Instrumen Survei Akreditas Prognas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KARS UNTUK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS) Gambaran Umum Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang kesehatan telah ditentukan prioritas pelayanan kesehatan dengan target yang harus dicapai. Salah satu fungsi rumah sakit adalah melaksanakan program pemerintah dan mendukung tercapainya target target pembangunan nasional. Pada standar akreditasi ini Program Nasional meliputi: 1. Peningkatan kesehatan ibu dan bayi. 2. Penurunan angka kesakitan Tuberculosis/TBC. 3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS. 4. Penurunan prevalensi stunting dan wasting. 5. Keluarga Berencana Rumah Sakit. Pelaksanaan program nasional oleh rumah sakit diharapkan mampu meningkatkan akselerasi pencapaian target RPJMN bidang kesehatan sehingga upaya mingkatkan derajat kesehatan masyarakat meningkat segera terwujud A. PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI Standar Prognas 1 Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam dan 7 (tujuh) hari seminggu. Maksud dan Tujuan Prognas 1 Rumah sakit melaksanakan program PONEK sesuai dengan pedoman PONEK yang berlaku dengan langkah langkah sebagai berikut: 1) Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu. 2) Mengembangkan kebijakan dan standar pelayanan ibu dan bayi. 3) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi. 4) Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetric dan neonates termasuk pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam). 5) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan Pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan ASI Eksklusif serta Perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR 6) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya. 7) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu 8) Melakukan pemantauan dan analisis yang meliputi: a) Angka keterlambatan operasi section caesaria b) Angka kematian ibu dan anak c) Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir



Elemen Penilaian Prognas 1



Instrumen Survei KARS



Skor



1) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam.



R



1) Regulasi tentang pelayanan PONEK 24 jam 2) Perencanaan RS memuat rencana kegiatan PONEK



10 0



TL TT



2) Terdapat Tim PONEK yang ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya. 3) Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai maksud dan tujuan 4) Terdapat bukti pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit.



R



Regulasi yang meliputi: 1) Penetapan Tim PONEK 2) Pedoman kerja Tim PONEK Regulasi yang menetapkan program kerja PONEK



10 0



TL TT



10 0



TL TT



D



Bukti laporan tentang pelaksanaan program PONEK



W







10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



5) Program PONEK Rumah Sakit dipantau dan dievaluasi secara rutin.



R



D



W



Ketua/anggota Tim PONEK  Direktur RS Bukti tentang program PONEK Rumah Sakit dipantau dan dievaluasi secara rutin.  Ketua/anggota Tim PONEK  Kepala bidang/divisi/bagian  Kepala unit pelayanan  Direktur RS



Standar Prognas 1.1 Untuk meningkatkan efektifitas sistem rujukan maka Rumah sakit melakukan pembinaan kepada jejaring fasilitas Kesehatan rujukan yang ada. Maksud dan Tujuan Prognas 1.1 Salah satu tugas dari rumah sakit dengan kemampuan PONEK adalah melakukan pembinaan kepada jejaring rujukan seperti Puskesmas, Klinik bersalin, praktek perseorangan dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pembinaan jejaring rujukan dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada fasilitas kesehatan jejaring, berbagi pengalaman dalam pelayanan ibu dan anak serta peningkatanan kompetensi jejaring rujukan secara berkala.



Rumah sakit memetakan jejaring rujukan yang ada dan membuat program pembinaan setiap tahun. Elemen Penilaian Prognas 1.1 Instrumen Survei KARS Skor 1. Rumah sakit menetapkan R Program Pembinaan Jejaring 10 TL program pembinaan jejaring Rujukan Rumah Sakit dengan rujukan rumah sakit. kegiatan antara lain : 0 TT a) Pelatihan kepada fasilitas kesehatan jejaring b) Berbagi pengalaman dalam pelayanan ibu dan anak c) Peningkatan kompetensi jejaring rujukan 2. Rumah sakit melakukan D Bukti tentang pelaksanaan 10 TL pembinaan terhadap jejaring pembinaan terhadap jejaring 5 TS 0 secara berkala. secara berkala TT



3.



Telah dilakukan evaluasi program pembinaan jejaring rujukan.



