Hazard Fisik Kelompok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH UPAYA PENCEGAHAN RESIKO HAZARD FISIK



OLEH: 1.Hanifatul Awaliyah 2. Farida Maghfiroti 3. Elly Noviasari 4. Sri Wahyuni 5. Miski Camilia 6. Ervyta Novya Siyamti 7. Okta Prihatini 8. Zullaiqah Falstina Nurhali 9. Andre Hermawan 10. Shinta Permatasari



PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN FAKULTAS SAINS DAN KESEHATAN UNIVERSITAS ANNUR PURWODADI 2021



KATA PENGANTAR Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT, atas izinNya, penyusunan makalah Upaya pencegahan resiko hazard fisik dapat terpenuhi. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai resiko hazard dalam keperawatan khususnya upaya pencegahan resiko hazard fisik. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih memilikiketerbatasan sehingga masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu masukan dan saran dari berbagai pihak khususnya dari dosen untuk perbaikan makalah ini sangat diharapkan.



Jum'at, 03 Desember 2021



Penyusun



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek. Semakin kompleknya peralatan kerja yang digunakan, maka semakin besar pula potensi bahaya kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin. Penggunaan peralatan kerja sering tidak diikuti dengan penyediaan tenaga kerja yang berkualitas untuk mengoperasikannya dapat berakibat peralatan tersebut tidak termanfaatkan secara optimal dan benar. Akibat yang lebih fatal adalah timbulnya kecelakaan kerja baik operator peralatan itu sendiri maupun masyarakat di sekitar perusahaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan tenaga kerja yang baik. Keselamatan dan kesehatan kerja ini ditanamkan pada diri masing-masing individu karyawan dengan cara penyuluha dan pembinaan yang baik agar mereka menyadari arti penting keselamatan kerja bagi dirinya maupun untuk perusahaan. Apabila banyak terjadi kecelakaan, mak tenaga kerja banyak yang menderita, angka absensi di perusahaan meningkat hasil produksi menurun, dan biaya pengobatan semakin membesar. Ini semu



akan menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja maupun perusahaan yang bersangkutan, karena mungkin tenaga kerja terpaksa berhenti bekerja sebab sakit sementara atau cacat tetap yang diakibatkan oleh proses kerja yang tidak aman atau peralatan kerja yang salah dalam pengoperasiannya. Karena pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja para tenaga kerja, maka untuk mengantisipasi dan mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja juga melindungi tenaga kerja, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja” Berdasarkan undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 dan 2, maka erusahaan harus mempersiapkan sarana dan prasarana sebagai upaya penceghan kecelakaan kerja dan program-program yang dapat mengurangiangka kecelakaan kerja di perusahaan. Salah satu programnya adalah program keselamatan dan kesehatan kerja para tenaga kerja. Program ini dibuat berdasarkan kegiatan produksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Persiapan untuk mengantisipasi dan mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh faktor bahaya dan risiko kecelakaan kerja terdiri dari identifikasi bahaya, penilaian potensi bahaya, organisasi dan sarana pengawasan operasional perencanaan tindakan darurat, penyebarluasan informasi kepada seluruh tenaga kerja untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di sekitar perusahaan mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah timbulnya bahaya pencemaran lingkungan dengan adanya pengolahan limbah cair dan limbah padat yang berasal dari perusahaan secara optimal, dengan adanya penyediaan dan persiapan sarana pengaman kerja yang memadai, maka tenaga kerja harus terlibat langsung dalam penggunaan teknologi tersebut yang digunakan agar dapat menjamin keselamatan dan kesehatannya.. Upaya K3 ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi risiko



terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit yang bisa tertular. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan juga tertularnya penyakit akibat dari pekerjaan maka di setiap instansi wajib membuat sebuah program keselamtan dan kesehatan kerja (K3) B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dapam makalah ini adalah : 1. Apakah pengertian dari bahaya fisik ? 2. Apa saja contoh dari bahaya fisik? 3. Bagaimana upaya pencegahan resiko hazard fisik? C. Tujuan Adapun tujuan dari makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui penegrtian dari bahaya fisik. 2. Untuk mengetahui contoh-contoh dari bahaya fisik. 3. Untuk mengetahui pencegahan resiko hazard fisik.



