Hadis Pergaulan Dan Salam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TATA CARA PERGAULAN DALAM ISLAM DAN MENYEBARKAN SALAM Mata kuliah Al-Hadist Dosen Pembimbing :



Disusun Oleh Kelompok 4 FATIMAH SIDDIQ



M.NUR IQBAL



LUTHFIA ANANDA



NURUL WIDYA



LUTHFIYYAH AYU A



RETNO DWI PUSPITA



Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Pendidikan Biologi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan 2017



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt. Atas limpahan nikmat dan karuniaNya. Sehingga kita masih dalam keadaan sehat. Dan khususnya kami (penulis) dapat menyelesaikan makalah pergaulan dalam islam dengan baik. Makalah Tata cara pergaulan dalam islam dan menyebarluaskan salam dibuat dalam rangka untuk mengetahui bagaimana hukum pergaulan didalam islam yang terdapat didalam Al-Quran dan Hadist serta dapat



memberikan



manfaat dan



mampu



membantu para pembaca bila mana di butuhkan. Akhirnya, kami menyadari masih ada kekurangan pada makalah ini. Kritik dan saran dari dosen permbimbing, teman-teman, dan semua pihak merupakan suatu hal yang sangat berharga dalam menyempurnakan makalah ini . semoga Allah Swt selalu meridhai usaha yang kita lakukan. Bila ada kesalahan dalam penulisan serta kata- kata kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terimakasih



2



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR .............................................................................. 2 DAFTAR ISI............................................................................................. 3 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah .......................................................................................... 4 1.2 Rumusan masalah .................................................................................................. 5 1.3 Tujuan penulisan ................................................................................................... 5



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Tata pergaulan ...................................................................................................... 6 2.2 menyebarluaskan salam ........................................................................................ 14



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan ............................................................................................................ 17 3.2 Saran....................................................................................................................... 17 DAFTAR PUSTAKA



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1



LATAR BELAKANG Bergaul dengan orang banyak di tengah-tengah masyarakat mempunyai nilai



keutamaan lebih dibanding dengan hidup menyendiri menjauh dari mereka dengan syarat mengikuti mereka dalam kegiatan-kegiatan keagamaan maupun sosial seperti menghadiri shalat jum’ah, shalat berjamaah, majlis-majlis ta’lim, mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah (ta’ziyah), membantu meringankan beban sebagian anggota masyarakat yang memerlukan, memberikan bimbingan kepada yang tidak tahu/tidak mengerti



atas



suatu



persoalan



keagamaan



maupun



sosial



serta



mampu



mengendalikan diri dari mengikuti hal-hal yang tidak baik dan tabah serta sabar atas segala gangguan yang mungkin timbul. Begitulah yang dapat kita lihat dari riwayat hidup Rasulullah SAW beserta sahabat-sahabat beliau yang mulia bahkan semua Nabi dan Rasul Allah senantiasa bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat . Syariat Islam mengajarkan kepada kaum muslimin untuk selalu menyebarkan kecintaan terhadap sesamanya untuk merekatkan persaudaraan dan kasih sayang. Untuk mewujudkan hubungan persaudaraan ini, Islam menganjurkan untuk menyebarluaskan salam. Menyebar salam merupakan salah satu syiar Islam yang sangat penting. Mengucap salam hukumnya sunnah sedangkan menjawab salam merupakan wajib Di dalam tulisan ini akan dijelaskan 3 pokok bahasan tentang Tata Pergaulan, yaitu meliputi : 1. Larangan beduaan tanpa mahram 2. Sopan santun duduk di pinggir jalan 3. Menyebarluaskan salam



4



1.2 RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana tata pergaulan yang baik dalam islam ? 2. Bagaimana hadist-hadist yang menyatakan larangan berduaan tanpa mahram? 3. Bagaimana hadist-hadist yang menyatakan sopan santun duduk dipinggir jalan. ? 4. Bagaimana hadist-hadist yang menyatakan menyebarkan salam ?



1.3 TUJUAN MAKALAH 1.



Menjelaskan apa yang dimaksud dengan tata pergaulan yang baik menurut islam.



2.



Mengetahui dan menjelaskan hadist-hadist yang menyatakan larangan berduaan tanpa mahram.



3.



Mengetahui dan menjelaskan hadist-hadist yang menyatakan sopan santun duduk dipinggir jalan.



4.



Mengetahui dan menjelaskan hadist-hadist yang menyatakan menyebarkan salam.



5



BAB II PEMBAHASAN



2.1



TATA PERGAULAN



3



Etika Bergaul Perhatian Islam terhadap pergaulan sangat besar sekali, karena adanya urgensi



yang besar dan dampak sensitif, sehingga Islam memerintahkan umatnya agar bergaul dengan orang-oramg yang benar. Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman: “Hai orangorang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orangorang yang benar”. (At-Taubah: 119). Islam juga menganjurkan agar bergaul dengan para ahli ibadah. Allah berfirman, “Dan bersabarlah bersama dengan orang-orang yang menyeru Tuhan-Nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaannya”. (Al-Kahfi:28). Islam juga melarang agar tidak bergaul dengan orang-orang dzalim, karena banyak sekali pergaulan yang hanya sesaat saja, tetapi bisa membuka aib teman bergaul sampai hari Kiamat dan pada akhirnya diiringi sebuah penyesalan yang tidak terhenti. Islam menjadikan setiap pergaulan yang ikatan dan hubugannya tidak dibangun di atas ketakwaan kepada Allah Subhanallah wa ta’ala sebagai sesuatu pergaulan yang mengantarkan kepada permusuhan yang nyata. Allah berfirman, “Teman-teman karib pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (Az-Zukhruf:67). Sebagian dari etika dan kewajiban dalam etika bergaul tersebut seperti berikut ini: a. Menyeleksi dan memilih teman sebelum bergaul, teman tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Berakal sehat 2. Berpegang teguh dengan agama yang benar 3. Berakhlak dengan akhlak terpuji.



6



b. Tidak bergaul dengan orang-orang bodoh dan fasik, orang-orang yang hina, dan bodoh, karena itu teman itu bisa mempengaruhi (teman gaulnya), dan barangsiapa duduk bersamanya mesti akan terpengaruh c. Ikhlas karena Allah dalam bergaul, tanpa melihat tujuan duniawi atau kepentingan yang lain. d. Berkenalan sebelum bergaul, tanya tentang namanya, pekerjaannya, tempat tinggalnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan dasar-dasar perkenalan. e. Menganggap teman gaulnya seperti dirinya sendiri dalam menyampaikan kebaikan



terhadapnya,



berusaha



memberikan



manfaat



kepadanya



dan



memberikan sesuatu yang berharga karenanya. f. Memperbanyak silaturahim, saling memberi nasihat, saling memberi hadiah, saling berkunjung jarena Allah. Dan memberikan bantuan, dengan tenaga dan harta, untuk menghilangkan kesusahan dan melapangkan kesempitan, sekalipun hal itu mengalahkan kepentingan pribadinya. g. Tidak berlebih-lebihan dalam mencintai temannya dan dalam memujinya, adil dan tengah-tengah dalam bergaul dan berhubungan, selalu berpegang teguh pada nilai-nlai agama yang berlaku. h. Memulai dengan salam dan jabat tangan setiap kali bertemu (dalam suasana yang baru), disertai dengan wajah berseri-seri dan pembicaraan yang lembut. i. Tidak mengolok-olok, tidak mengunjing, tidak dengki, tidak benci, tidak beprasangka buruk, tidak mencari-cari alasan untuk setiap hal yang tidak berjalan dengan sesuai harapan. j. Tidak membeberkan rahasia yang telah diamanatkan temannya kepadanya sekalipun dengan sebab apa pun. 4



Tata Cara Pergaulan Lawan Jenis Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya maka itulah yang



meimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Pergaulan pria dan wanita itulah yang melahirkan berbagai interaksi yang timbul karenanya. Islam sebagai agama yang mempunyai karakteristik moderat memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis. System interaksi (pergaulan) dalam islamlah yang menjadikan aspek ruhani sebagai landasan dan hukum-hukum syari’at tolok ukur yang didalamnya terdapat hukum-hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak 7



yang luhur. System islam memandang manusia baik pria maupun wanita sebagai seorang yang memiliki naluri, perasaan, dan akal Dengan hukum-hukum inilah islam dapat menjaga interaksi antara pria dan wanita sehingga tidak menjadi interaki yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual. Artinya interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam menggapai berbagai kemaslahatan dan dalam melakukan berbagai aktifitas. Dengan hukum-hukum inilah islam mampu memecahkan hubungan yang muncul dari adanya sejumlah kepentingan individual, baik pria maupun wanita ketika mereka bertemu dan berinteraksi. 5



