Hubungan Proklamasi Dengan Pembukaan Uud 1945 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUBUNGAN PROKLAMASI DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945



OLEH KELOMPOK : VIII



1. AYU DWI HARDIYANTI



(16/400031/TK/45045)



2. ELISABETH IRINE PERMATASARI



(16/395865/TK/44747)



3. FAIZA RAHMAN HAKIM



(16/400038/TK/45052)



4. I.G.A.A SUGITA SARI



(16/395081/TK/44373)



5. LESTARI SUTRA SIMAMORA



(16/400049/TK/45063)



6. NOVALINA MUNTE



(16/395925/TK/44790)



BAB I PENDAHULUAN



I.1 Latar Belakang Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia Disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 mampu yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, sedangkan Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan lebih lanjut berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban



dalam



Pembukaan



UUD



1945.



I.2 Rumusan Masalah 1. Apakah makna dan arti penting Proklamasi bagi bangsa Indonesia? 2. Apakah makna dan arti penting Pembukaan UUD 1945 ? 3. Bagaimana hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945?



BAB II PEMBAHASAN



A. MAKNA DAN ARTI PENTING PROKLAMASI Dari sudut hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusa nbangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional Indonesia, dan menghapuskan tatanan hukum kolonial. Dari sudut politik ideologis proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk negara republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh.



B. MAKNA DAN ARTI PENTING PEMBUKAAN UUD 1945 Pada alinea pertama terkandung suatu pengakuan tentang nilai “hak kodrat” . Hak kodrat ini merupakan anugerah yang diberikan tuhan. Pada alinea kedua mengandung makna bahwa perwujudan kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain. Alinea ketiga mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui nilai-nilai religious, merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara. Dalam alenia ke empat termuat prinsip-prinsip serta pokok-pokok



kaidah



penyelenggaraan



pembentukan



keseluruhan



aspek



pemerintahan kegiatan



Negara



Negara



Indonesia, dan



segala



kelengkapannya (government). C. HUBUNGAN PROKLAMASI DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 Menurut ketetapan MPRS/MPR bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :



1. Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ke-3 Pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. 2. Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD,Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Poklamasi 3. Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci berdasarkan asas kerohanian Pancasila. Berdasarkan sifat kesatuannya, sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut : 1. Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa untuk sampai di gerbang kemerdekaan (bagian pertama dan kedua Pembuntkaan UUD 1945). 2. Memberikan penegasan terhadap pelaksanaan Proklamasi 17 Agustus 1945 bahwa dalam penjajahan bangsa-bangsa yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Usaha untuk menegakkan hak dan memproklamasikan kemerdekaan telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa (bagian ketiga Pembukaan UUD 1945). 3. Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (bagian keempat Pembukaan UUD 1945). Penyusunan



UUD



ini



untuk



dasar-dasar



pembentukan



pemberintahan Negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara baik tujuan kedalam maupun keluar Proklamasi



pada



hakikatnya



bukanlah



merupakan



tujuan,



melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan negara, maka Proklamasi memiliki 2 macam makna sebagai berikut : 1. Pernyataan bangsa Indonesia baik pada diri sendiri, maupn kepada dunia luar, bahwa Bangsa Indonesia telah merdeka.



2. Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.



Seluruh makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : 1.



Bagian pertama Proklamasi,mendapatkan penugasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.



2.



Bagian kedua Proklamasi, yaitu pembentukan suatu Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi 4 hal, Pertama : tujuan negara, Kedua : ketentuan diadakannya UUD negara, pembentukan pemerintahan negara, Ketiga : bentuk Negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan Keempat : asas kerohanian atau dasar filsafat negara Pancasila.



Berpegang pada sifat hubungan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945, maka hubungan keduanya tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal organis. Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan merupakan amanah dari seluruh rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh karena itu, merupakan suatu tanggungjawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya. (Darmodiharjo, 1979:232,233).



DAFTAR PUSTAKA



Dharma, W. (2013, Mei 24). Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan Dan UUD



1945.



Retrieved



Oktober



24,



2017,



from



SCRIBD:



https://id.scribd.com/document/143391823/Hubungan-Antara-ProklamasiKemerdekaan-Dan-UUD-1945 Kaelan, 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Rahmawati, N. M. (2014). Pendidikan Pancasila Fungsi & Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945. Malang: Universitas Gunadarma Press.