawasra dan/atau pengaduan KPURM



dan/atau pengaduan mahasiswa dengan identitas yang jelas. (2)



Rektor memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota PANWAS atas rekomendasi PANJA pemilu raya.



Paragraf Keempat Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 35 (1)



Pengambilan keputusan PANWAS dilakukan dalam rapat pleno. 24



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



(2)



Keputusan PANWAS sah apabila dihadiri minimal 3 (tiga) anggota yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.



(3)



Keputusan diambil secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno PANWAS dan dicatat dalam Berita Acara Rapat.



(4)



Apabila musyawarah tidak tercapai mufakat maka dilakukan mekanisme lobi selama 15 menit, apabila lobi tidak mencapai mufakat maka dilakukan voting.



(5)



Apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam, PANWAS tidak dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Rektor mengambil keputusan berdasarkan usulan PANWAS Pemilu Raya. Pasal 36



(1)



Undangan dan agenda rapat pleno disampaikan paling lambat 6 (enam) jam sebelum rapat dilaksanakan.



(2)



Rapat pleno dipimpin oleh Ketua.



(3)



Sekretarisdapat memimpin rapat pleno setelah mendapat mandat dari Ketua. Paragraf Kelima Pertanggungjawaban Pasal 37



PANWAS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertanggungjawab kepada Rektor.



Paragraf Keenam KPPS Pasal 38 (1)



KPPS berkedudukan di TPS



(2)



Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang tiap fakultas terdiri dari:



a.



Ketua merangkap anggota;



b.



Anggota.



(3)



Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi : 25



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



a.



mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;



b.



menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu Raya yang hadir dan Bawasra;



c.



melaksanakan pemungutan suara evoting di TPS;



d.



mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;



e.



melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPURM yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.



(4)



Mengenai tata cara pemungutan dan perhitungan suara pada tempat pemungutan suara (TPS) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Rektor yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.



BAB XIV PANITIA PENGAWAS PEMILU RAYA Paragraf Kesatu Kedudukan dan Fungsi Pasal 39 (1)



PANWAS pemilu raya berkedudukan di tingkat Universitas.



(2)



PANWAS pemilu raya bersifat ad-hoc.



Pasal 40 (1)



Keanggotaan PANWAS pemilu rayaterdiri dari Mahasiswa masing-masing fakultas dan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan/Direktur.



(2)



Anggota PANWAS pemilu rayaberjumlah 5 (lima) orang masing-masing fakultas.



(3)



PANWAS pemilu raya terdiri dari:



a.



Ketua merangkap anggota;



b.



Sekretaris merangkap anggota;



c.



Anggota. 26



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



Bagian Kedua Pasal 41 (1)



PANWAS pemilu raya bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan



dengan



pelaksanaan kewajiban dan wewenangnya. (2)



PANWAS pemilu raya dalam menjalankan kewajiban dan wewenangnya bekerja sama dengan PANJA mengawasi keseluruhan penyelenggaraan Pemilu Raya. Pasal 42



PANWAS pemilu raya dibentuk paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Pembentukan KPURM.



Bagian Kedua Susunan dan Keanggotaan Pasal 43



(1)



Ketua dan Sekretaris Bawasra dipilih dari dan oleh anggota dan dicatat dalam Berita Acara.



(2)



Rapat yang ditandatangani oleh semua anggota yang hadir.



(3)



Setiap anggota Bawasra mempunyai hak suara yang sama.



Bagian Ketiga Kewajiban dan Wewenang Pasal 44 PANWAS pemilu raya berkewajiban:



27



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



1.



Menjaga harkat dan martabat PANWAS pemilu raya sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu Raya mahasiswa dan pelaksana kedaulatan mahasiswa yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;



2.



Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;



3.



Melakukan pengawasan terhadap kinerja KPURM dan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu Raya;



4.



Menerima, memeriksa, dan menandatangani seluruh pertanggungjawaban dari KPURM;



5.



Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Rektor ini mengenai Pemilu Raya dan dilaporkan kepada Mahkamah Sengketa Organisasi Kemahasiswaan (MSOK);



6.



Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Rektor sesuai dengan tahapan Pemilu Raya;



7.



Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu Rayakepada mahasiswa.



Pasal 45 (1)



PANWAS pemilu raya berwenang mengawasi seluruh kegiatan tahapan penyelenggaraan



Pemilu Raya. (2)



Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawasra berwenang:



a.



Memberikan rekomendasi kepada KPURM untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran;



b.



Memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada KPURM jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggara Pemilu Raya



c.



Memberikan rekomendasi kepada MSOK UHO atas temuan dan laporan terhadap



tindakan yang mengandung unsur tindak pidana;



Bagian Keempat Pengangkatan dan Pemberhentian 28



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



Pasal 46 PANWAS pemilu raya diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Pasal 47 (1)



Anggota Bawasra berhenti antarwaktu karena:



a.



meninggal dunia;



b.



mengundurkan diri; atau



c.



diberhentikan.



(2)



Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:



a.



tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawasra;



b.



tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;



c.



dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;



d.



tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas; dan



e.



melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PANWAS pemilu raya dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Rektor.



(3)



Penggantian anggota Bawasra yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota PANWAS pemilu raya urutan peringkat berikutnya dari hasil



pemilihan



yang



dilakukan



oleh



PANJA



Pemilu



Raya.



Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 48 Keputusan PANWAS pemilu raya yang berkaitan dengan penetapan dan pemberian rekomendasi kepada KPURM dilakukan melalui rapat pleno. 29



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



Pasal 49 (1)



Rapat Pleno PANWAS pemilu raya sah apabila dihadiri oleh perwakilan masing-masing



fakultas. (2)



Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam Rapat Pleno PANWAS pemilu raya yang dicatat dalam Berita Acara Rapat.



(3)



Apabila musyawarah tidak tercapai mufakat maka dilakukan mekanisme lobi, apabila lobi tidak mencapai mufakat maka dilakukan voting. Pasal 50



(1)



Ketua PANWAS pemilu raya wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu Raya dari KPURM dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.



(2)



Dalam hal penetapan hasil Pemilu Raya tidak ditandatangani Ketua dalam waktu 1 (satu) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah



satu anggota Bawasra yang diberi



mandat oleh Ketua dapat menandatangani penetapan hasil Pemilu Raya. Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 51 Dalam menjalankan kewajiban dan wewenang, PANWAS pemilu raya bertanggungjawab pada Rektor. BAB XV HUBUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 52 Hubungan 1. MPM UHO dan BEM UHO melaksanakan fungsi, wewenang dan tugas pokoknya berkoordinasi dengan Pimpinan Universitas dalam pengambilan kebijakan 2. Dalam melaksanakan hubungan kerja antara MPM UHO dan BEM UHO harus memperhatikan batas – batas fungsi, wewenang dan tugas pokoknya



30



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



3. DPMF dan BEMF dalam melaksanakan fungsi, wewenang dan tugas pokoknya berkoordinasi dengan Pimpinan Fakultas masing – masing dalam pengambilan kebijakan 4. Dalam melaksanakan hubungan kerja antara DPMF dan BEMF harus memperhatikan batas – batas fungsi, wewenang dan tugas pokoknya. 5. Dalam



melaksanakan hubungan kerja HMJ / HMPS dengan pihak terkait harus



memperhatikan batas – batas fungsi, wewenang dan tugas pokoknya serta melakukan koordinasi dengan Ketua jurusan / program studi dalam pengambilan kebijakan 6. Dalam melakasanakan hubungan kerjasama FMPPs dengan pihak terkait harus memperhatikan batas- batas , fungsi wewenang, dan tugas pokoknya serta melakukan koordinasi dengan Direktur Porgram Pascasarjana



Pasal 53 Pertanggungjawaban 1. Pengurus MPM UHO dalam melaksanakan fungsi, wewenang dan tugas pokoknya bertanggung jawab terhadap mahasiswa 2. BEM



UHO



dalam



melaksanakan



fungsi,



wewenang



dan



tugas



pokoknya



bertanggungjawab kepada MPM UHO 3. Pengurus BEM UHO bertanggung jawab kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM UHO 4. Koordiantor Bidang BEM UHO secara organisasi bertanggung jawab terhadap anggotanya dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM UHO 5. Pengurus DPMF dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tugas pokoknya bertanggung jawab terhadap mahasiswa fakultas 6. Ketua BEMF dalam melaksanakan fungsi, wewenang dan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada DPMF 7. Pengurus BEMF bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua BEMF



31



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



8. Ketua Umum HMJ / HMPS dalam melaksanakan fungsi, wewenang dan tugas pokoknya bertanggung jawab terhadap mahasiswa jurusan / program studi melalui Rapat Umum Anggota 9. Ketua Umum FMPPs dalam melaksanakan fungsi, wewenang dan tugas pokoknya bertanggung jawab terhadap mahasiswa program pasca sarjana melalui Rapat Umum Anggota BAB XVI ANGGARAN Pasal 54 Anggaran Lembaga Kemahasiswaan pada lingkup Universitas Halu Oleo berasal dari : a. Kas Universitas Halu Oleo (UHO) b. Usaha – usaha lain yang sah dan sifatnya tidak mengikat Pasal 55 Anggaran lembaga kemahasiswaan pada lingkup Universitas Halu Oleo dalam proses pembagiannya secara proporsional dan prosedural BAB XVII ATRIBUT KELEMBAGAN MAHASISWA UNIVERSITAS HALU OLEO Pasal 56 Semua pengurus lembaga kemahasiswaan di Tingkat Universitas wajib memiliki atribut sebagai identitas suatu kelembagaan.



BAB XVIII PENUTUP Pasal 57 1. Hal – hal yang belum diatur dalam aturan umum ini akan diatur selanjutnya dalam aturan khusus lembaga kemahasiswaan 2. Aturan umum ini hanya dapat diubah oleh MPM UHO melalui rapat paripurna 3. Aturan umum ini berlaku sejak di tetapkan pada rapat paripurna. 32



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) TAHUN 2021-2022 Sekretariat : Gedung Workshop Lt 1 Kampus Bumi Tridharma Andounohu, Cp : 081354867461 (Syamsuriadi)



33