Informasi SIPESAT Online [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kepada Yth. Penyedia Jasa Keuangan



Menunjuk Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PPATK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala PPATK Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu Melalui Aplikasi Pelaporan



Sistem



Informasi



Pengguna



Jasa



Terpadu



(SIPESAT



ONLINE).



Implementasi aplikasi SIPESAT Online berlaku sejak tanggal 02 Januari 2017 (penggunaan aplikasi efektif sejak tanggal 03 Januari 2017). b. Saudara diminta untuk menyampaikan file data SIPESAT secara elektronis dengan cara: i. melakukan login dengan menggunakan usemame dan password petugas pelapor ke Aplikasi Pelaporan SIPESAT pada alamat https://grips2.ppatk.go.id; ii. melakukan upload initial data bagi PJK yang belum pernah menyampaikan initial data dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1)



Klik menu Upload.



2)



Klik tombol Upload Baru.



3)



Pada jenis data, pilih Initial Data, selanjutnya klik tombol Choose.



4)



Pilih file yang akan di-upload, selanjutnya klik tombol Open.



5)



Setelah file terpilih, lalu klik tombol Upload.



6)



Tunggu hingga proses upload selesai hingga muncul pemberitahuan success.



iii. melakukan upload data triwulan bagi PJK yang sudah pernah menyampaikan initial data dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1)



Klik menu Upload.



2)



Klik tombol Upload Baru.



3)



Pada jenis data, pilih Data Triwulan



4)



Pilih periode triwulan yang sesuai, selanjutnya masukkan tahun



5)



Setelah jenis data dan periode lengkap, selanjutnya klik tombol Choose.



6)



Pilih file yang akan di-upload, selanjutnya klik tombol Open.



7)



Setelah file terpilih, lalu klik tombol Upload.



8)



Tunggu hingga proses upload selesai hingga muncul pemberitahuan success.



iv. Pilihan format file yang dapat digunakan, sebagai berikut: 1)



Microsoft Excel;



2)



Plain Text (dalam format .csv) dengan pemisah antar field menggunak tanda pipe (I); atau



3)



Extensible Markup Language (XML).



iv. Struktur Data Format struktur data yang dapat diterima oleh SIPESAT : No.



Nama Kolom



Format/Nilai



Keterangan



1.



ID-PJK



ID-PJK



P dan K



2.



Kode Nasabah



1 = perorangan



P



2 = korporasi



K



3.



Nama Nasabah



Berisi Nama Nasabah



P dan K



4.



Tempat Lahir



Berisi Tempat Lahir



P



5.



Tanggal Lahir



dd-mm-yyyy



P



6.



Alamat



Berisi Alamat



P dan K



7.



NIK atau Nomor KTP



Berisi NIK atau Nomor KTP



P



8.



Nomor Identitas Lain



Berisi Nomor Identitas selain NIK atau Nomor KTP, misalnya Nomor SIM atau Nomor Passport. Apabila NIK atau Nomor KTP tidak ada



P



data, maka Nomor Identitas Lain wajib diisi. 9.



Nomor CIF atau Nomor



Berisi No CIF atau Nomor Kepesertaan



Kepesertaan 10.



Nomor NPWP



Untuk Nasabah korporasi wajib diisi



P dan K K



Keterangan * P : nasabah perorangan, K : nasabah korporasi v. Penamaan File File yang di upload ke aplikasi SIPESAT harus menggunakan format nama yang sesuai agar file bisa di proses. Berikut akan dijelaskan ketentuan dan contoh penamaan file : a.



Initial Data: [SIPESAT_IDPJK_IN_DDMMYYYY_NO.EXT]



b.



Penambahan Pengguna Jasa Jasa Baru: [SIPESAT_IDPJK_TW_PERIODELAPORAN_DDMMYYYY_NO.EXT]



No.



Kode



Penjelasan



1.



SIPESAT



Laporan informasi data nasabah terpadu.



2.



IDPJK



Kode PJK yang terdaftar di GRIPS.



3.



IN



Untuk initial data, ditulis dengan huruf kapital.



4.



TW



Untuk laporan pengguna jasa triwulan, ditulis dengan huruf kapital.



5



PERIODELAPORAN



Diisi



dengan



gabungan



triwulan



dan



tahun



penambahan pengguna jasa baru (contoh: 32016 untuk periode laporan triwulan 3 tahun 2016). 6.



DDMMYYYY



Tanggal upload file.



7.



NO



Nomor urut file.



8.



EXT



Jenis file yang diterima: 



.xls atau .xlsx untuk format file Microsoft Excel;







.csv untuk format file PlainText; atau







.xml untuk format data Extensible Markup Language.



c.