Tata Cara Pergaulan Lawan Jenis Berdasarkan Hadist



1. Larangan Berduaan Tanpa Mahram َّ ‫ي‬ ‫َّللاُ َع ْن ُه َما‬ ُ ‫س ِعي ٍد َحدَّثَنَا‬ َ ‫س ْفيَانُ َع ْن َع ْم ٍرو‬ ِ ‫ع ْن أَبِي َم ْعبَ ٍد َع ْن اب ِْن َعبَّاس َر‬ َ ُ‫َحدَّثَنَا قُت َ ْيبَةُ ْبن‬ َ ‫ض‬ َّ ‫صلَّى‬ ‫سافِ َر َّن ا ْم َرأَة ٌ ِإ ََّل‬ ْ ‫سلَّ َم يَقُو ُل ََل يَ ْخلُ َو َّن َر ُج ٌل ِب‬ َ ُ ‫ام َرأَةٍ َو ََل ت‬ َ ‫َّللاُ َعلَ ْي ِه َو‬ َ ُ‫أَنَّه‬ َ ‫ي‬ َّ ‫س ِم َع النَّ ِب‬ ْ ‫َّللاِ ا ْكت ُ ِتبْتُ فِي غ َْز َوةِ َكذَا َو َكذَا َوخ ََر َج‬ َّ ‫سو َل‬ ‫ت ْام َرأَتِي‬ ُ ‫ام َر ُج ٌل َف َقا َل َيا َر‬ َ ‫َو َم َع َها َمحْ َر ٌم َف َق‬ َ‫َحا َّجةً قَا َل اذْهَبْ فَ ُح َّج َم َع ا ْم َرأَتِك‬ Terjemahan Hadist Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Abu Ma'bad dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji". Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah hajji bersama istrimu". Penjelasan Hadits : Larangan tersebut, antara lain dimaksudkan sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah. Dalam kenyataannya, di negara-negara yang menganut pergaulan bebas, norma-norma hukum dan kesopanan merupakan salah satu pembeda antara manusia dengan binatang seakan-akan hilang. Hal ini karena kesenangan dan kebebasan dijadikan sebagai rujukan utama. Akibatnya, perzinahan



8



sudah bukan hal yang aneh, tetapi sudah biasa terjadi, bahkan di tempat-tempat umum sekalipun. Kalau demikian adanya, apa bedanya antara manusia dengan binatang ?. Oleh karena itu, larangan Islam, tidak semata-mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu, yaitu untuk menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan salah satu langkah awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan perbuatan tersebut, sebenarnya sebagai langkah preventif agar tidak melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh agama dan yang telah disepakati masyarakat. Adapun larangan kedua, tentang wanita yang bepergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa larangan tersebut sifatnya mutlak. Dengan demikian, perjalanan apa saja, baik yang dekat maupun yang jauh, harus disertai mahram. Ada yang berpendapat bahwa perjalanan tersebut adalah perjalanan jauh yang memerlukan waktu minimal dua hari. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan tersebut ditujukan bagi wanita yang masih mudamuda saja, sedangkan bagi wanita yang sudah tua diperbolehkan, dan masih banyak pendapat lainnya. Sebenarnya, kalau dikaji secara mendalam, larangan wanita mengadakan safar adalah sangat kondisional. Seandainya wanita tersebut dapat menjaga diri dan meyakini tidak akan terjadi apa-apa. Serta merasa bahwa ia akan merepotkan mahramnya setiap kali akan pergi. Maka perjalanannya dibolehkan. Misalnya pergi untuk kuliah, kantor dan lain-lain yang memang sudah biasa dilakukan setiap hari, apabila kalau kantor atau tempat kuliahnya dekat. Namun demikian, lebih baik ditemani oleh mahramnya, kalau tidak merepotkan dan menganggunya. Dengan demikian, yang menjadi standar adalah kemaslahatan dan keamanan. Begitu pula pergi haji, kalau diperkirakan akan aman, apalagi pada saat ini telah ada petugas pembimbing haji yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kelancaran para jamaah haji, maka seorang wanita yang pergi haji tidak disertai mahramnya diperbolehkan kalau memang dia sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji.



