Hak Akses Rekam Medik (9.1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN HAK AKSES REKAM MEDIK No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi



Halaman



Ditetapkan Direktur,



Tanggal Terbit



dr. Endang Herowatiningsih, MARS PENGERTIAN



Akses terhadap berkas maupun informasi rekam medis diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku guna menjamin kerahasiaan rekam medis



TUJUAN



1.



Menjamin kerahasiaan rekam medis.



2.



Mengoptimalkan pemanfaatan rekam medis di RSU Arga Husada sesuai dengan prosedur dan aturanyangtelahditetapkan.



3.



Menjaga rekam medis dari resiko hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak



KEBIJAKAN



1.



Dokumen rekam medis tidak boleh dipinjam oleh siapapun kecuali petugas yang berwenang serta tidak boleh dibawa pulang kecuali salinan rekam medisatas ijin tertulis dari direktur RSU Arga Husada.



2.



Rumah sakit mengatur hak akses terhadap informasi sesuai dengan jabatan dan kewenangan setiap petugas.



3.



Hak akses terhadap informasi rekam medis pasien dapat diberikan kepada: a.



Pasien dan atau orang yang telah diberikan wewenang oleh pasien untuk mengetahui informasi mengenai rekam medis pasien.



b.



Semua petugas yang turut memberikan asuhan pelayanan kepada pasien.



c.



Hak akses informasi ini hanya terbatas pada pasien yang pernah diberikan pelayanan oleh petugas tersebut.



d.



Aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hokum atas perintah pengadilan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.



e.



Institusi atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.



f.



Badan atau lembaga yang berkepentingan terhadap penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.



g.



lnformasi rekam medis dapat diakses terkait dengan pengurusan administrasi dan pembiayaan pelayanan kesehatan pasien serta kepentingan teknologi informasi guna pengembangan manajemen informasi Rumah Sakit.



4.



Pengungkapan informasi kesehatan secara terbatas yaitu: a. Untuk kepentingan kesehatan pasien. b.



Untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.



c. PROSEDUR



1.



Permintaan pasien sendiri.



Dokter: a. Dokter memiliki hak akses informasi serta hak akses berkas rekam medis pasien yang pernah dirawat. b. Dokter spesialis yang menerima konsul pasien memiliki hak akses terhadap informasi serta berkas rekam medis pasien yang sedang dikonsulkan. c. Dokter dapat mengakses kembali berkas rekam medis pasien yang dipulangkan terkait dengan kelengkapan berkas serta permintaan resume medis pasien atau untuk kepentingan kesehatan pasien.



2.



Perawat: a. Perawat memiliki hak akses terhadap berkas rekam medis pasien yang saat itu sedang dirawat. b. Perawat dapat mengakses kembali berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan untuk kepentingan kelengkapan berkas.



3.



Tenaga medis lain selain perawat hanya dapat mengakses berkas rekam medis pasien yang saat itu dalam asuhannya atau untuk kelengkapan pengisian berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan.



4.



Pasien memiliki hak akses terhadap informasi dari berkas rekam medisnya sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : a. Permintaan informasi medis terkait dengan data rekam medis pasien



diatur sesuai dengan SPO permintaan resume medis. b. Rekam medis pasien hanya dapat diakses oleh pasien sendiri dan/atau orang yang telah diberikan kuasa oleh pasien untuk mengetahui isi rekam medis. c. Rekam medis pasien anak hanya dapat diakses oleh orang tua kandung pasien, orang tua adopsi dan/atau wali yang secara sah ditunjuk jika pasien masih dalam pengampuan. 5.



Aparatur penegak hukum a. Aparatur penegak hukum atas dasar pendapat memperoleh informasi medis pasien dengan mengajukan Visum et Repertum. Permintaan Visum et Repertum diatur secara khusus dalam SPO permintaan Visum et Repertum. b. Pengadilan dapat meminta berkas rekam medis yang asli dalam hal pembuktian hukum. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan pengadilan ini diatur dalam SPO peminjaman rekam medis.