Contoh Penamaan File Initial Data Pada Tanggal 14 Januari 2017, Perusahaan Asuransi ABC dengan ID PJK 15 akan mengirimkan file initial data sebanyak 1 (satu) file dalam format Microsoft Excel. Maka fomat penulisan nama file tersebut adalah:



SIPESAT_15_IN_14012017_1.xlsx



Penambahan Pengguna Jasa Baru Pada Tanggal 14 Januari 2017, PT. BPR ATK dengan ID PJK 42086 akan mengirimkan file Triwulan 4 Tahun 2016 sebanyak 2 (satu) file dalam format csv. Maka fomat penulisan nama file tersebut adalah: SIPESAT_42086_TW_42016_14012017 _1.csv dan SIPESAT_42086_TW_42016_14012017 _2.csv



1. ‘SIPESAT’ format untuk aplikasi SIPESAT



2. ‘SIPESAT’ format untuk aplikasi SIPESAT



2. ‘15’ ID PJK Perusahaan Apabila lupa, maka dilihat pada bagian kanan atas aplikasi yang menunjukan username, ID PJK dan nama pelapor.



2. ‘42086’ ID PJK PT BPR ATK Apabila lupa, maka dilihat pada bagian kanan atas aplikasi yang menunjukan username, ID PJK dan nama pelapor.



Initial Data



Penambahan Pengguna Jasa Baru



3. ‘IN’ Untuk data initial menggunakan format ‘IN’ 4. ‘17012017’ Tanggal upload file.



3. ‘TW’ Untuk data triwulan menggunakan format ‘TW’ 4. ‘42016 Periode pelaporan, untuk periode laporan triwulan 4 tahun 2016



5. ‘1 ’ Merupakan nomor urut dari file yang di upload. Jika dinamakan ‘2’ artinya file tersebut merupakan file kedua yang di upload.



5. ‘14012017’ Tanggal upload file.



6. ‘xlsx’ Merupakan ekstensi file yang disampaikan



6. ‘1’ dan ‘2’ Merupakan nomor urut dari file yang di upload. Jika dinamakan ‘2’ artinya file tersebut merupakan file kedua yang di upload. 7. ‘.csv’ Merupakan ekstensi file yang disampaikan



vi. Pemberitahuan atau Konfirmasi Hasil Penerimaan Informasi SIPESAT Oleh PPATK 1)



Dalam aplikasi pelaporan SIPESAT terdapat 2 (dua) jenis pemberitahuan atau konfirmasi



yang



dapat



dilihat



pada



halaman



dashboard



PJK



yang



menginformasikan:



2)



a)



data berhasil diupload; dan



b)



data hasil verifikasi aplikasi.



PJK harus melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memperoleh informasi mengenai hasil verifikasi aplikasi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah data diterima oleh PPATK.



3)



PPATK tidak akan menyampaikan pemberitahuan atau konfirmasi melalui Secure Email Communication (SEC) dan atau email.



vii. Perbaikan Informasi SIPESAT 1)



Perbaikan informasi SIPESAT wajib dilakukan apabila hasil verifikasi aplikasi menginformasikan terdapat informasi yang gagal proses akibat tidak memenuhi ketentuan.



2)



Dalam melakukan perbaikan, PJK diberikan pilihan menu upload dengan pilihan perbaikan hasil verifikasi data oleh Aplikasi.



3)



Untuk perbaikan hasil verifikasi aplikasi, PJK harus melakukan perbaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan informasi SIPESAT diterima oleh PJK.



4)



Untuk perbaikan hasil verifikasi aplikasi, PJK hanya wajib menyampaikan ulang informasi SIPESAT yang gagal diverifikasi dengan cara mengunduh data yang gagal diproses untuk kemudian dilengkapi dan diupload ulang.



viii. Sebagai pedoman di dalam proses penyampaian SIPESAT pada aplikasi pelaporan SIPESAT, terdapat petunjuk penggunaan (user manual) atau petunjuk teknis yang dapat diunduh (download) dari alamat https://grips2.ppatk.go.id pada menu SIPESAT kemudian menu HELP. c. Penyampaian data SIPESAT secara elektronis dimulai untuk penyampaian data SIPESAT Triwulan IV 2016 dengan rentang waktu penyampaian data dari tanggal 02 s.d 15 Januari 2017. Oleh karena itu, PJK tidak diperkenankan lagi menyampaikan data SIPESAT secara non elektronis, baik melalui surat atau kurir dengan menggunakan USB/CD maupun melalui Secured Email Communication (SEC), untuk data SIPESAT mulai Triwulan IV 2016. d. SE SIPESAT Online dapat diunduh dengan cara: Membuka link jdih PPATK http://jdih.ppatk.go.id/; mengklik produk hukum (memilih Per/Kep PPATK); selanjutnya mengunduh produk hukum terbaru yaitu SE Kepala PPATK Nomor 8 Tahun 2016. e. Apabila diperlukan informasi dan bantuan lebih lanjut, Saudara agar menyampaikan email



kepada



[email protected];



[email protected];



dan



[email protected]



Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.



Salam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan