Hakikat, Instrumentasi, Dan Praksis Demokrasi Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tiara Azzahrah Alfianto 200810301073 Kelas Pendidikan Kewarganegaraan 30 HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NKRI 1945 1. Konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari pancasila Sebenarnya apa arti dari demokrasi sendiri? Secara etimologis, diambil dari bahasa yunani kuno yaitu demos dan kratein. Demos memiliki arti “rakyat” sedangkan kratein memiliki arti “pemerintahan” sehingga bisa kita simpulkan bahwa demokrasi memiliki arti pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Hal tersebut mendukung pendapat Abraham Lincoln bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia demokrasi memiliki arti pemerintahan dimana rakyatnya ikut andil dalam jalannya pemerintahan tersebut. Demokrasi sendiri memiliki beberapa unsur penegak yang dijelaskan sebagai berikut : a) Negara hukum, negara memberi perlindungan hukum yang setara kepada seluruh rakyatnya. b) Masyarakat (civil society), keterlibatkan masyarakat yang terbuka, bebas dari tekanan, serta kritis. c) Insfrastruktur, terdiri dari partai politik, kelompok penekan dan kelompok kepenitngan. d) Pers yang bebas dan bertanggung jawab. 2. Alasan mengapa diperlukan demokrasi yang bersumber dari pancasila Demokrasi yang bersumber dari pancasila sangat dibutuhkan karena beberapa hal. Pertama, untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara damai dan melembaga. Kedua, membatasi kekerasan yang terjadi sampai dengan titik minimum. Ketiga, mengakui dan mewajarkan adanya keanekaragaman. Keempat, menjamin ditegakkannya keadilan. Kelima, menyelenggarakan pergantian pemimpin atau penguasa secara teratur. Yang terakhir keenam, menjamin adanya kebebasan untuk rakyat. 3. Menggali sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi yang bersumber dari pancasila



Menurut Moh. Hatta (dalam Latif, 2011) ada lima anasir demokrasi asli yang akan menjadi dasar pemerintahan Indonesia di masa mendatang, yaitu rapat, mufakat, gotong royong, hak protes bersama dan menyingkir dari daerah kekuasaan raja, serta dipuja dalam lingkungan nasional sebagai pokok kuat untuk demokrasi nasional. Sumber nilai demokrasi selanjutnya berasal dari Islam, dimana dalam keyakinan ini memiliki inti Ketuhanan Yang Maha Esa. Hanya Tuhan yang diyakini dalam keyakinan ini sehingga seluruh pengaturan hidup manusia bersifat mutlak, namun hal ini bertentangan dengan jiwa tauhid dimana kekuasaan mutlak tersebut dianggap tidak beradab. Dasar logis dari jiwa tauhid ialah memandang sama seluruh manusia dihadapan Tuhan dan tidak boleh merendahkan sesama sedikitpun. Yang ketiga adalah sumber nilai demokrasi dari barat, pusat dimulainya nilai demokrasi ini adalah di Athena lalu dilanjutkan dengan kemunculan serupa di Roma (Italia) dalam bentuk pemerintahan republik. Namun, semua itu mengalami kemunduran pada sekitar abad ke-11 M, dan bangkit lagi di Eropa pada masa Renaissance (sekitar 14-17 M). Dilanjutkan dengan kedatangan kolonialisme Eropa di Indonesia yang membawa sisi represi imperialisme-kapitalisme dan humanismedemokrasi. Sifat imperialisme-kapitalisme muncul dalam bentuk penindasan, sedangkan humanisme-demokrasi muncul di akhir abad ke-19 dalam ruang public modern yang membentuk institusi-institusi baru. Di Indonesia sendiri bentuk demokrasi sempat berubah beberapa kali, dari masa demokrasi revolusi (1945-1950), masa demokrasi liberal (1950-1959), masa demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi masa orde baru (1966-1998), demokrasi masa transisi (1998-1999), dan demokrasi masa reformasi (1999-sekarang). 4. Dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari pancasila Dinamika demokrasi bisa dilihat dari tiga lembaga besar Indonesia, yaitu MPR, DPR, dan DPD. MPR pernah melakukan perubahan dari sistem vertikal hierarkis menjadi sistem horizontal fundamental dengan prinsip checks and balance antarlembaga negara. Hal itu berkaitan dengan kewenangan MPR untuk melantik dan memberhentikan presiden serta wakil presiden. Selain itu, dari DPR sendiri adanya perubahan pada UUD 1945 memberikan perubahan pada fungsi dan hak yang dimiliki DPR. Untuk DPD, perubahan pada UUD 1945 menghasilkan dibentuknya DPD. Hal ini dikatakan unik karena negara kita selain memiliki Dewan Perwakilan Rakyat, kita juga memiliki Dewan Perwakilan Daerah.



Dengan adanya dinamika ini diharapkan mampu membentuk demokrasi di Indonesia yang lebih baik lagi, juga mampu menghadapi tantangan yang akan diterima Indonesia seperti maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Demokrasi Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan tersebut. 5. Deskripsi esensi dan urgensi demokrasi pancasila Esensi dari demokrasi pancasila bisa didasarkan pada sepuluh pilarnya sebagai berikut : a) Demokrasi berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, b) Demokrasi dengan kecerdasan, c) Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, d) Demokrasi dengan Rule of Law, e) Demokrasi dengan pembagian kekuasaan, f) Demokrasi dengan hak asasi manusia, g) Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka, h) Demokrasi dengan otonomi daerah, i) Demokrasi dengan kemakmuran, dan j) Demokrasi yang berkeadilan. Beberapa hal yang menyebabkan kehidupan berdemokrasi sangatlah penting ialah diperlukan partisipasinya dalam membuat keputusan, untuk memiliki persamaan kedudukan di mata hukum, dan mendapat distribusi pendapatan secara adil. Diharapkan



pemimpin



yang



beriman,



bertaqwa,



serta



bermoral



mampu



mengimplementasikan demokrasi dengan baik berdasarkan norma kemanusiaan, norma keadilan, norma kepatutan, dan normal kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga negara Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA Fauzi, Imron dan Srikantono. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education). Jember: SUPERIOR “Pusat Studi Pemberdayaan Rakyat dan Transformasi Sosial” Firdaus, F. (2013). Urgensi Demokrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 11(2), 196-204. Irham, M. A. (2016). “Neo-Kkn” Dan Tantangan Demokratisasi Indonesia. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 16(1), 245-278. Ristekdikti. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Ristekdikti Wijaya, A. (2014). Demokrasi dalam Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. alDaulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 4(01), 136-158.