BAB II PEMBAHASAN A. Bahaya Fisik 1. Pengertian Bahaya Fisik Bahaya fisik adalah yang paling umum dan akan hadir disebagian besar tempat kerja pada suatu waktu tertentu. Hal itu, termasuk kondisi tidak aman yang dapat menyebabkan cedera, penyakit, dan kematian. Bahaya ini, biasanya paling mudah untuk diidentifikasi tempatnya, tetapi sering terabaikan karna sudah dipandang akrab dengan situasi demikian (seperti selalu ada kabel tak terawat, sambungan terputus atau kena bocoran air ) , kurangnya pengetahuan ( tidak dianggap sebagai bahaya ) ketahanan terhadap menghabiskan waktu atau uang untuk melakukan perbaikan yang diperlukan atau hanya penundaan dalam membuat perubahan untuk menghilangkan bahaya (menunggu sampai besok atau saat “ kita tidak begitu sibuk”). Bahaya fisik adalah salah satu jenis bahaya (hazard) yang berkaitan dengan kesehatan kerja seperti kebisingan, suhu yang ekstrim, radiasi ionisasi, radiasi nonionsasi, tekanan ekstrim, dan vibrasi yang semuanya merupakan tekanan-tekanan fisik dapat ditemukan pada lingkungan kerja seseorang atau lebih operator. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan



terhadap bahaya fisik untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya hal tersebut. 2. Sumber-Sumber Bahaya Sumber bahaya merupakan sesuatu yang merupakan inti atau pusat dari proses kegiatan yang mengakibatkan timbulnya risiko, bisa berupa equipment, lokasi/area, sistem, peraturan, produk, unit kegiatan, Sumber Daya Manusia dan lain-lain Sumber-sumber bahaya berasal dari : a. Manusia Kesalahan utama sebagian besar kecelakaan adalah terletak pada pekerja itu sendiri, mereka kurang terampil, kurang tepat, kurang mentaati tata tertib dalam mengoperasikan mesin atau peralatan. b. Peralatan Peralatan yang digunakan dalam suatu proses dapat menimbulkan bahaya jika tidak digunakan sesuai fungsinya, tidak dilengkapi dengan pelindung saat memasuki area. c. Proses Dalam proses kadang menimbulkan asap, debu, panas, bising dan bahaya mekanis seperti terjepit, terbentur atau terjatuh, hal ini dapat mengakibatkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja. d. Cara atau sikap kerja Cara kerja yang berpotensi terhadap terjadinya bahaya atau kecelakaan berupa tindakan tidak aman, misalnya : 1) Cara mengangkat dan mengangkut yang salah 2) Posisi tubuh yang tidak benar 3) Tidak menggunakan APD 4) Lingkungan kerja yang terlalu panas 5) Menggunakan alat atau mesin yang tidak sesuai dengan peraturan



6) Keadaan mesin-mesin, perlengkapan dan peralatan kerja serta bahanbahan. 7) Sikap kerja yang salah, yaitu pada saat pengepakan pekerja berdiri, duduk berjalan dan membungkuk terlalu lama. e.



