8.4.2.1 SK Akses Rekam Medik FIX1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS LAROMPONG Jalan A.Maneng no.3 Larompong Kabupaten Luwu (91997) Email : [email protected] No.telp : 085394802069



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG Nomor : 080/KAPUS/PKM-L/I/2020 TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG, Menimbang



: a. bahwa dalam penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar; b. bahwa untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu



ditentukan



identifikasi



terhadap



tenaga



kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu



menetapkan



Keputusan



Kepala



UPTD



Puskesmas Larompong tentang Akses Terhadap Rekam Medis; Mengingat



: 1. Undang-undang



Nomor 36 Tahun 2009 tentang



Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktek dokter gigi UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017



tentang Keselamatan Pasien;



8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ;



9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknik Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ;



Menetapkan



: KEPUTUSAN



MEMUTUSKAN KEPALA UPTD



PUSKESMAS



LAROMPONG TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS. Kesatu



: Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



Kedua



: Tenaga kesehatan sebagaimana dalam diktum Kesatu adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di :



Larompong



Pada Tanggal : 2 Januari 2020 KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG,



SULHERI



LAMPIRAN: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG NOMOR: 080/KAPUS/PKM-L/I/2020 TENTANG: AKSES TERHADAP REKAM MEDIK



DAFTAR TENAGA KESEHATAN YANG MEMILIKI AKSES TERHADAP REKAM MEDIS 1. Pihak internal puskesmas N O 1



TENAGA KESEHATAN DI UPTD PUSKESMAS LAROMPONG Medis



Dokter



Keperawatan



Dokter gigi Bidan



3



Farmasi



Perawat Apoteker



4



Kesehatan masyarakat



Asisten Apoteker Sanitarian



5 6



Gizi Laboratorium



Nutrisionis Analis



2



2. Pihak eksternal a. Untuk kepentingan kesehatan pasien b. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan c. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri d. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien e.



Pihak Lain yang memiliki tujuan khusus dengan surat tugas untuk penelitian, penilaian, dan penelusuran kasus serta telah mendapat izin dari Kepala Puskesmas. Ditetapkan di : Larompong PadaTanggal



: 2 Januari 2020



KEPALA UPTD PUSKESMAS LAROMPONG,



SULHERI