W



 Ketua/anggota Tim PONEK  Kepala Unit Pelayanan



D



Bukti tentang pelaksanaan evaluasi program pembinaan jejaring rujukan.



W



10 5 0



TL TS TT



 Ketua/anggota Tim PONEK  Kepala Unit Pelayanan  Direktur RS B. PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TUBERKULOSIS/TBC Standar Prognas 2 Rumah sakit melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis. Maksud dan Tujuan Prognas 2 Pemerintah mengeluarkan kebijakan penanggulangan tuberkulosis berupa upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecatatan atau kematian, memutuskan penularan mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tubekulosis. Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan tuberkulosis melakukan kegiatan yang meliputi: a) Promosi kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan, penobatan, pola hidup bersih



b)



c)



d) e)



f) g) h)



dan sehat (PHBS) sehingga terjadi perubahan sikap dan perilaku sasaran yaitu pasien dan keluarga, pengunjung serta staf rumah sakit. Surveilans tuberkulosis, merupakan kegiatan memperoleh data epidemiologi yang diperlukan dalam sistem informasi program penanggulangan tuberkulosis, seperti pencatatan dan pelaporan tuberkulosis sensitif obat, pencatatan dan pelaporan tuberkulosis resistensi obat. Pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit. Penemuan dan penanganan kasus tuberkulosis. Penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui pasien yang datang kerumah sakit, setelah pemeriksaan, penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe pasien tuberkulosis. Sedangkan untuk penanganan kasus dilaksanakan sesuai tata laksana pada pedoman nasional pelayanan kedokteran tuberkulosis dan standar lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pemberian kekebalan Pemberian kekebalan dilakukan melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian obat pencegahan. Pemberian obat pencegahan selama 6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak erat dengan pasien tuberkulosis aktif; orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) yang tidak terdiagnosa tuberkulosis; pupulasi tertentu lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.



Untuk menjalankan kegiatan yang tersebut diatas maka rumah sakit dapat membentuk tim/panitia pelaksana program TB Paru Rumah Sakit. Elemen Penilaian Prognas 2 Instrumen Survei KARS 1. Rumah sakit menerapkan regulasi tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit.



R



1) Regulasi tentang pelayanan penanggulangan tuberkulosis 2) Perencanaan RS memuat rencana kegiatan pelayanan penanggulangan tuberkulosis



Skor 10 0



TL TT



2. Direktur menetapkan tim TB Paru Rumah sakit beserta program kerjanya.



R



3. Ada bukti pelaksanaan promosi kesehatan, surveilans dan upaya pencegahan tuberculosis



D



W



Regulasi yang meliputi : a) Penetapan Tim TB Paru b) Pedoman kerja Tim TB Paru c) Program kerja Tim TB Paru Bukti pelaksanaan program promosi kesehatan : a) terkait penanggulangan tuberkulosis b) Materi edukasi upaya penanggulangan tuberkulosis c) Laporan pelaksanaan edukasi upaya penanggulangan tuberculosis d) Bukti pelaksanaan surveilans tuberkulosis serta laporan data surveilans tuberkulosis dan analisisnya   



Ketua/anggota TIM TB Paru Ketua/staf PKRS IPCN



10 0



TL TT



10 5 0



TL TS TT



Standar Prognas 2.1 Rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan Prognas 2.1 Dalam melaksanakan pelayanan kepada penderita TB Paru dan program TB Paru di rumah sakit, maka harus tersedia sarana dan prasarana yang memenuhi syarat pelayanan TB Paru sesuai dengan Pedoman Pelayanan TB Paru. Elemen Penilaian Prognas 2.1 Instrumen Survei KARS Skor 1. Tersedia ruang pelayanan rawat O Ruang rawat jalan/poli 10 TL 5 jalan yang memenuhi pedoman tuberkulosis yang memenuhi TS pencegahan dan pengendalian pedoman PPI tuberkulosis 0 TT infeksi tuberkulosis. W  Ketua/anggota Tim TB Paru  Kepala/staf rawat jalan  IPCN



2. Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. 3. Tersedia ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.



