22 0 281 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. YULIDDIN AWAY JALAN T. BEN MAHMUD NO. 86-A TELP. (0656) 21818 E-mail : [email protected] TAPAKTUAN 23713 – ACEH SELATAN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RSUD dr. H. YULIDDIN AWAY TAPAKTUAN KABUPATEN ACEH SELATAN NOMOR : 821/
/ 2016
TENTANG PENOMORAN REKAM MEDIK DI BLUD RSUD dr. H. YULIDDIN AWAY TAHUN 2016 Menimbang
:
a. :bahwa dalam penomoran rekam medis yang sesuai dengan
Pedoman Pelayanan Rekam Medis (PPRM) di BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan. b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Rekam Medis BLUD
RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, mengembalikan pengelolaan pernomoran Rekam Medis ke nomor pendataan 6 (enam) digit. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu ditetapkan kebijakan oleh Direktur BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan tentang Penomoran Rekam Medis di BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang
RI
Nomor
36
tahun
2009
tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit; 5. Keputusan
Menteri
1333/MENKES/SK/XII/1999
Kesehatan tentang
Standar
Nomor Pelayanan
Rumah Sakit; 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor YM.02.03.3.5.2626
tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya; 8. Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H. Yuliddin Away.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
KEPUTUSAN DIREKTUR BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UMUM DAERAH RSUD Dr. H. YULIDDIN AWAY TAPAKTUAN TETANG PENGEMBALIAN PENOMORAN REKAM MEDIS KE 6 (ENAM) DIGIT DI BLUD RSUD Dr. YULIDDIN AWAY TAPAKTUAN
KEDUA
:
Bahwa tentang Standar Pedoman Penomoran Rekam Medis pada BLUD RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan, sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.
KETIGA
:
Bahwa dalam penomoran Rekam Medis yang telah dilakukan di Unit Rekam medis BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, yang menggunakan penomoran sementara (Sembilan digit), terhitung pada tanggal 28 maret 2016 sampai tanggal 31 desember 2016.
KEEMPAT
:
Bahwa untuk menggatikan/mengembalikan penomoran Rekam medis sesuai pedoman Pelayanan Rekam Medis (PPRM), di kembalikan cara penomoran Rekam Medis ke 6 (enam) digit.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di adakan perbaikan sebagai mana mestinya.
DITETAPKAN DI : TAPAKTUAN PADA TANGGAL : Desember 2016 DIREKTUR BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away TAPAKTUAN – ACEH SELATAN
Dr. FAISAL, Sp. An NIP. 19750511 200212 1 002