Lingkungan Kerja Bahaya



dari



lingkungan



kerja



yang



dapat



mengakibatkan



berbagaigangguan kesehatan dan penyakit akibat kerja. Bahaya tersebut adalah : 1) Faktor lingkungan fisik Bahaya yang bersifat fisik seperti ruangan yang terlalu panas di Centrifuge, bising yang melebihi Nilai Ambang Batas di Pump House dan Centrifuge. 2) Faktor lingkungan kimia Bahaya yang bersifat kimia yang berasal dari bahan–bahan yang digunakan maupun bahan yang dihasilkan selama proses produksi. Bahan ini berhamburan ke lingkungan, kerusakan atau kebocoran dari peralatan atau instalasi yang digunakan dalam proses serta bau dari bahan-bahan kimia yang sangat menyengat. Paparan dari gas amoniak di Pump House dan seksi filtrasi 3) Faktor lingkungan biologis Bahaya biologi disebabkan oleh jasad renik, gangguan dari bakteri, virus maupun dari binatang lainnya yang ada di tempat kerja. 4) Faktor faal kerja atau ergonomi Gangguan yang bersifat faal karena beban kerja yang terlalu berat, peralatan yang digunakan tidak serasi dengan tenaga kerja. 5) Faktor psikologis Gangguan yang disebabkan karena hubungan atasan dengan bawahan yang tidak serasi, hal ini dapat menimbulkan ketegangan jiwa pada karyawan. B. Pengendalian Resiko



1. Prinsip analisa keselamatan dan kesehatn kerja adalah mencari penyebab dari seluruh tingkat lapisan,dari lapisan umum sampai pokok penyebabnya dicari secara tuntas. Hingga diketahui penyebab utamnya dan melakukan perbaikan. 2. Bahaya yang telah diidentifikasi dan dinilai, maka tahap selanjutnya harus dilakukan perencanaan pengendalian risiko untuk mengurangi risiko sampai batas maksimal. 3. Pengendalian



resiko dapat mengikuti pendekatan hirarki. Hirarrki



pengendalian resiko merupaka suatu urutan-urutan dalam pencegahan dan mengendalikan resiko yang mungkin timbul yang terdiri dari beberapa tingkatan. C. Resiko Bahaya Fisik 1. Resiko Bahaya Mekanik a. Benda-benda tajam dan panas , resiko bahaya ini paling sering menimbulkan kecelakaan kerja contohnya, jarum suntik dan jarum jahit. Resiko itu bisa saja terkontaminasi dengan kuman akibat bekas jarum suntik. b. Benda-benda yang bergerak yang dapat membentur , sering kali di rumah sakit di temui yang dapat menyebabkan tertularnya penyakit contohnya brangkart/ tempat tidur , rostur/ kursi roda. c. Resiko jatuh dari ketinggian yang sama ; terpeleset, tersandung . resiko ini biasanya ditemui di lantai-lantai yang miring. d. Resiko jatuh dari ketinggian yang berbeda biasanya terjadi di ruang perawatan anak dan jiwa.yang harus di perhatikan contohnya konstruksi bangunan atau pembersihan kaca pada posisi yang cukup tinggi . pada ruangan tersebut biasanya dilantai atas, jadi jendela yang ada sudah terpasang teralis pengaman dan anak-anak selalu dalam pengawasan orang dewasa dalam bermain . 2.



Pengendalian Resiko Bahaya Fisik Potensi bahaya adalah sesuatu yan berpeluang menyebabkan terjadinya kerugian,kerusakan,cedera,sakit,atau bahkan kematian yang berhubungan



dengan proses dan sistem kerja. Secara umum yang dilakukan oleh sebagian orang dalam tahap pengendalian resiko bahaya fisik ada beberapa tahap , diantaranya : a. Eliminasi Eliminasi adalah menghilangkan bahaya yang di lakukan



saat



perencanaan penghilangan bahaya adalah sistem yang paling efektif sehingga tidak mengandalkan perilaku pekerja dalam mencegah resiko , akan tetapi penghilangan benar-benar terhadap bahaya tidak selalu praktis dan ekonomis b. Subtitusi Sistem ini bertujuan untuk mengganti bahan proses atau peralatan dari yang berbahaya menjadi leboh tidak berbahaya. Dengan adanya sistem ini dapat menurunkan resiko bahaya. c. Rekayasa / enginering Sistem ini dilakukan bertujuan untuk memilah bahaya dengan pekerja serta untuk mencegah terjadinya kesalahan manusia. d. Adminstratif Pengendalian ini dari unsur orng yang melakukan pekerjaan. Metode ini di harapkan



manusia agar mematuhi dan menyelesaikan pekerjaan secara



aman. Biasanya pekerja membuat adanya standar operasional prosedur ( SOP ). e. Alat pelindung diri (administration control ) Alat pelindung diri yang digunakan untuk membatasi anatar terpaparnya tubu dengan potensi bahaya yang akan diterima oleh tubuh. 3. Pedoman Penerapan Sistem K3 a. Komitmen dan Kebijakan 1) Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan. 2) Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.



3) Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja. 4) Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi. 5) Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. b. Perencanaan 1) Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko : 2) Peraturan Perundangan dan Persyaratan lainnya : 3) Tujuan dan Sasaran 4) Indikator Kinerja 5) Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang berlangsung. c.



Penerapan Dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan harus menunjukkan personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterapkan, meliputi : 1) Jaminan Kemampuan : a) Sumber daya manusia, sarana dan dana b) Integrasi c) Tanggung jawab dan tanggung gugat d) Konsultasi, motivasi, dan kesadaran. e) Pelatihan dan kompetensi kerja 2) Kegiatan Pendukung : a) Komunikasi b) Pendokumentasian c) Pencatatan dan manajemen Informasi 3) Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko : a) Identifikasi Sumber Bahaya



b) Penilaian Risiko c) Tindakan Pengendalian d) Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana 4. Pegendalian Resiko Bahaya Fisik di Rumah Sakit 1. Menggunakan



alat



pelindung



diri



contohnya,



helm.kaca



sepatu,pelindung tangan. 2. Membuat isolasi kegiatan atau unsur-unsur yang berbahaya 3. Pengendalian cahaya di ruang laboratorium 4. Pengaturan ventilasi 5. Pengaturan jadwal kerja yang sesuai 6. Filter untuk mikroskop 7. Pelindung mata untuk sinar laser 8. Pemeriksaan kesehatan pra-kerja 9. Pemeriksaan kesehatan secara berkala 10. Pengobatan apabila ditemukan gangguan fisik bagi pekerja. 11. Memasang tanda-tanda peringatan 12. Membuat daftar bahan-bahan yang aman 13. Pelatihan penanganan darurat 14. Riset medis 15. Monitoring lingkungan kerja 16. Sanitasi yang bersih dan penyediaan fasilitas kesehatan 17. Menerapkan peraturan perundangan yang disiplin 18. Penyediaan sarana dan prasarana yang terbaharuan



mata,



BAB III PENUTUP Simpulan Keselamatan dan kesehatan kerja manusia merupakan hal yang paling penting dalam proses berkerja. Tujuan pokok dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah dan mengurangi bahkan menghapuskan kecelakaan kerja. Dengan demikian, keselamatan dan kesehatan kerja tersebut menjadi sangat penting mengingat akibat yang ditimbulkan dari adanya kecelakaan kerja. Dengan tindakan pencegahan kecelakaan kerja harus diletakkan pengertian bahwa kecelakaan adalah resiko yang melekat pada setiap proses yang berhubungan dengan pekerjaan.



DAFTAR PUSTAKA Eko Andriani. 2010. Identifikasi Bahaya Dan Penilaian Risiko Sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja Di Unit Ammonium Sulfat Ii Pt. Petrokimia Gresik Jawa Timur. Repositori Universitas Sebelas Maret Titi Syartini. 2010. Penerapan Smk3 Dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Di Pt. Indofood Cbp Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang. Repositori Universitas Sebelas Maret Depkes RI.2008,Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit,2 edn,Bakti Husada,Jakarta. Wowo Sunaryo,Dr.,M.Pd. Ergonomi dan K3. 2017.Jakarta.