O



Ruang rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru yang memenuhi pedoman PPI tuberkulosis



W



 Ketua/anggota Tim TB Paru  Kepala/stafrawat inap  IPCN Ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman PPI tuberkulosis



O



W



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



 Ketua/anggota Tim TB Paru  Kepala/staf laboratorium  IPCN



Standar Prognas 2.2 Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian Prognas 2.2 Instrumen Survei KARS Skor 1. Rumah sakit telah menerapkan kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis.



2. Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan Obat Anti Tuberculosis.



D



Bukti tentang evaluasi kepatuhan staf medis terhadap PPK Tuberkulosis



10 5 0



TL TS TT



W



 Ketua/anggota Tim TB Paru  Komite/Tim PMKP  Komite Medis  Staf Klinis 1) Bukti dokumen perencanaan obat anti tuberculosis 2) Daftar obat anti tuberculosis 3) Daftar pasien yang diberikan obat anti tuberculosis



10 5 0



TL TS TT



D



W



 Ketua/anggota Tim TB Paru



3. Rumah sakit melaksanakan pelayanan TB MDR (bagi rumah sakit Rujukan TB MDR).



4. Rumah sakit melaksanakan pencatatan dan pelaporan kasus TB Paru sesuai ketentuan.



O W



D



 Kepala/staf unit Farmasi  Kepala/staf unit pelayanan terkait  Pasien/keluarga Bukti Pelaksanaan pelayanan 10 TB MDR 5 0  Ketua/anggota Tim TB Paru  Kepala/staf unit pelayanan terkait Bukti tentang pelaksanaan 10 5 pencatatan dan pelaporan 0 kasus TB Paru sesuai ketentuan berupa: a) Daftar pasien TB Paru b) Hasil analisis data c) Pelaksanaan pelaporan kasus TB Paru



TL TS TT



TL TS TT



W



 Ketua/anggota Tim TB Paru  Kepala/staf unit pelayanan terkait  Direktur RS C. PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS



Standar Prognas 3 Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan Prognas 3 Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai standar pelayanan bagi rujukan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Meningkatkan fungsi pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT). 2) Meningkatkan fungsi pelayanan Antiretroviral Therapy (ART) atau bekerjasama dengan rumah sakit yang ditunjuk. 3) Meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO). 4) Meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan factor resiko Injection Drug Use (IDU). 5) Meningkatkan fungsi pelayanan penunjang yang meliputi pelayanan gizi, laboratorium dan radiologi, pencatatan dan pelaporan. Elemen Penilaian Prognas 3 Instrumen Survei KARS Skor



1. Rumah sakit telah melaksanakan kebijakan program HIV/AIDS sesuai ketentuan perundangan.



2. Rumah sakit telah menerapkan fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku.



3. Rumah sakit melaksanakan pelayanan PITC dan PMTC.



4. Rumah sakit memberikan pelayanan ODHA dengan factor risiko IO.



D



Bukti pelaksanaan tentang program penanggulangan HIV/AIDS



W



 Pimpinan RS  Kepala bidang/divisi/bagian  Kepala unit pelayanan 1) Bukti pelaksanaan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan 2) Bukti daftar pasien HIV/AIDS yang dirujuk 3) Bukti kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan



D



W



 Kepala bidang/divisi/bagian  Kepala unit pelayanan



D



Bukti laporan tentang pelaksanaan pelayanan yang meliputi PITC dan PMTCT.



W



 Kepala bidang/divisi/bagian  Kepala unit pelayanan Bukti laporan tentang pelaksanaan pelayanan ODHA dengan factor risiko IO.



D



W 5. Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan Anti Retro Viral (ART).



D



 Kepala bidang/divisi/bagian  Kepala unit pelayanan 1) Bukti dokumen perencanaan obat anti retro viral 2) Daftar obat anti retro viral



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



3)



W



6. Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi program penanggulangan HIV/AIDS.



