13 0 296 KB
PWK 4146 Manajemen dan Administrasi Pembangunan
Implikasi Sistem Pemerintahan Indonesia terhadap Sistem Manajemen Pembangunan Resti Dwi Agustiani 113 14 023
Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi dan Sains Bandung
1. Pendahuluan OUTLINE 2. Periodisasi Sistem Pemerintahan di Indonesia 3. Implikasi Bentuk Negara 4. Implikasi Bentuk Pemerintahan 5. Implikasi Sistem Pemerintahan
Fungsi Manajemen Pembangunan
P
O
A
C
Planning
Organizing
Actuating
Controlling
Sistem Pemerintahan
Sistem Sosial
GOVERNANCE
Sistem Ekonomi
Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan
Sisitem Pemerintahan Sentralisasi
Desentralisasi
Periodisasi Sistem Pemerintahan di Indonesia No
Periode
Bentuk Negara
Bentuk Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Konstitusi
1 1945-1949
Kesatuan
Republik
Presidensial
UUD 1945
3 1950-1959
Kesatuan
Republik
Parlementer
UUDS 1950
Kesatuan
Republik
Presidensial
UUD 1945
2 1949-1950 4 1959-1966 5 1966-1998
6 1998-sekarang
Serikat (Federal) Republik Kesatuan Kesatuan
Republik Republik
Quasy Parlementer Konstitusi RIS Presidensial Presidensial
UUD 1945 UUD 1945
Bentuk Negara
SERIKAT
Pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS: ”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulatialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”
1. Bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat Ciri-ciri: • Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri. • Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar. 2. Negara Indonesia terbagai menjadi beberapa negara bagian yang terdiri dari negara-negara bagian (diantaranya RI), satuan-satuan kenegaraan. Fungsi manajemen Planning dan Organizing dilakukan negara bagian sedangkan fungsi Actuating dan Controlling dilakukan pemerintah pusat. Bentuk negara ini kurang sesuai dengan Dasar Negara Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan.
Bentuk Negara
KESATUAN
Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
CIRI UTAMA
IMPLIKASI
Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
Negara Indonesia : Satu UUD (UUD 1945), Kepala negara (Presiden) dibantu menteri, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah
Negara Indonesia memiliki sistem sentralistik (pusat) dan desentralistik (otonomi daerah)
OUTLINE Bentuk Pemerintahan
REPUBLIK
Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Indonesia menganut demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
OUTLINE Sistem Pemerintahan
PRESIDENSIAL
Presidensial Lama
Kekuasaan presiden yang sangat besar, hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden cenderung mudah disalahgunakan.
OUTLINE Sistem Pemerintahan
PRESIDENSIAL
Presidensial Baru
Pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi (Pemerintah konstitusional). • Jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif (presiden).
OUTLINE Sistem Pemerintahan
QUASY
Variasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. • Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undangundang dan hak anggaran (budget) • Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung. • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
OUTLINE Sistem Pemerintahan
PARLEMENTER
- Parlemen memiliki peranan terpenting - Parlemen memiliki wewenang penuh mengangkat kepala pemerintahan (Perdana Menteri)
OUTLINE Dari UUD Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum
• • • • •
Munculnya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam menjamin hak-hak Pemerintah dijalankan menurut perundang-undangan hukum positif yang berlaku (UUD 1945 sebagai dasar, UU, Perda, dll) Munculnya peradilan administrasi dalam mengatasi perselisihan antara rakyat dengan pemerintah Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan kehakiman efektif Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) (UU Perlindungan HAM)
OUTLINE Dari UUD Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kekayaan alam dikuasai oleh BUMN di mana setengah kepentingannya adalah untuk negara (kemakmuran rakyat) sedangkan setengah yang lain adalah kepentingan ekonoi demi keberlanjutan BUMN itu sendiri.
OUTLINE Sistem
Sistem Sentralisasi
1. Fungsi pengarahan dan pengawasan lebih mudah 2. Fungsi planning dan organizing di daerah cenderung lebih pasif, bergantung pada pemerintah pusat 3. Kemungkinan ditemukan banyak ketidaksesuaian karena perbedaan kemampuan masing-masing daerah
OUTLINE Sistem
Sistem Desentralisasi
1. Tanpa adanya campur tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah menjadi lebih aktif 2. Fungsi pengawasan dalam manajemen sulit dilaksanakan, menimbulkan potensi kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) Namun, di Indonesia kebijakan pelaksanaan desentralisasi belum konsisten, dan justru menyebabkan terhambatnya perkembangan wilayah provinsi. Peran dan fungsi penting pemerintah provinsi tidak begitu jelas dijabarkan dalam undang-undang Pemerintahan Daerah. Hal ini menyebabkan proses perencanaan, penganggaran dan pengawasan belum sepenuhnya terkonsolidasi.
OUTLINE
KESIMPULAN
Setiap perubahan yang dialami Negara Indonesia baik dalam bentuk negara, bentuk pemerintahan maupun sistem pemerintahan memiliki implikasi terhadap fungsi manajemen pembangunan (POAC).
OUTLINE
Thank You !