Investasi Di Pasar Modal Syariah Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA



Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Manajemen Investasi dan Pasar Modal Syari’ah



Dosen Pengampu : Muhamad Wildan Fawaid, SE,Sy.,MEI



Disusun oleh: Kelompok IV Yayuk Anjarsari



( 931303116 )



Yuniama Choirunnisa



( 931303516 )



Ayu Gitasari



( 931303616 )



Sri Winarsih



( 931308016 )



JURUSAN EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KEDIRI 2019



1



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya hingga akhir zaman, dengan diiringi upaya meneladani akhlaknya yang mulia. Salam sayang kepada orang tua dan temanteman yang mendukung dan memotivasi selama proses penyusunan makalah ini, serta segala hormat kepada dosen pengampu selaku pembimbing dalam penyusunan makalah. Makalah ini akan membahas tentang “Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia”, yang mencakup tentang konsep dan perkembangan pasar modal Syariah di Indonesia. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Investasi dan Pasar Modal Syariah di IAIN Kediri, ditujukan kepada dosen pengampu: Muhamad Wildan Fawaid, SE,Sy.,MEI Kami sepenuhnya menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari teknik penulisan ataupun pemaparan materinya. Untuk itu kami akan menerima kritik dan saran dari para pembaca dan dosen pengampu yang membangun demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini menjadi salah satu referensi bacaan yang baik. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb



Kediri, 11 Maret 2019 Hormat Kami,



Penulis



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan dapat menunjang kegiatan bisnis dan sekaligus melibatkan peran serta warga muslim sehingga ikut aktif menjadi pelaku utama pasar modal, yang disebut investor lokal di pasar modal Indonesia. Pasar modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, peruhaaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui perdagangan dengan instrumen keuangan jangka panjang. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang hal tersebut, bolehkah pasar modal itu ? ternyata pasar modal tersebut banyak menuai komentar bahwa pasar modal merupakan wadah ekonomi yang transaksinya dilarang dalam Islam karena adanya sistem bunga (riba), perjudian (maysir), dan penipuan (gharar). Oleh sebab itu, pasar modal dengan prinsip syariah seharusnya mampu mengungguli dari sistem pasar modal sebelumnya. Upaya untuk melakukan Islamisasi terhadap pasar modal di Indonesia, memang tidak mudah. Pasar modal syariah harus menjadi bagian penting dari Sistem Keuangan Islam, sementara produk-produk baru terus datang ke pasar dan instrumen investasi syariah akan tumbuh. Saat ini pun pasar modal syariah di Indonesia mencatat perkembangan yang baik di tahun 2018 yang lalu. Total dana kelolaan reksadana syariah atau dikenal dengan NAB, tercatat sebesar Rp. 34,5 triliun. Oleh karena itu, maka subbab selanjutnya akan membahasa tentang konsep dan prinsip serta perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.



B. Rumusan Masalah 1. Bagaiamna investasi di pasar modal syariah Indonesia ?



3



BAB II PEMBAHASAN



A. Mengenal Investasi Syariah dan Pasar Modal Syariah 1. Investasi Syariah Investasi merupakan salah satu kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dengan berinvestasi, harta akan menjadi produktif



dan mendatangkan kemaslahatan bagi orang lain. Al Qur’an



dengan tegas melarang penimbunan (ikhtinaz) harta yang dimiliki. Pada firman Allah SWT dalam QS. at-Taubah: 34 menerangkan bahwa :



ٰۤ ‫اس‬ ُّ ‫ار َو‬ ِ َّ‫ان لَيَأ ْ ُكلُ ْونَ ا َ ْم َوا َل الن‬ ِ َ‫ٰياَيُّ َها الَّ ِذيْنَ ٰا َمنُ ٰۤ ْوا ا َِّن َك ِثي ًْرا ِمنَ ْاْلَ ْحب‬ ِ َ‫الر ْهب‬ ‫ضةَ َو َْل يُ ْن ِفقُ ْونَ َها‬ َّ ‫َب َو ْال ِف‬ ِ َ‫ِب ْالب‬ ‫س ِب ْي ِل ه‬ ُ َ‫اط ِل َوي‬ َ ‫ّٰللاِ ۗ َوالَّ ِذيْنَ يَ ْكنِ ُز ْونَ الذَّه‬ َ َ‫صد ُّْون‬ َ ‫ع ْن‬ ‫ب ا َ ِلي ٍْم‬ ٍ ‫ّٰللا ۗ فَ َبش ِْر ُه ْم ِب َعذَا‬ ِ ‫س ِب ْي ِل ه‬ َ ‫ِف ْي‬ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.” Investasi syariah berbeda dari investasi konvensional karena umat Islam dilarang untuk menerima dan membayar bunga, untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang tidak etis seperti produsen alkohol, dan berspekulasi (Hayat & Kraeussi, 2011). Dalam Islam, investasi ditentukan oleh beberapa variabel diantaranya adalah ekspektasi keuntungan pada sebuah objek, pendapatan dan kondisi perekonomian (bukan oleh tingkat bunga yang selama ini dikenal dalam teori ekonomi konvensional) (Chaptra, 2004). Keputusan berinvestasi bagi seorang investor menyangkut masa akan datang yang mengandung ketidakpastian, yang berarti mengandung unsur resiko bagi investor. Pengetahuan tentang resiko merupakan suatu hal yang penting dimiliki oleh setiap investor maupun calon investor. 4