6.



Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu: a. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah diatur antara pihak rumah sakit dengan instansi yang terkait. b. Pemberian resume medis pada pihak ketiga yakni asuransi serta perusahaan rekanan tetap didasarkan pada persetujuan pasien atas pelepasan informasi medisnya. c. Badan atau lembaga yang berkepentingan terhadap penelitian, pendidikan dan audit medis. d. Badan atau lembaga tertentu yang mengakses informasi maupun berkas rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis tidak boleh mencantumkan identitas pasien terkait kepentingannya tehadap akses rekam medis pasien. e. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis diatur dalam SPO peminjaman berkas rekam medis.



7.



Petugas non tenaga kesehatan di RSU Arga Husada



a. Bagian keuangan dapat mengakses berkas rekam medis terkait kepentingan pembiayaan perawatan pasien di rumah sakit dan pemenuhan persyaratan klaim asuransi atau perusahaan rekanan. b. Petugas kasir atau petugas keuangan lain harus tetap menjaga kerahasiaan rekam medis. c. Hak akses informasi rekam medis setiap petugas terkait dengan pelaksanaan rekam medis elektronik dibatasi sesuai dengan kewenangannya. Bagian SIRS memfasilitasi hak akses tersebut dengan mengaplikasikan sistem setiap program UNIT TERKAIT



1.



Bagian Rekam Medis.



2.



Dokter & Dokter Spesialis



3.



Perawat



4.



Bidan



5.



Farmasi (Apoteker/Asisten Apt)



6.



Nutrisionis



7.



Tenaga Kesehatan Lain



8.



Bagian Keuangan & Kasir



user



dan



password dalam



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ARGA HUSADA NOMOR : SK/ /RSUAH/ /2019 TENTANG HAK AKSES DAN INFORMASI REKAM MEDIS PASIEN RUMAH SAKIT UMUM ARGA HUSADA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ARGA HUSADA Menimbang



:



1. Bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis pasien diperlukan kebijakan yang mengatur tentang hak akses berkas dan informasi rekam medis pasien di RSU Arga Husada; 2. Bahwa kebijakan hak akses ke berkas dan informasi rekam medis pasien perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Arga Husada.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



7. Surat Keputusan Ketua Yayasan Arga Husada Utama No 025/Y.AHU/III/ 2018 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Arga Husada.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



BEDAH



ARGA



HUSADA TENTANG HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS PASIEN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM ARGA HUSADA. Kedua



:



Hak Akses berkas dan informasi Rekam Medis Pasien sebagaimana dictum kesatu tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Ketiga



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : Direktur Rumah Sakit Umum Arga Husada



dr. Endang Herowatiningsih, MARS



Lampiran : SK Direktur RSU Arga Husada



Nomor



: SK/



Tanggal



:



/RSUAH/



/2019



Hak Akses Berkas dan Informasi Rekam Medis Pasien RSU Arga Husada dapat diberikan kepada : 1.



Dokter : a. Dokter memiliki hak akses informasi serta hak akses berkas rekam medis pasien yang pernah dirawat. b. Dokter spesialis yang menerima konsul pasien memiliki hak akses terhadap informasi serta berkas rekam medis pasien yang sedang dikonsulkan. c. Dokter dapat mengakses kembali berkas rekam medis yang dipulangkan terkait dengan kelengkapan berkas serta permintaan resume medis pasien atau untuk kepentingan kesehatan pasien.



2.



Perawat : a. Perawat memiliki hak akses terhadap berkas rekam medis pasien yang saat itu sedang dirawat. b. Perawat dapat mengakses kembali berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan untuk kepentingan kelengkapan berkas.



3.



Tenaga medis lain selain perawat hanya dapat mengakses berkas rekam medis yang saat itu dalam asuhannya atau untuk kelengkapan pengisisan berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan.



4.