9



2. Haram Duduk Berdua (Berkhilwat) Dengan Perempuan Bukan Muhram Uqbah Ibn Amir ra. Menerangkan: ‫ع َلى‬ َ ‫ إِيَّ ُك ْم َو ال ُّد ُخ ْو َل‬:َ‫سلَّ َم قَال‬ َ ُ‫ص َّل للا‬ َ ُ‫َامر َر ِض َي للا‬ ُ ‫ع َْن‬ َ ِ‫س ْو َل للا‬ ِ ‫ع ْقبَ ِة ب ِْن ع‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ ُ ‫ع ْنهُ أَنَّ َر‬ . ُ‫ ا ْلح َْم ُو ا ْل َم ْوت‬:َ‫ أَ َرأَيْتَ ا ْلح َْم َو؟ قَال‬:‫َار‬ ِ ‫س‬ َ ِ‫\الن‬ ِ ‫ فَ َقا َل َر ُجل ِمنَ ْاْل َ ْنص‬,‫اء‬ Terjemahan Hadits : “Bahwsannya Rasulullah SAW bersabda: janganlah kamu masuk ke kamar-kamar perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata: Ya Rasulullah terangkan padaku bagaimana hukum masuk ke dalam kamar ipar perempuan. Nabi SAW menjawab; ipar itu adalah kematian (kebinasaan).”(al bukhari 67:111: muslim 39:8: Al lu’lu-u wal marjan 3;69-70). Penjelasan Hadits : Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan, maka hal ini memeberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya. Ahli hadis tidak ada yang mengetahui nama orang anshar yang bertanya kepada Rasul tentang hukum kerabatkerabat si suami yang selain dari ayah dan anaknya, masuk ke tempat istri si suami itu. Diterangkan oleh An Nawawy, bahwa yang dimaksud dengan Hamwu disini, ialah kerabat-kerabat si suami seperti saudaranya, anak saudaranya dan kerabat-kerabat lain yang boleh mengawini istrinya bila ia di ceraikan atau meninggal. Yang tidak masuk ke dalam kerabat disini ialah ayah dan anak si suami karena mereka di anggap mahram. Nabi menerangkan bahwa kerabat-kerabat si suami menjumpai si istri itu sama dengan menjumpai kematian, karena menyendiri dalam kamar memudahkan timbul nafsu jahat yang membawa pada kemurkaan Allah dan membawa kepada kebinasaan, atau menyebabkan si suami menceraikan istrinya jika sang suami pencemburu. Jelasnya, takut kepada mudah timbul kejahatan dari kerabat-kerabat itu adalah lebih mudah daripada yang dilakukan oleh yang bukan kerabat. Karena kerabat itu lebih leluasa masuk kedalam bilik-bilik si perempuan dengan tidak menimbulkan prasangka tang tidak-tidak. Mengingat hal ini perlu dihindari masuk ke dalam bilik orang lain.



10



Dikarenakan jika kita berada dalam satu tempat dengan seorang perempuan yang bukan mahram. Dikhawatirkan kita akan terjebak untuk mengikuti hawa nafsu. Apabila seorang bergerak mengikutinya meskipun hanya selangkah. Ia akan terpaksa untuk mengikuti langkah itu dengan langkah berikutnya. Dalam Al-Kafi, Imam As shidiq a.s diriwyatkan berkata: “waspadalah hawa nafsumu sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu. Sebab tidak ada musuh yang lebih berbahaya bagi manusia selain kaetundukan pada hawa nafsu dan perkataan lidahnya. 3. Haram melihat perempuan yang Bukan Mahram Terjemahan Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “telah ditentukan bagi anak adam (manusia) bagian zinanya. Dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara. Zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan serta zina hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya dibuktikan atau tidk dibuktikan oleh kemaluan.(HR. Bukhari Muslim) Penjelasan Hadits : Dalam Hadits tersebut mengandung arti bahwa hadits Imam Bukhari termasuk zina anggota tubuh , tetapi semuanya tidak hanya dilakukan lewat kemaluan saja melainkan lewat anggota tubuh lainnya. Misalnya pandangan mata karena awal mula timbulnya hasrat dari pandangan mata yang tidak terkontrol atau tidak dijaga terhadap hal-hal yang memancing nafsu birahi , kemudian lisannya bicara yang tidak baik misalnya menggunjing orang lain, berdusta dan berbicara yang tidak menjurus perbuatan yang menimbulkan hasrat dengan lawan jenis. 4. Hadits tentang memandang wanita ْ ‫ظ ُر ِإلَى إ ْم َرأةٍ أ َ َّو َل ن‬ ُ ‫ام ْن ُم ْس ِل ٍم َي ْن‬ َ َ‫ص َرهُ إَلَّ أحْ د‬ ‫ث هللا لَهَ ِع َبادَةً َي ِجد ُ َحلَ َوت َ َها‬ ِ ‫َم‬ ُّ ُ‫َظ َرةٍ ث ُ َّم َيغ‬ َ ‫ض َب‬ Terjemahan Hadits : “Tidaklah seorang muslim yang memandang seorang wanita dalam pandangan pertamanya. Kemudian ia palingkan pandangannya kecuali Allah menjadikannya nilai ibadah yang akan dirasakan kemanisannya.”



11



“Memandang wanita (bukan muhram) merupakan salah satu anak panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut akan Adzab Allah. Maka Allah akan menganugrahkan kepadanya iman yang dirasakan manisnya dalam hatinya.” 6



Sopan Santun Dan Duduk Di Jalan Hadits ُّ ‫س َعلَى ال‬ : ‫ت فَقَالُ ْوا‬ ِ ‫ط ُرقَا‬ َ ‫صلَّى هللا ُ َعلَ ْي ِه َو‬ ِ ‫س ِع ْي ِد ْال ُخد ِْري ِ َر‬ َ ‫َع ْن أَبِى‬ َ ِ ‫ي هللا ُ َع ْنهُ َع ِن النَّبِي‬ َ ‫ إِيَّا ُك ْم َو ْال ُجلُ ْو‬: ‫سلَّ َم قَا َل‬ َ ‫ض‬ َّ ‫ َو َما َح ُّق ال‬: ‫ط ِر ْيقَ َحقَّ َها قَالُ ْوا‬ َّ ‫ط ْواال‬ ُ ‫س فَأ َ ْع‬ ُ ‫سنَا نَت َ َحد‬ : ‫ق ؟ قَا َل‬ ُ ‫ِي َم َجا ِل‬ َ ‫ فَإِذَاأَبَ ْيت ُ ْم ِإَلَّ ْال َم َجا ِل‬: ‫َّث ِف ْي َها قَا َل‬ ِ ‫ط ِر ْي‬ َ ‫َمالَنَابُدٌّ ِإنَّ َماه‬ ُّ‫َف اَْلَذَى َو َرد‬ َّ ‫ال‬ ِ ‫سلَم َِوأ َ ْم ٌر ِب ْال َم ْع ُر ْو‬ ُّ ‫ غ‬.‫ي َع ِن ْال ُم ْنك َِر‬ ُّ ‫ص ِر َوك‬ َ َ‫َض اْلب‬ ٌ ‫ف َونَ ْه‬ (‫)رواه البخاري ومسلم وأبوداود‬



Terjemahan Hadits : "Dari Abu Said Al-Khudry r.a. Rasulullah SAW. bersabda, Kami semua harus menghindari untuk duduk di atas jalan (pinggir jalan)-dalam riwayat lain, di jalan – mereka berkata, "Mengapa tidak boleh padahal itu adalah tempat duduk kami untuk mengobrol. Nabi bersabda, "Jika tidak mengindahkan larangan tersebut karena hanya itu tempat untuk mengobrol, berilah hak jalan." Mereka bertanya, "Apakah hak jalan itu?" Nabi bersabda, "Menjaga pandangan mata, berusaha untuk tidak menyakiti, menjawab salam, memerintahkan kepada kebaikan dan larangan kemunkaran."(H.R Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud). Pelajaran yang dapat di ambil dari hadits di atas adalahRasulullah SAW melarang duduk di pinggir jalan, baik di tempat duduk yang khusus, seperti diatas kursi, di bawah pohon, dan lain-lain. Sebenarnya larangan tersebut bukan berarti larangan pada tempat duduknya, yakni bahwa membuat tempat duduk di pinggir jalan itu haram. Terbukti ketika para sahabat merasa keberatan dan berargumen bahwa hanya itulah tempat mereka mengobrol. Rasulullah SAW. pun membolehkannya dengan syarat mereka harus memenuhi hak jalan, yaitu berikut ini :



a. Menjaga Pandangan Mata Menjaga pandangan merupakan suatu keharusan begi setiap muslim atau muslimat,sesuai dengan perintah Allah SWT. Dalam al-Qur'an :