D



Daftar pasien yang diberikan obat anti retro viral



 Kepala bidang/divisi/bagian  Kepala Instalasi/unit farmasi  Kepala unit pelayanan Bukti tentang pelaksanaan pemantauan dan hasil evaluasi pelaksanaan program penanggulangan HIV/AIDS



10 5 0



TL TS TT



W



 Kepala bidang/divisi/bagian  Kepala unit pelayanan D. PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING Standar Prognas 4 Rumah Sakit melaksanakan program penurunan prevalensi stunting dan wasting. Standar Prognas 4.1 Rumah Sakit melakukan edukasi, pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi. Maksud dan Tujuan Prognas 4 dan Prognas 4.1 Tersedia regulasi penyelenggaraan program penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting di rumah sakit yang meliputi: 1) Program penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting. 2) Panduan tata laksana. 3) Organisasi pelaksana program terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur: a) Staf Medis. b) Staf Keperawatan. c) Staf Instalasi Farmasi. d) Staf Instalasi Gizi. e) Tim Tumbuh Kembang. f) Tim Humas Rumah Sakit. Organisasi program penurunan prevalensi stunting dan wasting dipimpin oleh staf medis atau dokter spesialis anak. Rumah sakit menyusun program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit terdiri dari:



1) Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf,pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan wasting; 2) Intervensi spesifik di rumah sakit; 3) Penerapan Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi; 4) Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting dan wasting; 5) Rumah sakit sebagai pendamping klinis dan manajemen serta merupakan jejaring rujukan 6) Program pemantauan dan evaluasi. Penurunan Prevalensi Stunting dan Prevalensi Wasting meliputi: 1) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan rumah sakit tentang Program Penurunan Stunting dan Wasting. 2) Peningkatan efektifitas intervensi spesifik. a) Program 1000 HPK. b) Suplementasi Tablet Besi Folat pada ibu hamil. c) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada ibu hamil. d) Promosi dan konseling IMD dan ASI Eksklusif. e) Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA). f) Pemantauan Pertumbuhan (Pelayanan Tumbuh Kembang bayi dan balita). g) Pemberian Imunisasi. h) Pemberian Makanan Tambahan Balita Gizi Kurang. i) Pemberian Vitamin A. j) Pemberian taburia pada Baduta (0-23 bulan). k) Pemberian obat cacing pada ibu hamil. 3) penguatan sistem surveilans gizi a) Tata laksana tim asuhan gizi meliputi Tata laksana Gizi Stunting, Tata Laksana Gizi Kurang, Tata Laksana Gizi Buruk (Pedoman Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita). b) Pencatatan dan Pelaporan kasus masalah gizi melalui aplikasi ePPGBM (Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat). c) Melakukan evaluasi pelayanan, audit kesakitan dan kematian, pencatatan dan pelaporan gizi buruk dan stunting dalam Sistem Informasi Rumah sakit (SIRS). Rumah sakit melaksanakan pelayanan sebagai pusat rujukan kasus stunting dan kasus wasting dengan menyiapkan sebagai: 1) Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting untuk memastikan kasus, penyebab dan tata laksana lanjut oleh dokter spesialis anak. 2) Rumah sakit sebagai pusat rujukan balita gizi buruk dengan komplikasi medis. 3) Rumah sakit dapat melaksanakan pendampingan klinis dan manajemen serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit dengan kelas di bawahnya dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayahnya dalam tata laksana stunting dan gizi buruk.



Elemen Penilaian Prognas 4



Instrumen Survei KARS



Skor



1. Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan program gizi.



R



Regulasi tentang program gizi terkait penurunan prevalensi stunting dan wasting



10 0



TL TT



2. Terdapat tim untuk program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit.



R



10 0



TL TT



3. Rumah sakit telah menetapkan sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut. Elemen Penilaian Prognas 4.1 1. Rumah sakit membuktikan telah melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.



R



Regulasi yang meliputi: 1) Penetapan Tim Stunting dan Wasting 2) Pedoman kerja Tim Stunting dan Wasting 3) Program kerja Tim Tim Stunting dan Wasting Regulasi tentang sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut. Instrumen Survei KARS 1) Bukti pelaksanaan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan 2) Bukti : a) Pelaksanaan rujukan masalah gizi ke fasilitaskesehatan b) Daftar pasien gangguan gizi yang dirujuk ke fasilitas kesehatan



10 0



TL TT



D



W 2. Rumah sakit telah menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan dan Analisa.