Instrumen investasi syariah merupakan saat paling tepat pada tahun 2007 karena tahun 2006 perbankan syariah mengalami kesulitan yaitu yang disebabkan Bank Indonesia menetapkan suku bunga yang tinggi. Hal ini menyebabkan bank syariah kalah bersaing dengan bank konvensional yang produk depositonya tersebut mampu memberikan return yang lebih tinggi. Pada tahun 2007 BI rate mengalami penurunan sehingga terjadi sebaliknya, investasi di instrumen perbankan syariah menjadi lebih menguntungkan (Archer, Simon dan Karim 2010).1 2.



Pasar Modal Syariah Pasar modal syariah yaitu pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah memenuhi prinsip-prinsip syariah, sumber-sumber hukum Islam seperti ayat-ayat al-Qur’an, hadits nabi dan lain-lain, kontrak pada pasar primer seperti



musyarakah, pada pasar



sekunder jual beli, perusahaan yang memiliki sharia compliance officer yang jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kriteria Emiten atau Perusahaan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang dapat menerbitkan Efek syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.40/DSN-MUI/X/2003 pada pasal 3, yaitu : a. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan



perusahaan



emiten



atau



perusahaan



publik



yang



menerbitkan Efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsipprinsip syariah. b. Adapun ruang lingkup jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain : 1) Usaha perjudian dan



permainan



yang tergolong judi



atau



perdagangan yang dilarang. 2) Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional (jual beli risiko).



1



Ari Kristin Prasetyoningrum, Risiko Bank Syariah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), hal. 27-34.



5



3) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram. 4) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan barangbarang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. 5) Melakukan investasi pada emiten atau perusahaan publik yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya. c. Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan Efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang susuai dengan syariah atas Efek syariah yang dikeluarkan. d. Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan Efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsipprinsip syariah dan memiliki Sharia Compliance Officer (SCO).2 Investasi di Pasar Modal Syariah adalah salah satu produk muamalah. Transaksi di Pasar Modal menurut prinsip syariah tidak dilarang (dibolehkan) sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan dalam syariat Islam. Islam juga melarang transaksi yang di dalamnya terdapat spekulasi dan mengandung mengandung gharar atau ketidakjelasan yaitu transaksi yang di dalam pengeriannya memakan harta orang lain secara bathil atau sah hukumnya dalam syariat Islam.



B. Konsep dan Prinsip Pasar Modal Syariah Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan dari alQuran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan di antara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih



2



____“Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal”, http://dsnmui.or.id, diakses pada 12 Maret 2019 pukul 22.00 WIB



6



muamalah yang menyatakan bahwa “pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.3 Prinsip-prinsip pasar modal syariah berdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, yaitu : 1. Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsipprinsip syariah. 2. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.4



C. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional Pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. (UU No. 8 th 1995 tentang pasar modal. Sumber2 hukum positif yang berasal dari pikiran manusia semata.



Kontrak jual beli.



Seluruh



perusahaan yang telah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat melalui pasar modal. Menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6, emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Menurut UU pasar modal (UU PM) pasL 1 angka 5 Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, seperti surat pengakuan hutang, surat berharga komersial,



saham, obligasi, tanda bukti hutang,



unit penyertaan kontrak



Anna Nurlita, “Investasi di Pasar Modal Syariah dalam Kajian Islam”, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Vol. 17 No. 1, 2014. hal. 7. 4 ____“Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal”, http://dsnmui.or.id, diakses pada 12 Maret 2019 pukul 22.00 WIB 3



7



investasi kolektif reksadana, kontrak berjangka atas Efek (option), serta setiap derivatif Efek. Pasar Modal Syari’ah