12



"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan



pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu



adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Hal itu tidak mungkin dapat dihindari bagi mereka yang sedang duduk dipinggir jalan.Ini karena akan banyak sekali orang yang lewat, dari berbagai usia dan berbagai tipe. Maka bagi para lelaki janganlah memandang dengan sengaja kepada para wanita yang bukan muhrim dengan pandanagan syahwat. Begitu pula, tidak boleh memandang dengan pandangan sinis atau iri kepada siapa saja yang lewat. Pandangan seperti tidak hanya akan melanggar aturan Islam. Tetapi akan menimbulkan kecurigaan, persengketaan dan memarahan dari orang yang dipandangnya, apalagi begi mereka yang mudah tersinggung. Oleh karena itu, mereka yang sedang duduk dipinggir harus betul-betul menjaga pandangannya. b. Tidak Menyakiti Tidak boleh menyakiti orang-orang yang lewat, dengan lisan, tangan, kaki,



dan



lain-lain.



Dengan



lisan



misalnya



mengata-ngatai



atau



membicarakannya, dengan tangan misalnya melempar dengan batu-batu kecil atau benda apa saja yang akan menyebabkan orang lewat sakit dan tersinggung, tidak memercikkan air, dan lain-lain yang akan menyakiti orang yang lewat atau menyinggung perasaannya. c. Menjawab Salam Menjawab salam hukumnya adalah wajib meskipun mengucapkan- nya sunnat. Oleh karena itu, jika ada yang mengucapkan salam ketika duduk dijalan, hukum menjawabnya adalah wajib. Untuk lebih jelas tentang salam ini, akan dibahas di bawah. d. Memerintahkan kepada Kebaikan dan Melarang kepada Kemungkaran. Apabila sedang duduk di jalan kemudian melihat ada orang yang berjalan dengan sombong atau sambil mabuk atau memakai kendaraan dengan ngebut, dan lain-lain, diwajibkan menegurnya atau memberinya nasihat dengan cara yang bijak. Jika tidak mampu, karena kurang memiliki kekuatan untuk itu, doakanlah dalam hati supaya orang tersebut menyadari kekeliruan dan kesombongannya. 13