D



Ketua/anggota Tim Stunting dan Wasting  Kepala Unit Pelayanan Bukti : 1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan 2) Pencatatan dan pelaporan kasus masalah



Skor 10 TL 5 TS 0 TT







10 5 0



TL TS TT



gizi melalui aplikasi ePPGBM 



Ketua/anggota Tim W Stunting dan Wasting  Kepala Unit Pelayanan  Direktur RS E. PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT Standar Prognas 5 Rumah sakit melaksanakan program pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta pemantauan dan evaluasinya. Standar Prognas 5.1 Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi. Maksud dan Tujuan Prognas 5 dan Prognas 5.1 Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS) merupakan bagian dari program keluarga berencana (KB), yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan percepatan penurunan stunting. Kunci keberhasilan PKBRS adalah ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi serta manjemen yang handal. Rumah sakit dalam melaksanakan PKBRS sesuai dengan pedoman pelayanan KB yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut: 1) Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanaan KB secara terpadu dan paripurna. 2) Mengembangkan kebijakan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan KB dan meningkatkan kualitas pelayanan KB. 3) Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan PKBRS termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran. 4) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembinaan teknis dalam melaksanakan PKBRS. 5) Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan KB bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya. 6) Melaksanakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS. 7) Adanya regulasi rumah sakit yang menjamin pelaksanaan PKBRS, meliputi SPO pelayanan KB per metode kontrasepsi termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran. 8) Upaya peningkatan PKBRS masuk dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit. 9) Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PKBRS antara lain ruang konseling dan ruang pelayanan KB. 10) Pembentukan tim PKBR serta program kerja dan bukti pelaksanaanya.



11) Terselenggara kegiatan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan pelayanan PKBRS, termasuk KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran. 12. Pelaksanaan rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan. 13. Pelaporan dan analisis meliputi: a) Ketersediaan semua jenis alat dan obat kontrasepsi sesuai dengan kapasitas rumah sakit dan kebutuhan pelayanan KB. b) Ketersediaan sarana penunjang pelayanan KB. c) Ketersediaan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KB. d) Angka capaian pelayanan KB per metode kontrasepsi, baik Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan Non MKJP. e) Angka capaian pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran. f) Kejadian tidak dilakukannya KB Pasca Persalinan pada ibu baru bersalin dan KB Pasca Keguguran pada Ibu pasca keguguran. Elemen Penilaian Prognas 5 Instrumen Survei KARS Skor 1. Rumah sakit telah menetapkan R Regulasi tentang 10 TL kebijakan tentang pelaksanaan pelaksanaan PKBRS PKBRS. Perencanaan RS memuat 0 TT rencana kegiatan PKBRS 10 TL 2. Terdapat tim PKBRS yang R Regulasi yang meliputi: 1) Penetapan Tim PKBRS ditetapkan oleh direktur 2) Pedoman kerja Tim 0 TT disertai program kerjanya. PKBRS 3) Program kerja Tim PKBRS 3. Rumah sakit telah D Bukti tentang pelaksanaan 10 TL 5 melaksanakan program KB program KB Pasca Persalinan TS Pasca Persalinan dan Pasca dan Pasca Keguguran. 0 TT Keguguran. W  Tim PKBRS  Kepala Unit Pelayanan 4. Rumah sakit telah melakukan D Bukti tentang pelaksanaan 10 TL pemantauan dan evaluasi pemantauan dan hasil 5 TS pelaksanaan PKBRS. evaluasi pelaksanaan 0 TT kegiatan pelayanan PKBRS W



  



Tim PKBRS Kepala Unit Pelayanan Direktur RS



Elemen Penilaian Prognas 5.1 1. Rumah sakit telah menyediakan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB.



D



W



2. Rumah sakit menyediakan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB.



O



W 3. Rumah sakit telah merancang dan menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai.



O W



Instrumen Survei KARS 1) Daftar alat dan obat kontrasepsi 2) Daftar sarana penunjang pelayanan KB  Tim PKBRS  Kepala Unit Farmasi  Kepala Unit Pelayanan Pelaksanaan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB.  Tim PKBRS  Kepala Unit Pelayanan Lihat ruang pelayanan KB, fasilitas dan sarana nya  



Tim PKBRS Kepala Unit Pelayanan



Skor 10 TL 5 TS 0 TT



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT