5 0 105 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LUWU DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS LAROMPONG Jalan A.Maneng no.3 Larompong Kabupaten Luwu (91997) Email : [email protected] No.telp : 085394802069
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG Nomor : 080/KAPUS/PKM-L/I/2020 TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG, Menimbang
: a. bahwa dalam penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar; b. bahwa untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu
ditentukan
identifikasi
terhadap
tenaga
kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
menetapkan
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas Larompong tentang Akses Terhadap Rekam Medis; Mengingat
: 1. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktek dokter gigi UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017
tentang Keselamatan Pasien;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknik Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ;
Menetapkan
: KEPUTUSAN
MEMUTUSKAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS
LAROMPONG TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS. Kesatu
: Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua
: Tenaga kesehatan sebagaimana dalam diktum Kesatu adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Larompong
Pada Tanggal : 2 Januari 2020 KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG,
SULHERI
LAMPIRAN: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG NOMOR: 080/KAPUS/PKM-L/I/2020 TENTANG: AKSES TERHADAP REKAM MEDIK
DAFTAR TENAGA KESEHATAN YANG MEMILIKI AKSES TERHADAP REKAM MEDIS 1. Pihak internal puskesmas N O 1
TENAGA KESEHATAN DI UPTD PUSKESMAS LAROMPONG Medis
Dokter
Keperawatan
Dokter gigi Bidan
3
Farmasi
Perawat Apoteker
4
Kesehatan masyarakat
Asisten Apoteker Sanitarian
5 6
Gizi Laboratorium
Nutrisionis Analis
2
2. Pihak eksternal a. Untuk kepentingan kesehatan pasien b. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan c. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri d. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien e.
Pihak Lain yang memiliki tujuan khusus dengan surat tugas untuk penelitian, penilaian, dan penelusuran kasus serta telah mendapat izin dari Kepala Puskesmas. Ditetapkan di : Larompong PadaTanggal
: 2 Januari 2020
KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG,
SULHERI