2.2 MENYEBARLUASKAN SALAM Salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat muslim adalah menyebarkan salam. Karena dengannya akan tumbuh rasa saling cinta di antara mereka, biarpun tidak saling mengenal. Satu kebiasaan yang ringan namun bisa jadi jarang diterapkan di tengah keluarga kita adalah menyebarkan salam. Padahal banyak buah kebaikan yang bisa dipetik dari ucapan yang mengandung muatan doa. Betapa banyak kita temui anjuran Rasulullah -n kepada kita untuk menyebarkan salam. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah Rasulullah pernah bersabda: َّ ‫سو ُل‬ ‫ َو ِإذَا دَ َعاك‬،‫علَ ْي ِه‬ ُ ‫ قَا َل َر‬:َ‫َع ْن أ َ ِبي ه َُري َْرة َ قَال‬ َ ‫س ِل ْم‬ َ َ‫ إذَا لَ ِقيْتــَهُ ف‬: ٌّ‫َّللاِ “ َح ُّق ْال ُم ْس ِل ِم َعلَى ْال ُم ْس ِل ِم ِست‬ َ ‫ َو ِإذَا َع‬،ُ‫ص ْحه‬ َّ َ‫س فَ َح ِمد‬ َ‫ َو ِإذا َ ماَت‬،ُ‫ض فَعُدْه‬ َ َ‫َّللاَ ف‬ َ ‫ َو إِذا َ َم ِر‬،ُ‫س ِمتْه‬ َ ‫ص َحك فَا ْن‬ َ ‫ َو ِإذَا ا ْستَ ْن‬،ُ‫فَأ َ ِج ْبه‬ َ ‫ط‬ .”ُ‫فاتـْ َب ْعه‬ Terjemah Hadis: “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Beliau pun ditanya, “Apa saja, ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Jika engkau bertemu dengannya, ucapkan salam kepadanya. Jika dia memanggilmu, penuhi panggilannya. Jika dia meminta nasihat kepadamu, berikan nasihat kepadanya. Jika dia bersin lalu memuji Allah, doakanlah dia1. Jika dia sakit, jenguklah dia; dan jika dia meninggal, iringkanlah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162) Dinukilkan pula oleh Abu Hurairah bahwa beliau bersabda: ُ ‫ش ْيءٍ إِذَافَعَ ْلت ُ ُم ْو ُهت َ َحابَ ْبتُم أ َ ْف‬ ‫سلَ َمبَ ْي َن ُكم‬ َ ‫أ َ َوَلَأَد ُلُّ ُك ْمعَلَى‬،‫وَلَتُؤْ ِمنُوا َحتَّىتَ َحابُّوا‬،‫وا‬ َّ ‫شواال‬ َ ُ‫َلَتَدْ ُخلُونَا ْل َجنَّةَ َحتَّىتُؤْ ِمن‬ “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akansempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kalian pada sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54) Banyak nukilan ucapan para salaf kita yang shalih yang menunjukkan keutamaan mengucapkan salam. Di antaranya dari ‘Abdullah bin Mas’udz: ُ ‫ فَأ َ ْف‬،‫ض‬ ‫علَى ْالقَ ْو ِم فَ َردُّوا َعلَ ْي ِه‬ َّ ‫إِ َّن ال‬ ِ ‫سلَ َم ا ْس ٌم ِم ْن أ َ ْس َم‬ َّ ‫ إِ َّن‬،‫ش ْوهُ بَ ْينَ ُك ْم‬ ِ ‫ضعَهُ هللاُ فِي اْأل َ ْر‬ َ ‫سلَّ َم‬ َ ‫اء هللاِ َو‬ َ ‫الر ُج َل إِذَا‬ ْ َ‫علَ ْي ِه َردَّ َعلَ ْي ِه َم ْن ه َُو َخي ٌْر ِم ْنهُ َوأ‬ ْ ‫كَان‬ ْ َ‫َت َعلَ ْي ِه ْم ف‬ ُ‫طيَب‬ َّ ‫ ِألَنَّهُ ذَ َّك َر ُه ُم ال‬،ٍ‫ض ُل دَ َر َجة‬ َ َّ‫ َوإِ ْن لَ ْم ي َُرد‬،‫سلَ َم‬ 14



“Sesungguhnya As-Salam adalah salah satu nama Allah yang Allah letakkan di bumi, maka sebarkanlah salam di antara kalian. Sesungguhnya bila seseorang mengucapkan salam kepada suatu kaum, lalu mereka menjawab salamnya, maka dia memiliki keutamaan derajat di atas mereka karena dia telah mengingatkan mereka dengan salam. Dan bila tidak dijawab salamnya, maka akan dijawab oleh makhluk yang lebih baik darinya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh AlAlbani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 793: shahih secara mauquf, shahih juga secara marfu’) Setelah mengetahui keutamaan amalan ini serta pentingnya dalam kehidupan masyarakat muslimin, tentu tak layak bila kita remehkan. Lebih-lebih berkaitan dengan pendidikan anak-anak kita. Semenjak awal mestinya mereka dikenalkan dan dibiasakan dengan ucapan salam sebagaimana yang diajarkan oleh syariat ini. Bagaimana mungkin akan kita biarkan anak-anak kita saling mengucapkan salam atau melontarkan sapaan dengan ucapan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah, atau bahkan mengadopsi dari kebiasaan orang-orang kafir? Betapa banyak kaum muslimin yang masih membiasakan anak-anak mereka ketika berpisah melambaikan tangan sambil mengatakan, “Daaag!” Atau ketika bertemu dengan anak-anaknya dia menyapa, “Halo, Sayang!” Begitu pula si anak akan menjawab, “Halo, Papa! Halo, Mama!” a. Aturan Salam Dalam menyebarkan salam, ada aturan-aturan yang harus dipahami oleh seorang muslim agar tak terjadi salah kaprah, antara lain : 



Ketika memasuki rumah (QS. An-Nur/24:61) “…. Maka apabila kamu memasuki suatu rumah dari rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya begimu, agar kamu memahaminya.”