Pasar Modal Konvensional



Instrumen yang dijual: saham, izin, Instrumen yang sesuai dengan hukum syari’ah : saham syari’ah, reksa dana



reksa dana, waran



syariah Emiten penjual saham : di pasar modal Emiten yang menjual saham: sangat konvensional emiten manapun dapat memperhatikan halal haram. melakukan penjualan sahamnya di Transaksi: bebas bunga pasar modal tanpa memperhatikan halal atau haram



D. Produk-produk Pasar Modal Syariah Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau Efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (UP-KIK), kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa Efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu Efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di Pasar Modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. 1. Saham Syariah Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham



8



berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 2. Obligasi Syariah (Sukuk) Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Karakteristik sukuk yaitu : a. Sebagai salah satu Efek Syariah, sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). b. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. 3. Reksadana Syariah Reksadana Syariah sebagaimana reksadana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksadana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksadana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksadana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan Reksadana Konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak



9



pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.5 4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah ETF Syariah adalah salah satu bentuk dari reksadana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksadana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).



E. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia Menurut Andri Soemitra, secara historis pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda



untuk



kepentingan



pemerintah



kolonial



atau



VOC.



Perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut : 1. Pada 14 Desember 1912: Bursa efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh pemerintah Hindia-Belanda. 2. Pada tahun 1914-1918: Bursa efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I. 3. Pada tahun 1925-1942: Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya. Awal tahun 1939: Karena isu politik (Perang Dunia II), bursa efek di Semarang dan Surabaya di tutup. 4. Pada tahun 1942-1952: Bursa efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II. 5. Pada tahun 1952: Bursa efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan menteri keuangan (Prof.Dr. Sumitro 5



Otoritas Jasa Keuangan, “Pasar Modal Syariah”, Artikel Publikasi Online, www.ojk.go.id, diakses pada 11 Maret 2019 pukul 9.00 WIB



10



Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: obligasi Pemerintah RI (1950). 6. Pada tahun 1956: Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif. 7. Pada 10 Agustus 1977: Bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. 8. Pada tahun 1977-1987: Perdagangan di bursa efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen pasar modal. 9. Pada tahun 1987: Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia. 10. Pada tahun 1988-1990: Paket deregulasi dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat. 11. Pada 2 Juni 1988: Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri atas broker dan dealer. 12. Desember 1988: Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 1988 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal. 13. Pada 16 Juni 1989: Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta, yaitu PT Bursa Efek Surabaya. 14. Pada 13 Juli 1992: Swastanisasi BEJ; Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.



11



15. Pada 22 Mei 1995: Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem komputer Jakarta Automated Trading Systems (JATS). 16. Pada 10 November 1995: Pemerintah mengeluarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini diberlakukan mulai Januari 1996. 17. Pada tahun 1995: Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya. 18. Pada Juli 1997: lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Invesment Management. 19. Pada tahun 2000: Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa



Investment



Management



meluncurkan Jakarta



Islamic



Index (JII) yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. 20. Pada tahun 2002: BEJ mulai mengaplikasikan system perdagangan jarak jauh (remote tranding). 21. Pada 4 Maret 2003: Pasar modal syariah diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi, direksi peruahaan efek, pengurus organisasi pelaku dan asosiasi profesi di pasar modal. 22. Pada 2007: Penggabungan BEJ dan BES berdasarkan kesepakatan RUPSLB pada tanggal 30 Oktober 2007 yang kemudian dituangkan dalam Akta Penggabungan dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang resmi beroperasi sejak tanggal 1 November 2007. Berdasarkan data diatas, meskipun secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII).6 BAB III PENUTUP 6



M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktik (Bandung: Pustaka Setia, 2012), hal. 348-350.



12



A. Kesimpulan Investasi merupakan salah satu kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dengan berinvestasi, harta akan menjadi produktif dan mendatangkan kemaslahatan bagi orang lain. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan dari al-Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau Efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (UP-KIK), kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Menurut Andri Soemitra, secara historis pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.



DAFTAR PUSTAKA



13



Al Arif, M. Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktik. Bandung: Pustaka Setia, 2012. Nurlita, Anna. “Investasi di Pasar Modal Syariah dalam Kajian Islam”, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. (UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2014). Vol.17 No.1, 7. Otoritas Jasa Keuangan. “Pasar Modal Syariah”, Artikel Publikasi Online, (www.ojk.go.id, diakses pada 11 Maret 2019). Prasetyoningrum, Ari Kristin . Risiko Bank Syariah . Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015. ____“Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal”, Artikel Online, (http://dsnmui.or.id, diakses pada 12 Maret 2019).



14