Pasien memiliki hak akses terhadap informasi dari berkas rekam medisnya sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Permintaan informasi medis terkait dengan data rekam medis pasien diatur sesuai dengan SPO permintaan resume medis. b. Rekam medis pasien hanya dapat diakses oleh pasien sendiri dan / atau orang yang telah diberikan kuasa oleh pasien sendiri dan atau orang yang telah diberikan kuasa oleh pasien untuk mengetahui isi rekam medis. c. Rekam medis pasien anak hanya dapat diakses oleh orang tua kandung pasien, orang tua adopsi dan/atau wali yang secara sah ditunjuk jika pasien masih dalam pengampuan.



5.



Aparatur penegak hukum :



a.



Aparatur penegak hukum atas dasar pendapat memperoleh informasi medis pasien dengan mengajukan Visum et Repertum. PermintaanVisum et Repertum diatur secara khusus dalam SPO permintaanVisum et Repertum.



b.



Pengadilan dapat meminta berkas rekam medis yang asli dalam hal pembuktian hukum. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan pengadilan ini diatur dalam SPO peminjaman rekam medis.



6.



Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu: a. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah diatur antara pihak rumah sakit dengan instansi yang terkait. b. Pemberian resume medis pada pihak ketiga yakni asuransi serta perusahaan rekanan tetap didasarkan pada persetujuan pasien atas pelepasan informasi medisnya. c. Badan atau lembaga tertentu yang berkepentingan terhadap penelitian, pendidikan maupun audit medis. d. Badan atau lembaga tertentu yang mengaksesi nformasi maupun berkas rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis tidak boleh mencantumkan identitas pasien terkait kepentingannya terhadap akses rekam medis pasien. e. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis tidak boleh mencantumkan identitas pasien terkait kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis diatur dalam SPO peminjaman berkas rekam medis.



7.



Petugas non tenaga kesehatan di RSU Arga Husada: a. Bagian keuangan dapat mengakses berkas rekam medis terkait kepentingan pembiayaan perawatan pasien di rumah sakit dan pemenuhan persyaratan klaim asuransi atau perusahaan rekanan. b. Petugas kasir atau petugas keuangan lain harus tetap menjaga kerahasiaan rekam medis.



Hak akses informasi rekam medis setiap petugas terkait dengan pelaksanaan rekam medis elektronik dibatasi sesuai dengan kewenangannya. Bagian SIMRS memfasilitasi hak akses tersebut



Yayasan Arga Husada Utama



RUMAH SAKIT UMUM ARGA HUSADA



Jln. Raya Branggahan No. 100 Dsn. Krajan Ds. Branggahan Kec. Ngadiluwih Kab.Kediri, 64171, Tlp./Fax. (0354)476376 Email: [email protected]



SUMPAH MENJAGA KERAHASIAAN PASIEN DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA, SEBAGAI TENAGA NON KESEHATAN YANG MEMILIKI HAK AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS, AKAN MERAHASIAKAN SEGALA HAL TENTANG INFORMASI MEDIS / KESEHATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM ARGA HUSADA YANG TERTULIS DI DALAM BERKAS REKAM MEDIS PASIEN BAHWA SAYA SEBAGAI TENAGA NON KESEHATAN YANG MEMILIKI HAK AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS, TIDAK AKAN MENCERITAKAN KEPADA SIAPAPUN, SEGALA RAHASIA YANG BERHUBUNGAN DENGAN TUGAS SAYA, KECUALI JIKA DIMINTA, UNTUK KEPERLUAN KESAKSIAN. SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN KEKUATAN KEPADA SAYA. KEDIRI, YANG MENGAMBIL SUMPAH DIREKTUR RSU ARGA HUSADA



(DR. ENDANG HEROWATININGSIH,MARS)



YANG DIAMBIL SUMPAH TENAGA NON KESEHATAN / ADMIN



(



SAKSI / KETUA PANITIA REKAM MEDIS



(YUDI PRIYANTO, A.MD PK) (Pada bagian yang diambil sumpah beri keterangan profesi/bagian unitnya)



)