Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Reformasi telah membawa kearah perubahan dalam kata kehidupan Bangsa Indonesia. Gerakan Reformasi saat ini telah terjadi kecenderungan adanya pendangkalan semangat kebangsaan. DImana ancaman dis integrasi kebangsaan dengan munculnya semangat primordialisme yang kuast (suku, agama, kelompok, dll). Akhir-akhir ini marak dengan tawuran antar desa, antar siswa, mahasiswa, agama dll. Begitu juga hubungan antar lembaga tinggi Negara ada kecenderungan terjadi pencinderaan antar lembaga. Kondisi tersebut melatarbelakangi penulis membahas hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan pancasila dalam hubungan secara formal dan hubungan secara material, mengingat Pancasila sebagai perekat kebangsaan, sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa mulai terabaikan. Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hokum yang berisi norma-norma, aturan-aturan, ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap bangsa Negara Indonesia. Hukumyang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hokum dasar tertulis di Negara kita. 1.2. Permasalahan Bagaimanakah hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila dalam hubungan secara formal dan hubungan secara material? 1.3.



Maksud dan Tujuan Adapun maksud penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas



dalam proses pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila dengan tujuan



untuk memberikan penyegaran tentang wawasan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pilar kebangsaan yang kokoh. 1.4.



Metode Penulisan Dalam penulisan makalah ini, digunakan metode diskusi kelompok dan



studi literature(kepusatakaan), baik bersifat konvensional maupun bersifat Information Teknologi.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu : a. Negara Persatuan “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “ b. Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ c. Kedaulaatan Rakyat “ Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.” d. Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.” Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :



2.2 Hubungan Secara Formal Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila. Jadi,berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut : a.)



Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah



seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. b.)



Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan



pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factorfaktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia. Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi. c.)



Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan



berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya. d.)



Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai



hakikat,sifat,kedudukan



dan



fungsi



sebagai



pokokkaedah



negara



yang



fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.



e.) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. 2.3 Hubungan secara material Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut: Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945. Jadi,berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat. Selain itu,dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.



Bab III Penutup 3.1 Kesimpulan Pancasila sebagai dasar negara kita, dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia yang berasal dari pandangan hidup banngsa dan merupakan kepribadian bangsa Indonesia, perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian,Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila baik secara formal maupun secara material mempunyai hubungan batin dan merupakan satu kesatuan yang erat dan tidak dapat di pisahkan, dan merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling menjiwai. 3.2 Saran Kecenderungan adanya upaya melarutkan pandangan hidup ke dalam pola pikir asing sehingga telah terjadi pendangkalan idealisme ke Indonesiaan yang pancasilais ke arah materialisme menimbulkan ancaman bagi integritas bangsa Indonesia maka perlu di ambil langkah melaksanakan sosialisme dengan bentuk dan cara yang antara lain dengan penataran,penyuluhan serta kurikulum pembelajaran di sekolah, perguruan tinggi,dan lain-lain tentang 4 pilar kebangsaan.