8.4.2.1 SK Akses Rekam Medik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS CIKAKAK Jln. Raya Cikakak-Banjarharjo No. 14 Banjarharjo 52265 Telepon : 081909883517-087829936064 Email : [email protected],website : puskesmascikakak.blogspot.com



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK NOMOR : / SK /2017 TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK, Menimbang



: a. bahwa dalam penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar. b. bahwa untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu ditentukan identifikasi terhadap tenaga kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien. c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Cikakak tentang Akses Terhadap Rekam Medis.



Mengingat



: a. b. c. d.



UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; UU Nomor 36Tahun 2009, tentangKesehatan; UU Nomor 44Tahun 2009, tentangRumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; e. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; f. Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



KEDUA



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS. : Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. : Tenaga kesehatan sebagaimana dalam diktum Pertama adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Cikakak :



2017



KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK



SUHARTONO



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKAKAK NOMOR :



/SK/



/2017



TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS



DAFTAR TENAGA KESEHATAN YANG MEMILIKI AKSES TERHADAP REKAM MEDIS



NO



TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS CIKAKAK



1



Medis



Dokter Umum



2



Keperawatan



Bidan Perawat Perawat gigi



3



Farmasi



4



Kesehatan masyarakat



5



Gizi



6



Laboratorium



Penyuluh kesehatan



Analis



Mengetahui, Kepala Puskesmas Cikakak



dr. SUHARTONO, SH NIP.197809032009041002