Ketika bertemu dan hendak berpisah







Orang yang berkendara lebih dahulu memberi salam kepada pejalan kaki







Yang berjalan lebih dahulu memberi salam kepada yang duduk







Yang sedikit memberi salam kepada yang banyak 15







Yang lebih dahulu salam yang lebih baik







Setelah bertemu lalu berpisah (oleh pohon, dinding, atau di perjalanan ketika bertemu lagi)







Dianjurkan memberi salam kepada anak-anak dan wanita.







Tidak memberi salam kepada orang kafir (dilarang mendahului orang-orang Yahudi, Nasrani atau lainnya yang tidak muslim dalam mengucapkan salam. Jika mereka mengucapkan salam pada kita, maka jawabannya adalah Waalaikum. Namun bila pada satu majelis terdiri dari kaum muslimin dan non muslimin, maka boleh mengucapkan salam.







Ketika hendak memasuki dan meninggalkan majelis.







Berjabat tangan (dengan muhrim atau sejenis).



b. Hukum Memberi Salam Kepada Wanita Imam Nawawi ra. berkata : “Sahabat-sahabat kami (para pengikut mazhab Syafii) mengatakan bahwa perempuan memberi salam kepada perempuan lain layaknya lelaki memberi salam kepada lelaki lainnya. Adapun perempuan memberi salam kepada lelaki atau sebaliknya, menurut Imam Abu Saad Al Mutawalli : 



Jika perempuan itu istrinya, budak perempuannya, atau mahromnya, maka hukumnya seperti memberi salam kepada lelaki sehingga dianjurkan antara keduanya untuk memberi salam dan satunya menjawab salam.







Jika perempuan itu perempuan asing (bukan mahromnya), jika dia cantik dikhawatirkan menjadi fitnah, karenanya lelaki itu tidak boleh memberi salam padanya. Kalau dia tetap memberi salam maka salamnya tidak berhak dijawab. Jika dia tetap memberi salam perempuan itu maka merupakan suatu kejelekan baginya. Jika dia seorang perempuan tua yang tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah, maka dia boleh memberi salam dan salam itu wajib dijawab.







Jika perempuan itu banyak jumlahnya, maka seorang lelaki boleh memberi salam kepada mereka. Demikian juga sejumlah lelaki boleh memberi salam kepada seorang perempuan jika tidak terjadi fitnah di antara mereka.



16



BAB III PENUTUP



4.1



KESIMPULAN 1. Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya. 2. Haram bersepi-sepian (berduan) laki-laki dan perem-puan yang bukan mahramnya. Karena yang menjadi pihak ketiga adalah syetan yang akan menggoda mereka. 3. Anjuran sopan santun ketika duduk di jalan, yaitu :  Menjaga pandangan mata.  Tidak menyakiti.  Menjawab Salam  Memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kepada kemungkaran 4. Salam juga merupakan doa yang berisi permohonan kepada Allah Swt. Agar orang yang diberi salam memperoleh keselamatan di dunia maupun di akhirat.



4.1



SARAN Semoga dengan makalah ini kita dapat memahami dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari tentang tata pergaulan yang baik, berlaku sopan ketika dipinggir jalan, dan menyebarkan salam kepada sesama muslim. Penulis mengucapkan mohon maaf kepada semua pihak khususnya para dosen dan umumnya untuk semua mahasiswa mengenai kritik dan saran.Karena penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna perbaikan makalah kedepannya.



17



DAFTAR PUSTAKA http://asysyariah.com/menyebarkan-salam/ https://stnj2016.blogspot.co.id/2016/10/evaluasi-pendidikan-islam.html https://emaskuwinggo.blogspot.co.id/2016/09-tentang-menyebarluaskan-salam.html http://slametmasngudi.blogspot.co.id/2015/04/makalah-haadits-tata-pergaulan.html http://teratakhijau11.blogspot.co.id/2013/07/hadits-persaudaraan-tata-pergaulan dan_21.html



18